This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 02 Juli 2026

Humas ABJI Tegaskan ABJI dan ABJ Memiliki Struktur Organisasi yang Berbeda

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id– Humas Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) menegaskan bahwa ABJI (Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia) dan ABJ (Alam Bersatu Jaya) merupakan organisasi yang berbeda, baik dari segi legalitas, kepengurusan, maupun struktur organisasi.
ABJI merupakan organisasi resmi yang berkantor pusat di Surabaya dan memiliki kepengurusan di berbagai daerah sesuai dengan struktur organisasi yang telah ditetapkan. 

Setiap organisasi memiliki aturan, tata kelola, dan mekanisme kepengurusan yang berbeda-beda sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing.

" Kami menegaskan bahwa ABJI dan ABJ adalah dua organisasi yang berbeda. Oleh karena itu, tidak tepat apabila keduanya disamakan dalam pemberitaan maupun penyampaian informasi kepada publik. Setiap organisasi memiliki struktur, aturan, dan kebijakan yang berdiri sendiri," ujar Humas ABJI dalam keterangannya.pada Rabu (01/07/2026) 

ABJI berharap seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat, dapat memahami perbedaan tersebut serta melakukan verifikasi informasi sebelum mempublikasikan atau menyebarluaskan berita yang berkaitan dengan organisasi.

Melalui klarifikasi ini, ABJI menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan organisasi sesuai hukum yang berlaku serta menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap kegiatan yang dilakukan.

" Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan tidak lagi terjadi kerancuan informasi mengenai identitas dan kedudukan organisasi ABJI maupun organisasi lain yang memiliki nama serupa" Pungkasnya.(roy)
Share:

Rabu, 01 Juli 2026

Kucing-kucingan di Semut Kali, Parkir Liar Truk Merajalela, Warga Tagih Aksi Tegas Polres KP3


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id – Kawasan Jalan Semut Kali, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, mendadak berubah fungsi menjadi (terminal raksasa..red) bagi kendaraan niaga bermuatan besar.

Praktik parkir ilegal ini seolah tak pernah ada habisnya dan diduga menjadi ladang bisnis gelap beromset puluhan juta rupiah setiap bulannya.

Deretan kendaraan besar, mulai dari pikap hingga truk tronton, kerap menjadikan bahu jalan dan trotoar di sepanjang kawasan pertokoan ini sebagai tempat mangkal.

Menariknya, parkir liar ini diduga kuat melibatkan kesepakatan informal antara para sopir dan oknum ekspedisi setempat, serta juga "diduga melibatkan aparat perangkat wilayah kelurahan tersebut alias mata rantai"???

Berdasarkan penelusuran warga sekitar, aksi "kucing-kucingan" sering terjadi di lapangan. Para sopir dengan lihai akan menggeser kendaraannya begitu mobil patroli melintas, namun dengan cepat kembali menempati area terlarang tersebut setelah petugas pergi.

Sayangnya, tindakan aparat penegak hukum di lapangan sejauh ini dinilai masih abu-abu. Sanksi yang dijatuhkan mayoritas sebatas teguran lisan, sehingga tidak menimbulkan efek jera dan justru terkesan diremehkan oleh para sopir dan oknum jukir liar yang membandel.

Warga Butuh Aksi Nyata, Bukan Janji Semu

Kemarahan warga setempat kini telah mencapai puncaknya. Mengingat kawasan Jalan Semut Baru hingga Semut Kali bukanlah zona parkir resmi, warga menuntut tindakan tegas.

"Kami memohon kepada Bapak Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kasatlantas untuk hadir langsung melihat lokasi di Semut Kali ini bukan lagi sekadar parkir biasa, tapi diduga sudah menjadi sarang parkir liar dengan perputaran uang puluhan juta per bulan," ungkap salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.

Punya Dasar Hukum Kuat, Polisi Harus Berani Tilang!!!

Menanggapi polemik ini, Pemerhati Publik, Sukardi, S.H., menegaskan bahwa aparat kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk langsung melakukan penilangan. Keberadaan rambu larangan parkir di lokasi tersebut merupakan dasar hukum yang sah untuk melakukan tindakan tegas.

"Polisi harus berani mengambil tindakan tilang. Jangan hanya tebang pilih," tegas Sukardi saat dimintai keterangan, Rabu (01/07/2026).

