This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 28 Mei 2021

Kapolres Gresik Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda, Evaluasi PPKM Mikro Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id - Bertempat di Ruang Mandala Bhakti Praja Lantai IV Pemkab Gresik dilaksanakan Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Gresik dalam rangka evaluasi PPKM Mikro pasca hari raya idul Fitri 1442 H, Kamis (27-05-2021).

Kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Gresik Hj. Aminatun habibah, MPd, Ketua DPRD Gresik H.M.Abdul Qodir, S.PD,  Dandim 0817 LETKOL Inf Taufik ismail, S. Sos. M. I. Pol,Kapolres Gresik AKBP Arief fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., Ketua PN Gresik Sdri. Wiwin Arodawanti,SH., MH., PJ.Sekda Gresik DRS.Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno,MM, SPKPD, Camat dan Kepala UPT Dinas Kesehatan se Kabupaten Gresik.

Wakil bupati gresik  Hj. Aminatun habibah, MPd,menyampaikan bahwa Di Gresik hingga saat ini tidak terjadi lonjakan penyebaran Covid yang signifikan berkat kerjasama kita semua.Sehingga diharapkan zona orange di Gresik dapat kembali ke zona kuning."tuturnya.

Bu Min mengajak semua pihak untuk selalu Bersama sama kita berjuang meminimalisir persebaran covid 19."imbuhnya

Tak luput pula Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto S.H., S.I.K., M.M. menambahkan terimakasih dan bangga terhadap masyarakat Gresik khususnya kepada jajaran tiap wilayah bahwa Idul Fitri dilalui tanpa ada lojakan covid 19 diwilayah Kab. Gresik.

"Hal tersebut diatas harus dipertahankan, jangan sampai lengah dan harus kita jaga bersama."ujarnya.

Terkait kegiatan kedepan yang ada di masyarakat (hajatan/wisuda) harus ada regulasi yang menjadi SOP dan bersama sama kita bahas guna antisipasi terhadap hal hal yang tidak diinginkan,"pungkasnya.(BDI)

Share:

Satlantas Polres Gresik, Lakukan Sosialisasi Prokes Kepada Masyarakat


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id - Satlantas Polres Gresik tidak henti-hentinya selalu memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mentaati protokol kesehatan, Jum'at (28/5/2021).

Dalam giat kali ini, Satlantas Polres Gresik dipimpin Kasat Lantas AKP Yanto Mulyanto melalui Kanit Dikyasa Polres Gresik Iptu Srmaryani menyambangi Wilayah Perkantoran di wilayah Kabupaten Gresik guna memberikan himbauan sekaligus sosialiasi Protokol kesehatan di fase Adaptasi Kebiasaan Baru.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Yanto Mulyanto menyatakan kegiatan yang dilaksanakan Satlantas Polres Gresik guna peningkatan disiplin warga masyarakat tentang protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Fase Adaptasi Kebiasaan Baru di wilayah hukum Polres Gresik.

"Saat ini kita masih dalam kondisi pandemi covid-19 meskipun jumlahnya kasusnya menurun tetapi kita tidak boleh lengah dan tetap mematuhi prokes sebagai kebiasaan baru" terangnya.

Tidak hanya, dalam giat tersebut Satlantas Polres Gresik juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat yang ditemukan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Adapun yang menjadi sasaran yaitu tempat berkerumun masyarakat yaitu perbankan serta fasilitas umum dan parkiran makam sunan Giri,"pungkasnya.(BDI)

Share:

Sinergitas TNI-Polri dengan Latihan Bersama Para Pendekar dan Penandatanganan Deklarasi


MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.id -  Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., Bersinergi dengan Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto. SH melaksanakan program prioritas Kapolri melalui Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Kamtibmas dengan melaksanakan Apel Sinergitas TNI-POLRI bersama para pendekar IPSI dan Deklarasi Sekaligus Penandatanganan IPSI Kabupaten Mojokerto di Lapangan Ds Jatirowo Kec Dawarblandong Mojokerto. Jumat (28/05/21) pagi.

