SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id – Sebuah tindakan kriminalitas brutal yang mencoreng marwah profesi penegak hukum terjadi di Kota Surabaya. Seorang Advokat senior, Sukardi (48), menjadi korban dugaan penganiayaan berat hingga tak sadarkan diri. Ironisnya, aksi kekerasan ini terjadi di tengah kekhusyukan acara tasyakuran hari ulang tahunnya yang ke-48 pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 00.00 WIB, di Jalan Raya Tambangboyo Surabaya (depan warung Mak Ning).
Korban melalui Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah, secara tegas meminta aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari bertindak profesional, cepat, dan transparan. Pihak korban mendesak penyidik untuk merevisi penerapan pasal pidana menjadi Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penganiayaan Berencana), bukan sekadar pasal penganiayaan biasa.
*Kronologi Kejadian yang Keji dan Penuh Darah*
Peristiwa biadab ini bermula ketika Sukardi menggelar tasyakuran ulang tahunnya sejak pukul 20.00 WIB dengan hiburan musik karaoke keluarga. Suasana hangat berubah mencekam saat waktu menunjukkan pukul 23.45 WIB.
Terlapor, yang diketahui bernama Afandi alias Korea (29), warga Jalan Pacar Kembang Gang 3 Surabaya, tiba-tiba datang ke lokasi.
Terlapor datang dengan berteriak arogan ke arah istri korban, Latifa Sari, yang saat itu sedang menyanyi. Tidak berhenti di situ, pelaku berjalan merangsek ke arah Sukardi yang sedang memegang gitar untuk mengiringi musik.
Tanpa ada adu mulut atau peringatan, pelaku langsung melayangkan pukulan keras secara membabi buta ke arah kepala korban.
Akibat hantaman keras tersebut, darah segar langsung bercucuran dari kepala korban. Sukardi seketika roboh ke tanah dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
"Berdasarkan keterangan saksi kunci di lokasi berinisial C, pelaku menggunakan alat pemukul berupa roti kalung (keeling) yang terpasang di jarinya untuk menghantam kepala klien kami.
Melihat korban tidak berdaya dan bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian," urai Kuasa Hukum korban, Dodik Firmansyah, pasca-mendampingi pemeriksaan korban di Polsek Tambaksari, Sabtu (18/7/2026).
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit malam itu juga untuk mendapatkan perawatan medis intensif pada luka robek dan memar serius di bagian dahi.
*Desakan Penerapan Pasal Penganiayaan Berencana (Pasal 467 KUHP)*
Pasca-siuman dan mendapatkan perawatan, korban secara resmi melaporkan tindakan brutal ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambaksari pada Kamis, 16 Juli 2026 pukul 00.54 WIB, dengan nomor laporan: LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR.
Sukardi, yang juga merupakan seorang penegak hukum, memberikan sorotan tajam terkait pasal yang disangkakan oleh penyidik dalam laporan awal, yaitu Pasal 466 UU No. 1/2023 tentang KUHP (Penganiayaan Biasa) dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atau denda Kategori III (Rp50 juta).
Menurut Sukardi, tindakan pelaku jelas memenuhi unsur pidana penganiayaan berencana.
"Indikasi perencanaan ini sangat nyata dan tidak terbantahkan. Pelaku sengaja datang ke lokasi dengan sudah mempersiapkan dan membawa alat pemukul besi berupa roti kalung (keeling) di jarinya.
Ini membuktikan ada niat jahat (mens rea) dan persiapan matang (premeditated) sebelum mengeksekusi aksinya. Oleh karena itu, penyidik harus tegas menerapkan Pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Penganiayaan Berencana," tegas Sukardi dengan nada berwibawa di hadapan awak media.
*Menuntut Profesionalisme dan Transparansi Polri*
Kuasa Hukum korban menyatakan bahwa antara kliennya dan pelaku selama ini tidak memiliki masalah pribadi apa pun. Untuk membongkar motif laten di balik aksi nekat pelaku, pihak hukum korban menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.
"Kami menuntut proses hukum ini berjalan dengan asas keadilan, transparan, dan tanpa kompromi. Kami percaya tim penyidik Polsek Tambaksari akan bertindak profesional, segera memanggil Terlapor, menetapkannya sebagai tersangka, dan melakukan penahanan demi hukum.
Seseorang yang berani melakukan premanisme bersenjata terhadap seorang Advokat harus menerima konsekuensi hukum yang seberat-beratnya," pungkas Dodik Firmansyah.
Pihak korban dan tim hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap segala bentuk aksi premanisme di Kota Surabaya.
(FARID)