This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 01 Agustus 2025

Polda Jatim Tangkap Komplotan Tersangka Curanmor Lintas Daerah, Sita 17 Motor dan Mobil 1 Pickup

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di lintas daerah selama periode bulan Juni hingga Juli 2025.

Dari hasil operasi intensif, 17 unit sepeda motor dan 1 unit mobil berhasil diamankan sebagai barang bukti. Tak hanya itu, 12 tersangka turut diamankan dari berbagai Kabupaten di Jawa Timur, mulai dari Malang, Pasuruan, Lumajang hingga Probolinggo.

Kasus ini laporan dari sejumlah tujuh Kepolisian Resor (Polres) Jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) , Yaitu di Polres Probolinggo 1 laporan, Polres Lumajang 1 laporan, Polres Pasuruan 1 laporan dan Polres Malang 4 laporan. Mengungkapkan para pelaku menggunakan pola klasik namun, tetap efektif. Yakni menyasar kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang terparkir di area sepi seperti, teras rumah, parkiran toko, halaman warung kopi, hingga pinggir sawah.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K,. mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan tujuh laporan polisi dari wilayah hukum Polda Jatim, yaitu, Polres Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo. Setiap laporan mengarah pada individu atau kelompok berbeda, namun memiliki modus yang serupa.

“Dari kasus curanmor yang terjadi di Kepanjen Kabupaten Malang, tersangka RAR (41) dan AS (20) diduga berperan sebagai eksekutor dan pengawas saat mencuri motor dari teras rumah warga,"jelasnya.

Sementara itu, AO (23) dan seorang anak berhadapan dengan hukum MRS, (17) diduga terlibat pada kejadian terpisah di lokasi yang sama,”ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K,

Ia menambahkan, di wilayah Pakis, tersangka A (27) dibekuk usai melakukan pencurian di halaman Apotek K24. Sementara MS (45) dan AS (30) ditangkap atas pencurian di Karangploso dan Lowokwaru.

Kasus serupa juga terjadi di Gempol, Pasuruan, dengan tiga pelaku: RAN (27), K (40), dan IAP (27). Sedangkan UH (32) terlibat dalam dua kasus terpisah di Lumajang dan Probolinggo bersama MMI (27) yang mencuri motor dari parkiran ruko,"tambahnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti antara lain, 17 unit sepeda motor berbagai merk, 1 unit mobil pickup Grandmax, 1 unit HP Samsung milik tersangka AO, 1 unit mesin merk Happy, 1 kunci T yang digunakan untuk membobol motor dan 2 potong kaos milik tersangka MS dan AS.

Para tersangka dijerat dengan dua pasal utama. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Plpemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara."pungkasnya.(FD)
Share:

Kapolsek Semampir Surabaya Menggelar Tasyakuran

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Mensyukuri nikmat dari Gusti Allah, adalah bukti ibadah ketaqwaan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang saat ini telah di laksanakan oleh Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto bersama PJU dan anggota kepolisian 

Pelaksanaan tasyakuran di lakukan di hari Jum'at berkah di Mako Polsek Semampir Jalan Sultan Iskandar Muda Surabaya, Jum'at tanggal 01 Agustus 2025 siang.

Dalam do'anya, perwira berpangkat 3 balok emas dipundaknya tersebut dengan harapan agar seluruh anggota di kepolisian Sektor Semampir dan keluarga serta teman-temannya agar selalu diberikan kesehatan serta rezeki yang halal dan barokah.

Do'a yang dipanjatkan oleh Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto setelah terselenggaranya acara ceramah dan do'a bersama yang di sampaikan oleh Ustadz Aunur Rofik dan Abah Chayat.

Sementara itu, acara tasyakuran di hadiri oleh beberapa Kanit yakni, Kanit Reskrim Ipda Suud, Kanit Lantas Iptu Agung,Kanit Binmas Ipda Hary dan seluruh anggota Polsek Semampir.

"Tasyakuran ini kami laksanakan sebagai bentuk ucapan syukur kami atas rahmat dari Allah SWT yang selama ini kita di beri keberkahan dan kelancaran dalam menjalankan tugas sebagai abdi Negara,"ucapnya.

Pelaksanaan tasyakuran sengaja dilakukan pada hari Jum'at dikarenakan hari baik dan amalan sunah yang dijalankan oleh Rasulullah SAW.

"Semoga dan semoga Next time nya semua anggota abdi Negara ini bisa selalu nilai rasa syukur yang paling tinggi, karena Allah sudah berfirman di dalam Al Qur'an "Barang siapa yang mensyukuri NikmatKu, akan Aku tambah,dan barang siapa yang tidak mau mensyukuri nikmatku, akan aku beri Adzab yang paling pedih,"pungkasnya.(SJ)
Share:

Minggu, 27 Juli 2025

Fiant Novianto Sebagai Ketua RT 06 Cluster Beryl Permata Terpilih Siap Jalankan Visi dan Misi.