Kegiatan yang kedua kalinya, sebelumnya tanggal 31 Maret 2021 bersama 120 Pendekar IPSI Mojokerto dari 9 perguruan Pencak Silat yang masing masing membawa 15 pendekar diantaranya PSHW, PSHT, Dali Kumbang, Nur Harias, Persinas Asad, Pagar Nusa, IKS, Tapak Suci, Perisai Diri di Gelora Ahmad Yani Kota Mojokerto, 

Dalam rangka memperkuat dengan pembinaan Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat(Harkamtibmas), Kapolresta Mojokerto menginisiasi Program Prioritas Kapolri menuju Polri Presisi dalam pemantapan kinerja Pemeliharaan Kamtibmas dengan meningkatkan Silaturahmi antar perguruan pencak silat di Kabupaten Mojokerto dengan mengadendakan Latihan Bersama pencak silat yang diawali dengan apel sinergitas.

Sebagai pimpinan apel, Kapolresta Mojokerto mengatakan Sebagaimana Kita Ketahui Bersama, Kegiatan Ini Merupakan Salah Satu Langkah Untuk Memupuk Wawasan Kebangsaan Dengan Memakai Simbol Ikat Kepala Serta Menjalin Silahturahmi Kemajemukan Karena Pencak Silat Merupakan Warisan Kebudayaan Bangsa Dan Merupakan Komponen Kekuatan Pengamanan Yang Harus Selalu Kita Jaga Dan Kita Pupuk Untuk Keutuhan NKRI 

"Selalu Bersinergi Dan Bersama-Sama Menjaga Kerukunan Dan Silaturahmi Antar Perguruan Pencak Silat Dalam Rangka Turut Serta Secara Bersama-Sama Bertanggung Jawab Untuk Mensukseskan Dan Menjaga Kamtibmas Yang Kondusif Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto," AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., 

Untuk Itu Saya Selaku Kapolresta Mojokerto Mengajak Semua Elemen Masyarakat Yang Ada Termasuk Perguruan Pencak Silat dapat menampilkan Ketrampilan Dan Diharapkan Muncul Bibit atau Calon Atlit Yang Mampu Berkiprah Baik Di Tingkat Propinsi Ataupun Tingkat Nasional Bahkan Kancah Internasional

“Jadikan Asean Games Sebagai Motivasi Dan Inspirasi Untuk Selalu Giat Berlatih Guna Mencapai Prestasi Yang Lebih Tinggi Sehingga Mampu Mengharumkan Nama Bangsa Indonesia Di Dunia Internasional. Pada Kesempatan Ini Pula Akan Memunculkan Persepsi Pada Pihak Luar Bahwa Ipsi  Mojokerto Raya Menjunjung Tinggi Rasa Persaudaraan dan Tanpa Sadar Peran Ipsi Dalam Turut Serta Menciptakan Pemeliharaan Keamanan Dengan Bersatu Guyub Rukun Dan Saling Menjaga Keamanan Serta Selalu Bersinergi Membantu Tni-Polri," Pinta Kapolresta

Menolak Ormas Radikal Dan Diharapkan Mampu Mengantisipasi Aksi Terorisme Serta Mendukung Kebijakan Pemerintah Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Covid -19 ( 5 M) 

Kami Mengapresiasi Kepada Para Ketua Perguruan Silat Yang Telah Bersinergi Dan Berkolaborasi Secara Bersama-Sama dalam Unsur Keamanan Lainnya Yang Telah Berupaya Dalam Menjaga Dan Merawat Kamtibmas Yang Ada Wilayah Hukum Polresta Mojokerto.

"Silaturahmi Dan Kerjasama Ini Sudah Sepantasnya Kita   Bangun   Dengan   Baik, Untuk Saling Menjaga Kerukunan Dan Persaudaraan Serta Merawat Pencak Silat Sebagai Budaya Bangsa Tentunya Akan Menjaga Nama Baik Dan Kehormatan Masing-Masing Perguruan, Saling Menghormati Serta Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Sportifitas Yang Tentunya Juga Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Kebangsaan Dan Cinta Tanah Air Sehingga.

Di lokasi latihan Bersama, Ketua IPSI Kabupaten Mojokerto Samsul Muarifin mengatakan atas antusias dari Kapolresta Bersama Dandim 0815 dengan menggelar apel dilanjutkan penandatanganan deklarasi IPSI serta Latihan para pendekar.

Guyub rukun sebagai wujud kerukunan akan mencapai sebuah prestasi yang kita banggakan tapi jika tidak ada kerukunan selalu cekcok maka prestasi juga akan tidak ada.

