SIDOARJO, Berita Cakrawala.co.id- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan pelanggaran Keimigrasian serta dugaan tindak pidana lainnya, Senin (13/07/2026).
Dalam kegiatan ini melibatkan 15 warga Negara Asing (WNA) asal China dan Vietnam diwilayah kabupaten Sidoarjo.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh bidang intelijen dan penindakan keimigrasian(inteldakim) kelas I Khusus TPI Surabaya.
Pengungkapan perkara tersebut bermula dari pengaduan masyarakat pada 30 Juni 2026 terkait keberadaan warga negara asing yang diduga melakukan kegiatan mencurigakan disebuah rumah di wilayah kabupaten Sidoarjo.
Kemudian adanya laporan tersebut petugas inteldakim imigrasi langsung menidak lanjuti, melakukan pengawasan dan investigasi secara intensif dilokasi.
Lalu dari hasil pengawasan, petugas imigrasi mengamankan tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok. Dalam proses pemeriksaan salah satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya.
Selanjutnya petugas meminta WNA berinisial L.G.C untuk mengantarkan ke tempat tinggalnya yang berada di sebuah perumahan di kota Batu guna melakukan pengecekan terhadap paspor dan izin tinggal miliknya.
Setibanya di rumah L.G.C, petugas menemukan sembilan pasor milik warga Negara Vietnam yang berada dalam satu tas bersama paspor milik L.G.C.
Tak sampai disitu, petugas juga mengintrogasi bahwa paspor tersebut merupakan milik rekan rekannya yang berada villa yang letaknya tidak jauh dari rumahnya.
Seketika itu, petugas lakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi dimaksud. Setibanya dilokasi, petugas mendapati sembilan warga Negara Vietnam sedang melakukan kegiatan mencurigakan dalam kondisi tidak menguasai dokumen perjalanan karena paspor paspor mereka yang diduga berada penguasaan L.G.C berperan sebagai kordinator kelompok tersebut.
Berdasarkan hasil temuan, kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan pengamanan terhadap seluruh warga Negara Asing beserta barang bukti yang di temukan.
Selanjutnya Imigrasi Surabaya kordinasi bersama Polresta Sidoarjo gun mendalami dugaan tindak pidana lainnya yang melibatkan para Negara Asing.
Dalam pengembangan perkara, tim gabungan kembali mengamankan sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menegaskan, bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga Negara Asing merupakan bagian penting dari fungsi keimigrasian dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta kepentingan nasional.
" Oleh karena itu, sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat guna memastikan setiap dugaan pelanggaran Keimigrasian maupun dugaan tindak pidana lainnya dapat ditangani secara professional dan perundang undangan" Tegasnya.
Melalui penguatan fungsi pengawasan Keimigrasian, akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mencegah serta menindak pelanggaran hukum yang melibatkan WNA.
" Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, sejalan dengan semangat " Imigrasi untuk rakyat" yang terus digaungkan oleh Direktur Jendral Imigrasi Hendarsam Marantoko" Imbuhnya.
Hingga saat ini telah diamankan 15 WNA yang terdiri atas lima Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok dan sepuluh Warga Negara Vietnam.
Seluruh warga negara asing menjalani pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk kepentingan pemeriksaan Keimigrasian, sedangkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lainnya dilaksanakan oleh kepolisian Resor Kota Sidoarjo sesuai dengan kewenangannya" Pungkasnya.(SJ)






0 comments:
Posting Komentar