This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 04 April 2026

Polres Pamekasan Limpahkan Berkas Kasus TPKS ke Kejaksaan; Proses Hukum Tegak Lurus Meski Ada Upaya Damai

​PAMEKASAN, BeritaCakrawala.co.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan terus menunjukkan komitmennya dalam menangani perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara profesional dan transparan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengonfirmasi dengan melaksanakan doorstop bahwa berkas perkara dengan tersangka berinisial MS telah memasuki tahap krusial.

​Oleh karena itu bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/70/11/2026 tertanggal 23 Februari 2026 dengan korban saudari SU.  

​"Per tanggal 1 April 2026, berkas perkara TPKS atas nama tersangka MS telah resmi kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk penelitian lebih lanjut atau masuk Tahap 1," Tegasnya.

​Mengenai isu adanya pencabutan laporan, AKP Yoyok membenarkan bahwa pada 11 Maret 2026, korban SU sempat memberitahukan penyidik perihal pencabutan laporan karena adanya kesepakatan damai, di mana tersangka berjanji akan menikahi korban.  

​Namun dalam kasus kekerasan seksual, perdamaian tidak menghentikan pidana.

 "Penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan. Berdasarkan Pasal 23 UU TPKS, perkara ini tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan," Imbuhnya.  

​Menanggapi pertanyaan publik terkait tidak ditahannya tersangka MS, AKP Yoyok memberikan penjelasan mendalam berdasarkan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025). Beliau menjelaskan bahwa syarat penahanan kini jauh lebih ketat dan objektif, menggantikan alasan "kekhawatiran" subjektif dengan alasan materiil yang terukur.

​"Penahanan wajib didasarkan pada dua alat bukti sah dan memenuhi syarat objektif, yakni tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih," Tambahannya.

Berdasarkan Pasal 100 ayat 5 UU No. 20 Tahun 2025, penahanan hanya bisa dilakukan jika memenuhi satu atau lebih dari 8 alasan materiil, di antaranya Tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut, memberikan keterangan tidak sesuai fakta atau menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana atau mempengaruhi saksi dan adanya ancaman terhadap keselamatan tersangka.
​Dari 8 syarat materiil tersebut, tidak ada satupun yang dilakukan atau dipenuhi oleh tersangka MS. 

Adapun pertimbangan penyidik meliputi :  
- Tersangka sangat kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.  
- ​Penyidik menilai tidak ada potensi bagi tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.  
- Tersangka telah memberikan jaminan tertulis dan menyatakan kesanggupan untuk hadir kapan pun dibutuhkan, baik oleh penyidik maupun di persidangan.  

​"Karena tersangka tidak memenuhi alasan materiil untuk ditahan dan selalu patuh pada prosedur, maka kami menilai proses penyidikan tetap dapat berjalan lancar tanpa melakukan penahanan," pungkasnya.(Red)
Share:

Polsek Semampir Apel Patroli Harkamtibmas di Poskamling Kampung Tangguh

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id– Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), jajaran Polsek Semampir melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli dini hari pada Sabtu (4/4/2026).

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang digelar di Poskamling RW 04, Jalan Sidotopo III, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, yang merupakan bagian dari Kampung Tangguh. 

Apel tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Semampir, IPDA H. Mochamad Su’ud, S.E., yang bertindak sebagai perwira pengawas (Pawas), serta diikuti oleh anggota patroli bersama warga setempat.
Usai apel, tim patroli langsung bergerak melakukan penyisiran di sejumlah titik rawan, di antaranya Jalan Endrosono dan Jalan Bulak Rukem.

Saat melanjutkan patroli di Jalan Bulaksari II, petugas mendapati kerumunan remaja yang masih berkumpul hingga larut malam.
Dipimpin langsung oleh IPDA H. Su’ud, petugas segera mendekati para remaja tersebut dan memberikan edukasi serta imbauan agar membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

“Kami mengimbau kepada adik-adik semua untuk tidak terlibat dalam aktivitas negatif seperti tawuran maupun konsumsi minuman keras, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegas IPDA H. Su’ud.

Patroli kemudian dilanjutkan ke Jalan Wonosari Wetan Baru, tepatnya di depan Balai RW 07, Kelurahan Wonokusumo. Di lokasi tersebut, petugas melakukan patroli dialogis dengan warga yang masih beraktivitas.

