This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 27 Mei 2021

Santunan Rutin Polres Jember Kepada Anak Yatim Piatu Yayasan Ar- Roudhoh Patrang Jember


JEMBER, BeritaCakrawa.co.id - Santunan rutin Polres Jember  kepada anak yatim piatu dari yayasan Ar- Roudhoh Patrang Jember yang bertempat di Masjid Mal’jaul Abidin Mapolres Jember, Kamis ( 27/5/2021).

Tampak hadir Para Kabag, Kasat, PJU Polres Jember dan Ust. Ahcmad Rohyadi (Pengasuh Yayasan) serta 15 Anak Yatim Piatu.

Kegiatan duawali dengan pembacaan Surah Yasin, Tahlil dan pembacaan Doa dilanjutkan dengan pemberian tali asih kepada 15 anak yatim piatu. 

Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, SIK, MH yang kebetulan saat itu lagi giat dinas di tempat lain saat dikonfirmasi menyampaikan, Bahwa memberikan santunan kepada anak yatim piatu sering menjadi pilihan masyarakat dalam berbagi rezeki kepada sesama dan menyantuni anak yatim piatu bisa menjadi kesempatan baik sebagai kegiatan berbagi persamaan.

“Kepedulian terhadap anak yatim piatu dapat dikatakan sebagai suatu tradisi dan kebiasaan yang telah mengakar sepanjang sejarah. Menyantuni anak yatim piatu tidak terlepas dari keutamaan untuk memberikan dan memperhatikan semua kehidupan hidupnya misalnya makan, minum, pakaian, pengasuhan dan ajaran agama,"ujarnya.

Kapolres juga menuturkan, Anak yatim piatu merupakan amanah yang Allah SWT berikan kepada manusia yang berakal. Mereka diamanahkan untuk disantuni sebagaimana menyantuni diri sendiri dan keluarga.

“Orang-orang yang menanggung anak yatim piatu dan mengasihinya maka Allah SWT akan melembutkan hatinya dan mencukupi kebutuhan sehari harinya. Sebab orang yang mengasihi anak yatim piatu maka ia akan menjadi figur orang tua bagi mereka. Kasih sayang yang diberikan kepada anak yatim piatu akan melembutkan hatinya,"ucap Kapolres.


Sedangkan Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna, SIK, MH menjelaskan, pemberian bantuan santunan kepada anak yatim piatu ini merupakan bentuk kepedulian dan silaturrahmi terhadap sesama serta merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap Kamis malam jumat.

"Kegiatan santunan kepada anak yatim piatu sudah rutin dilakukan oleh Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, SIK, MH setiap hari kamis malam dengan menghadirkan 25 anak yatim piatu,"pungkasnya.(SF)

Share:

Ketua FPII Setwil Aceh, Tangkap Security Penyeret Wartawan diAceh


ACEH, BeritaCakrawala.co.id - Ketua Setwil  Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Aceh, Ronny Hariyanto, mendesak pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap security sebuah supermarket di Lhokseumawe, diduga pelaku penghalangan dan penyeretan wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan kerumunan di lokasi tersebut.

Ronny mengungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

" Polisi harus segera menahannya, karena selain melanggar hukum, melecehkan dan menghalang - halangi kerja wartawan, oknum tersebut juga telah menyerang demokrasi dan Hak Asasi Manusia, ' kata Ronny, Kamis 27 Mei 2021.

Dia juga mendesak pihak kepolisian mengusut secara menyeluruh peristiwa yang dialami jurnalis itu, dan mengungkap motif oknum tersebut menghalangi -halangi kerja insan Pers .

" Semuanya harus diungkap, kenapa dia berani begitu, apakah itu termasuk kebijakan pihak perusahaan, atau hanyalah arogansinya semata karena dia kira perusahaannya adalah perusahaan besar yang kebal hukum, jadi dia berani sewenang - wenang seperti itu," ketus Putera Idi Rayeuk berdarah Aceh - Minang tersebut.

Menurut Ronny, pihak perusahaan tempat oknum security itu bekerja juga harus bertanggungjawab atas insiden yang melampaui batas itu oleh karyawannya.