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran rambu lalu lintas diatur jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 hingga Rp 500.000, atau kurungan penjara selama 1 hingga 2 bulan.

Jika Aparat Penegak Hukum Kepolisian (APHK) lambat bertindak, Sukardi menilai kinerja aparat patut dipertanyakan karena membiarkan pelanggaran rambu terus berulang di wilayah hukum Polres KP3.

Selain pelanggaran lalu lintas, praktik pemungutan uang parkir secara tidak sah oleh oknum jukir liar bisa menjurus pada tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP) jika disertai dengan ancaman atau pemaksaan, yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara. Kini, bola panas penertiban berada di tangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan kini Publik menunggu ketegasan nyata di kawasan Semut Kali.

Sampai berita ini diturunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait" pungkasnya.(FARID)
Share:

Perkuat Program Nasional Desa Barurejo Melalui BUMDESA Prima Jaya Mengalokasikan Anggaran Ketahanan Pangan Untuk Ternak Sapi.

 
Lamongan, BeritaCakrawala.co.id
Program Ketahanan pangan Tahun 2025, Desa Barurejo Kecamatan Sambeng , telah merealisasikan ternak Sapi yang melalui BUMDESA (Prima Jaya...red) ini wujud salah satu Bentuk dukungan Program dari Pemerintah secara Nasional.

Yang mana anggaran tersebut bersumber dari Dana desa khususnya untuk ketahanan pangan 20% dari total anggaran yang ada, dan merupakan target Pemdes untuk mendukung serta mewujudkan pencapaian swasembada pangan secara nasional.

Selaku Direktur BUMDESA Prima jaya, Didik menjelaskan, mengenai program ketahanan pangan yang di peruntukkan ternak Sapi, dari awal sudah di laksanakan Musdes dan ada kesepakatan bersama, bahwa budidaya ternak di wilayah kami, sangat berpotensi. 

Untuk mengenai biaya anggaran Ketahanan pangan yang melalui BUMDESA
sebesar Rp. 90.600,000,. itu termasuk buat sewa tempat, biaya pembibitan, pakan juga perawatan, ucapnya pada awak media saat dilokasi, Selasa 30/06/2026.

Dan kami, Direktur BUMDESA beserta pengurus mengucapkan terima kasih kepada Pemerintahan Desa, yang mana kami telah diberi kepercayaan dalam mengelola anggaran ketahanan pangan, insaallah akan kami kerjakan sebaik mungkin sesuai juklak juknisnya, semoga berdampak positif bagi perekonomian masyarakat nantinya. 

Di tempat terpisah, Kades Desa Barurejo Bibit menegaskan teknis untuk budidaya ternak sapi yaitu sistem penggemukan yang secara langsung di kelola oleh BUMDESA, dan ini merupakan bentuk wujud dukungan kami terhadap Program Pemerintah dalam pencapaian swasembada pangan khususnya daging, selain itu juga akan membuka lapangan kerja, hingga kesejahteraan masyarakat akan lebih baik nantinya.

Dan sekali lagi atas terwujudnya budidaya ternak Sapi, merupakan inisiatif bersama, selain untuk mendukung program ketahanan pangan secara nasional, kami berharap ke depanya juga sebagai ketahanan pangan bagi Desa sendiri, ucap kades. 

Harapan (Kades)
dengan manajemen yang baik dan sistem pengelolaan yang benar adanya BUMDESA akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan selanjutnya akan bisa berkontribusi pada kebutuhan pangan secara berkelanjutan pungkasnya. (zn/prs)
Share:

ALLPACK Surabaya 2026 Dan East Beauty Pack Expo Resmi Dibuka

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Pameran ALLPACK Surabaya 2026 dan East Beauty Pack Expo 2026 resmi dibuka di Grand City Convention Hall, Surabaya. 

Acara ini menjadi wadah strategis bagi pelaku industri untuk memperkenalkan inovasi, memperluas jaringan bisnis, serta mendorong pertumbuhan sektor pengemasan, percetakan, pengolahan, dan industri kecantikan di Indonesia.

Daud D. Salim, CEO Krista Exhibitions Group, menjelaskan bahwa penyelenggaraan pameran ini merupakan komitmen perusahaan dalam mendukung pertumbuhan industri nasional. 

“Melalui ALLPACK Surabaya 2026 dan East Beauty Pack Expo 2026, kami ingin menghadirkan peluang kolaborasi yang lebih luas bagi pelaku industri,” ujarnya.