Salah satu warga, Ulum, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran polisi di lingkungan mereka. “Kami merasa lebih aman dan nyaman dengan adanya patroli seperti ini, apalagi dilakukan secara rutin dan menyentuh langsung ke warga,” ujarnya.

Selanjutnya, penyisiran kembali dilakukan di sejumlah titik rawan lainnya seperti Jalan Tenggumung Wetan, Jalan Bulaksari, hingga kawasan Wonokusumo. Patroli ini difokuskan pada pencegahan kenakalan remaja, seperti aksi gangster, tawuran, konsumsi miras, serta kejahatan jalanan 3C (curat, curas, dan curanmor).

IPDA H. Su’ud menegaskan bahwa kegiatan patroli akan terus ditingkatkan guna menjaga kondusifitas wilayah. “Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat guna mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini,” tambahnya.

Dari hasil keseluruhan patroli di sejumlah titik rawan tersebut, tidak ditemukan adanya kejadian menonjol. Situasi wilayah hukum Polsek Semampir secara umum terpantau aman, kondusif, dan terkendali.
Kapolsek Semampir, Kompol Herry Iswanto, S.H., turut menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan.

 “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga kamtibmas. Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan warga,” Tegasnya.

" Hingga berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan, patroli harkamtibmas Polsek Semampir berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali" Pungkasnya.(SJ)
Share:

Rabu, 01 April 2026

Halal Bihalal dan Silaturahmi Keluarga Besar PGRI Cabang Mantup Berjalan Lancar


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id –Keluarga Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Mantup menyelenggarakan kegiatan Halal Bihalal dan Silaturahmi , yang diisi dengan penceramah oleh KH. Abdul Jalil Umar,SH.,M.Pd di Gedung Mayangkara Mantup ,Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting Forkopimcam Mantup serta seluruh guru di wilayah kecamatan Mantup, Rabu (01/04/2026).
 
Para tamu kehormatan yang menghadiri antara lain Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Mantup Akrib,M.Pd, Camat Mantup, Ilyas,skep ners, Kapolsek Mantup Kharis Ubaidillah ,SH.,MM.,dan Danramil Mantup. Kapt. Agus Suparis, Kehadiran mereka menjadi bukti dukungan terhadap dunia pendidikan dan pentingnya menjaga silaturahmi antar komponen masyarakat.

Ketua PGRI Cabang Mantup Hadi Purwanto,M.Pd , dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini. Ia membuka dengan ucapan hangat Alhamdulillah, pagi hari ini kita bisa hadir dan hampir semua komponen hadir. Ini adalah forum yang luar biasa.

“Halal bi halal sebagai ajang silaturahmi sekaligus mempererat hubungan antar anggota PGRI dan pihak terkait di lingkungan pendidikan Kecamatan Mantup,”ungkapnya 

Sementara KH. Abdul Jalil Umar,SH.,M.Pd menyampaikan pesan mengenai pentingnya menjaga tali silaturahmi sebagai bentuk ibadah, serta menguatkan semangat persatuan dan kerja sama dalam menjalankan tugas sebagai pendidik yang bertanggung jawab terhadap masa depan generasi muda.
 
Kegiatan berlangsung dengan suasana kekeluargaan dan penuh kehangatan, di mana para guru dan tamu undangan saling bertukar sapaan serta doa restu. 

Para pihak juga menyatakan komitmen untuk terus bersinergi dalam mendukung kemajuan pendidikan dan kerukunan masyarakat di Kecamatan Mantup" Pungkasnya.(Mkt) 
 
 
Share:

Dengan Hati Hancur, Akhirnya Mantan Timnas Indonesia Dilaporkan Perselingkuhan Di Polda Jatim

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Kasus perselingkuhan bukanlah hal yang patut dinormalisasi. Namun di masa sekarang masih banyak orang yang melakukannya.

Bahkan cara dilakukan agar perselingkuhan tetap berjalan meski harus dilakukan secara diam diam.

Seperti yang dialami oleh inisial RWW melaporkan atlit persepakbola mantan timnas Indonesia pada 15 Maret 2026 berdasarkan surat penerimaan laporan 
LP/B/402/III/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 15 Maret 2026.

