This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 17 April 2026

Polsek Semampir Bungkam Adanya proyek Plat Besi Di Jalan Pegirian

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Terkait anggota Polsek Semampir yang menutup jalan tepatnya di didepan pos lantas Pegirian tanpa ada alasan apapun, pada 16/04/2026 malam.

Oleh karena itu para pengendara roda dua, tiga maupun empat dilarang untuk melintasi jalan tersebut sebab ada proyek kecil kecilan penurunan plat besi di tengah jalan. 

Saat awak media berita Cakrawala konfirmasi Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto S.H menyampaikan saya tidak mengetahui adanya anggota saya menutup jalan itu mas, Jumat(17/04/2026).

" Demi Allah saya tidak mengetahui hal tersebut mas dan tanpa ada kordinasi sama saya" Tegasnya.

Salah satu narasumber yang tidak mau disebut namanya menambahkan bahwasanya ada plat besi yang di jalan pegirian itu ada kendaraan bermuatan berat trafo yang melintas pada malam hari nantinya.

Perlu diketahui pula para pengendara roda dua yang melintas dijalan itu hendak tergelincir karena plat besi tersebut.

Sangat disayangkan Polsek Semampir seakan akan tutup mata atau bungkam adanya proyek penurunan plat besi di tengah jalan.

" Sampai berita diturunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait" Pungkasnya.(Red)
Share:

Rabu, 15 April 2026

Polda Jatim dan Polres Sumenep Memberantas Peredaran Narkotika Jenis Kokain Seberat 27,83 Kilogram di Wilayah Gili Genting Sumenep Madura

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id – Kepolisian Daerah (Polda..Red) Jawa Timur (Jatim..Red) bersama Kepolisian Resor (Polres..Red) Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur. 

Kali ini, aparat berhasil mengungkap temuan narkotika jenis kokain seberat 27,83 kilogram bruto yang ditemukan di pesisir pantai wilayah Gili Genting, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang dihadiri Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan, Kabid Labfor Polda Jatim Marjoko, serta Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, bersama jajaran penyidik dan insan pers.

Dalam keterangannya, Kapolda Jatim menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen melakukan pengungkapan jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

“Kami dari Polda Jawa Timur terus berkomitmen untuk melakukan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Jawa Timur,” tegas Kapolda saat memimpin rilis.

Ditemukan Warga Saat Berwisata di Pantai

Kapolda menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 16.15 WIB, ketika seorang warga berinisial D sedang berwisata di kawasan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombang Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep.

Saat berada di pesisir, warga tersebut melihat banyak bungkusan plastik bertuliskan “Bugatti” yang berhamburan di sepanjang pantai. Merasa curiga, saksi kemudian segera melaporkan temuannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Aeng Anyar, Aipda Sulaiman.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 17.16 WIB, personel Polsek Gili Genting bersama empat anggota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.
23 Bungkus Kokain Ditemukan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan 9 bungkus berada di dalam wadah berbahan terpal tebal berwarna abu-abu, yang diduga dirancang khusus agar tahan berada di air atau wilayah perairan.

Selain itu, 14 bungkus lainnya ditemukan tercecer di sekitar lokasi pantai, sehingga total keseluruhan barang bukti mencapai 23 bungkus.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Gili Genting, sebelum dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Sumenep.

Karena lokasi berada di wilayah kepulauan, proses evakuasi barang bukti dilakukan menggunakan perahu menuju Pelabuhan Tanjung, dengan waktu tempuh sekitar 45 menit, sebelum akhirnya dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berat Mencapai 27,83 Kilogram

Setelah dilakukan penimbangan, total berat bruto barang bukti mencapai 27,83 kilogram.
Kapolda mengaku sempat merasa ada kejanggalan setelah menerima laporan awal hasil pemeriksaan narkotest.

“Biasanya yang sering ditemukan adalah sabu. Namun kali ini hasil tes menunjukkan kokain. Ini barang yang tidak lazim dan memiliki nilai ekonomi jauh lebih tinggi daripada sabu,” ungkapnya.

Karena besarnya jumlah barang bukti dan jenis narkotika yang jarang ditemukan, Kapolda langsung memerintahkan Dirresnarkoba Polda Jatim untuk bergerak cepat menuju Sumenep menggunakan helikopter, guna memastikan langsung kondisi barang bukti dan lokasi penemuan.
Lokasi Pernah Jadi Titik Temuan 52 Kilogram.

Kapolda juga mengingatkan bahwa wilayah perairan Sumenep, khususnya sekitar Masalembu, sebelumnya pernah menjadi lokasi temuan narkotika dalam jumlah besar.
Beberapa bulan lalu, aparat juga pernah menemukan 52 kilogram narkotika yang terdampar di kawasan pesisir Pulau Masalembu.

Temuan berulang di wilayah kepulauan ini semakin menguatkan dugaan adanya jalur peredaran narkotika internasional melalui jalur laut yang memanfaatkan perairan Madura dan sekitarnya.

