Sabtu, 06 Juni 2026

Rp4 Juta vs Rp150 Juta Setelah Tiga Kali Janji Meleset, Transfer Parsial Diduga Jadi Upaya Mengurangi Kekuatan Bukti Korban Mitra MBG Gresik


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id- Sejumlah korban program yang diduga berkaitan dengan kemitraan MBG di Gresik mempertanyakan transfer dana sebesar Rp4 juta yang dilakukan oleh M.K.A.F, setelah sebelumnya terdapat kewajiban pembayaran yang menurut para korban mencapai sekitar Rp150 juta.

Berdasarkan keterangan perwakilan korban, transfer tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp2.500.000 dan Rp1.500.000. Nilai tersebut dinilai sangat jauh dari total kewajiban yang telah disepakati dalam surat pernyataan bermaterai tertanggal 13 April 2026.

Menurut para korban, transfer parsial tersebut muncul setelah tiga kali janji pelunasan yang disebut tidak terealisasi, yakni pada 29 Mei 2026, 2 Juni 2026, dan 5 Juni 2026 pukul 23.59 WIB.

"Sudah tiga kali dijanjikan pelunasan, namun tidak terealisasi. Pada 5 Juni kembali meminta nomor rekening dengan alasan akan melunasi kewajiban, tetapi yang masuk hanya Rp1,5 juta. Sebelumnya Rp2,5 juta. Totalnya Rp4 juta," ujar perwakilan korban, Kamis (5/6/2026).

Sebanyak 26 korban yang mengaku mengalami kerugian menyatakan telah mengantisipasi kemungkinan pembayaran sebagian tersebut. Mereka menegaskan bahwa pembayaran parsial tidak otomatis menghapus atau membatalkan isi perjanjian yang telah dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai, sepanjang tetap dicatat sebagai pembayaran angsuran.

Para korban juga menyebut telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung, antara lain surat pernyataan bermaterai tanggal 13 April 2026, bukti transfer dana, kwitansi, serta keterangan saksi yang mengetahui proses transaksi tersebut.

Menurut sumber dari pihak korban, transfer sebagian tersebut justru dinilai menunjukkan adanya kemampuan untuk melakukan pembayaran, namun belum menyelesaikan kewajiban sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Hingga saat ini, para korban menyatakan masih memberikan kesempatan terakhir kepada M.K.A.F untuk menyelesaikan kewajibannya. Batas waktu yang diberikan disebut berakhir pada Jumat, 6 Juni 2026 pukul 01.00 WIB.

Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat penyelesaian, para korban menyatakan akan menyerahkan seluruh dokumen dan bukti yang dimiliki kepada aparat penegak hukum guna memperoleh kepastian hukum atas perkara yang mereka laporkan.

"Total dugaan kerugian dari 26 korban mencapai sekitar Rp150 juta. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak menimbulkan korban baru," ujar perwakilan korban.

Pihak M.K.A.F belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait transfer dana sebesar Rp4 juta tersebut maupun terkait tuntutan para korban.

Sampai berita diturunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait" pungkasnya.(Red)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support