This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 25 Mei 2021

Polres Trenggalek Amankan Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Gus Miftah


JEMBER, BeritaCakrawala.co id - Kepolisian Resor Trenggalek bergerak cepat mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana hate speech atau ujaran kebencian terhadap Gus Miftah melalui akun media sosial Instagram. Ulah pemuda berinisial H ini sempat viral dan sudah mendapat 7.149 komentar dan 431.996 tayangan.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangan persnya mengatakan, diduga pelaku yang merupakan warga desa Ngrambingan Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek ini diamankan oleh jajaran Satreskrim bekerjasama dengan Polsek Panggul.

“Iya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut” Ungkap AKBP Doni.

AKBP Doni menjelaskan, berawal dari patroli siber oleh jajarannya yang menemukan postingan akun Instagram @Mokooku mengomentari postingan akun Instagram @gusmiftah dengan kata-kata “Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai… Tak piles ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah kamu anjing bukan kyai. Ku injak kepalamu kalau tidak berhenti).”

Tak berhenti disitu, diduga pelaku kembali mengunggah sebuah video di Snapgram atau status Instagram yang dengan kalimat “Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok (Miftah gila dan gondrong, teman- temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kyai itu bagaimana cok)”

Mengetahui hal tersebut, petugas melakukan profiling terhadap diduga pelaku yang belakangan diketahui merupakan warga Kabupaten Trenggalek hingga berhasil mengamankan dirumahnya tanpa perlawanan.

Atas peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah smartphone. Sedangkan terhadap diduga pelaku dikenakan dengan Pasal 45 ayat (3) UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta,"pungkasnya.(SF)

Share:

Ketua Presidium FPII : “Batik Air Tak Memanusiakan Manusia


PALEMBANG, BeritaCakrawala.co.id - Ketua Presidium FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Kasihhati dan penumpang lain,merasa kesal dan dongkol terkait pelayanan yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan Batik Air dalam penerbangan Palembang menuju Halim Perdana Kusuma Jakarta. (25/05/2021)

Kekesalan Kasihhati ini bermula dari tidak adanya pemberitahuan terkait penundaan jadwal penerbangan (Delay) yang dilakukan Batik Air yang seharusnya melakukan penerbangan pada pukul 16.30 namun hingga pukul 18.30 belum juga ada pemberitahuan kapan pesawat akan berangkat. 

“Batik Air tidak memanusiakan manusia” kata Kasihhati dengan nada kesal.

Kekesalan Kasihhati tidak berhenti disitu saja, kekesalan itu muncul kembali ketika petugas Batik Air datang dan memberikan makanan kepada para penumpang yang telah lama menunggu tanpa kepastian ini dengan menu makanan yang tidak pantas yaitu nasi dengan sepotong daging ayam.

“Kita sudah menunggu cukup lama dan sabar namun pihak Batik Air hanya menambah kekesalan kami dengan memberikan makanan yang tidak pantas” kata Kasihhati

Seharusnya pihak Batik Air bisa menghargai para penumpangnya dengan lebih baik lagi, karena penundaan penerbangan ini jelas-jelas merugikan kami para penumpang, lanjut Kasihhati

Awalnya Kasihhati berharap penerbangan dari Palembang menuju Halim Perdana Kusuma jakarta ini berjalan lancar karena banyak agenda pekerjaan yang harus diselesaikanya di Jakarta, namun penundaan penerbangan ini tentunya telah merugikan dirinya dan juga penumpang lain yang juga memiliki agenda kerja di Jakarta.

Selain itu Ketua Presidium FPII Kasihhati juga berharap pihak Batik Air memberikan klarifikasi terkait penundaan penerbangan yang dilakukanya karena jelas hal ini telah merugikan banyak pihak.

