This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 24 April 2026

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Mojokerto, BeritaCakrawala.co.id - Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap Krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara resmi menyerahkan kesimpulan di hadapan Ketua Majelis Hakim pada Jumat pagi di Ruang Sidang Tirta. 24 April 2026. Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Kelas IA Jl. RA Basuni No. 11, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. 

Kuasa Hukum Amir Rikha menyampaikan, dalam Kesimpulan tersebut, Kuasa Hukum menilai seluruh proses Hukum terhadap Amir cacat prosedur, melanggar Hukum, dan batal demi Hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan.

" Awal penangkapan Tanpa Dasar: Laporan Polisi Belum Ada.Fakta persidangan mengungkap kejanggalan serius.
Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026; Namun, Laporan Polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026"paparnya. 

Lanjut Rikha sebagai Kuasa Hukum termohon."Kondisi ini menunjukkan bahwa tindakan Aparat dilakukan tanpa Dasar Hukum yang (SAH), Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan,” tegas Rikha Permatasari.

 Melanggar Prinsip Dasar Hukum Pidana menurut Kuasa Hukum. Tindakan tersebut bertentangan langsung dengan Prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait: Keharusan adanya Bukti permulaan yang Cukup; Asas Legalitas;dan Prinsip Due Process of Law. Akibatnya, Seluruh Rangkaian tindakan termasuk Penahanan dinilai sebagai Produk Hukum yang tidak sah.

Wartawan Dikriminalisasi, Mekanisme Pers diabaikan. Amir Asnawi diketahui merupakan Wartawan Aktif yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui Pemberitaan terkait dugaan penyimpangan (Rehabilitasi Narkoba).

Namun, alih-alih menempuh mekanisme pers, aparat langsung menggunakan Pendekatan pidana.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
sengketa Jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers;
termasuk melalui (Dewan Pers)
dengan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai langkah utama., ini berpotensi menjadi bentuk Kriminalisasi terhadap kerja Jurnalistik,”ujar Rikha.

Ahli: Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Dalam persidangan, ahli Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum menegaskan:
Penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tidak Sah dan Batal demi Hukum,perkara yang melibatkan Wartawan harus Tunduk pada prinsip Lex Specialis Hukum Pers,dugaan rekayasa perkara menguat
selain cacat Prosedur.

Kuasa Hukum pemohon selalu disapa Rikha,dirinya menegaskan adanya indikasi rekayasa dalam peristiwa (OTT) terhadap Amir, yang diperkuat dengan bukti-bukti yang diduga telah dikondisikan, hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap Profesionalitas dan Objektivitas proses Penegakan Hukum dalam perkara ini.

(Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Amir)

Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk:

1. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan;

2. Menyatakan seluruh proses penyidikan Tidak Sah;

3. Memerintahkan Penghentian Penyidikan;

4. Memulihkan Nama Baik dan hak-hak Amir.

(Ini Ujian Penegakan Hukum di Indonesia)

Advokat Rikha Permatasari menjelaskan, bahwa perkara ini bukan hanya soal satu orang Wartawan, melainkan menyangkut Prinsip Besar Penegakan Hukum.

Kami sudah berjuang maksimal, Profesional, dan Berintegritas membuka Fakta hukum seterang terangnya.

Sekarang ini menjadi ujian bagi Peradilan kita apakah Hukum benar-benar di Tegakkan, atau justru dilanggar oleh Penegaknya sendiri.

Ia juga menyatakan pihaknya menghormati kewenangan Majelis Hakim yang dijadwalkan akan membacakan putusan pada awal pekan depan.

Saya berharap Majelis Hakim melihat Fakta Persidangan secara jernih dan memberikan Putusan yang Adil. 

Kita sama-sama berdoa agar Keadilan benar-benar di Tegakkan dan Wartawan Amir dapat segera dibebaskan sorotan Publik.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai menyentuh isu krusial, Perlindungan Profesi Wartawan.Penyalahgunaan kewenangan Aparat, serta jaminan Due Process of Law dalam sistem Peradilan Pidana.putusan Praperadilan yang akan datang dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan kebebasan Pers di Indonesia. pungkasnya. (tim/red)
Share:

Polres Bangkalan Ungkap Kasus, Dugaan Pencurian Sapi di Dumajah Tanah Merah Madura

BANGKALAN, BeritaCakrawala.co.id - Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Merah. 

Dua orang tersangka berinisial BS (39), warga Desa Glisgis, Kecamatan Modung, dan JH (56), warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pencurian sapi di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi yang dicurigai,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, petugas yang sedang melaksanakan patroli malam mencurigai sebuah mobil Mitsubishi L300 yang mengangkut sapi. 

