This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 30 April 2026

Apel Besar Sabuk Kamtibmas di Kabupaten Tuban, Kapolres Tegaskan Pentingnya sinergi Masyarakat

TUBAN, BeritaCakrawala.co.id - Polres Tuban menggelar apel Besar Sabuk Kamtibmas dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Tuban, Kamis (30/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Tuban ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H. dan diikuti oleh perwakilan serikat buruh, Senkom, organisasi kemasyarakatan, paguyuban ojek online, linmas serta perguruan silat sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kehadiran berbagai elemen masyarakat dalam kegiatan tersebut menunjukkan kuatnya sinergitas antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tuban, Kamis (30/04/2026).

Dalam amanatnya, Kapolres Tuban menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekedar kegiatan seremonial melainkan wujud nyata dari komitmen bersama dalam memperkuat keamanan berbasis kolaborasi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat.

"Kunci utama dalam menjaga harkamtibmas adalah sinergi, Soliditas dan partisipasi aktif masyarakat" ucap Alaiddin.

Kapolres menegaskan bahwa menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian semata, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat. 

Ia mengajak seluruh peserta apel untuk terus menjaga persatuan, meningkatkan kepedulian sosial, serta mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul di tengah masyarakat.

"Oleh sebab itu Sabuk Kamtibmas harus menjadi gerakan nyata yang berkelanjutan, terukur dan kuat hingga tingkat desa dan komunitas" imbuhnya.

Selain sebagai bentuk kesiapsiagaan, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk mempererat tali silaturahmi antara Polres Tuban dengan berbagai organisasi dan komunitas yang ada di Kabupaten Tuban.

Dengan terjalinnya hubungan yang harmonis, diharapkan setiap informasi terkait potensi gangguan keamanan dapat disampaikan dengan cepat dan ditindaklanjuti secara tepat.

Jika seluruh komponen bangsa bergerak bersama, maka setiap potensi ancaman dapat kita kelola menjadi kekuatan persatuan.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya, serta tetap menjaga situasi yang damai dan sejuk di tengah dinamika kehidupan sosial.

Kegiatan apel Sabuk Kamtibmas ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan. Dengan sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, situasi kamtibmas di Kabupaten Tuban diharapkan tetap terjaga aman, tertib, dan kondusif.

Polres Tuban berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik guna menciptakan rasa aman bagi seluruh warga. Pungkasnya.(Red)
Share:

Rabu, 29 April 2026

Sidang Perdana Gugatan Waris Napitupulu di PN Surabaya mulai di gelar . Tergugat Mangkir, Tolak Panggilan Pertama Pengadilan

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait dugaan penggelapan harta warisan keluarga Napitupulu digelar hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda sidang pertama ini adalah pemeriksaan berkas dan para tergugat serta turut tergugat, Rabu (29/04/2026).

Namun sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB di Ruang Candra PN Surabaya itu berlangsung tanpa kehadiran Tergugat. 

Tergugat berinisial ( E.N ), yang juga merupakan salah satu ahli waris, tidak hadir dan diketahui menolak menerima surat panggilan pertama* dari Juru Sita PN Surabaya.

Perkara ini terdaftar dengan *Nomor: 431/Pdt.G/2026/PN Sby. Penggugat adalah ( ED.N ), kakak kandung ( E.N ), yang menuntut pengembalian tanah waris yang dijual oleh ( E.N ) tanpa sepengetahuan para ahli waris yang lain. 
Di perkirakan tanah tersebut bernilai miliaran Rupiah.

Juru Sita : Tergugat Menolak Relas Panggilan

Dalam persidangan, Majelis Hakim membacakan laporan Juru Sita. “Relas panggilan pertama tanggal 21 April 2026 tidak berhasil disampaikan. Yang bersangkutan ada di rumah, tapi menolak menerima & menolak tanda tangan. 

Relas dikembalikan ke pengadilan dengan catatan 'Tergugat menolak',” ungkap Hakim Ketua.

Karena Tergugat tidak hadir, proses sidang pertama dengan agenda pemeriksaan berkas dan kehadiran para penggugat dan tergugat tidak dapat dilaksanakan. Majelis Hakim menunda sidang selama 1 minggu pada Rabu, 06 Mei 2026 dengan agenda pemanggilan kedua.

Duduk Perkara : Menjual Tanah Warisan orang tua, tanpa sepengetahuan keluarga dan ahli waris yang lain

Menurut gugatan, Orang tua dari ( E.N ) masih hidup yaitu ayahnya dan mempunyai keturunan sebanyak 5 Orang ahli waris. 