KABUPATEN TANGERANG, BeritaCakrawala.co.id - Pemilihan Ketua RT yang berjalan damai dan transparan adalah indikasi kuat dari partisipasi aktif warga dan penerapan prinsip demokrasi di tingkat rukun tetangga. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemilihan dilakukan secara terbuka, adil, dan melibatkan seluruh warga yang memiliki hak pilih. 

Pada Minggu (27/7/25) Pemilihan RT 06 Perumahan Cluster Beryl Permata Regensi Kelurahan Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Berjalan dengan damai.

Saudara Fiant Novianto terpilih sebagai Ketua RT 06 Cluste Beryl dengan : 

Visi:
Mewujudkan lingkungan RT yang hijau, aman, tertib, dan nyaman melalui penguatan fungsi lingkungan, peningkatan infrastruktur, dan partisipasi aktif warga.

Misi:
Membangun Sistem Keamanan Melalui Pintu Gate Otomatis:

Merancang dan merealisasikan pembangunan pintu gate otomatis di pintu masuk RT untuk meningkatkan keamanan lingkungan.

Mengembalikan dan Mengoptimalkan Fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH):

Melakukan penataan ulang area RTH agar kembali menjadi ruang publik yang asri dan bermanfaat bagi warga.

Mendorong kegiatan penghijauan bersama seperti penanaman pohon dan tanaman produktif.

Menjadikan RTH sebagai pusat aktivitas sosial, olahraga, dan edukasi lingkungan.

Meminimalisir Risiko Banjir:

Meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam menjaga kebersihan saluran air.

Mengadakan kerja bakti rutin untuk membersihkan drainase dan selokan.

Bekerja sama dengan instansi terkait dalam perbaikan dan optimalisasi sistem saluran air di lingkungan RT.

Menerapkan sistem kontrol akses yang efisien dan ramah warga, seperti kartu atau aplikasi digital.

Mendorong partisipasi warga dalam pembiayaan dan pemeliharaan fasilitas tersebut melalui musyawarah mufakat.

Dalam acara pemilihan tersebut turut hadir sekaligus sebagai saksi Ketua RW Iskandar Basri beserta Sekretaris RW, Hendra Binamas Gelam Jaya, Suparjo Babinsa Gelam Jaya.

Dalam Sambutan Ketua RT terpilih Menyampaikan Puji syukur atas kepercayaan warga Cluster Beryl dan mengajak semua warga untuk bekerja sama dalam mensukseskan visi misi dengan landasan transparansi guna menjadikan cluster beryl lebih baik lagi kedepan sehingga semua warga merasakan perubahan yang positif.

Disaat bersamaan Iskandar Basri sampaikan selamat kepada Saudara Fiant Novianto terpilih sebagai ketua RT 06, tak lupa juga sampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi warga yang telah menggunakan hak pilihnya, serta mengapresiasi atas mekanism pemilihan yang berjalan sebagaimana mestinya dimana pemilihan yang jelas dan terstruktur, transparansi dan keadilan dalam proses dan hasil pemungutan suarapun diumumkan secara terbuka sehingga bisa di pertanggung jawabkan kepada seluruh warga, 

Selanjutnya , sambutan - sambutan dari Binamas , Babinsa dan Saudara Dirno yang sama sampaikan ucapan selamat dan berharap kepada Ketua RT yang baru dapat merangkul semua warga agar tercipta kerukunan dan kekeluargaan yang lebih erat lagi dan cluster beryl mengalami perubahan yang positif kedepannya.

Sambutan penutup disampaikan oleh Saudara Alin Nainggolan puji syukur acara pemilihan berjalan dengan lancar dan sampaikan permintaan maaf jika ada kekurangan tak luput sebagai manusia biasa, dan haturkan ucapan terima kasih atas partisipasi warga dan para tamu undangan yang telah hadir,"pungkasnya.(Red) 
Share:

Peringatan Hari Ulang Tahun ke 61 PIVERI (Persatuan Istri Veteran Republik Indonesia)

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Acara Ulang Tahun Ke 61 PIVERI ( Persatuan Istri Veteran Republik Indonesia) diselenggarakan pada Rabu 25 Juli 2025, Dan dipimpin oleh Neny Indriati Gitoyo beserta istri - istri para Veteran DPC Surabaya di jalan Mastrip no 45 Surabaya

Ketua PIVERI Ketua Cabang Surabaya menjelaskan, sebelumnya, organisasi ini bernama PIVEKA (Persatuan Istri Veteran dan karyawati) yang berdiri pada 28 Juli 1964, kemudian berganti nama dengan PIVERI dan menjadi organisasi binaan LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia). 

"Ulang tahun kali ini, bertemakan,"Piveri Bersama LVRI Menanamkan Jiwa Semangat 45 Kepada Generasi Muda, Agar Tangguh Dalam Perjuangan Indonesia Emas". 

"Acara ulang tahun ini dilakukan dengan syukuran potong tumpeng, pemberian bingkisan. Ulang tahun ke 61. Menjadi momen untuk mengenang sejarah organisasi dan memberikan penghargaan kepada para veteran serta keluarganya," jelasnya. 