“Luar biasa adanya acara seperti ini, saya sangat mendukung sekali selaku ketua IPSI Kabupaten Mojokerto dimana Dengan kegiatan ini akan ada suatu komunikasi dan ada suatu kelebihan dan kekurangan, itu akan bisa diterima oleh masing-masing perguruan dan diadakannya deklarasi ini akan mencapai suatu tujuan kerukunan yang ada di Mojokerto teman-teman perguruan itu jika sering di pertemukan itu akan mengurangi gesekan gesekan yang ada di luar Jadi intinya kita itu sering ketemu sering silaturahim kerukunan untuk menuju prestasi yang bisa tercapai,” Kata Ketua IPSI Kabupaten Mojokerto Samsul Muarifin

Kasubbag Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam, SE menambahkan dalam kegiatan Apel Sinergitas TNI-POLRI bersama para pendekar IPSI dan Deklarasi Sekaligus Penandatanganan IPSI Kabupaten Mojokerto diikuti 120 Pendekar dari PSHW, PSHT, Pagar Nusa, IKS, Tapak Suci, Perisai Diri,"pungkasnya.(SF/Red)

Share:

Reskrim Polsek Semampir Meringkus Mantan Napi Di Dalam Gubuk


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Semampir telah melakukan ungkap Kasus Narkoba jenis sabu.

Satu tersangka di ringkus oleh unit Reskrim di komplek kuburan rangka terdapat transaksi Narkoba Golongan I jenis sabu sabu Pada Minggu 23 Mei 2021.

Salah satu tersangka diantaranya Sadi Bin Sampun  (50), Jalan  Sidoyoso Wetan No. 03 Rt. 001 Rw.013 Kel. Simokerto Kec. Simokerto, tersangka tinggal di komplek Kuburan Rangka Kota Surabaya, Jumat (28/05/2021).

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto mengatakan Unit Reskrim telah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa  dikomplek kuburan rangka terdapat transaksi Narkoba Golongan I jenis sabu sabu.

"Dari informasi tersebut selanjutnya unit reskrim melakukan penyelidikan dan pencarian, setelah dilakukan pecarian diketahui salah satu tersangka ada didalam gubuk komplek rangka tersebut" Tegasnya.

Kemudian petugas  langsung menuju sasaran dan masuk kedalam, tersangka yang sedang tidur diatas kasur dan disebelahnya terdapat seperangkat alat hisap atau Bong habis dipakai.

Anggota Reskrim kami langsung melakukan, penggeledahan dan ditemukan barang bukti lainnya tersebut diatas kasur dekat bantal.

 Beberapa barang bukti yang kami sita  (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman Pocari Swet yang tutupnya terdapat dua lubang dan terdapat selang sedotan warna putih, pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat bruto 1,94 (satu koma sembilan empat).

1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro warna hitam yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) poket plastik kecil berisikan sabu sabu, 0,35 gram0,36  gram. 0,35  gram. 0,35  gram.0,34  gram. 0,44  gram. 0,43  gram. 0,44  gram. 0,44  gram.Total keseluruhan dengan berat bruto 3,5 ( tiga koma lima ) gram. Dan Uang tunai sebanyak Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan 100 ribuan dan 3 (tiga) lembar pecahan 50 ribuan. 

"Dari hasil introgasi  bahwa tersangka mengkonsumsi Narkoba Golongan I jenis Sabu sabu diakui oleh tersangka bahwa miliknya, didapat dari seseorang yang bernama MAT dengan cara membeli sebanyak 1 (gram) seharga Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) di perempatan Jalan Kunti Surabaya, barang bukti tersebut sudah laku 2 (dua) poket, Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan tersangka sambil mengkonsumsi sendiri," Imbuhnya.


Pengakuan tersangka pada tahun 2014 pernah ditangkap Polsek mulyorejo dalam kasus Narkoba ditahan di Lapas Medaeng Sidoarjo tersangka bebas pada tahun 2018 dan sekitar 1 tahunan tersangka aktif kembali menjual dan memakai Narkotika Golongan I jenis sabu sabu.

" Sementara ini tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkasnya.(UDN)

Share:

Silaturrahmi Solusi Bersama, Terkait Kasus Gesekan antara Perguruan Pencak Silat di Kabupaten Jember


JEMBER, BeritaCakrawala.co.id - Bertempat di Ruang rapat lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Jember dilaksanakan silaturahmi dalam rangka mencari solusi bersama terkait kasus gesekan antara Perguruan Pencak Silat di Kab. Jember, sebagai Penanggung Jawab M. Itqon Sauqi Ketua DPRD Kab. Jember, Kamis (27/05/2021).