Dengan inisial APD berselingkuh inisial VVA yang merupakan sebagai istri sah dari RWW tersebut.

Kali ini pada tanggal 01 April 2026 pemangilan pelapor dan saksi saksi untuk dimintai keterangannya.

Rastra Samara Huliselan, S. H. M. H  kuasa hukum dari inisial RWW menyampaikan, berawal klien kami mengetahui dari sosmed istrinya kemudian dilakukan penelusuran melalui Handphone (HP) milik inisial VVA disitu ada bukti bukti chat maupun Vidio tersebut.

Dengan hati hancur dan bukti bukti yang dikantongi oleh klien kami, akhirnya memutuskan jalur hukum ke Polda Jatim.

" Kami meminta kepada kepolisian Ditres PPA segera dipanggil terlapornya" Tegasnya.

Perlu diketahui, klien kami juga terganggu psikis mentalnya maupun pekerjaannya, atas perselingkuhan yang dialaminya oleh atlit mantan Timnas Indonesia inisial APD.

Kami berharap dalam perkara ini guna  memperoleh keadilan dan segera untuk menindaklanjuti Ditres PPA dan PPO Polda Jatim dalam kasus tersebut.

" Sampai berita ini di turunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait" Pungkasnya.(SJ)
Share:

Selasa, 31 Maret 2026

Keluarga Korban Berharap Hukuman Seberat-beratnya Untuk Pelaku Residivis Jambret Jalan Kusuma Bangsa

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Setelah melalui proses hukum yang berlangsung lebih dari satu tahun, kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ibu korban Misnati, mengungkapkan harapannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ketua Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku yang telah mengakibatkan kematian almarhumah Perizada Eilga Artemesia.
 
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Misnati kepada awak media pada hari Selasa (31/03/2026) di lokasi lapak dagangannya. Ia menjelaskan, bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku Muhammad Basyori bin Djoko, keluarga harus merelakan anak semata wayangnya yang masih berusia 19 tahun meninggal dunia.
 
"Saya kehilangan anak tunggal saya. Saya hanya memohon agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya, tidak ingin ada keluarga yang kehilangan anaknya karena menjadi korban jambret," ungkap Misnati dengan nada penuh kesedihan namun tegas.
 
Menurut keterangan yang disampaikannya, peristiwa kelam tersebut terjadi pada hari Selasa (17 Desember 2024) ketika Almh Perizada Eilga Artemesia menjadi korban penjambretan. Setelah beberapa hari berjuang bertahan hidup, korban akhirnya wafat pada malam hari Kamis (02 Januari 2025).
 
Selama menjalani proses hukum yang panjang, keluarga korban akhirnya mengetahui bahwa pelaku Muhamad Basyori bin Djoko tercatat sebagai seorang residivis.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, pelaku telah pernah diadili untuk perkara narkoba serta perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret pada kesempatan sebelumnya.
 
"Dikasus jambret yang pertama, pelaku hanya dituntut 2 tahun 9 bulan dan divonis 1 tahun 10 bulan. Semoga dalam sidang kali ini, tuntutan dan vonisnya tidak seringan itu dan tidak mengecewakan kami. Terlebih, kami harus kehilangan anak semata wayang yang masih remaja," imbuhnya.
 
Kasus ini telah menarik perhatian publik di Kota Surabaya, dengan harapan bahwa proses hukum yang berjalan akan memberikan keadilan yang layak bagi keluarga korban serta menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan kejahatan serupa di masa depan" pungkasnya.(Red)
Share:

Senin, 30 Maret 2026

Fakta persidangan, Kasus Penjambretan Maut Jalan Kusuma Bangsa

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang merenggut nyawa seorang warga di kawasan Jalan Kusuma Bangsa. 

Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (30/03/2026) ini berfokus pada agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap fakta hukum di balik peristiwa tragis tersebut.
 
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., sedianya dijadwalkan dimulai pada pukul 11:00 WIB, namun baru dapat dibuka secara resmi pada pukul 12:50 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H., menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko.
 
Kesaksian Keluarga dan Fakta Medis
 
Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Misnati, ibu kandung dari almarhumah korban, Perizada Eilga Artemesia, di hadapan Majelis Hakim Misnati memberikan kesaksian emosional mengenai kronologi kejadian berdasarkan penuturan terakhir dari putrinya sebelum mengembuskan napas terakhir.