Kendaraan tersebut kemudian dilakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil dihentikan.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa sapi yang diangkut di dalam kendaraan tersebut merupakan hasil pencurian dari TKP di wilayah Kwanyar,” jelas AKP Hafid.

Selanjutnya, kedua tersangka langsung diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka BS berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara JH diduga berperan sebagai pihak yang membantu atau penadah.

“Untuk tersangka BS kami jerat dengan : 
Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 
Sedangkan tersangka JH dikenakan : 
Pasal 591 KUHP terkait pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.

Barang bukti berupa sapi hasil curian telah berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya. 

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

AKP Hafid juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Pungkasnya,(FRD)
Share:

Kamis, 23 April 2026

Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia Resmi Daftarkan Diri di Kesbangpol Lamongan

LAMONGAN, Beritacakrawala.co.id– Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) secara resmi mendaftarkan diri ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lamongan dalam upaya memperkuat legalitas serta eksistensi organisasi di tengah masyarakat, pada Rabu (22/04/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Aliansi ABJI, Suliono, S.H., yang didampingi Wakil Presiden Sulikan, Sekretaris Jenderal Sukadi, S.H., Bendahara Umum Rohmat, S.P., serta seluruh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ABJI.

Dalam keterangannya, Presiden Aliansi ABJI, Suliono, menegaskan bahwa langkah pendaftaran ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjalankan aktivitas secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami yang beralamatkan di Jalan Soewoko Nomor 59, menyatakan mendaftarkan diri ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan, karena kita sebagai organisasi yang memiliki badan hukum yang sah dan sudah diakui oleh negara dengan diterbitkannya SK Kemenkumham kami,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dokumen legalitas yang dimiliki ABJI menjadi dasar kuat atas keabsahan kepengurusan organisasi.

“Akta dan SK Kemenkumham ini sebagai bukti kepemilikan dan keabsahan kami secara negara bahwa untuk kepengurusan ABJI itu adalah kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suliono menekankan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan ABJI tanpa dasar hukum yang jelas.

“Jika ke depan ada oknum-oknum tertentu yang namanya tidak disebut dalam SK kepengurusan ABJI dan memakai nama atau label ABJI, kami tidak akan membiarkan dan akan memprosesnya secara hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Presiden ABJI, Sulikan, menyampaikan bahwa ABJI hadir sebagai wadah kolaboratif bagi berbagai elemen, khususnya LSM dan media.

“ABJI merupakan wadah dan rumah besar bagi LSM dan media yang ingin bergabung dan berkembang bersama dalam satu visi organisasi,” jelasnya.

Sekretaris Jenderal ABJI, Sukadi, S.H., turut menegaskan bahwa pendaftaran ini juga menjadi langkah strategis dalam membangun tata kelola organisasi yang tertib administrasi dan transparan.

“Dengan didaftarkannya ABJI di Kesbangpol, kami ingin memastikan seluruh aktivitas organisasi berjalan sesuai aturan serta memiliki dasar administrasi yang jelas dan akuntabel,” ungkap Sukadi.

Ia menambahkan, ke depan ABJI akan terus melakukan penguatan internal organisasi, termasuk dalam hal konsolidasi kepengurusan di berbagai daerah.

“Kami akan terus melakukan konsolidasi dan pembenahan struktur organisasi agar semakin solid dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.

Di sisi lain, Bendahara Umum ABJI, Rohmat, S.P., menekankan pentingnya pengelolaan keuangan organisasi yang transparan dan profesional sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.

“Kami berkomitmen untuk mengelola keuangan organisasi secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga integritas ABJI di mata publik,” katanya.

Ia juga berharap dengan legalitas yang semakin kuat, ABJI dapat lebih leluasa dalam menjalankan program-program kerja yang bermanfaat.

“Dengan penguatan legalitas ini, kami optimistis ABJI dapat menjalankan berbagai program yang berdampak positif bagi masyarakat serta memperluas jaringan kemitraan,” pungkas Rohmat.

“Dengan resmi didaftarkannya ABJI di Kesbangpol Kabupaten Lamongan, diharapkan organisasi ini dapat semakin berperan aktif dalam pembangunan sosial serta menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan masyarakat,” tutup pria yang akrab disapa Pak Roy itu.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, pengurus DPP ABJI juga mendatangi kantor aliansi lama yang sebelumnya dipimpin oleh Miftah Zaeni, S.Pd., yang kini telah berganti nama menjadi Aliansi Garda Alam Nusantara, untuk melaksanakan rapat luar biasa.

Suliono menjelaskan, rapat yang berlangsung cukup alot tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan penting antara kedua belah pihak.