Namun ( E.N ) diduga memproses balik nama seluruh objek warisan ke atas namanya sendiri di Kantor BPN Surabaya 02 kemudian menjualnya tanpa sepengetahuan ahli waris lain termasuk bapaknya yang masih hidup
“Empat ahli waris lain, termasuk klien kami, tidak pernah ikut tanda tangan Akta Pembagian Waris. 

Tanda tangan di Surat Kuasa diduga palsu. Ini masuk penggelapan Pasal 372 KUHP & PMH Pasal 1365 KUHPerdata,” jelas sumber dari PN Surabaya.

ANANG DJATMIKO, S.H.dari Kantor Hukum M.P & Associates, selaku kuasa hukum ( ED.N ) menyayangkan sikap Tergugat . Padahal sumber informasi yang kami dapat sebelumnya saudara ( E.N ) ini dengan lantangnya mengatakan ( silahkan gugat saja di pengadilan. 

Bila ada surat panggilan resmi dari pengadilan saya siap datang dan menunjukkan bukti bukti yang asli ) ucapnya. 

Pada faktanya begitu di beri undangan resmi dari pengadilan yang bersangkutan menolak .

“Ini sidang perdana. Panggilan pertama saja sudah ditolak. Padahal relas itu perintah negara. Menolak panggilan pengadilan sama dengan melecehkan marwah peradilan.l" tegas Anang Djatmiko, S.H. yang lebih dikenal dengan nama Bang Miko di depan awak media usai sidang.

Ia menegaskan pihaknya akan minta hakim bersikap tegas. “Kami akan mohon penetapan panggilan paksa di sidang berikutnya sesuai Pasal 140 HIR. Kalau masih mangkir juga, kami minta langsung putus verstek. Tergugat tidak bisa lari dari hukum.

Bang Miko juga mendesak PN Surabaya segera mengeluarkan penetapan Sita Jaminan atas objek tanah sengketa. 

“Kami khawatir Tergugat melarikan diri sehingga tanah yang sudah dijual tersebut harus di pasang garis oleh pengadilan selama proses sidang. Hak 4 ahli waris lain harus dilindungi.

Hingga berita ini diturunkan, ( E.N ) belum dapat dikonfirmasi. Rumah Tergugat di kawasan kerta jaya Surabaya tampak sepi namun nomor telepon yang biasa dihubungi masih nampak aktif .

Humas PN Surabaya, membenarkan sidang ditunda karena Tergugat tidak hadir. “Semua pihak sama di depan hukum. Kalau dipanggil tidak datang, risikonya ditanggung sendiri,” Pungkasnya.(Red)
Share:

AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik Pentingnya Budaya 3S dan Pengenal Selempang Pelayanan di Satpas SIM Colombo

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Pelayanan Prima, Salam sapa dan humanis di Satpas SIM (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Colombo Surabaya, bertemakan penerapan budaya Senyum, Salam, Sapa (3S) oleh petugas, Patut di apresiasi.

Program ini bertujuan memberikan pelayanan prima yang ramah, sopan, dan edukatif kepada pemohon SIM, melalui program seperti (Polantas Menyapa..red, sesuai Polri Presisi yakni agenda Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Menurut keterangan Kanit Regident Satpas SIM Colombo yakni AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik, melalui Kasubnit Ipda Hariyo Indarto, di dampingi Ipda Dani Kurniawan, serta Aipda Wage Santoso (Tim Pokja Praktek) yang berkaitan pelayanan Senyum, Salam, Sapa dan petugas Piket pelayanan menggunakan Selempang, Rabu (29/04/2026) 
mengatakan, Budaya 3S ini merupakan Petugas diwajibkan tersenyum, menyapa, dan memberi salam kepada masyarakat untuk menciptakan suasana nyaman.

"Petugas tidak hanya memproses, tetapi juga memberikan arahan dan edukasi langsung kepada pemohon saat ujian teori atau praktik," ujarnya.

Respon Cepat dan Ramah, lanjut kata Kasubnit, pelayanan mengedepankan keramahan dan bantuan maksimal, bukan sekadar kecepatan administratif.

"Penerapan ini sesuai instruksi Kapolri untuk meningkatkan pelayanan publik di lingkungan Polri, khususnya di jajaran Polrestabes Surabaya," ulasnya.

Masih kata Kasubnit, terkait penggunaan tanda pengenal selempang dalam pelayanan di Satpas SIM Colombo bertujuan petugas piket pelayanan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih profesional, cepat, dan mudah dikenali oleh masyarakat.

"Piket menggunakan tanda pengenal selempang, biasanya bertuliskan "PELAYANAN" atau "PETUGAS SATPAS" di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih humanis, transparan, dan terarah," katanya.

Dalam hal tersebut, sambung kata Kasubnit, agar supaya memudahkan Identifikasi Petugas dan Masyarakat dapat dengan mudah mengenali petugas yang bertugas memberikan panduan, bantuan, atau menerima pengaduan, sehingga pemohon tidak kebingungan saat membutuhkan informasi.