Hadir dalam giat tersebut, AKBP Arif Rachman Arifin, S.I.K, M.H Kapolres Jember, Muh. Balya Firjaun Barlaman Wakil Bupati Jember, M. Itqon Sauqi Ketua DPRD Kabupaten Jember, AKP Dartok Darmawan, S.H Kasat Intelkam Polres Jember, Pimpinan DPRD Kabupaten Jember; Sigit Akbari Bakesbangpol Kabupaten Jember H. Jono Wassinudin (Ketua PSHT Cab. Jember); H. Fathor Rozzy (Ketua Pagar Nusa Cab. Jember); Agus Supaat (Ketua IPSI Jember); dan Ayub Junaedi (Wakil Ketua PCNU Jember). 

Kesimpulan dalam pertemuan tersebut,  Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin menyampaikan, bahwa manakala terjadi permasalahan dikemudian hari maka terhadap oknum / pelaku penganiayaan akan ditindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Pemkab Jember akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yg berlaku terhadap pelanggaran berulang - ulang yaitu berupa maksimal pembekuan organisasi dan Polres Jember (Arif) juga menambahkan, akan menindak tegas dan terukur terhadap tindakan premanisme dan bentuk kriminalitas lainnya,"terangnya.

Arif juga berharap dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Perguruan Silat di Kabupaten Jember sepakat akan menjunjung tinggi sportifitas, kesetiakawanan dan budaya luhur Bangsa Indonesia. 

Ketua DPRD Kabupayen Jember M. Itqon Sauqi juga menambahkan, bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan silaturahmi tersebut adalah untuk menyatukan persepsi dari berbagai pihak dan para perguruan pencak silat yg berada di Kabupaten Jember.

"Agar tali silaturahmi dan persaudaraan antara Perguruan Pencak Silat yang berada di Kab. Jember ttp terjaga demi kebaikan kita bersama untuk menjaga kondusifitas Kab. Jember,"pungkasnya.(SF)

Share:

Kamis, 27 Mei 2021

Santunan Rutin Polres Jember Kepada Anak Yatim Piatu Yayasan Ar- Roudhoh Patrang Jember


JEMBER, BeritaCakrawa.co.id - Santunan rutin Polres Jember  kepada anak yatim piatu dari yayasan Ar- Roudhoh Patrang Jember yang bertempat di Masjid Mal’jaul Abidin Mapolres Jember, Kamis ( 27/5/2021).

Tampak hadir Para Kabag, Kasat, PJU Polres Jember dan Ust. Ahcmad Rohyadi (Pengasuh Yayasan) serta 15 Anak Yatim Piatu.

Kegiatan duawali dengan pembacaan Surah Yasin, Tahlil dan pembacaan Doa dilanjutkan dengan pemberian tali asih kepada 15 anak yatim piatu. 

Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, SIK, MH yang kebetulan saat itu lagi giat dinas di tempat lain saat dikonfirmasi menyampaikan, Bahwa memberikan santunan kepada anak yatim piatu sering menjadi pilihan masyarakat dalam berbagi rezeki kepada sesama dan menyantuni anak yatim piatu bisa menjadi kesempatan baik sebagai kegiatan berbagi persamaan.

“Kepedulian terhadap anak yatim piatu dapat dikatakan sebagai suatu tradisi dan kebiasaan yang telah mengakar sepanjang sejarah. Menyantuni anak yatim piatu tidak terlepas dari keutamaan untuk memberikan dan memperhatikan semua kehidupan hidupnya misalnya makan, minum, pakaian, pengasuhan dan ajaran agama,"ujarnya.

Kapolres juga menuturkan, Anak yatim piatu merupakan amanah yang Allah SWT berikan kepada manusia yang berakal. Mereka diamanahkan untuk disantuni sebagaimana menyantuni diri sendiri dan keluarga.

“Orang-orang yang menanggung anak yatim piatu dan mengasihinya maka Allah SWT akan melembutkan hatinya dan mencukupi kebutuhan sehari harinya. Sebab orang yang mengasihi anak yatim piatu maka ia akan menjadi figur orang tua bagi mereka. Kasih sayang yang diberikan kepada anak yatim piatu akan melembutkan hatinya,"ucap Kapolres.