"Acara ulang tahun ini, untuk mempererat tali silaturahmi antara anggota dan pengurus, serta mengajak seluruh anggota untuk berkarya dan memberikan kontribusi berupa pengabdian terbaik untuk bangsa dan negara, "tambahnya.

Acara demi acara telah selesai dan diakhiri dengan makan bersama-sama dan ditutup dengan foto bersama," pungkasnya.(4yu)
Share:

Berkat Tata Kelola Profesional, Koperasi Unitomo Masuk 20 Besar Terbaik Surabaya

Penghargaan prestisius tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam acara bertema “Koperasi Maju, Indonesia Adil dan Makmur” dengan tagline inspiratif “Ayo Berkoperasi, Koperasi Bangkit”. Kegiatan ini turut diramaikan oleh berbagai aktivitas menarik seperti senam Zumba, lomba stan bazar koperasi, hiburan musik, serta doorprize yang menyemarakkan suasana.

Ketua Pengurus Koperasi Unitomo, Didik Budiyanto, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan seleksi ketat yang harus dilalui. 

“Koperasi Unitomo melewati tahapan mulai dari verifikasi administrasi melalui sistem Self Declare, hingga verifikasi lapangan oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Surabaya. Evaluasi menyeluruh membuktikan bahwa Koperasi Unitomo unggul dalam tata kelola, kesehatan finansial, dan kemandirian kelembagaan,”ungkap Didik yang juga dosen Fakultas Pertanian Unitomo.

Sementara itu, Sekretaris Pengurus Koperasi Unitomo, Agustiawan Djoko Baruno, menambahkan bahwa indikator keberhasilan koperasi tidak hanya dilihat dari besar kecilnya SHU, tetapi dari komitmen terhadap prinsip-prinsip koperasi yang dijalankan secara profesional. Penilaian mencakup tiga aspek utama, yaitu kelembagaan, usaha, dan keuangan.

“Koperasi Unitomo berhasil memberikan kesejahteraan bagi anggotanya, termasuk dosen dan karyawan. Kami juga menjalin kemitraan strategis seperti dengan PT Coca-Cola untuk mendukung program pendidikan mahasiswa,” jelas Agustiawan, yang kini sedang menempuh pendidikan doktoral bidang manajemen.

Ia menegaskan, penghargaan ini merupakan buah dari sinergi, kerja kolektif, dan kekompakan seluruh jajaran pengurus serta pengawas koperasi. 

“Terima kasih atas dukungan dari Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, dan arahan dari Ketua YPCU, Dr. Bachrul Amiq. Penghargaan ini menjadi motivasi untuk menjadikan Koperasi Unitomo semakin profesional, sehat, dan inovatif ke depan,” pungkasnya.(Red)

Share:

Sabtu, 26 Juli 2025

Pungli Berkedok Sodakoh di SMPN 3 Jati Agung Mendapat Tanggapan Dinas Pendidikan Lamsel

LAMPUNG SELATAN, BeritaCakrawala.co.id - Terkait dugaan pungli berkedok sodakoh yang dilakukan olek EM, selaku Kepala SMPN 3 Jati Agung  terhadap seluruh wali murid akhir nya mendapat tanggapan dari Muhammad Darmawan kepala Dinas Pendidikan.

M. Darmawan kepada media ini jum,at (25-07-2025) kemaren dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas apa bila yang disampaikan oleh wali murid adalah benar.

"Iya saya kan masih baru di Dinas Pendidikan, saya harap semua pihak bersabar ya, saat ini saya sedang melakukan pembenahan di internal dinas Pendidikan. Terkait  SMPN 3 Jati Agung, kita akan selamatkan semua, guru, wali murid dan murid perlu kita selamatkan semua. Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.     Yakinlah kita akan melakukan evaluasi menyeluruh, tidak hanya kepada SMPN 3 Jati Agung kalau memang bermasalah. Kita akan tindak lanjuti hal itu, tapi akan lebih baik bila ada pernyataan tertulis dari para wali murid, tidak hanya sebatas yang beredar di media sosial" Jelas M. Darmawan.

Diberitakan sebelumnya, puluhan wali murid SMPN 3 Jati Agung mendatangi Kepala Sekolah dan mengeluhkan kebijakan pungutan sodakoh sebesar 300 ribu per siswa kelas 8 dan kelas 9. Lebih parahnya lagi siswa tidak diberikan  buku materi pelajaran apabila belum membayat atau menyicil uang sodakoh. Tidak sedikit siswa yang pulang dan mengeluh kepada orang tuanya karena tidak mendapatkan buku materi pelajaran, sebelum protes wali murid viral di media sosial.
Pada akhirnya timbul desakan dari wali murid kepada pemerintah daerah Lampung selatan agar supaya kepala SMPN 3 Jati Agung secepatnya diganti.

"Kenapa si sudah viral seperti ini, pihak Dinas Pendidikan belum mengambil sikan?, kok adem-adem aja. Cape!!, kami minta  secepatnya kepala sekolah diganti!!" Ucap beberapa wali murid kepada media ini, saptu (26-07-2026).