"Bukan hanya oknumnya, tapi pihak perusahaan juga harus bertanggungjawab atas apa yang dilakukan karyawannya itu," ucap Ronny.

Dia menegaskan pihaknya dan jaringan Pers nasional akan terus memantau kasus ini hingga keadilan ditegakkan.

"Kami bersama jaringan Pers dan jaringan kerja HAM nasional bakal terus memantau kasus ini, dan akan melakukan langkah - langkah yang diperlukan demi tegaknya keadilan serta pulihnya martabat Pers nasional atas kejadian itu, jadi jangan ada yang coba -coba sepelekan kasus ini," pungkas alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya.

Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah),"pungkasnya.(Red)


Sumber FPII Setwil aceh

Share:

Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang meringkus IS seorang Pencabul Anak di Bawah Umur


SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sampang kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Inisial IS (32 thn) berhasil diamankan tim buru sergap Satuan Reskrim Polres Sampang di sebuah rumah di Dusun Dengkah Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Rabu (26/05/2021) sekitar 21.00 Wib.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si yang di wakili Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

Kasubbag Humas Polres Sampang juga mengatakan bahwa IS diamankan petugas karena telah melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan anak dibawah umur dengan korban Bunga (16 thn) yang beralamatkan di Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.

" Kejadian tersebut dilakukan IS pada bulan Pebruari 2021 pada saat korban (Bunga..red) sedang menumpang wifi internet dirumahnya" Tegasnya.

“IS melakukan aksinya saat Bunga sedang menumpang wifi internet dirumahnya di Dusun Dengkah Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang yang pada saat itu dalam keadaan sepi. Korban dipaksa masuk kedalam kamar tersangka yang kemudian terjadi aksi pencabulan dan persetubuhan” imbuhnya.

Saat di periksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang, IS mengaku sudah 5 kali melakukan aksinya dengan waktu dan tempat yang berbeda.

Untuk kelengkapan penyidikan sudah diamankan barang bukti berupa satu buah pakaian korban, satu buah sarung (Sampir) dan satu buah celana dalam korban.

“Kasus pencabulan  atau persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka IS kepada saudari Bunga ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun” Pungkasnya.(UDN)

Share:

Rabu, 26 Mei 2021

Viral Video Truck Oleng, Satlantas Polres Sumenep Amankan Pengemudi


SUMENEP, BeritaCakrawala.co.id - Pasca aksinya viral yakni mengemudikan truck secara ugal – ugalan atau yang viral dengan sebutan truck oleng, akhirnya Reski Eko Suhardi diamankan Satlantas Polres Sumenep.

“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” ucap Reski di Mapolres Sumenep pasca melakukan tanda tangan surat pernyataan terkait tindakannya, Kamis (27/5/2021).

Menurut pria asal Desa Jalmak, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan ini, dirinya tidak bermaksud atau merencanakan aksinya tersebut. Hal itu terjadi secara spontan karena sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.

“Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan ingin ikut – ikutan viral, dan saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truck tidak dalam pengaruh obat – obatan atau alkohol,” terangnya.

Untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan, namun sayang kernet yang menjadi rekan Reski dalam video viral tersebut tidak ikut, karena sakit.

“Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat – obatan atau tidak,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Setelah dilakukan tes urine papar Widiarti, hasilnya menunjukkan negatif, yang artinya Reski tidak sedang dalam pengaruh obat – obatan ketika sedang mengemudikan truck oleng tersebut.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang – Undang Lalu – Lintas Pasal 23, yakni setiap pengemudi yang mengemudikan secara ugal – ugalan diancam hukuman 3 bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu.

“Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang karena surat – suratnya yakni STNK dalam masa pergantian, dan kami berikan pembinaan,” tandas AKP Lamudji.

