This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 19 Februari 2026

Kepala LRPPN-BI Siswanto Angkat Bicara

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id – Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, angkat bicara terkait pemberitaan miring yang menuding adanya praktik uang tebusan dalam proses pemulangan klien rehabilitasi.

​Siswanto membantah keras kabar yang menyebutkan adanya biaya sebesar Rp15 juta untuk memulangkan klien yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim). Ia menegaskan bahwa seluruh operasional lembaga dilakukan berdasarkan prosedur yang sah.
​Dalam klarifikasinya, Siswanto menjelaskan bahwa masa penanganan setiap klien bersifat personal dan bergantung pada hasil assessment tim terpadu.

​"Kami pastikan tidak ada tebusan Rp15 juta seperti yang diberitakan. Proses rehabilitasi berjalan sesuai mekanisme assessment dan rekomendasi yang ada. Jika ada pihak yang menyebut adanya pembayaran tebusan, itu tidak benar dan perlu diluruskan," tegas Siswanto saat memberikan keterangan resmi.
​Mengenai adanya klien yang pulang sebelum masa tiga bulan, ia menyebut hal tersebut dimungkinkan secara regulasi, asalkan telah melalui ​Evaluasi medis yang mendalam. Rekomendasi resmi dari pihak berwenang.
​LRPPN-BI Surabaya menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap pemberitaan yang dianggap sepihak. Sebagai bentuk transparansi, lembaga ini siap membuka data dan dokumen pendukung untuk mematahkan tudingan tersebut.
​Siswanto juga menyayangkan adanya media yang menayangkan berita tanpa proses konfirmasi (check and re-check) yang memadai.

​"Kami terbuka apabila ada pihak yang ingin mengonfirmasi langsung. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi merugikan institusi maupun pihak-pihak yang terlibat," pungkasnya.(Red)
Share:

Kakak/Adik Kandung Menjual Tanah & Harta Warisan Tanpa Izin Ahli Waris Lain? Ini Risiko Hukum yang Perlu Anda Ketahui

JAKARTA, Berita Cakrawala.co.id – Sengketa waris sering kali menjadi persoalan pelik yang tidak hanya menyangkut hubungan keluarga, tetapi juga aspek hukum yang kompleks (19/02/2026).

Salah satu isu yang kerap muncul adalah penjualan tanah atau harta warisan oleh salah satu kakak atau adik kandung tanpa persetujuan atau izin dari ahli waris lainnya. 

Apa konsekuensi hukum dari tindakan ini? Bagaimana perlindungan hukum bagi ahli waris yang dirugikan? Tulisan ini mengupas tuntas berdasarkan perspektif advokat dan merujuk pada pasal-pasal hukum yang relevan.

Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan kasus di mana salah satu ahli waris misalnya kakak atau adik kandung menjual tanah warisan tanpa sepengetahuan atau persetujuan ahli waris lain. 

Hal ini menimbulkan konflik yang berujung pada gugatan perdata bahkan laporan pidana. Advokat Darius Leka, S.H., yang menangani kasus serupa menyatakan, Penjualan tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris adalah tindakan yang berpotensi batal demi hukum dan dapat menimbulkan kerugian materiil serta emosional bagi ahli waris lain.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 832, harta warisan merupakan hak bersama para ahli waris. Oleh karena itu, setiap tindakan pengelolaan atau penjualan harta warisan harus mendapat persetujuan dari seluruh ahli waris yang sah. 

Jika salah satu pihak menjual tanah warisan tanpa izin, transaksi tersebut dapat dibatalkan karena cacat hukum.
Lebih lanjut, Pasal 1865 KUHPerdata menyebutkan bahwa perjanjian yang dibuat tanpa persetujuan semua pihak yang berkepentingan dapat dianggap tidak sah. 

Dalam konteks ini, penjualan tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lain dapat digugat pembatalannya di pengadilan.
Ahli waris yang merasa dirugikan dapat melakukan beberapa langkah hukum, antara lain;
1. Gugatan Perdata, mengajukan gugatan pembatalan jual beli tanah warisan di pengadilan negeri dengan dasar bahwa transaksi tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan persetujuan seluruh ahli waris;
2. Laporan Pidana, jika penjualan dilakukan dengan cara yang merugikan dan diduga melibatkan unsur penipuan atau penggelapan, ahli waris dapat melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian sebagai tindak pidana;
3. Mediasi dan Penyelesaian Kekeluargaan, sebelum menempuh jalur hukum, mediasi antar ahli waris sering dianjurkan untuk menjaga hubungan kekeluargaan dan mencari solusi damai.

Sebagaimana pernyataan Darius Pengurus dan anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), SUARA ADVOKAT INDONESIA (SAI) Jakarta Barat, yang menegaskan bahwa dalam hukum waris, prinsip keadilan dan persetujuan bersama sangat penting. Penjualan tanah warisan tanpa izin ahli waris lain tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ikatan kekeluargaan yang seharusnya dijaga.

" Masyarakat perlu memahami bahwa harta warisan bukanlah milik individu secara tunggal sebelum pembagian waris dilakukan secara sah" Tegasnya.

" Setiap transaksi yang melibatkan harta warisan harus dilakukan dengan persetujuan semua ahli waris untuk menghindari sengketa dan masalah hukum di kemudian hari" pungkasnya.(SJ)
Share:

Rabu, 18 Februari 2026

BNNP Jatim Amankan Warga Kedungmangu, Pengurus LRPPN-BI Bantah Isu Tebusan Rp15 Juta, Saya Juga Wartawan !!!

SURABAYA, BERITACAKRAWALA.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) dikabarkan mengamankan seorang pria berinisial KH, warga Kedungmangu, Surabaya, pada 18 Desember 2025. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan penangkapan dilakukan di Hotel Grand Sumatra.

Berdasarkan informasi yang beredar, KH selanjutnya menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya. 

Namun, muncul kabar bahwa yang bersangkutan dipulangkan sebelum genap tiga bulan menjalani rehabilitasi dengan membayar uang sebesar Rp15 juta.

Menanggapi kabar tersebut, Siswanto selaku Kepala Rehab LRPPN-BI membantah tegas adanya pembayaran uang tebusan dalam proses pemulangan KH.

“Info itu tidak benar. Sudah direhab tiga bulan dua minggu. Kalau tidak percaya silakan tanyakan langsung ke keluarganya,” ujar Siswanto saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada uang Rp15 juta dalam proses pemulangan KH dari tempat rehabilitasi.

“Tidak ada uang Rp15 juta dalam proses pemulangan. Nanti saya kirim BST dan juga rekaman pernyataan keluarganya,” tambahnya.

Siswanto bahkan mempersilakan jika kasus tersebut ingin diberitakan lebih lanjut oleh media.

“Saya juga wartawan. silakan kalau mau ditulis, itu hak samean,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BNNP Jatim terkait detail penanganan kasus maupun mekanisme rehabilitasi yang dijalani KH. 

" Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang dari pihak terkait" Pungkasnya.(Red)
Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support