SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pencurian rumah kosong lintas provinsi di wilayah jawa timur dan jawa tengah.
Dalam Press Conference di Polda Jatim di hadiri Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Umar, S.I.K., M.H., (Kabid Humas Polda Jatim) Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. (Kanit III Jatanras Polda Jatim) AKP Muhammad Fauzi
menyampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi prioritas kami guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam perss conference, Selasa (5/5/2026).
AKBP Umar, S.I.K. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) menambahkan para tersangka diketahui telah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejumlah wilayah di Jawa Timur, antara lain Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi.
Selain itu komplotan ini juga melakukan aksi kejahatan di wilayah Jawa Tengah, yakni Solo (Surakarta) dan Sragen.
Adapun empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38).
" Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial HEN masih dalam daftar pencarian orang (DPO)" Tegasnya.
Pelaku terakhir kali menjalankan aksinya di sebuah perumahan yang sedang ditinggal pemiliknya di wilayah Porong, Sidoarjo pada 6 April 2026 silam sekitar pukul 12.00 WIB.
Lanjut, AKBP Umar, S.I.K., menyebut pelaku kerap mengincar rumah dengan kunci pintu yang terlihat dari luar dan lampu menyala saat siang hari.
Menandakan rumah dalam keadaan kosong, selain itu mereka selalu masuk melalui pintu belakang.
Para tersangka ini memiliki modus karakteristik yang sama. Mereka memilih (jam beroperasi) antara siang dan sore hari.
Dalam perkara ini, polisi menyita berbagai barang bukti dari tersangka hasil pencurian seperti satu buah jam tangan merek Fosil, Rolex, Jinshengsi, lalu 48 gram emas, 27 gram emas, sampai satu pompa merek Philips Advens.
Selain itu unit kendaraan operasional satu unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam milik rental, satu buah STNK kemudian satu unti sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam beserta kunci serta STNK, satu handphone dan dua linggis.
dari hasil penjualan emas tersebut tersangka meraup uang senilai Rp.112.000.000 yang kemudian dibagi ke semua anggota sehingga per orang mendapat Rp.22.000.000.
Namun beberapa emas masih dibawa oleh tersangka SWD dan DJ dengan total berat 75 gram belum sempat terjual.
Sedangkan uang sisa sebesar Rp2.000.000 digunakan untuk uang oprasional seperti makan, menyewa kendaraan, dan bensin.
“Para pelaku tergolong berpengalaman, bahkan salah satu tersangka merupakan residivis yang telah beraksi sejak lama,” imbuhnya.
* Akibat perbuatannya para tersangka dijerat :
Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curat).
* Para tersangka terancam hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.
" Kepolisian Daerah Jawaa Timur kembali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat meninggalkan rumah serta memastikan sistem keamanan lingkungan berjalan dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan"Pungkasnya.(Farid)






0 comments:
Posting Komentar