“Dalam rapat tersebut, kami sepakat bahwa DPP Aliansi ABJI dan DPP Aliansi Garda Alam Nusantara akan menjadi satu rumah atau menggunakan kantor bersama yang beralamat di Jalan Soewoko Nomor 59,” bekitu juga Aset yang di hasilkan bersama dari Aliansi yang berupa Mobil 2 buah juga akan di bagi 2,jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan sinergi antarorganisasi dapat semakin kuat dalam menjalankan program-program sosial dan pemberdayaan masyarakat akan sama - sama berjalan, Pungkasnya. ( roy)
Share:

Cepat Tanggap, Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar

SURABAYA, Ditpolairud  Polda Jatim berhasil mengungkap penyalahgunaan Bahan bakar minyak(BBM..red) bersubsidi jenis solar, Kamis (23/04/2026).

Polisi menemukan puluhan jerigen BBM bersubsidi yang diangkut dan akan dikirim di luar pulau.

Dirpolairud Jawa Timur Kombes pol Arman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan Subdit gakum Ditpolairud menerima laporan adanya pengiriman BBM Bersubsidi dari Blora provinsi Jawa Tengah menuju pangkalan Bun Kalimantan Tengah pada Senin 20 April 2026.

Kemudian Tim langsung melakukan pengamatan serta penyelidikan sekitar 16.00 WIB, mendatangi di area pelabuhan perak Barat.

Pada saat itu petugas memeriksa sebuah truk yang hendak menyebrang diatas Kapal KM Jambo. 

" Alhasil ditemukan 31 jerigen BBM bersubsidi jenis solar disembunyikan dibagian samping bak kendaraan tersebut" Tegasnya.

Sementara itu, modus operandi pelaku menyuruh pekerjanya membeli BBM di SPBU menggunakan dengan menfaatkan barcode dan kemudian BBM dimasukan serta dipindahkan melalui pompa air didalam jerigen berukuran 25 Liter sampai 30 liter.

" Lalu setelah itu BBM bersubsidi dikirim dikalimantan tengah dan digunakan untuk operasional pengelolaan limbah plastik milik pelaku tersebut" Imbuhnya.

Tersangka diancam dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pidana penjara lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar" Pungkasnya.(SJ)
Share:

Satpas Satlantas Polres Sidoarjo Berikan Pelayanan Masyarakat Yang Terbaik

SIDOARJO, BeritaCakrawala.co.id- Dalam rangka memperingati Hari Kartini, semangat emansipasi dan pengabdian kembali dihidupkan oleh Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo.

Dengan balutan kebaya anggun dan pakaian tradisional khas Jawa Timur, para petugas hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Bukan sekadar penampilan, namun ini adalah wujud penghormatan terhadap perjuangan R.A. Kartini dalam memperjuangkan peran perempuan di ruang publik.

Di tengah suasana yang hangat dan penuh nuansa budaya, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional. 

Senyum tulus para petugas menjadi bukti bahwa semangat Kartini terus hidup dalam setiap langkah pengabdian.

Kasatlantas polres Sidoarjo AKP Yudhi Anugrah Putra, S.I.K melalui Kasubnit Ipda Liana menyampaikan langkah ini menjadi bentuk peringatan Hari Kartini sekaligus upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat

Sementara itu program Polantas menyapa juga membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan Polri yang profesional, Kamis (23/04/2026).

" Personil tidak hanya tampil berbeda, tetapi juga memberikan pelayanan maksimal agar masyarakat merasa dekat dan nyaman" Tegasnya.

Melalui momen ini, Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo mengajak kita semua untuk terus melestarikan budaya, menghargai perjuangan para pahlawan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

" Selamat Hari Kartini. Teruslah menginspirasi, teruslah melayani secara humanis " Pungkasnya.(SJ)
Share:

Rabu, 22 April 2026

Laporan Pengeroyokan Mandek 2 Bulan, Korban Kirim Surat Perlindungan Hukum Ke Kapolres Gresik

GRESIK, BeritaCakrawala.co.id 
Seorang pedagang ikan bernama Sucipto (50) warga Lamongan, akhirnya mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., pada hari Rabu (22/04/2026).

Langkah ini ditempuh karena laporan kasus pengeroyokan yang ia laporkan sejak awal Februari 2026 lalu hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas.
 
Dalam surat bertanggal 20 April 2026 tersebut, Sucipto menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan yang terjadi pada Jumat malam, 06 Februari 2026 pukul 20:00 WIB, di lokasi sebelum Jembatan Bungah, Jalan Raya Abar Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
 
Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke SPKT Polres Gresik, dan tercatat dengan nomor laporan: STTLPM/154.Satreskrim/II/2026/SPKT/POLRES GRESIK.