"Mewujudkan Pelayanan Humanis, maka Selempang menjadi penanda bahwa petugas siap memberikan pelayanan yang ramah, sopan, dan proaktif, khususnya bagi pemohon yang baru pertama kali mengurus SIM atau yang membutuhkan bantuan tambahan," imbuhnya.

Kasubnit menambahkan, tentang Alur Pelayanan, Petugas berpiket aktif memberikan arahan terkait prosedur, mulai dari pengecekan berkas, pendaftaran, hingga tahapan ujian teori atau praktik, guna memastikan proses berjalan cepat dan lancar, dan Penggunaan tanda pengenal yang jelas menegaskan komitmen Satpas dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel.

"Selempang menjadi bagian dari seragam khusus yang menunjukkan profesionalisme petugas dalam mendampingi dan memberikan penyuluhan singkat kepada pemohon, secara keseluruhan, petugas berpiket dengan selempang ini bertujuan untuk menciptakan suasana pelayanan yang tertib dan nyaman di area Satpas," tegasnya.

Ada hal penting yang perlu untuk di ingat, tambah kata Kasubnit, Visi dan misi pelayanan prima di Satpas SIM (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polri umumnya bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang cepat, transparan, humanis, dan akuntabel, serta didasarkan pada kepuasan masyarakat dengan mempermudah prosedur serta memberikan pengetahuan lalu lintas guna menghasilkan pengemudi yang kompeten dan patuh hukum.

"Terwujudnya pelayanan SIM yang prima, cepat, tepat, akurat, transparan, dan humanis, modal kepuasan masyarakat melalui pelayanan publik yang modern dan tepercaya, termasuk Memberikan pelayanan penerbitan SIM yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat, "Kepuasan Masyarakat adalah Tolak Ukur Keberhasilan Pelayanan Kami", maka Pelayanan prima ini sejalan dengan upaya polantas dalam meningkatkan kepercayaan publik," tutup Kasubnit dihadapan awak media" Pungkasnya. (Frd)
Share:

Selasa, 28 April 2026

Kelangkaan Solar di Lamongan Picu Kemacetan, Antrean Truk Mengular di SPBU Plaosan Babat

LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id- Kelangkaan bahan bakar jenis solar kembali memicu kemacetan di wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. 

Kondisi ini terjadi di sejumlah SPBU, terutama di kawasan Plaosan Babat dan Sumurgenuk, yang dipadati antrean kendaraan berat seperti truk trailer
Pantauan, pada Selasa pagi (28/04/2026).

Menunjukkan antrean panjang kendaraan di SPBU Plaosan Babat, truk-truk besar terlihat mengular hingga keluar area SPBU, menyebabkan penumpukan dan memperlambat arus lalu lintas di sekitar lokasi yang merupakan jalur strategis Pantura.

Kelangkaan solar ini diduga disebabkan oleh kuota distribusi yang mulai menipis menjelang akhir bulan. 

Akibatnya, penyaluran bahan bakar harus diatur ulang untuk menyesuaikan dengan ketersediaan stok yang ada.

Selain faktor distribusi meningkatnya volume kendaraan juga turut memperparah kondisi. 

Jalur Pantura yang menjadi lintasan utama kendaraan logistik mengalami lonjakan konsumsi solar, terutama dari truk trailer yang bergantung pada bahan bakar bersubsidi.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengguna jalan dan pelaku transportasi. 

" Mereka berharap ada langkah cepat dari pihak terkait untuk menormalkan distribusi solar agar kemacetan dapat segera terurai dan aktivitas transportasi kembali lancar" pungkasnya.(MKD)
Share:

Senin, 27 April 2026

Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Wujudkan Kerja Nyata dan Pelayanan Prima

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan tahun ini mengusung tema "Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima...(red).Tema tersebut mencerminkan tekad jajaran pemasyarakatan untuk memberikan kontribusi nyata melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas l Surabaya (Medaeng) Tristiantoro Adi Wibowo, melalui Kepala kesatuan keamanan rutan (Medaeng) Hengki Giantoro menyampaikan, bahwa momentum ini menjadi ajang refleksi bagi seluruh petugas untuk terus berbenah dan meningkatkan kinerja, khususnya dalam pembinaan warga binaan serta pelayanan publik.

Berbagai kegiatan digelar untuk memperingati hari bersejarah ini, mulai dari bakti sosial, pelayanan kesehatan, hingga kegiatan pembinaan yang melibatkan masyarakat.

“Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

Selain itu, peringatan ini juga menjadi pengingat pentingnya peran pemasyarakatan dalam mendukung sistem peradilan pidana yang humanis dan berkeadilan, dengan menekankan pada proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan”, ujarnya Hengki Giantoro.