Kesaksian ini menjadi landasan penting bagi pengadilan untuk memahami dampak nyata dari tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa.
 
Selain pihak keluarga, persidangan juga menghadirkan Prof. Dr. Djoni Djunaidi, Dr., Sp.PD-KPTI. Dalam penjelasannya, beliau memaparkan rincian medis mengenai kondisi korban saat pertama kali tiba di RSUD Dr. Soetomo hingga upaya perawatan intensif yang diberikan. Keterangan tersebut sangat krusial untuk menghubungkan tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa dengan penyebab kematian korban secara klinis.
 
Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain dan Barang Bukti
 
Majelis Hakim juga melakukan pendalaman terhadap saksi Nurul Huda terkait keterkaitannya dengan terdakwa. Pemeriksaan berfokus pada proses peminjaman sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, serta penelusuran terhadap barang bukti berupa ponsel merek Vivo milik korban yang diduga telah dijual oleh saksi.
 
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi memberikan perhatian serius terhadap status barang bukti sarana kendaraan. 

Mengetahui bahwa kendaraan tersebut saat ini berada dalam status pinjam pakai di kediaman saksi, Hakim memberikan peringatan keras.

"Barang bukti sepeda motor itu jangan dipindahtangankan karena ada dugaan persekongkolan," tegas Hakim Edi di ruang sidang.
 
Ancaman Pidana Berdasarkan KUHP Baru
 
Terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko didakwa melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal ini mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
 
Mengingat insiden di Jalan Kusuma Bangsa ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, terdakwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dapat dijatuhi pidana penjara mulai dari 12 hingga 15 tahun.
 
Sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda Tuntutan terhadap terdakwa. Kasus ini menjadi atensi publik di Kota Surabaya sebagai pengingat akan pentingnya keamanan dan ketertiban masyarakat serta ketegasan aparat hukum dalam menindak aksi kriminalitas jalanan" Pungkasnya.(Red)
Share:

Jumat, 27 Maret 2026

Kasus OTT Wartawan Meledak, Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba Jadi Sorotan Tajam!

MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.id– Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Wartawan Amir kini memasuki fase krusial. Di balik hiruk-pikuk penegakan hukum, muncul aroma tak sedap mengenai dugaan pengalihan isu besar. Publik mulai mengendus adanya praktik rehabilitasi narkoba yang penuh tanya serta indikasi keterlibatan pihak tertentu untuk "mengamankan" konstruksi perkara.

 Peristiwa OTT terhadap Amir diduga bukan sekadar kasus hukum biasa. Pola yang muncul terkesan sistematis dan "berseri". Munculnya sejumlah tokoh baru yang seolah memberikan dukungan, disinyalir hanya berperan sebagai "bambu penyangga" demi menjaga narasi perkara agar tetap berdiri tegak. Pertanyaannya, adakah jaminan atau perlakuan khusus bagi mereka yang bersedia menopang konstruksi kasus ini?

Borok Rehabilitasi di Balik Tirai OTT

Padahal, substansi perkara yang sesungguhnya jauh lebih krusial daripada sekadar peristiwa penangkapan tersebut. OTT diduga hanyalah permukaan untuk menutupi dugaan praktik penyimpangan dalam proses rehabilitasi narkoba.

 Beberapa pertanyaan mendasar kini menghantui publik:

Apakah benar ada pelaku narkoba yang ditangkap lalu "dilepaskan" melalui pintu rehabilitasi dengan imbalan sejumlah uang?

Apakah proses rehabilitasi dijalankan sesuai prosedur atau sekadar formalitas administratif?

Apakah biaya rehabilitasi memiliki dasar hukum yang jelas atau justru menjadi celah pungli? 

Benarkah lembaga rehabilitasi tersebut memiliki kerja sama resmi dengan otoritas berwenang?

 Penetapan Amir sebagai tersangka pun menuai polemik, terutama terkait unsur tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023, yang diragukan pemenuhannya oleh banyak pihak.

 Advokat Angkat Bicara: "Jangan Terkecoh Narasi!"

Menanggapi kegaduhan ini, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. secara tegas memberikan pernyataannya kepada awak media. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak buta terhadap substansi masalah.

