This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 20 September 2026

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Dinilai Lamban, Kapolrestabes Dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Diminta Evaluasi Unitnya

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id — Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya kembali mendapat sorotan. 

Pelapor meminta aparat kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara dan tidak membiarkan laporan berlarut-larut tanpa kepastian. Dimana sejak tanggal 6 Agustus 2026 laporan tersebut diterima, kemudian di lakukan permintaan keterangan korban pada 3 September 2026, kini kasus ini mangkrak kembali tanpa kejelasan dan perkembangan.

Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Lapor yang diperlihatkan, laporan tersebut dibuat oleh seorang warga berinisial/bernama sebagaimana tercantum dalam dokumen pada 6 Agustus 2026. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penggunaan data pribadi yang bukan miliknya.

Dalam dokumen tersebut disebutkan waktu kejadian 29 Mei 2026, dengan tempat kejadian di kawasan Wiyung, Surabaya. Dua orang tercantum sebagai pihak terlapor. Laporan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

UU tersebut memang mengatur larangan menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Pelanggaran Pasal 65 ayat (3) juga memiliki ketentuan pidana dalam Pasal 67 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. 

Minta Kepastian Penanganan

Pelapor mempertanyakan perkembangan laporan tersebut apabila proses penanganannya dinilai berjalan lamban. Menurutnya, laporan masyarakat semestinya mendapatkan kejelasan mengenai tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, hingga langkah hukum selanjutnya.

“Kalau memang laporan masyarakat tidak mampu ditangani secara profesional dan transparan, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian,” demikian tuntutan yang dapat disampaikan sebagai sikap pelapor.

Pelapor juga meminta adanya evaluasi terhadap jajaran yang menangani perkara apabila terbukti terjadi kelambanan atau tidak ada perkembangan yang jelas.

Hal senada di sampaikan Ketua LSM GAPRAK (Gabungan Pemuda Anti Korupsi) Achmad Fauzi SE berharap Kapolrestabes Surabaya Kombes. Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan Dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung untuk memberikan atensi dan mengevaluasi kinerja satuannya.

"Jika Polri tidak mampu memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, serta berkeadilan, tuntutan agar pejabat yang bertanggung jawab mundur merupakan bentuk kritik yang perlu disampaikan melalui mekanisme yang sah, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum ada pemeriksaan". Ucap Fauzi, 21 September 2026.

Dimana saat dikonfirmasi Kanit Jatanras dan Kasubdit Jatanras Ipda Yosan saat dikonfirmasi dan dikordinasikan tambahan bukti terkesan cuek terhadap wartawan, dimana pejabat publik yang enggan berkomunikasi dengan masyarakat apalagi awak media sebaiknya belajar ilmu komunikasi dengan masyarakat di bagian Humas.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya juga menangani berbagai laporan pidana pada 2026. Dalam satu kasus lain, kepolisian menyatakan proses penyelidikan dilakukan setelah laporan diterima. 

Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut dan apakah pihak kepolisian akan memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganannya.

Catatan redaksi: isi berita ini berdasarkan dokumen laporan yang ditampilkan. Dugaan terhadap pihak terlapor belum dapat dianggap sebagai fakta atau kesalahan yang terbukti sebelum adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sampai berita ini di turunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait" pungkasnya.(Red)
Share:

Polresta Sidoarjo Hadirkan Pelayanan Publik Di Tengah Masyarakat CFD

SIDOARJO, Berita Cakrawala.co.id- Suasana Car Free Day (CFD) di Sidoarjo, semakin semarak dengan kehadiran Polresta Sidoarjo yang hadir langsung ditengah masyarakat, Minggu (20/09/2026) pagi.

Tak hanya memberikan hiburan, Polresta Sidoarjo turut menghadirkan hiburan seperti pelayanan publik yang dimanfaatkan masyarakat di tengah aktivitas akhir pekan.

Dalam kehadiran Kapolresta Sidoarjo di area CFD dikemas secara humanis dan dekat masyarakat.

Dengan berbagai pelayanan dihadirkan satu lokasi diantaranya pelayanan SIM keliling, perpanjangan pajak kendaraan melalui layanan Samsat, hingga pembuatan SKCK tersebut.

Masyarakat sangat antusias menikmati suasana CFD pun dapat sekaligus memanfaatkan pelayanan kepolisian dan pelayanan publik tanpa harus meninggalkan aktivitas akhir pekannya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Dr. Christian Tobing, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. menyampaikan melalui kegiatan ini kami ingin menunjukkan bahwa pelayanan publik dapat hadir di ruang ruang masyarakat termasuk di tengah aktivitas CFD.

" Dengan konsep pelayanan yang mudah dijangkau, humanis, dan interaktif masyarakat dapat memperoleh layanan sekaligus menikmati suasana akhir pekan bersama keluarga" tegasnya.


Antusiasme masyarakat menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Warga tampak memanfaatkan layanan yang tersedia berinteraksi dengan personel Polresta Sidoarjo serta menikmati hiburan musik yang di suguhkan.

Hadir di tengah masyarakat, bisa memberikan pelayanan dan membangun kedekatan secara humanis.

Polresta Sidoarjo Hadir, Melayani dan Mengayomi" pungkasnya.(Red)
Share:

*Polres Lamongan Evakuasi dan Selidiki Penemuan Perempuan Meninggal Dunia Di Dalam Kamar Rumah Di Paciran*

LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id – Polres Lamongan melalui Polsek Paciran menangani kejadian penemuan seorang perempuan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar sebuah rumah di Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Minggu (20/9) sekitar pukul 13.10 WIB.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd. membenarkan kejadian tersebut.

Beliau menjelaskan, Polsek Paciran menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seorang perempuan yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Paciran IPTU Abdul Ghufron, S.Sos. bersama anggota segera mendatangi lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan Pamapta, Tim Identifikasi dan Piket Satreskrim Polres Lamongan" jelasnya.

Setibanya di lokasi petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan proses identifikasi terhadap jenazah.

"Berdasarkan hasil identifikasi, jenazah diketahui berinisial T, perempuan berusia 37 tahun, berdomisili di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban" lanjutnya.

Jenazah saat ini sudah dibawa ke RSUD dr. Soegiri Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab dan kronologi pasti kejadian tersebut.

“Petugas telah melakukan olah TKP dan identifikasi terhadap jenazah, kemudian jenazah dibawa ke RSUD dr. Soegiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kejadian tersebut masih dalam proses penyelidikan" Pungkasnya.(MKD)
Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support