This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 04 April 2026

Polres Pamekasan Limpahkan Berkas Kasus TPKS ke Kejaksaan; Proses Hukum Tegak Lurus Meski Ada Upaya Damai

​PAMEKASAN, BeritaCakrawala.co.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan terus menunjukkan komitmennya dalam menangani perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara profesional dan transparan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengonfirmasi dengan melaksanakan doorstop bahwa berkas perkara dengan tersangka berinisial MS telah memasuki tahap krusial.

​Oleh karena itu bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/70/11/2026 tertanggal 23 Februari 2026 dengan korban saudari SU.  

​"Per tanggal 1 April 2026, berkas perkara TPKS atas nama tersangka MS telah resmi kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk penelitian lebih lanjut atau masuk Tahap 1," Tegasnya.

​Mengenai isu adanya pencabutan laporan, AKP Yoyok membenarkan bahwa pada 11 Maret 2026, korban SU sempat memberitahukan penyidik perihal pencabutan laporan karena adanya kesepakatan damai, di mana tersangka berjanji akan menikahi korban.  

​Namun dalam kasus kekerasan seksual, perdamaian tidak menghentikan pidana.

 "Penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan. Berdasarkan Pasal 23 UU TPKS, perkara ini tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan," Imbuhnya.  

​Menanggapi pertanyaan publik terkait tidak ditahannya tersangka MS, AKP Yoyok memberikan penjelasan mendalam berdasarkan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025). Beliau menjelaskan bahwa syarat penahanan kini jauh lebih ketat dan objektif, menggantikan alasan "kekhawatiran" subjektif dengan alasan materiil yang terukur.

​"Penahanan wajib didasarkan pada dua alat bukti sah dan memenuhi syarat objektif, yakni tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih," Tambahannya.

Berdasarkan Pasal 100 ayat 5 UU No. 20 Tahun 2025, penahanan hanya bisa dilakukan jika memenuhi satu atau lebih dari 8 alasan materiil, di antaranya Tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut, memberikan keterangan tidak sesuai fakta atau menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana atau mempengaruhi saksi dan adanya ancaman terhadap keselamatan tersangka.
​Dari 8 syarat materiil tersebut, tidak ada satupun yang dilakukan atau dipenuhi oleh tersangka MS. 

Adapun pertimbangan penyidik meliputi :  
- Tersangka sangat kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.  
- ​Penyidik menilai tidak ada potensi bagi tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.  
- Tersangka telah memberikan jaminan tertulis dan menyatakan kesanggupan untuk hadir kapan pun dibutuhkan, baik oleh penyidik maupun di persidangan.  

​"Karena tersangka tidak memenuhi alasan materiil untuk ditahan dan selalu patuh pada prosedur, maka kami menilai proses penyidikan tetap dapat berjalan lancar tanpa melakukan penahanan," pungkasnya.(Red)
Share:

Polsek Semampir Apel Patroli Harkamtibmas di Poskamling Kampung Tangguh

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id– Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), jajaran Polsek Semampir melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli dini hari pada Sabtu (4/4/2026).

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang digelar di Poskamling RW 04, Jalan Sidotopo III, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, yang merupakan bagian dari Kampung Tangguh. 

Apel tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Semampir, IPDA H. Mochamad Su’ud, S.E., yang bertindak sebagai perwira pengawas (Pawas), serta diikuti oleh anggota patroli bersama warga setempat.
Usai apel, tim patroli langsung bergerak melakukan penyisiran di sejumlah titik rawan, di antaranya Jalan Endrosono dan Jalan Bulak Rukem.

Saat melanjutkan patroli di Jalan Bulaksari II, petugas mendapati kerumunan remaja yang masih berkumpul hingga larut malam.
Dipimpin langsung oleh IPDA H. Su’ud, petugas segera mendekati para remaja tersebut dan memberikan edukasi serta imbauan agar membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

“Kami mengimbau kepada adik-adik semua untuk tidak terlibat dalam aktivitas negatif seperti tawuran maupun konsumsi minuman keras, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegas IPDA H. Su’ud.

Patroli kemudian dilanjutkan ke Jalan Wonosari Wetan Baru, tepatnya di depan Balai RW 07, Kelurahan Wonokusumo. Di lokasi tersebut, petugas melakukan patroli dialogis dengan warga yang masih beraktivitas.

Salah satu warga, Ulum, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran polisi di lingkungan mereka. “Kami merasa lebih aman dan nyaman dengan adanya patroli seperti ini, apalagi dilakukan secara rutin dan menyentuh langsung ke warga,” ujarnya.

Selanjutnya, penyisiran kembali dilakukan di sejumlah titik rawan lainnya seperti Jalan Tenggumung Wetan, Jalan Bulaksari, hingga kawasan Wonokusumo. Patroli ini difokuskan pada pencegahan kenakalan remaja, seperti aksi gangster, tawuran, konsumsi miras, serta kejahatan jalanan 3C (curat, curas, dan curanmor).

