This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 15 Mei 2026

AKP RAHARJO, SH. Kasatresnarkoba Polres Tuban Ajak Generasi Muda Bangkit Lawan Narkoba di Momentum Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026

TUBAN, BeritaCakrawala.co.id – Momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 20 Mei 2026 dimaknai sebagai ajakan untuk membangun kembali semangat persatuan, kepedulian sosial, dan perjuangan bersama dalam menjaga masa depan bangsa dari berbagai ancaman, termasuk bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun ini, Kasatresnarkoba Polres Tuban AKP Raharjo, SH., menyampaikan ucapan selamat sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bangkit melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masa depan Indonesia.

Menurut AKP Raharjo, semangat kebangkitan nasional tidak cukup hanya diwujudkan melalui seremoni, melainkan harus dibarengi dengan tindakan nyata dalam menjaga moral, kesehatan, dan masa depan generasi penerus bangsa dari pengaruh narkotika.

Hari Kebangkitan Nasional adalah momentum untuk membangkitkan semangat persatuan dan kepedulian bersama. 

" Saat ini bangsa kita menghadapi tantangan besar, salah satunya bahaya narkoba yang dapat merusak generasi muda dan menghancurkan masa depan bangsa,” tegas AKP Raharjo, SH.

Ia menambahkan, penyalahgunaan narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman sosial dan kemanusiaan yang harus diperangi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, peran keluarga, lingkungan, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, hingga organisasi kepemudaan sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dini.

Satresnarkoba Polres Tuban, lanjutnya, akan terus memperkuat langkah preventif melalui sosialisasi, edukasi bahaya narkoba, serta penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.

“Generasi muda adalah aset bangsa. Jangan sampai dirusak oleh narkoba. Mari jadikan semangat Hari Kebangkitan Nasional sebagai kekuatan bersama untuk menciptakan Indonesia yang sehat, kuat, bersih dari narkoba, dan bermartabat,” ujarnya.

AKP Raharjo juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Dengan mengusung semangat “Bangkit Bersama Melawan Narkoba untuk Indonesia Maju”, Satresnarkoba Polres Tuban berharap peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2026 mampu menjadi pengingat bahwa menjaga generasi muda dari ancaman narkoba merupakan bagian dari perjuangan menjaga keutuhan dan masa depan bangsa Indonesia" Pungkasnya.(Farid)
Share:

Kamis, 14 Mei 2026

ATURAN KEPALA SEKOLAHAN SMAN 1 BALEN JLN SUBUNTORO KECAMATAN BALEN KABUPATEN BOJONEGORO YANG PENUH DENGAN TANDA TANYA

BOJONEGORO, BeritaCakrawala.co.id- SMAN 1 Balen kembali menjadi sorotan publik Pasalnya, saat sejumlah jurnalis berupaya Kordinasi dan konfirmasi di sekolahan SMAN 1 balen kecamatan balen kabupaten Bojonegoro, Rabu (13/05/2026).

Dari pihak sekolah mengeluarkan aturan yang tanpa ada izin resmi dari dinas pendidikan dan anehnya ketika awak media yang mau masuk ke sekolahan SMAN 1 balen harus menunjukan KTP dan kartu pers.

Ada apa dan apa yag terjadi sehingga pihak sekolahan SMAN 1 balen kecamatan balen kabupaten Bojonegoro terutama kepala sekolah seakan akan takut dan alergi sama temen - teman media, pihak kepala sekolah terkesan menghindar dan tidak memberikan ruang komunikasi yang terbuka.

Hal ini jelas jelas dari pihak SMAN 1 balen Menghalangi wartawan meliput adalah tindakan melanggar hukum, khususnya Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Pasal ini melindungi jurnalis yang menjalankan tugas profesional, mencari, dan menyebarluaskan informasi.Berikut adalah rincian pasal terkait:Pasal 18 ayat (1) UU Pers: "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".Pasal 4 ayat (3) UU Pers: Menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.Pasal 8 UU Pers: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, yang menurut putusan MK (Januari 2026) menegaskan bahwa wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana/perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.