Sebelumnya, aksi Reski yang mengemudikan truck dengan ugal – ugalan bersama kernetnya viral dengan judul video truck oleng di Jalan Trunojoyo Sumenep. Truck berjalan dengan kecepatan tinggi dan tidak beraturan, bahkan kernetnya berdiri pada sisi samping truck sambil membuka pintunya,"pungkasnya.(SF)

Share:

Komitmen Tidak Menyalahgunakan Narkoba, Personel Bidpropam Polda Jatim Tandatangani Pakta Integritas


SURABAYA, Beritacakrawala.co.id - Upaya dalam pemberantasan dan memutus mata rantai peredaran narkoba, Kabidpropam Polda Jatim, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K., S.H., M.H. bersama seluruh Personel Bidpropam Polda Jatim melaksanakan ikrar dan melakukan penandatanganan Ikrar Deklarasi Anti Narkoba di halaman Mapolda Jatim, Kamis pagi, (27/5/21).

Kegiatan Diawali dengan pelaksanaan Apel Pagi dilanjutkan pembacaan ikrar Deklarasi Anti Narkoba dipimpin Kabidpropam Polda Jatim, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K., S.H., M.H. dikuti oleh seluruh anggota Polri dan PNS Bidpropam Polda Jatim.

Adapun Ikrar Yang Dibacakan Kabidpropam Polda Jatim yakni. Saya Personel Bidpropam Polda Jatim berkomitmen,

1. Tidak akan menggunakan Narkoba dalam bentuk apapun.

2. Tidak Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menyediakan dan/atau Mengedarkan Narkoba.

3. Bila terbukti melanggar komitmen, saya bersedia untuk diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku, siap di Mutasi, di Pidana dan siap diberhentikan secara tidak dengan hormat dari Dinas Pegawai Negeri pada Polri.

Setelah pembacaan Ikrar yang diikuti oleh seluruh personel Bidpropam Polda Jatim dilanjutkan penandatanganan Ikrar Deklarasi Anti Narkoba Untuk Tidak Menyalahgunakan Narkoba oleh perwakilan Anggota Polri dan PNS Bidpropam Polda Jatim.

Kegiatan ini dilakukan, sesuai dengan instruksi pimpinan Polri dan Kapolda Jawa Timur, bahwa Polri khususnya Bidpropam Polda Jatim harus Turut Serta memberantas peredaran narkoba serta tidak akan terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba.

Pada kesempatan ini Kabidpropam Polda Jatim menyampaikan arahan dan beberapa komitmen anti narkoba, salah satu diantaranya jauhi dan hindari penggunaan narkoba dalam bentuk dan jenis apapun.

Kombes pol Taufik mengatakan “Hindari dan jauhi penggunaan narkoba dalam bentuk dan jenis apapun, selalu berpegang teguh pada Komitmen kita, Kita harus menjadi contoh kepada orang lain, bukan malah sebaliknya” Ucapnya

Selian masalah narkoba, Kabidpropam Polda Jatim menyampaikan beberapa penekanan diantaranya terkait Penegakan aturan baik Disiplin maupun KKEP terhadap personel yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkoba di wilayah Polda Jatim.

Penyalah gunaan narkoba oleh anggota Polri. Ini sudah diwanti oleh Kapolri dan Kapolda Jawa Timur. “tak ada toleransi untuk pengguna narkoba”. Tegas Kabidpropam 

Tujuan dari dilaksanakan penandatanganan Ikrar Deklarasi Anti Narkoba adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam penyalahgunaan narkotika maupun peredarannya serta menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel juga termasuk untuk mewujudkan aparatur yang bertanggung jawab dan bermanfaat.

“Komitmen ini berlaku untuk lingkungan internal Bidpropam Polda Jatim yang wajib bersih dan terbebas dari pengaruh Narkoba”. Lanjut Kabidpropam

Ia juga menyebut, komitmen yang diucapkan dan ditandatangani hari ini sebagai peringatan keras bagi seluruh Personel Bidpropam Polda Jatim.

“Jikalau ada anggota yang terlibat dan terbukti menyalahgunakan narkoba, tentu akan ditindak secara tegas sesuai prosedur dan Kode Etik Kepolisian,” pungkas Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K., S.H., M.H,"pungkasnya.(SF/Red)

Share:

Panglima dan Kapolri Beri Arahan Khusus Kepada Anggota TNI-Polri yang Bertugas di Papua


PAPUA, BeritaCakrawala.co.id - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan kunjungan kerja ke Papua. Beberapa agenda dilakukan keduanya di Bumi Cendrawasih itu diantaranya memberikan motivasi kepada prajurit dan melakukan pertemuan terhadap tokoh masyarakat Papua. 

