SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur, akhirnya berhasil mengungkap Aksi peretasan terhadap ratusan website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, hingga lembaga swasta yang selama ini dimanfaatkan sebagai media promosi judi online.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar Ditressiber Polda Jatim dalam pemberantas kejahatan siber sepanjang tahun 2026. Seorang pria berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berhasil diamankan setelah diduga menjadi aktor utama di balik peretasan ratusan domain dan subdomain yang kemudian dijual kepada jaringan promosi judi online melalui Telegram hingga forum dark web.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jawa Timur, Kamis (30/7/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., didampingi Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. Turut hadir perwakilan Universitas PGRI Madiun yang menjadi salah satu korban serangan siber tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan siber.
Menurutnya, akses ilegal terhadap sistem elektronik bukan sekadar pelanggaran teknologi informasi, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.
“Pengungkapan perkara ini bukan hanya menunjukkan keberhasilan aparat penegak hukum dalam mengusut kejahatan siber, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, dan mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menargetkan Website dengan Trafik Tinggi
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka mempelajari teknik peretasan secara otodidak sebelum memanfaatkan celah keamanan (vulnerability) pada website yang memiliki sistem perlindungan lemah.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan, sasaran utama pelaku adalah website sekolah dan perguruan tinggi karena memiliki tingkat kunjungan yang sangat tinggi setiap hari.
“Ketika domain maupun subdomain yang telah diretas diakses oleh mahasiswa ataupun pelajar, sistem secara otomatis mengarahkan pengguna atau menampilkan promosi perjudian online. Inilah yang menjadi nilai jual bagi pelaku,” ungkapnya.
Setelah berhasil memperoleh akses penuh, tersangka menyisipkan file berbahaya ke dalam server korban. Website yang semula digunakan sebagai sarana pelayanan publik, jurnal ilmiah, hingga sistem akademik berubah fungsi menjadi media penyebaran promosi judi online.
Akibatnya, sejumlah institusi kehilangan akses terhadap website mereka. Aktivitas akademik, layanan informasi, hingga publikasi ilmiah sempat terganggu karena sistem tidak lagi dapat dioperasikan secara normal.
Ratusan Website Menjadi Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan, sedikitnya 260 website telah menjadi korban aksi peretasan tersebut, meliputi:
80 website sekolah di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat;
20 website perguruan tinggi, termasuk Universitas PGRI Madiun;
13 website instansi pemerintah; serta
147 website milik perusahaan, organisasi, dan lembaga swasta lainnya.
Setelah berhasil menguasai domain maupun subdomain, tersangka kemudian menjual akses tersebut melalui grup Telegram “SX Market” dan sejumlah forum di dark web kepada pihak-pihak yang berkepentingan mempromosikan situs judi online.
Dari bisnis ilegal tersebut, penyidik memperkirakan pelaku memperoleh keuntungan antara Rp300 juta hingga Rp500 juta.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti Digital
Saat dilakukan penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan tersebut, antara lain satu unit telepon seluler, akun dompet digital, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, serta akun Facebook, WhatsApp, dan tiga akun Telegram milik tersangka.
Seluruh barang bukti digital kini tengah didalami melalui proses digital forensik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik peretasan maupun distribusi promosi judi online.
Korban Apresiasi Gerak Cepat Polda Jatim
Perwakilan Universitas PGRI Madiun menyampaikan apresiasi kepada Ditressiber Polda Jawa Timur atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut. Pihak kampus mengaku sempat mengalami gangguan serius karena website resmi universitas tidak dapat diakses, sehingga berdampak pada layanan akademik dan akses jurnal ilmiah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, Ditressiber Polda Jawa Timur masih terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk pihak-pihak yang membeli maupun memanfaatkan website hasil peretasan sebagai sarana promosi judi online" Pungkasnya.(FARID)






0 comments:
Posting Komentar