Minggu, 01 Februari 2026

Baru Menjabat, Cepat Sigap KasatNarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berantas Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Dalam Sejarah baru bertugas awal menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surubaya, hanya hitungan 8 hari berhasil mengungkap Bongkar Peredaran. Sabu 31,62 Gram, dan menangkap Bandar Residivis (dalam pers rilis kemaren Selasa 27/1/2026).

Sosok AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. yang resmi dipromosikan dan dipercaya menduduki jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak tempo hari lalu. 

Penunjukan ini sekaligus menandai kenaikan jenjang karier setingkat lebih tinggi dalam pengabdiannya di institusi Polri, patut di acungi jempol dalam kinerjanya.

Sebelum menempati jabatan barunya, AKP Adik Agus Putrawan menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Waru, Polresta Sidoarjo. Selama bertugas, dikenal sebagai perwira yang tak pandang bulu alias tegas, berkarakter, dan konsisten dalam menegakkan hukum. Di bawah kepemimpinannya, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Waru relatif kondusif.

Sangat Tepat, Ia di tempatkan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Terbukti hitungan hari bisa secepat mengungkap Bongkar Peredaran Sabu 31,62 Gram, dan menangkap Bandar Residivis kemaren lalu.

Menurut keterangan AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H (Kasat Narkoba) mengatakan sesuai arahan pimpinan yakni AKBP Wahyu Hidayat, SIK., MH., selaku Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menyampaikan, kami berserta jajaran Satresnarkoba dengan tegas siap hadir bersedia brantas habis bandar serta Pengedar Narkoba.

"Narkoba, tidak ada kompromi bagi para bandar dan pengedar di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak," terangnya

“Maka dari itu kepada masyarakat khususnya ada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak jangan takut laporkan bilamana mendapat informasi ada glagat yang mencurigai terkait bandar dan pengedar barang haram (Narkoba), "himbaunya.

Secara tegas dalam bertugas di Satresnarkoba, menangkap, memproses hukum, dan menindak semua individu yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Ini berarti tidak ada toleransi atau pengecualian bagi pelaku, terlepas dari peran atau kedudukan mereka,"tegasnya.

Mengacu pada otak atau pemimpin jaringan penyelundupan dan perdagangan narkoba skala besar. Mereka sering kali mengendalikan operasi yang kompleks dan mendapatkan keuntungan finansial terbesar.

Merujuk pada individu yang bertugas menyalurkan dan mendistribusikan narkotika (dalam hal ini sabu) kepada pengguna atau jaringan di tingkat yang lebih rendah.

“Tujuan utama dari kebijakan “sikat habis” ini adalah untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba, yang merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Imbuhnya.

Bahaya narkoba jenis sabu-sabu ini, sangat mengerikan yakni narkoba jenis sabu (metamfetamin) adalah stimulan sistem saraf pusat yang sangat adiktif dan berbahaya. Penggunaan sabu, baik jangka pendek maupun jangka panjang, dapat menyebabkan kerusakan fisik dan mental yang permanen, serta meningkatkan risiko kematian.

“Bisa terjadi Kerusakan Otak dan Gangguan Mental secara permanen, penggunaan sabu merusak struktur otak dan menurunkan konsentrasi serta memori (daya ingat), Paranoid dan Psikosis dan bagi Pengguna sering mengalami paranoid (ketakutan berlebih), halusinasi, perilaku agresif, dan psikosis, serta Gangguan Tidur Akut yang bisa Menyebabkan insomnia parah.

Kami menghimbau kepada masyarakat, serta Anak-anak pelajar agar jauhui narkoba, jangan coba-coba mencoba atau mencicipi narkoba, sebelum masa depanmu hancur gara-gara narkoba. Ingat Narkoba dan bandar serta pengedar musuh negara, khususnya Kepolisian Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,”pungkasnya.(Red/Sj)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support