Dalam arahannya kepada personel TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Operasi Nemangkawi, Kapolri memberikan pesan khusus bahwa selain tugas pengamanan yang dilakukan, personel juga harus menyampaikan bahwa kehadirannya untuk mengawal agenda pemerintah membangun Papua. 

“Tugas saudara semua mengawal untuk memberitahu akan pembangunan yang sudah dilakukan. Petakan dengan baik apa yang dibutuhkan oleh masyarakat Papua,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Rabu (26/5/2021). 

Begitu saat melakukan pertemuan tertutup dengan tokoh agama, adat dan masyarakat Papua, Kapolri menyampaikan bahwa pemerintah sangat konsen dan fokus membangun Papua. 

 Kapolri juga menambahkan “Pemerintah sangat konsen membangun Papua seperti pembangunan infastruktur. Memang apa yang dilakukan oleh pemerintah belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh masyarakat Papua,” imbuhnya. 

Terkait RUU Otonomi Khusus atau Otsus, Kapolri menegaskan agar betul-betul dikawal sehingga upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua tepat sasaran. 

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menghimbau kepada seluruh personel yang bertugas di Bumi Cendrawasih agar memiliki formula khusus bagaimana merebut hati rakyat Papua agar tetap teguh mencintai NKRI. Ia juga meminta semua unsur personel yang bertugas meningkatkan sinergitas sehingga kesejahteraan masyarakat Papua dirasakan lebih cepat. 

“TNI dan Polri bermanunggal dengan rakyat. Dengan Binmas Noken dan teritorial. Bangun sinergi dengan baik antar lintas satuan,”pungkasnya.(SF)

Share:

Penipu 4,7 M asal Wuluhan Diamankan di Polsek Wuluhan Jember


JEMBER, BeritaCakrawala.co.id - Polsek Wuluhan bersama Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan FR dan AR tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian 4,7 miliar lebih. Kasus tersebut dirilis di halaman Polsek Wuluhan, Rabu (26/5/2021). 

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, SH, SIK, MH, memberikan keterangan pers dihadapan puluhan awak didampingi Kasatreskrim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, SH, SIK, MH, Kasat Samapta AKP Eko Basuki, SH, Kapolsek Wuluhan AKP Areif Tjahyono, SH, dan Kasi Humas Polres Jember Iptu Yudiantoro.

Dalam keterangan Wakapolres, kejadian perkara sejak Bulan April hingga Mei 2021 di wilayah hukum Polres Jember khususnya di Kecamatan Wuluhan. 

Tersangka FR menyuruh AR yang mengaku sebagai mantan Kapolri (Jenderal Pol Purn. Badrodin Haiti) menjanjikan kepada korban MS bisa menjadi komisaris di PT IMASCO.

"Tersangka berhasil meraup total uang empat miliar lebih dari korban MS," kata Kompol Kadek. Wakapolres menjelaskan lagi, MS adalah seorang Kades di wilayah selatan Kabupaten Jember. Selain dijanjikan menjadi komisaris korban juga dijanjikan anaknya bisa masuk Taruna Akpol. 

Berkat kelihaian tersangka, korban percaya dan menyetorkan uang tunai dan tranfer via setoran ataupun M-banking. Didapatkan barang bukti 7 slip setoran transfer dan 5 bukti M-banking. 

Selain itu pelaku juga mengaku sebagai anggota anggota Badan Intelejen Nasional (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Dewan Ketahanan Nasional (WANTANAS).

Setelah ditunggu sekian lama, korban curiga. Kemudian korban berhasil menghubungi keluarga dari Jenderal Pol Purn Badrodin Haiti. Dari informasi yang didapat ternyata tersangka FR dan AR bukan anggota keluarga mantan Kapolri. 

Kemudian korban melaporkan pelaku ke Polsek Wuluhan. Dengan gerak cepat dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jember pelaku berhasil ditangkap. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui segala perbuatannya. 