Batik air harusnya bertindak Profesional, bukan setelah penumpang ribut baru diberitahukan ada penundaan, tapi kasihhati menilai Maskapai penerbangan memang EGOIS, jika penumpang terlambat tiket hangus meskipun ada alasan yang urgent tapi jika maskapai ada penundaan keberangkatan semaunya saja, tidak ada toleransi,"pungkasnya.(Red)

Share:

Penggiat Acara Battle Sound dI Wuluhan Berhasil Diamankan Polisi Jember


JEMBER, BeritaCakrawala.co.id - Polres jember gelar kegiatan Press Conference Kasus Protokol Kesehatan Battle Sound dI Wuluhan Jember, bertempat di Halaman Polres Jember, Selasa (25/5/2021).

Kegiatan Press Conference dihadiri oleh AKP Komang Yoga Arya Wiguna S.I.K (Kasat Reskrim Polres Jember), Kapten Inf Suwarno (Pasi Ops Kodim 0824 Jember), Yuri S.H (Kasi Pra Penuntut Kejaksaan Negeri Jember), IPTU Yudiantoro (Ps Kasubag Humas Polres Jember), IPDA Vita (Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jember), IPDA Bagus (Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Jember), 1 Anggota Provos Polres Jember dan 1 Juru Bicara Bahasa Isyarat.

Para Awak Media Cetak dan Elektronik yang hadir diantaranya Wartawan TV CNN, Wartawan Jember 1 TV, Wartawan Radar Jember Jawa Pos, Wartawan TVRI / KJTV, Wartawan KOMPAS TV, Wartawan TV ONE, Wartawan KISS FM, Wartawan Newshunter TV serta 14 Wartawan media online dan cetak

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yoga Arya Wiguna S.I.K menyampaikan, bahwa waktu Kejadian kegiatan pada Hari Sabtu Tgl 8 Mei 2021, Pkl 23,00 Wib dengan TKP di Lapangan Bola Dusun Sumberrejo Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember.

“Kejadia tersebut atas dasar laporan  Pelapor atas nama Sugiyanto, SH, Polri, 40 tahun, Alamat Jalan Pahlawan Desa Dukuh Dempok Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember dengan terlapor seorang Kades berinisial HH beralamat di Dusun Sumberrejo, Desa. Glundengan, Kec. Wuluhan Kab. Jember dan saksi sebanyak 17 orang,"ungkapnya.

AKP Komang juga menyampaikan, bahwa Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 Buah Flashdisk Berisi Rekaman Vidio Acara Batle Sound, 6 Unit Truk, 1unit Kendaraan Tossa, 7 Unit Sound System, 4 Unit Genset dan 1 lembar Screenshot Facebook

“Modus Operanding, Terlapor Mengadakan Acara Cek Sound/Batle Sound Dgn Mengundang Melalui medsos (Facebook) yang menyebabkan kerumunan orang dan para penonton tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan di saat musim pandemi Covid-19”, jelasnya.

"Kejadian bahwa pada Sabtu 8 Mei 2021 Pukul 23.00 Wib - Minggu 9 Mei 2021 Pukul 02.30 Wib, bertempat di Lapangan Bola Dusun Sumberrejo Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember. Tsk HH Selaku Kades Glundengan telah mengadakan kegiatan yang mengundang Kerumunan massa yaitu acara Batle Sound dan dihadiri para pemilik Sound System yang berada dikawasan Jember sebanyak 25 Peserta, sedangkan penonton yang hadir sebanyak 500 Orang, dan kegiatan tersebut dilaksanakan saat musim pandemi covid 19 dan para penonton yang hadir tidak mematuhi protokol kesehatan masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan, serta mengurangi mobilisasi massa,"tutur AKP Komang.

AKP Komang Yoga Arya Wiguna menambahkan, bahwa TSK sudah melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 14 Ayat (1) Dan (2) UU No. 4 Tahun 1984, tentang wabah penyakit menular ancaman hukuman 1 tahun Denda Rp.100 Jt,"pungkasnya.(SF)

Share:

Salah Satu Anggota DPRD, di Bekuk Satreskrim Polres Bangkalan


BANGKALAN, BeritaCakrawala.co.id - Kasus penembakan seorang warga di kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan perlahan terungkap. 

Satreskrim Polres Bangkalan kini tak hanya menahan dua tersangka inisial S dan M, namun juga menahan salah satu pejabat publik di kabupaten Bangkalan.

