This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 05 Mei 2026

Direskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Lintas Provinsi di Wilayah Jatim dan Jateng

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - 
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pencurian rumah kosong lintas provinsi di wilayah jawa timur dan jawa tengah.

Dalam Press Conference di Polda Jatim di hadiri Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Umar, S.I.K., M.H., (Kabid Humas Polda Jatim) Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. (Kanit III Jatanras Polda Jatim) AKP Muhammad Fauzi
menyampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi prioritas kami guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam perss conference, Selasa (5/5/2026).

AKBP Umar, S.I.K. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) menambahkan para tersangka diketahui telah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejumlah wilayah di Jawa Timur, antara lain Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi. 

Selain itu komplotan ini juga melakukan aksi kejahatan di wilayah Jawa Tengah, yakni Solo (Surakarta) dan Sragen.

Adapun empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). 

" Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial HEN masih dalam daftar pencarian orang (DPO)" Tegasnya.

Pelaku terakhir kali menjalankan aksinya di sebuah perumahan yang sedang ditinggal pemiliknya di wilayah Porong, Sidoarjo pada 6 April 2026 silam sekitar pukul 12.00 WIB.

Lanjut, AKBP Umar, S.I.K., menyebut pelaku kerap mengincar rumah dengan kunci pintu yang terlihat dari luar dan lampu menyala saat siang hari. 

Menandakan rumah dalam keadaan kosong, selain itu mereka selalu masuk melalui pintu belakang.

Para tersangka ini memiliki modus karakteristik yang sama. Mereka memilih (jam beroperasi) antara siang dan sore hari.

Dalam perkara ini, polisi menyita berbagai barang bukti dari tersangka hasil pencurian seperti satu buah jam tangan merek Fosil, Rolex, Jinshengsi, lalu 48 gram emas, 27 gram emas, sampai satu pompa merek Philips Advens.

Selain itu unit kendaraan operasional satu unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam milik rental, satu buah STNK kemudian satu unti sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam beserta kunci serta STNK, satu handphone dan dua linggis.

dari hasil penjualan emas tersebut tersangka meraup uang senilai Rp.112.000.000 yang kemudian dibagi ke semua anggota sehingga per orang mendapat Rp.22.000.000.

Namun beberapa emas masih dibawa oleh tersangka SWD dan DJ dengan total berat 75 gram belum sempat terjual.

Sedangkan uang sisa sebesar Rp2.000.000 digunakan untuk uang oprasional seperti makan, menyewa kendaraan, dan bensin.
“Para pelaku tergolong berpengalaman, bahkan salah satu tersangka merupakan residivis yang telah beraksi sejak lama,” imbuhnya.
* Akibat perbuatannya para tersangka dijerat :
Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curat).
* Para tersangka terancam hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.

" Kepolisian Daerah Jawaa Timur kembali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat meninggalkan rumah serta memastikan sistem keamanan lingkungan berjalan dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan"Pungkasnya.(Farid)
Share:

Sudah 4 Bulan Berjalan, Kasus Penipuan Mobil Rental Ertiga Rugikan Korban Rp.35 Juta Belum Ada Titik Terang, Korban Desak Polres Tuban Tindak Tegas

TUBAN, Berita cakrawala.co.id – Kasus dugaan penipuan dengan modus jual beli bersyarat atau gadai mobil Suzuki Ertiga yang ternyata merupakan kendaraan milik pihak rental, hingga kini belum membuahkan hasil yang memuaskan bagi korban. 

Telah memasuki usia empat bulan sejak pelaporan awal, namun hingga saat ini Polres Tuban belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
 
Korban, Wahid, akhirnya angkat bicara dan memberikan desakan keras agar pihak kepolisian segera bertindak cepat. Ia menuntut agar pelaku utama yang diduga kuat terlibat, yakni Nurul Dwi Marthasari alias Mita beserta Moch Wahyu, segera ditangkap dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kerugian materi yang dialami korban mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 35 juta.
 
Kronologi Kejadian
 
Peristiwa ini bermula pada tanggal 29 November 2025. Saat itu, Sa’id menghubungi ajudannya bernama Masyhuri untuk menyampaikan sebuah tawaran menarik. Mereka menawarkan transaksi jual beli bersyarat mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi S 1956 EC, dengan nilai pinjaman sebesar Rp 35 juta.
 
Tak lama kemudian, wanita yang mengaku sebagai pemilik mobil, Mita, datang bersama Moch Wahyu. Dalam pertemuan tersebut, Mita menunjukkan bukti pembayaran angsuran terakhir seolah-olah mobil tersebut sudah lunas dan sah miliknya. Kehadiran Sa’id dan Dwi Kana turut menjadi saksi dalam pertemuan tersebut.
 
Karena merasa yakin dengan bukti-bukti yang ditunjukkan dan adanya saksi yang hadir, Wahid akhirnya percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta kepada Mita. Namun, kepercayaan itu ternyata menjadi awal dari malapetaka yang menimpanya.
 
Mobil Dirampas Paksa oleh beberapa Orang Tak Dikenal
 
Hanya berselang beberapa hari, tepatnya pada tanggal 4 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, kejadian mengejutkan terjadi. Saat Wahid sedang bersama keluarga di area Swalayan Bravo 2 Tuban, mobil yang baru saja ia "beli" atau terima sebagai jaminan itu tiba-tiba ditarik atau dirampas secara paksa.
 
Aksi perampasan itu dilakukan oleh sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 15 orang tanpa identitas jelas. Ironisnya, kelompok tersebut tidak menunjukkan surat atau bukti hukum apapun yang menyatakan hak mereka atas kendaraan tersebut. Kejadian ini tentu membuat syok korban dan keluarga yang saat itu sedang berada di lokasi.
 
Proses Hukum yang Berjalan Lambat
 
Menyikapi kejadian yang merugikan itu, Wahid segera melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polres Tuban pada hari yang sama, 4 Desember 2025. Namun, proses hukum yang berjalan dinilai sangat lambat oleh korban.
 
