Jumat, 16 Mei 2025

Diamankan Satreskoba, 4 Diantara 6 Tersangka Kosumsi Pil Dobel L, Sudah Menghirup Udara Bebas.

MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.id - Seminggu tak berkumpul anak dan  istrinya, Jum'at 16 mei 2025 akhirnya Amd bisa kembali berkumpul bersama anak istrinya.

Amd 46 th warga orong-orong desa tangunan kecamatan puri,Kabupaten Mojokerto kini bisa bernafas lega dan bebas menghirup udara segar yang sebelumnya tak bisa ia nikmati dikarenakan harus berurusan dengan pihak satreskoba polres kabupaten Mojokerto akibat mengkosumsi pil dobel L(koplo) yang dikosumsi bersama 5 rekannya pada hari senin tanggal 11 mei 2025 di desa tempuran kecamatan puri kabupaten Mojokerto.

Jum'at 16 mei 2025 sekitar pukul 14.30wib awak media cakrawala berhasil mengkonfirmasi amd di kediamannya,menurut keterangan amd yang diamankan itu ada 6 secara bertahap,namun yang 3 tidak tau namanya. Yang saya tau hanya kiron dan cepok (nama panggilan) yaitu Warga Sidodadi dan Kebonagung Puri.

Amd menambahkan, bahwa sehari setelah diamankan. Isstrinya didatangi salah satu keluarga tersangka yang lain dan menyampaikan, bahwa untuk menyelesaikan perkara suaminya kita disarankan untuk mendatangi kantor pengacara yang ada di wilayah Desa Dempel Kecamatan Dlanggu bernama Wahyu Suhartatik SH.MH.

Adapun arahan tersebut diduga atas arahan salah satu penyidik yang menanganinya.

Sebelum konfirmasi ke rumah amd, awak Media Cetak dan Online Berita Cakrawala mendatangi kantor Satreskoba Kabupaten Mojokerto untuk menghadap kasatnarkoba guna konfirmasi. Namun kasatnarkoba melalui komunikasi whatshap mengatakan tidak ada di kantor.

Bak gayung bersambut, tak bèrselang lama Wahyu Suhartatik SH.MH keluar dari salah satu ruangan Reskoba, dan berhasil kami konfirmasi meskipun pada ujungnya suasana tidak kondusif. Sehingga kami awak media disuruh keluar oleh salah satu anggota reskoba.

Dalam keterangannya wahyu suhartatik SH.MH membenarkan bahwa dia menangani para tersangka tersebut,bahkan ada banyak tersangka lainya yang ia tangani,

Terkait para tersangka yang kami sampaikan itu. Wahyu Suhartatik SH.MH mengatakan, bahwa sebelum dibebaskan para tersangka itu di bawa ke panti Rehabilitasi yang ada di Sidoarjo selama 4 hari. Selanjutnya para tersangka ada diberikan sangsi wajib lapor maupun absen di panti rehabilitasi.

"Ya mas, memang benar. Dan para Tersangka tersebut sudah dibawa ke panti Rehabilitasi selama 4 hari, dan selanjutnya mereka wajib lapor.,"terangnya.

Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus berkoordinasi dan mengkonfirmasi ke pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Bondet-87) 


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support