“Melalui peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan semakin solid dalam memberikan pelayanan terbaik serta berkontribusi nyata bagi masyarakat dan negara”, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Medaeng Surabaya Hengki Giantoro Pungkasnya.(FRD)
Share:

Jumat, 24 April 2026

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Mojokerto, BeritaCakrawala.co.id - Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap Krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara resmi menyerahkan kesimpulan di hadapan Ketua Majelis Hakim pada Jumat pagi di Ruang Sidang Tirta. 24 April 2026. Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Kelas IA Jl. RA Basuni No. 11, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. 

Kuasa Hukum Amir Rikha menyampaikan, dalam Kesimpulan tersebut, Kuasa Hukum menilai seluruh proses Hukum terhadap Amir cacat prosedur, melanggar Hukum, dan batal demi Hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan.

" Awal penangkapan Tanpa Dasar: Laporan Polisi Belum Ada.Fakta persidangan mengungkap kejanggalan serius.
Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026; Namun, Laporan Polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026"paparnya. 

Lanjut Rikha sebagai Kuasa Hukum termohon."Kondisi ini menunjukkan bahwa tindakan Aparat dilakukan tanpa Dasar Hukum yang (SAH), Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan,” tegas Rikha Permatasari.

 Melanggar Prinsip Dasar Hukum Pidana menurut Kuasa Hukum. Tindakan tersebut bertentangan langsung dengan Prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait: Keharusan adanya Bukti permulaan yang Cukup; Asas Legalitas;dan Prinsip Due Process of Law. Akibatnya, Seluruh Rangkaian tindakan termasuk Penahanan dinilai sebagai Produk Hukum yang tidak sah.

Wartawan Dikriminalisasi, Mekanisme Pers diabaikan. Amir Asnawi diketahui merupakan Wartawan Aktif yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui Pemberitaan terkait dugaan penyimpangan (Rehabilitasi Narkoba).

Namun, alih-alih menempuh mekanisme pers, aparat langsung menggunakan Pendekatan pidana.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
sengketa Jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers;
termasuk melalui (Dewan Pers)
dengan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai langkah utama., ini berpotensi menjadi bentuk Kriminalisasi terhadap kerja Jurnalistik,”ujar Rikha.

Ahli: Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Dalam persidangan, ahli Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum menegaskan:
Penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tidak Sah dan Batal demi Hukum,perkara yang melibatkan Wartawan harus Tunduk pada prinsip Lex Specialis Hukum Pers,dugaan rekayasa perkara menguat
selain cacat Prosedur.

Kuasa Hukum pemohon selalu disapa Rikha,dirinya menegaskan adanya indikasi rekayasa dalam peristiwa (OTT) terhadap Amir, yang diperkuat dengan bukti-bukti yang diduga telah dikondisikan, hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap Profesionalitas dan Objektivitas proses Penegakan Hukum dalam perkara ini.

(Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Amir)

Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk:

1. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan;

2. Menyatakan seluruh proses penyidikan Tidak Sah;

3. Memerintahkan Penghentian Penyidikan;

4. Memulihkan Nama Baik dan hak-hak Amir.

(Ini Ujian Penegakan Hukum di Indonesia)

Advokat Rikha Permatasari menjelaskan, bahwa perkara ini bukan hanya soal satu orang Wartawan, melainkan menyangkut Prinsip Besar Penegakan Hukum.

Kami sudah berjuang maksimal, Profesional, dan Berintegritas membuka Fakta hukum seterang terangnya.

Sekarang ini menjadi ujian bagi Peradilan kita apakah Hukum benar-benar di Tegakkan, atau justru dilanggar oleh Penegaknya sendiri.

Ia juga menyatakan pihaknya menghormati kewenangan Majelis Hakim yang dijadwalkan akan membacakan putusan pada awal pekan depan.

Saya berharap Majelis Hakim melihat Fakta Persidangan secara jernih dan memberikan Putusan yang Adil. 

Kita sama-sama berdoa agar Keadilan benar-benar di Tegakkan dan Wartawan Amir dapat segera dibebaskan sorotan Publik.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai menyentuh isu krusial, Perlindungan Profesi Wartawan.Penyalahgunaan kewenangan Aparat, serta jaminan Due Process of Law dalam sistem Peradilan Pidana.putusan Praperadilan yang akan datang dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan kebebasan Pers di Indonesia. pungkasnya. (tim/red)
Share:

Polres Bangkalan Ungkap Kasus, Dugaan Pencurian Sapi di Dumajah Tanah Merah Madura

BANGKALAN, BeritaCakrawala.co.id - Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Merah. 