Baru pada tanggal 2 Januari 2026, laporan tersebut ditetapkan sebagai laporan resmi dengan nomor LI-R/01/I/RES.1.11./2026. Hingga berita ini diturunkan, status perkara dikabarkan masih berada di tahap penyelidikan.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh, hasil gelar perkara atau evaluasi perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pimpinan dan tim penyidik hingga saat ini belum menyetujui untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan (sprint lidik). Akibatnya, proses hukum masih berputar di tahap awal dan belum ada tindakan penangkapan yang dilakukan.
 
Fakta Penyelidikan: Mobil Milik Rental dan Modus Berulang
 
Dalam proses penggalian informasi yang dilakukan, terungkap fakta yang sangat merugikan korban. Ternyata, mobil Suzuki Ertiga yang dijadikan objek transaksi bukanlah milik sah Mita. Kendaraan tersebut diketahui merupakan unit sewa yang disewa dari perusahaan jasa rental mobil yang beroperasi di Kabupaten Tuban.
 
Selain itu, terungkap pula indikasi bahwa Mita dan Moch Wahyu diduga bukan kali ini saja melakukan tindakan serupa. Diduga kuat, mereka telah melakukan modus penipuan yang sama terhadap beberapa korban lainnya, sehingga kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana yang berjangka atau recidive.
 
Korban Kecewa, Desak Polisi Bertindak
 
Wahid menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa sudah lebih dari empat bulan berlalu, namun tidak ada kepastian hukum maupun kabar jelas mengenai nasib uang dan keadilan yang ia harapkan.
 
“Saya sudah melapor sejak awal Desember lalu, hingga sekarang belum ada kabar jelas dan pelaku masih bebas berkeliaran. Padahal menurut informasi yang saya dapat, mereka masih berada di wilayah Tuban atau sekitarnya,” ujar Wahid dengan nada kecewa.
 
Lebih lanjut, Wahid mendesak pihak kepolisian khususnya Polres Tuban untuk segera mengambil langkah tegas. “Saya harap Polres Tuban segera mengambil tindakan tegas dan menangkap mereka agar bisa diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
 
Dasar Hukum yang Menjerat
 
Tindakan yang dilakukan oleh tersangka berpotensi dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, antara lain:
 
- UUD 1945 Pasal 28 ayat (1): Yang menjamin perlindungan terhadap hak milik dan keadilan bagi setiap warga negara.
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Pasal 492: Mengatur tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
- KUHP Lama Pasal 378: Tentang penipuan umum dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
- UU ITE Pasal 28 ayat (1): Jika dalam prosesnya ditemukan penggunaan dokumen palsu yang dibuat secara elektronik dan menyebabkan kerugian, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
 
Hingga saat ini, pihak Polres Tuban masih belum memberikan konfirmasi maupun keterangan resmi terkait kapan kasus ini akan dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan kapan penangkapan terhadap pelaku akan dilakukan. Masyarakat dan khususnya korban kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini" pungkasnya.(Red) 
 
 
Share:

Pagi Berdarah Di Benowo: Sosok Mantan Bacaleg Salah Satu Partai Dilaporkan Aniaya Perempuan Dan Adiknya—hukum Kembali Diuji?

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id — Fajar yang seharusnya membuka hari dengan ketenangan di kawasan Pondok Benowo Indah justru berubah menjadi panggung kekerasan yang brutal dan mencengangkan.

Sebuah dugaan penganiayaan yang menyeret nama Toni Tomatompol, sosok yang disebut pernah mencalonkan diri sebagai Bacaleg dari salah satu Partai di tahun 2024, kini mengguncang nurani publik.

Korban dalam peristiwa ini bukan orang sembarangan, melainkan seorang perempuan, Maria Virginia Noviante, warga setempat, bersama adiknya, Okto Laksamana Litamahuputy warga Dukuh pakis . Keduanya kini bukan hanya membawa luka fisik, tetapi juga trauma akibat aksi kekerasan yang dinilai tidak manusiawi.

Peristiwa terjadi Jum'at 17 April 2024 sekitar pukul 06.05 WIB. Okto tengah bersiap mengantarkan keponakannya menggunakan taksi yang terparkir di depan rumah Maria. 

Situasi masih normal, hingga sekitar pukul 06.10 WIB, sebuah mobil Daihatsu Ayla putih tiba-tiba merangsek dari arah belakang, mendekati kendaraan yang sedang bersiap mundur.

Maria, yang berada di lokasi, memberi isyarat tangan, sebuah gestur sederhana, umum dalam lalu lintas sempit, meminta waktu agar mobil taksi bisa mundur terlebih dahulu.

Namun, yang terjadi  jauh dari logika kewarasan. Alih-alih memahami situasi, pengemudi Ayla yang diketahui sebagai Toni justru turun dari kendaraannya dengan emosi yang tampak meledak. Ia mendatangi mobil taksi, mencoba membuka pintu taksi secara paksa, sebuah tindakan yang langsung memicu ketegangan.

Okto turun dari kendaraan, mencoba meredakan suasana.

“Sebentar mas, saya mau mundur dulu,” ucap Okto, mencoba menenangkan.

Namun kalimat itu seolah tidak berarti apa-apa. Dalam situasi yang memanas, Toni disebut memperkenalkan dirinya sebagai “pengacara” dan “orang lokal” sebuah pernyataan yang justru menambah tekanan psikologis di tengah konflik yang seharusnya bisa diselesaikan secara sederhana.

Maria, seorang perempuan telah menjadi sasaran pertama. Pukulan menghantam lengan kirinya. Sebuah tindakan yang bukan hanya melukai secara fisik, tetapi juga memperlihatkan ketimpangan kekuatan dalam konflik tersebut.

 Melihat kakaknya dipukul, Okto berusaha melerai. Namun nasib berkata lain. Dalam posisi yang tidak menguntungkan, Okto justru tersungkur. Di titik inilah kekerasan berubah menjadi lebih kejam.