Tindakan intimidasi, penyitaan alat, atau kekerasan fisik terhadap jurnalis saat bertugas di lapangan melanggar pasal-pasal di atas.

Sikap tertutup tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, sebagai lembaga pendidikan negeri yang dibiayai negara, sekolah semestinya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Terlebih ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian wali murid dan masyarakat luas.

Beberapa pihak menilai, tindakan menghindari wartawan justru memperkuat dugaan adanya persoalan dalam mekanisme pergantian komite sekolah.

Padahal, media hadir bukan untuk mencari sensasi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi yang berimbang kepada publik.

Kalau memang semua proses berjalan sesuai aturan, kenapa harus takut memberikan klarifikasi kepada wartawan?ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga kini, para jurnalis masih berupaya meminta hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak sekolah agar pemberitaan tetap berjalan profesional, objektif, dan sesuai kode etik jurnalistik.

Sampai berita ini di turunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait " pungkasnya. (Red)
Share:

Rabu, 13 Mei 2026

Dengan Sigap, Menteri HAM Kunjungi Pasien Keracunan MBG di Surabaya

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, melakukan kunjungan kerja mendadak ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) IBI Surabaya pada Rabu (13/5). 

Kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung penanganan medis para peserta didik yang menjadi korban dugaan keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kelurahan Tembok Dukuh, Kota Surabaya.

Dalam kunjungannya dihadiri,  Menteri HAM, Toar R. E. Mangaribi (Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur).  Imam Hidayat (Asisten I Pemerintah Provinsi Jawa Timur), Jajaran manajemen dan tenaga medis RSIA IBI Surabaya.
Menteri HAM menyempatkan diri berdialog dengan keluarga pasien dan meninjau tujuh peserta didik yang masih menjalani rawat inap intensif. 

Laporan medis menyatakan bahwa seluruh pasien saat ini dalam kondisi stabil dan menunjukkan progres pemulihan yang signifikan.

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan bahwa meskipun Program Makan Bergizi Gratis dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup dan tumbuh kembang anak, aspek keamanan pangan tidak boleh dikompromikan.

“Program MBG ini tujuannya sangat mulia untuk masa depan anak-anak kita. Namun, jika terjadi kegagalan dalam proses pengelolaan, terutama di sisi dapur atau sanitasi, maka ini adalah alarm keras yang harus segera dievaluasi dan ditindaklanjuti secara hukum maupun administratif,” Tegasnya.

" Kami mendorongan moril langsung kepada para siswa agar tidak trauma dan tetap semangat untuk kembali ke bangku sekolah setelah dinyatakan sembuh total oleh tim dokter" Tegasnya.
Oleh karena itu program dari presiden Republik Indonesia itu bagus adanya makan bergizi gratis supaya anak pendidikan ini jangan sampai ada yang kelaparan disaat di sekolahnya.

" Kemudian setelah merasakan kenyang anak bangsa ini di sekolah agar menjadi kan cerdas bagi bangsa negara" Imbuhnya.

Dampak dari insiden ini melibatkan peserta didik dari 11 instansi pendidikan, di antaranya SDN Tembok Dukuh (01, 03, dan 04). Kompleks Sekolah Aletheia (TK, SD, dan SMP), SD Pancasila 45 dan SD Raden Wijaya. Kompleks Sekolah Ubaid (TK, SD 01, dan SD 02).

Hingga rilis ini dikeluarkan, tercatat sebanyak 131 peserta didik sempat dilarikan ke rumah sakit. Sebanyak 124 pasien telah dinyatakan pulih dan diperbolehkan pulang, sementara 7 pasien lainnya masih dalam observasi tim medis RSIA IBI.

Komitmen Perlindungan Hak Anak
Menutup kunjungannya, Menteri HAM menekankan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan adalah bagian dari hak asasi manusia yang mendasar. 

Beliau meminta pihak berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap vendor atau pengelola SPPG terkait.

Negara harus memastikan perlindungan hak anak atas keamanan pangan. Jika terbukti ada kelalaian prosedur, harus ada sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain.