Penyelidikan Jaringan Terus Dikembangkan
Saat ini, Polda Jatim bersama Polres Sumenep masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pengedar lintas negara.

Petugas juga menelusuri apakah kokain tersebut sengaja dibuang di laut, jatuh dari kapal, atau merupakan bagian dari modus penyelundupan melalui jalur perairan.
Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jatim dalam menjaga Jawa Timur dari ancaman narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan sampai jaringan di balik temuan kokain ini berhasil diungkap secara tuntas,” pungkasnya.(FRD)
Share:

Polda Jatim (Ditreskrimsus) Bongkar Kasus Kemas Ulang Beras SPHP Tidak Sesuai Standar Ketentuan

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda..Red) Jawa Timur (Jatim..Red) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap kasus menjaga stabilitas di bidang pangan dan pelindungan hak konsumen.

Melalui Satgas Pangan, aparat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan konsumen terkait praktik pengemasan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang diduga tidak sesuai ketentuan. 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release resmi Ditreskrimsus Polda Jatim yang digelar di Surabaya, Selasa (15/4/2026).

Dalam konferensi pers itu, yang dihadiri oleh Wadirreskrimsus Polda Jatim, Kasubdit 1 lndagsi Ditreskrimsus, Satgas Pangan dan Disperindag Jatim, memamerkan ratusan karung beras kemasan SPHP sebagai barang bukti hasil penyitaan dari lokasi pengungkapan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka seorang pria berinisial RMF (28), warga kabupaten Probolinggo, di tetapkan sebagai tersangka. 

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut program pangan pemerintah yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan beras berkualitas dengan harga terjangkau.

Namun, dalam praktiknya, ditemukan dugaan penyimpangan berupa pengemasan ulang maupun isi beras yang tidak sesuai standar kualitas dan takaran sebagaimana label pada kemasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas menerima informasi adanya beras SPHP yang beredar di pasaran dengan kualitas di bawah standar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satgas Pangan langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, hingga pengecekan ke sejumlah gudang dan tempat distribusi. Hasilnya, polisi menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran aturan perlindungan konsumen dan tata niaga pangan.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tumpukan beras kemasan SPHP dalam jumlah besar, karung kemasan kosong, dokumen distribusi, hingga alat yang diduga digunakan untuk proses pengemasan ulang.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Jatim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan, modus yang digunakan pelaku diduga dengan memanfaatkan kemasan resmi SPHP untuk mengedarkan beras yang kualitas maupun beratnya tidak sesuai ketentuan.

Praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga mencederai program pemerintah dalam menjaga kestabilan harga dan pasokan beras nasional.

“Ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh oknum pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara melanggar aturan,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Jatim dalam keterangannya saat press release.

Selain itu, pengungkapan ini juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan mafia pangan yang selama ini kerap memainkan distribusi bahan pokok, khususnya beras subsidi atau program stabilisasi pemerintah.

Polisi memastikan akan menelusuri rantai distribusi mulai dari produsen, pengemas, hingga penjual di tingkat pasar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan :
Pasal 144
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan
Pasal 62 ayat (1)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen 
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga sebesar Rp. 6 Miliar.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras SPHP, terutama memperhatikan kondisi kemasan, berat isi, kualitas beras, serta harga jual yang harus sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi). Jika menemukan kejanggalan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat atau satgas pangan setempat, pungkasnya. (Red/FD)
Share:

Minggu, 12 April 2026

LKBB Barakuda V Drumband Vol. 2, Marching Band SMAN 19 Surabaya Mendapatkan Penghargaan dan Juara 1 Harapan

 
SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id — Kegiatan Lomba Keterampilan Baris-Berbaris (LKBB) dan Drumband tingkat pelajar kembali digelar melalui ajang LKBB Barakuda V Drumband Vol. 2 yang terbuka untuk siswa SMA/SMK/MA sederajat se-Jawa. 

Kegiatan ini menjadi wadah pengembangan disiplin, kekompakan, serta kreativitas generasi muda dalam bidang baris-berbaris dan seni musik drumband.

Pendaftaran lomba telah dibuka sejak 1 Desember 2025 dan akan ditutup pada 5 April 2026. Sementara itu, technical meeting untuk kategori drumband dijadwalkan pada 8 Februari 2026, dan untuk LKBB pada 28 Maret 2026.
Pelaksanaan lomba akan berlangsung pada 11 April 2026 bertempat di Universitas Hang Tuah Surabaya. 

Panitia menyediakan kuota terbatas, yakni 20 tim untuk LKBB dan 6 tim untuk drumband, sehingga peserta diimbau segera mendaftarkan diri sebelum kuota terpenuhi.

Dalam ajang ini, para peserta akan memperebutkan puluhan piala serta piala bergilir dari Komandan Kodaeral V Surabaya dan Rektor Universitas Hang Tuah Surabaya.

