This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 09 Juli 2025

Kapolresta Banyuwangi Pimpin Langsung Evakuasi; diduga Jenazah Korban ke-13 KMP Tunu Pratama Jaya di Teluk Banyubiru, Alas Purwo

BANYUWANGI, BeritaCakrawala.co.id -  Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., memimpin langsung proses evakuasi jenazah yang ditemukan mengapung di perairan Teluk Banyubiru, kawasan Taman Nasional Alas Purwo, Rabu malam (9/7/2025).

Jenazah diduga merupakan korban ke-13 dari tragedi tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali.

Penemuan jenazah pertama kali dilaporkan sekitar pukul 17.00 WIB oleh penjaga penangkaran mutiara yang berada di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim laut gabungan yang dipimpin Kapolsek Muncar AKP Mujiono bergerak cepat ke lokasi dengan menggunakan kapal nelayan milik Sukimin. Tim tiba di titik penemuan sekitar pukul 21.00 WIB setelah menempuh perjalanan selama 90 menit dari bibir Pantai Satelit, Muncar.

Kondisi medan laut yang berat dan gelombang yang cukup tinggi membuat proses evakuasi dilakukan secara hati-hati. 

Setelah berhasil mengangkat jenazah ke atas kapal, tim membawa korban ke daratan dan tiba di pesisir Pantai Satelit sekitar pukul 23.30 WIB.

Selanjutnya, proses evakuasi darat dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra  dan  kemudian Jenazah  dibawa ke RSUD Blambangan untuk dilakukan proses identifikasi lebih lanjut oleh Tim DVI Polda Jatim.

“Evakuasi kami laksanakan dengan cepat dan profesional, mengutamakan keselamatan tim dan menghormati jenazah korban,” ujar Kombes Pol Rama di lokasi.

Kapolresta juga menegaskan bahwa pencarian akan terus dilanjutkan hingga seluruh korban ditemukan. Koordinasi intensif tetap dilakukan dengan Basarnas, TNI, relawan, dan pihak keluarga korban.

Dengan penemuan ini, total jenazah yang berhasil ditemukan dan dievakuasi dari insiden KMP Tunu Pratama Jaya kini berjumlah 13 orang,"pungkasnya.(DN)
Share:

Mafia Tambang Ilegal Masih Bebas di Tuban, JCW Desak Tindakan Tegas

TUBAN, BeritaCakrawala.co.id - Aktivitas tambang ilegal di Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, masih terus berlangsung tanpa penindakan. Tambang dan APH terkesan Tutup mata, Kamis (10/07/2025) 

Tambang milik pria berinisial JK ini tetap beroperasi meskipun diduga tidak punya izin resmi dan menggunakan BBM bersubsidi jenis BioSolar secara ilegal.

Menurut sumber di lapangan, tambang ini dikelola oleh seseorang bernama Joko yang menyamarkan kepemilikan melalui orang kepercayaan sebagai checker.

Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tuban dan Pemkab Tuban dinilai terkesan tutup mata, hingga tambang ini bebas merusak lingkungan dan menggunakan infrastruktur tanpa izin maupun kompensasi ke warga.

Ketua Umum Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto ST, CPLA, menegaskan bahwa tambang tanpa izin melanggar pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Penampung dan penjual hasil tambang ilegal juga bisa dijerat pasal 161 dengan sanksi setara.

Selain itu, pelanggaran lingkungan akibat tambang ilegal dapat dikenakan pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, dengan pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar. Jika pelaku adalah korporasi, sanksinya bisa dua kali lipat.

Rizal juga mengingatkan bahwa Perpres No. 55 Tahun 2022 mengatur pendelegasian perizinan tambang ke pemerintah provinsi. Namun lemahnya pengawasan membuat tambang ilegal kian marak. Setiap tambang resmi wajib memiliki IUP, IPR, SIPB, atau IUJP, serta jaminan reklamasi dan pelaporan pajak.

JCW akan melayangkan surat resmi ke Polda Jatim, Mabes Polri, Kejagung, Kompolnas, dan Menkopolhukam, untuk mendesak penindakan. Menurut Rizal, pembiaran terhadap tambang ilegal merugikan negara, merusak lingkungan, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap hukum.

“Jika terbukti ilegal, tambang harus ditutup. Semua pelaku, termasuk penampung dan penjual, wajib diproses hukum. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang,” pungkasnya.(Zr/Red)
Share:

Polda Jatim Mengungkap 3.022 Kasus Narkoba Januari-Juni 2025, Selamatkan 1,2 Juta Jiwa

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Reserse Narkoba mencatat pencapaian sangat luar biasa dalam perang melawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sepanjang periode Januari sampai Juni 2025, 

Disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Jatim, Rabu siang (9/7/2025), Yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast,. S.I.K,. dan Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa,. S.I.K,. M.H,.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bea Cukai, BNNP Jatim, Angkasa Pura Juanda, Pelindo Regional 3, serta tokoh-tokoh masyarakat dan organisasi seperti Rumah Kebangsaan dan DPD GMDM Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast,. S.I.K,. Menegaskan bahwa perang terhadap narkoba merupakan harga mati.

“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah persoalan global yang kompleks. Ia menyentuh berbagai dimensi mulai dari kesehatan, keamanan, sosial hingga ekonomi, sehingga negara manapun, termasuk Indonesia, tidak bisa memberikan ruang sedikit pun terhadap bahaya narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Robert Da Costa,. S.I.K,. M.H,. mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025, pihaknya berhasil membongkar 3.022 kasus narkotika. Dari semua kasus tersebut, kami berhasil menangkap tersangka 3.876 orang, baik dari jaringan lokal dan internasional," ujarnya, Rabu (9/7/2025).

Sementara itu ia juga memaparkan secara rinci barang bukti yang berhasil disita dari berbagai pengungkapan di antaranya:

Sabu-sabu: 63.991,54 gram (± 64 kg)
Ganja: 9.894 gram (± 10 kg) dan 85 batang tanaman ganja Ekstasi: 10.944 butir dan 148 gram Pil Karisoprodol (Carnophen): 3.869.861 butir. Pada kesempatan yang sama, barang bukti hasil pengungkapan dari tujuh kasus dengan tujuh tersangka turut dimusnahkan, yakni: Sabu-sabu: 49.054,582 gram (± 49 kg)
Pil Carnophen: 1.077.840 butir
Ekstasi: 2.860 butir obat keras lainnya: 5.688.600 butir (± 5,7 juta butir).

Kombes Pol Robert Da Costa,. S.I.K,. M.H,. menegaskan bahwa Jawa Timur masih menjadi target utama jaringan narkoba, baik dalam negeri maupun lintas negara.

“Berdasarkan data enam bulan terakhir, pengungkapan ini setara dengan menyelamatkan sekitar 1,2 juta jiwa dari bahaya narkoba. Ini adalah bukti nyata bahwa Jawa Timur menjadi salah satu marketplace besar bagi sindikat narkotika,” tegasnya.

Lebih dari sekadar angka, pengungkapan ini merupakan tanggung jawab moral seluruh elemen bangsa, dari aparat hukum hingga masyarakat sipil.

