JAKARTA, Berita Cakrawala.co.id – Sengketa waris sering kali menjadi persoalan pelik yang tidak hanya menyangkut hubungan keluarga, tetapi juga aspek hukum yang kompleks (19/02/2026).
Salah satu isu yang kerap muncul adalah penjualan tanah atau harta warisan oleh salah satu kakak atau adik kandung tanpa persetujuan atau izin dari ahli waris lainnya.
Apa konsekuensi hukum dari tindakan ini? Bagaimana perlindungan hukum bagi ahli waris yang dirugikan? Tulisan ini mengupas tuntas berdasarkan perspektif advokat dan merujuk pada pasal-pasal hukum yang relevan.
Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan kasus di mana salah satu ahli waris misalnya kakak atau adik kandung menjual tanah warisan tanpa sepengetahuan atau persetujuan ahli waris lain.
Hal ini menimbulkan konflik yang berujung pada gugatan perdata bahkan laporan pidana. Advokat Darius Leka, S.H., yang menangani kasus serupa menyatakan, Penjualan tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris adalah tindakan yang berpotensi batal demi hukum dan dapat menimbulkan kerugian materiil serta emosional bagi ahli waris lain.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 832, harta warisan merupakan hak bersama para ahli waris. Oleh karena itu, setiap tindakan pengelolaan atau penjualan harta warisan harus mendapat persetujuan dari seluruh ahli waris yang sah.
Jika salah satu pihak menjual tanah warisan tanpa izin, transaksi tersebut dapat dibatalkan karena cacat hukum.
Lebih lanjut, Pasal 1865 KUHPerdata menyebutkan bahwa perjanjian yang dibuat tanpa persetujuan semua pihak yang berkepentingan dapat dianggap tidak sah.
Dalam konteks ini, penjualan tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lain dapat digugat pembatalannya di pengadilan.
Ahli waris yang merasa dirugikan dapat melakukan beberapa langkah hukum, antara lain;
1. Gugatan Perdata, mengajukan gugatan pembatalan jual beli tanah warisan di pengadilan negeri dengan dasar bahwa transaksi tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan persetujuan seluruh ahli waris;
2. Laporan Pidana, jika penjualan dilakukan dengan cara yang merugikan dan diduga melibatkan unsur penipuan atau penggelapan, ahli waris dapat melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian sebagai tindak pidana;
3. Mediasi dan Penyelesaian Kekeluargaan, sebelum menempuh jalur hukum, mediasi antar ahli waris sering dianjurkan untuk menjaga hubungan kekeluargaan dan mencari solusi damai.
Sebagaimana pernyataan Darius Pengurus dan anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), SUARA ADVOKAT INDONESIA (SAI) Jakarta Barat, yang menegaskan bahwa dalam hukum waris, prinsip keadilan dan persetujuan bersama sangat penting. Penjualan tanah warisan tanpa izin ahli waris lain tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ikatan kekeluargaan yang seharusnya dijaga.
" Masyarakat perlu memahami bahwa harta warisan bukanlah milik individu secara tunggal sebelum pembagian waris dilakukan secara sah" Tegasnya.
" Setiap transaksi yang melibatkan harta warisan harus dilakukan dengan persetujuan semua ahli waris untuk menghindari sengketa dan masalah hukum di kemudian hari" pungkasnya.(SJ)






0 comments:
Posting Komentar