Masalahnya bukan programnya akan tetapi dapur yang kurang profesional, karena itu pengelolaan harus di perbaiki total" pungkasnya.(SJ)
Share:

Selasa, 12 Mei 2026

Unit 2 subdit 1 Angkat Bicara Adanya Penangkapan Dua Pelaku, Tidak Benar

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Adanya beredar isu di pemberitaan penangkapan oleh unit 2 subdit 1 dua pelaku didaerah Gedangan itu tidak benar, Rabu (13/05/2026).

Saat awak media Berita cakrawala klarifikasi di Kanit 2 subdit 1 melalui telepon anggota Ilham angkat bicara terkait tersebut mengatakan, bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.

Dari anggota kami tidak ada melakukan kegiatan penangkapan di rumahnya didaerah rumah Gedangan Sidoarjo berinisial AB dan AZ  pada Kamis 23/04/2026 malam hari.

" Penyidik dan anggota unit 2 subdit 1 tidak  pernah giat di Gedangan Sidoarjo mas " Tegasnya.

" Kita semua disini selalu transparan dan profesional dalam menjalankan tugas" pungkasnya.(Red)
Share:

Klarifikasi Polres KP3 Pasca Kebakaran, Diberitakan Tentang Ruangan Arsip Dokumen Penting Yang Terbakar, AKP Adik Agus Putrawan. SH,.MH : "ITU TIDAK BENAR"

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Sempat di beritakan di bergai media, bahwa terjadi kepulan asap kawasan Pelabuhan Tanjung Perak (KP3), Selasa (12/5/2026) pagi tadi. Konon katanya Asap hitam terlihat keluar dari lantai tiga gedung Polres KP3 Tanjung Perak di Jalan Kalianget No.1, Surabaya.

Laporan pertama diterima Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya sekitar pukul 08.04 WIB. Hanya berselang satu menit, armada langsung diberangkatkan menuju lokasi. Tim dari Rayon 1 Pasar Turi tiba sekitar pukul 08.10 WIB dan segera melakukan penanganan intensif di titik munculnya api.

Terkait kejadian tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H melalui perwakilan Humas, yakni AKP Adik Agus Putrawan. SH,. MH Selaku Kasat Reskoba Polres Tanjung Perak Surabaya mengatakan, Selasa (12/05/2026), informasi yang sempat di beritakan terbakar ruangan arsip dokumen penting, itu tidak benar," ucap adik.

Sekali lagi kami tegaskan kepada rekan-rekan wartawan, bahwa yang terbakar bukan ruangan arsip ya. Awal penyebab kebakaran mengarah pada korsleting listrik dari AC outdoor yang berada di sekitar lokasi, terus kepulan asap merambah kedalam ruang.

"Jadi sebenar kebakaran itu ada luar yakni AC outdoor, bukan di ruangan arsip," ucapnya.

Lanjut kata Adik Agus Putrawan, untuk masyarakat tidak perlu menanggapi serius dan saya pastikan pelayanan sentral prima di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tetap berjalan kondusif seperti biasa.

"Sekali lagi pelayanan untuk masyarakat di Polres KP3, kita tetap melayani sesuai arahan Kapolres (Pelayanan Prima Polri Presisi)," Pungkasnya.(Farid)
Share:

Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap Lepas Dua Pelaku

SURABAYA, BeritCakrawala.co.id- Beredar rumor tak sedap, salah satu penegak hukum Ditresnarkoba Polda Jatim mengenai tangkap lepas terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkoba dengan imbalan uang puluhan juta rupiah, Selasa, 12/05/2026.

Kasus ini pun langsung menjadi sorotan hangat dan perbincangan publik dikota Sidoarjo.

Berdasarkan informasi kepada awak media dari sumber di lapangan yang tidak mau disebut namanya menyampaikan, peristiwa penangkapan oleh anggota unit II Subdit 1 dua tersangka berinisial AB dan AZ  pada Kamis 23/04/2026 malam hari di rumahnya di daerah Gedangan Sidoarjo.