Pameran ini diikuti oleh lebih dari 120 peserta, termasuk 10 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mereka menampilkan berbagai produk dan inovasi unggulan untuk industri pengemasan, percetakan, pemrosesan makanan dan minuman, farmasi, logistik, hingga manufaktur.

Sementara itu, East Beauty Pack Expo 2026 menghadirkan berbagai inovasi industri kecantikan, mulai dari kemasan kosmetik, bahan baku, mesin produksi, hingga teknologi pendukung bagi pelaku usaha beauty dan personal care.

Selain pameran produk dan teknologi, pengunjung juga dapat mengikuti berbagai seminar dan forum diskusi. Di antaranya:
• Seminar Kementerian Perindustrian bertema “Peran Kemasan dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Kecil dan Menengah (IKM)”
• Seminar Indonesian Packaging Federation (IPF) bertema “Building Circular Packaging Ecosystems in Indonesia”
• Seminar PMMC & GP Farmasi mengenai “Audit Produsen API dan Excipients Obat: Strategi dan Solusi JAFI bagi Industri Farmasi & PFBFO”
• Seminar GIATPI bertema “Memperkuat Rantai Pasok dan Meningkatkan Efisiensi Guna Keberlanjutan Industri Tenun Plastik Nasional”
• UMKM Kopi: HOC Barista oleh Kementerian UMKM Republik Indonesia dengan tema “Pentingnya Packaging untuk Mendukung Operasional UMKM”
• Gathering UMKM GAPMMI bertema “Penguatan UMKM Mamin Jawa Timur melalui Kepatuhan Regulasi & Akses Pasar.

Acara ini berlangsung dari tanggal 1-4 Juli 2026 di Grand City Convention Hall, Surabaya, dengan jam operasional 10.00-19.00 WIB. Pengunjung dapat melakukan registrasi secara online melalui register.kristaonline.com/visitor/eastpack" Pungkasnya.(SJ)
Share:

Selasa, 30 Juni 2026

Polda Jatim (Ditreskrimum) Ungkap 195 Kasus dan 222 Tersangka Tindak Pidana (3C) Curat, Curas, Curanmor Periode Juni 2026

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum..Red) Kepolisian Daerah (Polda..Red) Jawa Timur (Jatim..Red) bersama seluruh Polres jajaran berhasil mengungkap 195 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Juni 2026. 

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 222 tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Konferensi Pers Gedung BidHumas Polda Jatim di hadiri Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Umar, S.I.K., M.H., (Kasubdit III Jantaras Polda Jatim) AKBP Abaridi Jumhur, A.Md,. S.H,. (Kabid Humas Polda Jatim) Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polda Jawa Timur bersama seluruh Polres jajaran dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana 3C.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Timur dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan profesional terhadap setiap pelaku kejahatan jalanan, sekaligus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui sinergi dengan seluruh Polres jajaran dan partisipasi masyarakat," ujar Kombes Pol Abraham Abast saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Pada Selasa (30/6/2026).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Umar, S.I.K,. M.H,. menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto untuk memberantas tindak pidana jalanan melalui langkah penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

"Selama Juni 2026 kami berhasil mengungkap 195 kasus dengan mengamankan 222 tersangka. Rinciannya terdiri atas 105 kasus curat, 25 kasus curas, dan 65 kasus curanmor," kata AKBP Umar.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp28,154 juta, delapan unit mobil, 86 unit sepeda motor, 64 telepon genggam, 15 barang elektronik, perhiasan emas dengan berat sekitar 108,91 gram, 22 kunci letter T, 15 senjata tajam, serta hewan ternak berupa seekor sapi dan seekor kambing.

"Seluruh tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, disesuaikan dengan peran dan perbuatan masing-masing tersangka," ujar AKBP Umar.

Ia menambahkan, sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap berasal dari Polrestabes Surabaya, Polres Blitar Kota, dan Polres Nganjuk.

Di Surabaya, Polisi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perampasan yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri terhadap seorang aparatur sipil negara Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara itu, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di sejumlah gerai minimarket, sedangkan Polres Nganjuk membongkar kasus pencurian mesin diesel yang terjadi di sembilan lokasi berbeda.