Sementara hasil penelusuran LSM Pembinaan Rakyat Lampung ( PRL) dan media yang tergabung dalam Forum Wartawan Infependen Nusantara (For-WIN)  bahwa semenjak EM menjabat sebagai kepala sekolah selalu membuat kebijakan yang melanggar aturan dan memberatkan wali murid. Diantara temuan yang diperoleh LSM PRL dan For-WIN pihak sekolah masih memungut uang daftar ulang kepada siswa yang diterima di kelas 7 tahun ajaran 2025/26 sebesar 1,9 juta persiswa. Wali murid dipaksa menandatangani surat perjanjian sanggup melunasi biaya daftar ulang, dengan alasan sudah menjadi keputusan rapat komite, padahal wali murid kelas 7 belum pernah dilibatkan dalam rapat komite. Lalu setiap tahun pihak sekolah selalu membebani setiap wali murid sebesar 300 ribu dengan alasan uang sodakoh. Perlu diketahui juga bahwa setiap tahun pihak sekolah selalu menerima siswa overlood, melebihi daya tampung rombel, akibatnya ruang guru dan musollah dipakai untuk ruang belajar, serta  jumlah siswa setiap kelas mencapai 38-40 orang yang semestinya setiap kelas hanya diisi 32 siswa. Hal ini tentunya kegiatan belajar mengajar menjadi tidak evektif. Dampaknya demi mendapatkan dana BOS yang lebih banyak dan lebih besar pihak sekolah mengabaikan kwalitas pendidikan di SMPN 3 Jati Agung.

Terkait beberapa hal LSM PRL dan For-WIN berkesimpulan bahwa kepala SMPN 3 Jati Agung diduga kuat telah melakukan Pungli berkedok Sodakoh dan  melanggar peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.75 tahun 2016 tentang komite  terutama pasal 12, komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang, "a" Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, menjual pakaian seragam, bahan pakaian seragam di sekolah. Hurup "b" Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua /walinya.

Selain itu menurut Aminudin S.P yang mewakili LSM PRL dan For-WIN kepala SMPN 3 Jati agung juga diduga telah melanggar UU no.31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang no.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan EM diduga telah penyalahgunaan wewenang.

Terkait hal tersebut, Aminudin dan pihaknya  dengan tegas minta kepada pemerintahan bupati yang baru Radityo Egi Pratama supaya memperhatikan keluharan wali murid dan memberikan sanksi tegas kepala kepala sekolah SMPN 3 Jati Agung sampai dengan pemberhentian sebagai kepala sekolah.

Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, LSM PRL dan For-WIN akan melaporkan Kepala SMPN 3 Jati Agung kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,  supaya dilakukan proses hukum.

Sampai berita ini diturunkan, kami akan berkoordinasi dan mengkonfirmasi pihak - pihak terkait,"pungkasnya.Red/Tim)

Sumber berita : Media Patners For-WIN
Share:

LSM Aliansi Alam Bersatu Menggelar Diklat Pemantapan Wawasan Kebangsaan di Pacet Mojokerto

MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.id - Untuk meningkatkan wawasan kebangsaan dan cinta tanah air Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Alam Bersatu Lamongan menggelar Diklat pamantapan dan pendidikan wawasan kebangsaan yang bertajuk "Pembinaan Moral dan Kedisiplinan Serta Wawasan Kebangsaan, Cinta tanah air dan bangsa"yang di laksanakan di Villa Nabila Pacet Kabupaten Mojokerto, Sabtu (26/07/2025)

Diklat di laksanakan selama tiga hari dari 25 - 27 juli 2025, dengan materi di hari pertama pendidikan kedisiplinan Baris berbaris. Dilanjutkan materi Wawasan kebangsaan dan cinta tanah air oleh Presiden Aliansi Alam bersatu Lamongan Mifta Zaini, S,Pd. 

"Dngan terbentuknya Aliansi Alam bersatu ini kita harus mempunyai wawasan kebangsaan cinta tanah air, sehingga kita bisa menjadi lembaga dan kontrol sosial yang bermanfaan bagi masyarakat,"jelasnya.

"Aliansi Alam bersatu di harapkan bisa sebagai alat kontrol yang tegak lurus, dengan diklat pemantapan wawasan kebangsaan. Anggota pengurus yang tergabung di Aliansi Alam bersatu semakin mantap dan profesional serta berkopeten di bidangnya,"tambahnya.

Dalam menjalankan misi dan visi di hapkan bisa menjaga nama baik dan marwah aliansi, serta profesional dalam menjalankan tugas Sehingga Para pengurus dapat menjadikan Agen Perubahan yang berintegritas dan mendorong pemerintah yang tranfaran bersih dari korupsi

Hari kedua Diklat Aliansi Alam bersatu materi olah raga pagi di teruskan dengan Pendidikan Baris - berbaris dan setelah makan siang, di lanjutkan dengan materi Diskusi dan rapat Aliansi. Pada sesi rapat ini menetapkan dan mengukuhkan kepengurusan Aliansi Alam bersatu periode 2025 - 2030, yaitu Presiden Aliansi Mifta Zaini, SPd. Wakil Presiden Aliansi Suliono, S.H, Sekertaris Jendral Sukadi, S.H, wakil Sekertaris Suwito, Bendahara Umum Rohmat, S.P, (Roy) wakil Bendahara Supa Efendi

Dalam Susunan pengurus Aliansi Alam Bersatu ada 5 Divisi.