" Awal mulanya di mintai 20 juta per orang, padahal pelaku itu waktu di tes urine hasil negatif, akan tetapi masih ngeluarin biaya tersebut" Tegasnya.

Saat awak media konfirmasi Resnarkoba Polda Jatim terkait adanya kasus tersebut ia mengatakan bahwasannya semua unit kosong, tidak ada orang sama sekali diruangan mas.

Sangat disayangkan Ditresnarkoba Polda Jatim seakan akan tutup mata dalam kasus tangkap lepas tersebut.

" Sampai berita diturunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait" Pungkasnya.(Red)
Share:

Senin, 11 Mei 2026

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, Ungkap Sindikat Penipuan Digital Dengan Mudus Jual Beli Mobil di Lintas Daerah

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) mengungkap kasus sindikat penipuan digital online dengan modus jual beli mobil lintas daerah.

Dalam Konferensi Pers di Gedung Mahameru Polda Jatim di Hadiri Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., dan jajarannya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berbagai bentuk keamanan pelanggaran ruang digital siber.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 11 tersangka yang ditangkap di wilayah Kediri, Batam, dan Samarinda.

“Perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan dari aksi penipuan tersebut.
Kasus ini bermula pada Februari 2026 saat korban mencari mobil Toyota Innova melalui media sosial Facebook.

Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat membeli kendaraan dengan harga Rp.315.000.000
“Korban selanjutnya mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp.220.000.000 setelah diyakinkan oleh pihak yang mengaku sebagai kerabat penjual,” terang Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak dapat dihubungi dan korban akhirnya diblokir.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa sindikat tersebut diduga menggunakan skema segitiga untuk meyakinkan korban.

Pelaku memposting ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain, kemudian mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua belah pihak.
Saat korban tertarik membeli kendaraan, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan pelaku memberikan rekening penampung untuk pembayaran transaksi.

“Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan,” jelas Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum bergerak ke Batam dan Samarinda.
“Total terdapat 11 tersangka yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda,” tambah Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu tersangka berinisial (AF) yang diamankan di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku.

Selain itu, beberapa tersangka lainnya diduga bertugas mencairkan uang serta mengelola aliran dana hasil penipuan.

“Pelaku yang diamankan di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi turut menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran, serta sejumlah atribut perbankan yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang :
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.

Kepolisian Daerah Jawaa Timur kembali mengimbau masyarakat untuk agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara digital, khususnya melalui online media sosial maupun marketplace"Pungkasnya.(Farid)
Share:

Sabtu, 09 Mei 2026

Polrestabes Surabaya Ungkap Markas Scamming Internasional Modus Penipuan Online, 44 Orang Ditangkap

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id – Kepolisian Kota Besar Surabaya Polrestabes membongkar jaringan kejahatan lintas negara yang beroperasi di Indonesia dengan modus penipuan online internasional atau scamming.

Kasus yang awalnya berangkat dari laporan dugaan penculikan dan penyekapan dua warga negara Jepang, kini berkembang menjadi pengungkapan sindikat perdagangan orang dan penipuan digital berskala besar.

Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan, kasus ini merupakan hasil pengembangan setelah pihaknya menerima informasi dari Konsulat Jepang di Tokyo terkait laporan dua warga Jepang yang diduga hilang dan disekap di Indonesia.

“Awalnya kami menerima informasi adanya dua warga negara Jepang yang dilaporkan hilang. Setelah dilakukan penelusuran, kasus ini ternyata berkembang jauh lebih besar dan mengarah pada jaringan penipuan internasional yang terorganisir,” ujar Kombes Pol. Dr. Luthfi Sulistiawan pada, Jumat (8/5/2026).

Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. menjelaskan penyelidikan bermula saat itu tim mendatangi lokasi pertama di kawasan Dharma Husada Permai, Surabaya. Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua warga negara Jepang yang menjadi korban penyekapan.

“Selain menyelamatkan korban, aparat juga menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada praktik penipuan online internasional, mulai dari perangkat elektronik, dokumen, hingga perlengkapan operasional yang digunakan untuk menjalankan aksi scamming,” tutur Kombes Pol. Dr. Luthfi Sulistiawan.

