This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 27 Maret 2026

Kasus OTT Wartawan Meledak, Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba Jadi Sorotan Tajam!

MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.id– Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Wartawan Amir kini memasuki fase krusial. Di balik hiruk-pikuk penegakan hukum, muncul aroma tak sedap mengenai dugaan pengalihan isu besar. Publik mulai mengendus adanya praktik rehabilitasi narkoba yang penuh tanya serta indikasi keterlibatan pihak tertentu untuk "mengamankan" konstruksi perkara.

 Peristiwa OTT terhadap Amir diduga bukan sekadar kasus hukum biasa. Pola yang muncul terkesan sistematis dan "berseri". Munculnya sejumlah tokoh baru yang seolah memberikan dukungan, disinyalir hanya berperan sebagai "bambu penyangga" demi menjaga narasi perkara agar tetap berdiri tegak. Pertanyaannya, adakah jaminan atau perlakuan khusus bagi mereka yang bersedia menopang konstruksi kasus ini?

Borok Rehabilitasi di Balik Tirai OTT

Padahal, substansi perkara yang sesungguhnya jauh lebih krusial daripada sekadar peristiwa penangkapan tersebut. OTT diduga hanyalah permukaan untuk menutupi dugaan praktik penyimpangan dalam proses rehabilitasi narkoba.

 Beberapa pertanyaan mendasar kini menghantui publik:

Apakah benar ada pelaku narkoba yang ditangkap lalu "dilepaskan" melalui pintu rehabilitasi dengan imbalan sejumlah uang?

Apakah proses rehabilitasi dijalankan sesuai prosedur atau sekadar formalitas administratif?

Apakah biaya rehabilitasi memiliki dasar hukum yang jelas atau justru menjadi celah pungli? 

Benarkah lembaga rehabilitasi tersebut memiliki kerja sama resmi dengan otoritas berwenang?

 Penetapan Amir sebagai tersangka pun menuai polemik, terutama terkait unsur tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023, yang diragukan pemenuhannya oleh banyak pihak.

 Advokat Angkat Bicara: "Jangan Terkecoh Narasi!"

Menanggapi kegaduhan ini, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. secara tegas memberikan pernyataannya kepada awak media. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak buta terhadap substansi masalah.

 “Jangan sampai publik terkecoh oleh narasi OTT. Substansi utama yang harus diungkap adalah dugaan penyimpangan dalam praktik rehabilitasi narkoba. Mengapa justru wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial ditetapkan sebagai tersangka, sementara persoalan yang lebih besar belum dijelaskan secara terbuka? Ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan menyangkut integritas penegakan hukum itu sendiri,” tegas Rikha.

Rikha juga mewanti-wanti adanya dugaan tekanan terhadap pihak-pihak tertentu untuk memberikan testimoni atau pengakuan demi memperkuat narasi yang dibangun oleh penyidik.

 Taruhan Kredibilitas Institusi

Kasus ini kini menjadi pertaruhan besar bagi kredibilitas institusi dan profesionalitas aparat penegak hukum. Jika akar masalah mengenai dugaan "bisnis" rehabilitasi ini tidak dibongkar secara transparan, maka kepercayaan masyarakat akan berada di titik nadir.

Kini, publik dihadapkan pada satu pilihan: tetap percaya pada narasi yang disuguhkan, atau menuntut kebenaran yang sesungguhnya.

Sebab, hukum hadir untuk membongkar fakta, bukan untuk menyembunyikannya di balik bayang-bayang perkara lain. 

" Sampai berita ini di turunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait" pungkasnya.(Roy)
Share:

Kamis, 26 Maret 2026

Polsek Wonocolo Terima Laporan Pencurian Burung Murai dan Dua Ponsel, Kerugian Capai Rp19 Juta

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id – Aparat Polsek Wonocolo di bawah naungan Polrestabes Surabaya menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos wilayah Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kamis (26/3/2026) dini hari.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/70/III/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Sek Wonocolo, yang diterbitkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Pelapor diketahui bernama Sulistiono (39) Alias Dion, warga Driyorejo, Gresik, yang berprofesi sebagai pimpinan redaksi media Kalibernews.net jatim Ia melaporkan kehilangan satu ekor burung murai batu peliharaan serta dua unit telepon genggam dan dompet berisi uang tunai.

Peristiwa pencurian diduga terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di kamar kos yang beralamat di Jalan Kutisari XIV No. 24–26, Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Saat itu pelapor tengah beristirahat. Ketika terbangun sekitar pukul 05.30 WIB, ia mendapati burung murai dan dua ponsel miliknya sudah tidak berada di tempat.

Adapun barang yang dilaporkan hilang meliputi:

- 1 ekor burung murai batu senilai Rp15.000.000
- 1 unit ponsel OPPO A5i senilai Rp1.600.000
- 1 unit ponsel Xiaomi senilai Rp900.000
- 1 Dompet berisi uang tunai Rp1.500.000
Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp19.000.000.

Atas kejadian tersebut, pelapor segera mendatangi Polsek Wonocolo untuk membuat laporan resmi guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri kemungkinan keberadaan pelaku melalui jejak yang ada di sekitar lokasi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya penghuni rumah kos, untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan sistem keamanan kamar maupun lingkungan tempat tinggal tetap terjaga, terutama pada jam-jam rawan dini hari" Pungkasnya.(Red)
Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support