“Perlu sinergi dan komitmen bersama untuk menyatakan perang terhadap narkoba. Jangan beri ruang sedikit pun bagi peredarannya. Lakukan pencegahan dan penindakan sebelum generasi muda kita runtuh oleh racun ini,”terang Kombes Pol Robert Da Costa,. S.I.K,. M.H,.

menegaskan bahwa upaya ini sejalan dengan instruksi Presiden RI H. Prabowo Subianto dalam program Astacita, serta komitmen penuh dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang terus mendorong pemberantasan tuntas terhadap peredaran narkoba di seluruh Indonesia.

“Kita semua harus bersatu mengatakan tidak terhadap narkoba. Ini bukan hanya tentang penindakan, tapi juga soal menyelamatkan generasi penerus bangsa. Perjuangan ini tidak boleh berhenti,”jelasnya.

Penegakan hukum terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga instansi pemerintah, lembaga penegak hukum lainnya, dan seluruh elemen masyarakat,"pungkasnya.(FD)
Share:

14-27 Juli akan dilaksanakan Ops “Patuh-2025” Tertib Berlalu Lintas, Demi Terwujudnya Indonesia Emas

MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.id - Polres Mojokerto Kota melalui Satlantas mengadakan razia lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh 2025, mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025 mendatang.

Kasat Lantas Polres Mojokerto Kabupaten AKP Ridho Rinaldo Harahap, S.Tr.K., S.I.K., M.H mengatakan, pengendara atau pengemudi di wilayah Kabupaten Mojokerto  diharapkan tidak ada yang melanggar.

"Keselamatan berlalu lintas menjadi perhatian khusus, untuk mengurangi korban kecelakaan lalulintas," harapnya"

Operasi Patuh yang diadakan selama 13 hari, merupakan program tertib lalu lintas dari Ditlantas Polda Jatim demi terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Pelaksanaan ini terbagi dalam 3 tahapan. Sosialisasi, Peringatan dan Penegakan Hukum. Sebelumnya tanggal 1 Juni-30 Juni sudah dilaksanakan sosialisasi dan tanggal 1 Juli - 13 Juli adalah tahapan peringatan/warning.

Ia menambahkan, Operasi Patuh Semeru Semeru 2024 menyasar para pengendara yang melakukan 10 pelanggaran berikut ini. 

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi rankor yang tidak menggunakan safety belt
5. Pengemudi atau pengendara rankor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan over dimensi dan over loading

“Sesuai programnya Presiden, kita akan menuju Indonesia Emas. Nah, Kepolisian mendukung terwujudnya Indonesia Emas itu dengan cara mengupayakan para pengendara dapat tertib berlalu lintas,” jelas AKP AKP Ridho Rinaldo Harahap, S.Tr.K., S.I.K., M.H,"pungkasnya.(Red) 
Share:

Sabtu, 05 Juli 2025

Polresta Banyuwangi Siagakan Personil dalam Kunker Wapres Gibran di Banyuwangi, Tinjau Penanganan Laka Laut KMP Tunu Pratama Jaya

BANYUWANGI, BeritaCakrawala.co.id - Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, B.Sc., didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu pagi (6/7/2025). 

Kunjungan ini difokuskan untuk meninjau langsung penanganan musibah tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, sekaligus memberikan dukungan moril kepada keluarga korban.

Di lokasi, Wapres disambut oleh jajaran Forkopimda Banyuwangi, termasuk Bupati Banyuwangi Hj. Ipuk Fiestiandani, Danrem 083/Bdj Kolonel Inf Kohir, dan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., 

Selanjutnya, Wapres beserta rombongan menuju Pelabuhan ASDP Ketapang. Di lokasi, Wapres menerima paparan dari Kepala Basarnas, Marsda TNI Mohammad Syafii, mengenai kronologi kejadian hingga perkembangan terkini operasi pencarian dan evakuasi korban. 

Disampaikan bahwa hingga hari keempat pasca tenggelamnya kapal, telah ditemukan 30 korban selamat dan 6 korban meninggal dunia. Upaya pencarian masih difokuskan di sekitar titik dugaan lokasi tenggelam, dengan bantuan alat pendeteksi logam yang didatangkan dari Benoa, Bali, serta penyelaman oleh 16 penyelam gabungan.

Wapres juga menyempatkan diri meninjau posko keluarga korban serta ruang monitoring ASDP Ketapang. Di posko, Wapres berinteraksi langsung dengan para keluarga korban, menyampaikan belasungkawa, dan memberikan dukungan moril atas tragedi yang menimpa.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra menyampaikan bahwa pengamanan kunjungan VVIP berjalan lancar dan kondusif. 

“Kami siagakan personel di seluruh titik krusial, baik terbuka maupun tertutup, demi kelancaran kunjungan kenegaraan dan penghormatan kepada para korban,” ujarnya.

Wapres didampingi sejumlah pejabat tinggi, antara lain Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol (Purn) Drs. Suntana, M.Si., Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, serta Danrem Baladika Kolonel Inf Kohir,"pungkasnya.(DN)
Share:

Kapolresta Banyuwangi dan Danrem 083 Laksanakan Patroli Udara di Selat Bali dan Sisir Pantai

BANYUWANGI, BeritaCakrawala.co.id - Upaya pencarian dan penyelamatan korban kapal tenggelam di perairan Selat Bali terus dilakukan. Pada Sabtu (5/7/2025), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., bersama Komandan Korem 083/Baladhika Jaya Kolonel Inf Kohir melaksanakan patroli udara untuk memantau langsung perkembangan di lapangan.sabtu (5/7/2025)

Menggunakan helikopter, kedua pimpinan institusi keamanan tersebut menelusuri sejumlah titik koordinat yang menjadi fokus pencarian Tim SAR Gabungan.

Patroli dilakukan untuk memastikan tidak ada wilayah yang luput dari pengamatan, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam operasi pencarian KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali beberapa hari sebelumnya.

“Patroli ini kami lakukan untuk memastikan seluruh upaya pencarian berjalan efektif dan terintegrasi. Kami juga ingin memastikan bahwa keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujar Kapolresta Banyuwangi.

Danrem 083 Kolonel (Inf) Kohir menambahkan, sinergi antara TNI dan Polri sangat penting dalam menghadapi bencana maritim. 

“Kami berkomitmen untuk terus hadir bersama masyarakat, termasuk dalam situasi darurat seperti ini,”ujarnya.

Seiring dengan patroli udara tersebut, pencarian di laut terus dilakukan oleh unsur gabungan yang terdiri dari Basarnas, TNI AL, Polairud, KPLP, dan sejumlah relawan. 

Tim menyisir wilayah dengan visibilitas tinggi maupun rendah menggunakan sonar dan peralatan navigasi lainnya.

penyisiran juga dilakukan juga di garis pantai alas  Purwo yang tidak berpenghuni dan perairan Muncar, sebagai langkah antisipatif apabila ada korban atau material kapal yang terbawa arus ke daratan.

Patroli udara ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses pencarian, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalur pelayaran Selat Bali, yang merupakan salah satu jalur transportasi laut tersibuk di Indonesia bagian timur,"pungkasnya.(DN)
Share:

Kamis, 03 Juli 2025

Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Desa "BUMDes CAHAYA" Desa Talunrejo Telah Sukses dan Menjadi Percontoan di Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan

LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id - 
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) "Cahaya" Desa Talunrejo Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan telah berkembang pesat dan menjadi percontohan seluruh desa di  Kecamatan Bluluk, Rabu(02/06/2025) 

Sesuai dengan Undang - Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang preaturan pelaksana UU no 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi Republik Indonesia Nomer 4 Tahun 2015 bahwa. Tujuan BUMDes adalah meningkatkan perekonomian Desa dan memaksimalkan pengembangan usaha serta mengelolah aset Desa bagi masyarakat. Usaha BUM desa di sesuaikan dengan kebutuhan dan potensi Desa. 

