This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 17 April 2026

Polsek Semampir Bungkam Adanya proyek Plat Besi Di Jalan Pegirian

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Terkait anggota Polsek Semampir yang menutup jalan tepatnya di didepan pos lantas Pegirian tanpa ada alasan apapun, pada 16/04/2026 malam.

Oleh karena itu para pengendara roda dua, tiga maupun empat dilarang untuk melintasi jalan tersebut sebab ada proyek kecil kecilan penurunan plat besi di tengah jalan. 

Saat awak media berita Cakrawala konfirmasi Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto S.H menyampaikan saya tidak mengetahui adanya anggota saya menutup jalan itu mas, Jumat(17/04/2026).

" Demi Allah saya tidak mengetahui hal tersebut mas dan tanpa ada kordinasi sama saya" Tegasnya.

Salah satu narasumber yang tidak mau disebut namanya menambahkan bahwasanya ada plat besi yang di jalan pegirian itu ada kendaraan bermuatan berat trafo yang melintas pada malam hari nantinya.

Perlu diketahui pula para pengendara roda dua yang melintas dijalan itu hendak tergelincir karena plat besi tersebut.

Sangat disayangkan Polsek Semampir seakan akan tutup mata atau bungkam adanya proyek penurunan plat besi di tengah jalan.

" Sampai berita diturunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait" Pungkasnya.(Red)
Share:

Rabu, 15 April 2026

Polda Jatim dan Polres Sumenep Memberantas Peredaran Narkotika Jenis Kokain Seberat 27,83 Kilogram di Wilayah Gili Genting Sumenep Madura

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id – Kepolisian Daerah (Polda..Red) Jawa Timur (Jatim..Red) bersama Kepolisian Resor (Polres..Red) Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur. 

Kali ini, aparat berhasil mengungkap temuan narkotika jenis kokain seberat 27,83 kilogram bruto yang ditemukan di pesisir pantai wilayah Gili Genting, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang dihadiri Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan, Kabid Labfor Polda Jatim Marjoko, serta Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, bersama jajaran penyidik dan insan pers.

Dalam keterangannya, Kapolda Jatim menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen melakukan pengungkapan jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

“Kami dari Polda Jawa Timur terus berkomitmen untuk melakukan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Jawa Timur,” tegas Kapolda saat memimpin rilis.

Ditemukan Warga Saat Berwisata di Pantai

Kapolda menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 16.15 WIB, ketika seorang warga berinisial D sedang berwisata di kawasan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombang Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep.

Saat berada di pesisir, warga tersebut melihat banyak bungkusan plastik bertuliskan “Bugatti” yang berhamburan di sepanjang pantai. Merasa curiga, saksi kemudian segera melaporkan temuannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Aeng Anyar, Aipda Sulaiman.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 17.16 WIB, personel Polsek Gili Genting bersama empat anggota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.
23 Bungkus Kokain Ditemukan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan 9 bungkus berada di dalam wadah berbahan terpal tebal berwarna abu-abu, yang diduga dirancang khusus agar tahan berada di air atau wilayah perairan.

Selain itu, 14 bungkus lainnya ditemukan tercecer di sekitar lokasi pantai, sehingga total keseluruhan barang bukti mencapai 23 bungkus.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Gili Genting, sebelum dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Sumenep.

Karena lokasi berada di wilayah kepulauan, proses evakuasi barang bukti dilakukan menggunakan perahu menuju Pelabuhan Tanjung, dengan waktu tempuh sekitar 45 menit, sebelum akhirnya dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berat Mencapai 27,83 Kilogram

Setelah dilakukan penimbangan, total berat bruto barang bukti mencapai 27,83 kilogram.
Kapolda mengaku sempat merasa ada kejanggalan setelah menerima laporan awal hasil pemeriksaan narkotest.

“Biasanya yang sering ditemukan adalah sabu. Namun kali ini hasil tes menunjukkan kokain. Ini barang yang tidak lazim dan memiliki nilai ekonomi jauh lebih tinggi daripada sabu,” ungkapnya.

Karena besarnya jumlah barang bukti dan jenis narkotika yang jarang ditemukan, Kapolda langsung memerintahkan Dirresnarkoba Polda Jatim untuk bergerak cepat menuju Sumenep menggunakan helikopter, guna memastikan langsung kondisi barang bukti dan lokasi penemuan.
Lokasi Pernah Jadi Titik Temuan 52 Kilogram.

Kapolda juga mengingatkan bahwa wilayah perairan Sumenep, khususnya sekitar Masalembu, sebelumnya pernah menjadi lokasi temuan narkotika dalam jumlah besar.
Beberapa bulan lalu, aparat juga pernah menemukan 52 kilogram narkotika yang terdampar di kawasan pesisir Pulau Masalembu.

Temuan berulang di wilayah kepulauan ini semakin menguatkan dugaan adanya jalur peredaran narkotika internasional melalui jalur laut yang memanfaatkan perairan Madura dan sekitarnya.

Penyelidikan Jaringan Terus Dikembangkan
Saat ini, Polda Jatim bersama Polres Sumenep masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pengedar lintas negara.

Petugas juga menelusuri apakah kokain tersebut sengaja dibuang di laut, jatuh dari kapal, atau merupakan bagian dari modus penyelundupan melalui jalur perairan.
Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jatim dalam menjaga Jawa Timur dari ancaman narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan sampai jaringan di balik temuan kokain ini berhasil diungkap secara tuntas,” pungkasnya.(FRD)
Share:

Polda Jatim (Ditreskrimsus) Bongkar Kasus Kemas Ulang Beras SPHP Tidak Sesuai Standar Ketentuan

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda..Red) Jawa Timur (Jatim..Red) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap kasus menjaga stabilitas di bidang pangan dan pelindungan hak konsumen.

