LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id- Sedekah bumi atau biasa diketahui dengan adat budaya bersih desa yang dimeriahkan dengan tradisi adat dan kesenian desa atau wilayah setempat untuk Wuri Wuri budaya adat istiadat budaya.
Ternyata dimana dimanfaatkan oleh beberapa oknum warga maupun pemain melakukan peran perjudian dalam bentuk judi dadu tersebut.
Seperti halnya di beberapa wilayah kabupaten Lamongan yakni di kecamatan ngimbang dan kecamatan Sugio, pada 01/07/2026.
Dimana tidak asing dalam bahasa pembukaan judi tersebut untuk pihak oknum APH( aparat penegak hukum) diduga sudah dikasih T ( tarjet) untuk komisi biar lancar praktik perjudian dadu.
Pada saat awak media investigasi nyata adanya praktik perjudian dadu dengan terang terangan tanpa ada rasa takut adanya APH untuk menegakkan hukum terkait perjudian.
Salah satu narasumber yang enggan disebut namanya, selaku pedagang makanan di setiap acara mengatakan bahwa kegiatan ini sudah biasa dan itu juga termasuk lumbung rezeki bagi dirinya untuk menyiapkan hidangan juga minuman bagi para pemain judi.
" Saya biasa mas jualan begini ditempat orang bermain judi dadu, Alhamdulillah disetiap acara sedekah bumi pasti saya tau, toh wes baya T mas ( bahasa Jawa). Dalam pengertian mereka main judi suda baya T (tarjet) ke oknum aparatur penegak hukum dan juga wilayah" Tegasnya.
Terkait undang undang perjudian sudah jelas tindak perjudian bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Pelaku baik sebagai bandar maupun pemain, terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga puluhan juta rupiah.
Untuk itu pihak APH Polres Lamongan agar segera mengambil tindakan tegas terkait adanya perjudian dadu diwilayah kabupaten Lamongan yang diduga bebas melakukan praktik tersebut.
Sampai berita ini diturunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait" pungkasnya.(Red)






0 comments:
Posting Komentar