Menurut keterangan, Toni tidak berhenti, ia justru menginjak-injak tubuh Okto yang sudah jatuh. Sebuah tindakan yang oleh banyak pihak dapat dikategorikan sebagai kekerasan berlebihan (excessive force) dan mengarah pada penganiayaan berat.

Tubuh Okto mengalami luka di berbagai bagian. Luka fisik itu menjadi bukti bisu dari amukan yang terjadi di pagi hari yang seharusnya damai.

Mendapatkan penganiayaan Maria tidak tinggal diam, dirinya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dan Laporan tercatat dengan nomor: TBL/B/814/IV/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM

Langkah hukum ini menjadi krusial, bukan hanya untuk keadilan korban, tetapi juga sebagai ujian terhadap integritas aparat penegak hukum.

Pasalnya, sosok terlapor bukan warga biasa. Statusnya sebagai mantan Bacaleg dan pengakuannya sebagai “pengacara” menimbulkan kekhawatiran publik, apakah hukum akan benar-benar berdiri tegak, atau justru kembali tunduk pada status sosial dan relasi kuasa?

Dalam laporan tersebut, terduga pelaku disebut melanggar Pasal 466 yang mengatur tentang Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap orang lain sehingga menimbulkan rasa sakit atau luka fisik dapat dipidana. Dan Pasal 471, Pasal ini memperberat konteks karena pasal tersebut berbunyi Apabila kekerasan dilakukan dengan cara yang membahayakan, berulang, atau menyebabkan luka yang lebih serius, maka ancaman pidana menjadi lebih berat.

(Catatan: Rumusan pasal dapat berbeda tergantung pada penerapan KUHP terbaru atau interpretasi penyidik.)

Kasus ini membuka kembali luka lama dalam sistem hukum, apakah semua warga benar-benar setara di hadapan hukum?

Ketika seorang perempuan dipukul. Ketika seseorang yang sudah jatuh masih diinjak. Ketika pelaku merasa cukup kuat untuk menunjukkan identitas “pengacara” di tengah konflik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan untuk Maria dan Okto. Tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.

Kini publik menunggu. Apakah kasus ini akan berjalan transparan? Atau justru meredup di balik negosiasi, tekanan, atau kompromi?, Satu hal yang pasti, kekerasan tidak boleh dinegosiasikan.

Dan jika hukum masih punya arti, maka peristiwa pagi berdarah di Benowo ini harus menjadi garis tegas, bahwa siapa pun pelakunya, pertanggungjawaban tetap mutlak" Pungkasnya.(Red)
Share:

Senin, 04 Mei 2026

Tak Kenal Lelah, Satreskrim Polres Pamekasan 9 Bandit Dan Penipuan Berhasil Diringkus

PAMEKASAN, BeritaCakrawala co.id- Dengan pantang menyerah Satreskrim polres Pamekasan berhasil mengamankan 9 tersangka diantranya laki laki 8 dan perempuan 1 orang yang selama ini meresahkan masyarakat.

Tersangka yakni Laki laki inisial EF, NY, SWAS, WW, IS, PR, DF Dan MK serta 1 perempuan inisial SP.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok menyampaikan kami berhasil mengungkap para tersangka di berbagai lokasi. Dengan rincian kasus mulai pencurian sepeda motor, penggelapan dan penipuan.

" Modus operandi yang digunakan tersangka memakai mobil sewaan untuk mencari sasaran, setelah melihat sepeda motor terparkir langsung dilakukan aksi tersebut" Tegasnya.

Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memperketat pengamanan pada kendaraan pribadi masing masing, salah satunya menambahkan kunci ganda.

" Kami berharap masyarakat juga mempunyai peran aktif bila mana melihat orang mencurigakan segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, demi keselamatan bersama" Pungkasnya.(SJ)
Share:

Tuntutan 3 Tahun Picu Kekecewaan Keluarga Korban

SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id – Aroma ketidakadilan menyeruak dari ruang sidang Pengadilan Negeri Sampang. Keluarga korban meluapkan kekecewaan keras setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa 3 tahun penjara, meski dakwaan yang dikenakan tergolong berat, yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.

Kuasa hukum korban, Jakfar Sodiq, S.H., secara tegas menyebut tuntutan tersebut sebagai bentuk kemunduran dalam penegakan hukum. 

Ia menilai, ada jurang lebar antara ancaman pasal pembunuhan berencana dengan tuntutan yang justru terkesan “memanjakan” pelaku.

“Ini bukan sekadar ringan, tapi mencederai logika hukum. Pasal berat, tapi tuntutan seperti perkara sepele. Di mana letak konsistensi penegakan hukumnya?” tegas Jakfar dengan nada geram.

Dalih bahwa korban telah memaafkan pelaku pun dinilai sebagai alasan yang tidak berdasar secara hukum. Jakfar menegaskan, maaf yang diberikan korban adalah bentuk nilai kemanusiaan, bukan tiket diskon untuk memangkas hukuman pidana.

“Jangan jadikan kata maaf sebagai tameng untuk melemahkan tuntutan. Ini bukan perkara personal semata, ini ranah pidana yang menyangkut keselamatan jiwa manusia,” tambahnya.

Fakta persidangan justru menguatkan adanya unsur perencanaan. Bukti rekaman CCTV hingga penggunaan senjata tajam menjadi indikator kuat bahwa perbuatan pelaku bukan spontanitas, melainkan tindakan yang patut diduga telah dirancang.

Keluarga korban pun menunjukkan kekecewaan secara terbuka di ruang sidang dengan membawa papan bertuliskan “Surat Ratapan dan Tangisan Atas Korban Percobaan Pembunuhan Berencana”. Aksi itu menjadi simbol bahwa keadilan sedang dipertaruhkan.

Kami tidak ingin hukum dipermainkan. Hakim harus berdiri di atas fakta, bukan tunduk pada tuntutan yang melemahkan rasa keadilan. 

Minimal 5 hingga 7 tahun penjara adalah harga yang pantas untuk perbuatan sekeji ini.

