This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 08 Agustus 2026

Ketahanan Pangan Berbasis Urban Farming, Polsek Krembangan Panen Sawi dan Tabur Lele

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Krembangan di bawah jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan pemerintah. Langkah konkret ini diwujudkan melalui aksi sinergis bersama Bhayangkari Ranting Krembangan, aparatur kelurahan, serta Kelompok Wanita Tani (KWT) setempat melalui kegiatan tanam-panen sayur sawi caisim dan penaburan ribuan benih ikan lele pada, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Krembangan Kompol Sofyan Efendi, S.H., M.H., bersama Ketua Bhayangkari Ranting Krembangan. Agenda ini dirancang sebagai bentuk dedikasi Polri yang tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga hadir sebagai motor penggerak ekonomi dan kemandirian pangan di tingkat hilir.

Sinergi Bersama KWT Dorang Cinta

menurut Kompol Sofyan Efendi, S.H., M.H., Aksi ketahanan pangan ini dimulai di kawasan KWT Dorang Cinta yang terletak di Jalan Ikan Dorang Baru 1 No. 24, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Kehadiran rombongan Polsek dan Bhayangkari disambut hangat oleh Ibu Vivi selaku Ketua KWT Dorang Cinta beserta para pengurus RT/RW dan warga sekitar.

"Dalam kesempatan tersebut, Ketua KWT Dorang Cinta secara simbolis menyerahkan bibit sawi caisim kepada Ketua Bhayangkari Ranting Krembangan untuk langsung ditanam di media tanam yang telah disiapkan. Sinergi ini berlanjut pada pukul 10.00 WIB, saat Kapolsek Krembangan bersama Bhayangkari dan warga melakukan panen raya sayur sawi caisim kualitas unggul yang tumbuh subur di area urban farming tersebut," ujar Sofyan.


Dorong Sektor Perikanan Darat di Morokrembangan

Masih lanjut kata Sofyan, tidak berhenti pada sektor pertanian, Polsek Krembangan juga menyasar sektor perikanan darat untuk memenuhi kebutuhan protein masyarakat.

"Pada pukul 11.00 WIB, Kapolsek beserta rombongan bergeser ke lokasi kedua di Kolam Ikan Lele, Jalan Gadukan Utara V A RW 05, Kelurahan Moro Krembangan," katanya.

Di lokasi ini, sambung Kapolsek Krembangan, bersama Ibu-Ibu Bhayangkari melakukan penaburan benih ikan lele. Program budidaya ini diproyeksikan mampu memberikan dampak ekonomi berkelanjutan bagi warga sekitar saat masa panen tiba kelak, sekaligus menjadi percontohan pemanfaatan lahan sempit di perkotaan.

"Wujud Nyata Semboyan "Jogo Perak", bahwa kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari semangat "Jogo Perak" yang diusung oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polri berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi dengan mengoptimalkan potensi pangan lokal," tutup Kompol Sofyan Efendi, S.H., M.H.

Dari pantauan awak media, Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Wakapolsek Krembangan, Lurah Perak Barat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Morokrembangan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Perak Barat, serta tokoh masyarakat setempat. Seluruh rangkaian acara yang berakhir pada pukul 12.00 WIB ini berjalan dengan aman, lancar, dan penuh suasana kekeluargaan. Kesuksesan agenda ini menjadi bukti kuat bahwa kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat mampu menciptakan ketahanan wilayah yang solid dari berbagai aspek" pungkasnya.(FARID)
Share:

Ketahanan Pangan Berbasis Urban Farming, Polsek Krembangan Panen Sawi dan Tabur Lele

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Krembangan di bawah jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan pemerintah. Langkah konkret ini diwujudkan melalui aksi sinergis bersama Bhayangkari Ranting Krembangan, aparatur kelurahan, serta Kelompok Wanita Tani (KWT) setempat melalui kegiatan tanam-panen sayur sawi caisim dan penaburan ribuan benih ikan lele pada, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Krembangan Kompol Sofyan Efendi, S.H., M.H., bersama Ketua Bhayangkari Ranting Krembangan. Agenda ini dirancang sebagai bentuk dedikasi Polri yang tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga hadir sebagai motor penggerak ekonomi dan kemandirian pangan di tingkat hilir.

Sinergi Bersama KWT Dorang Cinta

menurut Kompol Sofyan Efendi, S.H., M.H., Aksi ketahanan pangan ini dimulai di kawasan KWT Dorang Cinta yang terletak di Jalan Ikan Dorang Baru 1 No. 24, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Kehadiran rombongan Polsek dan Bhayangkari disambut hangat oleh Ibu Vivi selaku Ketua KWT Dorang Cinta beserta para pengurus RT/RW dan warga sekitar.

