This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 18 Oktober 2026

Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Diduga Tindak Pidana Anak Kekerasan Berujung Kematian

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id — Kasus kematian seorang anak yang diduga melibatkan teman sebayanya berusia 10 tahun menjadi perhatian serius Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Surabaya. Penanganan perkara tersebut masih berjalan dengan mengedepankan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., memberikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar di Polrestabes Surabaya. Minggu (18/10/2026).

"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban disebut sedang bermain atau berada di dekat rumah ketika didatangi dua temannya. Salah satu anak diduga melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban. Lalu pada pukul 10.00 WIB Kita mendapat laporan dari peristiwa tersebut." ungkap Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan.

Polrestabes Surabaya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, autopsi, hingga rekonstruksi pada 2 Oktober 2026. Pemeriksaan toksikologi juga masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Sementara itu, anak berusia 10 tahun yang diduga terlibat tidak dapat diperlakukan seperti pelaku dewasa. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk anak yang belum berusia 12 tahun, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme khusus dengan melibatkan penyidik, pekerja sosial, dan Bapas.

"​Kita mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga petunjuk dari BPPN tahun 2015 tentang diversi dan pengambilan keputusan bersama untuk anak di bawah 12 tahun." ungkapnya.

"​Jadi untuk proses hukumnya sendiri sampai saat ini itu masih berjalan dan akan kita nanti sesuai dengan yang disampaikan oleh Bapak tadi, kita akan mengambil keputusan bersama yang akan dilakukan oleh penyidik, Peksos (Pekerja Sosial) dari Dinas Sosial, dan juga pihak Bapas Kelas I Surabaya. Demikian, terima kasih." tambahnya Yoyon Sukaryono

Keputusan lebih lanjut masih menunggu hasil penelitian sosial serta pemeriksaan terkait lainnya. Ketua Komnas Perlindungan Anak, Febri Kurniawan Pikulun, S.H., C.L.A., juga menyatakan akan melakukan evaluasi, mengawasi proses hukum, serta mendorong pemeriksaan psikologis terhadap pihak-pihak terkait dan keluarga mereka.

"Kami Selaku Ketua Lembaga perlindungan anak, akan segera mengevaluasi kasus yang terjadi serta mengawasi proses hukum dan pemeriksaan psikologis terhadap korban, pelaku, maupun keluarga dan orang tua kedua belah pihak. Penanganan ini dipandang sebagai tanggung jawab bersama antara pelaku, keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar demi terselesaikannya masalah tersebut dengan baik." ungkap Febri Kurniawan Pikulun.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya soal penegakan hukum. Pengawasan keluarga, lingkungan pergaulan, dan pendampingan psikologis juga menjadi bagian penting agar tragedi serupa tidak terulang." pungkasnya.

(Farid)
Share:

BPOM Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Rp16,1 Miliar!

MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman Nomor 84, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti senilai Rp16,1 miliar setelah menemukan sejumlah produk yang mengandung bahan berbahaya.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI adalah Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, Kapolres Kota Mojokerto AKBP Dody Munandar, S.I.K., dan Kajari Kota Mojokerto Nurul Anwar, S.H., M.Hum., serta Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan lintas sektor terkait.

Dalam konferensi pers, Senin (19/10/2026), BPOM mengungkap bahwa produk berupa krim, serum, dan toner tersebut diproduksi tanpa izin yang dipersyaratkan. Hasil pengujian sampel juga menunjukkan adanya kandungan bahan yang dilarang dalam kosmetik, di antaranya hidrokuinon, asam retinoat, dan deksametason.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena penggunaan bahan-bahan itu tanpa pengawasan medis dapat memicu kulit kering, rasa terbakar, kemerahan, dermatitis, hingga gangguan kesehatan lainnya. Risiko kerusakan kornea dan gangguan hormon juga perlu diwaspadai sesuai jenis bahan dan paparan.

BPOM menyebut produk-produk tersebut diduga dipasarkan ke sejumlah klinik kecantikan. Omzet penjualannya ditaksir mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun. Berdasarkan penelusuran, peredaran produk diduga telah menjangkau berbagai daerah di Indonesia.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Pelaku terancam dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli kosmetik, mulai dari memeriksa kemasan, label, izin edar, hingga tanggal kedaluwarsa. Masyarakat juga diminta menghentikan penggunaan produk yang dicurigai ilegal dan melaporkannya kepada BPOM.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa di balik janji kulit putih dan wajah bebas jerawat, kosmetik ilegal dapat menyimpan risiko kesehatan serius.

