This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 03 Agustus 2026

Sindikat Penipuan Promo Emas Murah di Dalam Lapas Rugikan Korban Rp3,7 Miliar, Diterssiber Polda Jatim Ringkus 5 Tersangka

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah (Polda..Red) Jawa Timur (Jatim..Red) kembali membongkar praktik kejahatan siber yang dijalankan secara terorganisir. Kali ini, polisi mengungkap sindikat penipuan online bermodus promo penjualan logam mulia emas dengan harga murah yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam kasus ini, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kegiatan Konferensi Pers gedung Ditressiber Polda Jatim dihadiri, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.l.K., Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.l.K., Wadirsiber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K., M.H., Kasubdit 1 Ditressiber AKBP Erik Perdana, Kanit V Ditressiber  Polda Jatim beserta jajarannya.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Senin (3/8/2026).

Polisi mengungkap bahwa komplotan tersebut telah menipu sedikitnya lima korban di Jawa Timur dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 3,7 miliar.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.l.K., disampaikan, bahwa konferensi pers digelar untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus penipuan daring yang menggunakan modus promosi penjualan logam mulia emas. Modus tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.l.K., menjelaskan, otak di balik aksi penipuan ini adalah tersangka berinisial IJS, seorang warga binaan yang kini berada di Lapas Nusakambangan setelah dipindahkan dari Lapas Sumatera Utara. Bersama tiga narapidana lainnya, yakni MAH, I, dan SYR, mereka menjalankan aksi penipuan menggunakan berbagai aplikasi digital untuk mencari dan meyakinkan calon korban. Sementara seorang perempuan berinisial RML bertugas sebagai penampung sekaligus pengelola aliran dana hasil kejahatan.

Modus yang digunakan tergolong rapi dan terencana. Para pelaku terlebih dahulu melakukan profiling terhadap calon korban menggunakan aplikasi Getcontact Premium untuk mengetahui hubungan keluarga. Selanjutnya, korban dihubungi melalui nomor baru yang mengaku sebagai anak kandungnya dengan pesan singkat seperti, "Tes, info nomor baru Dimas ya Ma" atau "Di save nomor baru Dimas ya Ma." Karena data korban telah dipelajari sebelumnya, korban pun dengan mudah mempercayai identitas palsu tersebut.

Setelah berhasil membangun kepercayaan, pelaku menawarkan promo pembelian logam mulia emas dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni Rp 2.350.000 per gram, sementara harga normal saat itu berkisar Rp 2,8 juta per gram. Salah seorang korban kemudian tergiur dan memesan emas sebanyak 150 gram senilai Rp 587.500.000. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening milik tersangka RML dalam satu hari."Ujar Kombes Pol. Bimo Ariyanto

Aksi penipuan baru terungkap setelah suami korban merasa curiga dan menghubungi anak kandung mereka yang sebenarnya. Dari situlah diketahui bahwa nomor yang menghubungi korban bukan milik sang anak, melainkan bagian dari jaringan penipuan yang telah beroperasi sejak Mei 2024.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler berbagai merek, buku rekening, cetak mutasi rekening bank, kartu ATM, akun dompet digital, hingga sejumlah perhiasan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penyidik juga menemukan bahwa para pelaku memanfaatkan aplikasi seperti WhatsApp Sniper, Getcontact Premium, dan VirtuNum untuk menentukan target sekaligus menjalankan komunikasi dengan korban.

Hasil penyidikan mengungkap seluruh tersangka warga binaan merupakan residivis kasus narkotika. Meski demikian, Penyidik masih mendalami bagaimana para pelaku memperoleh kemampuan serta akses teknologi digital yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan dari balik jeruji besi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu melakukan verifikasi ketika menerima pesan dari nomor baru yang mengatasnamakan anggota keluarga maupun menawarkan investasi atau pembelian barang dengan harga yang tidak wajar.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mentransfer uang sebelum memastikan identitas pihak yang menghubungi" Pungkasnya. (FARID)
Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support