This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 03 Agustus 2022

Pengedar Paket Lengkap, Sabu, Ganja dan Pil Koplo Berhasil di Ringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
-Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus  dua pengedar  barang haram sabu, ganja dan pil koplo, di rumah kontrakan Jalan Raya Ngeni Kepuh Kiriman Waru Sidoarjo, pada Senin 11 - 07 - 2022. 

Kedua pelaku yang berhasil diringkus polisi berinisial, TK (35 tahun), mereka merupakan warga Jalan Rungkut Menanggal Kec. Gunung Anyar Surabaya, dan IH, (24 tahun) warga Jalan Jetis Kulon Wonokromo Kota  Surabaya. 

Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Resnakorkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, kedua pelaku kita amankan di kontrakan dengan barang bukti, 11 paket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing, 50,57 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 1,20 gram, 1,21 gram, 1,32 gram, 1,37 gram, 0,57 gram, 0,57 gram, 0,71 gram, 0,72 gram, dengan berat total 60,56 gram sabu beserta bungkusnya. 

"Pada saat itu anggota melakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah tersebut, lalu mendapat informasi bahwa adanya seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu, ganja dan pil koplo," Katanya.

Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, dan ditemukan barang bukti berupa, Satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis daun Ganja dengan berat 15,64 gram, serta 10 bungkus plastik yang berisi daun ganja dengan berat masing-masing, 1,61, +1,45, +1,57, +1,42, +1,56, +1,67, +1,55, +1,33, +1,49,  +1,21 dengan berat total 14,96.

Lanjut, Daniel , Selain mengamankan kedua pelaku anggota juga menyita barang bukti lain berupa, 11 botol plastic warna putih yang berisi 11.000 (sebelas ribu) butir pil dobel LL, 5 klip plastik yang berisi 250 butir pil Logo LL. 

Kemudian 2 buah Timbangan Elektrik, 1 buah HP OPPO warna Hitam,15 pak klip plastik, 4 buah kotak plastik bekas tempat Cotton Bud, dan 1 buah tas warna Coklat.

Kedua pelaku langsung dikeler menuju Polrestabes Surabaya, dan di hadapan polisi, pelaku TK mengaku mereka mendapat perintah melalui telepon dari AG (DPO) untuk mengambil sabu 50 gram, di Jalan Kenjeran Surabaya. 

"Pelaku IH merupakan anak buah dari TK yang seringkali diperintah untuk mengambil maupun pasang ranjauan dan mendapat bayaran uang sebesar Rp. 300.000,- perminggu serta memakai sabu secara gratis,"imbuhnya, pada Rabu (03/08/2022). 


Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pungkasnya. ( LKI )

Share:

Selasa, 02 Agustus 2022

Polisi Gerak Cepat Tangkap Komplotan Pencuri Besi


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id
- Polsek Duduk sampeyan Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurin besi. Sebanyak empat orang diamankan termasuk penadah besi dari Madura. 

Aksi pencurian itu terjadi pada  Sabtu, tanggal 2 Juli 2022 diketahui pukul 19.00 Wib, diproyek pembuatan Jalan Poros Desa Bendungan Kecamatan Duduk Sampeyan. Besi jenis Wire Mesh M6C Ulir panjang 54 meter dalam bentuk gulungan dengan diameter 1 meter hilang dicuri. 

Korban bernama Sholeh melakukan pengecekan di sekitaran proyek tersebut, namun setelah dilakukan pengecekan terhadap barang - barang ternyata untuk besi tersebut diatas sudah tidak ada atau hilang. Setelah melihat hasil rekaman cctv yang terpasang disekitaran proyek ternyata ada orang yang tidak dikenal mengambil besi tersebut dengan menggunakan alat angkut mobil Pick Up Suzuki W 8680 DU. 

Selanjutnya saudara Sholeh melaporkan perkara tindak pidana pencurian besi tersebut ke Polsek Duduk Sampeyan. 

Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.500.000, dengan adanya laporan tersebut selanjutnya petugas Polsek Duduk Sampeyan melakukan penyelidikan dengan bekal rekaman cctv dan mengetahui identitas salah satu pelaku yang bernama Syaiful. 

"Pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 Wib Kanit dan anggota Reskrim Polsek Duduk Sampeyan berhasil menangkap pelaku yang bernama Syaiful," kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduk Sampeyan, AKP Bambang Angkasa, Selasa (02-08-2022). 

Petugas langsung menangkap dan mengeler pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan dab erhasil menangkap pelaku lainnya yaitu Syahrizal Farid, dan Mardyanto. 

Ketiga pelaku itu adalah warga Kecamatan Duduksampeyan. Hasil pemeriksaan para pelaku mengaku bahwa besi tersebut dijual dengan harga sebesar Rp.1.500.000. ke besi tua milik Wasil. 