 
Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh guru pendamping SMAN 19, Ibu FITRIA NINGSIH S.Pd.Gr .Dan para perserta MARCHING BAND / SYMPHONY AREK SMANEXIX berjumlah 31 peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. Dan di ikuti oleh perwakilan sekolah SMA/MA/SMK, sederajat, dari berbagai kota yang berada di jawa.

"Disela-sela kegiatan tersebut guru pendamping ibu FITRIA NINGSIH S.Pd.Gr. memberikan semangat dan ucapan Terima kasih untuk para peserta SYMPHONY AREK SMANEXIX telah berpartisipasi dalam kegiatan/event ini sehingga kegiatan tersebut bisa berjalan dengan lancar", Ujarnya.

Selain itu, panitia juga menyediakan total uang pembinaan sebesar Rp9 juta, dengan rincian juara pertama Rp4 juta, juara kedua Rp3 juta, dan juara ketiga Rp2 juta.

Adapun biaya pendaftaran ditetapkan sebesar Rp600 ribu untuk kategori LKBB dan Rp750 ribu untuk drumband per tim. 

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi panitia melalui kontak yang telah disediakan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi antar pelajar sekaligus menumbuhkan semangat sportivitas, kedisiplinan, dan jiwa kepemimpinan di kalangan generasi muda.
Hasil dari mengikuti event tersebut. Panitia dari UNIVERSITAS Hang Tuah Surabaya telah memberikan sebuah apresiasi JUARA 1 HARAPAN kepada MARCHING BAND SMAN 19 SURABAYA . Berupa Piala dan uang tunai sebesar 1JUTA RUPIAH," Pungkasnya. (Red/FD)
Share:

Sabtu, 11 April 2026

Dalih Penertiban Pers Rencana Perbub Lamongan Ancam Independensi dan Kebebasan Pers

LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id — Rencana Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menyusun regulasi khusus terkait pers melibatkan salah satu organisasi profesi jurnalis memantik perdebatan di kalangan komunitas wartawan di Lamongan, Minggu (12/04/2026).

Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan eksklusif dan tidak mencerminkan semangat keadilan bagi seluruh insan pers.

Perbincangan ini mencuat setelah adanya pertemuan antara Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dengan pengurus IJTI Korda Lamongan yang membahas rencana kajian regulasi daerah terkait keberadaan insan pers di Lamongan.

Komunitas Media Cetak maupun Online Yang tergabung di Jaringan Komunikasi Wartawan Lamongan (JARKOWAL) menyampaikan beberapa catatan kritis terhadap wacana tersebut, di antaranya:

– Monopoli Regulasi, bahwa Perda yang nantinya akan berdampak pada seluruh jurnalis di Lamongan seharusnya dirumuskan dengan melibatkan seluruh elemen profesi Jurnalis dan perusahaan Pers yang diakui Dewan Pers, bukan hanya satu organisasi Pers Besar saja.

– Potensi Pembatasan di kawatirkan akan berpengaruh regulasi daerah tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pembatasan terhadap aktivitas Kebebasan Pers, terutama bagi media lokal yang masih berkembang maupun jurnalis independen.

– Pertanyaan Soal Urgensi, mempertanyakan urgensi pembentukan regulasi daerah tentang pers. Pasalnya, kebebasan pers telah diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta diawasi dan di kordinir oleh Dewan Pers.

Sejumlah Wartawan dari berbagai platform media Cetak maupun online mendorong agar pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan membuka ruang dialog dan uji publik melibatkan seluruh perwakilan Organisasi Pers yang ada di Lamongan sebelum rancangan regulasi tersebut dibahas lebih lanjut, apalagi jika nantinya akan diajukan ke DPRD.

Kami menilai keterlibatan seluruh elemen pers penting agar tidak muncul kesan adanya perlakuan khusus atau anak Mas terhadap kelompok tertentu dalam hubungan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan dengan media.

“Kebijakan yang menyangkut profesi wartawan seharusnya dirumuskan secara terbuka dan partisipatif. Semua elemen pers perlu dilibatkan agar regulasi yang lahir benar-benar adil dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujar Ketua Jarkowal.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Lamongan menyatakan bahwa pertemuan dengan IJTI merupakan langkah awal untuk menjaring masukan. Pemerintah daerah juga menegaskan tetap terbuka menerima saran dari organisasi profesi lain guna menghasilkan kebijakan yang komprehensif, tetapi Kalau pemerentah Kabupaten Lamongan tidak mempasilitasi dan melibatkan Organisasi Pers lokal tidak akan bisa.

" Polemik mengenai rencana regulasi ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring proses kajian yang sedang berlangsung. Komunitas wartawan maupun Organisasi Pers Lamongan berharap setiap kebijakan yang dihasilkan nantinya tidak membatasi kebebasan pers, melainkan justru memperkuat Independensi dan profesionalisme Pers di Kabupaten Lamongan" Pungkasnya. (Roy)
Share:

Rabu, 08 April 2026

Komisi A DPRD Kota Surabaya Desak Selesaikan Sengketa Sertifikat Tumpang Tindih

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Menindak lanjuti laporan warga komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar Hearing terkait kasus tanah yang berada di desa keputih kecamatan Sukolilo, Rabu(08/04/2026).