Pejabat publik yang dimaksud yakni inisal HF (28 tahun) yang merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bangkalan yang beralamat di Dusun Betambak, Desa Katol, Kecamatan Geger.

 HF ditahan karena keterlibatannya sebagai eksekutor dalam kasus ini yang menyebabkan L (korban) meninggal dunia. 

Rekonstruksi pun digelar oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Berdasarkan informasi yang didapat oleh Humas Polres Bangkalan, terdapat 11 reka adegan yang diperagakan oleh 3 tersangka tersebut saat menghabisi nyawa korban. Tak hanya itu saja, olah TKP yang digelar ini pun merupakan tindak lanjut pengembangan kepolisian tentang keterlibatan HF yang sebelumnya menjadi saksi dan kini meningkat menjadi tersangka. 

Hal ini dikuatkan pula dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan di TKP saat penembakan tersebut terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwajib, polisi sudah berhasil mencocokkan antara proyektil dengan senjata sesuai dan digunakan oleh HF untuk menembak korban. 

“Untuk proses pemeriksaan HF sudah lengkap. Terkait hasil laboratorium uji balistik senjata sudah kami terima. Dan antara proyektil dan senjata yang ditembakkan sesuai bahwasanya senjata itulah yang digunakan oleh HF untuk menghabisi L,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H. saat dimintai keterangan oleh awak media pada Senin siang kemarin, (24/05/2021) menggelar rekonstruksi. 

Lebih lanjut lagi,  perwira yang pernah menjabat sebagai Panit I Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim ini pun menegaskan jika HF adalah eksekutor utama dalam kasus yang menyebabkan nyawa melayang ini.

Motif ini pun didasarkan sakit hati. Karena pegawai HF atas nama S (tersangka) kehilangan sepeda motor di toko H. Nah, menurut keterangan pihak berwajib, korban L ini diduga sebagai orang yang melakukan pencurian sepeda motor di toko HF. Tak terima dituduh sebagai pencuri, L pun melawan dan terjadilah aksi penembakan tersebut. 

“ Para tersangka S, M, dan HF pun dijerat pasal 340 Jo 55 KUHP dan pasal 338 Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara,” Pungkasnya.(UDN)

Share:

Audiensi Dengan Mendes PDTT, Kapolri Pastikan Pendampingan Edukasi Dana Desa


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Sigit memastikan, seluruh personel kepolisian bakal melakukan pendampingan dan edukasi kepada Kepala Desa (Kades) terkait dengan penggunaan dana desa. 

"Ada edukasi oleh Polri kepada para Kades berkaitan dengan kegunaan dana desa dan kalau ada penyimpangan ada sanksinya," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya. 

Menurut Sigit, pendampingan dan edukasi terkait penggunaan dana desa tersebut dilakukan oleh kepolisian guna memastikan implementasi anggaran tersebut dapat berjalan dengan baik dan menguntungkan bagi seluruh masyarakat desa.

"Kami akan memberikan pendampingan supaya masyarakat punya usaha yang benar dan masyarakat terlindungi. Perlu sosialisasi kepada para kades melalui Vccon, silahkan dimanfaatkan dan kami akan mendampingi," ujar Sigit.

Selain penggunaannya sesuai dengan tujuan, Sigit juga menyebut, adanya pendampingan tersebut untuk meminimalisir adanya potensi penyalahgunaan dana tersebut. 

Mantan Kabareskrim Polri itu menyatakan, seluruh pihak terkait juga bisa memanfaatkan aplikasi Binmas Online System (BOS) dalam mengawal penggunaan dana desa. Dimana, aplikasi itu merupakan pemantapan program Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) Kapolri.

"Potensi yang perlu dijaga jangan sampai ada kerugian negara. Silahkan memanfaatkan aplikasi BOS Bhabinkamtibmas," ucap mantan Kapolda Banten itu.

Sementara itu, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan apresiasinya kepada TNI dan Polri yang selama ini sudah terlibat aktif dan membantu pihaknya dalam menjalankan program pemerintah kepada masyarakat.

