This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 27 Juni 2025

Jurnalis Indonesia, Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Bupati SIdoarjo

SIDOARJO, BeritaCakrawala.co.id - Sejumlah jurnalis dari beberapa daerah, seperti Surabaya, Sidoarjo, Jombang, dan wilayah lainnya. Menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Sidoarjo, sekira pukul 10.00 WIB. Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas tindakan Arogansi dan pelarangan Undang Pers nomor 40 tahun 1999, terkait pelarangan peliputan, yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengamanan atau relawan Wabup di area Pendopo Sidoarjo. Kamis (26/06/2025). 

Bayu Pangarso Pimpinan Redaksi Media Berita Cakrawala yang juga menjadi korban penolakan peliputan dan arogansi oleh beberapa orang yang mengatasnamakan pengamanan Wabup Sidoarjo mengatakan,  bahwasannya kejadian pada 17 Juni 2025, terkait pelarangan peliputan dan arogansi, serta intimidasi terjadi di pendopo Sidoarjo

Berawal dari adanya acara mediasi antara Wabup Sidoarjo, beserta Wawali Surabaya, serta masyarakat, dan juga dari pihak Perusahaan PT SGM. Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di pendopo Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa, 17/06/2025.
        
“Kami Jurnalis bukan Teroris, menghalangi kami saat peliputan adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers, dan melanggar undang - undang pers nomor 40 tahun 1999. padahal kami dilindungi oleh undang-undang, kenapa kami di intimidasi.”tegas bayu. 

Tak hanya itu, saat Bayu panggiilan akrabnya orasi mengatakan, meskipun dari pihak relawan meminta maaf. Kami sebagai manusia biasa tak luput akan khilaf dan dosa. Kami akan memaafkan, tapi ini sudah mencederai marwah jurnalis dan melanggar undang - undang pers nomor 40 tahun 1999

"Kami para awak media yang terkena insiden penolakan peliputan dan arogansi relawan dari Wabup, sudah melakukan pelaporan Dumas kepada pihak berwajib, yaitu Polda Jawa Timur (Jatim..red) dan pelaporan kami pada Kamis 19/06/2025,"jelasnya.

" Meski kami awak media yang jadi korban sudah memaafkan, tapi proses hukum masih berjalan,"urainya.

Tak lama berselang, Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, bersama Sekda dan sejumlah pejabat terkait, datang langsung menemui para jurnalis. Dalam klarifikasinya, ia baru mengetahui adanya insiden tersebut setelah viral di beberapa media sosial. 

“Awalnya saya memang tidak tahu kejadian tersebut, namun setelah tahu, saya langsung perintahkan agar oknum yang terlibat untuk meminta maaf kepada Jurnalis yang menjadi korban. Saya secara pribadi meminta maaf.” ujar Hj. Mimik.

Kedepannya, Ia berharap insiden serupa tidak terulang kembali demi menjaga kebebasan pers dan transparansi informasi di Sidoarjo

Aksi demo damai yang dilakukan oleh Jurnalis Indonesia bersatu, yang kemarin, Wabup Sidoarjo meminta maaf secara terbuka, karena Ia tidak tahu adanya kejadian tersebut

Panglima Tua, julukan Kukuh Setya sebagai penanggung jawab aksi Damai tersebut mengatakan bahwa dirinya bersedia menerima dan memaafkan Wakil Bupati Sidoarjo, namun ia meminta permintaan maaf juga harus dilakukan secara tertulis. Selain itu, kedepannya tidak ada pembatasan lagi untuk agenda peliputan yang dilakukan oleh Wartawan.

“Kami menghargai itikad baik Wakil Bupati dan telah memaafkan. Namun, ini tidak berhenti sampai di sini. Tindakan oknum yang menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers dan harus diproses secara hukum,”terangnya.

Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus mengawal, sampai selesai,"pungkasnya.(Red) 
Share:

Harapan Kades Singolatren Untuk Memajukan UMKM Langsung Di ACC Oleh Bupati Banyuwangi, Melalui Asistennya

BANYUWANGI, BeritaCakrawala.co.id - 
Ritual Nguri- nguri Buyut Singoniti memasuki hari kedua, dengan agenda kirab budaya yang menyajikan karnaval budaya leluhur Desa Singolatren, dalam kesempatan ini Kepala Desa Bapak Afandi kembali memohon kepada Bupati Banyuwangi yang di wakili oleh asisten Bupati Bapak Ir.H Edy Supriyono M.M, perihal pengadaan tenda UMKM (Jum'at,18/06/2025). 