Sedangkan Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna, SIK, MH menjelaskan, pemberian bantuan santunan kepada anak yatim piatu ini merupakan bentuk kepedulian dan silaturrahmi terhadap sesama serta merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap Kamis malam jumat.

"Kegiatan santunan kepada anak yatim piatu sudah rutin dilakukan oleh Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, SIK, MH setiap hari kamis malam dengan menghadirkan 25 anak yatim piatu,"pungkasnya.(SF)

Share:

Ketua FPII Setwil Aceh, Tangkap Security Penyeret Wartawan diAceh


ACEH, BeritaCakrawala.co.id - Ketua Setwil  Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Aceh, Ronny Hariyanto, mendesak pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap security sebuah supermarket di Lhokseumawe, diduga pelaku penghalangan dan penyeretan wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan kerumunan di lokasi tersebut.

Ronny mengungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

" Polisi harus segera menahannya, karena selain melanggar hukum, melecehkan dan menghalang - halangi kerja wartawan, oknum tersebut juga telah menyerang demokrasi dan Hak Asasi Manusia, ' kata Ronny, Kamis 27 Mei 2021.

Dia juga mendesak pihak kepolisian mengusut secara menyeluruh peristiwa yang dialami jurnalis itu, dan mengungkap motif oknum tersebut menghalangi -halangi kerja insan Pers .

" Semuanya harus diungkap, kenapa dia berani begitu, apakah itu termasuk kebijakan pihak perusahaan, atau hanyalah arogansinya semata karena dia kira perusahaannya adalah perusahaan besar yang kebal hukum, jadi dia berani sewenang - wenang seperti itu," ketus Putera Idi Rayeuk berdarah Aceh - Minang tersebut.

Menurut Ronny, pihak perusahaan tempat oknum security itu bekerja juga harus bertanggungjawab atas insiden yang melampaui batas itu oleh karyawannya.

"Bukan hanya oknumnya, tapi pihak perusahaan juga harus bertanggungjawab atas apa yang dilakukan karyawannya itu," ucap Ronny.

Dia menegaskan pihaknya dan jaringan Pers nasional akan terus memantau kasus ini hingga keadilan ditegakkan.

"Kami bersama jaringan Pers dan jaringan kerja HAM nasional bakal terus memantau kasus ini, dan akan melakukan langkah - langkah yang diperlukan demi tegaknya keadilan serta pulihnya martabat Pers nasional atas kejadian itu, jadi jangan ada yang coba -coba sepelekan kasus ini," pungkas alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya.

Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah),"pungkasnya.(Red)


Sumber FPII Setwil aceh

Share:

Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang meringkus IS seorang Pencabul Anak di Bawah Umur


SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sampang kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Inisial IS (32 thn) berhasil diamankan tim buru sergap Satuan Reskrim Polres Sampang di sebuah rumah di Dusun Dengkah Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Rabu (26/05/2021) sekitar 21.00 Wib.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si yang di wakili Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

Kasubbag Humas Polres Sampang juga mengatakan bahwa IS diamankan petugas karena telah melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan anak dibawah umur dengan korban Bunga (16 thn) yang beralamatkan di Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.

" Kejadian tersebut dilakukan IS pada bulan Pebruari 2021 pada saat korban (Bunga..red) sedang menumpang wifi internet dirumahnya" Tegasnya.

“IS melakukan aksinya saat Bunga sedang menumpang wifi internet dirumahnya di Dusun Dengkah Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang yang pada saat itu dalam keadaan sepi. Korban dipaksa masuk kedalam kamar tersangka yang kemudian terjadi aksi pencabulan dan persetubuhan” imbuhnya.

Saat di periksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang, IS mengaku sudah 5 kali melakukan aksinya dengan waktu dan tempat yang berbeda.

Untuk kelengkapan penyidikan sudah diamankan barang bukti berupa satu buah pakaian korban, satu buah sarung (Sampir) dan satu buah celana dalam korban.

“Kasus pencabulan  atau persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka IS kepada saudari Bunga ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun” Pungkasnya.(UDN)

Share:

Rabu, 26 Mei 2021

Viral Video Truck Oleng, Satlantas Polres Sumenep Amankan Pengemudi


SUMENEP, BeritaCakrawala.co.id - Pasca aksinya viral yakni mengemudikan truck secara ugal – ugalan atau yang viral dengan sebutan truck oleng, akhirnya Reski Eko Suhardi diamankan Satlantas Polres Sumenep.