 “Jangan sampai publik terkecoh oleh narasi OTT. Substansi utama yang harus diungkap adalah dugaan penyimpangan dalam praktik rehabilitasi narkoba. Mengapa justru wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial ditetapkan sebagai tersangka, sementara persoalan yang lebih besar belum dijelaskan secara terbuka? Ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan menyangkut integritas penegakan hukum itu sendiri,” tegas Rikha.

Rikha juga mewanti-wanti adanya dugaan tekanan terhadap pihak-pihak tertentu untuk memberikan testimoni atau pengakuan demi memperkuat narasi yang dibangun oleh penyidik.

 Taruhan Kredibilitas Institusi

Kasus ini kini menjadi pertaruhan besar bagi kredibilitas institusi dan profesionalitas aparat penegak hukum. Jika akar masalah mengenai dugaan "bisnis" rehabilitasi ini tidak dibongkar secara transparan, maka kepercayaan masyarakat akan berada di titik nadir.

Kini, publik dihadapkan pada satu pilihan: tetap percaya pada narasi yang disuguhkan, atau menuntut kebenaran yang sesungguhnya.

Sebab, hukum hadir untuk membongkar fakta, bukan untuk menyembunyikannya di balik bayang-bayang perkara lain. 

" Sampai berita ini di turunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait" pungkasnya.(Roy)
Share:

Kamis, 26 Maret 2026

Polsek Wonocolo Terima Laporan Pencurian Burung Murai dan Dua Ponsel, Kerugian Capai Rp19 Juta

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id – Aparat Polsek Wonocolo di bawah naungan Polrestabes Surabaya menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos wilayah Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kamis (26/3/2026) dini hari.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/70/III/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Sek Wonocolo, yang diterbitkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Pelapor diketahui bernama Sulistiono (39) Alias Dion, warga Driyorejo, Gresik, yang berprofesi sebagai pimpinan redaksi media Kalibernews.net jatim Ia melaporkan kehilangan satu ekor burung murai batu peliharaan serta dua unit telepon genggam dan dompet berisi uang tunai.

Peristiwa pencurian diduga terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di kamar kos yang beralamat di Jalan Kutisari XIV No. 24–26, Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Saat itu pelapor tengah beristirahat. Ketika terbangun sekitar pukul 05.30 WIB, ia mendapati burung murai dan dua ponsel miliknya sudah tidak berada di tempat.

Adapun barang yang dilaporkan hilang meliputi:

- 1 ekor burung murai batu senilai Rp15.000.000
- 1 unit ponsel OPPO A5i senilai Rp1.600.000
- 1 unit ponsel Xiaomi senilai Rp900.000
- 1 Dompet berisi uang tunai Rp1.500.000
Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp19.000.000.

Atas kejadian tersebut, pelapor segera mendatangi Polsek Wonocolo untuk membuat laporan resmi guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri kemungkinan keberadaan pelaku melalui jejak yang ada di sekitar lokasi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya penghuni rumah kos, untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan sistem keamanan kamar maupun lingkungan tempat tinggal tetap terjaga, terutama pada jam-jam rawan dini hari" Pungkasnya.(Red)
Share:

Kamis, 19 Maret 2026

Jaga Keselamatan Masyakarat, Kasat Reskrim Polres Pamekasan Himbau Jangan Buat Petasan

PAMEKASAN, BeritaCakrawala co.id- Himbauan untuk tidak membuat petasan dan juga balon udara sudah sering dilakukan oleh anggota Polres Pamekasan. 

Namun, masih ada salah satu orang yang tidak menggubris himbauan tersebut. 
Sementara itu himbauan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai upaya untuk tetap menjaga keselamatan masyarakat dan juga menjaga situasi serta kondisi wilayah yang kondusif. 

Alhasil, Satreskrim polres Pamekasan melakukan tindakan tegas dengan menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi petasan di Dsn. Slatreh, Ds. Rek Kerrek, Kec. Palengaan, Kab. Pamekasan pada Hari Rabu, tanggal 18 Maret 2026 pukul 23.20 wib.

Dari penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial M. 

"Dilokasi, cuma ada seorang berinisial M berusia 22 tahun. Dari keterangan M ini, masih ada rekannya yang lain dalam memproduksi petasan. 

Jadi, yang lainnya sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," tuturnya.
 