Dalam sambutannya Kades Singolatren Afandi menyampaikan, di hari ke dua Nguri-nguri Buyut Singoniti bisa mendongkrak perekonomian masyarakat kecil dengan berdirinya pasar sore, sehingga UMKM lokal bisa di dongkrak naik, dan ini perlu kolaborasi dengan pemerintah daerah sehingga Camat Singojuruh harus mendukung, tanpa dukungan dari pemerintah maka sulit untuk didorong menjadi maju.

"Nguri - nguri Buyut Singoniti ini bisa mendongkrak perekonomian masyarakat kecil dengan didirikannya pasar sore, sehingga UMKM lokal ini bisa di dongkrak naik, dan ini perlu kolaborasi dengan pemerintah daerah sehingga Camat Singojuruh harus mendukung, tanpa dukungan pemerintah Daerah, Pemerintah Desa sulit mendongkrak pestifal ini menjadi maju,"jelasnya.

Lebih lanjut Kades juga menekankan tahun 2026 pestifal Nguri-nguri Buyut Singoniti bisa lebih rame, dan bisa menjadi agenda Kabupaten, sehingga bisa di suport oleh APBD Kabupaten Banyuwangi, jangan sampai antusias masyarakat ini  di sia-siakan, sehingga hal ini harus di sambut oleh pemerintah Daerah.

"Nguri-nguri Buyut Singoniti bisa lebih rame, dan bisa menjadi agenda Kabupaten, sehingga bisa di suport oleh APBD Kabupaten Banyuwangi, jangan sampai antusias masyarakat ini  di sia-siakan, sehingga hal ini harus di sambut oleh pemerintah Daerah," begitu tambahnya. 

Permohonan Kades tentang permohonan pengadaan tenda UMKM langsung di tanggapi oleh Asisten Bupati, dalam sambutannya. Ia menyanggupi permohonan masyarakat yang di wakili Kades Singolatren, dia siap membelikan tenda untuk UMKM. 

sesuai harapan masyarakat dan dia akan mengkomunikasikan hal ini dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Banyuwangi agar Nguri-nguri Buyut Singoniti bisa menjadi agenda Kabupaten, sehingga masyarakat tidak bingung lagi swadaya. Karena acara ini dapat sambutan luarbiasa dari masyarakat, saya yakin Bupati senang melihat hal ini, karena masyarakat bersatu guyub rukun menyambut pestifal ini dan tahun 2026 agenda pestifal Kabupaten Banyuwangi tambah satu yakni Nguri-nguri Buyut Singoniti.

"Saya mewakili Bupati siap mengawal untuk pengadaan tenda untuk UMKM sesuai harapan masyarakat dan saya akan mengkomunikasikan hal ini dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Banyuwangi agar Nguri-nguri Buyut Singoniti ini bisa menjadi agenda Kabupaten, sehingga masyarakat tidak bingung lagi swadaya, karena acara ini dapat sambutan luarbiasa dari masyarakat, saya yakin Bupati senang melihat hal ini, karena masyarakat bersatu guyub rukun menyambut pestifal ini, sehingga tahun 2026 agenda kabupaten tabah satu yakni Nguri-nguri Buyut Singoniti,"pungkasnya.(SA). 
Share:

Kamis, 26 Juni 2025

Menyikapi Revisi UU Narkotika: Jangan Ulangi Kegagalan, Saatnya Letakkan Pendekatan Kesehatan di Pusat Kebijakan

JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id - Di tengah peringatan Hari Narkotika Internasional yang jatuh pada 26 Juni 2025, Indonesia masih terjebak dalam pendekatan usang dan punitif seperti,*Perang Terhadap Narkotika,* Celakanya, Indonesia tak pernah belajar terkait dampak negatif dari pendekatan itu.

Padahal, data dan berbagai pengalaman global telah berulang kali menunjukkan bahwa pendekatan itu bukan hanya gagal, tapi juga berkontribusi signifikan pada pelanggaran HAM, kelebihan kapasitas di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, dan meminggirkan hak-hak pengguna narkotika serta kelompok rentan lainnya.