"Pelaku Wasil sebagai penadah hasil curian berhasil ditangkap, untuk para pelaku sudah diamankan di Polsek Duduk Sampeyan guna dilakukan Proses lebih lanjut. Satu unit mobil pick up Suzuki W 8680 DU kami amankan sebagai barang bukti," imbuhnya. 

Empat tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara"pungkasnya.(BDI)

Share:

Memperingati Hari Polwan Ke 74, Polres Gresik Bagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id
– Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Wanita (Polwan) Ke-74 Tahun 2022, Polwan Polres Gresik melakukan kegiatan bakti sosial di pesisir Kabupaten Gresik kampung nelayan, Selasa (02/08/2022). 

Polwan Polres Gresik melaksanakan kegiatan bakti sosial kemanusiaan berupa Pembagian Sembako kepada Masyarakat yang kurang mampu bertempat di Kampung nelayan Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan kegiatan kemanusiaan bakti sosial tersebut adalah wujud kepedulian Polri kepada masyarakat yang membutuhkan. 

“Kegiatan bakti sosial yang dilakukan Polwan Polres Gresik  adalah bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang kurang mampu,”ucapnya. 


Pada kegiatan tersebut 200 buah bingkisan sembako dibagikan kepada para nelayan di desa Sindujoyo Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik. 

“Kami berharap kegiatan sosial seperti bisa terus terjadi baik oleh Lembaga Polri maupun lembaga lainnya guna membantu masyarakat yang hidupnya masih kekurangan, sehingga uluran tangan kita dapat meringankan saudara kita yang sangat membutuhkan,”pungkasnya.(BDI)

Share:

Kapolres Gresik Beri Penghargaan Anggota Berprestasi dan Ucapan Selamat Ulang Tahun


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id
- Sebagai bentuk perhatian khusus pimpinan kepada anggota sebagai hadiah dan perhatian anggota yang telah bekerja dengan baik, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis memberikan penghargaan. Sebanyak 77 anggota yang ulang tahun diberi hadiah. 

Penghargaan diberikan di halaman Mako Polres Gresik, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis memimpin apel pemberian penghargaan kepada personel Polres Gresik berdasarkan skep Kapolres Gresik no.Kep/23/VII/2022 29 Juli 2022 dan anggota yang berulang tahun Senin 01 Agustus 2022. 

Pemberian penghargaan adalah bentuk apresiasi serta inovasi yang bermanfaat bagi organisasi dan masyarakat. 

Semoga bisa menjadi inovasi sebagai personel Polri dalam melindungi mengayomi, dan melayani kepada masyarakat. 

Adapun personel Polres Gresik yang mendapatkan penghargaan yang terdiri dari 13 anggota Unit tipiter dalam menyelesaikan kasus elpiji bersubsidi dan 11 anggota Polsek Driyorejo dalam kasus uang palsu. 

Alumnus Akpol 2002 mengucapkan banyak terima kasih kepada personel yang telah mendapatkan penghargaan sebagai ibadah, semoga dengan adanya pemberian penghargaan bisa menjadi motivasi dan penambah semangat kerja bagi personel dalam melaksanakan tugas selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dengan lebih baik, ikhlas tanpa pamrih serta bertanggung jawab sesuai dengan jabatan dan bidang tugas masing-masing. 

“Pemberian penghargaan kepada personel yang berprestasi dan hal ini jadikan momen untuk menambah semangat yang baru dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Kapolres Gresik. 


Bagi 77 personil yang berulang tahun dibulan agustus semoga bermanfaat bagi masyarakat dan keluarga. 

"Sebaik-baiknya hidup adalah bermanfaat bagi orang lain dengan memberikan kinerja terbaik di kepolisian sebagai anggota maupun PNPP,"pungkasnya.(BDI)

Share:

Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya, Berhasil Amankan Ratusan Miras


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Unit Reskrim Polsek Gubeng dipimpin Kanit Reskrim Iptu Kusmianto, S.H mengamankan penjual Minuman Keras (Miras Oplosan..red) berlokasi di Jalan Manyar Sabrangan Surabaya, pada Selasa 2 Agustus 2022.

Penjual miras oplosan seorang perempuan berinisial WP, petugas berhasil mengamankan ratusan botol (+/- 200 botol) kemasan besar dan kecil dengan berbagai macam jenis minuman antara lain, Ciu, Arak dan Etanol. 

Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Effendi saat ditemui awak media menyampaikan, Polsek Gubeng telah mengamankan beberapa orang yang sedang melakukan pesta miras oplosan, dari situ Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap penjual miras oplosan, Selasa (02/08/2022). 

