MADIUN, BeritaCakrawala.co.id - BHP Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan menyelenggarakan kegiatan Diseminasi bertema "Balai Harta Peninggalan dan Dinamika Kompleksitas Hukum Waris: Antara Kehendak Pewaris, Perlindungan Ahli Waris, dan Penguasaan Harta Kekayaan" di Hotel Aston, Kota Madiun, Kamis (23/7).
Kegiatan ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi BHP Surabaya Kementerian Hukum agar dapat diakses lebih luas oleh publik .
Tema tersebut menjadi fokus utama kegiatan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap berbagai persoalan kewarisan yang semakin kompleks. Kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta yang merupakan pengelola Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dari seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Madiun - garda terdepan layanan bantuan hukum yang bersentuhan langsung dengan persoalan hukum masyarakat, termasuk sengketa waris.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, Bupati Madiun Hari Wuryanto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Madiun, serta para pengelola Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Madiun.
*Perlindungan Hak Keperdataan Masyarakat*
Dalam laporannya, Kepala BHP Surabaya selaku Ketua Pelaksana, Hendra Andy Satya Gurning, menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum waris sekaligus memperkenalkan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun pemahaman yang komprehensif mengenai sistem hukum waris Indonesia, mekanisme perlindungan hak ahli waris, serta pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan kepastian hukum.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, dalam sambutannya mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas para pengelola Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan. Menurutnya, persoalan kewarisan kerap menjadi pemicu konflik di tengah masyarakat apabila tidak dipahami dengan baik. Oleh karena itu, peningkatan literasi hukum waris di tingkat desa diharapkan mampu mendorong penyelesaian permasalahan secara damai melalui konsultasi dan mediasi sebelum berkembang menjadi sengketa di pengadilan.
*Kompleksitas dan Pluralisme Hukum Waris*
Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, menegaskan bahwa hukum waris merupakan salah satu bidang hukum yang memiliki kompleksitas tinggi karena berkaitan erat derngan hubungan kekeluargaan, hak keperdataan, dan peralihan harta kekayaan. Keberadaan sistem hukum waris yang pluralistik di Indonesia yang menganut tiga rezim hukum sekaligus, yakni hukum waris perdata (KUHPerdata), hukum waris Islam (Kompilasi Hukum lslam), dan hukum waris adat - menjadi kekayaan hukum nasional, namun juga memerlukan pemahaman yang memadai agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun sengketa di tengah masyarakat.
la juga menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kewenangan Balai Harta Peninggalan, mulai dari pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap), penerbitan Surat Keterangan Hak Waris bagi golongan tertentu, pelaksanaan perwalian dan pengampuan, hingga berbagai tugas keperdataan lainnya. Karena itu, kegiatan diseminasi seperti ini menjadi bagian penting dari upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan warga negara.
*Empat Perspektif dalam Satu Panggung Diskusi*
Melalui forum ini, peserta memperoleh pemahaman dari berbagai perspektif melalui narasumber yang berasal dari Balai Harta Peninggalan Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun, dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Madiun, yang mengusung format round table selama satu hari penuh:
• Perwakilan Balai Harta Peninggalan Surabaya membedah eksistensi dan kewenangan BHP dalam pengurusan harta peninggalan tidak terurus, penanganan ahli waris yang tidak hadir (afwezigheid), penerbitan Surat Keterangan Hak Waris, hingga perwalian dan pengampuan bagi ahli waris rentan, serta memaparkan Hukum Perdata Internasional dalam bidang waris melalui narasumber Yaffed Septian Bernada, mencakup warisan lintas negara hingga mekanisme penyelesaian sengketa waris internasional.
* Dr. Sigit dari Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun mengupas dari sisi akademik kompleksitas subjek hukum waris - mulai dari kedudukan anak angkat, anak luar kawin, hingga ahli waris dalam perkawinan beda agama termasuk dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIl/2010 yang mengubah cara pandang hukum terhadap hak waris anak luar kawin.
* Dr. Arpa mewakili Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Madiun, menghadirkan perspektif praktik dari dunia kenotariatan, membahas tata cara pembuatan akta waris dan wasiat yang sah, kewajiban pendaftaran wasiat pada Daftar Pusat Wasiat, hingga proses balik nama sertifikat hak waris atas tanah.
Jalannya diskusi yang dinamis dan interaktif ini dipandu oleh moderator M. Reza Arif Rahman. Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang utuh mengenai dinamika hukum waris, baik dari sisi teori, praktik, maupun implementasi pelayanan hukum kepada masyarakat.
*Membangun Ekosistem Waris yang Berkeadilan Kegiatan*
ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum, meminimalisasi potensi sengketa kewarisan, serta mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan ekosistem yang solid dan pemahaman yang merata hingga tingkat desa dan kelurahan, hak-hak ahli waris termasuk kelompok rentan seperti anak di bawah umur dan ahli waris yang tidak hadir diharapkan dapat terlindungi secara lebih efektif.
Dengan semakin meningkatnya literasi hukum masyarakat, BHP Surabaya optimistis perlindungan terhadap hak-hak keperdataan masyarakat akan semakin optimal serta kepercayaan publik terhadap layanan Kementerian Hukum terus meningkat" Pungkasnya.(Red)






0 comments:
Posting Komentar