This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 08 Mei 2026

Mangkrak 3,5 Tahun Kasus Penipuan Rp104 Juta di Polresta Sidoarjo Diduga "Masuk Angin"

SIDOARJO, Berita cakrawala.co.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp104 juta yang dilaporkan MOH. RUM, warga Candi Sidoarjo, terhenti di Satreskrim Polresta Sidoarjo selama 3 tahun 7 bulan. 

Padahal status perkara sudah naik ke tahap Penyidikan sejak Oktober 2022.
Berdasarkan dokumen SP2HP No. B/2239/X/Res.1.11/2022/Satreskrim tanggal 10 Oktober 2022.

Yang diterima awak media beritacakrawala penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo berjanji akan melakukan koordinasi dengan PT. Adhi Karya dan gelar perkara guna meningkatkan status dari terlapor ditetapkan menjadi tersangka.

Namun hingga 7 Mei 2026, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Tersangka belum ditetapkan, berkas belum P-21, dan tidak ada SP3 resmi. Korban mengaku dirugikan materil Rp104 juta.

"Sudah Sidik 4 Oktober 2022. Artinya bukti sudah cukup. Tapi 3,5 tahun tidak ada penetapan tersangka. Ada apa ini?" kata SUTRISNO selaku kuasa hukum kepada awak media, Selasa (7/5/2026).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP ED ISKANDAR, S.H., M.H. yang menandatangani SP2HP tersebut belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi.
Atas mandeknya kasus ini, MOH. RUM melalui kuasa hukumnya berencana melayangkan pengaduan secara resmi ke Bidpropam Polda Jatim dan Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim pada 7 Mei 2026. Ia menuntut audit penyidikan dan gelar perkara khusus.

"Kalau memang tidak cukup bukti, SP3-kan resmi. Jangan digantung. Korban butuh kepastian hukum, bukan PHP," tegasnya kuasa hukumnya.

Perkap No. 6 Tahun 2019 Pasal 12 mewajibkan penyidik memberi SP2HP setiap 30 hari. Fakta di lapangan, SP2HP terakhir untuk kasus LP No. LPB/312/IX/2021/Reskrim terbit 10 Oktober 2022. Setelah itu nihil 
Saya mengajak semua elemen masyarakat , terutama media cetak dan elektronik sert lembaga-lembaga Ormas  untuk mengawasi dan mengawal kasus ini hingga tuntas .

Saya minta kepada tim untuk segera menyiapkan berkas maupun surat pemberitahuan kepada bidpropam dan bag Wasidik Polda Jatim agar ada upaya penanganan serius" Tegasnya.

Tegas dan transparan demi menjaga nama baik polri ini bentuk kepedulian kami kepada jajaran polri  sesuai dengan slogannya Melayani . Mengyomi dan Melindungi masyarakat, Serta POLRI Untuk Masyarakat dan presisi.

Sampai berita ini diturunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait" Pungkasnya.(Red)
Share:

DIDUGA JANGGAL, SURAT Undangan KLARIFIKASI SATRESKRIM POLRESTA SIDOARJO TERKAIT JUAL BELI TANAH DIPERTANYAKAN

SIDOARJO, BeritaCakrawala.co.id – Polemik dugaan sengketa jual beli tanah di Dusun Duran RT 20 RW 05, Kelurahan Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo kepada saudari Mulyati selaku pihak pembeli tanah yang mengatasnamakan anaknya, Yudistiro Abdan Syakura.

Tanah tersebut diketahui milik Fadil selaku penjual. Namun di tengah proses yang disebut telah selesai secara kekeluargaan antara penjual dan pembeli, justru berkembang isu dugaan sengketa yang dinilai sengaja dihembuskan oleh pihak tertentu hingga memicu polemik berkepanjangan di lingkungan masyarakat.

Turmiko Hari Karjadi selaku pihak yang mendampingi pembeli bersama Agus Hariyanto selaku tim pendamping menegaskan bahwa persoalan jual beli tanah tersebut sebenarnya telah selesai dan tidak ada konflik antara kedua belah pihak.

“Penjual dan pembeli sudah ada titik temu dan terselesaikan dengan baik. Tidak ada permasalahan apa pun. Jadi kalau ada isu sengketa, itu tidak benar atau hoaks,” tegas Turmiko kepada awak media, Jumat (08/05/2026).

Namun demikian, pihaknya mengaku terkejut setelah muncul surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1058/III/RES.1.24./2026/Satreskrim.
Turmiko menilai isi surat tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena dalam undangan klarifikasi sudah dicantumkan sejumlah pasal pidana terkait dugaan tindak pidana perumahan dan permukiman.

Saya merasa ada yang janggal. Ini undangan klarifikasi, tetapi di dalamnya sudah dicantumkan pasal-pasal pidana. Kalau sudah bicara pasal pidana, seharusnya jelas siapa pelapornya,” imbuhnya.

Selanjutnya, Turmiko Hari Karjadi juga menyoroti kinerja penyidik yang dinilainya terkesan tidak profesional dan tidak sesuai kode etik dalam menjalankan proses penyelidikan.

Kami hanya meminta kejelasan dan keterbukaan. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan proses klarifikasi yang terkesan tidak transparan. 

" Aparat penegak hukum seharusnya bekerja profesional dan sesuai kode etik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Turmiko mengaku mendatangi kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Rabu (06/05/2026) untuk meminta penjelasan terkait dasar undangan klarifikasi tersebut. Namun sejumlah nama yang tercantum dalam surat maupun tim penyidik disebut tidak dapat ditemui.
Mereka di antaranya:
Ipda Dheni Hartanto, S.H.
Kanit Idik V Tipidek Satreskrim Polresta Sidoarjo, IPTU H. M. Sahat Radot Siburian, S.Tr.K., M.H.
AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., selaku Waka Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Turmiko menyebut dirinya juga telah mencoba menghubungi pihak-pihak tersebut melalui sambungan WhatsApp guna meminta penjelasan terkait isi surat klarifikasi yang ditujukan kepada Sdri. Mulyati, namun hingga saat itu belum mendapatkan jawaban.