Sampai berita diturunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait" pungkasnya.(Red)
Share:

Polda Jatim gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Kokain 22,226 Kilogram, Hasil Temuan di Pesisir Wilayah Sumenep Madura

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda Red..) Jawa Timur (Jatim Red..) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain di depan Lobby Tribrata Mapolda Jatim, Senin (4/5/2026). 


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, serta dihadiri unsur Forkopimda, BNN, Bea Cukai, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya.

Kapolda Jatim menyampaikan, sejak awal tahun 2026, jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim telah berhasil mengungkap sebanyak 2.231 kasus narkoba dengan total sebanyak 2.851 tersangka. 

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya sabu seberat 72,77 kilogram, ganja 37,9 kilogram, kokain 22,22 kilogram, ekstasi 2.737 butir, serta ratusan ribu butir obat keras.

“Untuk kokain sendiri, jumlahnya mencapai 22,22 kilogram. Ini merupakan temuan yang sangat jarang dan menjadi perhatian serius, karena jenis ini tergolong mahal dan tidak umum beredar di wilayah kita,” kata Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si.,

Kapolda Jatim dalam kesempatan tersebut juga memaparkan peta kerawanan narkoba di Jawa Timur, di mana Kota Surabaya menjadi zona hitam atau kategori sangat tinggi dengan kontribusi 25,09 persen dari total kasus. 

Disusul wilayah Malang dan Sidoarjo dalam kategori tinggi, sementara sejumlah daerah lain masuk dalam kategori sedang hingga rendah.

Namun demikian, Kapolda Jatim menyoroti adanya fenomena baru, yakni ditemukannya kokain dalam jumlah besar di wilayah pesisir Kabupaten Sumenep yang sebelumnya masuk kategori rendah. 

Hal ini menunjukkan bahwa wilayah pesisir berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur transit oleh jaringan narkoba internasional. Setelah jalur darat melalui bandara sangat sulit diterobos. 

“Temuan ini menjadi peringatan bagi kita semua, bahwa daerah yang terlihat rendah kasus justru bisa dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkoba dari luar negeri,” ujar Irjen Pol Drs. Nanang.

Lebih lanjut, Kapolda Jatim menjelaskan, bahwa barang bukti kokain tersebut sebelumnya ditemukan di pesisir pantai wilayah Sumenep dengan berat kotor 27,83 kilogram, yang setelah dilakukan pembersihan menjadi 22,226 kilogram berat bersih. 

"Hasil uji laboratorium forensik memastikan seluruh sampel positif mengandung kokain," imbuhnya.

Sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan usai dilakukan uji laboratorium oleh Bidlabfor Polda Jatim dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir.

Kami juga menekankan, pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkoba. 

Ia mengapresiasi respons cepat warga yang melaporkan temuan mencurigakan sehingga barang bukti dapat segera diamankan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus waspada. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada aparat terdekat.

 Ini adalah bentuk sinergi kita bersama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Kapolda Jatim juga menegaskan, komitmen Polda Jatim bersama seluruh instansi terkait untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Jawa Timur. Bersama-sama kita lawan narkoba demi Generasi Muda Hebat, Sehat dan Berprestasi Tanpa Narkoba" Pungkasnya. (Farid)
Share:

Minggu, 03 Mei 2026

Heboh Viral Kepermukaan Publik" Oknum Jajaran Polres KP3 Surabaya Menganiaya Anak Dibawah Umur

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id – Dugaan tindakan kekerasan terhadap anak yang melibatkan oknum anggota kepolisian di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, menuai sorotan tajam dan memicu desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi.

Seorang anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berinisial Aipda SH diduga melakukan tindakan yang membahayakan anak-anak dengan melempar paving blok saat mereka sedang bermain sepak bola di lingkungan kampung.

Peristiwa ini dinilai tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai nilai-nilai Tribrata, yang menjadi dasar moral setiap anggota Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Pelapor sekaligus orang tua korban, Moch Umar, menyebut terdapat empat anak yang menjadi korban dalam kejadian tersebut. Namun, hanya tiga anak yang berani melapor.

“Satu korban tidak melapor karena orang tuanya merasa takut,” ungkapnya, Minggu (3/5/2026).

Tiga korban yang melapor masing-masing berinisial SBR (14), BS (15), dan NG (15). Mereka diduga mengalami tekanan dan trauma akibat tindakan tersebut.

Kejadian bermula saat bola yang dimainkan anak-anak mengenai pagar rumah warga. Diduga tersulut emosi, oknum polisi tersebut keluar rumah dan melempar paving blok ke arah anak-anak.

Meski tidak mengenai korban, tindakan itu dinilai berbahaya dan berpotensi menimbulkan cedera serius.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai anggota Polri, pelaku juga terikat aturan disiplin dan kode etik profesi.

Jika terbukti bersalah, oknum tersebut tidak hanya menghadapi proses pidana, tetapi juga sanksi etik internal hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bahkan, dalam ketentuan disiplin Polri, tindakan kekerasan, terlebih yang membahayakan keselamatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

• Sudah Dilaporkan, Publik Menunggu Ketegasan Aparat

• Pihak kepolisian membenarkan bahwa kasus ini telah dilaporkan.

Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyampaikan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya, dan saat ini prosesnya menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini juga telah dilaporkan kepada Kapolres Tanjung Perak Surabaya serta Propam, dan oknum yang bersangkutan disebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pihak kepolisian juga membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota aktif Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi institusi Polri. Publik menilai, cara penanganan perkara ini akan menentukan apakah prinsip “tidak ada yang kebal hukum” benar-benar ditegakkan.

Desakan pun menguat agar proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak berhenti pada klarifikasi semata.

Jika penanganan berjalan lambat atau tidak transparan, dikhawatirkan akan semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Terlebih, adanya korban yang tidak berani melapor karena takut menjadi indikator bahwa rasa aman masyarakat masih belum sepenuhnya terjamin.

Tuntutan Publik: Tidak Cukup Klarifikasi, Harus Ada Tindakan Nyata

Sejumlah elemen masyarakat sipil menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan persuasif atau mediasi semata.

