Minggu, 08 Juni 2025

Viralnya Akun Tik - Tok dan YouTube, PT Surya Gemilang Multindo Angkat Bicara

SIDOARJO, BeritaCakrawala.co.id - Adanya conten Akun Tik Tok dan YouTube pribadi yang viral dan di unggah beberapa hari lalu, oleh Publik Figur Pemerintahan, Ir. H .Armuji MH, Wakil Wali Kota Surabaya. 

Yang dimana unggahan Tik Tok pribadi Wakil Wali Kota Surabaya, Ir.H. Armuji MH menyatakan bahwasan nya Deni Irawan selaku Direksi dari PT. Surya Gemilang Multindo dan istri Merlisnawati ,SH, MH adalah penipu. 

Dari unggahan Akun Tik Tok pribadi Ir.H.Armuji MH, yang berada di tempat Lisna Beauty Ruko Sentral yang berada di Jenggolo No 9 blok B 12 Pucang, Sidoarjo.
Ir.H.Armuji MH, bersama Hj. Mimik Idayana Wakil Bupati Sidoarjo Viral. Pihak dari Direksi PT. Surya Gemilang Multindo bersama tim Hukum nya angkat bicara. 

Budianto S. H selaku kuasa hukum dari PT. Surga Gemilang Multindo mengatakan, adanya 4 orang masyarakat yang mengadu kepada Figur Publik Ir H.Armuji MH, antara lain. 

1. Saudara Darma Bakhti. 
2. Saudara Eko Sujiono. 
3. Rina Maryanti
4. Indraja

Masih menurut Budianto SH, dari 4 pengaduan tersebut sebenarnya sudah kami proses, salah satu nya milik Darma Bakti. Dan Darma Bakti tersebut sudah menggugat kami, dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi. Kami dari PT. Surya Gemilang Multindo, mentaati hukum yang berlaku. Dan putusan pengadilan akan kami taati,  serta keputusan kasasi mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 

"Bilamana putusan ini dieksekusi, silahkan  dieksekusi. Dan bilamana kami di panggil oleh pengadilan tersubut, akan kami datangi. Kami akan taati keputusan pengadilan tersebut,"katanya.

"Bilamana permasalahan ini akan dilakukan secara kekeluargaan, kami akan lakukan secara kekeluargaan. Akan tetapi tidak harus mem viralkan akan kejadian ini,"urainya. 

"Seharusnya permasalahan ini harus diklarifikasi kedua belah pihak, jangan hanya satu pihak. Kedua belah pihak harus dipertemukan. Untuk mencari solusi," tambahnya. 

"Jika kalau harus ditempuh jalur kekeluargaan, ini harus ada solusi. Contoh, semisal harus di angsur atau baik nya seperti apa," ungkapnya. 

"Kalau ditempuh jalur hukum, silahkan. Jangan kan perintah hukum tersebut harus di eksekusi putusan ini, jadi PT. Surya Gemilang ini akan mentaati undang - undang dan perintah dari pengadilan," tegasnya. 

Dari adanya kejadian tersebut, pihak dari Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana memanggil pihak dari PT. Surya Gemilang Multindo, dengan surat undangan nomor : 300.1.4/6029/438.1./2025 tertanggal 04 Juni 2025, untuk datang Audensi di rumah dinas Wakil Bupati (Wabup.. Red) Sidoarjo. 

Undangan untuk Audensi PT. Surya Gemilang Multindo bersama Wabup Sidoajo, sekira pukul 11.00 Wib. Pihak dari PT Surya Gemilang Multindo menunggu hingga 1 (Satu) jam. Sangat disayangkan, pihak dari Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana tidak ada di rumah dinas. Di tunggu hingga pukul 12.00 Wib, akhirnya pihak dari direksi PT Surya Gemilang Multindo kembali ke Ruko Jenggolo, Kamis (5/6/2025) 

"Kami sangat kecewa, padahal kami sudah kooperatif memenuhi surat undangan audiensi dari Wabup Hj. Mimik Idayana. Tetapi Wabub tidak ada di rumah dinas," terangnya. 

Pada waktu bersamaan, Wabup Sidoarjo di Akun Tik - Tok nya malah sedang asik Live tik - tok nya. Padahal jelas - jelas surat Audensi yang ditujukan kepada PT. Surya Gemilang Multindo pukul 11.00 Wib, hal seperti itu, apakah menjadi contoh untuk masyarakat, khusus nya masyarakat Sidoarjo? 

Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus berkoordinasi dan mengkonfirmasi pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Red)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support