Sucipto menegaskan bahwa di dalam surat, ia juga menginformasikan identitas salah seorang pelaku berinisial SMA yang berdomisili di Sedayu Lawas dan tercatat di Kartu Keluarga (KK) beralamat di Pattimura, Desa Brondong, Lamongan.
 
Sayangnya, meski waktu telah berjalan lebih dari dua bulan, Sucipto mengaku belum mendapatkan informasi maupun tindak lanjut yang pasti dari pihak kepolisian.

Kondisi ini membuat Sucipto merasa sangat dirugikan, dan merasa haknya sebagai korban belum terpenuhi. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait keamanan dirinya dan keluarga.

"Sampai saat ini terlapor masih bebas beraktivitas, dan terlihat mengirim ikan di Pasar Pabean Surabaya. Kami khawatir pelaku bisa melakukan tindakan serupa, melakukan intimidasi, atau bahkan berusaha menghilangkan jejak bukti," tulis Sucipto dalam suratnya.

Selain itu, dampak fisik dan psikis pasca kejadian masih dirasakannya, namun proses hukum belum kunjung berjalan, sehingga rasa aman belum kembali didapatkannya.

Melalui surat tersebut, Sucipto memohon agar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., berkenan menerjunkan personilnya untuk segera menindaklanjuti laporannya.

Ia meminta agar penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara cepat dan tegas, serta memanggil dan memeriksa pelaku di alamat yang sudah diketahui.

Selain penyelesaian kasus, Sucipto juga meminta jaminan perlindungan hukum dan keamanan bagi dirinya dan keluarga dari segala bentuk ancaman, serta meminta informasi tertulis mengenai perkembangan kasus tersebut.

"Kami berharap Bapak Kapolres AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., dapat menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku demi terwujudnya keadilan bagi saya sebagai korban," Imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Polres Gresik terkait surat permohonan tersebut" Pungkasnya.(Red)
Share:

Lapor Ke Polda Jatim, Zainul Arifin Dikeroyok 4 Orang Hingga Diinjak-injak

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- 
Zainul Arifin secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KHUP Baru ke Polda Jawa Timur, pada Rabu (22/04/2026).

Laporan ini berkaitan dengan insiden yang menimpanya pada tanggal 15 April 2026 di Jalan Taman Asri Selatan, Waru, Sidoarjo.

Akibat peristiwa tersebut, Zainul mengalami luka-luka di tangan kanan sebelah kanan, kedua kaki, serta bagian belakang kepala.

Menurut keterangannya, ia dikeroyok oleh empat orang, di mana salah satu pelaku bernama Ahmad diketahui melakukan tindakan menginjak-injak tubuhnya.

Zainul menceritakan, kejadian bermula dari perselisihan mulut. Situasi sempat memanas saat Ahmad dengan lantang menyuarakan menantang Carok, namun sempat dilerai oleh dua orang dari Ormas Madas.

Kedua belah pihak kemudian diajak berdialog di tempat teduh, namun upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil. Karena sikap yang dinilai arogan, suasana kembali memuncak hingga terjadi kekerasan fisik.

"Saya dipegangi oleh dua orang dari kanan dan kiri, lalu temannya yang pakai baju putih memukul wajah saya sampai jatuh. Setelah itu Ahmad menginjak-injak saya," beber Zainul.

Zainul juga menanggapi beredarnya video di media sosial yang dianggap memutarbalikkan fakta.

Ia menegaskan, video tersebut telah dipotong-potong untuk menguntungkan satu pihak dan seolah-olah pihaknyalah yang bersalah.
 
"Itu tidak benar. Saya memiliki video utuh kejadian aslinya. Mari kita buktikan siapa yang benar dan salah di hadapan hukum," tegasnya.
 
Selain melaporkan dugaan kekerasan, Zainul juga menyatakan akan melaporkan balik terkait penyebaran konten yang dianggap merugikan tersebut" Pungkasnya.(Red)
Share:

Selasa, 21 April 2026

BRAVO Pak Kopolres, Perjudian Sabung Ayam Aduan di Sendangrejo Jombang Berakhir Penggerebekan, Miskipun Dalang Otaknya Tersenyum Tipis

JOMBANG, BeritaCakrawala.co.id - Kolaborasi TNI – Polri khususnya dalam pemberantasan perjudian sabung ayam Aduan patut di apresiasi. 

Seperti yang terjadi di Sendangrejo Jombang Kota, tepatnya di Dusun Sendangrejo di Jombang masuk wilayah Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang area wilayah hukum Polres Jombang.

