SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Satreskoba polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya berhasil mengungkap tiga jaringan peredaran narkotika dalam operasi yang di gelar selama dua pekan terakhir, Selasa(4/07/2026).
Dalam operasi, polisi menyita barang bukti berupa 22,76 gram sabu serta dua butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Empat tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar dan kurir narkoba.
Kapolres pelabuhan Tanjung perak AKBP Irwan Kurniawan melalui kasatnarkoba AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, kami akan berantas para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres pelabuhan Tanjung perak.
" Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba, selama dua pekan terakhir tiga jaringan berhasil kami ungkap dan mata rantainya kami putus" Tegasnya.
Penangkapan tersangka inisial YI (42) di kawasan jalan Dinoyo lor Surabaya dari lokasi itu polisi menyita delapan paket sabu dengan berat total 3,26 gram.
Kami akan mengejar daftar pencarian orang (DPO) berinisial R bertugas untuk memperoleh dengan cara ranjau tersebut dari bandar.
Kemudian petugas menangkap dua tersangka inisial ZAM (25) dan NAP(24) serta menemukan 54 paket sabu siap edar seberat 14,9 gram. Keduanya diduga membeli sabu dari bandar berinisial kleweng(DPO), lalu tersangka memecahkan menjadi paket paket kecil untuk dijual kembali.
" Sementara itu, tersangka keempat, MN (36), ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Kalibutuh, Surabaya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tiga paket sabu seberat 4,60 gram dan dua butir pil ekstasi" Imbuhnya.
Polisi menyebut MN berperan sebagai kurir yang dikendalikan bandar berinisial J, yang juga berstatus DPO.
Barang bukti yang kami sita di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, sekrap plastik, tas selempang, dompet, serta empat unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pasal yang di sangkakan 114 ayat (1) juncto pasal 132 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati " pungkasnya.
(Samsul Bahri)






0 comments:
Posting Komentar