Tujuan saya hanya ingin meminta penjelasan terkait surat penyelidikan dan undangan klarifikasi itu. Tapi saat datang ke kantor, pihak yang ingin saya temui tidak ada di tempat.

Bahkan menduga ada pihak tertentu yang sengaja memperkeruh situasi hingga muncul dugaan laporan dan pemanggilan klarifikasi terhadap Mulyati.

Intinya saya sudah mengetahui siapa biang kerok masalah ini. Ada dugaan oknum berinisial HR yang disebut-sebut merupakan staf aparat desa ikut membuat gaduh persoalan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penyelidikan maupun dugaan adanya laporan dalam perkara tersebut tanpa pelapor"Pungkasnya. (Red)
Share:

Puluhan Petani Minta Keadilan

Mojokerto, BeritaCakrawala.co.id - Kepedihan dan kesedihan puluhan petani yang ada di Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto selama ini belum terobati. Luka karena janji dan sakit hati karena intimidasi yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung, sampai detik ini masih dirasakan oleh para petani. Entah sampai kapan harapan dan keadilan akan didapatkan.

Seperti pemberitaan sebelumnya, kronologi berawal dari kepercayaan yang diberikan oleh para pemilik tanah persawahan kepada beberapa pejabat perangkat desa yang mengaku sebagai panitia penjualan tanah untuk menjual tanahnya yang dibeli oleh warga Surabaya. 

Adapun perjanjian kesepakatan antara petani pada saat itu Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) setiap bidangnya. Lebih meyakinkan lagi, surat kesepakatan tersebut telah disetujui dan disahkan oleh kepala desa (kàdes) pada tahun 2020 silam. Namun kenyataannya, hingga kini hak pembayaran tanah belum diterima sepenuhnya oleh para petani.

Selain pembayaran yang belum sepenuhnya diterima oleh petani, kekejaman dan kelicikan diduga dilakukan oleh oknum panitia tersebut yakni dengan cara mengarahkan untuk mengalihkan hasil penjualan tanah kepada seseorang berinisial AG sebesar Rp.175.000.000 tiap petani dengan alibi untuk memperlancar administrasi pembayaran selanjutnya.

Hingga hari berganti bulan dan bulan berganti tahun, setelah ditunggu - tunggu penyelesain pembayaran tidak kunjung selesai hingga hari ini. Bahkan, para petani memohon seperti pengemis untuk mendapatkan haknya. 

Karena tidak ada kepastian penyelesaian, akhirnya petani memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolres Mojokerto pada tanggal 3 Oktober 2024 dan pada tanggal 8 Oktober 2024, statusnya telah penyidikan.

Adapun pada saat itu, yang dilaporkan oleh para petani yakni 3 perangkat desa beserta kadesnya.

Seiring berjalannya waktu, titik terangpun mulai nampak. Surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dengan nomor B/392/V/RES 1.11./2026 Satreskrim diterima oleh perwakilan petani yakni Sardi pada tangga 7 Mei 2026.

Perasaan senang dan tenang pun dirasakan oleh anak kandung Sardi yang selama ini selalu mengawal orang tuanya, mengingat usia Sardi sudah tidak muda lagi.

Adapun hasil perkembangan penyidikan yang disampaikan kepada petani yakni pihak penyidik telah mendatangi salah satu universitas ternama surabaya guna meminta bantuan keterangan dari ahli hukum pidana dan hukum perdata. Dan hasilnya, pada hari ini, pelapor dan para saksi dimintai keterangan tambahan. 

Dalam perkara ini, pasal yang diterapkan oleh penyidik yakni pasal 492 dan 486 UU RI No. 1 tahun 2023 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan. 

Dengan adanya perkembangan penanganan seperti ini, Rodyah selaku anak kandung dari Sardi sangat berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

"Sebagai rakyat kecil seperti saya ini, jika tidak mendapatkan keadilan dari aparat penegak hukum, kemana lagi harus mencari keadilan," pungkasnya.(Red)
Share:

Kamis, 07 Mei 2026

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Joki (UTBK-SNBT) Sejak 2017-2026, Tarif Tembus Rp700 Juta

SURABAYA, BeritaCakrawa.co.id – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) yang telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga 2026. 

Dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polrestabes Surabaya dan dihadiri Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., Kasi Humas, serta Kasi Propam Kompol Mardjoko.

Pengungkapan kasus bermula saat pelaksanaan UTBK tahun 2026 di Gedung Fakultas Bahasa dan Seni lantai 4 kampus Universitas Negeri Surabaya pada 21 April 2026. Saat itu, pengawas ujian mencurigai salah satu peserta berinisial HR karena ditemukan adanya foto identitas yang sama persis dengan peserta UTBK tahun sebelumnya, namun menggunakan identitas berbeda.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan administrasi berupa KTP, ijazah SMA, hingga kartu peserta ujian. Dari hasil verifikasi ke sekolah asal, diketahui seluruh data identitas benar, kecuali foto pada ijazah yang ternyata berbeda dengan pemilik identitas asli.

Meski diduga menggunakan identitas palsu, tersangka tetap tenang mengerjakan soal ujian hingga selesai dan bahkan memperoleh nilai cukup tinggi. Kecurigaan semakin menguat ketika tersangka tidak mampu menjawab pertanyaan sederhana terkait identitas pribadi yang sebelumnya telah dihafalkan, termasuk nama orang tua dan alamat rumah

“Pelaku sudah dipersiapkan oleh pemberi order untuk menghafal identitas peserta asli, termasuk nama ayah, ibu dan alamat,” ungkap pihak kepolisian dalam konferensi pers.

Kecurigaan semakin kuat ketika tersangka yang mengaku berasal dari Madura tidak mampu berkomunikasi menggunakan Bahasa Madura saat diuji oleh pengawas. 

Setelah dilakukan pendalaman di ruang terpisah, tersangka akhirnya mengakui dirinya hanya bertugas sebagai joki ujian.

Dari laporan pihak kampus, Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap jaringan besar sindikat joki UTBK yang telah beroperasi selama sembilan tahun.