 - Divisi bidang Hukum Suliono, S.H, dan Sudekhan, S.H, 

- Divisi bidang Himas Margi Irawan, Achmad Zaeni dan Sucipto, 

- Divisi bidang Investigasi H Kariono, H Sariono, Sulikan dan Markat, 

- Divisi bidang Publikasi dan Media Suseto, , Fransisco, Lutfi dan Wahyu

- Divisi bidang Pemberdayaan Ekonomi , Ghofur dan fahmi. 

Acara diklat berjalan dengan lancar, sambil menikmati wisata pegunungan indah dan udara yang sejuk,"pungkasnya.(Roy)
Share:

Sabtu, 19 Juli 2025

Tambang Galian C Dekat DAM Gembleng, Desa Alian Kecamatan Rogojampi di Duga Tidak Berijin, APH Tutup Mata

BANYUWANGI, BeritaCakrawala.co.id - 
Aktifitas tambang galian C yang berada di area DAM Gembleng, tepatnya di Desa Alian Kecamatan Rogojampi di duga tidak berijin, pasalnya di area tambang tidak ada plakat informasi ijinnya, dan pekerjanya tidak memakai Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3), dan pengerjaannya tidak sesuai ketentuan teknis pertambangan galian C (SOP). Sabtu,19/07/2025

Awak media saat ke lokasi bertemu salah seorang perempuan di duga pekerjanya, beliau mengatakan bahwa tambang milik inisial HR ada dua  lokasi di Desa Alian, dan selalu setor uang pajak ke daerah, tetapi ketika di tanya ijinnya tidak bisa menunjukkan. Yang lebih miris, pajak tersebut di setor pada salah satu oknum orang Pemerintah Daerah.

" Mas kita memiliki tambang dua, dan bos-nya satu, kita selalu  bayar uang pajak ke daerah" begitu ucapnya dengan ekspresi kesal

Salah satu Aktifis Jawa Timur Toha Maksum, S Sos.I menjelaskan bahwa tidak hanya di Banyuwangi, tambang galian C ilegal ini sedang menjamur di Jawa Timur, merujuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh praktik tambang galian C ilegal cukup banyak, yang lebih parah lagi pasca penambangan tidak ada Reklamasi karena tambang ilegal tidak memiliki Jaminan Reklamasi (Jamrek), agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas, dia  berharap kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.S segera ambil sikap tegas dalam rangka penegakan hukum, agar para petani dan masyarakat tidak dirugikan, sikap tegas ini juga akan menciptakan kondusifitas Jawa Timur.

" Tambang ilegal tidak hanya di Banyuwangi, tetapi di Jawa Timur ini lagi menjamur, merujuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh praktik tambang galian C ilegal cukup banyak, yang lebih parah lagi pasca penambangan tidak ada Reklamasi karena tambang ilegal tidak memiliki Jaminan Reklamasi (Jamrek), agar kerusakan tidak meluas dia berharap kepada Kapolda Jawa Timur harus bersikap tegas dalam penegakan hukum, jangan tajam ke bawah tumpul keatas, hukum di Indonesia harus tegak berdiri di atas kebenaran, karena aktifitas tambang ilegal ini yang di rugikan masyarakat petani, dan hal ini juga akan menciptakan kondusifitas Jawa Timur" begitu ucapnya ketika di hubungi via WA.

Lebih lanjut Cak Toha biasa dia sapa, menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158 yang mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar untuk penambangan tanpa izin. Untuk itu kerusakan lingkungan yang di akibatkan galian C ilegal ancamanya sangat berat mencapai miliaran rupiah, dan juga bisa disertai hukuman penjara. 

"Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158 yang mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar untuk penambangan tanpa izin. Di situ sangat jelas bahwa kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh praktek penambangan galian C ilegal bisa berupa denda milyaran rupiah dan penjara 5 tahun" pungkasnya 

Tetapi Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Banyuwangi, seolah tutup mata, Kapolsek Rogojampi selaku pemangku wilayah, ketika di hubungi wartawan Cakrawala via WA, terkait operasi pertambangan galian C di wilayah Desa Alian belum di balas, sementara salah satu warga ketika ditanya terkait masalah aktifitas pertambangan, mengeluh karena jalan yang baru saja di paving rusak, belum lagi debunya berhamburan sehingga mengganggu pernapasan.

"Iya mas. jalan ini baru saja di Paving, di lewati truk tambang, ya rusak lagi, wong muatannya melebihi ukuran, apalagi debunya berhamburan ke atas bikin sesak nafas" begitu ungkapnya. 