Di sisi lain, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, A.Md,. S.H,. mengungkapkan adanya perubahan pola kejahatan yang dilakukan para pelaku curanmor.

Menurutnya, pelaku kini tidak lagi semata-mata menggunakan kunci letter T, tetapi juga memanfaatkan mobil bak terbuka maupun minibus untuk mengangkut sepeda motor yang menjadi sasaran.

"Pelaku mengangkat sepeda motor yang terparkir ke dalam kendaraan yang telah disiapkan. Modus ini umumnya dilakukan secara berkelompok dengan melibatkan sekitar empat orang," jelas AKBP Arbaridi Jumhur.

Polda Jatim memastikan akan terus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan jalanan melalui evaluasi rutin terhadap kinerja Ditreskrimum dan seluruh Polres jajaran, peningkatan patroli, penegakan hukum yang tegas, serta langkah-langkah preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah Jawa Timur.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Wilayah Hukum Jawa Timur tetap aman dan kondusif."Pungkasnya (FARID)
Share:

KLARIFIKASI KERAS: MARMOYO COMMUNITY PASTIKAN NAMA LEMBAGA TIDAK DISALAHGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id-  MP & Associates, atau disingkat Marmoyo Partner & Associates, secara resmi menyampaikan dan meluruskan.

Khususnya pemberitaan yang beredar di ruang publik dan media sosial terkait pendampingan hukum maupun persoalan yang terjadi antara rumah sakit RSIA puri bunda dan pasien yg di duga melakukan malpraktek, yang terletak di kota Pamekasan.

Lembaga menegaskan tidak pernah memberikan perintah kepada anggotanya untuk melakukan pendampingan atau mengambil kuasa secara sepihak.

"Tidak Ada Keputusan Sepihak"
Ketua Divisi Hukum MP & Associates Anang Djatmiko, S.H., menyampaikan klarifikasi tersebut secara tegas, Selasa (30/6/2026).

“ Pendampingan atau pemberian kuasa tidak serta-merta bisa diputuskan sepihak. Semua harus melalui mekanisme, teknis, dan koordinasi yang jelas. Ini untuk mencegah penyalahgunaan nama lembaga yang dapat merusak nama baik dan hubungan antarpengurus,” ujar Anang.

Ia menekankan, MP & Associates merupakan lembaga kolektif yang terdiri dari beberapa pengurus, termasuk Ketua Divisi Hukum dan Ketua Umum Marmoyo Community.

"Pertanyakan Legal Standing Jika Mengatasnamakan Lembaga"
Lebih lanjut, Anang mengingatkan publik dan pihak terkait untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga.

“Jika seseorang ada yang menyebut dirinya sebagai kuasa hukum dalam suatu perkara dengan memakai nama lembaga MP & ASSOCIATES, maka kuasa hukum orang tersebut harus dipertanyakan legal standing-nya. Pastikan ada surat kuasa resmi dan rekomendasi dari pengurus lembaga,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Marmoyo Community, Sutrisno. Ia memastikan segala tindakan yang dilakukan di luar koordinasi resmi bukan merupakan tindakan atas nama lembaga.

“Kami harus tahu betul akar peristiwa dan persoalan secara jelas. Tidak semua klien memberikan keterangan secara terbuka dan benar. Terkadang klien sendiri berada di posisi yang salah, namun karena pemahamannya kurang, meminta ditempatkan di posisi yang benar,” kata Sutrisno.

Oleh karena itu, ia mengutamakan koordinasi terbuka antarpengurus dan anggota sebelum mengambil langkah hukum yang lebih luas.

"Stop Pemberitaan Tidak Berimbang"
Klarifikasi ini disampaikan setelah pengurus mencermati sejumlah pemberitaan di media sosial yang dinilai tidak berimbang dan minim konfirmasi.

Karena itu, pemberitaan awal yang kami sampaikan tidak kami lanjutkan. Sekaligus klarifikasi ini kami sampaikan kepada kedua pihak, baik pihak rumah sakit maupun yang menduga sebagai korban.

Kami MP & Associates/Marmoyo Community tidak akan menanggapi lebih lanjut,” tegas Sutrisno.

Di akhir pernyataan, pengurus menyampaikan pesan singkat kepada publik.