Polisi mengamankan total 14 tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari penerima order, pemberi order, hingga pembuat dokumen palsu seperti KTP. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya diketahui berprofesi sebagai dokter.

Dalam pengembangannya, polisi menemukan bahwa sindikat tersebut telah menerima sekitar 150 peserta titipan sejak 2017. Sementara identitas peserta yang telah berhasil dikantongi penyidik mencapai lebih dari 100 orang dan tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan tarif yang dipatok sindikat cukup fantastis. Untuk satu peserta, biaya yang dibebankan berkisar Rp500 juta hingga Rp700 juta, tergantung kampus tujuan dan jurusan yang dipilih.

“Untuk fakultas favorit seperti kedokteran, tarifnya bisa mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Sebagian besar peminat jasa joki memang berasal dari calon mahasiswa fakultas kedokteran karena tingkat kesulitannya tinggi,” jelas  Kombes Pol Lutfie.

Sementara para joki yang bertugas mengerjakan soal ujian memperoleh bayaran antara Rp7,5 juta hingga Rp20 juta untuk sekali ujian, tergantung tingkat kesulitan kampus tujuan.

Polisi juga mengungkap adanya beberapa jaringan lain yang masih dikembangkan. Salah satunya berada di bawah koordinasi seorang tersangka berinisial (K) sementara jaringan lain disebut pernah dikendalikan seseorang berinisial (Y) yang kini telah meninggal dunia.

Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan peserta lain yang diduga telah lolos masuk perguruan tinggi menggunakan jasa joki. Polisi menegaskan pengembangan akan terus dilakukan  hingga seluruh jaringan dan pihak  yang terlibat berhasil diungkap.

Para tersangka kini dijerat dengan : 
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,  Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Taahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfie menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar tidak mencoba melakukan praktik curang dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi.

" Prinsipnya sindikat ini harus di bongkar tuntas agar kedepan proses seleksi mahasiswa berjalan jujur dan adil, " pungkasnya.(Farid)
Share:

Polres Tuban Bongkar Peredaran Uang Palsu di Pasar Wage Tuban, Tiga Pelaku Diamankan

TUBAN, BeritaCakrawala.co.id - Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Pasar Wage Desa Grabagan Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. 

Keberhasilan itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kasihumas Iptu Siswanto, S.H., Kamis (07/05/2026)

Dari pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni WTM (44) perempuan SLM (38) perempuan keduanya merupakan warga asal Kecamatan Semanding serta WTO (50) seorang laki-laki asal kecamatan Tuban.

Menurut Kasat Reskrim, Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Tersangka berinisial WTM datang ke pasar dengan membawa uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu senilai Rp3 juta rupiah, kemudian pelaku membelanjakan uang palsu tersebut kepada para pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu rupiah.Cara tersebut dilakukan agar tersangka memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang.

Setelah mendapatkan uang dari pelaku, TMP (52) salah satu pedagang yang menjadi korban kemudian datang ke Koperasi BMT berencana untuk menabung uang hasil transaksi tersebut, namun oleh pihak koperasi uang tersebut dicurigai sebagai uang palsu.

Mengetahui hal tersebut, korban kemudian mencari keberadaan tersangka sambil memberitahukan kepada pedagang lain bahwa terdapat seseorang yang berbelanja menggunakan uang diduga palsu. 

Informasi itu membuat para pedagang dan warga sekitar bersama-sama mencari pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka WTM dan diserahkan kepada pihak Kepolisian.

Saat diinterogasi Petugas, WTM mengakui telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di Pasar Wage. Ia juga mengaku melakukan perbuatannya atas perintah tersangka lain berinisial SLM (38). 

"Sementara baru diedarkan di pasar Wage" ujar AKP Bobby.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka SLM di rumahnya. Kepada penyidik, SLM mengakui bahwa uang palsu tersebut adalah miliknya dan ia yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya.

SLM juga mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka WTO (50), Berdasarkan keterangan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WTO pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, WTO mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan cara membeli secara online melalui akun Media sosial dengan cara menukarkan uang asli sebesar Rp2 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp7 juta melalui sistem transfer.

"Dari pengakuan tersangka WTO mendapatkan uang palsu tersebut dari platform media sosial" ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan uang pecahan 100 ribu yang diduga palsu sebanyak 23 lembar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun" terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.

“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, kemudian laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti" Pungkasnya.(Red)
Share:

Aliansi ABJI Menggelar Aksi Damai di Kecamatan Brondong Dibenturkan Dengan Acara Istiqosha

LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id– Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) menggelar aksi damai di Kantor Kecamatan Brondong, Rabu (06/05/2026). 

Aksi tersebut membawa tiga tuntutan utama, yakni meminta pertanggungjawaban Kepala Desa terkait pelaksanaan pembangunan fisik dari anggaran dana desa yang diduga tidak sesuai pagu, meminta pertanggungjawaban program ketahanan pangan dari alokasi 20 persen dana desa yang diduga disalahgunakan, serta menyoroti Kekurang tegasnya pengawasan dari pihak Kecamatan Brondong.

Berdasarkan pantauan awak Media saat meliput aksi dari ABJI, bahwa iring-iringan massa aksi tiba di depan Kantor Kecamatan Brondong sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, pada saat bersamaan, di pendopo kecamatan tengah berlangsung kegiatan doa bersama( Istiqosha) yang dihadiri unsur perangkat desa dan Pegawai Stap Kecamatan Brondong

Meski demikian, para aktivis tetap melanjutkan menggelar aksi dan menyampaikan aspirasi di depan kantor kecamatan dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polres Lamongan.

Dalam orasinya, Presiden ABJI, Suliono, S.H., menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara pagu anggaran dengan realisasi di lapangan, khususnya pada program ketahanan pangan.

“Tim kami, minggu kemaren melakukan investigasi di desa - desa Kecamatan Brondong terkait program ketahanan pangan. Ini program nawacita dari Bapak Presiden Prabowo. Tim investigasi kami menemukan beberapa kejanggalan dan dugaan-dugaan bahwa realisasi anggaran tidak sesuai dengan pagunya,” ungkap Suliono.

Senada, Wakil Presiden ABJI, Sulikan, juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut.

