Jumat, 19 Juni 2026

Tiga WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Surabaya Buntut Manipulasi Data untuk Mendapatkan Visa

SIDOARJO, Berita Cakrawala.co.id- kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Surabaya deportasi dan cekal tiga warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YJ, CN dan LJ.

Ketiga resmi di pulangkan dan di blacklist dari Indonesia setelah terbukti melakukan manipulasi data dan memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan visa kunjungan bisnis dan pra investasi di Indonesia, Jumat (19/06/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia
menggunakan Visa Kunjungan Prainvestasi (indeks C12) dan Bisnis (indeks C1 & C2). 

Namun, petugas imigrasi mendapati bahwa bisa tersebut diperoleh dengan cara memberikan surat, data dan keterangan penjamin yang tidak benar atau manipulasi.

Kepala kantor Imigrasi Surabaya Agus Winarto menyampaikan, kejanggalan dokumen mulai terendus dari sistem ke imigrasian yang menunjukkan adanya, ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang terdaftar di sistem dengan dokumen digunakan untuk pengajuan visa ketiganya tersebut.

" Mereka bertiga tidak pernah berencana
akan berinvestasi maupun melakukan kegiatan bisnis di Indonesia" Tegasnya.

Selain itu, petugas mendapati berkas permohonan milik YJ dan CN memuat nomer seri materai.

Perlu diketahui, sama persis (materai kembar) yang mengindikasikan adanya rekasa dokumen secara sistematis.

" Setelah dilakukan penelusuran aktivitas di lapangan, klaim tujuan bisnis dan investasi para WNA tersebut terbukti hanya berkedok" Imbuhnya.

Tindakan manipulasi data dan penyalahgunaan izin tinggal ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Khususnya pasal 122 huruf a terkait dengan Penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian serta pasal 123 huruf b dengan penggunaan bisa yang di dapatkan dari pemberian keterangan tidak benar.


Proses pemulangan dilaksanakan melalui bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines Nomor penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya (SUB)- Guangzhou (CAN) berangkat pukul 08.00 WIB dan tiba di Guangzhou sekitar 14.05 waktu setempat.

Seluruh proses pengawalan, pemeriksaan Keimigrasian hingga keberangkatan berlangsung aman, tertib dan lancar dibawah pengawasan petugas kantor imigrasi kelas I khusus TPI Surabaya.

Kami tidak akan memberi toleransi terhadap warga Negara Asing yang mencoba melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum di Indonesia berdasarkan peraturan Undangan yang berlaku.

Kami menjatuhkan sanksi keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan (blacklist) selama 5 lima tahun terhadap ketiganya.

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen dari jajaran kantor imigrasi Surabaya dalam menegakkan hukum Keimigrasian, secara ketat diwilayah kerja kami, sejalan dienggan arahan direktur jendral imigrasi Hendarsam Marantoko bahwa imigrasi hadir untuk menjaga kedaulatan negara karena imigrasi untuk rakyat" Pungkasnya.(SJ)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support