Publik menuntut:

-Proses hukum yang transparan dan akuntabel

-Penindakan tanpa tebang pilih

-Sanksi tegas, termasuk PTDH jika terbukti bersalah

“Ini bukan sekadar persoalan disiplin internal. Ini menyangkut keselamatan anak dan wibawa hukum. Tidak boleh ada toleransi,” ujar salah satu aktivis.

Anak Butuh Perlindungan, Bukan Ancaman

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral yang besar di tengah masyarakat.

Ketika anak-anak yang seharusnya dilindungi, justru merasa terancam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi kepercayaan publik secara luas.

Masyarakat kini menunggu:
apakah hukum akan ditegakkan secara adil, atau kembali tumpul ke atas.

Berdasarkan Informasi Wartawan Saat Konfirmasi Minggu 03 - Mei - 2026 :

"Jawaban dari Suroto" "karena pihak korban melaporkanya ke Polrestabes Surabaya, jadi nunggu tindakan pemeriksaan dari Polrestabes, yang pasti untuk kasus ini sudah disampaikan oleh pimpinan dan propam untuk tersangka sudah dipanggil dan memang bener pemberitaan tersebut memang anggota polres KP3". "Dan sudah ada dipanggil dari pihak polrestabes Surabaya karena laporan orang tua korban di Polrestabes Surabaya" Pungkasnya.(Red)
Share:

Sabtu, 02 Mei 2026

Mewujudkan Generasi Emas Bermutu, Beradab, Beriman dengan Nilai Islami dan Semangat Ki Hadjar Dewantara

LAMONGAN, BERITACAKRAWALA.CO.ID- Hari ini, kita kembali memperingati momen bersejarah bagi dunia pendidikan Indonesia, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).

Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk menghormati jasa besar Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hadjar Dewantara, serta merenungi kembali arah dan tujuan pendidikan yang kita bangun di tengah dinamika zaman yang terus berubah.
 
Tahun 2026 menjadi titik penting di mana kita ditantang untuk tidak hanya mengejar kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, tetapi juga memastikan bahwa pendidikan yang kita berikan mampu melahirkan Generasi Emas—generasi yang unggul secara intelektual, mulia secara akhlak, dan kokoh secara spiritual.

Warisan Ki Hadjar Dewantara: Pendidikan yang Memerdekakan dan Membentuk Karakter.
 
Ki Hadjar Dewantara tidak hanya dikenal sebagai pelopor sistem pendidikan nasional, tetapi juga sebagai sosok yang meletakkan dasar filosofi pendidikan yang sangat humanis dan berkarakter . Konsepnya yang terkenal, "Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani" (Di depan memberi contoh, di tengah membangun semangat, di belakang memberi dorongan), masih sangat relevan hingga hari ini.
 
Beliau mengajarkan bahwa pendidikan bukan hanya soal transfer ilmu, tetapi proses memanusiakan manusia. Pendidikan harus mampu memerdekakan pikiran, membentuk karakter yang kuat, dan menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air serta sesama manusia.
 
Di era modern ini, semangat ini harus kita teruskan. Pendidikan tidak boleh hanya mencetak manusia yang pandai secara akademis, tetapi juga manusia yang memiliki integritas, tanggung jawab, dan jiwa kepemimpinan yang luhur.
 
Pendidikan Bermutu dan Berkualitas: Jawaban Tantangan Zaman
 
Tahun 2026 menandai era di mana digitalisasi dan kemajuan sains telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Informasi tersedia dengan mudah, dan persaingan global semakin ketat. Oleh karena itu, mutu dan kualitas pendidikan menjadi keharusan mutlak.
 
Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang mampu mengembangkan potensi siswa secara optimal. Di sini, kurikulum harus disesuaikan dengan kebutuhan zaman, guru harus terus ditingkatkan kompetensinya, dan fasilitas belajar harus mendukung proses pembelajaran yang inovatif.
 
Namun, mutu tidak hanya diukur dari nilai ujian atau ranking. Mutu yang sesungguhnya terlihat dari kemampuan lulusan dalam berpikir kritis, memecahkan masalah, beradaptasi dengan perubahan, dan berkarya nyata bagi kemajuan bangsa.
 
 
Beradab dan Beriman: Fondasi yang Tak Tergantikan dengan Nilai-Nilai Islami
 
Di tengah kemajuan ilmu pengetahuan, kita tidak boleh melupakan jiwa. Pendidikan yang sempurna adalah pendidikan yang menyeimbangkan antara kauniyah (ilmu alam semesta) dan qur'aniyah (ilmu agama).
 
Dalam pandangan Islam, pendidikan bertujuan mencetak manusia yang khalifah fil ardh—pemimpin di muka bumi yang bertanggung jawab, adil, dan bertaqwa. Oleh karena itu, penanaman nilai-nilai Islami harus menjadi ruh dalam setiap proses belajar mengajar.
 
- Beriman: Membangun kesadaran bahwa segala ilmu adalah anugerah Allah SWT, dan belajar adalah bentuk ibadah serta ketaatan.
- Beradab: Membentuk akhlak yang mulia—jujur, sopan, menghormati orang tua dan guru, peduli sesama, dan menjauhi perbuatan tercela.
 
Generasi emas yang kita harapkan adalah generasi yang cerdas otaknya, tapi juga lembut hatinya; hebat kemampuannya, tapi juga rendah hati sikapnya. 

Mereka adalah orang-orang yang tidak hanya sukses di dunia, tetapi juga selamat dan bahagia di akhirat.
 
Harapan dan Komitmen Bersama
 
Memperingati Hardiknas 2026, mari kita tegaskan kembali komitmen kita:
 
Kita ingin membangun pendidikan yang tidak hanya mencetak kepala yang pintar, tetapi juga hati yang bersih dan tangan yang terampil. Pendidikan yang mampu menyatukan kecanggihan ilmu pengetahuan modern dengan keindahan akhlak Islami, serta tetap berpegang pada semangat kebangsaan yang diajarkan oleh Ki Hadjar Dewantara.
 
