Selasa, 05 Mei 2026

Pagi Berdarah Di Benowo: Sosok Mantan Bacaleg Salah Satu Partai Dilaporkan Aniaya Perempuan Dan Adiknya—hukum Kembali Diuji?

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id — Fajar yang seharusnya membuka hari dengan ketenangan di kawasan Pondok Benowo Indah justru berubah menjadi panggung kekerasan yang brutal dan mencengangkan.

Sebuah dugaan penganiayaan yang menyeret nama Toni Tomatompol, sosok yang disebut pernah mencalonkan diri sebagai Bacaleg dari salah satu Partai di tahun 2024, kini mengguncang nurani publik.

Korban dalam peristiwa ini bukan orang sembarangan, melainkan seorang perempuan, Maria Virginia Noviante, warga setempat, bersama adiknya, Okto Laksamana Litamahuputy warga Dukuh pakis . Keduanya kini bukan hanya membawa luka fisik, tetapi juga trauma akibat aksi kekerasan yang dinilai tidak manusiawi.

Peristiwa terjadi Jum'at 17 April 2024 sekitar pukul 06.05 WIB. Okto tengah bersiap mengantarkan keponakannya menggunakan taksi yang terparkir di depan rumah Maria. 

Situasi masih normal, hingga sekitar pukul 06.10 WIB, sebuah mobil Daihatsu Ayla putih tiba-tiba merangsek dari arah belakang, mendekati kendaraan yang sedang bersiap mundur.

Maria, yang berada di lokasi, memberi isyarat tangan, sebuah gestur sederhana, umum dalam lalu lintas sempit, meminta waktu agar mobil taksi bisa mundur terlebih dahulu.

Namun, yang terjadi  jauh dari logika kewarasan. Alih-alih memahami situasi, pengemudi Ayla yang diketahui sebagai Toni justru turun dari kendaraannya dengan emosi yang tampak meledak. Ia mendatangi mobil taksi, mencoba membuka pintu taksi secara paksa, sebuah tindakan yang langsung memicu ketegangan.

Okto turun dari kendaraan, mencoba meredakan suasana.

“Sebentar mas, saya mau mundur dulu,” ucap Okto, mencoba menenangkan.

Namun kalimat itu seolah tidak berarti apa-apa. Dalam situasi yang memanas, Toni disebut memperkenalkan dirinya sebagai “pengacara” dan “orang lokal” sebuah pernyataan yang justru menambah tekanan psikologis di tengah konflik yang seharusnya bisa diselesaikan secara sederhana.

Maria, seorang perempuan telah menjadi sasaran pertama. Pukulan menghantam lengan kirinya. Sebuah tindakan yang bukan hanya melukai secara fisik, tetapi juga memperlihatkan ketimpangan kekuatan dalam konflik tersebut.

 Melihat kakaknya dipukul, Okto berusaha melerai. Namun nasib berkata lain. Dalam posisi yang tidak menguntungkan, Okto justru tersungkur. Di titik inilah kekerasan berubah menjadi lebih kejam.

Menurut keterangan, Toni tidak berhenti, ia justru menginjak-injak tubuh Okto yang sudah jatuh. Sebuah tindakan yang oleh banyak pihak dapat dikategorikan sebagai kekerasan berlebihan (excessive force) dan mengarah pada penganiayaan berat.

Tubuh Okto mengalami luka di berbagai bagian. Luka fisik itu menjadi bukti bisu dari amukan yang terjadi di pagi hari yang seharusnya damai.

Mendapatkan penganiayaan Maria tidak tinggal diam, dirinya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dan Laporan tercatat dengan nomor: TBL/B/814/IV/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM

Langkah hukum ini menjadi krusial, bukan hanya untuk keadilan korban, tetapi juga sebagai ujian terhadap integritas aparat penegak hukum.

Pasalnya, sosok terlapor bukan warga biasa. Statusnya sebagai mantan Bacaleg dan pengakuannya sebagai “pengacara” menimbulkan kekhawatiran publik, apakah hukum akan benar-benar berdiri tegak, atau justru kembali tunduk pada status sosial dan relasi kuasa?

Dalam laporan tersebut, terduga pelaku disebut melanggar Pasal 466 yang mengatur tentang Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap orang lain sehingga menimbulkan rasa sakit atau luka fisik dapat dipidana. Dan Pasal 471, Pasal ini memperberat konteks karena pasal tersebut berbunyi Apabila kekerasan dilakukan dengan cara yang membahayakan, berulang, atau menyebabkan luka yang lebih serius, maka ancaman pidana menjadi lebih berat.

(Catatan: Rumusan pasal dapat berbeda tergantung pada penerapan KUHP terbaru atau interpretasi penyidik.)

Kasus ini membuka kembali luka lama dalam sistem hukum, apakah semua warga benar-benar setara di hadapan hukum?

Ketika seorang perempuan dipukul. Ketika seseorang yang sudah jatuh masih diinjak. Ketika pelaku merasa cukup kuat untuk menunjukkan identitas “pengacara” di tengah konflik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan untuk Maria dan Okto. Tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.

Kini publik menunggu. Apakah kasus ini akan berjalan transparan? Atau justru meredup di balik negosiasi, tekanan, atau kompromi?, Satu hal yang pasti, kekerasan tidak boleh dinegosiasikan.

Dan jika hukum masih punya arti, maka peristiwa pagi berdarah di Benowo ini harus menjadi garis tegas, bahwa siapa pun pelakunya, pertanggungjawaban tetap mutlak" Pungkasnya.(Red)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support