Kapolrestabes mengatakan temuan di lokasi pertama kemudian membuka fakta baru. Polisi mendapati sejumlah warga negara asing lain berada di tempat tersebut, termasuk warga negara China, Jepang, serta dua warga negara Indonesia yang kini turut diperiksa.

“Dari lokasi awal, anggota menemukan indikasi kuat bahwa tempat ini bukan sekadar lokasi penyekapan, melainkan bagian dari pusat aktivitas penipuan digital yang terhubung dengan jaringan lintas negara,” jelasnya.

Kombes Pol. Dr. Luthfi Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. menambahkan penyidikan terus berkembang ke sejumlah lokasi lain. Tim kemudian bergerak ke beberapa titik di Surabaya, termasuk kawasan Embong Kenongo dan Dharma Permai. Namun, sebagian lokasi diketahui sudah ditinggalkan pelaku sebelum aparat tiba.

“Meski demikian, anggota berhasil melacak pergerakan jaringan ini hingga ke Solo. Saat penggerebekan dilakukan, lokasi operasional sudah kosong. Namun petugas menemukan 24 koper yang ditinggalkan, mengindikasikan perpindahan penghuni maupun operator jaringan,” tandasnya.

Pengembangan berlanjut ke Bali, di mana aparat mengamankan total keseluruhan 44 pelaku, terdiri 30 warga negara China, 7 warga negara Taiwan, 4 warga negara Jepang, dan 3 warga negara Indonesia.

“Jaringan ini bekerja sangat profesional. Mereka berpindah-pindah lokasi, memanfaatkan rumah kontrakan, dan membangun sistem operasi yang cukup tertutup,” Jelasnya. Kombes Pol. Dr. Luthfi Sulistiawan.

Karena melibatkan banyak negara, Polrestabes Surabaya menggandeng berbagai instansi dalam proses penyelidikan, termasuk Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, Imigrasi, Kejaksaan Negeri Surabaya, hingga Konsulat Jenderal Jepang," Pungkasnya.(Farid)
Share:

Polres Bangkalan Satreskrim Ungkap Kasus BBM Berubsidi (Solar) ilegal, 5 Orang Ditangkap

BANGKALAN, BeritaCakrawala.co.id – Tumpahan solar di ruas Bancaran, Bangkalan, yang sempat membuat pengendara berjatuhan, ternyata membuka tabir bisnis gelap BBM subsidi yang selama ini bergerak senyap di Madura.

Dari jalan licin itulah polisi menelusuri jejak distribusi solar subsidi ilegal. Hasilnya, Polres Bangkalan menangkap lima orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan penimbunan dan pengangkutan BBM bersubsidi. Praktik itu diduga bukan operasi kecil, melainkan bisnis terorganisasi dengan kendaraan modifikasi dan gudang penampungan.

Kasus ini bermula ketika warga melaporkan banyak pengendara motor tergelincir akibat jalan dipenuhi solar. Polisi kemudian menemukan sebuah truk yang diduga membawa bio solar subsidi dalam jumlah besar. Tangki modifikasi pada kendaraan itu disebut bocor hingga meninggalkan jejak solar di sepanjang jalan nasional.

Dari pengembangan penyelidikan, aparat menemukan praktik pengumpulan solar subsidi menggunakan armada khusus. Solar diduga dibeli berulang dari sejumlah SPBU, lalu dipindahkan ke tempat penampungan untuk dijual kembali dengan harga industri.

Polisi menyita truk tangki, tandon penampungan, mesin pompa, selang, hingga alat ukur BBM. Lima orang yang ditangkap memiliki peran berbeda, mulai sopir hingga pengelola gudang. Namun pengungkapan itu justru memunculkan pertanyaan lebih besar: seberapa lama bisnis ilegal ini berjalan tanpa tersentuh?

Praktik penyalahgunaan solar subsidi bukan perkara baru di Madura. Modusnya hampir seragam: kendaraan dimodifikasi, pembelian dilakukan berulang, lalu BBM subsidi dialihkan ke sektor industri atau dijual kembali dengan margin tinggi. Celah distribusi dan lemahnya pengawasan menjadi pintu masuk bisnis yang terus berulang.