“Pada bulan ini, kami dari aktivis ABJI telah melakukan investigasi disejumlah kecamatan di Kabupaten Lamongan, khususnya di Brondong ini. Hasil investigasi mengungkap bahwa diduga terjadi banyak kejanggalan-kejanggalan bahkan ada di beberapa desa di kecamatan brondong ini yang anggarannya fantastis 200 juta lebih namun pada realisasinya kami menduga tidak sesuai Pagu Anggaran,” ujarnya.

Ia juga berharap keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam pengelolaan program ketahanan pangan.

Sekretaris Jenderal ABJI, Sukadi, S.H., turut mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.

“Tentu yang kami harapkan, seluruh stakeholder seluruh tokoh masyarakat agar turut memperhatikan wilayahnya masing-masing. Mari kita bantu Bapak Presiden Prabowo yang cita-citanya sebesar-besarnya anggaran untuk warga masyarakat. Tapi karena segelintir pejabat yang diduga menyelewengkan, menjadikan hal itu tidak tercapai,” ungkapnya.

Di tengah riuk - gemuruhnya suara sound sistem dari dalam saat pihak Kecamatan Brondong menggelar Do'a bersama ( Istiqhosa) tidak membuat kendor peserta Aksi Rohmat, S.P, yang sering di sapa dengan Roy selaku Bendahara Umum ABJI yang saat menggelar Orasi, menyoroti banyaknya Anggaran Dana Desa yang 20 % untuk ketahanan pangan dalam realisasi mengalami keterlambatan dan tidak sesuai Pagu Anggaran. 

Roy juga menyoroti Desa Labuan yang memungut biaya penerbitan SPPT dari Tanah Reklamasi Pantai sebesar 1 juta sampai 1.juta lima ratus hal tersebut di nilai Pungutan Liar ( pungli) dan lebih tragis lagi Program PTSL dengan melakukam pungutan sebesar 800 ribu di tambah buka leter C dengan biaya 250 sampai 500 ribu, yang di anggab tidak sesuai SK tiga Menteri, ungkapnya

Dengan dasar temuan inilah roy selaku penanggungjawab aksi setelah aksi ini berakhir akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Lamongan

Usai kegiatan doa bersama, Camat Brondong, Nurul Khumaidah, menemui massa aksi di depan pendopo. Dalam kesempatan tersebut, Presiden ABJI menyayangkan adanya kegiatan yang dinilai berbenturan dengan agenda aksi yang sebelumnya telah diberitahukan.

“Dengan sambutan yang seperti ini (ada acara doa bersama), saya berfikir ‘kok gini ya’ (cara menyambut kami) orang jawa itu punya etika, lah ini etikanya dimana,” ucap Suliono.

“Kalau memang sampean punya jadwal yang sama, sampean bisa kirim surat ke kami. Dengan ini kami menganggap bahwa Bu camat dan para kades ‘Kongkalikong’ supaya kegiatan Aksi ini gagal dan takut didemo oleh ABJI.

Dengan ini juga, kami menganggap hasil investigasi kami yang kami lakukan kemaren itu memang benar terjadi (dugaan penyelewengan),” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Brondong menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan meningkatkan profesionalitas dalam pengawasan.

“Saya memohon maaf atas kejadian ini, saya juga sangat berterimakasih atas rawuhe panjenengan. Sehingga saya bisa menerima masukan dari panjenengan. Dan kedepan saya akan lebih profesional lagi dan lebih teliti lagi dalam pengawasan. Kebetulan hari ini saya hadir bersama pak kepala desa semua dan bersama ketua BUMDes. (setelah ini) kita bisa audiensi kesana (kedalam) sesuai dengan surat yang njenengan sampaikan kepada saya,” ucap Nurul.

Setelah sempat terjadi ketegangan, perwakilan ABJI akhirnya diterima untuk melakukan audiensi di dalam pendopo. Audiensi tersebut sempat diwarnai perdebatan lantaran peserta doa bersama enggan meninggalkan lokasi yang akan digunakan.

Dalam audiensi, Suliono memaparkan hasil investigasi terkait penggunaan anggaran ketahanan pangan di sejumlah desa. Sorotan utama diarahkan pada Desa Sumberagung dan Desa Labuhan.

“Tim kami pak, pada sekitar bulan februari lalu melakukan investigasi di Desa Sumberagung, akan tetapi tim kami hanya menemukan kandang yang kosong. Tapi beberapa hari ini tim kami mendapat informasi bahwa sudah ada sapinya 6. Ini sudah jelas melanggar aturan karena pengadaannya melangkah tahun,” ucap Suliono.

Menanggapi hal tersebut, kepala desa setempat menyebut kondisi tersebut dipengaruhi adanya wabah PMK. Suliono juga meminta transparansi penggunaan anggaran kepada pihak desa maupun BUMDes, namun permintaan tersebut ditolak kepala desa, meski perwakilan BUMDes hendak menjelaskan.

Sementara itu, untuk Desa Labuhan, ABJI menyoroti program budidaya ikan kerapu yang dinilai tidak sesuai dengan pagu anggaran. Kepala desa menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan anggaran cukup besar, namun, menurutnya hasil dari budidaya ikan kerapu tidak bisa maksimal.

ABJI mempertanyakan kebijakan tersebut, mengingat program yang dijalankan seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Di sisi lain, ABJI memberikan apresiasi kepada Desa Lembur dan Desa Lohgung yang dinilai telah mengelola anggaran secara lebih optimal.

Audiensi akhirnya berakhir setelah terjadi ketegangan, menyusul reaksi dari Kepala Desa Labuhan yang naik pitam karena merasa dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Namun, ABJI menegaskan bahwa mereka tidak menyudutkan pihak tertentu, melainkan menyampaikan hasil temuan dan aspirasi masyarakat" pungkasnya. (Roy/MKD)
Share:

MOMOYO Ice Cream Cabang Karah Mengajak Masyarakat Merasakan Kesegaran Yang Mampu Membuat Hari Lebih Ceria

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - ✅LAGI CARI TEMPAT NONGKRONG SERU & SEGAR? 