Pergerakan otak Bandar perjudian sabung ayam aduan ini, terbilang cerdik kerap kucing-kucingan dengan Petugas dan kerap berpindah tempat. 

Pola ini sengaja digunakan untuk menghindari kejaran petugas. Kegiatan tersebut umumnya digelar saat akhir pekan di lokasi terpencil yang jauh dari permukiman warga, sayangnya pola pergerakan Bandar alias cukong tepatnya Senin tanggal 20 April 2026 kemaren tercium dan berhasil di gerebek aparat gabungan dari TNI-POLRI wilayah setempat.

Berdasar beredarnya pemberitaan tentang penggerebekan lokasi judi sabung ayam dilakukan oleh Jajaran Polres Jombang, berkolaborasi dengan Polsek setempat dan Koramil Kodim 0814 Jombang, guna untuk memperkuat sinergi dalam menyikapi Viralnya di berbagai media adanya praktik perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung secara tersembunyi di wilayah Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Dalam keterangan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasihumas Ipda Achmad Muzaiyin Noor menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian.

"Tidak ada toleransi terhadap aktivitas ilegal tersebut dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan," tutupnya, Senin (20/4/2026) kemaren.

Dari informasi yang berkembang di Group Whatsap Wartawan Jombang, rupanya sang julukan "Kecik" dan "Dul" (tangan kanan Bandar Judi Sabung Ayam), pengendali APH yang diduga mengatur pemberi upeti 303, meradang sambil tersenyum tipis.

Beredar issue selentingan kabar di Group Whatsap Wartawan Jombang terkait sosok sang julukan "Kecik" dan "Dul", miskipun marak sering terjadi adanya penggerebekan judi sabung ayam, "rupanya "Kecik" dan "Dul" tidak takut akan stetmen yaitu tidak ada toleransi terhadap aktivitas ilegal tersebut dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Terpisah, Selasa (21/04/2026), awak media ini menemui pemerhati publik yang menyoroti terkait tindak pidana tertentu (TIPITER) yakni SUKARDI, SH mengatakan, terkait Sendangrejo Jombang Kota, tepatnya di Dusun Sendangrejo di Jombang masuk wilayah Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang"., area wilayahum Polres Jombang, jika kalau menang benar issue perkataan yang di juluki "Kecik" dan "Dul", APH harus berani menangkapnya," ucapnya.

Biar masyarakat percaya, lanjut kata Sukardi, atas kinerja APH di lingkup jajaran Polsek wilayah setempat khususnya Polres Jombang.

"Apalagi bahwa konon issue julukan "Kecik" dan "Dul" (tangan kanan Bandar Judi Sabung Ayam), pengendali APH yang diduga mengatur pemberi "UPETI 303", bahaya orang ini ("Kecik" dan "Dul"), bisa-bisa membuat tingkat kepercayaan terhadap APH Kepolisian menurun," Ujarnya.

Sukardi menambahkan, saat membaca berita-berita online tentang adanya penggerebekan, namun dalam rilis berita tidak menyebutkan adanya bukti terduga tersangka (TSK) pemain judi, baik itu Barang Bukti (BB) ayam judi aduan, menurut saya secara pribadi sangat di sayangkan sepakterjang APH tersebut.

"Meski tidak adanya bukti terduga tersangka (TSK) pemain judi, baik itu Barang Bukti (BB) ayam judi aduan, biar bagaimanapun Patut saya apresiasi sebagai bentuk pencegahan biar tidak ada lagi Judi Sabung Ayam di wilayah Polres Jombang," katanya.

Masih lanjut kata permerhati publik tindak pidana TIPITER, Saya berharap kepada Bapak Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, mohon dalam penangan no viral no justice ("tidak viral, tidak ada keadilan") terkait judi sabung ayam aduan tepatnya di Dusun Sendangrejo di Jombang masuk wilayah Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, segera mendapat perhatian serius.

"Keseriusan di Jajaran Wilayah Polres Jombang yang Bapak pimpin dalam pemberantasan judi sabung ayam aduan, yang menjadi buah bibir kalangan Group Whatsap Wartawan Jombang hingga berkelanjutan dalam pemberitaan semoga teratasi penutupan total pergerakan perjudian," ujarnya.

Sekali lagi, lanjut sambung Sukardi, SH, perlu saya sampaikan atas nama publik dan masyarakat sekitar Jombang khusunya, agar segerah mengungkap siapa dalang dibelakang sosok julukan "Kecik" dan "Dul", apakah mereka tangan kanan Bandar Judi Sabung Ayam???, Apakah Mereka memang-menang Bandar alias Bos Bandar????.