Berawal dari salah satu warga yang mempunyai tanah surat bukti kepemilikan SHM no.128 Terbit pada tahun 1980 milik almarhum Dokter Hamzah Effendi sengketa dengan PT Araya Bumi Megah.

Kegiatan dihadiri ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, wakil ketua, sekretaris dan para anggota dewan, Camat Sukolilo, Kabag hukum Kota Surabaya, Perwakilan Kepala Seksi Penanganan Pengendalian Sengketa BPN Surabaya II.

Dalam forum Hearing, ahliwaris menyampaikan kepada ketua komisi A DPRD kota Surabaya untuk meminta keadilan dan menangani persoalan secara serius dan transparan. 

Sampai saat ini belum ada kejelasan  terkait status kepemilikan SHM yang di pegang dan dimiliki tersebut.

Ahli waris juga meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II  terkait asal usul riwayat dari sertifikat hak milik yang telah dimiliki.

" Pasalnya dengan lahan yang sama justru muncul Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Araya Bumi Megah tersebut" Tegasnya.

Seharusnya BPN sebelum menerbitkan sertifikat hak guna bangunan melakukan tracing atau pengecekan ulang terlebih dahulu, kami menilai kurangnya proses yang benar dan adil.

Perlu diketahui didalam semasa hidup almarhum tidak pernah menjual atau menerima kompensasi maupun konsinyasi penawaran terkait pelepasan alas hak tanah tersebut.

Ahli waris menegaskan bahwa almarhum menolak semua apa yang ada pada penawaran konsinyasi karena tidak pernah dilakukan perundingan sebelumnya" imbuhnya.

Kesempatan sama, perwakilan BPN yang di wakilkan oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) menyampaikan bahwa terdapat catatan mengenai akta pelepasan hak pada tahun 1993 dengan luas 100 hektare yang memuat skema konsinyasi.

" Namun, hingga saat ini BPN belum mengetahui data mana saja yang sudah mendapatkan konsinyasi, dan kami masih mencari data valid jumlah indentitas warga penerima konsinyasi tersebut" Tuturnya.

Tak luput pula, Ketua Komisi A DPRD Kota Bapak Yona Bagus Widyatmoko , SH , SM , MH , menuturkan kami menerima aduan masyarakat yang mempunyai bukti surat Sah sertifikat hak milik (SHM) almarhum Hamzah Effendi dengan PT Araya Bumi Megah.

Dan kami menyayangkan ketidakhadiran ataupun perwakilan dari PT Araya Bumi Megah yang meminta penundaan undangan di hari berikutnya.

Kami menyampaikan kepada BPN II Surabaya yang mengeluarkan SHGB maupun SHM adalah BPN.
Sementara itu untuk Lex spesialis bukti sah kepemilikan adalah SHM. 

" Maka dari itu sebelum di terbitkan SHGB BPN seharusnya tracing terlebih dahulu apakah ini kongkrit atau peninjauan ulang atas lahan tersebut" Katanya.

Kami meminta juga kepada BPN untuk bisa memberikan data valid atas dasar terbit dari surat Sertifikat Hak guna Bangunan.

Dan satu lagi meminta penelusuran kalau memang ada ahliwaris diberikan konsinyasi di pengadilan negeri, apabila tidak ditemukan bukti penerima konsinyasi maka sertifikat hak milik yang bersangkutan sah secara hukum.

Lanjut ahliwaris, Sangat disayangkan perwakilan BPN Surabaya II yang datang yakni kasi PPS bukan melainkan dari kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran (PHP)

Disitu bisa mengetahuinya asal mulanya sebelum dilakukan menerbitkan suatu surat apapun oleh karena itu lolos tidak nya berkas pendaftaran tanah itu ada di bagian PHP.

Kemudian baru di naikkan kepada kepala kantor pertanahan untuk di tanda tangani berkas tersebut.

Maka dari itu kami meminta keadilan sepenuhnya kepada komisi A DPRD kota Surabaya bisa memberikan solusi terbaik.

Sampai berita ini diturunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait" Pungkasnya.(SJ)
Share:

Minggu, 05 April 2026

Pererat Silaturahmi, Alumni SMPN 27 Surabaya Gelar Halal Bihalal di Kaza Mall

​SURABAYA, Beritacakrawala.co.id– Semangat kekeluargaan menyelimuti momentum pasca-Lebaran yang dilakukan oleh para alumni SMP Negeri 27 Surabaya. Mengambil tempat di Kaza Mall Surabaya, puluhan alumni berkumpul dalam acara Halal Bihalal yang berlangsung khidmah dan penuh kehangatan pada Minggu (5/4/2026).