Dari tersangka didapatkan sejumlah barang bukti berupa berbagai ID Card, pistol mainan,  senapan angin kaliber 4,5 mm, sepatu, kaos, baju dan barang lain hasil kejahatan. 

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 378 Jo pasal 372 Jo pasal 55 Jo pasal 56 ayat 1 (i) yang ancaman hukumannya empat tahun penjara,"pungkasnya.(SF)

Share:

Kembangkan Inovasi INCAR, Permudah Kinerja POLRI


JEMBER, Beritacakrawala.co.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, terus melakukan pengembangan inovasi terhadap mobil canggihnya yang di beri nama INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record). Inovasi ini terus dikembangkan guna membatu kinerja petugas kepolisian dalam menertibkan pelanggar lalu lintas di jalan. 

INCAR merupakan peralatan khusus yang dibuat untuk membantu tugas anggota Ditlantas Polda Jatim, yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mendeteksi beberapa parameter object detection, serta penggunaan Artificial Inteligen (AI) untuk Pemprosesannya. 

Ada 5 Fitur yang terpasang pada mobil canggih ini diantaranya Fitur Global Positioning System, ETLE, Speed Gun, Face Recognition, dan Automatic Number Plate Recognition. 

5 fitur tersebut mempunyai fungsi yang berbeda diantaranya untuk Identifikasi Face. Dapat mendeteksi wajah pengguna jalan, dan mencocokan dengan data SIM, serta mencocokkan dengan data E-KTP. 

Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor). Dapat mengidentifikasi batas kecepatan yang telah ditentukan, mengidentifikasi nomor kendaraan, dan mengidentifikasi jenis kendaraan. 

Selain itu fitur tersebut juga dapat melakukan Identifikasi pelanggaran lalu lintas. Dengan mengidentifikasi pelanggar rambu jalan, mengidentifikasi penggunaan sabuk pengaman, dan mengidentifikasi penggunaan helm. 

Sementara keunggulan dari INCAR sendiri dapat digunakan untuk mobile operasional sesuai kebutuhan, pelanggar akan mendapatkan efek deteren, karena akan terintegrasi dengan akumulasi poin pelanggaran yang dapat menjadi syarat untuk pencabutan SIM. Selain itu, biayanya sangat murah, karena hasil karya Ditlantas Polda Jatim. Dapat digunakan sesuai kebutuhan, karena alat milik sendiri dan hanya dapat digunakan oleh POLRI. 

Terkait dengan alur dan sistem dalam penerapannya Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan. Petugas membawa alat INCAR pada saat melaksanakan tugas di lapangan, kemudian data yang di capture oleh petugas akan langsung dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi. 

"Hasil dari verifikasi akan dilakukan pembuatan surat Konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik. Poin pelanggaran yang di dapat sesuai dengan klasifikasi pasal pelanggaran yang akan di catat dan di akumulasi oleh aplikasi TARC (Traffic Attitude Record Center)," Jelasnya pada Rabu (26/5/2021). 

Apabila poin pelanggaran sudah mencapai bobot poin 12 maka akan dilakukan pencabutan SIM sementara, jika bobot poin sudah mencapai batas maksimal yaitu 18 maka diusulkan ke pengadilan untuk pencabutan SIM nya. 

"Hal ini sesuai dengan pasal 74 ayat 1 dan 2 di Perkap 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi,"pungkasnya.(SF)

Share:

Selasa, 25 Mei 2021

Polres Trenggalek Amankan Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Gus Miftah


JEMBER, BeritaCakrawala.co id - Kepolisian Resor Trenggalek bergerak cepat mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana hate speech atau ujaran kebencian terhadap Gus Miftah melalui akun media sosial Instagram. Ulah pemuda berinisial H ini sempat viral dan sudah mendapat 7.149 komentar dan 431.996 tayangan.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangan persnya mengatakan, diduga pelaku yang merupakan warga desa Ngrambingan Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek ini diamankan oleh jajaran Satreskrim bekerjasama dengan Polsek Panggul.

“Iya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut” Ungkap AKBP Doni.