Semoga dengan usaha bersama dari pemerintah, pendidik, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat—kita dapat mewujudkan Indonesia yang maju, dengan generasi penerus yang benar-benar menjadi kebanggaan, bermanfaat bagi agama, bangsa, dan negara.
 
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026.
Teruslah belajar, teruslah berkarya, dan jadilah pelita bagi negeri" Pungkasnya.(MKD)
Share:

Memperingati Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gaungkan Generasi Muda Hebat, Sehat dan Berprestasi Tanpa Narkoba

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Memperingati Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026, Momentum ini dimanfaatkan untuk mengingat kembali nilai-nilai luhur pendidikan yang diwariskan oleh Bapak Pendidikan Nasional, khususnya semboyan legendaris “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani” yang hingga kini masih menjadi landasan dalam dunia pendidikan Indonesia.

Di Kota Surabaya, peringatan ini juga mendapat perhatian dari jajaran kepolisian. Kasat Reskoba Polres Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH. menyampaikan bahwa pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda yang berintegritas dan bebas dari pengaruh negatif, termasuk penyalahgunaan narkoba.

"Dalam pernyataannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pelajar, untuk terus semangat dalam menuntut ilmu serta menjauhi hal-hal yang dapat merusak masa depan", ujarnya. Adik Agus Putrawan. SH., MH.

 Menurutnya, pendidikan bukan hanya tentang akademik, tetapi juga pembentukan moral dan kedisiplinan.

"Dengan kolaborasi antara pemerintah, tenaga pendidik, aparat, dan masyarakat, diharapkan generasi muda Indonesia dapat tumbuh menjadi pribadi yang unggul, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan zaman", katanya. Kasat Reskoba Polres Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan. SH., MH.

Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun ini menjadi pengingat bahwa perjuangan mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggung jawab bersama" Pungkasnya. (Farid)
Share:

Jumat, 01 Mei 2026

Tasyakuran Milad dan Rakor DPP LSM ASLI Berjalan Sukses dan Penuh Makna

LAMONGAN, BERITACakrawala.co.id-Suasana haru, bahagia, dan penuh semangat menyelimuti Sekretariat Dewan Pengurus Pusat (DPP) LSM ASLI. Pada hari Jum'at, 1 Mei 2026, dua agenda penting organisasi digelar secara bersamaan, yaitu Tasyakuran Milad Ketua Umum DPP LSM ASLI, Ustadz Muhammad Wahid, S.Pd.I., M.Pd, serta pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengurus .
 
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus , unsur pimpinan, serta staf organisasi, berjalan dengan penuh kekeluargaan dan khidmat.
 
Tasyakuran Milad: Doa dan Harapan untuk Pemimpin
 
Acara dibuka dengan sesi tasyakuran dan doa bersama sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas bertambahnya usia dan limpahan kesehatan yang diberikan kepada Ketua Umum, Ustadz .Muhammad Wahid, S.Pd.I., M.Pd.
 
Dalam kesempatannya, Ustadz. Muhammad Wahid menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas doa dan dukungan seluruh keluarga besar LSM ASLI.
"Usia hanyalah angka, namun yang terpenting adalah bagaimana kita mengisi waktu dengan hal-hal yang bermanfaat, amanah, dan kebaikan. Milad ini menjadi pengingat bagi saya pribadi untuk semakin meningkatkan kualitas diri dalam memimpin dan mengabdi melalui LSM ASLI," ujarnya dengan penuh kerendahan hati.
 
Seluruh hadirin pun berdoa bersama, memohon agar Ustadz.Muhammad Wahid senantiasa diberikan kesehatan yang prima, kekuatan fisik dan mental, kebijaksanaan, serta umur yang penuh berkah dalam memimpin organisasi menuju cita-cita bersama.
 
Rapat Koordinasi: Membangun Visi dan Strategi
 
Usai acara tasyakuran, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum. Rakor ini menjadi wadah strategis untuk mengevaluasi kinerja organisasi serta menyusun langkah-langkah konkret ke depannya.
 
Diskusi berlangsung hangat, terbuka, dan konstruktif. Berbagai masukan, ide, dan gagasan disampaikan oleh para pengurus untuk kemajuan organisasi.
 
Hasil-Hasil Penting dalam Rakor:
 
Berdasarkan diskusi dan kesepakatan bersama, terdapat beberapa poin hasil rapat yang menjadi arah kebijakan DPP LSM ASLI ke depan, antara lain:
 
1. Penguatan Struktur dan SDM
Disepakati untuk segera melakukan pembenahan dan penguatan struktur organisasi . Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, pembinaan, dan diklat akan terus digalakkan agar seluruh pengurus memiliki kompetensi yang mumpuni dan profesional.
2. Sinkronisasi Program Kerja
Seluruh bidang menyepakati untuk menyelaraskan program kerja agar lebih terintegrasi, efektif, dan efisien. Prioritas kegiatan akan difokuskan pada program-program yang benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat dan memiliki dampak nyata.
3. Peningkatan Sinergi dan Kolaborasi
Rakor juga menghasilkan kesepakatan untuk memperluas jaringan kerjasama dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah, swasta, maupun organisasi lainnya, demi memperkuat eksistensi dan peran LSM ASLI di tengah masyarakat.
4. Konsolidasi Internal yang Lebih Kuat
Komunikasi antar pengurus ditekankan agar semakin intensif dan harmonis, menjauhkan diri dari perpecahan, dan memelihara ukhuwah yang kuat sebagai fondasi utama organisasi.

Harapan Besar ke Depan
 
Dengan terselenggaranya dua kegiatan mulia ini, harapan besar pun terpateri untuk masa depan LSM ASLI.
 
Semoga momentum Milad dan hasil Rakor ini menjadi awal dari babak baru kejayaan organisasi. Semoga LSM ASLI semakin solid, besar, terpercaya, dan semakin eksis dalam menjalankan peran dan fungsinya.
 
Semoga di bawah kepemimpinan Ustadz. Muhammad Wahid, S.Pd.I., M.Pd, LSM ASLI dapat terus tumbuh menjadi organisasi yang profesional, amanah, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemaslahatan umat dan bangsa.
 