Bukan hanya itu, alih-alih mengedepankan pendekatan kesehatan, Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang berlaku saat ini juga masih menempatkan pengguna narkotika sebagai pelaku kriminal. Itu ditandai dari masih gencarnya pendekatan penjara yang digunakan negara kepada pengguna narkotika.

Mengutip data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) per Desember 2024, total penghuni rutan/lapas yakni sebanyak 264.131 orang, sementara kapasitasnya hanya berkisar untuk 136.444 orang. Ini artinya telah terjadi overcrowding Rutan/Lapas sebesar 93,57%. Sementara per Juni 2025, terdapat 268.718 orang menjadi penghuni Rutan/Lapas, padahal kapasitasnya hanya untuk 138.128 orang. Hal tersebut menunjukkan adanya overcrowding Rutan/Lapas sebesar 94,56%.

Selain itu, hampir 52% penghuni Rutan/Lapas merupakan tahanan kasus narkotika. Data Laporan Kinerja Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2024 menunjukkan, setidaknya terdapat 140.474 orang yang terindikasi sebagai pengguna narkotika.

Hal ini menandakan bahwa pengguna narkotika tidak diintervensi berbasis pendekatan kesehatan, melainkan dikriminalisasi melalui penghukuman. Padahal paradigma penghukuman dapat memperburuk kondisi mereka. Mereka tidak mendapatkan dukungan yang dibutuhkan, mengikuti rehabilitasi secara sukarela, bahkan kehilangan harapan terkait kehidupan yang lebih baik. Kriminalisasi adalah kebijakan yang gagal, dan sudah saatnya dihentikan. 

Dalam momentum Hari Narkotika Internasional tahun 2025 ini, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengedepankan pendekatan kesehatan dalam proses penyusunan kebijakan narkotika, termasuk dalam revisi UU Narkotika yang sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dengan memperhatikan poin-poin sebagai berikut:

*Pertama*, ubah paradigma UU Narkotika dari penghukuman ke kesehatan. Sebab, selama lebih dari dua dekade, Indonesia telah menjalankan kebijakan narkotika yang keras namun tidak efektif. Pengguna tetap membludak, penjara penuh sesak, dan program rehabilitasi berjalan tanpa arah yang jelas. Ribuan orang, bahkan remaja, dijatuhi pidana penjara hanya karena memiliki atau mengonsumsi narkotika dalam jumlah kecil, di mana mereka seringkali tidak dipisahkan dari pengedar atau pelaku kriminal lainnya.

Kondisi ini menciptakan siklus penderitaan yang tidak menyelesaikan akar masalah soal ketergantungan. Ketika seorang pengguna dipenjara tanpa dukungan, ia bukan hanya kehilangan kebebasannya, tapi juga kehilangan peluang untuk pulih. Ketika ia keluar, stigma masyarakat dan minimnya dukungan membuat risiko kekambuhan (relapse) semakin tinggi. Revisi UU Narkotika saat yang sedang bergulir harus bisa menjawab permasalahan ini.

Mengingat UU Narkotika saat ini kembali masuk dalam agenda legislasi nasional tahun 2025, Pemerintah dan DPR juga harus memiliki kemauan politik (political will) yang besar dan komitmen penuh untuk berubah secara fundamental dalam menyusun aturan yang berdampak besar terhadap ribuan pengguna tersebut.

*Kedua*, Pemerintah dan DPR harus memasukan aspek dekriminalisasi bagi pengguna narkotika dalam pembahasan revisi UU Narkotika. Dekriminalisasi bukan berarti melegalkan narkotika secara bebas, melainkan menghentikan pemidanaan terhadap individu yang memiliki dan menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi, dan mengalihkan pendekatannya ke ranah kesehatan dan sosial. Hal ini dapat diwujudkan melalui skema kesehatan dan perbaikan ketentuan pidana dalam revisi UU Narkotika.

Langkah konkret berbasis bukti ini telah diterapkan di berbagai negara seperti Portugal dan Swiss, bahkan Malaysia yang kini berani mengambil pendekatan non-penal berbasis komunitas. Kebijakan ini dapat menurunkan angka overdosis, angka HIV terkait penggunaan jarum suntik, dan berkurangnya beban penjara, serta meningkatkan partisipasi dalam program rehabilitasi sukarela.

