SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Menindak lanjuti terkait permasalahan tanah milik almarhum Dr. Hamzah Efendi selaku pemilik surat SHM No.128 Desa Keputih kecamatan Sukolilo seluas 300 M²
Akhirnya Ahliwaris mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Surabaya untuk meminta keadilan sepenuhnya untuk permasalah tanah tersebut, Senin ( 09/03/2026).
Abasiah Wahab selaku istri dari ALM didampingi putra ketiga Maimun Fuad menyampaikan bahwasanya meminta kepada DPRD kota Surabaya untuk segera di hearingkan terkait permasalahan tanah kami ini.
Awal mulanya pembelian dari angkatan laut tahun 1971 kemudian di terbitkan SK Gubernur Jawa Timur beserta letak gambarnya pada 29 Maret 1975, lalu ALM Dr.Hamzah Efendi mengurus surat Hak Milik baru terbit SHM tanggal 03/09/1980.
" Tanah tersebut belum pernah dijual belikan kepada pihak siapapun dan ALM tidak mau diberi kongsinasi (ganti rugi) sebab tidak pernah diajak perundingan" Tegasnya.
Saya berharap DPRD Kota Surabaya bisa memberikan solusi terbaik dan meminta keadilan.
"Sampai berita ini di turunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait" Pungkasnya.(SJ)






0 comments:
Posting Komentar