"Terima kasih atas dukungan dalam pengawasan dan pendampingan penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Penyaluran BLT jadi percaya diri dan tidak khawatir dengan adanya pendampingan oleh Polri dan TNI," kata Abdul Halim.


Ia juga meminta dukungan pendampingan dan pengawasan dana desa tahun 2022 di 74.841 desa. Tak hanya itu, Abdul Halim menyatakan ada desa yang memiliki potensi wisata juga memerlukan pendampingan dan pengawasan oleh Polri.

"Mohon dukungan pendampingan dan pengawasan tahun 2022, dana desa untuk penggunaan dana desa. Ada desa wisata yang perlu dikoordinasikan dengan Polri,"pungkasnya.(SF)


(Sumber: Humas Polres Jember)

Share:

Inovasi Humas Polres Jember, Reporter Kepo Live Streaming FB dan Instagram


JEMBER, BeritaCakrawala.co.id - Humas Polres Jember membuat inovasi dalam memberikan informasi kepada masyarakat yakni meluncurkan program live streaming di Medsos Facebook dan Instagram. Program siaran langsung diberi nama Reporter Kepo ( Kegiatan Polisi ) yang dipandu oleh Bripka Rizky. Tayang perdana. Selasa 25 Mei 2021 pukul 08:00 WIB. 

Pada siaran perdana ini mengupas tentang permasalahan kecelakaan lalulintas bersama narasumber Kanit Lakalantas Ipda Kukun Waluwi dan seorang anggota Lakalantas Aipda Aries Indra P. Lokasi siaran di halaman kantor Satuan Lakalantas Polres Jember di Jalan Panjaitan.

Reporter Kepo diawal ngobrol santai dalam live streaming mengawali dengan menanyakan data lakalantas di Jember. Diungkapkan oleh Kanit Ipda Kukun bahwa tahun 2020 jumlahnya 295 kasus. Reporter Kepo membandingkan dengan jumlah kasus korban Covid-19 dan ternyata hampir sama. Semestinya penanganan antisipasi lakalantas diterapkan seperti penanganan antisipasi penyebaran Covid-19. 

Ipda Kukun menjawab pertanyaan Reporter Kepo jika ada kasus lakalantas dimana sepeda motor versus sepeda pancal (angin) dimana pengendara sepeda motor malah yang meninggal dan pengendara sepeda pancal hanya luka ringan. "Yang akan mendapat santunan adalah pengendara sepeda pancal," jawab Kanit lakalantas, Selasa (25/5/2021). 

Kanit Lakalantas menyarankan kepada para orangtua supaya jangan memberikan kesempatan pada anak-anak yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) mengendarai motor ataupun mobil. Dan juga ia mengingatkan agar masyarakat jangan pandang enteng penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor. 

Salah satu pemirsa, Sigit Priyono Azeta, menanyakan apa pertimbangan polisi dalam hal memediasi Lakalantas. Ipda Kukun menjelaskan, yang bisa dimediasi adalah kecelakaan-kecelakaan bukan tabrak lari atau pengendara dalam keadaan mabuk atau korban meninggal dunia. "Jadi kecelakaan bukan unsur sengaja. Setiap terjadi lakalantas masyarakat harus segera menghubungi pihak kepolisian," katanya. 

Terlebih dulu diberikan ruang agar para pihak membuat kesepakatan penyelesaiannya. Bila tidak terjadi maka pihak polisi (Lakalantas) akan memediasi mereka di kantor kepolisian. Apabila mereka, para pihak, setuju maka akan dibuatkan surat pernyataan. "Biasanya yang menjadi pertimbangan adalah korban menuntut santunan pengobatan dan biaya ganti rugi kendaraan," ujar Aipda Aries Indra menambahkan jawaban Kanit Lakalantas.

Sat Lantas Polres Jember menghimbau masyarakat agar lebih waspada ketika melintas di daerah blank spot seperti di simpang tiga Sempolan-Suren. Di titik itu kondisi jalan menurun sehingga pengendara cenderung meningkatkan laju kendaraan. 