“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” ucap Reski di Mapolres Sumenep pasca melakukan tanda tangan surat pernyataan terkait tindakannya, Kamis (27/5/2021).

Menurut pria asal Desa Jalmak, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan ini, dirinya tidak bermaksud atau merencanakan aksinya tersebut. Hal itu terjadi secara spontan karena sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.

“Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan ingin ikut – ikutan viral, dan saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truck tidak dalam pengaruh obat – obatan atau alkohol,” terangnya.

Untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan, namun sayang kernet yang menjadi rekan Reski dalam video viral tersebut tidak ikut, karena sakit.

“Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat – obatan atau tidak,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Setelah dilakukan tes urine papar Widiarti, hasilnya menunjukkan negatif, yang artinya Reski tidak sedang dalam pengaruh obat – obatan ketika sedang mengemudikan truck oleng tersebut.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang – Undang Lalu – Lintas Pasal 23, yakni setiap pengemudi yang mengemudikan secara ugal – ugalan diancam hukuman 3 bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu.

“Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang karena surat – suratnya yakni STNK dalam masa pergantian, dan kami berikan pembinaan,” tandas AKP Lamudji.

Sebelumnya, aksi Reski yang mengemudikan truck dengan ugal – ugalan bersama kernetnya viral dengan judul video truck oleng di Jalan Trunojoyo Sumenep. Truck berjalan dengan kecepatan tinggi dan tidak beraturan, bahkan kernetnya berdiri pada sisi samping truck sambil membuka pintunya,"pungkasnya.(SF)

Share:

Komitmen Tidak Menyalahgunakan Narkoba, Personel Bidpropam Polda Jatim Tandatangani Pakta Integritas


SURABAYA, Beritacakrawala.co.id - Upaya dalam pemberantasan dan memutus mata rantai peredaran narkoba, Kabidpropam Polda Jatim, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K., S.H., M.H. bersama seluruh Personel Bidpropam Polda Jatim melaksanakan ikrar dan melakukan penandatanganan Ikrar Deklarasi Anti Narkoba di halaman Mapolda Jatim, Kamis pagi, (27/5/21).

Kegiatan Diawali dengan pelaksanaan Apel Pagi dilanjutkan pembacaan ikrar Deklarasi Anti Narkoba dipimpin Kabidpropam Polda Jatim, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K., S.H., M.H. dikuti oleh seluruh anggota Polri dan PNS Bidpropam Polda Jatim.

Adapun Ikrar Yang Dibacakan Kabidpropam Polda Jatim yakni. Saya Personel Bidpropam Polda Jatim berkomitmen,

1. Tidak akan menggunakan Narkoba dalam bentuk apapun.

2. Tidak Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menyediakan dan/atau Mengedarkan Narkoba.

3. Bila terbukti melanggar komitmen, saya bersedia untuk diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku, siap di Mutasi, di Pidana dan siap diberhentikan secara tidak dengan hormat dari Dinas Pegawai Negeri pada Polri.

Setelah pembacaan Ikrar yang diikuti oleh seluruh personel Bidpropam Polda Jatim dilanjutkan penandatanganan Ikrar Deklarasi Anti Narkoba Untuk Tidak Menyalahgunakan Narkoba oleh perwakilan Anggota Polri dan PNS Bidpropam Polda Jatim.

Kegiatan ini dilakukan, sesuai dengan instruksi pimpinan Polri dan Kapolda Jawa Timur, bahwa Polri khususnya Bidpropam Polda Jatim harus Turut Serta memberantas peredaran narkoba serta tidak akan terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba.

Pada kesempatan ini Kabidpropam Polda Jatim menyampaikan arahan dan beberapa komitmen anti narkoba, salah satu diantaranya jauhi dan hindari penggunaan narkoba dalam bentuk dan jenis apapun.

Kombes pol Taufik mengatakan “Hindari dan jauhi penggunaan narkoba dalam bentuk dan jenis apapun, selalu berpegang teguh pada Komitmen kita, Kita harus menjadi contoh kepada orang lain, bukan malah sebaliknya” Ucapnya

Selian masalah narkoba, Kabidpropam Polda Jatim menyampaikan beberapa penekanan diantaranya terkait Penegakan aturan baik Disiplin maupun KKEP terhadap personel yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkoba di wilayah Polda Jatim.

