LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id -
Kabag Hukum & HAM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harmoni Jiwa Mandiri (HJM) Sudekhan, S.H, menyikapi terkait Narasi dan berita pemerasan inisial Sdr. SKD yang kaitkan dengan LSM HJM yang di unggah oleh beberapa Media OnLine dan cetak yang tayang pada (05/06/2025), tentang narasi DUGAAN pemerasan yang ditulis tersebut terlalu gegabah tanpa di dasari fakta dan bukti yang akurat biarpun dengan dugaan atau Praduga tak bersalah, semuanya harus ada dasar dan fakta yang di sangkakan;
Berita yang tanpa konfirmasi dan di dukung narasumber yang tidak jelas dan tidak dikuatkan dengan bukti dan saksi itu merupakan penyebaran berita bohong atau hoaks;
Dalam narasi dan berita itu bahwa inisial Sdr. SKD yang kaitkan dengan Pengurus LSM HJM dan awak media inisial SWT telah melakukan pemerasan dan mengancam meminta uang 20 juta dan dengan kesadaran memberi uang 1 juta 500 yang di tuangkan dalam pelaporan Polisi dan keterangan sepihak.
Faktanya setelah kami konfirmasi kepada Sdr. SKD, banyak hal-hal yang tidak bersesuaian dengan apa yang diberitakan oleh Media-Media tersebut karena Media tidak menggunakan Hak KLARIFIKASI kepada Sdr. SKD, sehingga objektivitas pemberitaan patut diragukan kebenaran.
Setiap orang berhak melaporkan dan mengadukan masalahnya ke Polisi akan tetapi harus di lengkapi bukti - bukti dan dan saksi - saksi, bilamana hal tersebut tidak terpengaruhi, tindakan tersebut merupakan pencemaran nama baik [Fitnah] dan dipastikan pihak Terlapor akan menuntut balik.
Lebih gegabah lagi dalam narasi pemberitaan sdr. SKD di duga melakukan pemerasan di beberapa tempat dengan mencatut Nama Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Jatim untuk di "gerakan" seolah -olah institusi itu sudah terlibat dalam proses penyelidikan, ungkapnya:
“Sepengetahuan kami pihak Polres Lamongan dan Polda Jatim belum pernah mengeluarkan pernyataan apapun secara resmi terkait kasus inisial sdr. SKD, maka ini bentuk berita palsu [Hoaks] dan merupakan tindak pidana;
Dalam narasi yang beredar dan diberitakan oleh beberapa media tersebut, disebutkan bahwa inisial Sdr. SKD, yang dikaitkan LSM HJM diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha pemotongan hewan di Desa Pajangan Kecamatan Sukodadi Lamongan yang berujung pelaporan ke Polres Lamongan dan pemerasan di beberapa tempat. Seperti, yang diberitakan Media-Media dalam narasinya menyebutkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan inisial Sdr. SKD di SPBU Siman - Sekarang, SMAN - Sekaran dan Pabrik Briket, setelah kami konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, mereka tidak pernah mengatakan dan atau merasa diperas oleh inisial SKD.
Baik Individu atau Media yang terbukti sebarkan berita bohong [hoaks] hal ini bisa dituntut secara Perdata maupun Pidana, karena kita sepakat bahwa Negara kita Hukum, setiap kebebasan ada batasannya dengan adanya KUHP, Undang-Undang ITE & Undang-Undang Pers, kami akan membuat langkah-langkah hukum bagi mereka yang telah Memfitnah dan menyebarkan berita bohong [Hoaks] tersebut;
Biarpun Pers di lindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 akan tetapi “Media tidak boleh sebebas-bebasnya menyebarkan narasi tanpa dasar hukum. Apalagi jika sampai mencatut nama institusi penegak hukum tanpa konfirmasi. Ini mencederai prinsip jurnalisme yang kredibel dan dapat memecah kepercayaan publik terhadap aparat,” tegasnya
Kami mendesak Klarifikasi Resmi dan Investigasi Independen media bersangkutan untuk memberikan klarifikasi publik mengenai dasar pemberitaannya.
“Apakah benar narasi pemerasan yang di sebutkan dalam berita dengan nominal disebut dalam konteks pemerasan? Atau ini hanya drama narasi sepihak tanpa verifikasi?”
Lebih jauh, mereka mendorong adanya investigasi independen oleh Dewan Pers atau lembaga pengawas pers lainnya. Jika ditemukan pelanggaran etika jurnalistik, media bersangkutan bisa dikenai sanksi administratif, pencabutan hak siar, hingga proses pidana.
Jangan sampai media digunakan sebagai alat kepentingan tertentu atau malah jadi instrumen fitnah. Jika kita diam, ini bisa menjadi preseden buruk untuk iklim demokrasi dan kebebasan pers yang sehat,” tambahnya.
Publik Berhak Tahu Kebenaran, Bukan Sensasi,sementara ini publik digiring untuk mempercayai narasi soal pemerasan oleh LSM dan wartawan;
“Publik memang berhak tahu yang sebenarnya bukan sekedar opini yang dikemas seperti fakta, apalagi sampai menyeret institusi tanpa dasar,”
Kami berharap ada klarifikasi terbuka terkait ada atau tidakan pemerasan yang di sebutkan dalam pemberitaan yang di unggah dan di kutip serta ditayangkan oleh beberapa teman-teman media;
Demi penegakan hukum terhadap penyebaran berita hoaks dinilai sangat penting untuk menjaga wibawa institusi dan mencegah penyalahgunaan kebebasan pers, PungkasnyaPungkasnya (roy)