Pembentukan BUMDes di tentapkan dengan Peraturan Desa (Perdes), dan kepengurusanya terdiri dari. Tokoh dan Masyarakat Desa setempat tanpa kecuali dan mampu

BUMDes Cahaya Ketua Bidang SPP oleh Bu Sri Rubiah, inilah satu - satunya BUMDes yang ada di Kecamatan Bluluk, yang bisa berhasil dan sukses mengembangkan Usaha Simpan Pinjam (SPP). Bsa membantu masyarakat Desa Talunrejo dalam mengurangi dan terjebak pinjaman ke Bank plecit atau Bank Titil yang selama ini menyengsarakan

Kepala Desa Talunrejo Sutikno selaku Pengawas "BUMDes Cahaya"  saat di konfirmasi oleh Awak Media menjelaskan, bahwa BUMDes Cahaya sejak berdirinya 2017 sampai sekarang hampir 8 tahun. 

"Sesuai Musawarah Desa (Musdes), menunjuk Bu Nur Aini sebagai Direktur BUMDes Cahaya dengan usaha foto copy dan Simpan Pinjam (SPP) sebagai modal usaha awal dari bantuan Pemerintah  sebesar 50 juta  dengan pengembangan usaha Simpan pinjam (SPP)bisa berkembang menjadi 465 juta, terangnya

BUMDes Cahaya terdiri 21 kelompokdari 6 Dusun dan 97 anggota, setiap tahun melaksanakan Rapat Anggota Tahunan(RAT) pada Desember yang di hadiri oleh BPD dan Muspika Kecamatan Bluluk.

"Pihak menejemen administrasi BUMDes Cahaya sangat bagus dan rapi, sehingga pada Sabtu, (28/06/2025) telah melaksanakan pencairan dan di pinjamkan lagi ke Anggotanya,"ujarnya

Suktino, selaku Pengawas BUMDes Cahaya, dalam pengambilan keputusan selalu melaksanakan Musawarah Desa dan terbuka. Apabila masyarakat ingin tau perkembangan BUMDes Cahaya, tidak benar isu bahwa BUMDes Cahaya ini di gunakan untuk keuntungan dan kepentingan pribadi,"pungkasnya.(Roy/Pras/Zen)
Share:

Rabu, 02 Juli 2025

Setelah Mengalami Kebocoran Ahirnya KMP. Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Evakuasi Masih Berlangsung.

BANYUWANGI, BeritaCakrawala.co.id - 
Berawal dari kebocoran di bagian ruang mesin kapal, KMP. Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam di perairan Selat Bali, Rabu (02/07/25) sekitar pukul 23.25 WIB, Kapal tersebut mengangkut 52 penumpang 12 crew kapal dan saat ini evakuasi masih berlangsung, Kamis (3/07/2025) 

Informasi awal menyebutkan, kapal yang berlayar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali itu sempat mengirim sinyal permintaan bantuan pukul 22.17 WIB. Namun, sekitar pukul 23.20 WIB, komunikasi dengan kapal mulai hilang, dan lima menit kemudian kapal dilaporkan tenggelam sepenuhnya.

Laporan dari Dermaga LCM Gilimanuk menyebutkan kronologi singkat sebagai berikut:

Petik Laut Lampon, Ritual Turun - temurun di Banyuwangi sebagai Ungkapan Syukur Nelayan

00.16 WITA – Kapal terdengar meminta bantuan melalui saluran komunikasi maritim Channel 17 karena mengalami kebocoran pada mesin.

00.19 WITA – Kapal mengalami kondisi blackout total.

00.22 WITA – Kapal lainnya, KMP. Tunu Pratama Jaya 3888, yang berada dalam rute perusahaan yang sama, melaporkan bahwa kapal utama telah terbalik dan hanyut ke arah selatan. Titik koordinat lokasi terakhir terpantau di -08°09.371′, 114°25.1569′.

Hingga Kamis dini hari, proses pencarian dan penyisiran lokasi tenggelamnya kapal terus dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Basarnas, Polairud, TNI AL, relawan, serta petugas dari ASDP dan pelabuhan setempat.

Puluhan anggota keluarga korban, petugas, dan relawan saat ini berkumpul di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi dan Pantai Boom, menanti kabar dari tim penyelamat yang tengah menyisir area tenggelamnya kapal.

“Situasi masih sangat dinamis. Kami fokus pada pencarian dan evakuasi. Segala perkembangan akan disampaikan setelah ada kepastian,”ujar salah satu petugas SAR di lokasi.(SA)
Share:

Musim hujan Si Jago Merah Melahab Kantor BMT.UGT Nusantara Capem Songgon

BANYUWANGI, BeritaCakrawala.co.id - 
Walau dalam kondisi hujan Si Jago merah kembali mengamuk, kali ini terjadi di Kantor BMT.UGT.Nusantara Capem Songgon, tepatnya di Dusun Krajan Desa Songgon Kecamatan Songgon - Banyuwangi. Rabu,(02/07/2025)

Kejadian berawal saat salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya, mengetahui kepulan asap hitam keluar dari gedung Koperasi BMT, melihat kejadian itu warga tersebut langsung berteriak kebakaran, sontak warga di sekitar berhamburan memastikan sumber asap, mengetahui kobaran api sudah mulai besar warga langsung mengambil alat seadanya untuk membuka pintu, maklum kantor keadaan kosong, karena karyawan sudah pulang.

"Waktu saya berjalan di depan BMT terlihat asap tebal keluar dari gedung, saya langsung teriak kebakaran, spontan warga berhamburan mendekat.ternysta api sudah membesar di dalam karena pintu tertutup, langsung di gedor dengan alat seadanya, " begitu ungkapnya

Selanjutnya, warga bergotong-royong mengambil air untuk memadamkan api, setelah satu jam atas kesigapan warga dan aparat berwajib api bisa di jinakkan.

Sementara Kades Songgon Moh Koderi SH menyampaikan, kejadian ini beliau tidak mengetahui, berawal dari teriakan warga sehingga ramai, rumahnya yang tidak jauh dari tempat kejadian (TKP) langsung bergegas mendatangi, ditanya sebab kebakaran beliau menyampaikan kejadian diakibatkan oleh konsleting listrik, karena Komputer dan barang elektronik lainnya tidak di cabut, sehingga panas menimbulkan percikan api yang mengakibatkan kebakaran.

"Saya awalnya tidak tahu, karena mendengar teriakan warga ahirnya saya keluar, rumah saya kan dekat dari tempat kejadian, melihat orang lalu lalang saya langsung berlari TKP. Kejadian ini di akibatkan konsleting listrik, karena Komputer dan barang elektronik kayak kulkas dan yang lain tidak di cabut sehingga panas dan menimbulkan percikan api,"begitu terangnya. 