(Farid)
Share:

Kapolres Pasuruan Patroli Cek Langsung sejumlah SPBU , Pastikan Stok BBM Aman dan Antrean Normal

PASURUAN, BeritaCakrawala.co.id – Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono, S.H., S.I.K., M.H., melakukan pengecekan langsung ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Minggu (18/10/2026). Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan stok BBM tetap aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.

Dalam pengecekan tersebut, Kapolres memastikan ketersediaan BBM di SPBU Cangkringmalang masih mencukupi. Selain memantau stok, Kapolres juga melihat secara langsung kondisi pelayanan kepada masyarakat, termasuk situasi antrean kendaraan yang terpantau dalam keadaan normal dan terkendali.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pasuruan dalam memastikan distribusi BBM berjalan lancar serta mengantisipasi potensi kelangkaan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

Sebelumnya, melalui Sat Intelkam, Polres Pasuruan juga telah melaksanakan monitoring ketersediaan BBM di 31 SPBU yang tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pemantauan dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi stok berbagai jenis BBM sekaligus mengantisipasi potensi gangguan distribusi.

Polres Pasuruan akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pengelola SPBU serta pihak terkait guna menjaga ketersediaan BBM tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Masyarakat diimbau agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan. Dengan adanya pengecekan langsung dan monitoring berkala, diharapkan distribusi BBM di wilayah Kabupaten Pasuruan tetap lancar, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman" pungkasnya.(Farid)
Share:

Rangkul Abang Becak, Polres Ponorogo Wujudkan Semangat Polisi Bersama Masyarakat' Tanpa Sekat

PONOROGO, BeritaCakrawala.co.id – Polres Ponorogo Polda Jatim terus berkomitmen mewujudkan semangat "Polisi Bersama Masyarakat" melalui pendekatan yang humanis. Salah satunya ditunjukkan oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., yang turun langsung menyapa dan merangkul para abang becak di Kabupaten Ponorogo.

AKBP Damus Asa mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mempererat kedekatan Polisi dengan masyarakat serta membangun kepercayaan publik.

"Langkah ini menjadi bentuk perhatian nyata kepolisian terhadap para abang becak yang berjuang setiap hari demi keluarga," ungkap AKBP Damus Asa, Sabtu (17/10/2026).

Menurut AKBP Damus Asa, sebagai bagian integral dari warga Ponorogo, eksistensi para abang becak dan ojol dinilai sangat penting dalam menciptakan hubungan yang harmonis dengan Polri.

Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa menegaskan bahwa masyarakat adalah mitra utama Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 

Oleh karena itu, kehadiran Polisi harus dapat dirasakan langsung tanpa sekat melalui pelayanan terbaik dan komunikasi yang terbuka.

“Bagi kami, masyarakat adalah mitra utama Polri. Kami ingin selalu hadir di tengah masyarakat, mendengarkan aspirasi, menjalin komunikasi yang baik, serta membangun kedekatan tanpa sekat," ujar AKBP Damus Asa.

Ia menambahkan bahwa para abang becak merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mereka patut mendapatkan perhatian dan penghormatan yang sama.

Melalui sinergi yang kuat ini, Kapolres Ponorogo berharap lingkungan di Kabupaten Ponorogo dapat selalu terjaga dalam situasi yang aman, damai, dan kondusif. 

Ia menekankan bahwa kondusivitas wilayah tidak akan tercapai tanpa adanya partisipasi aktif dari seluruh elemen warga.

“Keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan serta partisipasi seluruh elemen masyarakat. Dengan kebersamaan, komunikasi, dan saling peduli, kita dapat mewujudkan Ponorogo yang aman, damai, dan kondusif,” tambahnya.

Pendekatan humanis yang konsisten dilakukan Polres Ponorogo ini membuktikan bahwa tugas kepolisian tidak melulu soal penegakan hukum. 

Lebih dari itu, Polri hadir untuk membangun kepercayaan publik lewat kepedulian yang nyata agar stabilitas kamtibmas dapat berjalan secara berkelanjutan," pungkasnya. (Farid)
Share:

Perkuat Semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polresta Malang Kota Gelar Minggu Kasih

MALANG KOTA, BeritaCakrawala.co.id — Polresta Malang Kota Polda Jatim terus mengintensifkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berbasis kemitraan. 

Mengusung semangat "Polisi Bersama Masyarakat," Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setyo P.S. menggelar program Minggu Kasih di Gereja Katedral Ijen, Minggu (18/10).

Kunjungan silaturahmi bersama jajaran pejabat utama Polresta Malang Kota Polda Jatim ini bertujuan untuk menyerap aspirasi jemaat secara langsung sekaligus memperkuat sinergi lintas agama. 

Kehadiran rombongan kepolisian disambut hangat oleh Uskup M.G.R. Henricus Pidyarto Gunawan, O. Carm., dan Romo Petrus Prihatin Projo.