Selain mengamankan seorang pria ke Polres Pamekasan, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa,ribuan petasan yang sudah siap diedarkan. 
"Kita amankan petasan bentuk bawang sebanyak 296 buah, petasan biasa sebanyak 2.800 buah, petasan sreng dor sebanyak 44 buah, selongsong kosong/kertas 20 buah, petasan renteng sepanjang 3 Cm sebanyak 4 buah, bubuk mesiu seberat 5,9 Kg, arang bubuk 250 gram, arang utuh 500 gram, sumbu jadi sebanyak 2 ikat ± 100 lembar, sebuah balon udara siap pakai, 1 alat potong kertas, 2 buah timbangan dan 15 rim kertas bekas," imbuhnya.

Pihak Satreskrim Polres Pamekasan masih memburu pelaku pembuat petasan lain. Sedangkan untuk pria berinisial M tersebut akan dikenakan Pasal 306 KUHPidana (Tentang Bahan Peledak) Jo Pasal 21 ayat 1 Huruf b KUHPidana (Turut membantu melakukan Kejahatan) Jo Pasal 622 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Ancaman Hukuman 15 tahun. 

Sekali lagi kami himbau untuk masyarakat agar tidak lagi membuat ataupun memproduksi petasan ataupun balon udara.

Pasti kami tindak tegas. Karena keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Jangan sampai Uforia ria dalam merayakan hari Idul Fitri terdapat kabar yang kurang baik," pungkasnya.(SJ)
Share:

Rabu, 18 Maret 2026

Wani Berbagi, Bonek Bonita Bagi Takjil

SURABAYA, BeritaCakrawal.co.id- Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan kembali ditunjukkan oleh komunitas Bonek & Bonita Pasukan Sego Bungkus, pada Rabu, 18 Maret 2026 pukul 17.00 WIB.

Mereka menggelar aksi sosial dengan turun langsung ke jalan untuk membagikan takjil kepada masyarakat di kawasan Jalan Gayungan, Surabaya.

Sejak sore hari, para anggota sudah berkumpul dan mempersiapkan paket takjil dengan penuh semangat kebersamaan. Dengan mengenakan atribut khas komunitas, mereka terlihat kompak membagikan takjil secara tertib dan penuh senyum kepada masyarakat. 

Suasana hangat dan penuh kekeluargaan pun terasa di tengah aktivitas berbagi tersebut.

Di tengah berlangsungnya kegiatan, hujan sempat turun mengguyur kawasan Gayungan.

Namun kondisi tersebut tidak menyurutkan langkah para anggota untuk tetap melanjutkan aksi sosial. Mereka tetap berdiri di tepi jalan, membagikan takjil dengan semangat yang sama.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi para pengguna jalan yang belum sempat menyiapkan hidangan berbuka puasa. 

Dalam aksi tersebut, para relawan membagikan takjil berupa kue dan air mineral kepada pengendara roda dua, roda empat, hingga pejalan kaki yang melintas di lokasi.

“Hujan bukanlah penghalang bagi kami untuk berbagi. Justru ini menjadi bagian dari perjuangan kecil kami dalam menebar kebaikan di bulan penuh berkah,” tutur salah satu anggota komunitas.

Aksi sosial ini pun mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak pengendara yang mengapresiasi kegiatan tersebut, bahkan tak sedikit yang menyampaikan ucapan terima kasih secara langsung kepada para relawan.
Kegiatan pembagian takjil berlangsung dengan lancar dan tertib hingga menjelang waktu berbuka puasa. 

Tidak hanya menjadi ajang berbagi, kegiatan ini juga mempererat rasa solidaritas dan kebersamaan antar anggota komunitas.

Setelah seluruh takjil dibagikan, acara dilanjutkan dengan kegiatan buka puasa bersama (bukber). Momen ini dimanfaatkan sebagai ajang silaturahmi, memperkuat kebersamaan, serta mempererat hubungan antar anggota Bonek & Bonita Pasukan Sego Bungkus.
Dalam kesempatan tersebut, panitia juga menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh tim yang telah berpartisipasi dan bekerja sama dalam menyukseskan kegiatan ini. Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada para donatur yang telah memberikan dukungan, baik secara materi maupun moral.

“Tanpa dukungan dari semua pihak, kegiatan ini tidak akan berjalan dengan baik. Semoga segala kebaikan yang telah diberikan mendapatkan balasan berlipat dari Allah SWT,” ujar perwakilan panitia.

