SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Menindak lanjuti laporan warga komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar Hearing terkait kasus tanah yang berada di desa keputih kecamatan Sukolilo, Rabu(08/04/2026).
Berawal dari salah satu warga yang mempunyai tanah surat bukti kepemilikan SHM no.128 Terbit pada tahun 1980 milik almarhum Dokter Hamzah Effendi sengketa dengan PT Araya Bumi Megah.
Kegiatan dihadiri ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, wakil ketua, sekretaris dan para anggota dewan, Camat Sukolilo, Kabag hukum Kota Surabaya, Perwakilan Kepala Seksi Penanganan Pengendalian Sengketa BPN Surabaya II.
Dalam forum Hearing, ahliwaris menyampaikan kepada ketua komisi A DPRD kota Surabaya untuk meminta keadilan dan menangani persoalan secara serius dan transparan.
Sampai saat ini belum ada kejelasan terkait status kepemilikan SHM yang di pegang dan dimiliki tersebut.
Ahli waris juga meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II terkait asal usul riwayat dari sertifikat hak milik yang telah dimiliki.
" Pasalnya dengan lahan yang sama justru muncul Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Araya Bumi Megah tersebut" Tegasnya.
Seharusnya BPN sebelum menerbitkan sertifikat hak guna bangunan melakukan tracing atau pengecekan ulang terlebih dahulu, kami menilai kurangnya proses yang benar dan adil.
Perlu diketahui didalam semasa hidup almarhum tidak pernah menjual atau menerima kompensasi maupun konsinyasi penawaran terkait pelepasan alas hak tanah tersebut.
Ahli waris menegaskan bahwa almarhum menolak semua apa yang ada pada penawaran konsinyasi karena tidak pernah dilakukan perundingan sebelumnya" imbuhnya.
Kesempatan sama, perwakilan BPN yang di wakilkan oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) menyampaikan bahwa terdapat catatan mengenai akta pelepasan hak pada tahun 1993 dengan luas 100 hektare yang memuat skema konsinyasi.
" Namun, hingga saat ini BPN belum mengetahui data mana saja yang sudah mendapatkan konsinyasi, dan kami masih mencari data valid jumlah indentitas warga penerima konsinyasi tersebut" Tuturnya.
Tak luput pula, Ketua Komisi A DPRD Kota Bapak Yona Bagus Widyatmoko , SH , SM , MH , menuturkan kami menerima aduan masyarakat yang mempunyai bukti surat Sah sertifikat hak milik (SHM) almarhum Hamzah Effendi dengan PT Araya Bumi Megah.
Dan kami menyayangkan ketidakhadiran ataupun perwakilan dari PT Araya Bumi Megah yang meminta penundaan undangan di hari berikutnya.
Kami menyampaikan kepada BPN II Surabaya yang mengeluarkan SHGB maupun SHM adalah BPN.
Sementara itu untuk Lex spesialis bukti sah kepemilikan adalah SHM.
" Maka dari itu sebelum di terbitkan SHGB BPN seharusnya tracing terlebih dahulu apakah ini kongkrit atau peninjauan ulang atas lahan tersebut" Katanya.
Kami meminta juga kepada BPN untuk bisa memberikan data valid atas dasar terbit dari surat Sertifikat Hak guna Bangunan.
Dan satu lagi meminta penelusuran kalau memang ada ahliwaris diberikan konsinyasi di pengadilan negeri, apabila tidak ditemukan bukti penerima konsinyasi maka sertifikat hak milik yang bersangkutan sah secara hukum.
Lanjut ahliwaris, Sangat disayangkan perwakilan BPN Surabaya II yang datang yakni kasi PPS bukan melainkan dari kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran (PHP)
Disitu bisa mengetahuinya asal mulanya sebelum dilakukan menerbitkan suatu surat apapun oleh karena itu lolos tidak nya berkas pendaftaran tanah itu ada di bagian PHP.
Kemudian baru di naikkan kepada kepala kantor pertanahan untuk di tanda tangani berkas tersebut.
Maka dari itu kami meminta keadilan sepenuhnya kepada komisi A DPRD kota Surabaya bisa memberikan solusi terbaik.
Sampai berita ini diturunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait" Pungkasnya.(SJ)






0 comments:
Posting Komentar