Penyalah gunaan narkoba oleh anggota Polri. Ini sudah diwanti oleh Kapolri dan Kapolda Jawa Timur. “tak ada toleransi untuk pengguna narkoba”. Tegas Kabidpropam 

Tujuan dari dilaksanakan penandatanganan Ikrar Deklarasi Anti Narkoba adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam penyalahgunaan narkotika maupun peredarannya serta menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel juga termasuk untuk mewujudkan aparatur yang bertanggung jawab dan bermanfaat.

“Komitmen ini berlaku untuk lingkungan internal Bidpropam Polda Jatim yang wajib bersih dan terbebas dari pengaruh Narkoba”. Lanjut Kabidpropam

Ia juga menyebut, komitmen yang diucapkan dan ditandatangani hari ini sebagai peringatan keras bagi seluruh Personel Bidpropam Polda Jatim.

“Jikalau ada anggota yang terlibat dan terbukti menyalahgunakan narkoba, tentu akan ditindak secara tegas sesuai prosedur dan Kode Etik Kepolisian,” pungkas Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K., S.H., M.H,"pungkasnya.(SF/Red)

Share:

Panglima dan Kapolri Beri Arahan Khusus Kepada Anggota TNI-Polri yang Bertugas di Papua


PAPUA, BeritaCakrawala.co.id - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan kunjungan kerja ke Papua. Beberapa agenda dilakukan keduanya di Bumi Cendrawasih itu diantaranya memberikan motivasi kepada prajurit dan melakukan pertemuan terhadap tokoh masyarakat Papua. 

Dalam arahannya kepada personel TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Operasi Nemangkawi, Kapolri memberikan pesan khusus bahwa selain tugas pengamanan yang dilakukan, personel juga harus menyampaikan bahwa kehadirannya untuk mengawal agenda pemerintah membangun Papua. 

“Tugas saudara semua mengawal untuk memberitahu akan pembangunan yang sudah dilakukan. Petakan dengan baik apa yang dibutuhkan oleh masyarakat Papua,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Rabu (26/5/2021). 

Begitu saat melakukan pertemuan tertutup dengan tokoh agama, adat dan masyarakat Papua, Kapolri menyampaikan bahwa pemerintah sangat konsen dan fokus membangun Papua. 

 Kapolri juga menambahkan “Pemerintah sangat konsen membangun Papua seperti pembangunan infastruktur. Memang apa yang dilakukan oleh pemerintah belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh masyarakat Papua,” imbuhnya. 

Terkait RUU Otonomi Khusus atau Otsus, Kapolri menegaskan agar betul-betul dikawal sehingga upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua tepat sasaran. 

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menghimbau kepada seluruh personel yang bertugas di Bumi Cendrawasih agar memiliki formula khusus bagaimana merebut hati rakyat Papua agar tetap teguh mencintai NKRI. Ia juga meminta semua unsur personel yang bertugas meningkatkan sinergitas sehingga kesejahteraan masyarakat Papua dirasakan lebih cepat. 

“TNI dan Polri bermanunggal dengan rakyat. Dengan Binmas Noken dan teritorial. Bangun sinergi dengan baik antar lintas satuan,”pungkasnya.(SF)

Share:

Penipu 4,7 M asal Wuluhan Diamankan di Polsek Wuluhan Jember


JEMBER, BeritaCakrawala.co.id - Polsek Wuluhan bersama Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan FR dan AR tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian 4,7 miliar lebih. Kasus tersebut dirilis di halaman Polsek Wuluhan, Rabu (26/5/2021). 

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, SH, SIK, MH, memberikan keterangan pers dihadapan puluhan awak didampingi Kasatreskrim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, SH, SIK, MH, Kasat Samapta AKP Eko Basuki, SH, Kapolsek Wuluhan AKP Areif Tjahyono, SH, dan Kasi Humas Polres Jember Iptu Yudiantoro.

Dalam keterangan Wakapolres, kejadian perkara sejak Bulan April hingga Mei 2021 di wilayah hukum Polres Jember khususnya di Kecamatan Wuluhan. 

Tersangka FR menyuruh AR yang mengaku sebagai mantan Kapolri (Jenderal Pol Purn. Badrodin Haiti) menjanjikan kepada korban MS bisa menjadi komisaris di PT IMASCO.