*Ketiga*, revisi UU Narkotika harus memberikan kesempatan agar narkotika digunakan untuk kepentingan kesehatan. Proses revisi UU Narkotika yang kini dibahas di DPR semestinya tidak lagi memposisikan narkotika hanya dalam kerangka pidana, tetapi juga dalam kerangka hak atas kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. 

Jika Indonesia benar-benar serius menciptakan sistem kesehatan yang adil dan berbasis bukti ilmiah, maka revisi UU Narkotika harus mengakomodir pemanfaatan narkotika untuk riset dan pengobatan, dengan menekankan pada prinsip kehati-hatian dan regulasi yang ketat, bukan justru melakukan pelarangan secara menyeluruh.

*Keempat*, revisi UU Narkotika juga harus memperbaiki permasalahan mendasar tentang akuntabilitas pelaksanaan kebijakan narkotika utamanya sering terjadi kasus penjebakan kepemilikan narkotika, hal ini dikarenakan hukum acara mengenai kewenangan untuk melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung (undercover buying) dan penyerahan di bawah pengawasan (control delivery), dan tes urine tidak diatur dengan batasan yang jelas. 

*Kelima*, Pemerintah harus membuka ruang-ruang alternatif bagi pengguna narkotika untuk meningkatkan kualitas hidup mereka selain menggunakan pemidanaan dan rehabilitasi. Konsep rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan yang selama ini digaungkan dan digunakan oleh Pemerintah masih berfokus pada pemutusan ketergantungan narkotika, sehingga menghasilkan rehabilitasi yang lebih mengarah pada rawat inap dan bukan peningkatan kualitas hidup bagi pengguna narkotika. 

Pada beberapa kasus, kami menemukan banyak tempat-tempat rehabilitasi yang memanfaatkan celah alternatif pemenjaraan menjadi sarana eksploitasi ekonomi untuk memeras pengguna narkotika. Revisi UU Narkotika perlu menitikberatkan perspektif pengurangan dampak buruk (Harm Reduction). Yang di mana ukuran efektivitas program dilihat bukan semata dari berhentinya seseorang menggunakan narkotika, tetapi juga melihat berkurangnya dampak sosial, kesehatan, dan ekonomi yang negatif atas penggunaan narkotika.

*Keenam*, penting untuk membuka ruang bagi masyarakat sipil dan akademisi dalam pelibatan bermakna dalam pembahasan perubahan dan penentuan arah kebijakan narkotika. Pemerintah dan DPR harus membuka ruang seluas-luasnya dan menciptakan dialog-dialog bermakna dengan melibatkan masyarakat sipil, sehingga kebijakan narkotika yang lahir dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta berlandaskan pada basis bukti ilmiah yang akuntabel.

*Ketujuh*, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020, yang mengamanatkan pemerintah agar dilakukan riset ilmiah terhadap ganja medis untuk perlindungan hak atas kesehatan warga negara. Pelaksanaan riset ganja medis ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan perintah konstitusional yang bersifat final dan mengikat.

Dalam menghadapi kebingungan regulatif terkait langkah awal penelitian ganja medis, Pemerintah Pusat dapat mempertimbangkan Provinsi Aceh sebagai lokasi percontohan (pilot project) untuk penelitian ganja medis. Pilihan ini bukan tanpa dasar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dapat menunjang pembangunan nasional, termasuk di bidang kesehatan serta mendukung pelestarian warisan budaya Aceh.

Pada 2023, bersamaan dengan dilakukannya Focus Group Discussion (FGD) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menunjukkan langkah progresif melalui Surat Keputusan DPRA No. 24 Tahun 2023, yang menetapkan usulan Rancangan Qanun tentang Legalisasi Ganja Medis sebagai bagian dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tambahan Aceh Tahun 2024. 

DPR RI dan Pemerintah dalam menyusun Revisi UU narkotika dapat berkoordinasi dengan DPRA Provinsi Aceh untuk membahas regulasi dan legalisasi ganja medis sebagai urgensi perintah konstitusional (in casu ganja) mengenai penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan ganja medis.