IPDA H. Su’ud menegaskan bahwa kegiatan patroli akan terus ditingkatkan guna menjaga kondusifitas wilayah. “Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat guna mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini,” tambahnya.

Dari hasil keseluruhan patroli di sejumlah titik rawan tersebut, tidak ditemukan adanya kejadian menonjol. Situasi wilayah hukum Polsek Semampir secara umum terpantau aman, kondusif, dan terkendali.
Kapolsek Semampir, Kompol Herry Iswanto, S.H., turut menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan.

 “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga kamtibmas. Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan warga,” Tegasnya.

" Hingga berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan, patroli harkamtibmas Polsek Semampir berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali" Pungkasnya.(SJ)
Share:

Rabu, 01 April 2026

Halal Bihalal dan Silaturahmi Keluarga Besar PGRI Cabang Mantup Berjalan Lancar


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id –Keluarga Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Mantup menyelenggarakan kegiatan Halal Bihalal dan Silaturahmi , yang diisi dengan penceramah oleh KH. Abdul Jalil Umar,SH.,M.Pd di Gedung Mayangkara Mantup ,Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting Forkopimcam Mantup serta seluruh guru di wilayah kecamatan Mantup, Rabu (01/04/2026).
 
Para tamu kehormatan yang menghadiri antara lain Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Mantup Akrib,M.Pd, Camat Mantup, Ilyas,skep ners, Kapolsek Mantup Kharis Ubaidillah ,SH.,MM.,dan Danramil Mantup. Kapt. Agus Suparis, Kehadiran mereka menjadi bukti dukungan terhadap dunia pendidikan dan pentingnya menjaga silaturahmi antar komponen masyarakat.

Ketua PGRI Cabang Mantup Hadi Purwanto,M.Pd , dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini. Ia membuka dengan ucapan hangat Alhamdulillah, pagi hari ini kita bisa hadir dan hampir semua komponen hadir. Ini adalah forum yang luar biasa.

“Halal bi halal sebagai ajang silaturahmi sekaligus mempererat hubungan antar anggota PGRI dan pihak terkait di lingkungan pendidikan Kecamatan Mantup,”ungkapnya 

Sementara KH. Abdul Jalil Umar,SH.,M.Pd menyampaikan pesan mengenai pentingnya menjaga tali silaturahmi sebagai bentuk ibadah, serta menguatkan semangat persatuan dan kerja sama dalam menjalankan tugas sebagai pendidik yang bertanggung jawab terhadap masa depan generasi muda.
 
Kegiatan berlangsung dengan suasana kekeluargaan dan penuh kehangatan, di mana para guru dan tamu undangan saling bertukar sapaan serta doa restu. 

Para pihak juga menyatakan komitmen untuk terus bersinergi dalam mendukung kemajuan pendidikan dan kerukunan masyarakat di Kecamatan Mantup" Pungkasnya.(Mkt) 
 
 
Share:

Dengan Hati Hancur, Akhirnya Mantan Timnas Indonesia Dilaporkan Perselingkuhan Di Polda Jatim

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Kasus perselingkuhan bukanlah hal yang patut dinormalisasi. Namun di masa sekarang masih banyak orang yang melakukannya.

Bahkan cara dilakukan agar perselingkuhan tetap berjalan meski harus dilakukan secara diam diam.

Seperti yang dialami oleh inisial RWW melaporkan atlit persepakbola mantan timnas Indonesia pada 15 Maret 2026 berdasarkan surat penerimaan laporan 
LP/B/402/III/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 15 Maret 2026.

Dengan inisial APD berselingkuh inisial VVA yang merupakan sebagai istri sah dari RWW tersebut.

Kali ini pada tanggal 01 April 2026 pemangilan pelapor dan saksi saksi untuk dimintai keterangannya.

Rastra Samara Huliselan, S. H. M. H  kuasa hukum dari inisial RWW menyampaikan, berawal klien kami mengetahui dari sosmed istrinya kemudian dilakukan penelusuran melalui Handphone (HP) milik inisial VVA disitu ada bukti bukti chat maupun Vidio tersebut.

Dengan hati hancur dan bukti bukti yang dikantongi oleh klien kami, akhirnya memutuskan jalur hukum ke Polda Jatim.

" Kami meminta kepada kepolisian Ditres PPA segera dipanggil terlapornya" Tegasnya.

Perlu diketahui, klien kami juga terganggu psikis mentalnya maupun pekerjaannya, atas perselingkuhan yang dialaminya oleh atlit mantan Timnas Indonesia inisial APD.

Kami berharap dalam perkara ini guna  memperoleh keadilan dan segera untuk menindaklanjuti Ditres PPA dan PPO Polda Jatim dalam kasus tersebut.