Dua orang tersangka berinisial BS (39), warga Desa Glisgis, Kecamatan Modung, dan JH (56), warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pencurian sapi di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi yang dicurigai,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, petugas yang sedang melaksanakan patroli malam mencurigai sebuah mobil Mitsubishi L300 yang mengangkut sapi. 

Kendaraan tersebut kemudian dilakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil dihentikan.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa sapi yang diangkut di dalam kendaraan tersebut merupakan hasil pencurian dari TKP di wilayah Kwanyar,” jelas AKP Hafid.

Selanjutnya, kedua tersangka langsung diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka BS berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara JH diduga berperan sebagai pihak yang membantu atau penadah.

“Untuk tersangka BS kami jerat dengan : 
Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 
Sedangkan tersangka JH dikenakan : 
Pasal 591 KUHP terkait pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.

Barang bukti berupa sapi hasil curian telah berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya. 

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

AKP Hafid juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Pungkasnya,(FRD)
Share:

Kamis, 23 April 2026

Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia Resmi Daftarkan Diri di Kesbangpol Lamongan

LAMONGAN, Beritacakrawala.co.id– Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) secara resmi mendaftarkan diri ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lamongan dalam upaya memperkuat legalitas serta eksistensi organisasi di tengah masyarakat, pada Rabu (22/04/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Aliansi ABJI, Suliono, S.H., yang didampingi Wakil Presiden Sulikan, Sekretaris Jenderal Sukadi, S.H., Bendahara Umum Rohmat, S.P., serta seluruh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ABJI.

Dalam keterangannya, Presiden Aliansi ABJI, Suliono, menegaskan bahwa langkah pendaftaran ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjalankan aktivitas secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami yang beralamatkan di Jalan Soewoko Nomor 59, menyatakan mendaftarkan diri ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan, karena kita sebagai organisasi yang memiliki badan hukum yang sah dan sudah diakui oleh negara dengan diterbitkannya SK Kemenkumham kami,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dokumen legalitas yang dimiliki ABJI menjadi dasar kuat atas keabsahan kepengurusan organisasi.

“Akta dan SK Kemenkumham ini sebagai bukti kepemilikan dan keabsahan kami secara negara bahwa untuk kepengurusan ABJI itu adalah kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suliono menekankan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan ABJI tanpa dasar hukum yang jelas.

“Jika ke depan ada oknum-oknum tertentu yang namanya tidak disebut dalam SK kepengurusan ABJI dan memakai nama atau label ABJI, kami tidak akan membiarkan dan akan memprosesnya secara hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Presiden ABJI, Sulikan, menyampaikan bahwa ABJI hadir sebagai wadah kolaboratif bagi berbagai elemen, khususnya LSM dan media.

“ABJI merupakan wadah dan rumah besar bagi LSM dan media yang ingin bergabung dan berkembang bersama dalam satu visi organisasi,” jelasnya.

Sekretaris Jenderal ABJI, Sukadi, S.H., turut menegaskan bahwa pendaftaran ini juga menjadi langkah strategis dalam membangun tata kelola organisasi yang tertib administrasi dan transparan.

“Dengan didaftarkannya ABJI di Kesbangpol, kami ingin memastikan seluruh aktivitas organisasi berjalan sesuai aturan serta memiliki dasar administrasi yang jelas dan akuntabel,” ungkap Sukadi.

Ia menambahkan, ke depan ABJI akan terus melakukan penguatan internal organisasi, termasuk dalam hal konsolidasi kepengurusan di berbagai daerah.

“Kami akan terus melakukan konsolidasi dan pembenahan struktur organisasi agar semakin solid dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.

Di sisi lain, Bendahara Umum ABJI, Rohmat, S.P., menekankan pentingnya pengelolaan keuangan organisasi yang transparan dan profesional sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.

“Kami berkomitmen untuk mengelola keuangan organisasi secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga integritas ABJI di mata publik,” katanya.

Ia juga berharap dengan legalitas yang semakin kuat, ABJI dapat lebih leluasa dalam menjalankan program-program kerja yang bermanfaat.

“Dengan penguatan legalitas ini, kami optimistis ABJI dapat menjalankan berbagai program yang berdampak positif bagi masyarakat serta memperluas jaringan kemitraan,” pungkas Rohmat.

“Dengan resmi didaftarkannya ABJI di Kesbangpol Kabupaten Lamongan, diharapkan organisasi ini dapat semakin berperan aktif dalam pembangunan sosial serta menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan masyarakat,” tutup pria yang akrab disapa Pak Roy itu.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, pengurus DPP ABJI juga mendatangi kantor aliansi lama yang sebelumnya dipimpin oleh Miftah Zaeni, S.Pd., yang kini telah berganti nama menjadi Aliansi Garda Alam Nusantara, untuk melaksanakan rapat luar biasa.