_Jakarta, 26 Juni 2025_

Hormat Kami,

*Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)*

Jaringan organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia, terdiri dari:

1. ICJR
2. Rumah Cemara
3. Dicerna
4. IJRS
5. LBH Masyarakat
6. PKNI
7. PBHI
8. CDS
9. LGN
10. YSN
11. LeIP
12. WHRIN
13. AKSI Keadilan
14. PEKA
15. LBH Makassar
16. PPH Unika Atma Jaya
17. Yakeba
18. EJA Surabaya
19. IPPNI
20. PKN Makasar
21. Womxn’s Voice/Yayasan Suar Perempuan
22. PPKNP
23. ICDR
24. Inti Muda Indonesia,"pungkasnya(Red) 
Share:

Ritual Bebekan dan Ancak Sewu Desa Singolatren, mendongkrak Ekonomi Masyarakat Kecil.

BANYUWANGI, BeritaCakrawala.co.id - 
Malam satu suro (Kalender Jawa) tepatnya hari Kamis, 26 Juni 2025 merupakan hari di laksanakannya Ritual Bebekan dan tumpengan di Desa Singolatren Kecamatan Singojuruh- Banyuwangi. Acara ini merupakan kegiatan tahunan yang di laksanakan secara turun temurun sejak meninggalnya Embah Singoniti selaku tokoh yang di percaya orang pertama yang yang membuka hutan selanjutnya menjadi Desa Singolatren.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Singolatren Afandi menyampaikan, bahwa tujuan Kegiatan ritual ini pertama untuk membangun silaturahmi dan ukhuwah islamiyah antar sesama umat muslim, kedua meningkatkan ekonomi masyarakat dengan mendorong berdirinya UMKM lokal. 

Lebih lanjut, Ia juga menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan turun temurun sejak nenek moyang, dan kegiatan ini di danai dari anggaran Dana Desa (DD) sebesar 25 jut,  tetapi lebih banyak swadaya masyarakatnya, maka dari itu tahun depan kalau bisa Kecamatan Singojuruh memberi rekomendasi untuk di tingkatkan menjadi agenda Kabupaten.

"Kegiatan ini tidak hanya seremonial belaka tetapi memiliki tujuan satu untuk memper erat silaturahmi dan ukhuwah islamiyah bagi umat muslim, kedua meningkatkan ekonomi masyarakat dengan mendorong berdirinya UMKM lokal, dan kegiatan ini di danai dari anggaran DD 25 juta, tetapi lebih banyak swadaya masyaraknya, makanya tahun depan saya berharap dapat Rekomendasi dari Bapak Camat Singojuruh untuk di naikkan menjadi agenda kabupaten, sehingga semua biaya bisa di cover oleh APBD,"begitu ucapnya.

Senada dengan Kepala Desa, Kepolsek Singojuruh selaku wakil FORPIMKA Singojuruh juga menegaskan bahwa beliau Orang baru di Kecamatan Singojuruh, dia berharap dijadikan bagian keluarga besar masyarakat singojuruh, dan beliau mendukung kegiatan Kepala Desa, dalam kesempatan tersebut beliau berharap semoga kegiatan Ritual Bebekan ini semakin maju, sukses dan berkembang. Dan di Ahir sambutanya i tutup dengan kata-kata bijak Dengan ilmu hidup lebih mudah dengan seni dan budaya hidup lebih indah.

"Saya selaku orang baru yang mewakili Forpimka Kecamatan Singojuruh, intinya mendukung kegiatan yang di gelar saat ini yakni Ritual Bebekan, semoga kegiatan ini semakin maju, sukses dan berkembang, dan dia berharap agar dijadikan bagian keluarga besar masyarakat singojuruh,"pungkasnya.(DN) 
Share:

Viralnya Akun Tik - Tok dan YouTube, PT Surya Gemilang Multindo Angkat Bicara

SIDOARJO, BeritaCakrawala.co.id - Adanya conten Akun Tik Tok dan YouTube pribadi yang viral dan di unggah beberapa hari lalu, oleh Publik Figur Pemerintahan, Ir. H .Armuji MH, Wakil Wali Kota Surabaya. 

Yang dimana unggahan Tik Tok pribadi Wakil Wali Kota Surabaya, Ir.H. Armuji MH menyatakan bahwasan nya Deni Irawan selaku Direksi dari PT. Surya Gemilang Multindo dan istri Merlisnawati ,SH, MH adalah penipu. 