LSM ASLI SEMANGAT,JAYA, SUKSES! MANDIRI! DAN BERKEMBANG TERUS" Pungkasnya.(MKD)
Share:

Kamis, 30 April 2026

Tim Sepak Bola Korwil Mantup Sukses Raih Gelar Juara 2 di Turnamen Askab PSSI Lamongan

LAMONGAN,BERITACAKRAWALA.CO.ID – Sepatu bola telah ditendang, peluit akhir telah dibunyikan, dan sejarah baru pun terukir. Tim perwakilan Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Mantup berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih posisi Juara 2 pada ajang Turnamen Sepak Bola 7x7 Pelajar Gabungan SD/MI se-Kabupaten Lamongan, 30/04/2026.
 
Pertandingan final yang menegangkan digelar secara megah di Stadion Surajaya Lamongan pada hari Kamis, 30 April 2026. Di hadapan ratusan penonton dan suporter yang memadati tribun, para pemain muda asal Mantup tampil gagah berani dan memberikan perlawanan sengit hingga menit-menit terakhir.
 
Perjalanan Panjang Menuju Puncak Prestasi
 
Perjalanan menuju partai puncak ini bukanlah hal yang mudah. Turnamen yang diselenggarakan oleh Askab PSSI Lamongan ini diikuti oleh sebanyak 32 tim terbaik yang berasal dari berbagai wilayah dan korwil se-Kabupaten Lamongan. Persaingan berlangsung sangat ketat dan kompetitif sejak dini laga.
 
Rangkaian turnamen dibagi menjadi dua fase utama:
 
1. Fase Penyisihan Grup: Dilaksanakan pada tanggal 14 hingga 15 April 2026. Pada tahap ini, tim Korwil Mantup harus bertarung keras melawan lawan-lawan tangguh untuk memperebutkan tiket ke babak selanjutnya. Dengan permainan yang solid dan strategi yang matang, mereka berhasil lolos dan melangkah ke babak knock-out.
2. Fase Gugur (16 Besar hingga Final): Setelah melewati babak penyisihan, persaingan semakin panas mulai dari 16 besar, perempat final, hingga semi final. Mental baja dan fisik prima menjadi kunci keberhasilan tim Korwil Mantup untuk terus melaju hingga akhirnya berhak tampil di laga final di Stadion Surajaya.
 
Meskipun pada akhirnya harus puas menjadi runner-up, namun capaian Juara 2 ini merupakan bukti nyata kualitas sepak bola pelajar di Kecamatan Mantup yang mampu bersaing dengan yang terbaik di tingkat Kabupaten Lamongan.
 
Sambutan Korwil Mantup: Bangga dan Terus Berprestasi
 
Menyaksikan langsung perjuangan anak asuhnya di lapangan hijau, Bapak Akrib, S.Pd., M.M.Pd selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Mantup menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan yang luar biasa.
 
Dalam keterangannya usai pertandingan, Bapak Akrib menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pemain, pelatih, official, dan pendukung yang telah bekerja keras selama turnamen berlangsung.
 
"Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT. Saya sangat bangga dan terharu melihat perjuangan anak-anak kita dari awal turnamen sampai hari ini. Mulai dari penyisihan grup tanggal 14-15 April lalu, melewati 16 besar, hingga sampai ke final di Stadion Surajaya ini, mereka menunjukkan permainan yang sangat bagus dan sportivitas yang tinggi," ujar Bapak Akrib.
 
Lebih lanjut, ia menilai bahwa menjadi Juara 2 dari 32 tim yang bertanding adalah sebuah pencapaian yang luar biasa besar.
 
"Mengalahkan tim-tim kuat dari seluruh penjuru Lamongan dan sampai di posisi kedua ini sungguh luar biasa. Ini membuktikan bahwa bibit-bibit atlet di Mantup memiliki talenta yang sangat potensial. Mereka tidak hanya cerdas secara akademik, tapi juga tangguh dan berprestasi di bidang olahraga," tegasnya.
 
Bapak Akrib juga menambahkan bahwa kegiatan ini sangat positif untuk pembentukan karakter generasi muda.
"Olahraga mengajarkan kita tentang disiplin, kerja sama tim, dan bagaimana menghadapi kemenangan maupun kekalahan dengan kepala tegak. Terima kasih kepada Askab PSSI Lamongan yang telah menyelenggarakan event yang luar biasa ini. Ke depannya, kami akan terus membina dan mendukung bakat-bakat muda ini agar kelak bisa mengharumkan nama daerah di tingkat yang lebih tinggi," pungkasnya.
 
Keberhasilan Korwil Mantup menjadi Juara 2 dalam turnamen ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi dunia pendidikan dan olahraga di Kecamatan Mantup. Semoga prestasi ini menjadi motivasi bagi siswa-siswi lain untuk terus berlatih, berprestasi, dan mengharumkan nama bangsa" pungkasnya.(Mkt)
Share:

Apel Besar Sabuk Kamtibmas di Kabupaten Tuban, Kapolres Tegaskan Pentingnya sinergi Masyarakat

TUBAN, BeritaCakrawala.co.id - Polres Tuban menggelar apel Besar Sabuk Kamtibmas dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Tuban, Kamis (30/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Tuban ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H. dan diikuti oleh perwakilan serikat buruh, Senkom, organisasi kemasyarakatan, paguyuban ojek online, linmas serta perguruan silat sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kehadiran berbagai elemen masyarakat dalam kegiatan tersebut menunjukkan kuatnya sinergitas antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tuban, Kamis (30/04/2026).

Dalam amanatnya, Kapolres Tuban menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekedar kegiatan seremonial melainkan wujud nyata dari komitmen bersama dalam memperkuat keamanan berbasis kolaborasi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat.

"Kunci utama dalam menjaga harkamtibmas adalah sinergi, Soliditas dan partisipasi aktif masyarakat" ucap Alaiddin.

Kapolres menegaskan bahwa menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian semata, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat. 