Kegiatan ini menjadi bukti bahwa semangat gotong royong dan kepedulian sosial masih terus tumbuh di tengah masyarakat, khususnya di kalangan komunitas suporter.

Melalui aksi sederhana seperti berbagi takjil, mereka berharap dapat memberikan manfaat serta menginspirasi lebih banyak orang untuk terus berbuat kebaikan.

Di akhir kegiatan, seluruh anggota kembali menegaskan komitmen mereka untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai aksi sosial lainnya. Dengan semangat khas mereka, pesan yang disampaikan pun sederhana namun penuh makna: jangan pernah lelah untuk berbuat baik" Pungkasnya.(Red) 

Salam satu nyali, WANI!
Share:

Warisan Tradisi Jawa "Colok - Colok Malem Songo" Simbul Tradisi Kearipan Lokal

LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id– Sebuah tradisi Jawa saat menjelang berakhirnya puasa bulan suci Ramadhan, masyarakat di sejumlah wilayah Jawa khususnya Lamongan dan Sekitarnya masih menggelar tradisi "Colok-colok malam songo", atau malam 29 Ramadan saat berakhirnya puasa Ramadhan, Kamis (18/03/2026).

Tradisi yang sudah turun-temurun bukan hanya malem songo saja tapi ada malem selikur, ini menjadi momen yang dinanti warga untuk menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri (red Riyoyo) yang sudah lama di persiapkan dengan berbagai hidangan baik jajanan maupun makanan dengan penyabutan dengan penuh suka cita.

Setelah Sholat magrib warga berbondong - bondong membawa Berkat ( tumpeng) untuk di bawah secara bersamaan sambil membawa Colok - colok dan obor untuk di letakan di jalan menuju rumah Kepala Dusun atau Perempatan untuk di bacakan do'a oleh sesepuh Kampung.

Yang di rumah Anak Istri atau simbah menyalakan Colok - colok di luar rumah atau di dalam rumah, dalam perubahan jaman Masyarakat melenial sudah banyak yang tidak menggunakan colok- colok tp menggunakan lilin dan lampu listrik sebagsi pengganti colok - colok. 

Pada dasarnya Colok - colok dulu terbuat dari bambu yang di beri sumbu dari kain terus di celupkan dengan minyak tanah, lalu dipasang di sepanjang jalan desa hingga depan rumah masing-masing.

Tidak hanya itu, sejumlah warga, terutama para pemuda dan Anak - anak juga terlihat mengarak obor keliling kampung sambil melantunkan takbir dan sholawat.

Suasana malam songo likuran pun tampak semarak dengan cahaya api yang berk berlip berjejer rapi, menciptakan pemandangan khas yang sarat sakral sebagai simbil budaya jawa.

Dari beberapa sumber pada masyarakat mengatakan tradisi ini sudah turun - temurun ada sejak dirinya belum lahir maupun masih kecil dan terus masih di laksanakan dan dilestarikan hingga sekarang biarpun cara pemakaian colok - colok berbeda.

“Hal ini merupakan wujut syukur kepada Alloh yang selama 1 bulan penuh menjalankan puasa di bulan Ramadhan sekaligus untuk menyambut Lebaran.

Menurutnya, selain sebagai bentuk perayaan, tradisi ini juga mempererat kebersamaan dan silahturohmi antarwarga untuk menyambut Hari raya Idul Fitri ( Lebaran).

Pada saat tumpeng (berkat) selesai di bacakan do' - do'a oleh sesepuh Kampung, tumpeng di bagikan oleh sesama warga sambil saling tukar jajanan dan lauk - pauk, inilah bukti tradisi jawa yang perlu di lestarikan, tradisi yang menjadi simbul bahwa kehidupan bermasyarakat itu saling berberbagi dan menjalin kekompakan.