“ Selama persoalan bisa didiskusikan dengan baik, maka diskusikanlah dengan baik. Agar tidak menimbulkan kerugian meluas dan nama baik tidak tercoreng hanya karena ambisi dan ego. Lakukan pendekatan yang baik agar terjalin komunikasi baik,” Pungkasnya.(Red)
Share:

Dirkrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem serta pelanggaran di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan pengiriman ilegal gading gajah, dugaan perdagangan kupu-kupu yang dilindungi, serta dugaan pengiriman ilegal benih bening lobster (BBL). Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam upaya melindungi kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2026).

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan wujud komitmen Polda Jawa Timur dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

“Pengungkapan tiga perkara ini berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, yakni dugaan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa pengiriman ilegal gading gajah, dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati berupa perdagangan kupu-kupu yang dilindungi, serta dugaan tindak pidana perikanan berupa pengiriman ilegal benih bening lobster,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kombes Pol Roy H. M. Sihombing menegaskan bahwa Polda Jawa Timur akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perdagangan ilegal satwa dilindungi maupun pemanfaatan sumber daya perikanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas serupa agar segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Saat ini keempat tersangka masih menjalani proses penyidikan. Polda Jawa Timur menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" pungkasnya.(FD)
Share:

Murah Rasa Gak Murahan, Konten Kreator TikTok Vebry Rayan Review Kuliner di Angkringan Slamet Kota Surabaya

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id – Kuliner dengan cita rasa lezat tak selalu harus mahal. Hal itulah yang kembali dibuktikan oleh kreator konten TikTok Vebry Rayan saat melakukan review untuk kedua kalinya di Angkringan Slamet, yang berlokasi di Jalan Slamet No. 23, Surabaya, Selasa (30/6/2026).

Saat ditemui di lokasi, Vebry Rayan bersama rekannya, Tian, yang bertugas sebagai tim lapangan, mengaku kembali datang karena kualitas rasa dan kebersihan tempat makan tersebut tetap terjaga sejak kunjungan pertamanya.

Beragam menu khas Nusantara tersedia di Angkringan Slamet, mulai dari soto, rawon, oseng daging, ayam rempah, capcai, nasi goreng Jawa, nasi goreng mawut, hingga aneka hidangan lainnya. Dengan harga yang sangat terjangkau, mulai sekitar Rp10 ribu per porsi, pengunjung dapat menikmati makanan yang dinilai memiliki kualitas di atas rata-rata.

“Kesan pertama saya tetap sama, tempatnya bersih, penyajiannya rapi, harganya murah tetapi kualitasnya sangat baik,” ujar Vebry saat melakukan pengambilan konten.

Menurutnya, cita rasa makanan di Angkringan Slamet sudah terbukti konsisten sejak dulu. Bumbu yang kaya rempah dengan sensasi pedas menjadi daya tarik tersendiri bagi para pecinta kuliner.

Bahkan, Vebry menilai harga makanan tersebut seharusnya bisa berada di kisaran di atas Rp20 ribu jika melihat kualitas rasa dan porsinya. Namun, Angkringan Slamet tetap mempertahankan harga yang ramah di kantong sehingga menjadi pilihan menarik bagi masyarakat.

Untuk penilaian keseluruhan, Vebry memberikan skor 9 dari 10. Ia juga menyebut menu-menu pedas di tempat ini sangat cocok dinikmati kalangan usia 17 tahun ke atas yang menyukai cita rasa khas Nusantara.

Meski dikenal sebagai kreator konten kuliner selama sekitar enam tahun di TikTok, Vebry menegaskan dirinya tidak hanya mengulas makanan yang sedang viral. Baginya, konten yang dibuat harus memberikan manfaat dan informasi bagi masyarakat.

Usai menyelesaikan proses review di Angkringan Slamet, Vebry bersama tim melanjutkan aktivitas menuju kawasan Surabaya Barat untuk agenda pekerjaan lainnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti berbagai ulasan kuliner dan rekomendasi tempat makan, konten Vebry Rayan dapat disaksikan melalui akun TikTok miliknya yang telah aktif selama enam tahun dan terus menghadirkan informasi kuliner yang menarik serta bermanfaat" Pungkasnya. (FARID)
Share:

Senin, 29 Juni 2026

Kapolri Kocok Ulang Posisi Penting Peta Keamanan Jatim Berubah, Ini Daftar Lengkap 17 Kapolres yang Dirotasi

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Sebanyak 17 jabatan kapolres/kapolresta Polda Jatim turut terkena mutasi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran. Dari total 1.121 personel yang dimutasi.