Bila terjadi lakalantas Polres Jember menghimbau masyarakat segera menghubungi call Center di 0331-334178 atau di call center polisi 110,"pungkasnya.(SF)

Share:

Polres Mojokerto Ungkap Kasus Penipuan Arisan Lebaran Senilai Rp 1 Miliar


MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.id - Seorang Perempuan asal Kabupaten Mojokerto berhasil diamankan Polres Mojokerto di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Perempuan bernama Tarmiati alias Mia (42) ini diduga kabur membawa uang arisan lebaran senilai total Rp 1 Miliar hasil dari menipu ratusan emak-emak, Senin (24/5/2021).

AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H. dan jajaran menggelar konferensi press di halaman Polres Mojokerto

Dalam kesempatan ini, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H. menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan 4 warga pada tanggal 15 April 2021 yang menjadi korban penipuan dengan modus arisan lebaran. Para korban diming-imingi beberapa hal yang bersifat menguntungkan. 

"Dimana Mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan kepada Pihak Kepolisian. Pada tanggal 27 April 2021, tersangka bersama suami dan kedua anaknya melarikan diri dengan membawa dua kendaraan roda empat dan beberapa aset yang masih disimpan oleh Tersangka"Tegasnya.

Bahkan terdapat 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi lokasi Tersangka mengadakan arisan lebarannya, TKP yang pertama di rumah Saudari Jami'ah di Desa Lolawang Kecamatan Ngoro dan TKP yang kedua di rumah Tersangka Tarmiati di Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro. Tersangka mengadakan arisan lebaran ini sejak tahun 2014.

Itupun dalam menjalankan arisan lebaran ini, Tersangka menawarkan brosur arisan paket lebaran tahun 2020 dan 2021 dan menjelaskan keuntungan-keuntungan yang akan di dapat dari setiap paket lebaran yang dipilih oleh korbannya.

Adapun modus yang Tersangka tawarkan yakni uang para korban nantinya akan dikembalikan utuh serta mendapatkan bonus 5% menjelang Idul Fitri. Selain itu, tersangka juga menjanjikan bonus berupa parsel lebaran berisi kue.

"Disamping itu, terdapat 400 orang yang merasa menjadi korban dari arisan lebaran ini dengan total kerugian sekitar Rp 1 Miliar"lmbuhnya.

Alhasil dari penangkapan yang kami lakukan pada tanggal 18 Mei 2021, kami berhasil mengamankan Tersangka dengan beberapa Barang Bukti seperti Mobil Toyota Avanza dan Mobil Mitsubishi Colt, Tabungan BCA dan Tabungan BNI, dan Buku Catatan Arisan.

"Atas perbuatannya, Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara"Pungkasnya.(HM)

Share:

Senin, 24 Mei 2021

Empat Dari Belasan Preman Pelaku Pengeroyokan, Berhasil Diringkus Polisi


SIDOARJO, BeritaCakrawala.co.id - Satu  anggota TNI AL diduga dikeroyok oleh beberapa preman. Kejadian ini terjadi di pintu keluar Terminal Bungurasih,Waru Sidoarjo. Pengeroyokan sendiri terjadi pada Minggu, sekitar pukul 03.00 WIB (23-5-2021).

Atas kejadian tersebut, Polresta Sidoarjo  bekerjasama dengan Intel dari AL bergerak cepat memburu pelaku.

“Mulai pagi hingga malam, polresta sidoarjo akhirnya berhasil menangkap 4 (empat) orang yang diduga pelaku utama pengeroyokan tersebut,” jelas Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Sumardji. Senin (24/5/2021).

Empat pelaku pengeroyokan yang berhasil ditangkap yakni, UNH (20) asal Trenggalek, Moch RTR (19) asal Waru, FCP (19) asal Waru dan YMK (20) asal Bungurasih,

Empat preman tersebut saat ini sudah di amankan di Mapolresta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut. Diduga pengeroyokan dilakukan lebih dari 10 orang.

“Alhamdulillah tadi mulai pukul empat sampai saat ini sudah diamankan empat pelaku utamanya. Sementara lainnya sedang kami kejar terus sampai dapat,” pungkas Kapolres.