"Tersangka berhasil meraup total uang empat miliar lebih dari korban MS," kata Kompol Kadek. Wakapolres menjelaskan lagi, MS adalah seorang Kades di wilayah selatan Kabupaten Jember. Selain dijanjikan menjadi komisaris korban juga dijanjikan anaknya bisa masuk Taruna Akpol. 

Berkat kelihaian tersangka, korban percaya dan menyetorkan uang tunai dan tranfer via setoran ataupun M-banking. Didapatkan barang bukti 7 slip setoran transfer dan 5 bukti M-banking. 

Selain itu pelaku juga mengaku sebagai anggota anggota Badan Intelejen Nasional (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Dewan Ketahanan Nasional (WANTANAS).

Setelah ditunggu sekian lama, korban curiga. Kemudian korban berhasil menghubungi keluarga dari Jenderal Pol Purn Badrodin Haiti. Dari informasi yang didapat ternyata tersangka FR dan AR bukan anggota keluarga mantan Kapolri. 

Kemudian korban melaporkan pelaku ke Polsek Wuluhan. Dengan gerak cepat dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jember pelaku berhasil ditangkap. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui segala perbuatannya. 


Dari tersangka didapatkan sejumlah barang bukti berupa berbagai ID Card, pistol mainan,  senapan angin kaliber 4,5 mm, sepatu, kaos, baju dan barang lain hasil kejahatan. 

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 378 Jo pasal 372 Jo pasal 55 Jo pasal 56 ayat 1 (i) yang ancaman hukumannya empat tahun penjara,"pungkasnya.(SF)

Share:

Kembangkan Inovasi INCAR, Permudah Kinerja POLRI


JEMBER, Beritacakrawala.co.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, terus melakukan pengembangan inovasi terhadap mobil canggihnya yang di beri nama INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record). Inovasi ini terus dikembangkan guna membatu kinerja petugas kepolisian dalam menertibkan pelanggar lalu lintas di jalan. 

INCAR merupakan peralatan khusus yang dibuat untuk membantu tugas anggota Ditlantas Polda Jatim, yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mendeteksi beberapa parameter object detection, serta penggunaan Artificial Inteligen (AI) untuk Pemprosesannya. 

Ada 5 Fitur yang terpasang pada mobil canggih ini diantaranya Fitur Global Positioning System, ETLE, Speed Gun, Face Recognition, dan Automatic Number Plate Recognition. 

5 fitur tersebut mempunyai fungsi yang berbeda diantaranya untuk Identifikasi Face. Dapat mendeteksi wajah pengguna jalan, dan mencocokan dengan data SIM, serta mencocokkan dengan data E-KTP. 

Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor). Dapat mengidentifikasi batas kecepatan yang telah ditentukan, mengidentifikasi nomor kendaraan, dan mengidentifikasi jenis kendaraan. 

Selain itu fitur tersebut juga dapat melakukan Identifikasi pelanggaran lalu lintas. Dengan mengidentifikasi pelanggar rambu jalan, mengidentifikasi penggunaan sabuk pengaman, dan mengidentifikasi penggunaan helm. 

Sementara keunggulan dari INCAR sendiri dapat digunakan untuk mobile operasional sesuai kebutuhan, pelanggar akan mendapatkan efek deteren, karena akan terintegrasi dengan akumulasi poin pelanggaran yang dapat menjadi syarat untuk pencabutan SIM. Selain itu, biayanya sangat murah, karena hasil karya Ditlantas Polda Jatim. Dapat digunakan sesuai kebutuhan, karena alat milik sendiri dan hanya dapat digunakan oleh POLRI. 

Terkait dengan alur dan sistem dalam penerapannya Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan. Petugas membawa alat INCAR pada saat melaksanakan tugas di lapangan, kemudian data yang di capture oleh petugas akan langsung dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi. 

"Hasil dari verifikasi akan dilakukan pembuatan surat Konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik. Poin pelanggaran yang di dapat sesuai dengan klasifikasi pasal pelanggaran yang akan di catat dan di akumulasi oleh aplikasi TARC (Traffic Attitude Record Center)," Jelasnya pada Rabu (26/5/2021). 

Apabila poin pelanggaran sudah mencapai bobot poin 12 maka akan dilakukan pencabutan SIM sementara, jika bobot poin sudah mencapai batas maksimal yaitu 18 maka diusulkan ke pengadilan untuk pencabutan SIM nya. 

"Hal ini sesuai dengan pasal 74 ayat 1 dan 2 di Perkap 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi,"pungkasnya.(SF)

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support