Sampai berita ini di tulis, kerugian matrial belum di ketahui, karena masih dalam inpetarisir dan analisis,"pungkasnya.(SA). 
Share:

Jumat, 27 Juni 2025

Jurnalis Indonesia, Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Bupati SIdoarjo

SIDOARJO, BeritaCakrawala.co.id - Sejumlah jurnalis dari beberapa daerah, seperti Surabaya, Sidoarjo, Jombang, dan wilayah lainnya. Menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Sidoarjo, sekira pukul 10.00 WIB. Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas tindakan Arogansi dan pelarangan Undang Pers nomor 40 tahun 1999, terkait pelarangan peliputan, yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengamanan atau relawan Wabup di area Pendopo Sidoarjo. Kamis (26/06/2025). 

Bayu Pangarso Pimpinan Redaksi Media Berita Cakrawala yang juga menjadi korban penolakan peliputan dan arogansi oleh beberapa orang yang mengatasnamakan pengamanan Wabup Sidoarjo mengatakan,  bahwasannya kejadian pada 17 Juni 2025, terkait pelarangan peliputan dan arogansi, serta intimidasi terjadi di pendopo Sidoarjo

Berawal dari adanya acara mediasi antara Wabup Sidoarjo, beserta Wawali Surabaya, serta masyarakat, dan juga dari pihak Perusahaan PT SGM. Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di pendopo Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa, 17/06/2025.
        
“Kami Jurnalis bukan Teroris, menghalangi kami saat peliputan adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers, dan melanggar undang - undang pers nomor 40 tahun 1999. padahal kami dilindungi oleh undang-undang, kenapa kami di intimidasi.”tegas bayu. 

Tak hanya itu, saat Bayu panggiilan akrabnya orasi mengatakan, meskipun dari pihak relawan meminta maaf. Kami sebagai manusia biasa tak luput akan khilaf dan dosa. Kami akan memaafkan, tapi ini sudah mencederai marwah jurnalis dan melanggar undang - undang pers nomor 40 tahun 1999

"Kami para awak media yang terkena insiden penolakan peliputan dan arogansi relawan dari Wabup, sudah melakukan pelaporan Dumas kepada pihak berwajib, yaitu Polda Jawa Timur (Jatim..red) dan pelaporan kami pada Kamis 19/06/2025,"jelasnya.

" Meski kami awak media yang jadi korban sudah memaafkan, tapi proses hukum masih berjalan,"urainya.

Tak lama berselang, Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, bersama Sekda dan sejumlah pejabat terkait, datang langsung menemui para jurnalis. Dalam klarifikasinya, ia baru mengetahui adanya insiden tersebut setelah viral di beberapa media sosial. 

“Awalnya saya memang tidak tahu kejadian tersebut, namun setelah tahu, saya langsung perintahkan agar oknum yang terlibat untuk meminta maaf kepada Jurnalis yang menjadi korban. Saya secara pribadi meminta maaf.” ujar Hj. Mimik.

Kedepannya, Ia berharap insiden serupa tidak terulang kembali demi menjaga kebebasan pers dan transparansi informasi di Sidoarjo

Aksi demo damai yang dilakukan oleh Jurnalis Indonesia bersatu, yang kemarin, Wabup Sidoarjo meminta maaf secara terbuka, karena Ia tidak tahu adanya kejadian tersebut

Panglima Tua, julukan Kukuh Setya sebagai penanggung jawab aksi Damai tersebut mengatakan bahwa dirinya bersedia menerima dan memaafkan Wakil Bupati Sidoarjo, namun ia meminta permintaan maaf juga harus dilakukan secara tertulis. Selain itu, kedepannya tidak ada pembatasan lagi untuk agenda peliputan yang dilakukan oleh Wartawan.

“Kami menghargai itikad baik Wakil Bupati dan telah memaafkan. Namun, ini tidak berhenti sampai di sini. Tindakan oknum yang menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers dan harus diproses secara hukum,”terangnya.

Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus mengawal, sampai selesai,"pungkasnya.(Red) 
Share:

Harapan Kades Singolatren Untuk Memajukan UMKM Langsung Di ACC Oleh Bupati Banyuwangi, Melalui Asistennya

BANYUWANGI, BeritaCakrawala.co.id - 
Ritual Nguri- nguri Buyut Singoniti memasuki hari kedua, dengan agenda kirab budaya yang menyajikan karnaval budaya leluhur Desa Singolatren, dalam kesempatan ini Kepala Desa Bapak Afandi kembali memohon kepada Bupati Banyuwangi yang di wakili oleh asisten Bupati Bapak Ir.H Edy Supriyono M.M, perihal pengadaan tenda UMKM (Jum'at,18/06/2025). 

Dalam sambutannya Kades Singolatren Afandi menyampaikan, di hari ke dua Nguri-nguri Buyut Singoniti bisa mendongkrak perekonomian masyarakat kecil dengan berdirinya pasar sore, sehingga UMKM lokal bisa di dongkrak naik, dan ini perlu kolaborasi dengan pemerintah daerah sehingga Camat Singojuruh harus mendukung, tanpa dukungan dari pemerintah maka sulit untuk didorong menjadi maju.

"Nguri - nguri Buyut Singoniti ini bisa mendongkrak perekonomian masyarakat kecil dengan didirikannya pasar sore, sehingga UMKM lokal ini bisa di dongkrak naik, dan ini perlu kolaborasi dengan pemerintah daerah sehingga Camat Singojuruh harus mendukung, tanpa dukungan pemerintah Daerah, Pemerintah Desa sulit mendongkrak pestifal ini menjadi maju,"jelasnya.

Lebih lanjut Kades juga menekankan tahun 2026 pestifal Nguri-nguri Buyut Singoniti bisa lebih rame, dan bisa menjadi agenda Kabupaten, sehingga bisa di suport oleh APBD Kabupaten Banyuwangi, jangan sampai antusias masyarakat ini  di sia-siakan, sehingga hal ini harus di sambut oleh pemerintah Daerah.

"Nguri-nguri Buyut Singoniti bisa lebih rame, dan bisa menjadi agenda Kabupaten, sehingga bisa di suport oleh APBD Kabupaten Banyuwangi, jangan sampai antusias masyarakat ini  di sia-siakan, sehingga hal ini harus di sambut oleh pemerintah Daerah," begitu tambahnya. 

Permohonan Kades tentang permohonan pengadaan tenda UMKM langsung di tanggapi oleh Asisten Bupati, dalam sambutannya. Ia menyanggupi permohonan masyarakat yang di wakili Kades Singolatren, dia siap membelikan tenda untuk UMKM. 

sesuai harapan masyarakat dan dia akan mengkomunikasikan hal ini dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Banyuwangi agar Nguri-nguri Buyut Singoniti bisa menjadi agenda Kabupaten, sehingga masyarakat tidak bingung lagi swadaya. Karena acara ini dapat sambutan luarbiasa dari masyarakat, saya yakin Bupati senang melihat hal ini, karena masyarakat bersatu guyub rukun menyambut pestifal ini dan tahun 2026 agenda pestifal Kabupaten Banyuwangi tambah satu yakni Nguri-nguri Buyut Singoniti.