​Acara yang dimulai pukul 11.00 WIB hingga sore hari ini menjadi ajang temu kangen sekaligus mempererat tali persaudaraan antar lintas angkatan. Suasana akrab sangat terasa saat para alumni saling bertukar kabar setelah cukup lama tidak bertatap muka secara langsung.

​Ike, selaku Koordinator Acara, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran kegiatan tersebut. Menurutnya, meskipun persiapan dilakukan di tengah kesibukan masing-masing, antusiasme rekan-rekan alumni tetap tinggi untuk menyukseskan acara ini.

​"Alhamdulillah, acara hari ini berjalan dengan lancar dan sangat khidmah. Ini adalah momen yang tepat untuk kita kembali menyambung silaturahmi yang mungkin sempat terputus karena kesibukan," ujar Ike di sela-sela acara.

​Ada momen menarik dalam kegiatan ini, di mana kepedulian antar alumni tetap terjaga meski terhalang jarak. Junaidi, salah satu alumni yang saat ini berdomisili di Bekasi, Jakarta, turut berpartisipasi dengan mengirimkan suvenir khusus sebagai cinderamata bagi rekan-rekan yang hadir. Kehadiran "buah tangan" tersebut menjadi simbol bahwa ikatan batin alumni SMPN 27 Surabaya tetap kuat melintasi batas wilayah.

​Ke depannya, Ike berharap agenda serupa dapat dikemas dengan skala yang lebih besar. Ia menargetkan pertemuan mendatang dapat menjangkau lebih banyak peserta untuk menciptakan sinergi yang lebih luas.

​"Harapan saya, untuk tahun-tahun ke depan acara ini bisa terselenggara lebih meriah lagi. Kami ingin merangkul dan menyatukan ratusan alumni, khususnya dari angkatan tahun 2001 hingga tahun 2010, agar ikatan kekeluargaan SMPN 27 Surabaya semakin solid," pungkasnya optimis" Pungkasnya.(Red)
Share:

Halal Bihalal & Parenting KBG Kecamatan Paciran- Solokuro & Laren : Membangun Karakter Ustadz, Ustadzah, dan Santri Sebagai Pondasi Generasi Berkualitas


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id- Kelompok Belajar Guru (KBG) TPQ tiga kecamatan, yaitu Paciran, Laren, dan Solokuro, sukses menyelenggarakan acara istimewa bertajuk Halal Bihalal & Parenting pada hari Minggu ( 05/04/2026).

 Acara yang digelar di Aula Ridlwan Syarqowi, Pondok Pesantren Modern Paciran, Kabupaten Lamongan ini mengusung tema besar (Membangun Karakter Ustadz-Ustadzah dan Santri..red), yang menjadi bukti komitmen para pendidik dan tokoh pendidikan dalam memperkuat fondasi moral dan akhlak di lingkungan pendidikan.
 
Kegiatan ini bukan sekadar perayaan tradisi silaturahmi pasca Hari Raya Idulfitri, melainkan juga sebuah forum edukasi strategis yang mempertemukan para pendidik tiga kecamatan, serta pengamat pendidikan.

Kehadiran peserta yang memadati aula menunjukkan antusiasme tinggi dan kesadaran kolektif akan pentingnya pembentukan karakter sebagai bagian tak terpisahkan dari proses pendidikan nasional maupun keagamaan.
 
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KBG, Fauzul Adhim, SE menyampaikan bahwa tema yang diangkat sangat relevan dengan tantangan zaman saat ini. 

"Pendidikan tidak hanya berhenti pada transfer ilmu pengetahuan atau kognitif semata, tetapi lebih utama adalah pembentukan karakter dan akhlak. 

" Ustadz dan ustadzah sebagai garda terdepan harus memiliki karakter teladan, sementara santri sebagai generasi penerus harus dibekali dengan nilai-nilai luhur agar mampu bersaing namun tetap berpegang pada prinsip agama," ungkapnya.
 
Acara ini semakin bermakna dengan kehadiran dua pemateri utama yang memiliki kompetensi dan pengalaman luas di bidangnya masing-masing, yaitu Bapak Ahmad Labib, S.Hi., M.H., Anggota Komisi VI DPR RI, dan Bapak Aris Setiawan, S.T.P., C.H.I., C.Mth., seorang motivator handal yang dikenal melalui berbagai karyanya dalam pengembangan sumber daya manusia.
 
Dalam pemaparannya, Ahmad Labib menyoroti peran strategis lembaga pendidikan Al Qur'an dan para pendidik dalam membangun peradaban bangsa. 

Sebagai anggota legislatif yang juga berlatar belakang pendidikan keagamaan, ia menekankan bahwa karakter pendidik adalah cermin dari apa yang akan ditransfer kepada para santri. "Ustadz dan ustadzah bukan hanya pengajar, tetapi juga pembentuk jiwa.

Keteladanan adalah metode pendidikan yang paling efektif. Oleh karena itu, penguatan karakter bagi para pendidik adalah syarat mutlak sebelum kita menuntut karakter yang baik dari para santri," tegas Ahmad Labib.
 