Rotasi tersebut tertuang dalam tujuh Surat Telegram yang diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2026, meliputi ST/1335/VI/KEP./2026. Antara lain yaitu :

Sebanyak 74 personel, ST/1336/VI/KEP./2026 sebanyak 359 personel, ST/1337/VI/KEP./2026 sebanyak 65 personel, ST/1338/VI/KEP./2026 sebanyak 174 personel, ST/1339/VI/KEP./2026 sebanyak 150 personel, ST/1340/VI/KEP./2026 sebanyak 104 personel, dan ST/1341/VI/KEP./2026 sebanyak 195 personel.

Berikut daftar Kapolres yang dimutasi dan Penggantinya Polda Jatim:

1. Kombes Pol Putu Kholis Aryana Kapolresta Malang Kota Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya. Penggantinya, AKBP Danang Setiyo yang sebelumnya menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.

2. AKBP Hartono Kapolres Sampang Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirtahti Polda Jatim. Penggantinya, AKBP Anang Hardiyanto Kapolres Sumenep Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Sampang Polda Jatim.

3. AKBP Muh Wahyudin Latif Kapolres Probolinggo Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Kediri Polda Jatim. Penggantinya, AKBP Asmida Rizki Siregar Ditintelkam Polda Jatim.

4. AKBP Arif Fazlurrahman Kapolres Lamongan Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirlantas Polda Metro Jaya. Penggantinya, AKBP Adhytiawaan Gautama Putra yang sebelumnya menjabat Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jatim.

5. AKBP Ariek Indra Sentanu Wadirlantas Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolresta Sumenep Polda Jatim.

6. AKBP Bobby Adimas Candra Putra Kapolres Jember Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 3 Satresmob Bareskrim Polri. Penggantinya, AKBP Alaiddin yang sebelumnya menjabat Kapolres Tuban Polda Jatim.

7. AKBP Jazuli Dani Iriawan Kabagbinkar RO SDM Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolresta Tuban Polda Jatim.

8. AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya PS. Kasubbaglahtalek Baginfopers Robinkar SSDM Pilri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Trenggalek Polda Jatim.

9. AKBP Kemas Indra Natanegara Kapolres Madiun Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagbinkar RO SDM Polda Jatim. Penggantinya, AKBP Ridwan Maliki yang sebelumnya menjabat Kapolres Trenggalek Polda Jatim.

10. AKBP Afrian Satya Permadi Kapolres Bojonegoro Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolresta Karawang Polda Jabar. penggantinya, AKBP Yenni Diarty yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regindent Ditlantas Polda Sumsel.

11. AKBP Hendra Eko Triyulianto Kapolres Pamekasan Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirres PPA dan PPO Polda Jatim. Penggantinya, AKBP Wahyu Hidayat yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim.

12. AKBP Alex Sandy Siregar Kapolres Lumajang Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolresta Malang Kota Polda Jatim. Penggantinya, AKBP Riki Yariandi yang sebelumnya menjabat Kapolres Pekalongan Kota Polda Jateng.

13. AKBP Irwan Kurniawan Kasubdit 3 Ditressiber Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim.

14. AKBP Ihram Kustarto Kapolres Tulungagung Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbaggassusdagri Baggassus Robinkar SSDM Polri. Penggantinya, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi yang sebelumnya menjabat Kapolres Madiun Kota Polda Jatim.

15. AKBP Titus Yudho Uly Kapolres Pasuruan Kota Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbagopsnal Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penggantinya, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo yang sebelumnya menjabat Penyidik Madya Ditreskrimum Polda Jambi.

16. AKBP Muhamad Taat Resdianto Kapolres Malang Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Sekpri Kapolri Spripim Polri. Penggantinya, AKBP Rulian Syauri yang sebelumnya menjabat Kasubbagbungkol Spripim Polri.

17. AKBP Rizki Pratama Wida Prastianto Assesor Madya Bagpenkompeten Robinkar SSDM Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Madiun Kota Polda Jatim.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mutasi merupakan hal yang lazim dalam organisasi sebagai bentuk pembinaan karier sekaligus upaya meningkatkan kinerja institusi.

“Promosi dan mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, kapasitas kepemimpinan, serta efektivitas pelaksanaan tugas Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” Pungkasnya.(FARID)
Share:

Aipda Sigit Dwi Susanto, Opsnal Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Sinergi Profesional dan Berkeadilan.