Melalui Satgas Pangan, aparat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan konsumen terkait praktik pengemasan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang diduga tidak sesuai ketentuan. 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release resmi Ditreskrimsus Polda Jatim yang digelar di Surabaya, Selasa (15/4/2026).

Dalam konferensi pers itu, yang dihadiri oleh Wadirreskrimsus Polda Jatim, Kasubdit 1 lndagsi Ditreskrimsus, Satgas Pangan dan Disperindag Jatim, memamerkan ratusan karung beras kemasan SPHP sebagai barang bukti hasil penyitaan dari lokasi pengungkapan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka seorang pria berinisial RMF (28), warga kabupaten Probolinggo, di tetapkan sebagai tersangka. 

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut program pangan pemerintah yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan beras berkualitas dengan harga terjangkau.

Namun, dalam praktiknya, ditemukan dugaan penyimpangan berupa pengemasan ulang maupun isi beras yang tidak sesuai standar kualitas dan takaran sebagaimana label pada kemasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas menerima informasi adanya beras SPHP yang beredar di pasaran dengan kualitas di bawah standar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satgas Pangan langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, hingga pengecekan ke sejumlah gudang dan tempat distribusi. Hasilnya, polisi menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran aturan perlindungan konsumen dan tata niaga pangan.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tumpukan beras kemasan SPHP dalam jumlah besar, karung kemasan kosong, dokumen distribusi, hingga alat yang diduga digunakan untuk proses pengemasan ulang.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Jatim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan, modus yang digunakan pelaku diduga dengan memanfaatkan kemasan resmi SPHP untuk mengedarkan beras yang kualitas maupun beratnya tidak sesuai ketentuan.

Praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga mencederai program pemerintah dalam menjaga kestabilan harga dan pasokan beras nasional.

“Ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh oknum pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara melanggar aturan,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Jatim dalam keterangannya saat press release.

Selain itu, pengungkapan ini juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan mafia pangan yang selama ini kerap memainkan distribusi bahan pokok, khususnya beras subsidi atau program stabilisasi pemerintah.

Polisi memastikan akan menelusuri rantai distribusi mulai dari produsen, pengemas, hingga penjual di tingkat pasar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan :
Pasal 144
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan
Pasal 62 ayat (1)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen 
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga sebesar Rp. 6 Miliar.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras SPHP, terutama memperhatikan kondisi kemasan, berat isi, kualitas beras, serta harga jual yang harus sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi). Jika menemukan kejanggalan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat atau satgas pangan setempat, pungkasnya. (Red/FD)
Share:

Minggu, 12 April 2026

LKBB Barakuda V Drumband Vol. 2, Marching Band SMAN 19 Surabaya Mendapatkan Penghargaan dan Juara 1 Harapan

 
SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id — Kegiatan Lomba Keterampilan Baris-Berbaris (LKBB) dan Drumband tingkat pelajar kembali digelar melalui ajang LKBB Barakuda V Drumband Vol. 2 yang terbuka untuk siswa SMA/SMK/MA sederajat se-Jawa. 

Kegiatan ini menjadi wadah pengembangan disiplin, kekompakan, serta kreativitas generasi muda dalam bidang baris-berbaris dan seni musik drumband.

Pendaftaran lomba telah dibuka sejak 1 Desember 2025 dan akan ditutup pada 5 April 2026. Sementara itu, technical meeting untuk kategori drumband dijadwalkan pada 8 Februari 2026, dan untuk LKBB pada 28 Maret 2026.
Pelaksanaan lomba akan berlangsung pada 11 April 2026 bertempat di Universitas Hang Tuah Surabaya. 

Panitia menyediakan kuota terbatas, yakni 20 tim untuk LKBB dan 6 tim untuk drumband, sehingga peserta diimbau segera mendaftarkan diri sebelum kuota terpenuhi.

Dalam ajang ini, para peserta akan memperebutkan puluhan piala serta piala bergilir dari Komandan Kodaeral V Surabaya dan Rektor Universitas Hang Tuah Surabaya.

 
Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh guru pendamping SMAN 19, Ibu FITRIA NINGSIH S.Pd.Gr .Dan para perserta MARCHING BAND / SYMPHONY AREK SMANEXIX berjumlah 31 peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. Dan di ikuti oleh perwakilan sekolah SMA/MA/SMK, sederajat, dari berbagai kota yang berada di jawa.

"Disela-sela kegiatan tersebut guru pendamping ibu FITRIA NINGSIH S.Pd.Gr. memberikan semangat dan ucapan Terima kasih untuk para peserta SYMPHONY AREK SMANEXIX telah berpartisipasi dalam kegiatan/event ini sehingga kegiatan tersebut bisa berjalan dengan lancar", Ujarnya.

Selain itu, panitia juga menyediakan total uang pembinaan sebesar Rp9 juta, dengan rincian juara pertama Rp4 juta, juara kedua Rp3 juta, dan juara ketiga Rp2 juta.

Adapun biaya pendaftaran ditetapkan sebesar Rp600 ribu untuk kategori LKBB dan Rp750 ribu untuk drumband per tim. 

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi panitia melalui kontak yang telah disediakan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi antar pelajar sekaligus menumbuhkan semangat sportivitas, kedisiplinan, dan jiwa kepemimpinan di kalangan generasi muda.
Hasil dari mengikuti event tersebut. Panitia dari UNIVERSITAS Hang Tuah Surabaya telah memberikan sebuah apresiasi JUARA 1 HARAPAN kepada MARCHING BAND SMAN 19 SURABAYA . Berupa Piala dan uang tunai sebesar 1JUTA RUPIAH," Pungkasnya. (Red/FD)
Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support