Ia juga menyinggung tentang dukungan kebijakan dan regulasi yang berupaya mengakomodasi kebutuhan pendidikan berbasis karakter, serta pentingnya sinergi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat. Menurutnya, pembentukan karakter ini sejalan dengan tujuan pendidikan nasional dan juga nilai-nilai ajaran agama yang mengajarkan keseimbangan antara kesuksesan dunia dan persiapan akhirat.
 
Sementara itu, Aris Setiawan menyampaikan materi dengan gaya yang dinamis dan inspiratif. Sebagai motivator, ia menguraikan metode-metode praktis dalam membangun karakter, mulai dari manajemen diri, pembentukan kebiasaan positif, hingga cara berkomunikasi yang efektif antara pendidik dan santri, serta peran orang tua di rumah.

 "Karakter tidak terbentuk dalam semalam, melainkan melalui proses, keteladanan, dan pengulangan. 

Di era digital ini, tantangan bagi santri semakin kompleks, maka bekal karakter yang kuat seperti kejujuran, tanggung jawab, dan kemandirian harus ditanamkan sejak dini," jelas Aris.
 
Ia juga menekankan aspek parenting yang menjadi bagian dari judul acara ini. Menurutnya, keberhasilan pendidikan karakter tidak bisa hanya dibebankan kepada ustadz dan ustadzah di pondok pesantren atau sekolah.

Orang tua memiliki peran yang sama krusialnya. Keselarasan nilai yang diajarkan di lembaga pendidikan dan yang diterapkan di rumah akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan mental dan spiritual santri.
 
Sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung hangat menjadi bukti bahwa acara ini berhasil memicu kesadaran dan keinginan untuk berubah serta berkembang. 

Banyak pertanyaan mendalam yang diajukan peserta, mulai dari cara menangani perbedaan karakter santri, tantangan mendidik di era media sosial, hingga strategi menjaga semangat dan integritas bagi para pendidik.
 
Di sela-sela kegiatan, suasana halal bihalal juga terasa kental. Peserta saling bersalaman, bermaaf-maafan, dan mempererat tali silaturahmi yang terjalin antar sesama guru dari tiga kecamatan yang berbeda. 

Momen ini diharapkan dapat memperkuat solidaritas dan kolaborasi antar lembaga pendidikan di wilayah Paciran, Laren, dan Solokuro demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Lamongan.
 
Acara ditutup dengan doa bersama dan harapan agar ilmu serta inspirasi yang didapatkan dapat segera diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, maupun masyarakat luas. Kegiatan Halal Bihalal & Parenting ini menjadi bukti nyata bahwa upaya membangun karakter adalah tanggung jawab bersama yang harus terus digelorakan demi lahirnya generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara emosional dan spiritual" Pungkasnya.(Mkt)
Share:

Sabtu, 04 April 2026

Polres Pamekasan Limpahkan Berkas Kasus TPKS ke Kejaksaan; Proses Hukum Tegak Lurus Meski Ada Upaya Damai

​PAMEKASAN, BeritaCakrawala.co.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan terus menunjukkan komitmennya dalam menangani perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara profesional dan transparan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengonfirmasi dengan melaksanakan doorstop bahwa berkas perkara dengan tersangka berinisial MS telah memasuki tahap krusial.

​Oleh karena itu bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/70/11/2026 tertanggal 23 Februari 2026 dengan korban saudari SU.  

​"Per tanggal 1 April 2026, berkas perkara TPKS atas nama tersangka MS telah resmi kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk penelitian lebih lanjut atau masuk Tahap 1," Tegasnya.

​Mengenai isu adanya pencabutan laporan, AKP Yoyok membenarkan bahwa pada 11 Maret 2026, korban SU sempat memberitahukan penyidik perihal pencabutan laporan karena adanya kesepakatan damai, di mana tersangka berjanji akan menikahi korban.  

​Namun dalam kasus kekerasan seksual, perdamaian tidak menghentikan pidana.

 "Penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan. Berdasarkan Pasal 23 UU TPKS, perkara ini tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan," Imbuhnya.  

​Menanggapi pertanyaan publik terkait tidak ditahannya tersangka MS, AKP Yoyok memberikan penjelasan mendalam berdasarkan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025). Beliau menjelaskan bahwa syarat penahanan kini jauh lebih ketat dan objektif, menggantikan alasan "kekhawatiran" subjektif dengan alasan materiil yang terukur.

​"Penahanan wajib didasarkan pada dua alat bukti sah dan memenuhi syarat objektif, yakni tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih," Tambahannya.

Berdasarkan Pasal 100 ayat 5 UU No. 20 Tahun 2025, penahanan hanya bisa dilakukan jika memenuhi satu atau lebih dari 8 alasan materiil, di antaranya Tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut, memberikan keterangan tidak sesuai fakta atau menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana atau mempengaruhi saksi dan adanya ancaman terhadap keselamatan tersangka.
​Dari 8 syarat materiil tersebut, tidak ada satupun yang dilakukan atau dipenuhi oleh tersangka MS. 