AKBP Doni menjelaskan, berawal dari patroli siber oleh jajarannya yang menemukan postingan akun Instagram @Mokooku mengomentari postingan akun Instagram @gusmiftah dengan kata-kata “Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai… Tak piles ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah kamu anjing bukan kyai. Ku injak kepalamu kalau tidak berhenti).”

Tak berhenti disitu, diduga pelaku kembali mengunggah sebuah video di Snapgram atau status Instagram yang dengan kalimat “Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok (Miftah gila dan gondrong, teman- temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kyai itu bagaimana cok)”

Mengetahui hal tersebut, petugas melakukan profiling terhadap diduga pelaku yang belakangan diketahui merupakan warga Kabupaten Trenggalek hingga berhasil mengamankan dirumahnya tanpa perlawanan.

Atas peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah smartphone. Sedangkan terhadap diduga pelaku dikenakan dengan Pasal 45 ayat (3) UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta,"pungkasnya.(SF)

Share:

Ketua Presidium FPII : “Batik Air Tak Memanusiakan Manusia


PALEMBANG, BeritaCakrawala.co.id - Ketua Presidium FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Kasihhati dan penumpang lain,merasa kesal dan dongkol terkait pelayanan yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan Batik Air dalam penerbangan Palembang menuju Halim Perdana Kusuma Jakarta. (25/05/2021)

Kekesalan Kasihhati ini bermula dari tidak adanya pemberitahuan terkait penundaan jadwal penerbangan (Delay) yang dilakukan Batik Air yang seharusnya melakukan penerbangan pada pukul 16.30 namun hingga pukul 18.30 belum juga ada pemberitahuan kapan pesawat akan berangkat. 

“Batik Air tidak memanusiakan manusia” kata Kasihhati dengan nada kesal.

Kekesalan Kasihhati tidak berhenti disitu saja, kekesalan itu muncul kembali ketika petugas Batik Air datang dan memberikan makanan kepada para penumpang yang telah lama menunggu tanpa kepastian ini dengan menu makanan yang tidak pantas yaitu nasi dengan sepotong daging ayam.

“Kita sudah menunggu cukup lama dan sabar namun pihak Batik Air hanya menambah kekesalan kami dengan memberikan makanan yang tidak pantas” kata Kasihhati

Seharusnya pihak Batik Air bisa menghargai para penumpangnya dengan lebih baik lagi, karena penundaan penerbangan ini jelas-jelas merugikan kami para penumpang, lanjut Kasihhati

Awalnya Kasihhati berharap penerbangan dari Palembang menuju Halim Perdana Kusuma jakarta ini berjalan lancar karena banyak agenda pekerjaan yang harus diselesaikanya di Jakarta, namun penundaan penerbangan ini tentunya telah merugikan dirinya dan juga penumpang lain yang juga memiliki agenda kerja di Jakarta.

Selain itu Ketua Presidium FPII Kasihhati juga berharap pihak Batik Air memberikan klarifikasi terkait penundaan penerbangan yang dilakukanya karena jelas hal ini telah merugikan banyak pihak.

Batik air harusnya bertindak Profesional, bukan setelah penumpang ribut baru diberitahukan ada penundaan, tapi kasihhati menilai Maskapai penerbangan memang EGOIS, jika penumpang terlambat tiket hangus meskipun ada alasan yang urgent tapi jika maskapai ada penundaan keberangkatan semaunya saja, tidak ada toleransi,"pungkasnya.(Red)

Share:

Penggiat Acara Battle Sound dI Wuluhan Berhasil Diamankan Polisi Jember


JEMBER, BeritaCakrawala.co.id - Polres jember gelar kegiatan Press Conference Kasus Protokol Kesehatan Battle Sound dI Wuluhan Jember, bertempat di Halaman Polres Jember, Selasa (25/5/2021).