"Dalam kesempatan tersebut, Ketua KWT Dorang Cinta secara simbolis menyerahkan bibit sawi caisim kepada Ketua Bhayangkari Ranting Krembangan untuk langsung ditanam di media tanam yang telah disiapkan. Sinergi ini berlanjut pada pukul 10.00 WIB, saat Kapolsek Krembangan bersama Bhayangkari dan warga melakukan panen raya sayur sawi caisim kualitas unggul yang tumbuh subur di area urban farming tersebut," ujar Sofyan.


Dorong Sektor Perikanan Darat di Morokrembangan

Masih lanjut kata Sofyan, tidak berhenti pada sektor pertanian, Polsek Krembangan juga menyasar sektor perikanan darat untuk memenuhi kebutuhan protein masyarakat.

"Pada pukul 11.00 WIB, Kapolsek beserta rombongan bergeser ke lokasi kedua di Kolam Ikan Lele, Jalan Gadukan Utara V A RW 05, Kelurahan Moro Krembangan," katanya.

Di lokasi ini, sambung Kapolsek Krembangan, bersama Ibu-Ibu Bhayangkari melakukan penaburan benih ikan lele. Program budidaya ini diproyeksikan mampu memberikan dampak ekonomi berkelanjutan bagi warga sekitar saat masa panen tiba kelak, sekaligus menjadi percontohan pemanfaatan lahan sempit di perkotaan.

"Wujud Nyata Semboyan "Jogo Perak", bahwa kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari semangat "Jogo Perak" yang diusung oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polri berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi dengan mengoptimalkan potensi pangan lokal," tutup Kompol Sofyan Efendi, S.H., M.H.

Dari pantauan awak media, Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Wakapolsek Krembangan, Lurah Perak Barat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Morokrembangan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Perak Barat, serta tokoh masyarakat setempat. Seluruh rangkaian acara yang berakhir pada pukul 12.00 WIB ini berjalan dengan aman, lancar, dan penuh suasana kekeluargaan. Kesuksesan agenda ini menjadi bukti kuat bahwa kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat mampu menciptakan ketahanan wilayah yang solid dari berbagai aspek" pungkasnya.(FARID)
Share:

Gelar ‘Jum’at Curhat’ di Dua Lokasi, Kapolsek Krembangan Tegaskan Komitmen 'Jogo Perak' dan Siap Sikat Peredaran Miras

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Krembangan berkomitmen penuh menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Upaya ini diwujudkan melalui agenda "Jum'at Curhat" yang digelar serentak di dua lokasi strategis [07/08/2026] kemarin. Kegiatan berlangsung di Balai RW 05 Jalan Ikan Mujaher, Kelurahan Perak Barat, dan Balai RW 06 Jalan Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Krembangan Kompol Sofyan Efendi, S.H., M.H., didampingi Wakapolsek AKP Anang Singgih D., S.H., serta jajaran Bhabinkamtibmas, forum ini menjadi wadah dialogis yang berwibawa dan solutif. Kehadiran Lurah Perak Barat serta para Ketua RT dan RW menegaskan soliditas sinergi Tiga Pilar di wilayah Krembangan.

Perkuat Kemitraan demi Kamtibmas Kondusif

Dalam sambutannya, Kapolsek Krembangan Kompol Sofyan Efendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polri dan masyarakat adalah mitra strategis yang saling membutuhkan. Kemitraan yang kokoh terbukti efektif dalam mengungkap berbagai kasus hukum berkat kecepatan informasi dari warga.

"Kami hadir langsung untuk mendengarkan keluhan, kritik, dan aspirasi secara langsung agar solusi dapat segera dieksekusi," ujar Kapolsek. Pihaknya juga mengajak Tokoh Masyarakat (Tomas) dan Tokoh Agama (Toga) untuk aktif menyaring potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing," ucapnya.

Dialog Solutif, Respon Tegas Penjualan Miras hingga Aturan Hajatan

Dalam keterangan di hadapan awak media, Kapolsek Krembangan Kompol Sofyan Efendi, S.H., M.H., menatakan, Pemberantasan Miras dan Gangguan Kamtibmas, Merespon keluhan warga RW 06 terkait adanya oknum yang mabuk-mabukan dan penjualan miras, Kapolsek menegaskan akan segera melakukan tindakan tegas.

"Forum hajatan warga juga dilarang keras menyediakan minuman keras. Jika melanggar dan mengganggu ketertiban, kepolisian tidak ragu untuk membubarkan acara tersebut," tegasnya.


Aduan Hukum dan Fasilitas Kewilayahan, lanjut kata Kompol Sofyan, Menanggapi isu kerawanan Curanmor dan tindak lanjut kasus KDRT, Kapolsek mengarahkan optimalisasi fungsi rekaman CCTV sebagai bukti hukum.