Yuk merapat ke MOMOYO Ice Cream - Karah! ✅
Tempat favorit buat kamu yang suka manis, segar, dan bikin happy setiap hari.

Nikmati berbagai menu andalan:

✅ Es krim lembut, lumer di mulut
✅ Boba kenyal & Milk Tea creamy
✅Fruit Tea segar pakai buah asli
✅ Waffle hangat, renyah di luar lembut di dalam
✅Jl. Karah No.01

✅ Buka setiap hari 09.00 – 22.00 WIB
✅PROMO SPESIAL HARI INI! 

✅ DISKON FAVORIT
✅Mango Juice
✅Dari Rp 19.000 ➝ Rp 11.000 (HEMAT Rp 8.000!)
✅Egg Waffle Original
✅Dari Rp 20.000 ➝ Rp 17.000

✅ BROWN SUGAR BOBA SUNDAE
Manisnya nagih banget! 
✅ Dari Rp 16.000 ➝ Rp 13.000

✅PAKET HEMAT RAME-RAME!
Beli 3 menu apa saja
✅GRATIS 1 Egg Waffle

 Original!
Syarat & ketentuan berlaku
✅Jangan sampai kehabisan!
Ajak teman, pacar, atau keluarga kamu sekarang juga!

✅MOMOYO KARAH — Segarnya Bikin Hari Kamu Lebih Ceria!


✅Dengan, mengusung konsep minuman dan dessert kekinian, gerai ini menawarkan beragam menu yang memanjakan lidah, mulai dari es krim lembut, boba kenyal, hingga fruit tea segar dengan buah asli.

✅Dengan suasana yang nyaman dan menu variatif, MOMOYO Ice Cream Karah menjadi pilihan tepat bagi anak muda maupun keluarga yang ingin menikmati sensasi manis dan menyegarkan. 

✅Tak hanya itu, waffle hangat dengan tekstur renyah di luar dan lembut di dalam juga menjadi salah satu menu andalan yang banyak diminati pengunjung.

✅Untuk menambah daya tarik, MOMOYO Karah menghadirkan sejumlah promo spesial yang sayang untuk dilewatkan. 

✅Pada promo pertama, pelanggan dapat menikmati Mango Juice dengan harga spesial Rp11.000 dari harga normal Rp19.000. 

✅Selain itu, Egg Waffle Original juga ditawarkan dengan harga promo Rp17.000 dari harga normal Rp20.000.

✅Promo lainnya yang tak kalah menarik adalah Brown Sugar Boba Sundae, perpaduan es krim lembut dengan boba kenyal dan manisnya gula aren, kini bisa dinikmati dengan harga Rp13.000 dari harga normal Rp16.000.
✅Tak hanya itu, tersedia pula paket hemat untuk pengunjung yang datang bersama teman atau keluarga. Cukup membeli tiga menu apa saja, pelanggan akan mendapatkan gratis satu Egg Waffle Original, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

✅Buka setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB, MOMOYO Ice Cream Karah mengajak masyarakat untuk merasakan kesegaran yang mampu membuat hari lebih ceria. Dengan promo yang menarik dan pilihan menu yang beragam, tempat ini diprediksi akan terus menjadi primadona bagi pecinta kuliner manis di Surabaya "Pungkasnya. (Farid)
Share:

Rabu, 06 Mei 2026

Pemasangan AC di Musholla Terkendala, Pengurus Tak Mengetahui Kondisi Jaringan Listrik

SURABAYA, Berita cakrawala.co.id – Pemasangan pendingin ruangan (AC) di salah satu musholla sempat mengalami kendala setelah diketahui kondisi jaringan listrik di lokasi belum dipastikan kelayakannya. 

Ustad Rido' Aljufri Pengurus musholla mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah instalasi listrik yang ada dalam kondisi aman, mengalami sambungan tidak sempurna (loss), hal tersebut bukan dilakukan oleh kami, melainkan oleh pihak ketiga 3 ( donatur dan teknisi pemasangan AC) bahkan saat pemasangan berlangsung kami tidak berada dilokasi, Senin (4/5/2026) Kalimas Madya lll.

Kondisi tersebut terungkap saat teknisi hendak melakukan proses pemasangan AC dan melakukan pengecekan awal terhadap instalasi listrik.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi adanya ketidakstabilan pada jaringan yang dapat memengaruhi kinerja perangkat elektronik sekaligus menimbulkan risiko korsleting apabila tetap dipaksakan digunakan.

Salah satu pengurus musholla ustadz Rido' Aljufri mengatakan, bahwa selama ini jaringan listrik tetap digunakan untuk kebutuhan penerangan dan pengeras suara tanpa pernah dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Kami memang tidak tahu kondisi detail instalasinya, apakah ada kabel yang loss atau sambungannya kurang baik. 

" Selama ini listrik masih menyala normal, jadi kami kira tidak ada masalah,” ujarnya.

Itupun, musholla tersebut merupakan fasilitas ibadah umum masyarakat, bukan untuk kepentingan komersial atau keuntungan pribadi, sehingga seharusnya mendapat perlakuan khusus yang mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan.

"Alhasil, pihak yang menyumbangkan AC tersebut saat ini telah meninggal dunia, sehingga tanggung jawab teknis pemasangan tidak dapat lagi di mintakan secara langsung kepada yang bersangkutan", imbuhnya Ustad Rido' Aljufri.

Hal tersebut, sangat disayangkan selama ini kami sebagai warga hanya merawat dan menjaga musholla secara sukarela, tanpa memiliki pengetahuan teknis kelistrikan, sehingga tidak mengetahui adanya pelanggaran yang instalasi tersebut.

Lagi pula tindakan dan penandatangan dokumen, pada saat di periksa kami berada dalam kondisi tidak memahami sepenuhnya dokumen yang di berikan dan menandatangani dalam keadaan tertekan, sehingga patut dipertimbangkan kembali keabsahan persetujuan tersebut.

Selain itu, permohonan keringanan atau penghapusan denda:

- untuk meninjau kembali penetapan denda tersebut.
- memberikan keringanan, pengurangan, atau penghapusan denda.
- mengedepankan pembinaan, bukan semata-mata Sanksi terhadap fasilitas ibadah masyarakat.