"Saya mewakili Bupati siap mengawal untuk pengadaan tenda untuk UMKM sesuai harapan masyarakat dan saya akan mengkomunikasikan hal ini dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Banyuwangi agar Nguri-nguri Buyut Singoniti ini bisa menjadi agenda Kabupaten, sehingga masyarakat tidak bingung lagi swadaya, karena acara ini dapat sambutan luarbiasa dari masyarakat, saya yakin Bupati senang melihat hal ini, karena masyarakat bersatu guyub rukun menyambut pestifal ini, sehingga tahun 2026 agenda kabupaten tabah satu yakni Nguri-nguri Buyut Singoniti,"pungkasnya.(SA). 
Share:

Kamis, 26 Juni 2025

Menyikapi Revisi UU Narkotika: Jangan Ulangi Kegagalan, Saatnya Letakkan Pendekatan Kesehatan di Pusat Kebijakan

JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id - Di tengah peringatan Hari Narkotika Internasional yang jatuh pada 26 Juni 2025, Indonesia masih terjebak dalam pendekatan usang dan punitif seperti,*Perang Terhadap Narkotika,* Celakanya, Indonesia tak pernah belajar terkait dampak negatif dari pendekatan itu.

Padahal, data dan berbagai pengalaman global telah berulang kali menunjukkan bahwa pendekatan itu bukan hanya gagal, tapi juga berkontribusi signifikan pada pelanggaran HAM, kelebihan kapasitas di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, dan meminggirkan hak-hak pengguna narkotika serta kelompok rentan lainnya.

Bukan hanya itu, alih-alih mengedepankan pendekatan kesehatan, Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang berlaku saat ini juga masih menempatkan pengguna narkotika sebagai pelaku kriminal. Itu ditandai dari masih gencarnya pendekatan penjara yang digunakan negara kepada pengguna narkotika.

Mengutip data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) per Desember 2024, total penghuni rutan/lapas yakni sebanyak 264.131 orang, sementara kapasitasnya hanya berkisar untuk 136.444 orang. Ini artinya telah terjadi overcrowding Rutan/Lapas sebesar 93,57%. Sementara per Juni 2025, terdapat 268.718 orang menjadi penghuni Rutan/Lapas, padahal kapasitasnya hanya untuk 138.128 orang. Hal tersebut menunjukkan adanya overcrowding Rutan/Lapas sebesar 94,56%.

Selain itu, hampir 52% penghuni Rutan/Lapas merupakan tahanan kasus narkotika. Data Laporan Kinerja Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2024 menunjukkan, setidaknya terdapat 140.474 orang yang terindikasi sebagai pengguna narkotika.

Hal ini menandakan bahwa pengguna narkotika tidak diintervensi berbasis pendekatan kesehatan, melainkan dikriminalisasi melalui penghukuman. Padahal paradigma penghukuman dapat memperburuk kondisi mereka. Mereka tidak mendapatkan dukungan yang dibutuhkan, mengikuti rehabilitasi secara sukarela, bahkan kehilangan harapan terkait kehidupan yang lebih baik. Kriminalisasi adalah kebijakan yang gagal, dan sudah saatnya dihentikan. 

Dalam momentum Hari Narkotika Internasional tahun 2025 ini, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengedepankan pendekatan kesehatan dalam proses penyusunan kebijakan narkotika, termasuk dalam revisi UU Narkotika yang sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dengan memperhatikan poin-poin sebagai berikut:

*Pertama*, ubah paradigma UU Narkotika dari penghukuman ke kesehatan. Sebab, selama lebih dari dua dekade, Indonesia telah menjalankan kebijakan narkotika yang keras namun tidak efektif. Pengguna tetap membludak, penjara penuh sesak, dan program rehabilitasi berjalan tanpa arah yang jelas. Ribuan orang, bahkan remaja, dijatuhi pidana penjara hanya karena memiliki atau mengonsumsi narkotika dalam jumlah kecil, di mana mereka seringkali tidak dipisahkan dari pengedar atau pelaku kriminal lainnya.

Kondisi ini menciptakan siklus penderitaan yang tidak menyelesaikan akar masalah soal ketergantungan. Ketika seorang pengguna dipenjara tanpa dukungan, ia bukan hanya kehilangan kebebasannya, tapi juga kehilangan peluang untuk pulih. Ketika ia keluar, stigma masyarakat dan minimnya dukungan membuat risiko kekambuhan (relapse) semakin tinggi. Revisi UU Narkotika saat yang sedang bergulir harus bisa menjawab permasalahan ini.

Mengingat UU Narkotika saat ini kembali masuk dalam agenda legislasi nasional tahun 2025, Pemerintah dan DPR juga harus memiliki kemauan politik (political will) yang besar dan komitmen penuh untuk berubah secara fundamental dalam menyusun aturan yang berdampak besar terhadap ribuan pengguna tersebut.

*Kedua*, Pemerintah dan DPR harus memasukan aspek dekriminalisasi bagi pengguna narkotika dalam pembahasan revisi UU Narkotika. Dekriminalisasi bukan berarti melegalkan narkotika secara bebas, melainkan menghentikan pemidanaan terhadap individu yang memiliki dan menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi, dan mengalihkan pendekatannya ke ranah kesehatan dan sosial. Hal ini dapat diwujudkan melalui skema kesehatan dan perbaikan ketentuan pidana dalam revisi UU Narkotika.

Langkah konkret berbasis bukti ini telah diterapkan di berbagai negara seperti Portugal dan Swiss, bahkan Malaysia yang kini berani mengambil pendekatan non-penal berbasis komunitas. Kebijakan ini dapat menurunkan angka overdosis, angka HIV terkait penggunaan jarum suntik, dan berkurangnya beban penjara, serta meningkatkan partisipasi dalam program rehabilitasi sukarela.

*Ketiga*, revisi UU Narkotika harus memberikan kesempatan agar narkotika digunakan untuk kepentingan kesehatan. Proses revisi UU Narkotika yang kini dibahas di DPR semestinya tidak lagi memposisikan narkotika hanya dalam kerangka pidana, tetapi juga dalam kerangka hak atas kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. 

Jika Indonesia benar-benar serius menciptakan sistem kesehatan yang adil dan berbasis bukti ilmiah, maka revisi UU Narkotika harus mengakomodir pemanfaatan narkotika untuk riset dan pengobatan, dengan menekankan pada prinsip kehati-hatian dan regulasi yang ketat, bukan justru melakukan pelarangan secara menyeluruh.

*Keempat*, revisi UU Narkotika juga harus memperbaiki permasalahan mendasar tentang akuntabilitas pelaksanaan kebijakan narkotika utamanya sering terjadi kasus penjebakan kepemilikan narkotika, hal ini dikarenakan hukum acara mengenai kewenangan untuk melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung (undercover buying) dan penyerahan di bawah pengawasan (control delivery), dan tes urine tidak diatur dengan batasan yang jelas. 

*Kelima*, Pemerintah harus membuka ruang-ruang alternatif bagi pengguna narkotika untuk meningkatkan kualitas hidup mereka selain menggunakan pemidanaan dan rehabilitasi. Konsep rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan yang selama ini digaungkan dan digunakan oleh Pemerintah masih berfokus pada pemutusan ketergantungan narkotika, sehingga menghasilkan rehabilitasi yang lebih mengarah pada rawat inap dan bukan peningkatan kualitas hidup bagi pengguna narkotika. 