JEMBER, BeritaCakrawala.co.id - Di tengah semakin kompleksnya perkembangan tindak kriminal yang kerap melintasi batas wilayah, penguatan sinergi antarsatuan reserse menjadi salah satu strategi utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif, profesional, dan berkeadilan. 

Komitmen tersebut disampaikan Aipda Sigit Dwi Susanto, yang akrab disapa "Hellboy", selaku Katim Opsnal Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (29/6/2026).

Menurut Aipda Sigit Dwi Susanto, pola kejahatan saat ini tidak lagi bersifat konvensional. Berbagai tindak pidana, mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, hingga kejahatan terorganisasi lainnya, sering kali melibatkan jaringan lintas kabupaten bahkan lintas provinsi. 

Karena itu, penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan koordinasi yang kuat, pertukaran informasi yang cepat, dan kolaborasi yang solid antarsatuan.

“Seluruh anggota opsnal reserse di Jawa Timur harus bersatu padu, saling mendukung, serta menghilangkan ego sektoral. Kejahatan tidak mengenal batas wilayah, sehingga penanganannya juga harus dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan semangat kebersamaan,” tegas Aipda Sigit Dwi Susanto.

Sebagai personel yang pernah mengemban amanah sebagai Panit Opsnal Jatanras Polda Jatim, Aipda Sigit Dwi Susanto menilai keberhasilan pengungkapan perkara tidak hanya ditentukan oleh kemampuan individu penyidik, tetapi juga oleh soliditas tim, kecepatan koordinasi, serta kepercayaan antar satuan dalam berbagi informasi dan sumber daya.

Ia menegaskan, sinergi antara Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dengan seluruh Satreskrim jajaran Polres se-Jawa Timur harus terus diperkuat, terutama dalam menangani perkara yang memiliki keterkaitan lintas wilayah hukum jatim. 

Dengan pola kerja yang terintegrasi, proses penyelidikan, pengejaran pelaku, pengumpulan alat bukti, hingga penindakan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan terukur.

Secara khusus, Aipda Sigit menyoroti pentingnya koordinasi antara "Polres Jember" dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Menurutnya, hubungan kerja yang harmonis dan komunikasi yang intensif akan mempermudah pengungkapan berbagai kasus yang melibatkan jaringan antardaerah maupun lintas provinsi, sehingga setiap penanganan perkara dapat dilakukan secara komprehensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh personel opsnal reserse di Jawa Timur untuk terus menjaga semangat persatuan, meningkatkan kapasitas profesional, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Ia meyakini bahwa budaya kerja kolaboratif akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Tujuan utama kami adalah menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Ketika seluruh personel bekerja dalam satu visi, satu komando, dan satu semangat tanpa sekat, maka upaya pemberantasan kejahatan akan semakin optimal. 

Sinergi yang kuat merupakan kunci untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta mewujudkan Jawa Timur yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya Aipda Sigit Dwi Susanto.

(FARID)
Share:

21 Wartawan Dinyatakan Kompeten, UKW Angkatan 24 Di Lembaga Unitomo

SURABAYA, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-24 yang diselenggarakan oleh Lembaga Uji Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya resmi berakhir pada Minggu, 27 Juni 2026.

Dalam uji sertifikasi yang dihelat selama 2 hari ini, seluruh peserta total berjumlah 21 orang.

Terdiri dari 11 jenjang Muda, 8 jenjang Madya, dan 2 jenjang Utama, dinyatakan kompeten sepenuhnya.

Dalam kegiatan dihadiri diantaranya pengurus Lembaga Uji (LK) UKW Unitomo, Dr Dra Zulaikha MSi, serta Kanthi Wiyoto.

Selain itu, turut diikuti penguji yang terdiri dari Syaiful Anam, Jay Wijayanto, Doan Widhiandono, Hairul Anam, serta penguji magang Hari Cahyo Santoso dan Yuristiarso Hidayat.

Koordinator penguji UKW Unitomo, Syaiful Anam, menyoroti capaian istimewa dalam angkatan ke-24 ini.

Menurutnya, hasil kelulusan seratus persen ini merupakan momen langka selama sejarah pelaksanaan UKW di kampus tersebut.