"Itikad baik, kami menyatakan siap memperbaiki instalasi listrik sesuai standar PLN dan bekerjasama secara kooperatif untuk penyelesaian permasalahan ini", pungkasnya.(Red)
Share:

Selasa, 05 Mei 2026

Direskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Lintas Provinsi di Wilayah Jatim dan Jateng

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - 
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pencurian rumah kosong lintas provinsi di wilayah jawa timur dan jawa tengah.

Dalam Press Conference di Polda Jatim di hadiri Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Umar, S.I.K., M.H., (Kabid Humas Polda Jatim) Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. (Kanit III Jatanras Polda Jatim) AKP Muhammad Fauzi
menyampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi prioritas kami guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam perss conference, Selasa (5/5/2026).

AKBP Umar, S.I.K. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) menambahkan para tersangka diketahui telah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejumlah wilayah di Jawa Timur, antara lain Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi. 

Selain itu komplotan ini juga melakukan aksi kejahatan di wilayah Jawa Tengah, yakni Solo (Surakarta) dan Sragen.

Adapun empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). 

" Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial HEN masih dalam daftar pencarian orang (DPO)" Tegasnya.

Pelaku terakhir kali menjalankan aksinya di sebuah perumahan yang sedang ditinggal pemiliknya di wilayah Porong, Sidoarjo pada 6 April 2026 silam sekitar pukul 12.00 WIB.

Lanjut, AKBP Umar, S.I.K., menyebut pelaku kerap mengincar rumah dengan kunci pintu yang terlihat dari luar dan lampu menyala saat siang hari. 

Menandakan rumah dalam keadaan kosong, selain itu mereka selalu masuk melalui pintu belakang.

Para tersangka ini memiliki modus karakteristik yang sama. Mereka memilih (jam beroperasi) antara siang dan sore hari.

Dalam perkara ini, polisi menyita berbagai barang bukti dari tersangka hasil pencurian seperti satu buah jam tangan merek Fosil, Rolex, Jinshengsi, lalu 48 gram emas, 27 gram emas, sampai satu pompa merek Philips Advens.

Selain itu unit kendaraan operasional satu unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam milik rental, satu buah STNK kemudian satu unti sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam beserta kunci serta STNK, satu handphone dan dua linggis.

dari hasil penjualan emas tersebut tersangka meraup uang senilai Rp.112.000.000 yang kemudian dibagi ke semua anggota sehingga per orang mendapat Rp.22.000.000.

Namun beberapa emas masih dibawa oleh tersangka SWD dan DJ dengan total berat 75 gram belum sempat terjual.

Sedangkan uang sisa sebesar Rp2.000.000 digunakan untuk uang oprasional seperti makan, menyewa kendaraan, dan bensin.
“Para pelaku tergolong berpengalaman, bahkan salah satu tersangka merupakan residivis yang telah beraksi sejak lama,” imbuhnya.
* Akibat perbuatannya para tersangka dijerat :
Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curat).
* Para tersangka terancam hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.

" Kepolisian Daerah Jawaa Timur kembali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat meninggalkan rumah serta memastikan sistem keamanan lingkungan berjalan dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan"Pungkasnya.(Farid)
Share:

Sudah 4 Bulan Berjalan, Kasus Penipuan Mobil Rental Ertiga Rugikan Korban Rp.35 Juta Belum Ada Titik Terang, Korban Desak Polres Tuban Tindak Tegas

TUBAN, Berita cakrawala.co.id – Kasus dugaan penipuan dengan modus jual beli bersyarat atau gadai mobil Suzuki Ertiga yang ternyata merupakan kendaraan milik pihak rental, hingga kini belum membuahkan hasil yang memuaskan bagi korban. 

Telah memasuki usia empat bulan sejak pelaporan awal, namun hingga saat ini Polres Tuban belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
 
Korban, Wahid, akhirnya angkat bicara dan memberikan desakan keras agar pihak kepolisian segera bertindak cepat. Ia menuntut agar pelaku utama yang diduga kuat terlibat, yakni Nurul Dwi Marthasari alias Mita beserta Moch Wahyu, segera ditangkap dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kerugian materi yang dialami korban mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 35 juta.
 
Kronologi Kejadian
 
Peristiwa ini bermula pada tanggal 29 November 2025. Saat itu, Sa’id menghubungi ajudannya bernama Masyhuri untuk menyampaikan sebuah tawaran menarik. Mereka menawarkan transaksi jual beli bersyarat mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi S 1956 EC, dengan nilai pinjaman sebesar Rp 35 juta.
 
Tak lama kemudian, wanita yang mengaku sebagai pemilik mobil, Mita, datang bersama Moch Wahyu. Dalam pertemuan tersebut, Mita menunjukkan bukti pembayaran angsuran terakhir seolah-olah mobil tersebut sudah lunas dan sah miliknya. Kehadiran Sa’id dan Dwi Kana turut menjadi saksi dalam pertemuan tersebut.
 
Karena merasa yakin dengan bukti-bukti yang ditunjukkan dan adanya saksi yang hadir, Wahid akhirnya percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta kepada Mita. Namun, kepercayaan itu ternyata menjadi awal dari malapetaka yang menimpanya.
 
Mobil Dirampas Paksa oleh beberapa Orang Tak Dikenal
 
Hanya berselang beberapa hari, tepatnya pada tanggal 4 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, kejadian mengejutkan terjadi. Saat Wahid sedang bersama keluarga di area Swalayan Bravo 2 Tuban, mobil yang baru saja ia "beli" atau terima sebagai jaminan itu tiba-tiba ditarik atau dirampas secara paksa.
 
Aksi perampasan itu dilakukan oleh sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 15 orang tanpa identitas jelas. Ironisnya, kelompok tersebut tidak menunjukkan surat atau bukti hukum apapun yang menyatakan hak mereka atas kendaraan tersebut. Kejadian ini tentu membuat syok korban dan keluarga yang saat itu sedang berada di lokasi.
 
