KEDIRI, Berita cakrawala.co.id-
Maraknya tambang galian c yang menjanjikan keuntungan besar yang berada di wilayah Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri di duga tidak mengantongi ijin oleh PT Balaraja yang di gunakan sebagai Urukan proyek Jalan Tol, Sabtu (23/05/2026).
Tambang galian c yang mengambil matrial Pasir - Batu ( Sertu) untuk di pergunakan urukan jalan Tolyang berada di wilayah Kecamatan Banyakan di sebelah Pembangunan Jalan tol yang selama ini beroprasi di duga tidak memiliki ijin dan APH terkesan tutup Mata.
Tambang galian C yang ada berdekatan dengan Proyek Jalan Tol ini menggunakan 6 alat berat bego tiap hari menghasilkan puluhan truk matrial batu - pasir yang di jual untuk kebutuhan urukan Jalan Tol.
Dari narasumber yang bisa di pertanggung jawabkan dan Investigasi Team media bahwa tambang galian c yang selama ini beroprasi di duga tidak memiliki ijin resmi dan di duga memberi Atensi ke Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga beroprasinya selama ini tak pernah ada penertipan dan terkesan kebal hukum.
Sesuai Intruksi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas dan menertipkan Tambang Galian C dan kalau intruksi ini tidak di indahkan akan mencopot Kapolda,Kapolres yang masuk dalam wilayah tambang galian c tersebut untuk itu pihak Polres Kediri, Polda Jawa Timur segera Menertibkan Galian C tersebut.
Sudah jelas berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 bahwa tentang pendelegasian pemberian ijin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan kebijakan tersebut, maka Daerah dalam hal ini pemerintah propinsi memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijin usaha pertambangan,setelah kewenangan sebelumnya di tarik ke pemerintah pusat revisi UU Minerba atau UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dan Perda No 13 Tahun 2003 dalam hal ini telah mengatur tentang Ijin Usaha pertabangan galian c yang meliputi Eksploitasi pengelolahan dan pemurnian dalam usaha penambangan,barang siapa melakukan usaha penambangan tidak berijin pasal 158 akan di ancam hukuman 5 tahun dan denda 100 M.
Mirisnya lagi dari narasumber dan pantauan di lapangan alat berat ( bego) pengoprasianya juga di duga menggunakan BBM bersubsidi yang di ambil dari SPBU wilayah sekitar Kediri.
Sampai berita diturunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait, pungkasnya.(Red)






0 comments:
Posting Komentar