Ironisnya, BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan masyarakat kecil justru mengalir ke pasar gelap. Negara menanggung subsidi, mafia menikmati keuntungan.

Polres Bangkalan menyatakan kasus ini masih dikembangkan untuk memburu jaringan lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pemasok dan penadah berskala lebih besar. Para tersangka dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara"Pungkasnya.(Farid)
Share:

Seorang Mahasiswi Asal Bangkalan, Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Peretasan Data Pribadi Ke Polres Bangkalan Madura

BANGKALAN, BeritaCakrawala.co.id – Seorang mahasiswi asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, melaporkan dugaan tindak pidana peretasan data pribadi ke Polres Bangkalan setelah akun digital miliknya diduga dibobol oleh pihak tak dikenal. Sabtu, (9/5/2026).

Korban diketahui bernama Citya Sabrina Ning Faziera, warga Perumahan IMC Blok AA No. 22, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/242/SATRESKRIM/V/2026/SPKT/POLRES.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa bermula pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB saat korban kehilangan sebuah handphone iPhone 13 Pro dalam perjalanan dari Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Bangkalan menuju Jembatan Suramadu sisi Surabaya.

Sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama, korban menerima notifikasi adanya upaya masuk ke akun email miliknya yang kemudian berhasil dibatalkan. 

Namun dua hari setelah kejadian, tepatnya Jumat, 8 Mei 2026, korban mendapati nomor telepon yang hilang telah digunakan untuk mengganti akses sejumlah akun digital penting.

Akun-akun yang diduga diretas tersebut meliputi email, TikTok, Facebook hingga layanan pembayaran digital TikTok PayLater yang biasa digunakan korban untuk aktivitas transaksi daring.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian material senilai Rp2.843.000. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangkalan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam laporan itu, turut dicantumkan seorang saksi bernama Ach Davi Fhachrillah.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan peretasan data pribadi tersebut serta menelusuri pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan akun digital korban"Pungkasnya. (Farid)
Share:

Jumat, 08 Mei 2026

Mangkrak 3,5 Tahun Kasus Penipuan Rp104 Juta di Polresta Sidoarjo Diduga "Masuk Angin"

SIDOARJO, Berita cakrawala.co.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp104 juta yang dilaporkan MOH. RUM, warga Candi Sidoarjo, terhenti di Satreskrim Polresta Sidoarjo selama 3 tahun 7 bulan. 

Padahal status perkara sudah naik ke tahap Penyidikan sejak Oktober 2022.
Berdasarkan dokumen SP2HP No. B/2239/X/Res.1.11/2022/Satreskrim tanggal 10 Oktober 2022.

Yang diterima awak media beritacakrawala penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo berjanji akan melakukan koordinasi dengan PT. Adhi Karya dan gelar perkara guna meningkatkan status dari terlapor ditetapkan menjadi tersangka.

Namun hingga 7 Mei 2026, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Tersangka belum ditetapkan, berkas belum P-21, dan tidak ada SP3 resmi. Korban mengaku dirugikan materil Rp104 juta.

"Sudah Sidik 4 Oktober 2022. Artinya bukti sudah cukup. Tapi 3,5 tahun tidak ada penetapan tersangka. Ada apa ini?" kata SUTRISNO selaku kuasa hukum kepada awak media, Selasa (7/5/2026).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP ED ISKANDAR, S.H., M.H. yang menandatangani SP2HP tersebut belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi.
Atas mandeknya kasus ini, MOH. RUM melalui kuasa hukumnya berencana melayangkan pengaduan secara resmi ke Bidpropam Polda Jatim dan Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim pada 7 Mei 2026. Ia menuntut audit penyidikan dan gelar perkara khusus.

"Kalau memang tidak cukup bukti, SP3-kan resmi. Jangan digantung. Korban butuh kepastian hukum, bukan PHP," tegasnya kuasa hukumnya.