Tradisi colok-colok malam songo tidak hanya menjadi simbol kegembiraan menyambut Idul Fitri, tetapi juga menjadi warisan budaya yang memperkuat nilai kebersamaan, gotong royong, dan tradisi kearifan lokal masyarakat yang harus di lestarikan sampai akhir jaman, pungkasnya.( roy)
Share:

Media Panjinusantara Bagikan 500 Paket Takjil di Dupak Surabaya, Warga Antusias Jelang Berbuka

SURABAYA, Beritacakrawala.co.id– Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan Media Panjinusantara untuk menggelar aksi sosial dengan membagikan sekitar 500 paket takjil kepada masyarakat di Jalan Raya Dupak, Surabaya, Rabu (18/03/2026) sore.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB di depan kantor redaksi tersebut menyasar para pengguna jalan, mulai dari pengendara sepeda motor hingga warga sekitar yang tengah menunggu waktu berbuka puasa.

Aksi ini sekaligus menjadi bagian dari agenda rutin tahunan Media Panjinusantara setiap Ramadan, yang diikuti oleh jajaran redaksi, anggota, hingga perwakilan daerah.

Bentuk Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan

Pimpinan Redaksi Media Panjinusantara, Rohi Nasikin, yang akrab di sapa Roi mengatakan, kegiatan berbagi takjil ini merupakan wujud kepedulian terhadap masyarakat, khususnya umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Semoga kegiatan pembagian takjil ini bisa bermanfaat dan membantu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut tidak hanya sebagai aksi sosial, tetapi juga bentuk kehadiran media di tengah masyarakat.

Didukung Internal Media

Dewan Redaksi Media Panjinusantara, H. Subaidi, menjelaskan bahwa seluruh paket takjil yang dibagikan berasal dari donasi internal pengurus dan anggota.

Menurutnya, kegiatan ini melibatkan seluruh elemen, mulai dari wartawan, kepala biro (kabiro), hingga kepala perwakilan wilayah (kaperwil).

“Sore ini kami menyalurkan kurang lebih 500 paket takjil kepada masyarakat. Ini merupakan agenda rutin sebagai bentuk kepedulian sosial,” katanya.

Disambut Antusias Warga

Pembagian takjil tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Sejumlah pengendara terlihat rela mengantre untuk mendapatkan paket berbuka puasa.

Salah satu pengendara motor mengaku terbantu dengan adanya kegiatan tersebut.

“Terima kasih atas takjilnya. Semoga semakin berkah dan sehat selalu,” ujarnya.

Harapan Keberlanjutan

Melalui kegiatan ini, Media Panjinusantara berharap dapat terus berkontribusi dalam kegiatan sosial dan memberi manfaat bagi masyarakat luas, khususnya di bulan Ramadan.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang sebagai bagian dari budaya berbagi dan kepedulian sosial" Pungkasnya.(Man)
Share:

SIP 55 Resimen Desaka Dhira Pradhipa Polda Jawa Timur Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadhan

SURABAYA, BERITACAKRAWALA.CO.ID- Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan sekaligus menyambut Hari Raya Idul Fitri, SIP 55 Resimen Desaka Dhira Pradhipa Polda Jawa Timur menggelar kegiatan bhakti sosial (baksos) yang dirangkaikan dengan santunan kepada anak yatim piatu.

Kegiatan yang berlangsung penuh kehangatan ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial sekaligus semangat berbagi kepada sesama, khususnya bagi anak-anak yatim piatu yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Dengan mengusung semangat “Marhaban Ya Ramadan”, para peserta kegiatan turut merasakan kebersamaan dan nilai-nilai kemanusiaan yang kental di bulan penuh berkah ini.

Dalam pelaksanaannya, santunan diberikan secara langsung kepada anak-anak yatim piatu sebagai bentuk dukungan moral dan materiil. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi antara anggota kepolisian dengan masyarakat, sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan saling mendukung.

Perwakilan panitia menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda rutin, namun juga bagian dari upaya menanamkan nilai empati dan kepedulian sosial di lingkungan kepolisian. Mereka berharap, bantuan yang diberikan dapat meringankan beban anak-anak yatim piatu serta membawa kebahagiaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Semoga Allah SWT mencatat setiap amal kebaikan yang dilakukan dalam kegiatan ini, serta memberikan keberkahan bagi kita semua yang peduli terhadap sesama, khususnya anak-anak yatim piatu,” ungkap salah satu perwakilan dalam kegiatan tersebut.

Melalui kegiatan bhakti sosial ini, SIP 55 Resimen Desaka Dhira Pradhipa Polda Jawa Timur menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di tengah, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam menebarkan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial" Pungkasnya.(Red)
Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support