MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.id - Setelah mengunggah pemberitaan terkait tindakan Satreskoba Polres Kabupaten Mojokerto yang telah menangkap dan melepaskan kembali beberapa pengguna pil dobel L beberapa waktu yang lalu di wilayah Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
Pimpinan Redaksi Media Cetak dan Online Berita Cakrawala, beserta jurnalisnya di panggil pihak Propam (Paminal..red) plPolres klKabupaten Mojokerto untuk di mintai keterangan, terkait pemberitaan tersebut.
Panggilan tersebut disampaikan melalui komunikasi whatshap pada Senin 19 mei 2025 dan diharapkan bisa hadir Selasa 20 Meii 2025. Informasi adanya pemanggilan tersebut dari pihak Propam kepada wartawan yang telah membuat sebuah naskah, karya tulis Jurnalis, yang selanjutnya di kirim langsung Redaksi dan menjadi sebuah karya tulis yang bisa di nikmati masyarakat.
Dengan adanya pemanggilan tersebut, maka langsung di sampaikan ke Pimpinan Redaksi Bayu Pangarso, dan langsung Bayu Pimpinan Redaksi Berita Cakrawala siap untuk hadir memenuhi undangan tersebut. Selasa 20 mei 2025 sekitar pukul 09.00 Wib, Bayu Pangarso selaku Pimpinan Redaksi Berita Cakrawala datang dan langsung menghadap Kanit Propam (Paminal) Aiptu Bambang.
Adapun keterangan yang disampaikan kepada Kanit Propam (Paminal) itu terkait pemberitaan yang telah kami unggah di media Cetak dan Online Berita Cakrawala. Dengan judul "Diamankan satreskoba, Karena Losumsi Pill Dobel L,4 diantara 6 Tersangka Sudah Bebas Menghirup Udara"
Dalam pertemuan tersebut, Aiptu Bambang menanyakan terkait isi berita tersebut. Dan meminta data yang berhasil kami himpun dari narasumber yang ada, namun sesuai kode etik seorang jurnalis,narasumber sumber wajib di lindungi (Privasi..red)
"Terkait pemberitaan tidak masalah mas, Saya mengundang Redaksi Media Cetak dan Online Berita Cakrawala, untuk menanyakan terkait data. Boleh saya minta untuk data nya,"terangnya.
Di naskah pemberita an kami, itu sesuai dengan data kami. Dan kami tidak mungkin menaikan pemberitaan tanpa ada nya data, "jelas Bayu Pangarso.
Dari penyampaian kami, Aiptu Bambang berjanji akan memanggil ulang dari nama-nama yang kami sampaikan untuk klasifikasi kebenarannya.
"Kami akan segara memanggil dan berkoordinasi dengan pihak pimpinan, untuk bisa memanggil pihak yang bersangkutan. Yaitu Satresnarkiba,"jelas Aiptu Bambang.
" Dan jika pihak pihak nya terbukti akan melanggar kode etik, maka akan ada tindakan sesuai dengan aturan yang ada"tegasnya.
Seperti di ketahui bersama, tugas Divpropam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI, serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI.
Maka dengan adanya pemberitaan tersebut, bilamana terbukti oknum yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik,sepatutnya ada sangsi dan penidakan sebagai peringatan dan pembinaan agar kedepannya marwah institusi kepolisian akan tetap terjaga dengan baik di kalangan masyarakat.
Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus berkoordinasi dan mengkonfirmasi ke pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Bondet -87)
0 comments:
Posting Komentar