Perkap No. 6 Tahun 2019 Pasal 12 mewajibkan penyidik memberi SP2HP setiap 30 hari. Fakta di lapangan, SP2HP terakhir untuk kasus LP No. LPB/312/IX/2021/Reskrim terbit 10 Oktober 2022. Setelah itu nihil 
Saya mengajak semua elemen masyarakat , terutama media cetak dan elektronik sert lembaga-lembaga Ormas  untuk mengawasi dan mengawal kasus ini hingga tuntas .

Saya minta kepada tim untuk segera menyiapkan berkas maupun surat pemberitahuan kepada bidpropam dan bag Wasidik Polda Jatim agar ada upaya penanganan serius" Tegasnya.

Tegas dan transparan demi menjaga nama baik polri ini bentuk kepedulian kami kepada jajaran polri  sesuai dengan slogannya Melayani . Mengyomi dan Melindungi masyarakat, Serta POLRI Untuk Masyarakat dan presisi.

Sampai berita ini diturunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait" Pungkasnya.(Red)
Share:

DIDUGA JANGGAL, SURAT Undangan KLARIFIKASI SATRESKRIM POLRESTA SIDOARJO TERKAIT JUAL BELI TANAH DIPERTANYAKAN

SIDOARJO, BeritaCakrawala.co.id – Polemik dugaan sengketa jual beli tanah di Dusun Duran RT 20 RW 05, Kelurahan Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo kepada saudari Mulyati selaku pihak pembeli tanah yang mengatasnamakan anaknya, Yudistiro Abdan Syakura.

Tanah tersebut diketahui milik Fadil selaku penjual. Namun di tengah proses yang disebut telah selesai secara kekeluargaan antara penjual dan pembeli, justru berkembang isu dugaan sengketa yang dinilai sengaja dihembuskan oleh pihak tertentu hingga memicu polemik berkepanjangan di lingkungan masyarakat.

Turmiko Hari Karjadi selaku pihak yang mendampingi pembeli bersama Agus Hariyanto selaku tim pendamping menegaskan bahwa persoalan jual beli tanah tersebut sebenarnya telah selesai dan tidak ada konflik antara kedua belah pihak.

“Penjual dan pembeli sudah ada titik temu dan terselesaikan dengan baik. Tidak ada permasalahan apa pun. Jadi kalau ada isu sengketa, itu tidak benar atau hoaks,” tegas Turmiko kepada awak media, Jumat (08/05/2026).

Namun demikian, pihaknya mengaku terkejut setelah muncul surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1058/III/RES.1.24./2026/Satreskrim.
Turmiko menilai isi surat tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena dalam undangan klarifikasi sudah dicantumkan sejumlah pasal pidana terkait dugaan tindak pidana perumahan dan permukiman.

Saya merasa ada yang janggal. Ini undangan klarifikasi, tetapi di dalamnya sudah dicantumkan pasal-pasal pidana. Kalau sudah bicara pasal pidana, seharusnya jelas siapa pelapornya,” imbuhnya.

Selanjutnya, Turmiko Hari Karjadi juga menyoroti kinerja penyidik yang dinilainya terkesan tidak profesional dan tidak sesuai kode etik dalam menjalankan proses penyelidikan.

Kami hanya meminta kejelasan dan keterbukaan. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan proses klarifikasi yang terkesan tidak transparan. 

" Aparat penegak hukum seharusnya bekerja profesional dan sesuai kode etik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Turmiko mengaku mendatangi kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Rabu (06/05/2026) untuk meminta penjelasan terkait dasar undangan klarifikasi tersebut. Namun sejumlah nama yang tercantum dalam surat maupun tim penyidik disebut tidak dapat ditemui.
Mereka di antaranya:
Ipda Dheni Hartanto, S.H.
Kanit Idik V Tipidek Satreskrim Polresta Sidoarjo, IPTU H. M. Sahat Radot Siburian, S.Tr.K., M.H.
AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., selaku Waka Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Turmiko menyebut dirinya juga telah mencoba menghubungi pihak-pihak tersebut melalui sambungan WhatsApp guna meminta penjelasan terkait isi surat klarifikasi yang ditujukan kepada Sdri. Mulyati, namun hingga saat itu belum mendapatkan jawaban.

