Sabtu, 19 Juli 2025

Tambang Galian C Dekat DAM Gembleng, Desa Alian Kecamatan Rogojampi di Duga Tidak Berijin, APH Tutup Mata

BANYUWANGI, BeritaCakrawala.co.id - 
Aktifitas tambang galian C yang berada di area DAM Gembleng, tepatnya di Desa Alian Kecamatan Rogojampi di duga tidak berijin, pasalnya di area tambang tidak ada plakat informasi ijinnya, dan pekerjanya tidak memakai Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3), dan pengerjaannya tidak sesuai ketentuan teknis pertambangan galian C (SOP). Sabtu,19/07/2025

Awak media saat ke lokasi bertemu salah seorang perempuan di duga pekerjanya, beliau mengatakan bahwa tambang milik inisial HR ada dua  lokasi di Desa Alian, dan selalu setor uang pajak ke daerah, tetapi ketika di tanya ijinnya tidak bisa menunjukkan. Yang lebih miris, pajak tersebut di setor pada salah satu oknum orang Pemerintah Daerah.

" Mas kita memiliki tambang dua, dan bos-nya satu, kita selalu  bayar uang pajak ke daerah" begitu ucapnya dengan ekspresi kesal

Salah satu Aktifis Jawa Timur Toha Maksum, S Sos.I menjelaskan bahwa tidak hanya di Banyuwangi, tambang galian C ilegal ini sedang menjamur di Jawa Timur, merujuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh praktik tambang galian C ilegal cukup banyak, yang lebih parah lagi pasca penambangan tidak ada Reklamasi karena tambang ilegal tidak memiliki Jaminan Reklamasi (Jamrek), agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas, dia  berharap kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.S segera ambil sikap tegas dalam rangka penegakan hukum, agar para petani dan masyarakat tidak dirugikan, sikap tegas ini juga akan menciptakan kondusifitas Jawa Timur.

" Tambang ilegal tidak hanya di Banyuwangi, tetapi di Jawa Timur ini lagi menjamur, merujuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh praktik tambang galian C ilegal cukup banyak, yang lebih parah lagi pasca penambangan tidak ada Reklamasi karena tambang ilegal tidak memiliki Jaminan Reklamasi (Jamrek), agar kerusakan tidak meluas dia berharap kepada Kapolda Jawa Timur harus bersikap tegas dalam penegakan hukum, jangan tajam ke bawah tumpul keatas, hukum di Indonesia harus tegak berdiri di atas kebenaran, karena aktifitas tambang ilegal ini yang di rugikan masyarakat petani, dan hal ini juga akan menciptakan kondusifitas Jawa Timur" begitu ucapnya ketika di hubungi via WA.

Lebih lanjut Cak Toha biasa dia sapa, menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158 yang mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar untuk penambangan tanpa izin. Untuk itu kerusakan lingkungan yang di akibatkan galian C ilegal ancamanya sangat berat mencapai miliaran rupiah, dan juga bisa disertai hukuman penjara. 

"Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158 yang mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar untuk penambangan tanpa izin. Di situ sangat jelas bahwa kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh praktek penambangan galian C ilegal bisa berupa denda milyaran rupiah dan penjara 5 tahun" pungkasnya 

Tetapi Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Banyuwangi, seolah tutup mata, Kapolsek Rogojampi selaku pemangku wilayah, ketika di hubungi wartawan Cakrawala via WA, terkait operasi pertambangan galian C di wilayah Desa Alian belum di balas, sementara salah satu warga ketika ditanya terkait masalah aktifitas pertambangan, mengeluh karena jalan yang baru saja di paving rusak, belum lagi debunya berhamburan sehingga mengganggu pernapasan.

"Iya mas. jalan ini baru saja di Paving, di lewati truk tambang, ya rusak lagi, wong muatannya melebihi ukuran, apalagi debunya berhamburan ke atas bikin sesak nafas" begitu ungkapnya. 

"Sampai berita ini diturunkan, kami akan berkoordinasi dan mengkonfirmasi pihak - pihak terkait," pungkasnya.(SA) 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support