"Dan terkait kasus KDRT yang melibatkan perempuan dan anak, dijelaskan bahwa penanganan dialihkan ke Unit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Polsek Krembangan berkomitmen mengawal perkembangannya," lugasnya.

Tentang Ketertiban Jalan Umum, masih lanjut kata Kompol Sofyan, terkait polemik tenda hajatan yang menutup jalan, Kapolsek menginstruksikan perangkat RT dan RW untuk memfilter izin acara agar tidak mengganggu hak pengguna jalan. Warga yang akan menggelar acara besar diimbau berkoordinasi langsung ke Mapolsek. Sedangkan untuk pembuatan marka kejut (polisi tidur), hal tersebut diperbolehkan melalui diskusi bersama RW selama bukan di jalur provinsi.

Dukungan Program Posko Kamtibmas: Polsek Krembangan menyambut baik rencana pembentukan Posko Kamtibmas mandiri oleh warga dan siap mengintegrasikan peresmiannya bersama unsur Tiga Pilar (TNI, Polri, dan Pemerintah Kecamatan).

Kegiatan ditutup pada pukul 11.30 WIB dengan sesi foto bersama sebagai simbol kedekatan institusi Polri dengan masyarakat. Seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, mencerminkan semangat "Jogo Perak" yang presisi dan humanis" pungkasnya.(FARID)
Share:

Rabu, 05 Agustus 2026

KWI Apresiasi Langkah KPK Tangkap KH Mah'rus, Desak Penjemputan Paksa Anwar Sadad dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

SURABAYA, Berita cakrawala.co.id – Komite Wartawan Indonesia (KWI) menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022. Apresiasi tersebut disampaikan menyusul diamankannya KH Mah'rus, yang dinilai sebagai salah satu langkah penting dalam upaya mengungkap dan menuntaskan perkara korupsi dana hibah di Jawa Timur.

Ketua Umum KWI menilai keberhasilan penyidik KPK mengamankan KH Mah'rus merupakan bukti keseriusan lembaga antirasuah dalam menindak setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa pandang bulu. Menurutnya, langkah tersebut patut mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.

" Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK atas langkah tegas mengamankan tersangka KH Mah'rus. Ini merupakan bukti nyata komitmen KPK dalam menegakkan supremasi hukum serta memberantas korupsi secara profesional dan berkeadilan," ujar Ketua Umum KWI dalam keterangannya kepada media.

KWI Desak KPK Jemput Paksa Anwar Sadad

Di balik apresiasi tersebut, KWI juga memberikan catatan kritis terhadap proses penanganan perkara yang dinilai belum sepenuhnya tuntas. Hingga saat ini, Anwar Sadad yang juga telah berstatus tersangka dalam perkara yang sama masih belum diamankan.

KWI menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh, Anwar Sadad yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik KPK, namun belum memenuhi panggilan tersebut. Kondisi itu dinilai dapat menghambat proses penegakan hukum apabila tidak segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, KWI mendesak KPK untuk mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya, termasuk melakukan upaya jemput paksa apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.

Penegakan Hukum Harus Tanpa Tebang Pilih

KWI menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, konsisten, dan tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.

"Dari delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur, sebagian besar telah diamankan. Kami berharap proses hukum terhadap tersangka yang belum memenuhi panggilan juga segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ketua Umum KWI.

KWI berharap KPK tetap menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menyelesaikan perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur hingga tuntas. 

Menurut KWI, penyelesaian perkara secara menyeluruh menjadi harapan masyarakat sekaligus bentuk komitmen negara dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta memastikan dana yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan sikap resmi Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.

Dan sampai berita diturunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait" pungkasnya.(MKD/Red)
Share:

Selasa, 04 Agustus 2026

Tak Kenal Lelah, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berantas Penyalahgunaan Narkotika

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Satreskoba polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya berhasil mengungkap tiga jaringan peredaran narkotika dalam operasi yang di gelar selama dua pekan terakhir, Selasa(4/07/2026).

Dalam operasi, polisi menyita barang bukti berupa 22,76 gram sabu serta dua butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Empat tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar dan kurir narkoba.

Kapolres pelabuhan Tanjung perak AKBP Irwan Kurniawan melalui kasatnarkoba AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, kami akan berantas para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres pelabuhan Tanjung perak.

" Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba, selama dua pekan terakhir tiga jaringan berhasil kami ungkap dan mata rantainya kami putus" Tegasnya.

Penangkapan tersangka inisial YI (42) di kawasan jalan Dinoyo lor Surabaya dari lokasi itu polisi menyita delapan paket sabu dengan berat total 3,26 gram.

Kami akan mengejar daftar pencarian orang (DPO) berinisial R bertugas untuk memperoleh dengan cara ranjau tersebut dari bandar.