Dari unggahan Akun Tik Tok pribadi Ir.H.Armuji MH, yang berada di tempat Lisna Beauty Ruko Sentral yang berada di Jenggolo No 9 blok B 12 Pucang, Sidoarjo.
Ir.H.Armuji MH, bersama Hj. Mimik Idayana Wakil Bupati Sidoarjo Viral. Pihak dari Direksi PT. Surya Gemilang Multindo bersama tim Hukum nya angkat bicara. 

Budianto S. H selaku kuasa hukum dari PT. Surga Gemilang Multindo mengatakan, adanya 4 orang masyarakat yang mengadu kepada Figur Publik Ir H.Armuji MH, antara lain. 

1. Saudara Darma Bakhti. 
2. Saudara Eko Sujiono. 
3. Rina Maryanti
4. Indraja

Masih menurut Budianto SH, dari 4 pengaduan tersebut sebenarnya sudah kami proses, salah satu nya milik Darma Bakti. Dan Darma Bakti tersebut sudah menggugat kami, dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi. Kami dari PT. Surya Gemilang Multindo, mentaati hukum yang berlaku. Dan putusan pengadilan akan kami taati,  serta keputusan kasasi mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 

"Bilamana putusan ini dieksekusi, silahkan  dieksekusi. Dan bilamana kami di panggil oleh pengadilan tersubut, akan kami datangi. Kami akan taati keputusan pengadilan tersebut,"katanya.

"Bilamana permasalahan ini akan dilakukan secara kekeluargaan, kami akan lakukan secara kekeluargaan. Akan tetapi tidak harus mem viralkan akan kejadian ini,"urainya. 

"Seharusnya permasalahan ini harus diklarifikasi kedua belah pihak, jangan hanya satu pihak. Kedua belah pihak harus dipertemukan. Untuk mencari solusi," tambahnya. 

"Jika kalau harus ditempuh jalur kekeluargaan, ini harus ada solusi. Contoh, semisal harus di angsur atau baik nya seperti apa," ungkapnya. 

"Kalau ditempuh jalur hukum, silahkan. Jangan kan perintah hukum tersebut harus di eksekusi putusan ini, jadi PT. Surya Gemilang ini akan mentaati undang - undang dan perintah dari pengadilan," tegasnya. 

Dari adanya kejadian tersebut, pihak dari Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana memanggil pihak dari PT. Surya Gemilang Multindo, dengan surat undangan nomor : 300.1.4/6029/438.1./2025 tertanggal 04 Juni 2025, untuk datang Audensi di rumah dinas Wakil Bupati (Wabup.. Red) Sidoarjo. 

Undangan untuk Audensi PT. Surya Gemilang Multindo bersama Wabup Sidoajo, sekira pukul 11.00 Wib. Pihak dari PT Surya Gemilang Multindo menunggu hingga 1 (Satu) jam. Sangat disayangkan, pihak dari Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana tidak ada di rumah dinas. Di tunggu hingga pukul 12.00 Wib, akhirnya pihak dari direksi PT Surya Gemilang Multindo kembali ke Ruko Jenggolo, Kamis (5/6/2025) 

"Kami sangat kecewa, padahal kami sudah kooperatif memenuhi surat undangan audiensi dari Wabup Hj. Mimik Idayana. Tetapi Wabub tidak ada di rumah dinas," terangnya. 

Pada waktu bersamaan, Wabup Sidoarjo di Akun Tik - Tok nya malah sedang asik Live tik - tok nya. Padahal jelas - jelas surat Audensi yang ditujukan kepada PT. Surya Gemilang Multindo pukul 11.00 Wib, hal seperti itu, apakah menjadi contoh untuk masyarakat, khusus nya masyarakat Sidoarjo? 

Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus berkoordinasi dan mengkonfirmasi pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Red)
Share:

Senin, 23 Juni 2025

Polda Jatim Ungkap Penipuan Data NPWP Dan KTP Untuk Makanan Bergizi Gratis (MBG) Aplikasi Online Shop

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, berhasil meringkus satu orang tersangka yang diduga melakukan penipuan tindak pidana ITE tentang manipulasi data pribadi.

