Senin, 23 Juni 2025

Polda Jatim Ungkap Penipuan Data NPWP Dan KTP Untuk Makanan Bergizi Gratis (MBG) Aplikasi Online Shop

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, berhasil meringkus satu orang tersangka yang diduga melakukan penipuan tindak pidana ITE tentang manipulasi data pribadi.

Satu orang tersangka yang berhasil diamankan yakni inisial TD, (38) warga Nganjuk Jawa Timur (Jatim..red). Dalam melakukan kegiatannya, tersangka TD tidak sendiri melainkan dibantu rekannya inisial K.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K,. menjelaskan, bahwa kronologisnya tersangka ini memberitahu kepada warga masyarakat, jika ingin mendapatkan MBG (Makanan Bergizi Gratis), warga cukup mempunyai NPWP dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Cukup mengumpulkan KTP dan KK serta foto selfie.

Setelah mengumpulkan data, tersangka menggunakan identitas warga digunakan untuk membuat NPWP elektronik dan registrasi kartu SIM serta membuka rekening e-wallet, Seabank secara online, data tersebut juga digunakan untuk membuat akun toko online dalam aplikasi shopee affiliate. 

Disampaikan ada 130 akun toko online yang dibuat menggunakan aplikasi palsu tanpa sepengetahuan pemilik data, semua akun di gunakan untuk promosi produk melalui live streaming di toko online bersama akun kayla shop sejak dari Desember 2024,"jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K,. Senin (23/6/2025).

Dalam aksinya tersangka mempekerjakan tujuh orang admin diantaranya, ART, DL, PAH, PJL, SS, AAP dan DD.

Melalui live streaming tersangka mempromosikan produk orang lain pada aplikasi shopee afflied, sehingga mendapat keuntungan 5 – 25 persen dari pihak shoope.

“Setelah mendapat keuntungan kemudian di simpan di e-wallet milik tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,”tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.k,. 

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka diantaranya, 105 buah HP, 82 HP khusus untuk live, 129 akun toko online di aplikasi shoope, 100 rek si bank, 129 foto NPWP milik orang, 129 foto KTP milik orang, dua buah monitor, dua buah PC rakitan, dua buah keyboard dan satu rek seabank.

Tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentang ITE dirubah UU nomor 1 tahun 2024 dan atau pasal 67 ayat 3 jo pasal 65 ayat 3 UU RI nomor 27 tahun 2002 dengan ancaman 12 tahun dan denda 12 Miliar,"pungkasnya.(FD)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support