Tujuan saya hanya ingin meminta penjelasan terkait surat penyelidikan dan undangan klarifikasi itu. Tapi saat datang ke kantor, pihak yang ingin saya temui tidak ada di tempat.

Bahkan menduga ada pihak tertentu yang sengaja memperkeruh situasi hingga muncul dugaan laporan dan pemanggilan klarifikasi terhadap Mulyati.

Intinya saya sudah mengetahui siapa biang kerok masalah ini. Ada dugaan oknum berinisial HR yang disebut-sebut merupakan staf aparat desa ikut membuat gaduh persoalan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penyelidikan maupun dugaan adanya laporan dalam perkara tersebut tanpa pelapor"Pungkasnya. (Red)
Share:

Puluhan Petani Minta Keadilan

Mojokerto, BeritaCakrawala.co.id - Kepedihan dan kesedihan puluhan petani yang ada di Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto selama ini belum terobati. Luka karena janji dan sakit hati karena intimidasi yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung, sampai detik ini masih dirasakan oleh para petani. Entah sampai kapan harapan dan keadilan akan didapatkan.

Seperti pemberitaan sebelumnya, kronologi berawal dari kepercayaan yang diberikan oleh para pemilik tanah persawahan kepada beberapa pejabat perangkat desa yang mengaku sebagai panitia penjualan tanah untuk menjual tanahnya yang dibeli oleh warga Surabaya. 

Adapun perjanjian kesepakatan antara petani pada saat itu Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) setiap bidangnya. Lebih meyakinkan lagi, surat kesepakatan tersebut telah disetujui dan disahkan oleh kepala desa (kàdes) pada tahun 2020 silam. Namun kenyataannya, hingga kini hak pembayaran tanah belum diterima sepenuhnya oleh para petani.

Selain pembayaran yang belum sepenuhnya diterima oleh petani, kekejaman dan kelicikan diduga dilakukan oleh oknum panitia tersebut yakni dengan cara mengarahkan untuk mengalihkan hasil penjualan tanah kepada seseorang berinisial AG sebesar Rp.175.000.000 tiap petani dengan alibi untuk memperlancar administrasi pembayaran selanjutnya.

Hingga hari berganti bulan dan bulan berganti tahun, setelah ditunggu - tunggu penyelesain pembayaran tidak kunjung selesai hingga hari ini. Bahkan, para petani memohon seperti pengemis untuk mendapatkan haknya. 

Karena tidak ada kepastian penyelesaian, akhirnya petani memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolres Mojokerto pada tanggal 3 Oktober 2024 dan pada tanggal 8 Oktober 2024, statusnya telah penyidikan.

Adapun pada saat itu, yang dilaporkan oleh para petani yakni 3 perangkat desa beserta kadesnya.

Seiring berjalannya waktu, titik terangpun mulai nampak. Surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dengan nomor B/392/V/RES 1.11./2026 Satreskrim diterima oleh perwakilan petani yakni Sardi pada tangga 7 Mei 2026.

Perasaan senang dan tenang pun dirasakan oleh anak kandung Sardi yang selama ini selalu mengawal orang tuanya, mengingat usia Sardi sudah tidak muda lagi.

Adapun hasil perkembangan penyidikan yang disampaikan kepada petani yakni pihak penyidik telah mendatangi salah satu universitas ternama surabaya guna meminta bantuan keterangan dari ahli hukum pidana dan hukum perdata. Dan hasilnya, pada hari ini, pelapor dan para saksi dimintai keterangan tambahan. 

Dalam perkara ini, pasal yang diterapkan oleh penyidik yakni pasal 492 dan 486 UU RI No. 1 tahun 2023 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan. 

Dengan adanya perkembangan penanganan seperti ini, Rodyah selaku anak kandung dari Sardi sangat berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

"Sebagai rakyat kecil seperti saya ini, jika tidak mendapatkan keadilan dari aparat penegak hukum, kemana lagi harus mencari keadilan," pungkasnya.(Red)
Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support