"Sampai berita ini diturunkan, kami akan berkoordinasi dan mengkonfirmasi pihak - pihak terkait," pungkasnya.(SA) 
Share:

Silahturahmi Perwakilan DPC PPM Surabaya Bersama Putra Putri TNI dan Polri Dalam Rangka Memperingati Tahun Baru Islam 1447 H

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Jumat 18 Juli 2025 bertempat di Aula Gedung LVRI Jl. Brawijaya No. 39 Surabaya. Acara Silahturahmi diselenggarakan dengan mengusung tema jadikan Bulan Muharram sebagai titik balik menjadi lebih baik. Acara ini dihadiri oleh Ayahanda tercinta Bapak Eko selaku ketua LVRI Ranting khusus Kodam V Brawijaya, perwakilan dari bapak Veteran, Pemuda Panca Marga ( PPM ) Macab, PPM Ranting khusus Kodam V Brawijaya, Himpunan Putra Putri keluarga Angkatan Darat ( Hipakad ), Persatuan Putra Putri Angkatan Udara ( P3AU ), Forum Komunikasi Putra Putri Angkatan Laut (FKPPAL), Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri).

Pembuka acara ini adalah Ketua DPC PPM Surabaya, Drs. I Gusti  juga menyampaikan yang   perlu kita benahi adalah arti  berkumpulnya 4 Matra dan PPM sehingga lebih mengenal apa itu PPM , PPM ( Pemuda Panca Marga Adalah anak Biologis Veteran dan Cucu, dimana PPM sendiri adalah Ormas Yang dibentuk dari unsur Veteran  Pejuang Kemerdekaan, Veteran Penbela Kemerdekaan , Veteran Perdamaian, Veteran Anumerta. 

Ayahanda Bapak Eko selaku Ketua LVRI Ranting Khusus Kodam V Brawijaya menyampaikan, bahwa kalau dilingkungan organisasi ada selisih faham lebih baik segera diselesaikan dengan baik biar organisasi ini bisa tumbuh bersama-sama, 

Ada kegiatan PPM seperti Long March perwakilan DPC PPM Malang himbau ayahanda Eko, tolong Ketua DPC PPM dan Ketua DPC  LVRI Malang Berkordinasi dengan semua Koramil dan Polsek setiap daerah yang di lewati kedua orang tersebut, sehingga terpantau dari segi keamanan dan kesehatan.

Perwakilan dari DPC PPM  Surabaya Indra Wahyudi juga menyampaikan, bahwa ini kedua kali nya. Silahturahmi 4 Matra dan PPM bisa berkumpul bersama untuk kedepan  Mudah - mudahan tidak ada gesekan lagi, 

"Kita ini organisasi yang mempunyai karakter berbeda dengan yg lainnya kita organisasi yang diakui oleh institusi yang diakui oleh negara dan organisasi pemuda yg no 1 terbaik,"jelasnya.

"Mari lupakan masa lalu dan melangkah ke masa depan bersama-sama membuat kegiatan bersama,"tambahnya.

Perwakilan dari PPM Ranting Khusus Kodam V Brawijaya selaku tuan rumah dan Ketua Dea Melanie SH menyampaikan, bahwa, ranting Khusus  Kodam V/Brawijaya ini cuma ada 2 di Indonesia, Kodam Jaya (Jakarta) dan Surabaya( Kodam V Brawijaya).

"Ranting Khusus  Kodam V/Brawijaya ini cuma ada 2 di Indonesia, Kodam Jaya (Jakarta) dan Surabaya( Kodam V Brawijaya)," urainya. 

Hipakad yang diwakili Agung  sebagai Ketua DPC, beliau menyambut sangat senang dengan adanya acara ini 

P3AU dan FKPPAL sangat mendukung
Silahturahmi ini menyampaikan, bahwa Selain itu untuk mempererat tali silaturahmi agar organisasi ini bisa berjalan bersama untuk membuat kegiatan yang positif dan tidak terjadi gesekan kembali. Mungkin Silahturahmi ini bisa dilanjutkan lagi di tempat, Hipakad, P3AU , FKPPAL atau KBP Polri untuk lebih mempererat kekeluargaannya.

"Ranting Khusus Kodam dan Media Cetak Dan  Online Berita Cakrawala Owner Bayu Pangarso,ST support kegiatan 4 Matra dan PPM ke depannya

" Sesama putra - putri anak dari TNI, POLRI, dan Veteran. Ayo kita bangun kekeluargaan, dan maju bersama untuk bangsa dan negara,"tegasnya.

Acara demi acara selesai dan diakhiri dengan makan bersama dan foto bersama dengan ayahan tercinta,"pungkasnya.(AA/13E4)
Share:

Jumat, 18 Juli 2025

Cepat Tanggap Unit Jatanras Berhasil Tembak Dor Pelaku Curanmor

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - cepat tanggap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat kembali membuahkan hasil.

Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat berhasil ditangkap.

Perlu diketahui, Ketiga pelaku diantaranya berinisial D.H. (25), S.A. (33), dan M.A (26) mengaku kerap melancarkan aksi curanmor hampir setiap hari.

Dalam penangkapan, Ketiga bandit jalanan itu sempat diberi tindakan tegas terukur dengan ditembak kakinya oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfi Sulistiawan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Heriyanto menyebut ketiga pelaku sangat terorganisir.