Suliono menjelaskan, rapat yang berlangsung cukup alot tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan penting antara kedua belah pihak.

“Dalam rapat tersebut, kami sepakat bahwa DPP Aliansi ABJI dan DPP Aliansi Garda Alam Nusantara akan menjadi satu rumah atau menggunakan kantor bersama yang beralamat di Jalan Soewoko Nomor 59,” bekitu juga Aset yang di hasilkan bersama dari Aliansi yang berupa Mobil 2 buah juga akan di bagi 2,jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan sinergi antarorganisasi dapat semakin kuat dalam menjalankan program-program sosial dan pemberdayaan masyarakat akan sama - sama berjalan, Pungkasnya. ( roy)
Share:

Cepat Tanggap, Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar

SURABAYA, Ditpolairud  Polda Jatim berhasil mengungkap penyalahgunaan Bahan bakar minyak(BBM..red) bersubsidi jenis solar, Kamis (23/04/2026).

Polisi menemukan puluhan jerigen BBM bersubsidi yang diangkut dan akan dikirim di luar pulau.

Dirpolairud Jawa Timur Kombes pol Arman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan Subdit gakum Ditpolairud menerima laporan adanya pengiriman BBM Bersubsidi dari Blora provinsi Jawa Tengah menuju pangkalan Bun Kalimantan Tengah pada Senin 20 April 2026.

Kemudian Tim langsung melakukan pengamatan serta penyelidikan sekitar 16.00 WIB, mendatangi di area pelabuhan perak Barat.

Pada saat itu petugas memeriksa sebuah truk yang hendak menyebrang diatas Kapal KM Jambo. 

" Alhasil ditemukan 31 jerigen BBM bersubsidi jenis solar disembunyikan dibagian samping bak kendaraan tersebut" Tegasnya.

Sementara itu, modus operandi pelaku menyuruh pekerjanya membeli BBM di SPBU menggunakan dengan menfaatkan barcode dan kemudian BBM dimasukan serta dipindahkan melalui pompa air didalam jerigen berukuran 25 Liter sampai 30 liter.

" Lalu setelah itu BBM bersubsidi dikirim dikalimantan tengah dan digunakan untuk operasional pengelolaan limbah plastik milik pelaku tersebut" Imbuhnya.

Tersangka diancam dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pidana penjara lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar" Pungkasnya.(SJ)
Share:

Satpas Satlantas Polres Sidoarjo Berikan Pelayanan Masyarakat Yang Terbaik

SIDOARJO, BeritaCakrawala.co.id- Dalam rangka memperingati Hari Kartini, semangat emansipasi dan pengabdian kembali dihidupkan oleh Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo.

Dengan balutan kebaya anggun dan pakaian tradisional khas Jawa Timur, para petugas hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Bukan sekadar penampilan, namun ini adalah wujud penghormatan terhadap perjuangan R.A. Kartini dalam memperjuangkan peran perempuan di ruang publik.

Di tengah suasana yang hangat dan penuh nuansa budaya, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional. 

Senyum tulus para petugas menjadi bukti bahwa semangat Kartini terus hidup dalam setiap langkah pengabdian.

Kasatlantas polres Sidoarjo AKP Yudhi Anugrah Putra, S.I.K melalui Kasubnit Ipda Liana menyampaikan langkah ini menjadi bentuk peringatan Hari Kartini sekaligus upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat

Sementara itu program Polantas menyapa juga membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan Polri yang profesional, Kamis (23/04/2026).

" Personil tidak hanya tampil berbeda, tetapi juga memberikan pelayanan maksimal agar masyarakat merasa dekat dan nyaman" Tegasnya.

Melalui momen ini, Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo mengajak kita semua untuk terus melestarikan budaya, menghargai perjuangan para pahlawan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

" Selamat Hari Kartini. Teruslah menginspirasi, teruslah melayani secara humanis " Pungkasnya.(SJ)
Share:

Rabu, 22 April 2026

Laporan Pengeroyokan Mandek 2 Bulan, Korban Kirim Surat Perlindungan Hukum Ke Kapolres Gresik

GRESIK, BeritaCakrawala.co.id 
Seorang pedagang ikan bernama Sucipto (50) warga Lamongan, akhirnya mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., pada hari Rabu (22/04/2026).

Langkah ini ditempuh karena laporan kasus pengeroyokan yang ia laporkan sejak awal Februari 2026 lalu hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas.
 
Dalam surat bertanggal 20 April 2026 tersebut, Sucipto menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan yang terjadi pada Jumat malam, 06 Februari 2026 pukul 20:00 WIB, di lokasi sebelum Jembatan Bungah, Jalan Raya Abar Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
 
Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke SPKT Polres Gresik, dan tercatat dengan nomor laporan: STTLPM/154.Satreskrim/II/2026/SPKT/POLRES GRESIK.