Kegiatan Press Conference dihadiri oleh AKP Komang Yoga Arya Wiguna S.I.K (Kasat Reskrim Polres Jember), Kapten Inf Suwarno (Pasi Ops Kodim 0824 Jember), Yuri S.H (Kasi Pra Penuntut Kejaksaan Negeri Jember), IPTU Yudiantoro (Ps Kasubag Humas Polres Jember), IPDA Vita (Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jember), IPDA Bagus (Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Jember), 1 Anggota Provos Polres Jember dan 1 Juru Bicara Bahasa Isyarat.

Para Awak Media Cetak dan Elektronik yang hadir diantaranya Wartawan TV CNN, Wartawan Jember 1 TV, Wartawan Radar Jember Jawa Pos, Wartawan TVRI / KJTV, Wartawan KOMPAS TV, Wartawan TV ONE, Wartawan KISS FM, Wartawan Newshunter TV serta 14 Wartawan media online dan cetak

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yoga Arya Wiguna S.I.K menyampaikan, bahwa waktu Kejadian kegiatan pada Hari Sabtu Tgl 8 Mei 2021, Pkl 23,00 Wib dengan TKP di Lapangan Bola Dusun Sumberrejo Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember.

“Kejadia tersebut atas dasar laporan  Pelapor atas nama Sugiyanto, SH, Polri, 40 tahun, Alamat Jalan Pahlawan Desa Dukuh Dempok Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember dengan terlapor seorang Kades berinisial HH beralamat di Dusun Sumberrejo, Desa. Glundengan, Kec. Wuluhan Kab. Jember dan saksi sebanyak 17 orang,"ungkapnya.

AKP Komang juga menyampaikan, bahwa Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 Buah Flashdisk Berisi Rekaman Vidio Acara Batle Sound, 6 Unit Truk, 1unit Kendaraan Tossa, 7 Unit Sound System, 4 Unit Genset dan 1 lembar Screenshot Facebook

“Modus Operanding, Terlapor Mengadakan Acara Cek Sound/Batle Sound Dgn Mengundang Melalui medsos (Facebook) yang menyebabkan kerumunan orang dan para penonton tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan di saat musim pandemi Covid-19”, jelasnya.

"Kejadian bahwa pada Sabtu 8 Mei 2021 Pukul 23.00 Wib - Minggu 9 Mei 2021 Pukul 02.30 Wib, bertempat di Lapangan Bola Dusun Sumberrejo Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember. Tsk HH Selaku Kades Glundengan telah mengadakan kegiatan yang mengundang Kerumunan massa yaitu acara Batle Sound dan dihadiri para pemilik Sound System yang berada dikawasan Jember sebanyak 25 Peserta, sedangkan penonton yang hadir sebanyak 500 Orang, dan kegiatan tersebut dilaksanakan saat musim pandemi covid 19 dan para penonton yang hadir tidak mematuhi protokol kesehatan masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan, serta mengurangi mobilisasi massa,"tutur AKP Komang.

AKP Komang Yoga Arya Wiguna menambahkan, bahwa TSK sudah melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 14 Ayat (1) Dan (2) UU No. 4 Tahun 1984, tentang wabah penyakit menular ancaman hukuman 1 tahun Denda Rp.100 Jt,"pungkasnya.(SF)

Share:

Salah Satu Anggota DPRD, di Bekuk Satreskrim Polres Bangkalan


BANGKALAN, BeritaCakrawala.co.id - Kasus penembakan seorang warga di kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan perlahan terungkap. 

Satreskrim Polres Bangkalan kini tak hanya menahan dua tersangka inisial S dan M, namun juga menahan salah satu pejabat publik di kabupaten Bangkalan.

Pejabat publik yang dimaksud yakni inisal HF (28 tahun) yang merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bangkalan yang beralamat di Dusun Betambak, Desa Katol, Kecamatan Geger.

 HF ditahan karena keterlibatannya sebagai eksekutor dalam kasus ini yang menyebabkan L (korban) meninggal dunia. 

Rekonstruksi pun digelar oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Berdasarkan informasi yang didapat oleh Humas Polres Bangkalan, terdapat 11 reka adegan yang diperagakan oleh 3 tersangka tersebut saat menghabisi nyawa korban. Tak hanya itu saja, olah TKP yang digelar ini pun merupakan tindak lanjut pengembangan kepolisian tentang keterlibatan HF yang sebelumnya menjadi saksi dan kini meningkat menjadi tersangka. 