Satu bertugas memantau lokasi, Satu sebagai joki, dan satu lagi sebagai eksekutor perusak kunci motor dengan menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.

“Dari hasil interogasi, Polisi mendapati fakta mengejutkan selain 10 TKP yang tercatat resmi, para pelaku juga beraksi di beberapa lokasi lain, termasuk wilayah Tanjungperak, Gresik, dan Sidoarjo,”tuturnya, pada Jumat (18/7/2025).

Ketiga pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Mereka merupakan residivis dengan rekam jejak kejahatan yang panjang.

Tersangka D.H pernah dihukum pada tahun 2021–2022 dalam kasus curanmor, yang diamankan Polsek Sukolilo Surabaya dan Polres Gresik.

Kemudian tersangka S.A juga terjerat pada tahun 2019–2021 dalam Kasus Narkotika, yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Gresik.

Tersangka M.A pernah dihukum pada tahun 2021–2022, atas perkara curanmor, Polsek Sukolilo dan 2022–2025: Curanmor, Polres Gresik.

Mereka mengaku sekali beraksi bisa menggondol dua sepeda motor, dan hasil kejahatan langsung dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan hidup

Berikut adalah waktu dan lokasi terjadinya pencurian berdasarkan laporan Polisi: Jalan Darmo Kali No. 60, 4 Mei 2025 (2 motor sekaligus), Jl. Kutisari Selatan IV No. 3, 25 Mei dan 11 Juni 2025, Perum Candi Lontar Lor, 9 Juli 2025, Pos Satpam Perum ECO, Wonorejo Selatan, 9 Juli 2025.

Kemudian wilayah Jl. Menanggal Gg. Mundu No. 5, 24 Mei 2025, Jl. Sepat, Lidah Kulon, 14 Juli 2025, Jl. Klakahrejo II-B No. 27-A, Kandangan, 12 Juli 2025 dan Jl. Gang Kebraon Mundu 18-E, Karangpilang, 10 April 2025.

Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain, satu kunci L modifikasi, satu anak kunci gepeng, satu unit sepeda motor, dan dua unit handphone Realme warna biru.

Para pelaku ditangkap bersamaan pada 15 Juli 2025 pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, mereka melakukan perlawanan kemudian anggota melakukan tembakan di kaki kanan para pelaku.

“Saya ingatkan kepada para pelaku kejahatan, khususnya pelaku curanmor dan curas, bahwa Anda akan berhadapan dengan seluruh anggota kami di lapangan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas" Imbuhnya.

Kepolisian berharap masyarakat turut aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Warga diminta tidak lengah dalam memarkirkan kendaraan dan memastikan pengamanan ganda seperti kunci gembok tambahan atau alarm.

"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara,"pungkasnya.(Red)
Share:

Rabu, 16 Juli 2025

Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika Sebagai Penyalah Guna Dalam SEMA 04/2010 Diuji

JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id - Seorang  pemuda  asal  Bali,  Agung,  secara  resmi  mengajukan  permohonan  uji  materiil  terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung  [SEMA]  Nomor  04  Tahun  2010,  yang  selama ini menjadi rujukan kuantitatif  dalam  perkara  narkotika. Pemohon menggugat  legalitas angka batas gramasi narkotika,  bagi penyalah guna khususnya  ganja lima  gram,  yang  dijadikan penentu  apakah  seseorang  berhak  direhabilitasi  atau  justru dipidana penjara, Rabu (16/07/2025). 

Permohonan ini diajukan ke Mahkamah  Agung  secara probono oleh tim advokat dari SITOMGUM Law Firm, dengan  argumentasi  bahwa  SEMA 04/2010  telah  melampaui  kewenangan hukum, dan  bertentangan  dengan  Pasal  4  huruf  d  UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang  secara  eksplisit  menjamin rehabilitasi medis dan  sosial bagi penyalahguna dan pecandu  narkotika.

“Saat seseorang ditangkap dengan 5,94 gram  ganja, Ia langsung dikualifikasikan seolah  sebagai pengedar,  tanpa  mempertimbangkan  hasil  asesmen  ketergantungan,”ujar Singgih Tomi  Gumilang,  kuasa  hukum pemohon.

“Padahal hasil  Tim  Asesmen  Terpadu  Provinsi  Bali  menyatakan  klien  kami  adalah  pecandu  aktif,  dan  UU Narkotika  secara  tegas  mengamanatkan  rehabilitasi,  bukan  pemenjaraan.”

SEMA 04/2010 dinilai menetapkan “norma  terselubung” tanpa dasar ilmiah dan  kewenangan  legislasi,  yang  secara  de  facto  telah  membatasi kewenangan hakim  dan hak konstitusional tersangka / terddakwa narkotika.

Rudhy Wedhasmara, advokat lainnya,  menambahkan, surat edaran  ini  telah  menjadi proxy law yang digunakan secara  rigid, melumpuhkan prinsip rehabilitative  justice. Ini  berbahaya  bagi  siapa  pun  yang  membutuhkan perawatan, bukan  hukuman.”

