Kamis, 07 Mei 2026

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Joki (UTBK-SNBT) Sejak 2017-2026, Tarif Tembus Rp700 Juta

SURABAYA, BeritaCakrawa.co.id – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) yang telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga 2026. 

Dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polrestabes Surabaya dan dihadiri Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., Kasi Humas, serta Kasi Propam Kompol Mardjoko.

Pengungkapan kasus bermula saat pelaksanaan UTBK tahun 2026 di Gedung Fakultas Bahasa dan Seni lantai 4 kampus Universitas Negeri Surabaya pada 21 April 2026. Saat itu, pengawas ujian mencurigai salah satu peserta berinisial HR karena ditemukan adanya foto identitas yang sama persis dengan peserta UTBK tahun sebelumnya, namun menggunakan identitas berbeda.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan administrasi berupa KTP, ijazah SMA, hingga kartu peserta ujian. Dari hasil verifikasi ke sekolah asal, diketahui seluruh data identitas benar, kecuali foto pada ijazah yang ternyata berbeda dengan pemilik identitas asli.

Meski diduga menggunakan identitas palsu, tersangka tetap tenang mengerjakan soal ujian hingga selesai dan bahkan memperoleh nilai cukup tinggi. Kecurigaan semakin menguat ketika tersangka tidak mampu menjawab pertanyaan sederhana terkait identitas pribadi yang sebelumnya telah dihafalkan, termasuk nama orang tua dan alamat rumah

“Pelaku sudah dipersiapkan oleh pemberi order untuk menghafal identitas peserta asli, termasuk nama ayah, ibu dan alamat,” ungkap pihak kepolisian dalam konferensi pers.

Kecurigaan semakin kuat ketika tersangka yang mengaku berasal dari Madura tidak mampu berkomunikasi menggunakan Bahasa Madura saat diuji oleh pengawas. 

Setelah dilakukan pendalaman di ruang terpisah, tersangka akhirnya mengakui dirinya hanya bertugas sebagai joki ujian.

Dari laporan pihak kampus, Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap jaringan besar sindikat joki UTBK yang telah beroperasi selama sembilan tahun.

Polisi mengamankan total 14 tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari penerima order, pemberi order, hingga pembuat dokumen palsu seperti KTP. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya diketahui berprofesi sebagai dokter.

Dalam pengembangannya, polisi menemukan bahwa sindikat tersebut telah menerima sekitar 150 peserta titipan sejak 2017. Sementara identitas peserta yang telah berhasil dikantongi penyidik mencapai lebih dari 100 orang dan tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan tarif yang dipatok sindikat cukup fantastis. Untuk satu peserta, biaya yang dibebankan berkisar Rp500 juta hingga Rp700 juta, tergantung kampus tujuan dan jurusan yang dipilih.

“Untuk fakultas favorit seperti kedokteran, tarifnya bisa mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Sebagian besar peminat jasa joki memang berasal dari calon mahasiswa fakultas kedokteran karena tingkat kesulitannya tinggi,” jelas  Kombes Pol Lutfie.

Sementara para joki yang bertugas mengerjakan soal ujian memperoleh bayaran antara Rp7,5 juta hingga Rp20 juta untuk sekali ujian, tergantung tingkat kesulitan kampus tujuan.

Polisi juga mengungkap adanya beberapa jaringan lain yang masih dikembangkan. Salah satunya berada di bawah koordinasi seorang tersangka berinisial (K) sementara jaringan lain disebut pernah dikendalikan seseorang berinisial (Y) yang kini telah meninggal dunia.

Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan peserta lain yang diduga telah lolos masuk perguruan tinggi menggunakan jasa joki. Polisi menegaskan pengembangan akan terus dilakukan  hingga seluruh jaringan dan pihak  yang terlibat berhasil diungkap.

Para tersangka kini dijerat dengan : 
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,  Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Taahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfie menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar tidak mencoba melakukan praktik curang dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi.

" Prinsipnya sindikat ini harus di bongkar tuntas agar kedepan proses seleksi mahasiswa berjalan jujur dan adil, " pungkasnya.(Farid)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support