“Anggota TNI AL berpangkat pratu ini sedang melakukan pendidikan kejujuran di Karang Pilang Surabaya. Dikeroyok puluhan preman,"imbuhnya.


Kronologinya, disaat korban lewat pintu keluar Bungurasih menggunakan motor, langsung diteriaki maling oleh salah satu pelaku. Tanpa berfikir panjang, teman-teman yang lain lantas mengeroyok anggota TNI AL.

“Kondisi saat ini korban sudah dibawa pulang setelah siang tadi dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim. Korban mengalami luka di bagian kepala, pelipis mata dan badan,”tambahnya.

"Kami akan tertibkan para preman yang ada disini, yang sudah meresahkan masyarakat,” tutup Kapolres,"pungkasnya.(TN/ABN)

Share:

Ditemukan Gorong Pembuangan Cairan Limbah Berbau Busuk di Desa Pada Asih Subang


JABAR, BeritaCakrawala.co.id - Ditemukan Gorong-Gorong yang mengeluarkan cairan di duga Limbah B3 yang berbau sangat menyengat di Kali Desa Pada Asih Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang Jawa Barat, Selasa (24/5/2021)

Saat di telusuri sekitar pukul 22.09 Wib, terlihat jelas adanya aliran cairan limbah diduga limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang di buang oleh salah satu perusahaan setempat, terlihat dugaan keras pembuangan limbah tersebut berasal dari PT.Eco Paper.

Selanjutnya, awak media Purna Polri mencari informasi dengan warga sekitar, warga berinisial SI, mengatakan bahwa benar adanya pembuangan limbah tersebut dari perusahaan PT.Eco Paper.

"Dimana sebelumnya Masyarakat pernah melakukan musyawarah di Kantor Desa, Kecamatan dan Dinas LH Subang namun sampai saat ini belum ada progress terkait laporan kami,"ujarnya.

Lanjutnya, kami masyarakat merasa terganggu dengan bau yang ditimbulkan, sampai-sampai kami sering merasa mual dan pusing, kemungkinan dampak negatife yang akan timbul jangka panjang akan menimpah keturunan kami kedepan.

Akibat lainnya dari pembuangan limbah tersebut juga telah merusak ekosistem dimana ikan-ikan pada mati.

Permasalahan ini sudah menjadi teriakan hati kami dari beberapa tahun lalu, namun teriakan kami diabaikan dan tidak ada solusi terbaik yang diberikan pihak perusahaan.

Kami meminta instansi terkait khususnya kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk mengambil sikap tegas untuk membantu kami masyarakat kecil,agar tidak terkesan kebal hukum,"pungkasnya.(LS/Red)

Share:

KRYD, Polres Gresik Pertebal Pengamanan dan Pengawasan Tempat Wisata


GRESIK , BeritaCakrawala.co.id - Meski Operasi Ketupat Semeru 2021 berakhir 17 Mei, penyekatan usai namun pengetatan mobilitas masyarakat diberlakukan hingga 24 Mei.

Kepolisian Negara Republik Indonesia menerapkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Tujuannya meningkatkan kedisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan.

Disamping telah dilakukan pengamanan secara rutin, dilakukan pula peningkatan pengawasan protokol kesehatan di beberapa tempat. Personel pengamanan dipertebal.

Di Kota Santri, Polres Gresik meningkatkan pengamanan dan pengawasan pencegahan penyebaran Covid-19 di beberapa tempat wisata, maupun tempat biasa masyarakat berolahraga dihari Minggu pagi.

Tercatat terdapat destinasi wisata pasir putih di Desa Dalegan Kecamatan Panceng, Setigi di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujung Pangkah. Keduanya sama-sama dalam balutan ciri khas Gresik utara, bernuansa pantai dan pegunungan kapur.

Ditengah kota dapat kita jumpai wisata religi makam Maulana Malik Ibrahim yang berada di Kelurahan Gapuro Sukolilo, Kecamatan Gresik, dan Makam Sunan Giri, Desa Giri, Kecamatan Kebomas.