Sucipto menegaskan bahwa di dalam surat, ia juga menginformasikan identitas salah seorang pelaku berinisial SMA yang berdomisili di Sedayu Lawas dan tercatat di Kartu Keluarga (KK) beralamat di Pattimura, Desa Brondong, Lamongan.
 
Sayangnya, meski waktu telah berjalan lebih dari dua bulan, Sucipto mengaku belum mendapatkan informasi maupun tindak lanjut yang pasti dari pihak kepolisian.

Kondisi ini membuat Sucipto merasa sangat dirugikan, dan merasa haknya sebagai korban belum terpenuhi. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait keamanan dirinya dan keluarga.

"Sampai saat ini terlapor masih bebas beraktivitas, dan terlihat mengirim ikan di Pasar Pabean Surabaya. Kami khawatir pelaku bisa melakukan tindakan serupa, melakukan intimidasi, atau bahkan berusaha menghilangkan jejak bukti," tulis Sucipto dalam suratnya.

Selain itu, dampak fisik dan psikis pasca kejadian masih dirasakannya, namun proses hukum belum kunjung berjalan, sehingga rasa aman belum kembali didapatkannya.

Melalui surat tersebut, Sucipto memohon agar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., berkenan menerjunkan personilnya untuk segera menindaklanjuti laporannya.

Ia meminta agar penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara cepat dan tegas, serta memanggil dan memeriksa pelaku di alamat yang sudah diketahui.

Selain penyelesaian kasus, Sucipto juga meminta jaminan perlindungan hukum dan keamanan bagi dirinya dan keluarga dari segala bentuk ancaman, serta meminta informasi tertulis mengenai perkembangan kasus tersebut.

"Kami berharap Bapak Kapolres AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., dapat menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku demi terwujudnya keadilan bagi saya sebagai korban," Imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Polres Gresik terkait surat permohonan tersebut" Pungkasnya.(Red)
Share:

Lapor Ke Polda Jatim, Zainul Arifin Dikeroyok 4 Orang Hingga Diinjak-injak

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- 
Zainul Arifin secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KHUP Baru ke Polda Jawa Timur, pada Rabu (22/04/2026).

Laporan ini berkaitan dengan insiden yang menimpanya pada tanggal 15 April 2026 di Jalan Taman Asri Selatan, Waru, Sidoarjo.

Akibat peristiwa tersebut, Zainul mengalami luka-luka di tangan kanan sebelah kanan, kedua kaki, serta bagian belakang kepala.

Menurut keterangannya, ia dikeroyok oleh empat orang, di mana salah satu pelaku bernama Ahmad diketahui melakukan tindakan menginjak-injak tubuhnya.

Zainul menceritakan, kejadian bermula dari perselisihan mulut. Situasi sempat memanas saat Ahmad dengan lantang menyuarakan menantang Carok, namun sempat dilerai oleh dua orang dari Ormas Madas.

Kedua belah pihak kemudian diajak berdialog di tempat teduh, namun upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil. Karena sikap yang dinilai arogan, suasana kembali memuncak hingga terjadi kekerasan fisik.

"Saya dipegangi oleh dua orang dari kanan dan kiri, lalu temannya yang pakai baju putih memukul wajah saya sampai jatuh. Setelah itu Ahmad menginjak-injak saya," beber Zainul.

Zainul juga menanggapi beredarnya video di media sosial yang dianggap memutarbalikkan fakta.

Ia menegaskan, video tersebut telah dipotong-potong untuk menguntungkan satu pihak dan seolah-olah pihaknyalah yang bersalah.
 
"Itu tidak benar. Saya memiliki video utuh kejadian aslinya. Mari kita buktikan siapa yang benar dan salah di hadapan hukum," tegasnya.
 
Selain melaporkan dugaan kekerasan, Zainul juga menyatakan akan melaporkan balik terkait penyebaran konten yang dianggap merugikan tersebut" Pungkasnya.(Red)
Share:

Selasa, 21 April 2026

BRAVO Pak Kopolres, Perjudian Sabung Ayam Aduan di Sendangrejo Jombang Berakhir Penggerebekan, Miskipun Dalang Otaknya Tersenyum Tipis

JOMBANG, BeritaCakrawala.co.id - Kolaborasi TNI – Polri khususnya dalam pemberantasan perjudian sabung ayam Aduan patut di apresiasi. 

Seperti yang terjadi di Sendangrejo Jombang Kota, tepatnya di Dusun Sendangrejo di Jombang masuk wilayah Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang area wilayah hukum Polres Jombang.

Pergerakan otak Bandar perjudian sabung ayam aduan ini, terbilang cerdik kerap kucing-kucingan dengan Petugas dan kerap berpindah tempat. 