Dalam dialognya, Kombes Pol Danang menegaskan bahwa kamtibmas yang kondusif membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Warga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan lingkungan.

“Mari bersama-sama menjaga diri dan meningkatkan kebersamaan guna membentengi wilayah dari potensi gangguan keamanan,” ujar Kombes Danang.

Guna mempercepat respons penanganan di lapangan, Kapolresta Malang Kota turut mensosialisasikan layanan darurat gratis melalui Call Center Polri 110 dan hotline Jogo Malang di nomor 0811-1272-000.

Melalui program Minggu Kasih yang digelar rutin secara bergilir ini, Polresta Malang Kota Polda Jatim berkomitmen menghadirkan pelayanan yang humanis. 

Langkah proaktif ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik serta merawat keharmonisan dan situasi Kota Malang yang aman dan kondusif," pungkasnya.
(Farid)
Share:

Kapolres Probolinggo Kota Takziah ke Rumah Korban Karhutla Bromo, Beri Dukungan Moril dan Tali Asih

KOTA PROBOLINGGO, BeritaCakrawala.co.id – Dukungan penuh dan kepedulian nyata ditunjukkan oleh jajaran Polres Probolinggo Kota Polda Jatim kepada keluarga almarhum Sefriel Ardiansyah, korban meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Lucky Permana Putra, hadir langsung untuk menyampaikan rasa belasungkawa mendalam dan memberikan penguatan moril kepada pihak keluarga.

Aksi solidaritas ini diwujudkan melalui kunjungan takziah di kediaman keluarga almarhum yang berada di Perumahan Griya Yuniyani, Jalan Serayu, Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, pada Sabtu (17/10/2026).

Dalam kunjungan ini, AKBP Lucky didampingi oleh Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Wiwin Rusly, jajaran Pejabat Utama (PJU), serta para Kapolsek. 

Rombongan tiba di lokasi sekitar pukul 12.20 WIB dan disambut langsung oleh ayah kandung almarhum, Lutfi, beserta pihak keluarga dan warga sekitar.

Setibanya di rumah duka, Kapolres Probolinggo Kota bersama rombongan membaur dengan warga untuk mengikuti pembacaan tahlil dan Surat Yasin guna mendoakan almarhum. 

Selain menyampaikan rasa duka cita secara langsung, AKBP Lucky juga menyerahkan tali asih sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Atas nama pribadi, institusi, dan seluruh jajaran yang hadir, kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum Sefriel Ardiansyah. Kami sangat memahami bahwa kehilangan ini merupakan ujian dan duka yang amat berat bagi keluarga," ujar AKBP Lucky.

Ia menambahkan, almarhum semasa hidupnya dikenal sebagai sosok yang ramah, baik hati, dan ringan tangan. Kesaksian positif ini juga diutarakan oleh para pengurus serta rekan-rekan atlet panjat tebing Kota Probolinggo yang mengenal dekat almarhum.

Kapolres Probolinggo Kota berharap keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini. Ia pun mengajak seluruh pelayat yang hadir untuk tidak putus mengirimkan doa bagi almarhum.

"Semoga keluarga diberikan ketabahan. Mari kita bersama-sama mendoakan almarhum, karena doa adalah hadiah terbaik yang dapat kita persembahkan untuk beliau saat ini," tuturnya.

Sementara itu, Lutfi selaku ayah kandung almarhum, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepedulian Kapolres Probolinggo Kota beserta jajarannya. 

Kehadiran pihak kepolisian dinilai menjadi kekuatan tersendiri bagi keluarga di tengah suasana duka.

"Kehadiran Bapak Kapolres bersama rombongan menjadi pelipur lara yang sangat berarti bagi kami. Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih atas perhatian, simpati, dan doa yang telah diberikan," ungkap Lutfi.

Di akhir pertemuan, Lutfi juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan almarhum semasa hidupnya. Ia berharap rekan kerja, sahabat, dan masyarakat dapat membukakan pintu maaf jika terdapat ucapan maupun perbuatan almarhum yang kurang berkenan," pungkasnya. (Farid)
Share:

Polres Lamongan Gencar Razia Narkoba, Penghuni Kos-Kosan Jalani Tes Urine

Lamongan, BeritaCakrawala.co.id– Satresnarkoba Polres Lamongan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia tempat kos yang rawan menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Sabtu (17/10).

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, kegiatan yang tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan serta memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan.

"Kegiatan dipimpin Kasatresnarkoba AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., bersama gabungan personel dari berbagai fungsi." jelasnya.

Sasaran razia yang pertama Kost RPA Groyok, Kecamatan Sukorejo, dan Kost Bu T serta Cafe W di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap 10 penghuni kos.

"Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba." lanjutnya.

Petugas juga memberikan imbauan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Lamongan" pungkasnya.(MKD)
Share:

Sabtu, 17 Oktober 2026

*Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk*

NGANJUK, BeritaCakrawala.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Prof. Dr. H. Suyudi Ario Seto berziarah ke makam Marsinah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026). Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kapolri juga mengunjungi museum yang mengabadikan perjalanan dan perjuangan Marsinah.

Kapolri didampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Setibanya di lokasi makam, Kapolri bersama rombongan mengikuti doa bersama dan melakukan tabur bunga sebagai bentuk penghormatan kepada Marsinah yang dikenal sebagai salah satu tokoh dalam sejarah perjuangan hak-hak pekerja di Indonesia.


Usai berziarah, Kapolri bersama rombongan melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolri meninjau sejumlah bagian museum yang menyimpan dokumentasi serta informasi mengenai perjalanan hidup dan perjuangan Marsinah. Keberadaan museum tersebut diharapkan menjadi ruang edukasi sejarah bagi masyarakat, khususnya dalam memahami perjalanan perjuangan pekerja serta nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Kompleks Museum Ibu Marsinah sebelumnya telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 16 Mei 2026.

Ziarah dan kunjungan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Kapolri di Jawa Timur sekaligus momentum untuk terus membangun komunikasi dan kedekatan dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan pekerja.

Setelah menyelesaikan rangkaian kegiatan di Kabupaten Nganjuk, Kapolri beserta rombongan melanjutkan perjalanan menuju Surabaya" pungkasnya.(Farid)
Share:

Kawal Hak Pekerja, Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Polri Tingkat Polres di Jombang

JOMBANG, BeritaCakrawala.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan Desk Ketenagakerjaan Polri tingkat Polres di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026).

Peresmian tersebut merupakan bagian dari upaya Polri memperkuat pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para pekerja, melalui penyediaan ruang konsultasi, pengaduan, fasilitasi, serta koordinasi terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan Polri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pejabat Utama Mabes Polri, jajaran Forkopimda Jawa Timur, Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, serta perwakilan berbagai serikat pekerja/buruh.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri menyerahkan 1.000 paket bantuan sosial berupa sembako kepada para pekerja.

Kapolri juga meninjau pelaksanaan bakti kesehatan gratis yang menyediakan berbagai layanan, antara lain pemeriksaan mata, laboratorium dasar, tekanan darah, rekam jantung (EKG), pemeriksaan THT, serta pemberian obat-obatan bagi pekerja yang membutuhkan.

Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa perluasan Desk Ketenagakerjaan hingga tingkat kewilayahan merupakan wujud komitmen Polri untuk memberikan pelayanan serta mengawal perlindungan hak-hak pekerja.

“Hari ini kita baru saja meresmikan Desk Ketenagakerjaan tingkat kewilayahan. Layanan ini diluncurkan secara serentak pada 35 kesatuan kewilayahan di bawah naungan 14 Polda,” ujar Kapolri.

Kapolri menjelaskan, Desk Ketenagakerjaan diharapkan menjadi salah satu kanal bagi pekerja untuk memperoleh konsultasi, menyampaikan pengaduan dan aspirasi, serta mendapatkan fasilitasi dan koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Desk tersebut juga dapat menindaklanjuti apabila dalam suatu permasalahan ketenagakerjaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang menjadi kewenangan kepolisian.

“Ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan bagi para pekerja. Kami ingin memastikan hak-hak mereka terlindungi dengan baik,” tegas Jenderal Suyudi.

Kapolri mengungkapkan, sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026, Polri telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali mendapatkan mata pencaharian. Selain itu, melalui sinergi dengan berbagai pihak, pemenuhan hak-hak finansial pekerja yang sebelumnya tertahan juga berhasil difasilitasi dengan nilai mencapai Rp70,28 miliar.

Menurut Kapolri, capaian tersebut tidak terlepas dari kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, organisasi pekerja/buruh, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Sinergi tersebut perlu terus diperkuat agar perlindungan terhadap pekerja dapat berjalan beriringan dengan keberlangsungan dunia usaha serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis.

“Kami terus bersinergi agar perlindungan buruh dan keberlanjutan bisnis tetap seimbang. Harapan kami, Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang serta Polres lainnya dapat menjadi pilot project bagi pengembangan layanan serupa di seluruh pelosok Tanah Air,” imbuhnya.

Sementara itu, Presiden KSPSI sekaligus Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Nena Wea, menyampaikan apresiasi atas komitmen Kapolri dalam memperluas pelayanan Desk Ketenagakerjaan hingga tingkat kewilayahan.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri. Hanya dalam waktu delapan hari, beliau langsung mengeksekusi langkah konkret ini hingga Desk Ketenagakerjaan resmi beroperasi hari ini,” ungkap Andi Gani.