Ia mengajak seluruh peserta apel untuk terus menjaga persatuan, meningkatkan kepedulian sosial, serta mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul di tengah masyarakat.

"Oleh sebab itu Sabuk Kamtibmas harus menjadi gerakan nyata yang berkelanjutan, terukur dan kuat hingga tingkat desa dan komunitas" imbuhnya.

Selain sebagai bentuk kesiapsiagaan, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk mempererat tali silaturahmi antara Polres Tuban dengan berbagai organisasi dan komunitas yang ada di Kabupaten Tuban.

Dengan terjalinnya hubungan yang harmonis, diharapkan setiap informasi terkait potensi gangguan keamanan dapat disampaikan dengan cepat dan ditindaklanjuti secara tepat.

Jika seluruh komponen bangsa bergerak bersama, maka setiap potensi ancaman dapat kita kelola menjadi kekuatan persatuan.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya, serta tetap menjaga situasi yang damai dan sejuk di tengah dinamika kehidupan sosial.

Kegiatan apel Sabuk Kamtibmas ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan. Dengan sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, situasi kamtibmas di Kabupaten Tuban diharapkan tetap terjaga aman, tertib, dan kondusif.

Polres Tuban berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik guna menciptakan rasa aman bagi seluruh warga. Pungkasnya.(Red)
Share:

Rabu, 29 April 2026

Sidang Perdana Gugatan Waris Napitupulu di PN Surabaya mulai di gelar . Tergugat Mangkir, Tolak Panggilan Pertama Pengadilan

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait dugaan penggelapan harta warisan keluarga Napitupulu digelar hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda sidang pertama ini adalah pemeriksaan berkas dan para tergugat serta turut tergugat, Rabu (29/04/2026).

Namun sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB di Ruang Candra PN Surabaya itu berlangsung tanpa kehadiran Tergugat. 

Tergugat berinisial ( E.N ), yang juga merupakan salah satu ahli waris, tidak hadir dan diketahui menolak menerima surat panggilan pertama* dari Juru Sita PN Surabaya.

Perkara ini terdaftar dengan *Nomor: 431/Pdt.G/2026/PN Sby. Penggugat adalah ( ED.N ), kakak kandung ( E.N ), yang menuntut pengembalian tanah waris yang dijual oleh ( E.N ) tanpa sepengetahuan para ahli waris yang lain. 
Di perkirakan tanah tersebut bernilai miliaran Rupiah.

Juru Sita : Tergugat Menolak Relas Panggilan

Dalam persidangan, Majelis Hakim membacakan laporan Juru Sita. “Relas panggilan pertama tanggal 21 April 2026 tidak berhasil disampaikan. Yang bersangkutan ada di rumah, tapi menolak menerima & menolak tanda tangan. 

Relas dikembalikan ke pengadilan dengan catatan 'Tergugat menolak',” ungkap Hakim Ketua.

Karena Tergugat tidak hadir, proses sidang pertama dengan agenda pemeriksaan berkas dan kehadiran para penggugat dan tergugat tidak dapat dilaksanakan. Majelis Hakim menunda sidang selama 1 minggu pada Rabu, 06 Mei 2026 dengan agenda pemanggilan kedua.

Duduk Perkara : Menjual Tanah Warisan orang tua, tanpa sepengetahuan keluarga dan ahli waris yang lain

Menurut gugatan, Orang tua dari ( E.N ) masih hidup yaitu ayahnya dan mempunyai keturunan sebanyak 5 Orang ahli waris. 

Namun ( E.N ) diduga memproses balik nama seluruh objek warisan ke atas namanya sendiri di Kantor BPN Surabaya 02 kemudian menjualnya tanpa sepengetahuan ahli waris lain termasuk bapaknya yang masih hidup
“Empat ahli waris lain, termasuk klien kami, tidak pernah ikut tanda tangan Akta Pembagian Waris. 

Tanda tangan di Surat Kuasa diduga palsu. Ini masuk penggelapan Pasal 372 KUHP & PMH Pasal 1365 KUHPerdata,” jelas sumber dari PN Surabaya.

ANANG DJATMIKO, S.H.dari Kantor Hukum M.P & Associates, selaku kuasa hukum ( ED.N ) menyayangkan sikap Tergugat . Padahal sumber informasi yang kami dapat sebelumnya saudara ( E.N ) ini dengan lantangnya mengatakan ( silahkan gugat saja di pengadilan. 

Bila ada surat panggilan resmi dari pengadilan saya siap datang dan menunjukkan bukti bukti yang asli ) ucapnya. 

Pada faktanya begitu di beri undangan resmi dari pengadilan yang bersangkutan menolak .

“Ini sidang perdana. Panggilan pertama saja sudah ditolak. Padahal relas itu perintah negara. Menolak panggilan pengadilan sama dengan melecehkan marwah peradilan.l" tegas Anang Djatmiko, S.H. yang lebih dikenal dengan nama Bang Miko di depan awak media usai sidang.

Ia menegaskan pihaknya akan minta hakim bersikap tegas. “Kami akan mohon penetapan panggilan paksa di sidang berikutnya sesuai Pasal 140 HIR. Kalau masih mangkir juga, kami minta langsung putus verstek. Tergugat tidak bisa lari dari hukum.

Bang Miko juga mendesak PN Surabaya segera mengeluarkan penetapan Sita Jaminan atas objek tanah sengketa. 

“Kami khawatir Tergugat melarikan diri sehingga tanah yang sudah dijual tersebut harus di pasang garis oleh pengadilan selama proses sidang. Hak 4 ahli waris lain harus dilindungi.

Hingga berita ini diturunkan, ( E.N ) belum dapat dikonfirmasi. Rumah Tergugat di kawasan kerta jaya Surabaya tampak sepi namun nomor telepon yang biasa dihubungi masih nampak aktif .

Humas PN Surabaya, membenarkan sidang ditunda karena Tergugat tidak hadir. “Semua pihak sama di depan hukum. Kalau dipanggil tidak datang, risikonya ditanggung sendiri,” Pungkasnya.(Red)
Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support