"Jangan sampai gara-gara diduga sosok julukan "Kecik" dan "Dul" ini, setiap kali ada penggerebekan selalu Bocor dalam Operandi, dan tidak membuahkan hasil dengan baik, atau tidak mendapat TSK maupun BB Ayam judi aduan" Pungkasnya.(FRD)
Share:

Ciptakan Nuansa Humanis, Pelayanan Petugas Satpas Colombo Berbagi Coklat di Momen Peringatan Hari Kartini

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Ada suasana yang berbeda yang terlihat di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo Surabaya, Selasa (21/4/2026)) pagi ini.

Para pemohon SIM merasakan suasana yang lebih enjoy dan nyaman, di samping mereka mendapat kemudahan dalam proses pengajuan SIM, juga mendapat bonus di bagikan Coklat nikmat.

Dari keterangan Kanit Regident Satpas SIM Colombo yakni AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik, melalui Kasubnit Ipda Hariyo Indarto, di dampingi Ipda Dani Kurniawan, serta Aipda Wage Santoso (Tim Pokja Praktek) mengatakan, dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh setiap tanggal 21 April, banyak Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di berbagai Polres di Indonesia mengadakan kegiatan pelayanan khusus.

Petugas polisi wanita (Polwan) dan staf pelayanan mengenakan kebaya atau pakaian adat tradisional untuk melayani masyarakat," ucapnya.

Pelayanan Berbasis Kebaya ini, Polwan dan petugas pelayanan (Samsat/Satpas) di wajibkan menggunakan kebaya, sementara staf laki-laki mengenakan baju batik untuk menciptakan nuansa humanis dan merayakan emansipasi wanita.

"Untuk pembagian Coklat di beberapa tempat, khususnya kepada pemohon wanita, sebagai bentuk apresiasi di Hari Kartini," ujar Kasubnit.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengenang jasa R.A. Kartini, meningkatkan rasa nasionalisme, serta mendekatkan diri kepada masyarakat dengan pelayanan yang lebih ramah (humanis).

Jerih payah RA Kartini patut di teladani dalam memperjuangkan emansipasi dan persamaan wanita di era kependudukan Belanda saat itu, harus dihormati dan menjadi panutan generasi milenial saat ini.

“Dengan memperingati dan mengenang perjuangan RA Kartini, diharapkan bisa melahirkan Kartini-Kartini baru di era sekarang, dan saat ini banyak wanita yang sukses berkarir, salah satunya menjadi polisi yang tentunya tak lepas dari perjuangan Ibu Kartini dulu,” Pungkasnya.(Farid)
Share:

Minggu, 19 April 2026

Pengacara Kharismatik Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., Nyatakan Dukungan Penuh Terbentuknya Asosiasi Pewarta Indonesia

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Dunia pers dan kewartawanan Indonesia kembali mendapatkan dukungan nyata dari kalangan profesional hukum.

Pengacara yang dikenal kharismatik dan kerap memperjuangkan keadilan bagi masyarakat luas, Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Asosiasi Pewarta Indonesia (API). 

Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah tokoh pers dan aktivis media di Surabaya, baru-baru ini.
 
Dalam kesempatan tersebut, Rio Dedy Heryawan menegaskan bahwa keberadaan wadah resmi bagi para pewarta sangat dibutuhkan untuk menjaga profesionalisme, melindungi hak-hak wartawan, serta memastikan pers dapat menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial secara bertanggung jawab.
 
“Kami memberikan dukungan penuh dan tanpa syarat terhadap terbentuknya Asosiasi Pewarta Indonesia.

Sebagai insan hukum, kami melihat bahwa wadah ini bukan hanya sekadar organisasi, melainkan sebagai rumah bagi para pewarta untuk mengembangkan kompetensi, menjaga etika profesi, dan sekaligus mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas kewartawanan,” ujar Rio dengan tegas.
 
Rio yang telah menangani berbagai kasus hukum yang menyentuh dunia pers ini juga menambahkan bahwa di era informasi saat ini, peran pewarta semakin strategis dalam menyebarkan informasi yang akurat dan berimbang. 

Oleh karena itu, keberadaan asosiasi yang terstruktur akan membantu menciptakan ekosistem pers yang sehat dan kredibel.
 
“Pewarta memiliki peran vital dalam menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi. Namun di sisi lain, mereka juga sering menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi hukum maupun keamanan. 

Melalui Asosiasi Pewarta Indonesia, diharapkan ada wadah yang dapat memberikan pendampingan hukum, pembinaan profesi, serta advokasi ketika ada hak-hak wartawan yang dilanggar,” lanjutnya.
 
Selain itu, Rio juga berharap keberadaan asosiasi ini dapat menjadi jembatan antara dunia pers dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga hukum, pemerintah, dan sektor swasta.

