Selasa, 06 Januari 2026

Penerapan Keputusan Menteri Pertanian, Tentang Subsidi Pupuk Di Lamongan Masih Belum Sepenuhnya Terealisasi

LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id - Pupuk adalah kebutuhan petani yang sangat mendasar sehingga pemerintah memberi subsidi untuk meringankan beban biaya Petani, yang di harapkan harga pupuk murah dan kebutuhan pupuk tercukupi. Sehingga pemerintah menetapkan Harga Eceran tertinggi (HET) dan pengawasan yang ektra ketat, baik penyaluran, maupun harga di tingkat petani. Namun harga pupuk bersubsidi masih belum sepenuhnya di rasakan petani, khususnya di Kabupaten Lamongan, Rabu (07/01/2027). 

Dulu menggunakan mekanisme dari Pabrik ke Distributor, lalu di salurkan lewat agen pupuk, terus ke kios dan kelompok tani baru di terima oleh petani.

Tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kementan) Nomor 734  Tahun 2022  dan  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15/M -DAG/PER/4/2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024, perubahan Permen Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 pada pasal 12 ayat 1, banyak penyimpangan dan permainanya

Di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Pertanian Amran dengan Dasar Hukum Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025.

Tentang menyederhanakan proses penyaluran langsung ke Pengecer, Gapoktan langsung petani dan harga Eceran Tertinggi (HET) di atur dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/kpts/SR. 310/M/2025 yang mengatur tetang penetapan Harga pupuk bersubsidi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mekanisme penyaluranya.

Untuk Pupuk Urea dengan kemasan 50 kg  sak, Harga Eceran Tertinggi 1.800/kg atau 90 ribu persak untuk Ponska 1.840/kg atau 92 ribu, petani langsung bisa ambil di Tempat Penerima pupuk pada titik serah (PPTS) yang dulu Agen Penyalur pupuk dan petani bisa Ambil di tempat terdekat wilayahnya ( Desa) 

Dari berbagai sumber yang di himpun Awak Media Berita Cakrawala di Kabupaten Lamongan. Dinas Pertanian Tanaman Pangan lewat Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) justru masih berpihak kepada Ketua Kelompok, bukan kepada Petani. Hal ini petani masih belum sepenuhnya merasakan Subsidi Pupuk yang di tetapkan oleh Pemerintah

Untuk Harga Pupuk di tingkat Agen penyalur (PPTS)memang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Urea per sak (50) kg 90 ribu, untuk pupuk Fonska per sak (50) kg 92 ribu, tapi sudah masuk di Kelompok tani di beberapa Kecamatan berbeda di jual bervariasi antara 100- 120 ribu persak pupuk Urea dan Fonska 105 -125 ribu dengan Alasan biaya tranfort dan kuli panggul. 

Padahal dengan mekanisme PPTS petani bisa mengambil langsung tanpa harus melalui Kelompok tani dan bisa mengetahui berapa jatah pupuknya serta langsung tau berapa harga pupuk yang harus di bayar melalui struk pembayaranya

Dari keterangan Salah satu masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, telah membeli Pupuk 2 sak Pupuk Urea dan Fonska, dengan Harga 240 ribu tanpa ada pupuk organik, di Kelopok Tani Desa tersebut, berhubung petani memang benar - benar membutuhkan maka tetap di beli. Jadi petani Lamongan belum sepenuhnya merasakan subsidi Pupuk dari pemerintah. 

"Saya telah membeli Pupuk 2 sak Pupuk Urea dan Fonska, dengan Harga 240 ribu tanpa ada pupuk Organik. DiKelopok Tani Desa tersebut, berhubung, saya (Petani...red) memang benar - benar membutuhkan maka tetap saya di beli," terangnya. 

Harapan dari masyarakat mekanisme Penyaluran Pupuk bersubsidi itu langsung ke PPTS tidak harus ke Ketua Kelompok tani, karena di Kelompok tani inilah permainan harga  pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan HET dengan alasan ongkos tranfortasi

Sampai berita ini di turunkan, kami akan terus berkoordinasi dan mengkonfimasi ke pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Roy)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support