Satu orang tersangka yang berhasil diamankan yakni inisial TD, (38) warga Nganjuk Jawa Timur (Jatim..red). Dalam melakukan kegiatannya, tersangka TD tidak sendiri melainkan dibantu rekannya inisial K.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K,. menjelaskan, bahwa kronologisnya tersangka ini memberitahu kepada warga masyarakat, jika ingin mendapatkan MBG (Makanan Bergizi Gratis), warga cukup mempunyai NPWP dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Cukup mengumpulkan KTP dan KK serta foto selfie.

Setelah mengumpulkan data, tersangka menggunakan identitas warga digunakan untuk membuat NPWP elektronik dan registrasi kartu SIM serta membuka rekening e-wallet, Seabank secara online, data tersebut juga digunakan untuk membuat akun toko online dalam aplikasi shopee affiliate. 

Disampaikan ada 130 akun toko online yang dibuat menggunakan aplikasi palsu tanpa sepengetahuan pemilik data, semua akun di gunakan untuk promosi produk melalui live streaming di toko online bersama akun kayla shop sejak dari Desember 2024,"jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K,. Senin (23/6/2025).

Dalam aksinya tersangka mempekerjakan tujuh orang admin diantaranya, ART, DL, PAH, PJL, SS, AAP dan DD.

Melalui live streaming tersangka mempromosikan produk orang lain pada aplikasi shopee afflied, sehingga mendapat keuntungan 5 – 25 persen dari pihak shoope.

“Setelah mendapat keuntungan kemudian di simpan di e-wallet milik tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,”tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.k,. 

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka diantaranya, 105 buah HP, 82 HP khusus untuk live, 129 akun toko online di aplikasi shoope, 100 rek si bank, 129 foto NPWP milik orang, 129 foto KTP milik orang, dua buah monitor, dua buah PC rakitan, dua buah keyboard dan satu rek seabank.

Tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentang ITE dirubah UU nomor 1 tahun 2024 dan atau pasal 67 ayat 3 jo pasal 65 ayat 3 UU RI nomor 27 tahun 2002 dengan ancaman 12 tahun dan denda 12 Miliar,"pungkasnya.(FD)
Share:

Awak Media Didorong, Dilarang Pengambilan Liputan, Dipiting, dan Ditantang Diajak Duel oleh Oknum Pengamanan Wabup Sidoarjo Saat Liputan di Pendopo Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, BeritaCakrala.co.id - Sebuah insiden mencoreng kebebasan pers terjadi saat mediasi antara PT SGM dan pihak terkait yang difasilitasi oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, dan Wakil Wali Kota Surabaya, di Pendopo Kabupaten Sidoarjo.

Beberapa jurnalis dari Surabaya yang hendak meliput agenda mediasi tersebut justru dihadang oleh sekelompok pria yang diduga merupakan jasa pengamanan tidak resmi. Ironisnya, para pria berbadan tegap ini mengaku diperintahkan oleh Wakil Bupati Sidoarjo serta oknum aparatur pendopo untuk melarang awak media masuk ke ruang mediasi.

Suasana pun memanas ketika para jurnalis yang tetap ingin menjalankan tugas jurnalistiknya justru mendapat perlakuan kasar. Beberapa jurnalis sempat didorong, dipiting, bahkan ditantang duel satu lawan satu oleh oknum tersebut. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan saat melaksanakan tugas peliputan.

Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar di publik: apakah pantas seorang figur publik seperti Wakil Bupati menyewa jasa pengamanan yang berperilaku seperti preman? Bila benar perintah tersebut datang dari pejabat publik, maka ini merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan mencederai nilai demokrasi.

Atas kejadia tersebut, Pimpinan Redaksi Berita Cakrawala.co.id, Bayu Pangarso, ST, menyampaikan keprihatinannya atas tindakan sejumlah orang yang diduga merupakan tim pengamanan dari Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana.