Anang Iskandar ahli hukun narkotika yang juga mantan mantan  Kepala BNN, menilai penggunaan  pendekatan  gramasi  adalah paradigma  represif.  

“Hukum  narkotika  itu  menggunakan pendekatan kesehatan dan pidana khusus  dengan  semangat membangun kesehatan  publik.  Rehabilitasi  adalah  bentuk  pidana  juga,  tetapi  berbasis  penyelamatan. Tidak semua  dikurung,”  tegasnya.

Permohonan ini diharapkan dapat menjadi  momentum korektif terhadap pendekatan  hukum yang tidak lagi sejalan dengan  prinsip  hak asasi manusia dan perlindungan terhadap korban ketergantungan narkotika,"pungkasnya(*) 
Share:

Hari Jadi Desa Pesucen yang ke 120 Di meriahkan dengan kegiatan Moloekatan Gus Miek, Untuk Mendorong UMKM

BANYUWANGI, BeritaCakrawala.co.id - Desa Pesucen adalah Desa yang cukup tua di Kabupaten Banyuwangi, sehingga dalam kegiatan Hari Jadi Desa Pesucen yang ke 120 sengaja Kepala Desa Pesucen Sirojudin menghadirikan Gus Tuba dari Kecamatn Ploso Kabupaten Kediri yang di kemas dengan acara Moloekatan Gus Miek dengan harapan dapat Keberkahan dalam acara yang di laksanakan pada, Senin (14/07/2025).

Selain itu, acara yang di gelar di halaman Desa tersebut berlangsung meriah, UMKM masyarakat dari berberapa Dusun di Desa Pesucen semakin ramai, salah satu pelaku UMKM yang bernama Slamet dari Dusun Padang Baru merasa senang karena bisa berjualan, biasanya dia berjualan di sekolah hanya dapat 200 ribu, di acara Moloekatan Gus Miek dia meraup untung 600 ribu, jika acara ini di gelar setiap Minggu UMKM akan hidup.

"Senang mas, jualan saya laris, biasanya saya berjualan di sekolah hanya dapat 200 ribu tapi jualan di acara Moloekatan Gus Miek saya bisa untung 600 ribu, jika acara ini di gelar satu Minggu sekali kan enak mas" begitu jelasnya dengan ekspresi wajah gembira.

Kades Pesucen Sirojudin di Konfirmasi via WA menyampaikan, bahwa di acara Hari Jadi Desa Pesucen yang ke 120 ini dia berharap dapat berkah, sehingga masyarakatnya guyub rukun bersama-sama membangun Desa, karena tanpa dukungan masyarakat saya tidak bisa apa-apa mangkanya di berharap masyarakat bersatu memajukan Desa.

"Di acara Molokaeta ini, saya berharap dapat berkah sehingga masyarakat bisa guyub rukun bersama-sama sama membangun Desa, karena tanpa dukungan masyarakat kita tidak bisa berbuat apa-apa" begitu pungkasnya.(DN) 
Share:

Selasa, 15 Juli 2025

Wujud Kekecewaan Masyarakat, Arena Sambung Ayam Desa Dawuhan Lor Di Bongkar dan Di Bakar Masyarakat.

LUMAJANG, BeritaCakrawala.co.id - Marak nya aktifitas ilegal, seperti halnya sambung ayam di Desa Dawuhan lor, menimbulkan keresaha masyarakat adanya kegiatan tersebut. 

Informasi yang di terima dari masyarakat, tempat perjudian sambung ayam sudah bertahun - tahun ada, masyarakat sudah melaporkan dan mengadukan tempat arena sambung ayam kepihak berwajib.

Heri warga sekitar menjelaskan kepada media, tempat perjudian sambung ayam sudah kami sampaikan, bahkan kami juga sudah pernah melaporkan kepihak kepolisian, tapi sangat disayangkan tidak ada tanggapan sama sekali. 

"Kami sabagai warga, sangat menyayangkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH.. red) tidak ada tindakan, terkait adanya sabung judi ayam di daerah kampung kami," jelasnya. 

Akhirnya, pada Minggu 13/07/2025, sekitar jam 03:00 Wib, kami seluruh masyarakat bergerak lokasi perjudian sambung ayam. 

Saat penggerebekan banyak para penjudi sambut ayam yang sedang asyik melakukan aktivitas ilegal tersebut. Tanpa perlawanan, dilakukan lah penggerebekan oleh masyarakat Dawuhan Lor. Kecamatan sukodono kabupaten lumajang. 

"Kami bersama seluruh masyarakat membongkar dan membakar arena judi sabung ayam tersebut, agar ke depannya tidak ada kegiatan yang meresahkan masyarakat sekitar,"tambahnya.

“Tempat judi sabung ayam kami bongkar dan kami bakar, agar ke depannya tidak ada lagi kegiatan tersebut, karena masyarakat sekitar merasa terganggu dengan kegiatan tersebut,"urainya.

"Sampai berita ini diturunkan, kami akan berkoordinasi dan mengkonfirmasi ke pihak - pihak terkait,”pungkasnya.(Heri) 
Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support