Menurut Andi Gani, keberadaan Desk Ketenagakerjaan dapat membantu mempercepat fasilitasi dan koordinasi dalam penanganan berbagai persoalan yang dihadapi pekerja.

Ia mencontohkan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang telah berlangsung cukup lama dan kemudian memperoleh titik terang melalui fasilitasi serta koordinasi antara Polri dengan para pemangku kepentingan terkait.

Dengan hadirnya pelayanan hingga tingkat Polres, pekerja diharapkan semakin mudah menyampaikan pengaduan maupun memperoleh informasi ketika menghadapi persoalan terkait hak-haknya.

“Dengan adanya pos pelayanan di tingkat Polres, ruang bagi buruh untuk mengadu menjadi lebih terbuka lebar, terutama ketika hak-hak konstitusional mereka dirampas atau tidak dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku,” kata Andi Gani.

Melalui peresmian Desk Ketenagakerjaan Polri tingkat Polres di Jombang, diharapkan sinergi antara Polri, pemerintah, dunia usaha, serta pekerja/buruh semakin kuat dalam mendukung perlindungan pekerja, kepastian hukum, hubungan industrial yang harmonis, serta iklim investasi yang kondusif" pungkasnya.(Farid)
Share:

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Amankan 17 Orang Direhabilitasi dan 52 Poket Sabu di Kawasan Sidotopo

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id – Kawasan Sidotopo, Kecamatan Semampir, yang selama ini kerap diidentikkan dengan episentrum peredaran barang haram di Surabaya Utara.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggulung belasan pencandu dan mengamankan segudang barang bukti dalam sebuah operasi senyap pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Dari keterangan AKBP Irwan Kurniawan AZ, S.H., S.I.K., M.Si, Jumat (16/10/2026) mengatakan, langkah tegas ini dibeberkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jalan Kalianget No. 1, Surabaya, 

"Ekspose keberhasilan ini turut dihadiri oleh Asisten 1 Pemerintah Kota Surabaya dan Kepala BNNK Surabaya sebagai bentuk sinergi antarlini," ucapnya.

Dari hasil penyisiran di lokasi, lanjut kata Irwan Kurniawan, petugas mengamankan 19 orang. Mereka langsung digelandang untuk menjalani tes urine dan pemeriksaan intensif.

"Hasilnya, 15 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Sementara itu, 4 orang lainnya menunjukkan hasil negatif," ungkapnya.

Masih lanjut kata Irwan Kurniawan, Namun, dari 4 orang yang negatif tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,35 gram pada dua orang di antaranya.

"Berdasarkan aturan Sema Nomor 4 Tahun 2010, sebanyak 17 orang akan dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai prosedur melalui BNNK Surabaya untuk menjalani rehabilitasi, Adapun 2 orang sisanya yang murni negatif dan bersih dari barang bukti dipulangkan ke pihak keluarga," ulasnya.

Selain mengamankan belasan orang, sambung kata Irwan Kurniawan, korps baju cokelat juga menyita "gudang" peranti sabu siap edar. Di antaranya, 52 poket klip kecil sabu siap edar, 54 buah bong (alat hisap), 26 pipet kaca, 3 timbangan digital, serta 1 unit mesin pres.

"Petugas juga mengamankan 2 brankas, 1 cash box, 2 buku rekapan, 11 unit HP, hingga 1 karung klip plastik kosong dan 8 senjata tajam (sajam) temuan di lokasi.
Polisi memastikan perang terhadap narkoba di wilayah hukumnya tidak akan berhenti pada seremonial tangkapan ini saja," kata Kapolres KP3.

AKBP Irwan Kurniawan AZ, S.H., S.I.K., M.Si, menambahkan, Kami berkomitmen melakukan pengembangan sampai ke akar-akarnya.

"Guna memutus mata rantai peredaran pasca-penggerebekan, dua pos pengamanan situasional langsung didirikan di lokasi. Pos ini dijaga ketat oleh personel gabungan dari Polres/Polsek Pelabuhan Tanjung Perak, Brimobda Polda Jatim, hingga Satpol PP Kota Surabaya. Ke depan, pos ini berpotensi dipermanenkan dengan merangkul tokoh masyarakat setempat," pungkasnya.

(Farid)
Share:

Jumat, 16 Oktober 2026

SD Negeri Dagan 468 Rutin Gelar Doa Bersama Malam Jumat Legi


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id- Suasana khidmat menyelimuti halaman SD Negeri Dagan 468, Jalan PUK No.17 Dagan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, pada Kamis (15/10/2026) malam hari.