Kemudian petugas menangkap dua tersangka inisial ZAM (25) dan NAP(24) serta menemukan 54 paket sabu siap edar seberat 14,9 gram. Keduanya diduga membeli sabu dari bandar berinisial kleweng(DPO), lalu tersangka memecahkan menjadi paket paket kecil untuk dijual kembali.

" Sementara itu, tersangka keempat, MN (36), ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Kalibutuh, Surabaya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tiga paket sabu seberat 4,60 gram dan dua butir pil ekstasi" Imbuhnya.

Polisi menyebut MN berperan sebagai kurir yang dikendalikan bandar berinisial J, yang juga berstatus DPO.

Barang bukti yang kami sita di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, sekrap plastik, tas selempang, dompet, serta empat unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Pasal yang di sangkakan 114 ayat (1) juncto pasal 132 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati " pungkasnya.
(Samsul Bahri)
Share:

Senin, 03 Agustus 2026

Sindikat Penipuan Promo Emas Murah di Dalam Lapas Rugikan Korban Rp3,7 Miliar, Diterssiber Polda Jatim Ringkus 5 Tersangka

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah (Polda..Red) Jawa Timur (Jatim..Red) kembali membongkar praktik kejahatan siber yang dijalankan secara terorganisir. Kali ini, polisi mengungkap sindikat penipuan online bermodus promo penjualan logam mulia emas dengan harga murah yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam kasus ini, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kegiatan Konferensi Pers gedung Ditressiber Polda Jatim dihadiri, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.l.K., Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.l.K., Wadirsiber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K., M.H., Kasubdit 1 Ditressiber AKBP Erik Perdana, Kanit V Ditressiber  Polda Jatim beserta jajarannya.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Senin (3/8/2026).

Polisi mengungkap bahwa komplotan tersebut telah menipu sedikitnya lima korban di Jawa Timur dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 3,7 miliar.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.l.K., disampaikan, bahwa konferensi pers digelar untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus penipuan daring yang menggunakan modus promosi penjualan logam mulia emas. Modus tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.l.K., menjelaskan, otak di balik aksi penipuan ini adalah tersangka berinisial IJS, seorang warga binaan yang kini berada di Lapas Nusakambangan setelah dipindahkan dari Lapas Sumatera Utara. Bersama tiga narapidana lainnya, yakni MAH, I, dan SYR, mereka menjalankan aksi penipuan menggunakan berbagai aplikasi digital untuk mencari dan meyakinkan calon korban. Sementara seorang perempuan berinisial RML bertugas sebagai penampung sekaligus pengelola aliran dana hasil kejahatan.

Modus yang digunakan tergolong rapi dan terencana. Para pelaku terlebih dahulu melakukan profiling terhadap calon korban menggunakan aplikasi Getcontact Premium untuk mengetahui hubungan keluarga. Selanjutnya, korban dihubungi melalui nomor baru yang mengaku sebagai anak kandungnya dengan pesan singkat seperti, "Tes, info nomor baru Dimas ya Ma" atau "Di save nomor baru Dimas ya Ma." Karena data korban telah dipelajari sebelumnya, korban pun dengan mudah mempercayai identitas palsu tersebut.

Setelah berhasil membangun kepercayaan, pelaku menawarkan promo pembelian logam mulia emas dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni Rp 2.350.000 per gram, sementara harga normal saat itu berkisar Rp 2,8 juta per gram. Salah seorang korban kemudian tergiur dan memesan emas sebanyak 150 gram senilai Rp 587.500.000. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening milik tersangka RML dalam satu hari."Ujar Kombes Pol. Bimo Ariyanto

Aksi penipuan baru terungkap setelah suami korban merasa curiga dan menghubungi anak kandung mereka yang sebenarnya. Dari situlah diketahui bahwa nomor yang menghubungi korban bukan milik sang anak, melainkan bagian dari jaringan penipuan yang telah beroperasi sejak Mei 2024.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler berbagai merek, buku rekening, cetak mutasi rekening bank, kartu ATM, akun dompet digital, hingga sejumlah perhiasan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penyidik juga menemukan bahwa para pelaku memanfaatkan aplikasi seperti WhatsApp Sniper, Getcontact Premium, dan VirtuNum untuk menentukan target sekaligus menjalankan komunikasi dengan korban.

Hasil penyidikan mengungkap seluruh tersangka warga binaan merupakan residivis kasus narkotika. Meski demikian, Penyidik masih mendalami bagaimana para pelaku memperoleh kemampuan serta akses teknologi digital yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan dari balik jeruji besi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu melakukan verifikasi ketika menerima pesan dari nomor baru yang mengatasnamakan anggota keluarga maupun menawarkan investasi atau pembelian barang dengan harga yang tidak wajar.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mentransfer uang sebelum memastikan identitas pihak yang menghubungi" Pungkasnya. (FARID)
Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support