Pada beberapa kasus, kami menemukan banyak tempat-tempat rehabilitasi yang memanfaatkan celah alternatif pemenjaraan menjadi sarana eksploitasi ekonomi untuk memeras pengguna narkotika. Revisi UU Narkotika perlu menitikberatkan perspektif pengurangan dampak buruk (Harm Reduction). Yang di mana ukuran efektivitas program dilihat bukan semata dari berhentinya seseorang menggunakan narkotika, tetapi juga melihat berkurangnya dampak sosial, kesehatan, dan ekonomi yang negatif atas penggunaan narkotika.

*Keenam*, penting untuk membuka ruang bagi masyarakat sipil dan akademisi dalam pelibatan bermakna dalam pembahasan perubahan dan penentuan arah kebijakan narkotika. Pemerintah dan DPR harus membuka ruang seluas-luasnya dan menciptakan dialog-dialog bermakna dengan melibatkan masyarakat sipil, sehingga kebijakan narkotika yang lahir dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta berlandaskan pada basis bukti ilmiah yang akuntabel.

*Ketujuh*, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020, yang mengamanatkan pemerintah agar dilakukan riset ilmiah terhadap ganja medis untuk perlindungan hak atas kesehatan warga negara. Pelaksanaan riset ganja medis ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan perintah konstitusional yang bersifat final dan mengikat.

Dalam menghadapi kebingungan regulatif terkait langkah awal penelitian ganja medis, Pemerintah Pusat dapat mempertimbangkan Provinsi Aceh sebagai lokasi percontohan (pilot project) untuk penelitian ganja medis. Pilihan ini bukan tanpa dasar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dapat menunjang pembangunan nasional, termasuk di bidang kesehatan serta mendukung pelestarian warisan budaya Aceh.

Pada 2023, bersamaan dengan dilakukannya Focus Group Discussion (FGD) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menunjukkan langkah progresif melalui Surat Keputusan DPRA No. 24 Tahun 2023, yang menetapkan usulan Rancangan Qanun tentang Legalisasi Ganja Medis sebagai bagian dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tambahan Aceh Tahun 2024. 

DPR RI dan Pemerintah dalam menyusun Revisi UU narkotika dapat berkoordinasi dengan DPRA Provinsi Aceh untuk membahas regulasi dan legalisasi ganja medis sebagai urgensi perintah konstitusional (in casu ganja) mengenai penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan ganja medis.

_Jakarta, 26 Juni 2025_

Hormat Kami,

*Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)*

Jaringan organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia, terdiri dari:

1. ICJR
2. Rumah Cemara
3. Dicerna
4. IJRS
5. LBH Masyarakat
6. PKNI
7. PBHI
8. CDS
9. LGN
10. YSN
11. LeIP
12. WHRIN
13. AKSI Keadilan
14. PEKA
15. LBH Makassar
16. PPH Unika Atma Jaya
17. Yakeba
18. EJA Surabaya
19. IPPNI
20. PKN Makasar
21. Womxn’s Voice/Yayasan Suar Perempuan
22. PPKNP
23. ICDR
24. Inti Muda Indonesia,"pungkasnya(Red) 
Share:

Ritual Bebekan dan Ancak Sewu Desa Singolatren, mendongkrak Ekonomi Masyarakat Kecil.

BANYUWANGI, BeritaCakrawala.co.id - 
Malam satu suro (Kalender Jawa) tepatnya hari Kamis, 26 Juni 2025 merupakan hari di laksanakannya Ritual Bebekan dan tumpengan di Desa Singolatren Kecamatan Singojuruh- Banyuwangi. Acara ini merupakan kegiatan tahunan yang di laksanakan secara turun temurun sejak meninggalnya Embah Singoniti selaku tokoh yang di percaya orang pertama yang yang membuka hutan selanjutnya menjadi Desa Singolatren.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Singolatren Afandi menyampaikan, bahwa tujuan Kegiatan ritual ini pertama untuk membangun silaturahmi dan ukhuwah islamiyah antar sesama umat muslim, kedua meningkatkan ekonomi masyarakat dengan mendorong berdirinya UMKM lokal. 

Lebih lanjut, Ia juga menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan turun temurun sejak nenek moyang, dan kegiatan ini di danai dari anggaran Dana Desa (DD) sebesar 25 jut,  tetapi lebih banyak swadaya masyarakatnya, maka dari itu tahun depan kalau bisa Kecamatan Singojuruh memberi rekomendasi untuk di tingkatkan menjadi agenda Kabupaten.

"Kegiatan ini tidak hanya seremonial belaka tetapi memiliki tujuan satu untuk memper erat silaturahmi dan ukhuwah islamiyah bagi umat muslim, kedua meningkatkan ekonomi masyarakat dengan mendorong berdirinya UMKM lokal, dan kegiatan ini di danai dari anggaran DD 25 juta, tetapi lebih banyak swadaya masyaraknya, makanya tahun depan saya berharap dapat Rekomendasi dari Bapak Camat Singojuruh untuk di naikkan menjadi agenda kabupaten, sehingga semua biaya bisa di cover oleh APBD,"begitu ucapnya.

Senada dengan Kepala Desa, Kepolsek Singojuruh selaku wakil FORPIMKA Singojuruh juga menegaskan bahwa beliau Orang baru di Kecamatan Singojuruh, dia berharap dijadikan bagian keluarga besar masyarakat singojuruh, dan beliau mendukung kegiatan Kepala Desa, dalam kesempatan tersebut beliau berharap semoga kegiatan Ritual Bebekan ini semakin maju, sukses dan berkembang. Dan di Ahir sambutanya i tutup dengan kata-kata bijak Dengan ilmu hidup lebih mudah dengan seni dan budaya hidup lebih indah.

"Saya selaku orang baru yang mewakili Forpimka Kecamatan Singojuruh, intinya mendukung kegiatan yang di gelar saat ini yakni Ritual Bebekan, semoga kegiatan ini semakin maju, sukses dan berkembang, dan dia berharap agar dijadikan bagian keluarga besar masyarakat singojuruh,"pungkasnya.(DN) 
Share:

Viralnya Akun Tik - Tok dan YouTube, PT Surya Gemilang Multindo Angkat Bicara

SIDOARJO, BeritaCakrawala.co.id - Adanya conten Akun Tik Tok dan YouTube pribadi yang viral dan di unggah beberapa hari lalu, oleh Publik Figur Pemerintahan, Ir. H .Armuji MH, Wakil Wali Kota Surabaya. 

Yang dimana unggahan Tik Tok pribadi Wakil Wali Kota Surabaya, Ir.H. Armuji MH menyatakan bahwasan nya Deni Irawan selaku Direksi dari PT. Surya Gemilang Multindo dan istri Merlisnawati ,SH, MH adalah penipu. 

Dari unggahan Akun Tik Tok pribadi Ir.H.Armuji MH, yang berada di tempat Lisna Beauty Ruko Sentral yang berada di Jenggolo No 9 blok B 12 Pucang, Sidoarjo.
Ir.H.Armuji MH, bersama Hj. Mimik Idayana Wakil Bupati Sidoarjo Viral. Pihak dari Direksi PT. Surya Gemilang Multindo bersama tim Hukum nya angkat bicara. 

Budianto S. H selaku kuasa hukum dari PT. Surga Gemilang Multindo mengatakan, adanya 4 orang masyarakat yang mengadu kepada Figur Publik Ir H.Armuji MH, antara lain. 