Biasanya dari yang sebelumnya peserta ada yang belum kompeten, dan saat ini angkatan 24 semua saya nyatakan kompeten" Tegasnya.

Perlu diketahui, mengingatkan agar para peserta tidak menyikapi predikat kompeten dengan rasa bangga berlebihan atau kesombongan.

Sebaliknya, sertifikasi ini harus dimaknai sebagai amanah untuk menjunjung tinggi integritas.

“Justru dengan dinyatakan kompeten dan punya kartu UKW dituntut menjadi suri tauladan perilaku sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugas kewartawanan,” Imbuhnya.

​Tak luput pula , Warsito, peserta jenjang Muda dari Jawa Tengah, pengalaman ini memberikan bekal fundamental bagi kariernya.

“Bagi kami di level Muda, ini adalah fondasi penting. Proses ini mengajarkan saya bahwa menjadi wartawan bukan sekadar mengejar kecepatan, tetapi tentang bagaimana menyajikan informasi yang benar, akurat, dan beretika kepada masyarakat,” tandasnya.

Keberhasilan meraih predikat kompeten disambut antusias oleh para peserta lintas jenjang. Mereka memaknai kelulusan ini sebagai titik awal untuk meningkatkan standar kualitas pemberitaan di lapangan.

" Dalam penutupan UKW Angkatan ke-24 ini berlangsung khidmat di Auditorium Fikom Unitomo" Pungkasnya.(Sj)
Share:

Minggu, 28 Juni 2026

Polda Jatim Ditres PPA/PPO Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak Diduga Oleh Ayah Kandung di Surabaya

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya di Surabaya.

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Jatim, Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., mengatakan penyidik telah menetapkan seorang laki-laki berinisial ST (47), warga Surabaya, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menduga perbuatan tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2025 hingga April 2026,” ujar Kombes Ganis, Senin (29/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sang ibu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan kepada pihak kepolisian sehingga penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.

Meski kedua orang tua korban telah bercerai, tersangka diketahui masih kerap datang dan menginap di rumah mantan istrinya, terutama pada akhir pekan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain akta kelahiran korban, kartu keluarga, akta perceraian orang tua korban, hasil visum et repertum, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan pembuktian perkara.

Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disertai pemberatan pidana karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.

“Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dengan ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum.

Selain proses penegakan hukum, Polda Jawa Timur memastikan korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh melalui kerja sama dengan DP3PPKB Kota Surabaya.

Pendampingan tersebut meliputi layanan kesehatan, pemulihan psikologis, perlindungan, bantuan hukum, hingga pemenuhan hak pendidikan korban.

“Kami berkomitmen terus mendampingi korban melalui layanan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi hingga lulus SMA,” ujar perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, S.KM.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu prioritas Polda Jawa Timur.

“Polda Jawa Timur berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada setiap korban kekerasan seksual, khususnya anak, melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, serta kolaborasi dengan berbagai instansi terkait. 

Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan,” tegas Kombes Abast.

Saat ini tersangka (ST) telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku" Pungkasnya. (FARID)
Share:

Polres Pamekasan Dalami Dugaan Kasus Malpraktek RSIA Puri Bunda Pamekasan

PAMEKASAN, Berita Cakrawala.co.id- Sorotan publik terhadap dugaan malapraktik medis di RSIA Puri Bunda Pamekasan kini mendapat respons dari aparat penegak hukum. 

Satreskrim Polres Pamekasan memastikan akan menindaklanjuti informasi dan laporan yang berkembang terkait dugaan tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu (27/6/2026), Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok, membenarkan bahwa penanganan awal perkara telah dilakukan.
“Sudah saya disposisi ke Unit IV,” ujar AKP Yoyok singkat.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa dugaan malapraktik yang menjadi perhatian masyarakat tidak diabaikan. 

Unit IV Satreskrim kini akan melakukan pendalaman terhadap pengaduan masyarakat, mengumpulkan keterangan para pihak, serta menelusuri fakta-fakta yang diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan tindakan medis yang diduga menimbulkan kerugian bagi pasien. 

Polemik tersebut bahkan memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat yang mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Publik kini menanti langkah konkret penyidik dalam mengungkap duduk perkara. Transparansi penanganan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pelapor maupun pihak rumah sakit.

Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih berlangsung dan Polres Pamekasan belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. 

Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

" Sampai berita ini di turunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait" Pungkasnya. (Red)
Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support