Ratusan siswa, guru, dan wali murid menggelar kegiatan
doa bersama malam Jumat legi.

Kegiatan yang berlangsung ba'da Maghrib ini dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah Karminto Mustofa.

Dalam pantauan awak media, para siswa mengenakan seragam muslim berwarna hijau duduk lesehan beralaskan terpal biru, melantunkan doa bersama dengan penuh khusyuk di halaman sekolah.

Kepala SD Negeri Dagan 468,Karminto Mustofa, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin sekolah.

" Pada setiap malam Jum'at Legi, dimulai acara Ba'da Magrib" Tegasnya.


Kegiatan Doa Bersama Malam Jumat Legi ini menjadi salah satu program unggulan SD Negeri Dagan 468 dalam membentuk karakter religius, mempererat silaturahmi antara pihak sekolah, siswa, dan masyarakat, serta melestarikan tradisi budaya Jawa yang penuh dengan nilai-nilai spiritual.

Selain untuk pembinaan mental dan spiritual siswa, doa bersama ini juga diharapkan membawa keberkahan dan kelancaran bagi seluruh keluarga besar SD Negeri Dagan 468 dan PAUD Dharma Wanita Dagan.

" Kami berharap siswa bisa lebih cerdas dan bermanfaat bagi bangsa dan negara" Imbuhnya.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan penuh kebersamaan hingga selesai" pungkasnya.(Mkd)
Share:

Kamis, 15 Oktober 2026

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Pemakzulan Gibran Mimpi Kancil di Siang Bolong

JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id- Jangan Bodohi dan Pecah Belah Masyarakat 

15 Oktober 2026 Amar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, diketok (Selasa malam, 6 Oktober 2026), menolak permohonan termohon, Denny Indrayana dan kawan kawan. 

Saya sayangkan, MK sengaja memasukkan pertimbangan, “hanya potongan” riwayat pendidikan Gibran, “tidak ditemukan dokumen fisik ijazah setara SMA Wapres Gibran”. Hingga menimbulkan kesimpulan melenceng, Gibran tidak memenuhi persyaratan calon Wapres berdasarkan pasal 169 UU Pemilu yaitu calon Wapres minimal berpendidikan SLTA sederajad. Padahal diungkap dalam fakta persidangan, sebenarnya Pendidikan Gibran di atas SLTA (S1). Adanya Ijasah S1 Gibran yang menjadi fakta persidangan, sama sekali tidak disinggung dalam pertimbangan MK. Dan saya Yakini, Ijasah S1 Gibran, sah. 

Dan putusan itupun langsung ditumpangi sekelompok elite politik, para “ahli hukum” tak bertanggung jawab serta diramaikan pendapat pengamat yang sok tahu hukum. Sengaja diorchestrasi secara masif narasi bahwa Wapres Gibran harus dan bisa dimakzulkan (impeached) dengan adanya "pertimbangan" MK itu. 
Panggung politik nasionalpun gaduh. Masyarakat tercekoki kesimpulan cacat pula, seakan Pendidikan Wapres Gibran di bawah standar, hingga menimbulkan riuh kekacauan dan pembelahan/perpecahan dalam masyarakat. 

Jum’at malam 9/10, saya menulis tajuk yang telah dipublikasikan ratusan media tempat bernaungnya para wartawan anggota PJI. Sampai saat ini secara akumulatif telah dibaca lebih dari 2 juta pemirsa, termasuk berbagai lini pemangku jabatan pusat serta daerah yang memang saya kirimi link beritanya. Sebagian besar berjudul “Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Kritik MK soal Gibran”. Saya pertanyakan pertimbangan hukum MK yang saya nilai cacat dan mengkritik pembodohan masyarakat yang dilakukan para elite tak bertanggung jawab. 

Dua hari kemudian, Minggu 11/10 saya sampaikan di Grup PJI, pertimbangan hukum saya sebagai wadah pembelajaran hukum anggota. Saya pastikan (99,9%) Gibran tidak bisa dimaksulkan atas dasar putusan MK itu. Refly Harun & Denny Indrayana seharusnya paham, namun tetap sengaja melakukan pembodohan masyarakat. Saya yang awam saja berani pastikan. Dan saya sampaikan akan tulis tajuk lagi dengan alasan lengkap.

Sebelum saya lanjutkan membedah kekeliruan fatal ini secara yuridis, perlu saya tegaskan satu hal penting bahwa catatan kritis ini sama sekali bukan bentuk pembelaan personal terhadap Gibran Rakabuming Raka ataupun bentuk benteng pelindung penguasa. Saya mutlak berdiri di atas independensi pers saja. Dan seperti berkali kali saya tegaskan dalam tulisan tulisan sebelumnya, saya awam. Hanya saja memang saya telah melakukan pembelaaan masyarakat lebih dari 35 tahun, dan saya tetap belajar ilmu hukum secara otodidak.