Ia menyatakan kesiapannya untuk turut berkontribusi dalam memberikan pemahaman hukum bagi para anggota asosiasi agar mereka memahami batasan-batasan hukum dalam menjalankan tugasnya.
 
Kami siap menjadi mitra dan memberikan kontribusi pemikiran serta pendampingan hukum jika dibutuhkan. Semoga Asosiasi Pewarta Indonesia dapat menjadi organisasi yang kuat, mandiri, dan mampu memberikan manfaat yang besar bagi perkembangan pers nasional dan kesejahteraan para anggotanya.
 
Pernyataan dukungan dari pengacara yang dikenal luas ini disambut baik oleh para tokoh pers yang hadir. Mereka berharap dukungan dari berbagai elemen, termasuk dari kalangan hukum, dapat mempercepat proses pembentukan asosiasi dan menjadikannya organisasi yang kredibel di mata masyarakat luas" Pungkasnya.(Red)
Share:

Jumat, 17 April 2026

Polsek Semampir Bungkam Adanya proyek Plat Besi Di Jalan Pegirian

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Terkait anggota Polsek Semampir yang menutup jalan tepatnya di didepan pos lantas Pegirian tanpa ada alasan apapun, pada 16/04/2026 malam.

Oleh karena itu para pengendara roda dua, tiga maupun empat dilarang untuk melintasi jalan tersebut sebab ada proyek kecil kecilan penurunan plat besi di tengah jalan. 

Saat awak media berita Cakrawala konfirmasi Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto S.H menyampaikan saya tidak mengetahui adanya anggota saya menutup jalan itu mas, Jumat(17/04/2026).

" Demi Allah saya tidak mengetahui hal tersebut mas dan tanpa ada kordinasi sama saya" Tegasnya.

Salah satu narasumber yang tidak mau disebut namanya menambahkan bahwasanya ada plat besi yang di jalan pegirian itu ada kendaraan bermuatan berat trafo yang melintas pada malam hari nantinya.

Perlu diketahui pula para pengendara roda dua yang melintas dijalan itu hendak tergelincir karena plat besi tersebut.

Sangat disayangkan Polsek Semampir seakan akan tutup mata atau bungkam adanya proyek penurunan plat besi di tengah jalan.

" Sampai berita diturunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait" Pungkasnya.(Red)
Share:

Rabu, 15 April 2026

Polda Jatim dan Polres Sumenep Memberantas Peredaran Narkotika Jenis Kokain Seberat 27,83 Kilogram di Wilayah Gili Genting Sumenep Madura

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id – Kepolisian Daerah (Polda..Red) Jawa Timur (Jatim..Red) bersama Kepolisian Resor (Polres..Red) Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur. 

Kali ini, aparat berhasil mengungkap temuan narkotika jenis kokain seberat 27,83 kilogram bruto yang ditemukan di pesisir pantai wilayah Gili Genting, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang dihadiri Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan, Kabid Labfor Polda Jatim Marjoko, serta Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, bersama jajaran penyidik dan insan pers.

Dalam keterangannya, Kapolda Jatim menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen melakukan pengungkapan jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

“Kami dari Polda Jawa Timur terus berkomitmen untuk melakukan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Jawa Timur,” tegas Kapolda saat memimpin rilis.

Ditemukan Warga Saat Berwisata di Pantai

Kapolda menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 16.15 WIB, ketika seorang warga berinisial D sedang berwisata di kawasan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombang Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep.

Saat berada di pesisir, warga tersebut melihat banyak bungkusan plastik bertuliskan “Bugatti” yang berhamburan di sepanjang pantai. Merasa curiga, saksi kemudian segera melaporkan temuannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Aeng Anyar, Aipda Sulaiman.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 17.16 WIB, personel Polsek Gili Genting bersama empat anggota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.
23 Bungkus Kokain Ditemukan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan 9 bungkus berada di dalam wadah berbahan terpal tebal berwarna abu-abu, yang diduga dirancang khusus agar tahan berada di air atau wilayah perairan.

Selain itu, 14 bungkus lainnya ditemukan tercecer di sekitar lokasi pantai, sehingga total keseluruhan barang bukti mencapai 23 bungkus.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Gili Genting, sebelum dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Sumenep.

Karena lokasi berada di wilayah kepulauan, proses evakuasi barang bukti dilakukan menggunakan perahu menuju Pelabuhan Tanjung, dengan waktu tempuh sekitar 45 menit, sebelum akhirnya dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berat Mencapai 27,83 Kilogram

Setelah dilakukan penimbangan, total berat bruto barang bukti mencapai 27,83 kilogram.
Kapolda mengaku sempat merasa ada kejanggalan setelah menerima laporan awal hasil pemeriksaan narkotest.

