Rabu, 15 April 2026

Polda Jatim (Ditreskrimsus) Bongkar Kasus Kemas Ulang Beras SPHP Tidak Sesuai Standar Ketentuan

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda..Red) Jawa Timur (Jatim..Red) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap kasus menjaga stabilitas di bidang pangan dan pelindungan hak konsumen.

Melalui Satgas Pangan, aparat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan konsumen terkait praktik pengemasan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang diduga tidak sesuai ketentuan. 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release resmi Ditreskrimsus Polda Jatim yang digelar di Surabaya, Selasa (15/4/2026).

Dalam konferensi pers itu, yang dihadiri oleh Wadirreskrimsus Polda Jatim, Kasubdit 1 lndagsi Ditreskrimsus, Satgas Pangan dan Disperindag Jatim, memamerkan ratusan karung beras kemasan SPHP sebagai barang bukti hasil penyitaan dari lokasi pengungkapan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka seorang pria berinisial RMF (28), warga kabupaten Probolinggo, di tetapkan sebagai tersangka. 

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut program pangan pemerintah yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan beras berkualitas dengan harga terjangkau.

Namun, dalam praktiknya, ditemukan dugaan penyimpangan berupa pengemasan ulang maupun isi beras yang tidak sesuai standar kualitas dan takaran sebagaimana label pada kemasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas menerima informasi adanya beras SPHP yang beredar di pasaran dengan kualitas di bawah standar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satgas Pangan langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, hingga pengecekan ke sejumlah gudang dan tempat distribusi. Hasilnya, polisi menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran aturan perlindungan konsumen dan tata niaga pangan.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tumpukan beras kemasan SPHP dalam jumlah besar, karung kemasan kosong, dokumen distribusi, hingga alat yang diduga digunakan untuk proses pengemasan ulang.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Jatim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan, modus yang digunakan pelaku diduga dengan memanfaatkan kemasan resmi SPHP untuk mengedarkan beras yang kualitas maupun beratnya tidak sesuai ketentuan.

Praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga mencederai program pemerintah dalam menjaga kestabilan harga dan pasokan beras nasional.

“Ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh oknum pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara melanggar aturan,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Jatim dalam keterangannya saat press release.

Selain itu, pengungkapan ini juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan mafia pangan yang selama ini kerap memainkan distribusi bahan pokok, khususnya beras subsidi atau program stabilisasi pemerintah.

Polisi memastikan akan menelusuri rantai distribusi mulai dari produsen, pengemas, hingga penjual di tingkat pasar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan :
Pasal 144
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan
Pasal 62 ayat (1)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen 
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga sebesar Rp. 6 Miliar.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras SPHP, terutama memperhatikan kondisi kemasan, berat isi, kualitas beras, serta harga jual yang harus sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi). Jika menemukan kejanggalan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat atau satgas pangan setempat, pungkasnya. (Red/FD)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support