Pola ini sengaja digunakan untuk menghindari kejaran petugas. Kegiatan tersebut umumnya digelar saat akhir pekan di lokasi terpencil yang jauh dari permukiman warga, sayangnya pola pergerakan Bandar alias cukong tepatnya Senin tanggal 20 April 2026 kemaren tercium dan berhasil di gerebek aparat gabungan dari TNI-POLRI wilayah setempat.

Berdasar beredarnya pemberitaan tentang penggerebekan lokasi judi sabung ayam dilakukan oleh Jajaran Polres Jombang, berkolaborasi dengan Polsek setempat dan Koramil Kodim 0814 Jombang, guna untuk memperkuat sinergi dalam menyikapi Viralnya di berbagai media adanya praktik perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung secara tersembunyi di wilayah Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Dalam keterangan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasihumas Ipda Achmad Muzaiyin Noor menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian.

"Tidak ada toleransi terhadap aktivitas ilegal tersebut dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan," tutupnya, Senin (20/4/2026) kemaren.

Dari informasi yang berkembang di Group Whatsap Wartawan Jombang, rupanya sang julukan "Kecik" dan "Dul" (tangan kanan Bandar Judi Sabung Ayam), pengendali APH yang diduga mengatur pemberi upeti 303, meradang sambil tersenyum tipis.

Beredar issue selentingan kabar di Group Whatsap Wartawan Jombang terkait sosok sang julukan "Kecik" dan "Dul", miskipun marak sering terjadi adanya penggerebekan judi sabung ayam, "rupanya "Kecik" dan "Dul" tidak takut akan stetmen yaitu tidak ada toleransi terhadap aktivitas ilegal tersebut dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Terpisah, Selasa (21/04/2026), awak media ini menemui pemerhati publik yang menyoroti terkait tindak pidana tertentu (TIPITER) yakni SUKARDI, SH mengatakan, terkait Sendangrejo Jombang Kota, tepatnya di Dusun Sendangrejo di Jombang masuk wilayah Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang"., area wilayahum Polres Jombang, jika kalau menang benar issue perkataan yang di juluki "Kecik" dan "Dul", APH harus berani menangkapnya," ucapnya.

Biar masyarakat percaya, lanjut kata Sukardi, atas kinerja APH di lingkup jajaran Polsek wilayah setempat khususnya Polres Jombang.

"Apalagi bahwa konon issue julukan "Kecik" dan "Dul" (tangan kanan Bandar Judi Sabung Ayam), pengendali APH yang diduga mengatur pemberi "UPETI 303", bahaya orang ini ("Kecik" dan "Dul"), bisa-bisa membuat tingkat kepercayaan terhadap APH Kepolisian menurun," Ujarnya.

Sukardi menambahkan, saat membaca berita-berita online tentang adanya penggerebekan, namun dalam rilis berita tidak menyebutkan adanya bukti terduga tersangka (TSK) pemain judi, baik itu Barang Bukti (BB) ayam judi aduan, menurut saya secara pribadi sangat di sayangkan sepakterjang APH tersebut.

"Meski tidak adanya bukti terduga tersangka (TSK) pemain judi, baik itu Barang Bukti (BB) ayam judi aduan, biar bagaimanapun Patut saya apresiasi sebagai bentuk pencegahan biar tidak ada lagi Judi Sabung Ayam di wilayah Polres Jombang," katanya.

Masih lanjut kata permerhati publik tindak pidana TIPITER, Saya berharap kepada Bapak Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, mohon dalam penangan no viral no justice ("tidak viral, tidak ada keadilan") terkait judi sabung ayam aduan tepatnya di Dusun Sendangrejo di Jombang masuk wilayah Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, segera mendapat perhatian serius.

"Keseriusan di Jajaran Wilayah Polres Jombang yang Bapak pimpin dalam pemberantasan judi sabung ayam aduan, yang menjadi buah bibir kalangan Group Whatsap Wartawan Jombang hingga berkelanjutan dalam pemberitaan semoga teratasi penutupan total pergerakan perjudian," ujarnya.

Sekali lagi, lanjut sambung Sukardi, SH, perlu saya sampaikan atas nama publik dan masyarakat sekitar Jombang khusunya, agar segerah mengungkap siapa dalang dibelakang sosok julukan "Kecik" dan "Dul", apakah mereka tangan kanan Bandar Judi Sabung Ayam???, Apakah Mereka memang-menang Bandar alias Bos Bandar????.

"Jangan sampai gara-gara diduga sosok julukan "Kecik" dan "Dul" ini, setiap kali ada penggerebekan selalu Bocor dalam Operandi, dan tidak membuahkan hasil dengan baik, atau tidak mendapat TSK maupun BB Ayam judi aduan" Pungkasnya.(FRD)
Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support