1. Saudara Darma Bakhti. 
2. Saudara Eko Sujiono. 
3. Rina Maryanti
4. Indraja

Masih menurut Budianto SH, dari 4 pengaduan tersebut sebenarnya sudah kami proses, salah satu nya milik Darma Bakti. Dan Darma Bakti tersebut sudah menggugat kami, dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi. Kami dari PT. Surya Gemilang Multindo, mentaati hukum yang berlaku. Dan putusan pengadilan akan kami taati,  serta keputusan kasasi mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 

"Bilamana putusan ini dieksekusi, silahkan  dieksekusi. Dan bilamana kami di panggil oleh pengadilan tersubut, akan kami datangi. Kami akan taati keputusan pengadilan tersebut,"katanya.

"Bilamana permasalahan ini akan dilakukan secara kekeluargaan, kami akan lakukan secara kekeluargaan. Akan tetapi tidak harus mem viralkan akan kejadian ini,"urainya. 

"Seharusnya permasalahan ini harus diklarifikasi kedua belah pihak, jangan hanya satu pihak. Kedua belah pihak harus dipertemukan. Untuk mencari solusi," tambahnya. 

"Jika kalau harus ditempuh jalur kekeluargaan, ini harus ada solusi. Contoh, semisal harus di angsur atau baik nya seperti apa," ungkapnya. 

"Kalau ditempuh jalur hukum, silahkan. Jangan kan perintah hukum tersebut harus di eksekusi putusan ini, jadi PT. Surya Gemilang ini akan mentaati undang - undang dan perintah dari pengadilan," tegasnya. 

Dari adanya kejadian tersebut, pihak dari Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana memanggil pihak dari PT. Surya Gemilang Multindo, dengan surat undangan nomor : 300.1.4/6029/438.1./2025 tertanggal 04 Juni 2025, untuk datang Audensi di rumah dinas Wakil Bupati (Wabup.. Red) Sidoarjo. 

Undangan untuk Audensi PT. Surya Gemilang Multindo bersama Wabup Sidoajo, sekira pukul 11.00 Wib. Pihak dari PT Surya Gemilang Multindo menunggu hingga 1 (Satu) jam. Sangat disayangkan, pihak dari Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana tidak ada di rumah dinas. Di tunggu hingga pukul 12.00 Wib, akhirnya pihak dari direksi PT Surya Gemilang Multindo kembali ke Ruko Jenggolo, Kamis (5/6/2025) 

"Kami sangat kecewa, padahal kami sudah kooperatif memenuhi surat undangan audiensi dari Wabup Hj. Mimik Idayana. Tetapi Wabub tidak ada di rumah dinas," terangnya. 

Pada waktu bersamaan, Wabup Sidoarjo di Akun Tik - Tok nya malah sedang asik Live tik - tok nya. Padahal jelas - jelas surat Audensi yang ditujukan kepada PT. Surya Gemilang Multindo pukul 11.00 Wib, hal seperti itu, apakah menjadi contoh untuk masyarakat, khusus nya masyarakat Sidoarjo? 

Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus berkoordinasi dan mengkonfirmasi pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Red)
Share:

Senin, 23 Juni 2025

Polda Jatim Ungkap Penipuan Data NPWP Dan KTP Untuk Makanan Bergizi Gratis (MBG) Aplikasi Online Shop

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, berhasil meringkus satu orang tersangka yang diduga melakukan penipuan tindak pidana ITE tentang manipulasi data pribadi.

Satu orang tersangka yang berhasil diamankan yakni inisial TD, (38) warga Nganjuk Jawa Timur (Jatim..red). Dalam melakukan kegiatannya, tersangka TD tidak sendiri melainkan dibantu rekannya inisial K.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K,. menjelaskan, bahwa kronologisnya tersangka ini memberitahu kepada warga masyarakat, jika ingin mendapatkan MBG (Makanan Bergizi Gratis), warga cukup mempunyai NPWP dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Cukup mengumpulkan KTP dan KK serta foto selfie.

Setelah mengumpulkan data, tersangka menggunakan identitas warga digunakan untuk membuat NPWP elektronik dan registrasi kartu SIM serta membuka rekening e-wallet, Seabank secara online, data tersebut juga digunakan untuk membuat akun toko online dalam aplikasi shopee affiliate. 

Disampaikan ada 130 akun toko online yang dibuat menggunakan aplikasi palsu tanpa sepengetahuan pemilik data, semua akun di gunakan untuk promosi produk melalui live streaming di toko online bersama akun kayla shop sejak dari Desember 2024,"jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K,. Senin (23/6/2025).

Dalam aksinya tersangka mempekerjakan tujuh orang admin diantaranya, ART, DL, PAH, PJL, SS, AAP dan DD.

Melalui live streaming tersangka mempromosikan produk orang lain pada aplikasi shopee afflied, sehingga mendapat keuntungan 5 – 25 persen dari pihak shoope.

“Setelah mendapat keuntungan kemudian di simpan di e-wallet milik tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,”tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.k,. 

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka diantaranya, 105 buah HP, 82 HP khusus untuk live, 129 akun toko online di aplikasi shoope, 100 rek si bank, 129 foto NPWP milik orang, 129 foto KTP milik orang, dua buah monitor, dua buah PC rakitan, dua buah keyboard dan satu rek seabank.

Tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentang ITE dirubah UU nomor 1 tahun 2024 dan atau pasal 67 ayat 3 jo pasal 65 ayat 3 UU RI nomor 27 tahun 2002 dengan ancaman 12 tahun dan denda 12 Miliar,"pungkasnya.(FD)
Share:

Awak Media Didorong, Dilarang Pengambilan Liputan, Dipiting, dan Ditantang Diajak Duel oleh Oknum Pengamanan Wabup Sidoarjo Saat Liputan di Pendopo Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, BeritaCakrala.co.id - Sebuah insiden mencoreng kebebasan pers terjadi saat mediasi antara PT SGM dan pihak terkait yang difasilitasi oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, dan Wakil Wali Kota Surabaya, di Pendopo Kabupaten Sidoarjo.

Beberapa jurnalis dari Surabaya yang hendak meliput agenda mediasi tersebut justru dihadang oleh sekelompok pria yang diduga merupakan jasa pengamanan tidak resmi. Ironisnya, para pria berbadan tegap ini mengaku diperintahkan oleh Wakil Bupati Sidoarjo serta oknum aparatur pendopo untuk melarang awak media masuk ke ruang mediasi.

Suasana pun memanas ketika para jurnalis yang tetap ingin menjalankan tugas jurnalistiknya justru mendapat perlakuan kasar. Beberapa jurnalis sempat didorong, dipiting, bahkan ditantang duel satu lawan satu oleh oknum tersebut. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan saat melaksanakan tugas peliputan.

Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar di publik: apakah pantas seorang figur publik seperti Wakil Bupati menyewa jasa pengamanan yang berperilaku seperti preman? Bila benar perintah tersebut datang dari pejabat publik, maka ini merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan mencederai nilai demokrasi.

Atas kejadia tersebut, Pimpinan Redaksi Berita Cakrawala.co.id, Bayu Pangarso, ST, menyampaikan keprihatinannya atas tindakan sejumlah orang yang diduga merupakan tim pengamanan dari Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana.