“Biasanya yang sering ditemukan adalah sabu. Namun kali ini hasil tes menunjukkan kokain. Ini barang yang tidak lazim dan memiliki nilai ekonomi jauh lebih tinggi daripada sabu,” ungkapnya.

Karena besarnya jumlah barang bukti dan jenis narkotika yang jarang ditemukan, Kapolda langsung memerintahkan Dirresnarkoba Polda Jatim untuk bergerak cepat menuju Sumenep menggunakan helikopter, guna memastikan langsung kondisi barang bukti dan lokasi penemuan.
Lokasi Pernah Jadi Titik Temuan 52 Kilogram.

Kapolda juga mengingatkan bahwa wilayah perairan Sumenep, khususnya sekitar Masalembu, sebelumnya pernah menjadi lokasi temuan narkotika dalam jumlah besar.
Beberapa bulan lalu, aparat juga pernah menemukan 52 kilogram narkotika yang terdampar di kawasan pesisir Pulau Masalembu.

Temuan berulang di wilayah kepulauan ini semakin menguatkan dugaan adanya jalur peredaran narkotika internasional melalui jalur laut yang memanfaatkan perairan Madura dan sekitarnya.

Penyelidikan Jaringan Terus Dikembangkan
Saat ini, Polda Jatim bersama Polres Sumenep masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pengedar lintas negara.

Petugas juga menelusuri apakah kokain tersebut sengaja dibuang di laut, jatuh dari kapal, atau merupakan bagian dari modus penyelundupan melalui jalur perairan.
Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jatim dalam menjaga Jawa Timur dari ancaman narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan sampai jaringan di balik temuan kokain ini berhasil diungkap secara tuntas,” pungkasnya.(FRD)
Share:

Polda Jatim (Ditreskrimsus) Bongkar Kasus Kemas Ulang Beras SPHP Tidak Sesuai Standar Ketentuan

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda..Red) Jawa Timur (Jatim..Red) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap kasus menjaga stabilitas di bidang pangan dan pelindungan hak konsumen.

Melalui Satgas Pangan, aparat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan konsumen terkait praktik pengemasan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang diduga tidak sesuai ketentuan. 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release resmi Ditreskrimsus Polda Jatim yang digelar di Surabaya, Selasa (15/4/2026).

Dalam konferensi pers itu, yang dihadiri oleh Wadirreskrimsus Polda Jatim, Kasubdit 1 lndagsi Ditreskrimsus, Satgas Pangan dan Disperindag Jatim, memamerkan ratusan karung beras kemasan SPHP sebagai barang bukti hasil penyitaan dari lokasi pengungkapan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka seorang pria berinisial RMF (28), warga kabupaten Probolinggo, di tetapkan sebagai tersangka. 

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut program pangan pemerintah yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan beras berkualitas dengan harga terjangkau.

Namun, dalam praktiknya, ditemukan dugaan penyimpangan berupa pengemasan ulang maupun isi beras yang tidak sesuai standar kualitas dan takaran sebagaimana label pada kemasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas menerima informasi adanya beras SPHP yang beredar di pasaran dengan kualitas di bawah standar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satgas Pangan langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, hingga pengecekan ke sejumlah gudang dan tempat distribusi. Hasilnya, polisi menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran aturan perlindungan konsumen dan tata niaga pangan.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tumpukan beras kemasan SPHP dalam jumlah besar, karung kemasan kosong, dokumen distribusi, hingga alat yang diduga digunakan untuk proses pengemasan ulang.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Jatim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan, modus yang digunakan pelaku diduga dengan memanfaatkan kemasan resmi SPHP untuk mengedarkan beras yang kualitas maupun beratnya tidak sesuai ketentuan.

Praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga mencederai program pemerintah dalam menjaga kestabilan harga dan pasokan beras nasional.

“Ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh oknum pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara melanggar aturan,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Jatim dalam keterangannya saat press release.

Selain itu, pengungkapan ini juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan mafia pangan yang selama ini kerap memainkan distribusi bahan pokok, khususnya beras subsidi atau program stabilisasi pemerintah.

Polisi memastikan akan menelusuri rantai distribusi mulai dari produsen, pengemas, hingga penjual di tingkat pasar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan :
Pasal 144
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan
Pasal 62 ayat (1)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen 
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga sebesar Rp. 6 Miliar.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras SPHP, terutama memperhatikan kondisi kemasan, berat isi, kualitas beras, serta harga jual yang harus sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi). Jika menemukan kejanggalan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat atau satgas pangan setempat, pungkasnya. (Red/FD)
Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support