Sementara dijantung perumahan Gresik Kota Baru, mempunyai GKB Convex termasuk Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar. Sebuah lapangan terbuka biasa diramaikan masyarakat sekitar untuk menikmati Minggu ceria dengan melakukan olahraga bersama keluarga.

Kegiatan masyarakat boleh dilakukan, dengan syarat pembatasan dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini disebabkan karena pandemi Covid-19 masih membayangi dalam setiap aktifitas.

Jikalau biasanya pengamanan dan pengawasan dilakukan personel Polsek setempat, kali ini berlipat ganda dengan dikerahkannya personel Polres.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM mengatakan masyarakat jangan lengah, virus corona masih ada disekitar kita dan bukan rekayasa, Minggu (23/5/2021)

"Tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan guna menghindari paparan Covid-19. Meski vaksinasi terus bergulir, namun masyarakat tetap diminta mematuhi upaya pencegahannya,"ujarnya.

Mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas adalah hal yang bisa dilakukan masyarakat untuk saat ini. Sebagai ikhtiyar memutus rantai penyebaran virus corona.

"Pihaknya mengaku tidak akan pernah bosan mengingatkan masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan. Meski begitu, tidak meninggalkan tugas pokok dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban,"pungkasnya.(BDI)

Share:

Satlantas Polres Gresik Gencar Laksanakan Sosialisasi Prokes, Cegah Meningkatnya Kasus Covid-19


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id - Satlantas Polres Gresik gencar mengajak masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan covid-19 melalui sosialisasi 3M (Menggunakan masker, Mencuci tangan pakai sabun, Menjaga jarak fisik.....red), Senin (24/5/2021).

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto, P, S.H,. S.I.K., melalui Kanit Dikyasa Satlantas polres Gresik Iptu Sri Maryani, S.H. memimpin kegiatan sosialisasi tersebut menyatakan kegiatan sosialisasi dilaksanakan dibeberapa titik lokasi pusat keramaian seperti di Gressmall, Mall Pelayanan Publik, Kantor Pelayanan SIM dan Satpas serta dibeberapa hotel dikawasan Gresik Kota. 

"Menyasar sejumlah lokasi sosialisasi terus dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik sehingga kasus covid di Gresik bisa ditekan," terangnya.

Sosialisasi tidak hanya berisi himbauan kepada masyarakat tetapi juga edukasi tentang pentingnya mengatur pola hidup sehat di masa pandemi seperti saat ini. 

"Selain himbauan kita juga memberikan brosur protokol kesehatan dan masker gratis kepada masyarakat yang belum menggunakan masker,"pungkasnya.(BDI)

Share:

Polres Gresik Berikan SIM Gratis Dan Pengurusan Surat Kendaraan Bagi Keluarga Korban KRI Nanggala 402.


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id - Sebagai bentuk tanda  kepedulian terhadap keluarga korban tenggelamnya KRI Nanggala 402, Polres Gresik memberikan SIM gratis bagi keluarga korban.

Seperti diketahui KRI Nanggala membawa 53 awak saat tenggelam, 6 diantaranya merupakan warga Gresik. Pemberian SIM gratis dilakukan di lantai 3 Mapolres Gresik Gresik Jl.Dr.Wahidin Sudiro Husodo No.214 Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto,S.H,.S.I.K,.M.M yang di dampingi Kasat lantas AKP Yanto Mulyanto menuturkan selain SIM gratis, pihaknya juga membantu  dalam percepatan pengurusan Surat Kendaraan Bermotor yang terbawa oleh korban.

Adapun keluarga penerima adalah sbb , Andika candra oktavian (kluarga alm.Kapten Anumerta Yohanes Heri santoso) menerima bantuan surat Izin Mengemudi, Listiani dwi rahayu (keluarga alm.Kapten Anumerta Yohanes Heri santoso) menerima bantuan surat Izin Mengemudi dan percepatan pengurusan surat surat kendaraan bermotor, Nina monika (keluarga alm.Sertu anumerta Syahwi mapala menerima bantuan surat Izin Mengemudi,Ana roisatul jana (Keluarga Sertu anumerta Hendro purwanto) menerima bantuan surat Izin Mengemudi, Imroa un kas( Keluarga Sertu anumerta Hendro purwanto) menerima bantuan surat Izin Mengemudi, Diana supriati (keluarga Lettu anumerta Adhi laksono) penerima bantuan surat Izin Mengemudi.

