SURABAYA, BeritaCakawala.co.id- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau Sintetis, Selasa (08/09/2026).
Satu pelaku yakni inisial Z, Laki laki, 26 Tahun, Jalan Jojoran kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak menyampaikan pada hari Rabu 12 Agustus 2026 sekira jam 17.00 WIB didalam kost yang beralamat di jalan Jojoran 3/40 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
Sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) klip yang di dalamnya terdapat Narkotika Tembakau berat netto 58, 372 gram.
Tersangka Z mendapatkan narkotika jenis tembakau dari saudara Farhan (DPO) dengan cara di titipkan kepada tersangka Z untuk di jualkan" Tegasnya.
Motif tersangka Z mengedarkan tembakau sintetis adalah untuk kebutuhan hidup sehari hari dan bisa menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis secara gratis atau cuma cuma" Imbuhnya.
Barang bukti disita polisi diantaranya 1 (satu) buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 39 (tiga puluh sembilan) klip yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto ± 58,372 (lima delapan koma tiga tujuh dua) gram.
1 (satu) plastik besar yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto ± 90,360 (sembilan nol koma tiga enam nol) gram.
1 (satu) bendel klip tanpa isi, 1 (satu) unit Handphone warna biru merk Redmi Note 11 IMEI1 863656067773080 dengan No. Whatsapp 0813-2551-843.
Tersangka dijerat pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo undang undang Nomor 1 tahun 2026 penyesuaian pidana ancaman pidana penjara 5 tahun" Pungkasnya.(M. SAMSUL Bahri)






0 comments:
Posting Komentar