Sikap keras ini saya suarakan mutlak lahir dari rasa muak atas pola-pola pembodohan terstruktur yang dimotori sebagian elite politik dan orang orang yang saya ketahui sangat paham hukum namun menyuarakan pembodohan demi kepentingan pragmatis, secara sengaja memecah belah dan membenturkan antar masyarakat, bangsa dan negara. Pemahaman saya, kelompok elite oposisi ini hanya memperkeruh situasi nasional, memanfaatkan celah hukum demi sarana panjat sosial (pansos), serta ada yang menjadikannya sebagai ladang komoditas komersial demi mengeruk keuntungan finansial pribadi. 

Saya mengecam keras segala bentuk provokasi politik kekanak-kanakan para elite yang mencoba memelintir instrumen hukum/politik demi syahwat kekuasaan pribadi dan kepentingan pragmatis lainnya. 

Penting saya luruskan akal sehat publik yang sengaja dibengkokkan. Manuver politik yang disebarkan para elite itu tidak hanya kekanak-kanakan, tetapi juga kejahatan nyata asas kepastian hukum dan logika ketatanegaraan yang baku yang sengaja dibangun dan disebarkan. Pendapat saya yang awam, ‘tidak ada satu pun celah konstitusional yang memungkinkan Wapres Gibran diturunkan hanya bermodalkan secarik catatan pertimbangan yudisial MK yang terjadi di masa lalu sebelum Gibran dilantik sebagai Wapres’. 

Saya berharap masyarakat luas tidak masuk perangkap atau terpancing oleh provokasi murahan para elit tak bertanggung jawab. Jika kegaduhan tak bermutu ini terus dipelihara, ujung-ujungnya rakyat sendirilah yang akan dibuat susah. Instabilitas politik yang dipaksakan secara masif dipastikan akan membuat ekonomi nasional makin terpuruk di tengah situasi global yang tidak menentu.

Saya pertegas lagi, saya sangat pro terhadap kritik sekeras apapun caranya. Saya yakini, kritik keras adalah vitamin utama demokrasi. Namun, apa yang dipertontonkan sebagian elite “hitam” hari ini bukanlah kritik membangun demi kemajuan publik. Gerakan mereka digerakkan faktor kebencian mendalam, dendam politik masa lalu, serta kepentingan ekonomi-politik sektoral dan pribadi. Gerakan ini murni tuna idealisme dan sama sekali bukan demi kepentingan masyarakat, bangsa ataupun negara. 

PJI berkomitmen untuk berbuat dan bersikap demi kebaikan bangsa dan negara, meskipun mungkin tidak terlalu banyak yang terkontribusikan di tengah badai distorsi informasi.

*Menguliti 5 Cacat Yuridis Gerakan Pemakzulan* 
Saya tegaskan lagi, analisis saya berdasarkan Hukum Tata Negara dan fakta yudisial, tuntutan pemakzulan menggunakan lembar pertimbangan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, adalah hil yang mustahal karena menabrak 5 pilar hukum ini;
*1. Prinsip Kesatuan Paket Capres-Wapres:*
Berdasarkan UUD 1945 dan UU Pemilu, Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat sebagai satu kesatuan paket pasangan calon yang tidak terpisah. Jadi bila Wapres Gibran bisa dimakzulkan atas kesalahan yang dilakukan di masa pencalonan, maka pasangan Capresnyapun (Prabowo Subianto) wajib ikut dimaksulkan juga. 
Dalam kondisi ini, menuntut pembatalan Wapres secara parsial seraya membiarkan posisi Capresnya melaju adalah cacat logika hukum yang oportunis atau kedunguan bernegara. 

*2. Kualifikasi S1 Melampaui Batas Batas Minimum UU Pemilu:*
Faktanya, ijazah Sarjana S1 (Bachelor of Science with Honours) milik Gibran dari University of Bradford, resmi dan sah secara fisik serta memenuhi persyaratan batas terbawah (SLTA) yang ditentukan pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jadi secara substansi kemampuan akademik telah terlampaui. 

Menolak fakta kualifikasi sarjana hanya karena persoalan teknis birokrasi selembar kertas menengah atas adalah pengabaian akal sehat.

*3. Keabsahan Mutlak Regulasi KPU Saat Kontestasi:*
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 secara eksplisit telah memberikan pengecualian administratif formal bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri yang tidak memegang bukti fisik kelulusan SMA asing. Apapun alasannya, karena regulasi tersebut sah dan berlaku penuh selama proses Pilpres 2024, maka seluruh produk hasil pemilu sah dan dilindungi hukum.