Adapun pertimbangan penyidik meliputi :  
- Tersangka sangat kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.  
- ​Penyidik menilai tidak ada potensi bagi tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.  
- Tersangka telah memberikan jaminan tertulis dan menyatakan kesanggupan untuk hadir kapan pun dibutuhkan, baik oleh penyidik maupun di persidangan.  

​"Karena tersangka tidak memenuhi alasan materiil untuk ditahan dan selalu patuh pada prosedur, maka kami menilai proses penyidikan tetap dapat berjalan lancar tanpa melakukan penahanan," pungkasnya.(Red)
Share:

Polsek Semampir Apel Patroli Harkamtibmas di Poskamling Kampung Tangguh

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id– Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), jajaran Polsek Semampir melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli dini hari pada Sabtu (4/4/2026).

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang digelar di Poskamling RW 04, Jalan Sidotopo III, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, yang merupakan bagian dari Kampung Tangguh. 

Apel tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Semampir, IPDA H. Mochamad Su’ud, S.E., yang bertindak sebagai perwira pengawas (Pawas), serta diikuti oleh anggota patroli bersama warga setempat.
Usai apel, tim patroli langsung bergerak melakukan penyisiran di sejumlah titik rawan, di antaranya Jalan Endrosono dan Jalan Bulak Rukem.

Saat melanjutkan patroli di Jalan Bulaksari II, petugas mendapati kerumunan remaja yang masih berkumpul hingga larut malam.
Dipimpin langsung oleh IPDA H. Su’ud, petugas segera mendekati para remaja tersebut dan memberikan edukasi serta imbauan agar membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

“Kami mengimbau kepada adik-adik semua untuk tidak terlibat dalam aktivitas negatif seperti tawuran maupun konsumsi minuman keras, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegas IPDA H. Su’ud.

Patroli kemudian dilanjutkan ke Jalan Wonosari Wetan Baru, tepatnya di depan Balai RW 07, Kelurahan Wonokusumo. Di lokasi tersebut, petugas melakukan patroli dialogis dengan warga yang masih beraktivitas.

Salah satu warga, Ulum, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran polisi di lingkungan mereka. “Kami merasa lebih aman dan nyaman dengan adanya patroli seperti ini, apalagi dilakukan secara rutin dan menyentuh langsung ke warga,” ujarnya.

Selanjutnya, penyisiran kembali dilakukan di sejumlah titik rawan lainnya seperti Jalan Tenggumung Wetan, Jalan Bulaksari, hingga kawasan Wonokusumo. Patroli ini difokuskan pada pencegahan kenakalan remaja, seperti aksi gangster, tawuran, konsumsi miras, serta kejahatan jalanan 3C (curat, curas, dan curanmor).

IPDA H. Su’ud menegaskan bahwa kegiatan patroli akan terus ditingkatkan guna menjaga kondusifitas wilayah. “Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat guna mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini,” tambahnya.

Dari hasil keseluruhan patroli di sejumlah titik rawan tersebut, tidak ditemukan adanya kejadian menonjol. Situasi wilayah hukum Polsek Semampir secara umum terpantau aman, kondusif, dan terkendali.
Kapolsek Semampir, Kompol Herry Iswanto, S.H., turut menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan.

 “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga kamtibmas. Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan warga,” Tegasnya.

" Hingga berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan, patroli harkamtibmas Polsek Semampir berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali" Pungkasnya.(SJ)
Share:

Rabu, 01 April 2026

Halal Bihalal dan Silaturahmi Keluarga Besar PGRI Cabang Mantup Berjalan Lancar


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id –Keluarga Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Mantup menyelenggarakan kegiatan Halal Bihalal dan Silaturahmi , yang diisi dengan penceramah oleh KH. Abdul Jalil Umar,SH.,M.Pd di Gedung Mayangkara Mantup ,Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting Forkopimcam Mantup serta seluruh guru di wilayah kecamatan Mantup, Rabu (01/04/2026).
 
Para tamu kehormatan yang menghadiri antara lain Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Mantup Akrib,M.Pd, Camat Mantup, Ilyas,skep ners, Kapolsek Mantup Kharis Ubaidillah ,SH.,MM.,dan Danramil Mantup. Kapt. Agus Suparis, Kehadiran mereka menjadi bukti dukungan terhadap dunia pendidikan dan pentingnya menjaga silaturahmi antar komponen masyarakat.

Ketua PGRI Cabang Mantup Hadi Purwanto,M.Pd , dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini. Ia membuka dengan ucapan hangat Alhamdulillah, pagi hari ini kita bisa hadir dan hampir semua komponen hadir. Ini adalah forum yang luar biasa.