Proses Hukum yang Berjalan Lambat
 
Menyikapi kejadian yang merugikan itu, Wahid segera melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polres Tuban pada hari yang sama, 4 Desember 2025. Namun, proses hukum yang berjalan dinilai sangat lambat oleh korban.
 
Baru pada tanggal 2 Januari 2026, laporan tersebut ditetapkan sebagai laporan resmi dengan nomor LI-R/01/I/RES.1.11./2026. Hingga berita ini diturunkan, status perkara dikabarkan masih berada di tahap penyelidikan.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh, hasil gelar perkara atau evaluasi perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pimpinan dan tim penyidik hingga saat ini belum menyetujui untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan (sprint lidik). Akibatnya, proses hukum masih berputar di tahap awal dan belum ada tindakan penangkapan yang dilakukan.
 
Fakta Penyelidikan: Mobil Milik Rental dan Modus Berulang
 
Dalam proses penggalian informasi yang dilakukan, terungkap fakta yang sangat merugikan korban. Ternyata, mobil Suzuki Ertiga yang dijadikan objek transaksi bukanlah milik sah Mita. Kendaraan tersebut diketahui merupakan unit sewa yang disewa dari perusahaan jasa rental mobil yang beroperasi di Kabupaten Tuban.
 
Selain itu, terungkap pula indikasi bahwa Mita dan Moch Wahyu diduga bukan kali ini saja melakukan tindakan serupa. Diduga kuat, mereka telah melakukan modus penipuan yang sama terhadap beberapa korban lainnya, sehingga kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana yang berjangka atau recidive.
 
Korban Kecewa, Desak Polisi Bertindak
 
Wahid menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa sudah lebih dari empat bulan berlalu, namun tidak ada kepastian hukum maupun kabar jelas mengenai nasib uang dan keadilan yang ia harapkan.
 
“Saya sudah melapor sejak awal Desember lalu, hingga sekarang belum ada kabar jelas dan pelaku masih bebas berkeliaran. Padahal menurut informasi yang saya dapat, mereka masih berada di wilayah Tuban atau sekitarnya,” ujar Wahid dengan nada kecewa.
 
Lebih lanjut, Wahid mendesak pihak kepolisian khususnya Polres Tuban untuk segera mengambil langkah tegas. “Saya harap Polres Tuban segera mengambil tindakan tegas dan menangkap mereka agar bisa diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
 
Dasar Hukum yang Menjerat
 
Tindakan yang dilakukan oleh tersangka berpotensi dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, antara lain:
 
- UUD 1945 Pasal 28 ayat (1): Yang menjamin perlindungan terhadap hak milik dan keadilan bagi setiap warga negara.
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Pasal 492: Mengatur tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
- KUHP Lama Pasal 378: Tentang penipuan umum dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
- UU ITE Pasal 28 ayat (1): Jika dalam prosesnya ditemukan penggunaan dokumen palsu yang dibuat secara elektronik dan menyebabkan kerugian, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
 
Hingga saat ini, pihak Polres Tuban masih belum memberikan konfirmasi maupun keterangan resmi terkait kapan kasus ini akan dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan kapan penangkapan terhadap pelaku akan dilakukan. Masyarakat dan khususnya korban kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini" pungkasnya.(Red) 
 
 
Share:

Pagi Berdarah Di Benowo: Sosok Mantan Bacaleg Salah Satu Partai Dilaporkan Aniaya Perempuan Dan Adiknya—hukum Kembali Diuji?

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id — Fajar yang seharusnya membuka hari dengan ketenangan di kawasan Pondok Benowo Indah justru berubah menjadi panggung kekerasan yang brutal dan mencengangkan.

Sebuah dugaan penganiayaan yang menyeret nama Toni Tomatompol, sosok yang disebut pernah mencalonkan diri sebagai Bacaleg dari salah satu Partai di tahun 2024, kini mengguncang nurani publik.

Korban dalam peristiwa ini bukan orang sembarangan, melainkan seorang perempuan, Maria Virginia Noviante, warga setempat, bersama adiknya, Okto Laksamana Litamahuputy warga Dukuh pakis . Keduanya kini bukan hanya membawa luka fisik, tetapi juga trauma akibat aksi kekerasan yang dinilai tidak manusiawi.

Peristiwa terjadi Jum'at 17 April 2024 sekitar pukul 06.05 WIB. Okto tengah bersiap mengantarkan keponakannya menggunakan taksi yang terparkir di depan rumah Maria. 

Situasi masih normal, hingga sekitar pukul 06.10 WIB, sebuah mobil Daihatsu Ayla putih tiba-tiba merangsek dari arah belakang, mendekati kendaraan yang sedang bersiap mundur.

Maria, yang berada di lokasi, memberi isyarat tangan, sebuah gestur sederhana, umum dalam lalu lintas sempit, meminta waktu agar mobil taksi bisa mundur terlebih dahulu.

Namun, yang terjadi  jauh dari logika kewarasan. Alih-alih memahami situasi, pengemudi Ayla yang diketahui sebagai Toni justru turun dari kendaraannya dengan emosi yang tampak meledak. Ia mendatangi mobil taksi, mencoba membuka pintu taksi secara paksa, sebuah tindakan yang langsung memicu ketegangan.

Okto turun dari kendaraan, mencoba meredakan suasana.

“Sebentar mas, saya mau mundur dulu,” ucap Okto, mencoba menenangkan.

Namun kalimat itu seolah tidak berarti apa-apa. Dalam situasi yang memanas, Toni disebut memperkenalkan dirinya sebagai “pengacara” dan “orang lokal” sebuah pernyataan yang justru menambah tekanan psikologis di tengah konflik yang seharusnya bisa diselesaikan secara sederhana.

Maria, seorang perempuan telah menjadi sasaran pertama. Pukulan menghantam lengan kirinya. Sebuah tindakan yang bukan hanya melukai secara fisik, tetapi juga memperlihatkan ketimpangan kekuatan dalam konflik tersebut.

 Melihat kakaknya dipukul, Okto berusaha melerai. Namun nasib berkata lain. Dalam posisi yang tidak menguntungkan, Okto justru tersungkur. Di titik inilah kekerasan berubah menjadi lebih kejam.