Hal ini dikuatkan pula dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan di TKP saat penembakan tersebut terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwajib, polisi sudah berhasil mencocokkan antara proyektil dengan senjata sesuai dan digunakan oleh HF untuk menembak korban. 

“Untuk proses pemeriksaan HF sudah lengkap. Terkait hasil laboratorium uji balistik senjata sudah kami terima. Dan antara proyektil dan senjata yang ditembakkan sesuai bahwasanya senjata itulah yang digunakan oleh HF untuk menghabisi L,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H. saat dimintai keterangan oleh awak media pada Senin siang kemarin, (24/05/2021) menggelar rekonstruksi. 

Lebih lanjut lagi,  perwira yang pernah menjabat sebagai Panit I Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim ini pun menegaskan jika HF adalah eksekutor utama dalam kasus yang menyebabkan nyawa melayang ini.

Motif ini pun didasarkan sakit hati. Karena pegawai HF atas nama S (tersangka) kehilangan sepeda motor di toko H. Nah, menurut keterangan pihak berwajib, korban L ini diduga sebagai orang yang melakukan pencurian sepeda motor di toko HF. Tak terima dituduh sebagai pencuri, L pun melawan dan terjadilah aksi penembakan tersebut. 

“ Para tersangka S, M, dan HF pun dijerat pasal 340 Jo 55 KUHP dan pasal 338 Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara,” Pungkasnya.(UDN)

Share:

Audiensi Dengan Mendes PDTT, Kapolri Pastikan Pendampingan Edukasi Dana Desa


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Sigit memastikan, seluruh personel kepolisian bakal melakukan pendampingan dan edukasi kepada Kepala Desa (Kades) terkait dengan penggunaan dana desa. 

"Ada edukasi oleh Polri kepada para Kades berkaitan dengan kegunaan dana desa dan kalau ada penyimpangan ada sanksinya," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya. 

Menurut Sigit, pendampingan dan edukasi terkait penggunaan dana desa tersebut dilakukan oleh kepolisian guna memastikan implementasi anggaran tersebut dapat berjalan dengan baik dan menguntungkan bagi seluruh masyarakat desa.

"Kami akan memberikan pendampingan supaya masyarakat punya usaha yang benar dan masyarakat terlindungi. Perlu sosialisasi kepada para kades melalui Vccon, silahkan dimanfaatkan dan kami akan mendampingi," ujar Sigit.

Selain penggunaannya sesuai dengan tujuan, Sigit juga menyebut, adanya pendampingan tersebut untuk meminimalisir adanya potensi penyalahgunaan dana tersebut. 

Mantan Kabareskrim Polri itu menyatakan, seluruh pihak terkait juga bisa memanfaatkan aplikasi Binmas Online System (BOS) dalam mengawal penggunaan dana desa. Dimana, aplikasi itu merupakan pemantapan program Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) Kapolri.

"Potensi yang perlu dijaga jangan sampai ada kerugian negara. Silahkan memanfaatkan aplikasi BOS Bhabinkamtibmas," ucap mantan Kapolda Banten itu.

Sementara itu, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan apresiasinya kepada TNI dan Polri yang selama ini sudah terlibat aktif dan membantu pihaknya dalam menjalankan program pemerintah kepada masyarakat.

"Terima kasih atas dukungan dalam pengawasan dan pendampingan penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Penyaluran BLT jadi percaya diri dan tidak khawatir dengan adanya pendampingan oleh Polri dan TNI," kata Abdul Halim.


Ia juga meminta dukungan pendampingan dan pengawasan dana desa tahun 2022 di 74.841 desa. Tak hanya itu, Abdul Halim menyatakan ada desa yang memiliki potensi wisata juga memerlukan pendampingan dan pengawasan oleh Polri.

"Mohon dukungan pendampingan dan pengawasan tahun 2022, dana desa untuk penggunaan dana desa. Ada desa wisata yang perlu dikoordinasikan dengan Polri,"pungkasnya.(SF)


(Sumber: Humas Polres Jember)

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support