Awak media yang menjadi korban pelarangan peliputan, dan tindak arogansi yang dilakukan oleh oknum pengawalan Wabup Sidoarjo Mimik Idayana. Antara Lain ;

1  Bayu Pangarso ST (Pimpinan Redaksi Media Cetak dan Online Berita Cakrawala) 

2  Sunarto (Wartawan Online Lintas Surabaya) 

3  Ronald Tomasouw (Biro Media Online Metro Times

4  Ma'sum A. F (Pimpinan Redaksi Media Online Metro Surya) 

5  Taufik (Pimpinan Redaksi Media Online Zona Peristiwa) 

6  Elya Yudi Irawan/ Nawi (Reporter Media Online Nawa Cita Post) 

7  Abdul (Wartawan Media Cetak dan Online Berita Cakrawala) 

"Oleh karena itu, Saya mengecam keras tindakan kriminalisasi dan sikap arogansi yang diduga dilakukan oleh tim pengamanan Wakil Bupati Sidoarjo. Mereka secara jelas telah melakukan pengusiran terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas peliputan di Pendopo Kabupaten Sidoarjo," tegas Bayu.

Bayu juga mengungkapkan, bahwa terdapat aksi provokatif dari oknum tersebut yang bahkan sempat menantang adu jotos terhadap awak media. 

Tak hanya itu, beberapa anggota tim pengamanan juga melakukan tindakan fisik seperti memiting, menarik, mendorong, dan membentak sejumlah wartawan yang dilarang masuk ke area peliputan.

"Kami sebagai jurnalis yang menjunjung tinggi Undang-Undang Pers, serta norma dan etika jurnalistik, mendesak agar tindakan tegas segera diambil terhadap oknum pengawal Wakil Bupati Sidoarjo. Wakil Bupati Mimik Idayana juga harus bertanggung jawab penuh atas insiden yang mencederai kebebasan pers tersebut.

Dari hal tersebut, kami awak media melaporkan ke Mapolda Jatim. Atas tindakan, pelarangan peliputan, dan sikap arogansi yang dilakukan oleh oknum Pengawalan Wabup Sidoarjo,"pungkas Bayu Pangarso(Red).
Share:

Kraton Surakarta, Resmi Berikan Gelar Kepada DR, dr Benjamin Kristanto, M, Kes, MARS, Ph,D Anggota DPRD Jatim Komisi E


JATENG, BeritaCakrawala.co.id - Dalam sebuah upacara adat yang khidmat di Keraton Surakarta Hadiningrat, DR. dr. Benjamin Kristianto, M.Kes., MARS., Ph.D resmi menerima gelar kebangsawanan Santana Riya Nginggil Anom - anom, dengan gelar DR. dr. Kanjeng Raden Arya Benjamin Kristianto Husodo Diningrat, M.Kes., MARS., Ph.D. 

Gelar tersebut merupakan pengakuan atas dedikasi dan kontribusi signifikannya dalam pelestarian budaya Jawa dan bidang kesehatan, Sabtu (14/6/2025),

Upacara pengukuhan berlangsung di ruang Kasentanan, dihadiri para pembesar keraton. dr. Benjamin Kristianto, yang juga anggota DPRD Jawa Timur (Jatim..red) Komisi E dan Presiden Direktur RS. Shella Medika, dianggap sebagai tokoh elit di bidang budaya dan kesehatan. 

Ia terpilih oleh Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat untuk menerima gelar kebangsawanan ini.

“Gelar ini bukan sekadar simbol, melainkan tanggung jawab besar untuk melestarikan budaya Jawa,” ungkap dr. Benjamin Kristianto seusai pelantikan. 

Ia berharap, generasi muda tidak hanya merasa bangga dengan warisan budaya, tetapi juga aktif mempelajarinya dan menjaganya,"tambahnya.

Hangabehi, putra tertua Sinuhun Paku Buwono XIII, secara resmi menganugerahkan gelar tersebut. Pengukuhan ini disahkan oleh Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta, lembaga berbadan hukum yang diakui Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Sertifikat gelar kebangsawanan diterbitkan langsung oleh lembaga tersebut di bawah pimpinan Gusti Kanjeng Ratu D.R.A. Kusmurtiawan Sari, M.Pd.

Anugerah gelar Kanjeng Raden Arya (KRA) ini, diberikan kepada individu yang berjasa dan berdedikasi tinggi dalam pelestarian budaya Jawa.

Pengukuhan dr. Benjamin Kristianto menunjukkan, bahwa pelestarian budaya bukan hanya tanggung jawab kalangan keraton atau akademisi. 

Pofesional modern yang peduli terhadap jati diri bangsa. Gelar ini juga menjadi simbol sinergi antara dunia kesehatan dan budaya dalam membangun Indonesia yang berkarakter,"pungkasnya.(Red) 

Share:

Sabtu, 21 Juni 2025

Pra Hani (Hari Anti Narkoba Nasional) 2025, BNNP Jatim Laksanakan Giat Konten Insert CFD Bersama GSI dan Pengiat Anti Narkoba Sejatim


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - BNNP Jawa Timur melaksanakan Insert Konten di kegiatan Car Free Day Surabaya dalam Rangka Pra HANI 2025 dengan tema “Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba, melalui Pencegahan, Rehabilitasi, dan Pemberantasan menuju Indonesia Emas 2045” di Jalan Juwingan-Darmo Surabaya, Kota Surabaya, Minggu (22/06/2025). 

Dalam kegiatan ini BNNP Jatim mengundang 13 Penggiat Anti Narkoba di Jawa Timur salah satunya Yayasan Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (GAMAN) Semeru Indonesia (GSI).

Hadir dalam acara tersebut, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjen. Pol. Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si. bersama jajaran.

Pada kesempatan ini, panitia pelaksana menggelar long march, cek kesehatan gratis, fun games, edukasi bahaya narkoba dan live music accoustic. Spesial hadir Berkah Angklung Surabaya.

Disampaikan Ka BNNP Jatim, Awang Joko Rumitro disela kegiatan bahwa “Mari kita putus mata rantai narkoba, kita selamatkan masa depan demi anak cucu kita,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Yayasan GSI, Dadang Buana, SH. secara terpisah menegaskan, Gaman Semeru Indonesia akan turut aktif melakukan penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba, serta mendukung upaya preventif Pemerintah Kab/kota.

“Semua ini merupakan wujud kepedulian kita bersama dalam membantu negara dan pemerintah agar narkoba tidak menjangkau generasi muda,” ucapnya.

Informasi dihimpun sebelumnya, dalam rangka peringatan HANI 2025, BNNP Jawa Timur (Jatim..red) juga telah menggelar beberapa rangkaian kegiatan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan lembaga terkait dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Jawa Timur.

Salah satunya beberapa kegiatan telah dilaksanakan antaralain senam bersama dan donor darah. Selain itu, pada 26 Juni mendatang, akan digelar Malam Renungan Suci tingkat nasional yang dipusatkan di Taman Mini Indonesia.

Kepala BNNP se-Indonesia dan perwakilan masyarakat dari Jawa Timur akan hadir di Jakarta, sementara BNNP dan BNNK di Jatim juga akan menggelar nonton bersama di daerah masing-masing.

Usai peringatan HANI, BNNP Jatim juga menggalakkan kampanye Lagu Anti Narkotika di 969 desa rawan narkoba hingga Oktober mendatang.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, BNNP Jawa Timur juga akan memasang spanduk imbauan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika di berbagai titik strategis di seluruh provinsi, "pungkasnya.(13E4).
Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support