"Kegiatan Polres Gresik peduli keluarga Korban KRI Nanggala 402 adalah pelaksanaan  perintah dari Bapak Kapolri untuk membantu keluarga Korban dari KRI Nanggala 402 yang telah ditinggalkan,"tuturnya

Kegiatan penyerahan surat izin mengemudi serta surat kendaraan ini adalah bentuk keperdulian Polri khususnya Polres Gresik terhadap Keluarga korban KRI Nanggala 402 yang ada di wilayah kab.Gresik. Polres Gresik telah membantu sebanyak 6 (enam) buah surat izin Mengemudi dan 2 (dua)pengurusan surat kendaraan kepada kluarga korban KRI Nanggala 402.

"Selain surat izin mengemudi Polres gresik juga membantu dalam percepatan pengurusan Surat kendaraan bermotor yang terbawa oleh korban.”pungkasnya.(BDI)

Share:

Aktivis 98 Laporkan Gubernur Jatim, Terkait Pesta Ulang Tahun


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan adanya laporan ke SPKT Polda Jatim terkait video viral acara Ulang Tahun (Ultah) Gubernur Jatim Khofifah Indra Parawansa, lokasi acara di Gedung Negara Grahadi Surabaya, beberapa hari lalu. Terkait dugaan kerumunan serta melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Senin (24/5/2021).

Aktivis 98, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Kedatangan aktivis tersebut, bertujuan melaporkan dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) pada saat perayaan ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (19-5-2021) di rumah Dinas Gubernur Jatim.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko usai menerima laporan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mengatasnamakan Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi.

“Memang ada laporan Prokes dan laporan ke SPKT Polda Jatim ini masih didalami,” ucapnya.

Aktivis 98 yang tergabung dalam “Arek 98 Suroboyo Tangi”  ini tidak hanya melaporkan tentang dugaan pelanggaran Prokes, namun juga melaporkan dugaan adanya gratifikasi penyelenggaraan perayaan ulang tahun Gubernur Jatim.

“Selain melaporkan Gubernur Jatim, kami juga melaporkan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Provinsi Jatim Heru Tjahjono,” kata Roni Agustinus, Aktivis 98 kepada awak media.

“Gubernur Jatim tidak seharusnya merayakan ulang tahun, apalagi dia adalah pejabat publik. Terlebih lagi, saat ini masih di massa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Menurut Roni juga menyayangkan dan menyesalkan statment klarifikasi Gubernur Khofifah, yang mengatakan bahwa viralnya beberapa berita soal perayaan ulang tahun dirinya yang terlihat berkerumun dianggap tidak faktual dan tidak obyektif.

“Meski sudah meminta maaf pun tidak menghilangkan proses hukum. Sehingga proses hukum harus tetap ditegakkan. Sama seperti masyarakat yang lain ketika melakukan kegiatan juga dibubarkan dan di proses hukum,”terangnya..

Perlu diketahui, Klasifikasi terhadap masalah pesta Ultah di Grahadi, Agung Subagyo, Kepala Biro Administrasi, pimpinan yang membawahi Humas Pemprov Jatim beberapa hari lalu menyatakan, perayaan ultah Khofifah adalah acara internal OPD (Organisasi Perangkat Daerah). 

"Yang ikut staf dan kepala dinas. Semua juga sudah rutin di swab. Dhaharnya (makannya) juga katering langganan Grahadi yang sudah dipastikan kesehatannya,"ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).

Pihaknya memastikan acara yang berlangsung sudah sesuai protokol kesehatan. “OPD sudah paham dengan aturan. Dan tidak ada pihak eksternal. sebab itu acara internal,"pungkasnya.(Red)

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support