Awak media yang menjadi korban pelarangan peliputan, dan tindak arogansi yang dilakukan oleh oknum pengawalan Wabup Sidoarjo Mimik Idayana. Antara Lain ;

1  Bayu Pangarso ST (Pimpinan Redaksi Media Cetak dan Online Berita Cakrawala) 

2  Sunarto (Wartawan Online Lintas Surabaya) 

3  Ronald Tomasouw (Biro Media Online Metro Times

4  Ma'sum A. F (Pimpinan Redaksi Media Online Metro Surya) 

5  Taufik (Pimpinan Redaksi Media Online Zona Peristiwa) 

6  Elya Yudi Irawan/ Nawi (Reporter Media Online Nawa Cita Post) 

7  Abdul (Wartawan Media Cetak dan Online Berita Cakrawala) 

"Oleh karena itu, Saya mengecam keras tindakan kriminalisasi dan sikap arogansi yang diduga dilakukan oleh tim pengamanan Wakil Bupati Sidoarjo. Mereka secara jelas telah melakukan pengusiran terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas peliputan di Pendopo Kabupaten Sidoarjo," tegas Bayu.

Bayu juga mengungkapkan, bahwa terdapat aksi provokatif dari oknum tersebut yang bahkan sempat menantang adu jotos terhadap awak media. 

Tak hanya itu, beberapa anggota tim pengamanan juga melakukan tindakan fisik seperti memiting, menarik, mendorong, dan membentak sejumlah wartawan yang dilarang masuk ke area peliputan.

"Kami sebagai jurnalis yang menjunjung tinggi Undang-Undang Pers, serta norma dan etika jurnalistik, mendesak agar tindakan tegas segera diambil terhadap oknum pengawal Wakil Bupati Sidoarjo. Wakil Bupati Mimik Idayana juga harus bertanggung jawab penuh atas insiden yang mencederai kebebasan pers tersebut.

Dari hal tersebut, kami awak media melaporkan ke Mapolda Jatim. Atas tindakan, pelarangan peliputan, dan sikap arogansi yang dilakukan oleh oknum Pengawalan Wabup Sidoarjo,"pungkas Bayu Pangarso(Red).
Share:

Kraton Surakarta, Resmi Berikan Gelar Kepada DR, dr Benjamin Kristanto, M, Kes, MARS, Ph,D Anggota DPRD Jatim Komisi E


JATENG, BeritaCakrawala.co.id - Dalam sebuah upacara adat yang khidmat di Keraton Surakarta Hadiningrat, DR. dr. Benjamin Kristianto, M.Kes., MARS., Ph.D resmi menerima gelar kebangsawanan Santana Riya Nginggil Anom - anom, dengan gelar DR. dr. Kanjeng Raden Arya Benjamin Kristianto Husodo Diningrat, M.Kes., MARS., Ph.D. 

Gelar tersebut merupakan pengakuan atas dedikasi dan kontribusi signifikannya dalam pelestarian budaya Jawa dan bidang kesehatan, Sabtu (14/6/2025),

Upacara pengukuhan berlangsung di ruang Kasentanan, dihadiri para pembesar keraton. dr. Benjamin Kristianto, yang juga anggota DPRD Jawa Timur (Jatim..red) Komisi E dan Presiden Direktur RS. Shella Medika, dianggap sebagai tokoh elit di bidang budaya dan kesehatan. 

Ia terpilih oleh Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat untuk menerima gelar kebangsawanan ini.

“Gelar ini bukan sekadar simbol, melainkan tanggung jawab besar untuk melestarikan budaya Jawa,” ungkap dr. Benjamin Kristianto seusai pelantikan. 

Ia berharap, generasi muda tidak hanya merasa bangga dengan warisan budaya, tetapi juga aktif mempelajarinya dan menjaganya,"tambahnya.

Hangabehi, putra tertua Sinuhun Paku Buwono XIII, secara resmi menganugerahkan gelar tersebut. Pengukuhan ini disahkan oleh Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta, lembaga berbadan hukum yang diakui Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Sertifikat gelar kebangsawanan diterbitkan langsung oleh lembaga tersebut di bawah pimpinan Gusti Kanjeng Ratu D.R.A. Kusmurtiawan Sari, M.Pd.

Anugerah gelar Kanjeng Raden Arya (KRA) ini, diberikan kepada individu yang berjasa dan berdedikasi tinggi dalam pelestarian budaya Jawa.

Pengukuhan dr. Benjamin Kristianto menunjukkan, bahwa pelestarian budaya bukan hanya tanggung jawab kalangan keraton atau akademisi. 

Pofesional modern yang peduli terhadap jati diri bangsa. Gelar ini juga menjadi simbol sinergi antara dunia kesehatan dan budaya dalam membangun Indonesia yang berkarakter,"pungkasnya.(Red) 

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support