*4. Salah Kamar, Menarik Mundur Delik Pemakzulan Pasal 7A & 7B UUD 1945:*
Kesalahan paling fatal menurut saya adalah mencampur-adukkan hukum pemilu dengan hukum pemakzulan. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 secara absolut hanya mengatur "perbuatan tercela" atau pelanggaran pidana berat yang dilakukan aktif oleh pejabat negara SETELAH dilantik dan aktif menjabat. Sementara yang diributkan dalam konsiderans "Pertimbangan" MK adalah rentetan peristiwa administrasi sebelum pelantikan (masa pra pemilu). Hukum pemakzulan tidak mengenal sistem berlaku surut (retroaktif).

*5. Kekuatan Hukum pada Amar Putusan, Bukan Pertimbangan:*
Dalam hukum tata negara, hal yang memiliki kekuatan hukum eksekutorial mengikat hanyalah Amar Putusan, bukan lembar opini pertimbangan hakim (obiter dicta). Amar putusan resmi MK secara mutlak menolak melakukan diskualifikasi dan menetapkan kedudukan Wakil Presiden tetap sah di bawah konstitusi.

Kesimpulan Akhir 
Saya simpulkan, memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka hanya atas dasar catatan 'Pertimbangan' Putusan MK termaksud, hanyalah mimpi kancil di siang bolong. Tidak ada satu pun celah hukum yang memungkinkan. Bahkan para calon yang lainpun juga sudah tidak mungkin, karena mereka sudah menyetujui kontestasi. 

Saya ingatkan seluruh pers nasional dan masyarakat luas untuk berdiri kokoh sebagai benteng akal sehat, khususnya media mainstream nasional agar tidak memberi panggung para elite tak bertanggung jawab untuk membelokkan akal sehat masyarakat atau melakukan pembodohan masyarakat. 

“Hentikan glorifikasi narasi pemakzulan yang cacat logika. Mending kita fokus kawal pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat banyak”pungkasnya.(Red)
Share:

Rabu, 14 Oktober 2026

Gabungan Petugas Grebek Dikawasan Jalan Kunti Surabaya Guna Memberantas Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

SURABAYA, Berita Cakrawala.co.id – Tim gabungan yang terdiri dari Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNNP Jawa Timur, BNNK Surabaya, POM TNI, dan Satbrimob Polda Jatim menggeruduk dikawasan Jalan Kunti yang kerap dijadikan transaksi penyalahgunaan Narkotika, Rabu (14/10/2026).

Dalam kegiatan salah satu bentuk aparat penegak hukum mencegah dan memberantas peredaran penyalahgunaan narkotika tersebut.

Penyisiran dan pemeriksaan oleh petugas di sejumlah titik dan juga di dalam gang sempit yang biasanya dijadikan para pelaku aktivitas terlarang.

Alhasil, sejumlah orang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan petugas juga mengamankan sejumlah barang yang saat ini masih dalam proses pendataan dan pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Muhammad Kurniawan dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Hari ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim bersama BNNP, BNNK, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Brimob, TNI, serta stakeholder terkait melaksanakan operasi penegakan hukum di kawasan Jalan Kunti Surabaya" Tegasnya.

Menurutnya, karena kegiatan dan pemeriksaan masih berlangsung, kepolisian belum menyampaikan jumlah maupun status hukum orang-orang yang diamankan serta rincian barang yang ditemukan.

“Sejumlah orang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran dan keterkaitannya masing-masing. Demikian pula terhadap barang-barang yang ditemukan, masih dilakukan pendataan dan pemeriksaan. Kami akan menyampaikan hasilnya setelah proses verifikasi selesai,” Imbuhnya.

Kami tidak ingin berspekulasi ataupun mendahului hasil pemeriksaan. Prinsipnya, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti.

Selain penegakan hukum, Polda Jatim bersama instansi terkait juga menyiapkan langkah berkelanjutan untuk mencegah kawasan tersebut kembali dimanfaatkan sebagai tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Perlu diketahui, operasi ini tidak berhenti pada kegiatan hari ini. Ke depan akan didirikan Pos bersama yang melibatkan Kepolisian, BNN, TNI, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat. 

Pos ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pengawasan, pencegahan, dan membangun lingkungan yang semakin terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungannya. Apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan peredaran narkotika, segera sampaikan kepada kepolisian atau instansi terkait. Informasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Untuk info selanjutnya masih dalam proses pendataan, pemeriksaan berlanjut agar kami sampaikan bisa di pertanggung jawabankan" Pungkasnya.(MSB)
Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support