" Sampai berita ini di turunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait" Pungkasnya.(SJ)
Share:

Selasa, 31 Maret 2026

Keluarga Korban Berharap Hukuman Seberat-beratnya Untuk Pelaku Residivis Jambret Jalan Kusuma Bangsa

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Setelah melalui proses hukum yang berlangsung lebih dari satu tahun, kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ibu korban Misnati, mengungkapkan harapannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ketua Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku yang telah mengakibatkan kematian almarhumah Perizada Eilga Artemesia.
 
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Misnati kepada awak media pada hari Selasa (31/03/2026) di lokasi lapak dagangannya. Ia menjelaskan, bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku Muhammad Basyori bin Djoko, keluarga harus merelakan anak semata wayangnya yang masih berusia 19 tahun meninggal dunia.
 
"Saya kehilangan anak tunggal saya. Saya hanya memohon agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya, tidak ingin ada keluarga yang kehilangan anaknya karena menjadi korban jambret," ungkap Misnati dengan nada penuh kesedihan namun tegas.
 
Menurut keterangan yang disampaikannya, peristiwa kelam tersebut terjadi pada hari Selasa (17 Desember 2024) ketika Almh Perizada Eilga Artemesia menjadi korban penjambretan. Setelah beberapa hari berjuang bertahan hidup, korban akhirnya wafat pada malam hari Kamis (02 Januari 2025).
 
Selama menjalani proses hukum yang panjang, keluarga korban akhirnya mengetahui bahwa pelaku Muhamad Basyori bin Djoko tercatat sebagai seorang residivis.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, pelaku telah pernah diadili untuk perkara narkoba serta perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret pada kesempatan sebelumnya.
 
"Dikasus jambret yang pertama, pelaku hanya dituntut 2 tahun 9 bulan dan divonis 1 tahun 10 bulan. Semoga dalam sidang kali ini, tuntutan dan vonisnya tidak seringan itu dan tidak mengecewakan kami. Terlebih, kami harus kehilangan anak semata wayang yang masih remaja," imbuhnya.
 
Kasus ini telah menarik perhatian publik di Kota Surabaya, dengan harapan bahwa proses hukum yang berjalan akan memberikan keadilan yang layak bagi keluarga korban serta menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan kejahatan serupa di masa depan" pungkasnya.(Red)
Share:

Senin, 30 Maret 2026

Fakta persidangan, Kasus Penjambretan Maut Jalan Kusuma Bangsa

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang merenggut nyawa seorang warga di kawasan Jalan Kusuma Bangsa. 

Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (30/03/2026) ini berfokus pada agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap fakta hukum di balik peristiwa tragis tersebut.
 
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., sedianya dijadwalkan dimulai pada pukul 11:00 WIB, namun baru dapat dibuka secara resmi pada pukul 12:50 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H., menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko.
 
Kesaksian Keluarga dan Fakta Medis
 
Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Misnati, ibu kandung dari almarhumah korban, Perizada Eilga Artemesia, di hadapan Majelis Hakim Misnati memberikan kesaksian emosional mengenai kronologi kejadian berdasarkan penuturan terakhir dari putrinya sebelum mengembuskan napas terakhir.

Kesaksian ini menjadi landasan penting bagi pengadilan untuk memahami dampak nyata dari tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa.
 
Selain pihak keluarga, persidangan juga menghadirkan Prof. Dr. Djoni Djunaidi, Dr., Sp.PD-KPTI. Dalam penjelasannya, beliau memaparkan rincian medis mengenai kondisi korban saat pertama kali tiba di RSUD Dr. Soetomo hingga upaya perawatan intensif yang diberikan. Keterangan tersebut sangat krusial untuk menghubungkan tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa dengan penyebab kematian korban secara klinis.
 
Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain dan Barang Bukti
 
Majelis Hakim juga melakukan pendalaman terhadap saksi Nurul Huda terkait keterkaitannya dengan terdakwa. Pemeriksaan berfokus pada proses peminjaman sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, serta penelusuran terhadap barang bukti berupa ponsel merek Vivo milik korban yang diduga telah dijual oleh saksi.
 
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi memberikan perhatian serius terhadap status barang bukti sarana kendaraan. 

Mengetahui bahwa kendaraan tersebut saat ini berada dalam status pinjam pakai di kediaman saksi, Hakim memberikan peringatan keras.

"Barang bukti sepeda motor itu jangan dipindahtangankan karena ada dugaan persekongkolan," tegas Hakim Edi di ruang sidang.
 
Ancaman Pidana Berdasarkan KUHP Baru
 
Terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko didakwa melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal ini mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
 
Mengingat insiden di Jalan Kusuma Bangsa ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, terdakwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dapat dijatuhi pidana penjara mulai dari 12 hingga 15 tahun.
 
Sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda Tuntutan terhadap terdakwa. Kasus ini menjadi atensi publik di Kota Surabaya sebagai pengingat akan pentingnya keamanan dan ketertiban masyarakat serta ketegasan aparat hukum dalam menindak aksi kriminalitas jalanan" Pungkasnya.(Red)
Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support