Jumat, 01 Agustus 2025

Polda Jatim Tangkap Komplotan Tersangka Curanmor Lintas Daerah, Sita 17 Motor dan Mobil 1 Pickup

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di lintas daerah selama periode bulan Juni hingga Juli 2025.

Dari hasil operasi intensif, 17 unit sepeda motor dan 1 unit mobil berhasil diamankan sebagai barang bukti. Tak hanya itu, 12 tersangka turut diamankan dari berbagai Kabupaten di Jawa Timur, mulai dari Malang, Pasuruan, Lumajang hingga Probolinggo.

Kasus ini laporan dari sejumlah tujuh Kepolisian Resor (Polres) Jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) , Yaitu di Polres Probolinggo 1 laporan, Polres Lumajang 1 laporan, Polres Pasuruan 1 laporan dan Polres Malang 4 laporan. Mengungkapkan para pelaku menggunakan pola klasik namun, tetap efektif. Yakni menyasar kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang terparkir di area sepi seperti, teras rumah, parkiran toko, halaman warung kopi, hingga pinggir sawah.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K,. mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan tujuh laporan polisi dari wilayah hukum Polda Jatim, yaitu, Polres Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo. Setiap laporan mengarah pada individu atau kelompok berbeda, namun memiliki modus yang serupa.

“Dari kasus curanmor yang terjadi di Kepanjen Kabupaten Malang, tersangka RAR (41) dan AS (20) diduga berperan sebagai eksekutor dan pengawas saat mencuri motor dari teras rumah warga,"jelasnya.

Sementara itu, AO (23) dan seorang anak berhadapan dengan hukum MRS, (17) diduga terlibat pada kejadian terpisah di lokasi yang sama,”ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K,

Ia menambahkan, di wilayah Pakis, tersangka A (27) dibekuk usai melakukan pencurian di halaman Apotek K24. Sementara MS (45) dan AS (30) ditangkap atas pencurian di Karangploso dan Lowokwaru.

Kasus serupa juga terjadi di Gempol, Pasuruan, dengan tiga pelaku: RAN (27), K (40), dan IAP (27). Sedangkan UH (32) terlibat dalam dua kasus terpisah di Lumajang dan Probolinggo bersama MMI (27) yang mencuri motor dari parkiran ruko,"tambahnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti antara lain, 17 unit sepeda motor berbagai merk, 1 unit mobil pickup Grandmax, 1 unit HP Samsung milik tersangka AO, 1 unit mesin merk Happy, 1 kunci T yang digunakan untuk membobol motor dan 2 potong kaos milik tersangka MS dan AS.

Para tersangka dijerat dengan dua pasal utama. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Plpemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara."pungkasnya.(FD)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support