“Halal bi halal sebagai ajang silaturahmi sekaligus mempererat hubungan antar anggota PGRI dan pihak terkait di lingkungan pendidikan Kecamatan Mantup,”ungkapnya 

Sementara KH. Abdul Jalil Umar,SH.,M.Pd menyampaikan pesan mengenai pentingnya menjaga tali silaturahmi sebagai bentuk ibadah, serta menguatkan semangat persatuan dan kerja sama dalam menjalankan tugas sebagai pendidik yang bertanggung jawab terhadap masa depan generasi muda.
 
Kegiatan berlangsung dengan suasana kekeluargaan dan penuh kehangatan, di mana para guru dan tamu undangan saling bertukar sapaan serta doa restu. 

Para pihak juga menyatakan komitmen untuk terus bersinergi dalam mendukung kemajuan pendidikan dan kerukunan masyarakat di Kecamatan Mantup" Pungkasnya.(Mkt) 
 
 
Share:

Dengan Hati Hancur, Akhirnya Mantan Timnas Indonesia Dilaporkan Perselingkuhan Di Polda Jatim

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Kasus perselingkuhan bukanlah hal yang patut dinormalisasi. Namun di masa sekarang masih banyak orang yang melakukannya.

Bahkan cara dilakukan agar perselingkuhan tetap berjalan meski harus dilakukan secara diam diam.

Seperti yang dialami oleh inisial RWW melaporkan atlit persepakbola mantan timnas Indonesia pada 15 Maret 2026 berdasarkan surat penerimaan laporan 
LP/B/402/III/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 15 Maret 2026.

Dengan inisial APD berselingkuh inisial VVA yang merupakan sebagai istri sah dari RWW tersebut.

Kali ini pada tanggal 01 April 2026 pemangilan pelapor dan saksi saksi untuk dimintai keterangannya.

Rastra Samara Huliselan, S. H. M. H  kuasa hukum dari inisial RWW menyampaikan, berawal klien kami mengetahui dari sosmed istrinya kemudian dilakukan penelusuran melalui Handphone (HP) milik inisial VVA disitu ada bukti bukti chat maupun Vidio tersebut.

Dengan hati hancur dan bukti bukti yang dikantongi oleh klien kami, akhirnya memutuskan jalur hukum ke Polda Jatim.

" Kami meminta kepada kepolisian Ditres PPA segera dipanggil terlapornya" Tegasnya.

Perlu diketahui, klien kami juga terganggu psikis mentalnya maupun pekerjaannya, atas perselingkuhan yang dialaminya oleh atlit mantan Timnas Indonesia inisial APD.

Kami berharap dalam perkara ini guna  memperoleh keadilan dan segera untuk menindaklanjuti Ditres PPA dan PPO Polda Jatim dalam kasus tersebut.

" Sampai berita ini di turunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait" Pungkasnya.(SJ)
Share:

Selasa, 31 Maret 2026

Keluarga Korban Berharap Hukuman Seberat-beratnya Untuk Pelaku Residivis Jambret Jalan Kusuma Bangsa

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Setelah melalui proses hukum yang berlangsung lebih dari satu tahun, kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ibu korban Misnati, mengungkapkan harapannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ketua Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku yang telah mengakibatkan kematian almarhumah Perizada Eilga Artemesia.
 
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Misnati kepada awak media pada hari Selasa (31/03/2026) di lokasi lapak dagangannya. Ia menjelaskan, bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku Muhammad Basyori bin Djoko, keluarga harus merelakan anak semata wayangnya yang masih berusia 19 tahun meninggal dunia.
 
"Saya kehilangan anak tunggal saya. Saya hanya memohon agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya, tidak ingin ada keluarga yang kehilangan anaknya karena menjadi korban jambret," ungkap Misnati dengan nada penuh kesedihan namun tegas.
 
Menurut keterangan yang disampaikannya, peristiwa kelam tersebut terjadi pada hari Selasa (17 Desember 2024) ketika Almh Perizada Eilga Artemesia menjadi korban penjambretan. Setelah beberapa hari berjuang bertahan hidup, korban akhirnya wafat pada malam hari Kamis (02 Januari 2025).
 
Selama menjalani proses hukum yang panjang, keluarga korban akhirnya mengetahui bahwa pelaku Muhamad Basyori bin Djoko tercatat sebagai seorang residivis.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, pelaku telah pernah diadili untuk perkara narkoba serta perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret pada kesempatan sebelumnya.
 
"Dikasus jambret yang pertama, pelaku hanya dituntut 2 tahun 9 bulan dan divonis 1 tahun 10 bulan. Semoga dalam sidang kali ini, tuntutan dan vonisnya tidak seringan itu dan tidak mengecewakan kami. Terlebih, kami harus kehilangan anak semata wayang yang masih remaja," imbuhnya.
 
Kasus ini telah menarik perhatian publik di Kota Surabaya, dengan harapan bahwa proses hukum yang berjalan akan memberikan keadilan yang layak bagi keluarga korban serta menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan kejahatan serupa di masa depan" pungkasnya.(Red)
Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support