Rabu, 06 Mei 2026

Pemasangan AC di Musholla Terkendala, Pengurus Tak Mengetahui Kondisi Jaringan Listrik

SURABAYA, Berita cakrawala.co.id – Pemasangan pendingin ruangan (AC) di salah satu musholla sempat mengalami kendala setelah diketahui kondisi jaringan listrik di lokasi belum dipastikan kelayakannya. 

Ustad Rido' Aljufri Pengurus musholla mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah instalasi listrik yang ada dalam kondisi aman, mengalami sambungan tidak sempurna (loss), hal tersebut bukan dilakukan oleh kami, melainkan oleh pihak ketiga 3 ( donatur dan teknisi pemasangan AC) bahkan saat pemasangan berlangsung kami tidak berada dilokasi, Senin (4/5/2026) Kalimas Madya lll.

Kondisi tersebut terungkap saat teknisi hendak melakukan proses pemasangan AC dan melakukan pengecekan awal terhadap instalasi listrik.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi adanya ketidakstabilan pada jaringan yang dapat memengaruhi kinerja perangkat elektronik sekaligus menimbulkan risiko korsleting apabila tetap dipaksakan digunakan.

Salah satu pengurus musholla ustadz Rido' Aljufri mengatakan, bahwa selama ini jaringan listrik tetap digunakan untuk kebutuhan penerangan dan pengeras suara tanpa pernah dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Kami memang tidak tahu kondisi detail instalasinya, apakah ada kabel yang loss atau sambungannya kurang baik. 

" Selama ini listrik masih menyala normal, jadi kami kira tidak ada masalah,” ujarnya.

Itupun, musholla tersebut merupakan fasilitas ibadah umum masyarakat, bukan untuk kepentingan komersial atau keuntungan pribadi, sehingga seharusnya mendapat perlakuan khusus yang mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan.

"Alhasil, pihak yang menyumbangkan AC tersebut saat ini telah meninggal dunia, sehingga tanggung jawab teknis pemasangan tidak dapat lagi di mintakan secara langsung kepada yang bersangkutan", imbuhnya Ustad Rido' Aljufri.

Hal tersebut, sangat disayangkan selama ini kami sebagai warga hanya merawat dan menjaga musholla secara sukarela, tanpa memiliki pengetahuan teknis kelistrikan, sehingga tidak mengetahui adanya pelanggaran yang instalasi tersebut.

Lagi pula tindakan dan penandatangan dokumen, pada saat di periksa kami berada dalam kondisi tidak memahami sepenuhnya dokumen yang di berikan dan menandatangani dalam keadaan tertekan, sehingga patut dipertimbangkan kembali keabsahan persetujuan tersebut.

Selain itu, permohonan keringanan atau penghapusan denda:

- untuk meninjau kembali penetapan denda tersebut.
- memberikan keringanan, pengurangan, atau penghapusan denda.
- mengedepankan pembinaan, bukan semata-mata Sanksi terhadap fasilitas ibadah masyarakat.

"Itikad baik, kami menyatakan siap memperbaiki instalasi listrik sesuai standar PLN dan bekerjasama secara kooperatif untuk penyelesaian permasalahan ini", pungkasnya.(Red)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support