Menurut keterangan, Toni tidak berhenti, ia justru menginjak-injak tubuh Okto yang sudah jatuh. Sebuah tindakan yang oleh banyak pihak dapat dikategorikan sebagai kekerasan berlebihan (excessive force) dan mengarah pada penganiayaan berat.

Tubuh Okto mengalami luka di berbagai bagian. Luka fisik itu menjadi bukti bisu dari amukan yang terjadi di pagi hari yang seharusnya damai.

Mendapatkan penganiayaan Maria tidak tinggal diam, dirinya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dan Laporan tercatat dengan nomor: TBL/B/814/IV/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM

Langkah hukum ini menjadi krusial, bukan hanya untuk keadilan korban, tetapi juga sebagai ujian terhadap integritas aparat penegak hukum.

Pasalnya, sosok terlapor bukan warga biasa. Statusnya sebagai mantan Bacaleg dan pengakuannya sebagai “pengacara” menimbulkan kekhawatiran publik, apakah hukum akan benar-benar berdiri tegak, atau justru kembali tunduk pada status sosial dan relasi kuasa?

Dalam laporan tersebut, terduga pelaku disebut melanggar Pasal 466 yang mengatur tentang Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap orang lain sehingga menimbulkan rasa sakit atau luka fisik dapat dipidana. Dan Pasal 471, Pasal ini memperberat konteks karena pasal tersebut berbunyi Apabila kekerasan dilakukan dengan cara yang membahayakan, berulang, atau menyebabkan luka yang lebih serius, maka ancaman pidana menjadi lebih berat.

(Catatan: Rumusan pasal dapat berbeda tergantung pada penerapan KUHP terbaru atau interpretasi penyidik.)

Kasus ini membuka kembali luka lama dalam sistem hukum, apakah semua warga benar-benar setara di hadapan hukum?

Ketika seorang perempuan dipukul. Ketika seseorang yang sudah jatuh masih diinjak. Ketika pelaku merasa cukup kuat untuk menunjukkan identitas “pengacara” di tengah konflik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan untuk Maria dan Okto. Tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.

Kini publik menunggu. Apakah kasus ini akan berjalan transparan? Atau justru meredup di balik negosiasi, tekanan, atau kompromi?, Satu hal yang pasti, kekerasan tidak boleh dinegosiasikan.

Dan jika hukum masih punya arti, maka peristiwa pagi berdarah di Benowo ini harus menjadi garis tegas, bahwa siapa pun pelakunya, pertanggungjawaban tetap mutlak" Pungkasnya.(Red)
Share:

Senin, 04 Mei 2026

Tak Kenal Lelah, Satreskrim Polres Pamekasan 9 Bandit Dan Penipuan Berhasil Diringkus

PAMEKASAN, BeritaCakrawala co.id- Dengan pantang menyerah Satreskrim polres Pamekasan berhasil mengamankan 9 tersangka diantranya laki laki 8 dan perempuan 1 orang yang selama ini meresahkan masyarakat.

Tersangka yakni Laki laki inisial EF, NY, SWAS, WW, IS, PR, DF Dan MK serta 1 perempuan inisial SP.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok menyampaikan kami berhasil mengungkap para tersangka di berbagai lokasi. Dengan rincian kasus mulai pencurian sepeda motor, penggelapan dan penipuan.

" Modus operandi yang digunakan tersangka memakai mobil sewaan untuk mencari sasaran, setelah melihat sepeda motor terparkir langsung dilakukan aksi tersebut" Tegasnya.

Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memperketat pengamanan pada kendaraan pribadi masing masing, salah satunya menambahkan kunci ganda.

" Kami berharap masyarakat juga mempunyai peran aktif bila mana melihat orang mencurigakan segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, demi keselamatan bersama" Pungkasnya.(SJ)
Share:

Tuntutan 3 Tahun Picu Kekecewaan Keluarga Korban

SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id – Aroma ketidakadilan menyeruak dari ruang sidang Pengadilan Negeri Sampang. Keluarga korban meluapkan kekecewaan keras setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa 3 tahun penjara, meski dakwaan yang dikenakan tergolong berat, yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.

Kuasa hukum korban, Jakfar Sodiq, S.H., secara tegas menyebut tuntutan tersebut sebagai bentuk kemunduran dalam penegakan hukum. 

Ia menilai, ada jurang lebar antara ancaman pasal pembunuhan berencana dengan tuntutan yang justru terkesan “memanjakan” pelaku.

“Ini bukan sekadar ringan, tapi mencederai logika hukum. Pasal berat, tapi tuntutan seperti perkara sepele. Di mana letak konsistensi penegakan hukumnya?” tegas Jakfar dengan nada geram.

Dalih bahwa korban telah memaafkan pelaku pun dinilai sebagai alasan yang tidak berdasar secara hukum. Jakfar menegaskan, maaf yang diberikan korban adalah bentuk nilai kemanusiaan, bukan tiket diskon untuk memangkas hukuman pidana.

“Jangan jadikan kata maaf sebagai tameng untuk melemahkan tuntutan. Ini bukan perkara personal semata, ini ranah pidana yang menyangkut keselamatan jiwa manusia,” tambahnya.

Fakta persidangan justru menguatkan adanya unsur perencanaan. Bukti rekaman CCTV hingga penggunaan senjata tajam menjadi indikator kuat bahwa perbuatan pelaku bukan spontanitas, melainkan tindakan yang patut diduga telah dirancang.

Keluarga korban pun menunjukkan kekecewaan secara terbuka di ruang sidang dengan membawa papan bertuliskan “Surat Ratapan dan Tangisan Atas Korban Percobaan Pembunuhan Berencana”. Aksi itu menjadi simbol bahwa keadilan sedang dipertaruhkan.

Kami tidak ingin hukum dipermainkan. Hakim harus berdiri di atas fakta, bukan tunduk pada tuntutan yang melemahkan rasa keadilan. 

Minimal 5 hingga 7 tahun penjara adalah harga yang pantas untuk perbuatan sekeji ini.

Sampai berita diturunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait" pungkasnya.(Red)
Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support