SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil amankan pengedar narkotika jenis sabu di dalam gang perumahan puri lidah kulon indah kecamatan Lakarsantri pada 18 Agustus 2026.
Satu pelaku yakni inisial A.T.F, Laki-laki, 23 Tahun, Jl. Lidah Kulon Kec. Lakarsantri Kota Surabaya.
Kasatnarkoba AKP Adik Agus Putrawan S.H, M.H menyampaikan bahwa tersangka telah menerima sabu dari saudara Kebo
(nama panggilan...red) DPO yaitu hari Selasa 18 Agustus 2026 sekitar 17.30 WIB didalam rumah yang beralamat di Jalan Babatan Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya.
" Kemudian tersangka ada pembeli dari temennya kebo tersebut dengan sistem ranjau di taruh suatu tempat yang telah di tentukan tersangka" Tegasnya.
Dalam sehari tersangka telah berhasil menjual Sabu sebanyak 10(sepuluh) kali saja.
Tersangka telah menjual narkotika jenis sabu tersebut sudah sejak 3 (tiga) tahun
yang lalu dengan harga per poket Sabu berkisar antara Rp. 100.000,- (Seratus ribu
rupiah) sampai dengan Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah)" Imbuhnya.
Barang bukti yang di sita, 24 (dua puluh empat) buah klip plastik yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis
sabu dengan total keseluruhan berat Bruto ±42,0 (empat puluh dua koma nom) gram,
1 (satu) bendel klip plastik kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah Kotak plastik Cotton buds, 1 (satu) buah kotak paket yang di bungkus lakban coklat dan 1 (satu) unit Handphone.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang, Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana.
Dengan pidana penjara paling lama seumur hidup atau mati dan denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000.00,- (Dua milyar rupiah)" Pungkasnya.(SJ)






0 comments:
Posting Komentar