"Pihaknya akan terus memberantas Miras yang ada di wilayah Gubeng, karena miras merupakan salah satu sumber penyebab terjadinya tindak pidana maupun tindakan yang dapat menyebabkan masyarakat tidak nyaman,"ujarnya. 

"Semoga upaya kami mampu menekan angka kriminalitas dan mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,"imbuhnya.

Penjual miras kemudian diamankan ke Markas Komando (Mako) Polsek Gubeng untuk di proses tindak Pidana Ringan (Tipiring),"pungkasnya.(HM)

Share:

Pengamat Sosial Beberkan Dampak Buruk Opini Publik Terhadap Penanganan Kasus


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- dalam Pengamat sosial dari Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati mengingatkan bahayanya opini publik terhadap suatu kasus yang tengah ditangani pihak berwajib. 

Bahkan, ia menyebut bahwa orang yang tidak bersalah bisa dituduhkan melakukan tindak pidana kejahatan, Selasa (2/8/2022)

Fenomena tersebut, kata Devie biasa disebut Cancel Culture yang merupakan sebuah fenomena yang berupaya menafikan atau mengasingkan, sosok, kelompok atau produk tertentu yang sebenarnya belum tentu berbasis fakta dan data yang sebenarnya.

"Ini adalah sebuah pandemi sosial yang cukup mengerikan dalam konteks dunia digital dan viralitas yang berisi opini yang membabi buta itu akan semakin memperkuat polarisasi yang ada dilinimasa. Karena manusia pada dasarnya hanya ingin mendengar apa yang ingin dia dengar, hanya ingin melihat apa yang ingin dia lihat dan itu mendapatkan panggung nya di ruang media sosial," ujarnya.

Adapun, hal tersebut Devie ungkapkan, menyikapi pemberitaan kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Namun, di media sosial sudah gaduh mengenai opini-opini liar yang berkembang dan menuduh seseorang yang belum dinyatakan bersalah dalam proses penyelidikan scientific crime investigation.

Pada hakikatnya, Devie media sosial itu menciptakan ruang tanpa tuan dan tanpa batas yang memungkinkan penggunanya beraksi bebas kadang hingga kebablasan. Ia pun mengutip sebuah buku yang mengatakan, matinya para ahli atau The Death of Expertise, yang merupakan fenomena yang terjadi di seluruh dunia yang mengakibatkan sering kali muncul kasus-kasus yang gaduh tapi salah tuduh karena tuduhan-tuduhan tersebut akhirnya berujung pada kesalahan.

"Awalnya Cancel Culture kemudian bisa berubah menjadi Cancer Culture karena itu betul-betul mematikan artinya orang yang sudah dituding bahkan jauh dari proses hukum yang ada. Misalnya dalam konteks proses hukum itu 'dia sudah terpenjara, terhukum dan sebagainya, baik dalam konteks sosial, konteks ekonomi dan sebagainya',"ujar Devie yang merupakan founder KlinikDigital.org.

Lebih lanjut, ia menyampaikan Post Truth adalah ketika yang disebut benar itu adalah sesuatu yang sesuai dengan apa yang saya yakini. Bahayanya, karena setiap orang punya keyakinan yang masing-masing.

Saat ini, Devie melanjutkan pemerintah juga aktif melakukan program literasi digital agar membiasakan masyarakat menjadi lebih objektif. Karena uniknya masyarakat Indonesia yang belum seperti barat misalnya yang pernah memasuki dari era masyarakat lisan kemudian masuk ke masyarakat tulisan baru pindah ke masyarakat digital.

Sedangkan masyarakat kita dari masyarakat lisan tiba-tiba lompat ke masyarakat digital.

Menurut Devie, media saat ini sebagai satu-satunya sekarang yang bisa kita andalkan karena kalau media yang benar pasti akan melalui sebuah proses panjang dalam mengungkapkan sebuah fenomena atau kasus.

Memang ini tidak bisa kerja sendirian, semua pihak akademisi, media, dan civil society harus bekerjasama. Sebenarnya berita positif jauh lebih banyak tapi tidak diviralkan.

"Bagaimana caranya bersama-sama menyebarkan berita yang positif agar kemudian pelan-pelan mengimbangi tsunami informasi yang negatif," Pungkasnya.(HM)

Share:

Tidak Menunggu Lama, Polsek Sukolilo Berhasil Amankan Satu Pelaku Pencurian Motor


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Polsek Sukolilo wilayah hukum Polrestabes Surabaya ungkap kasus pencurian Sepeda motor, Selasa( 02/08/2022).

Unit Reskrim polsek sukolilo berhasil amankan satu pelaku di tempat kejadian perkara(TKP)  di rumah Jalan Semolowaru Utara IA no 12 Kecamatan Sukolilo Surabaya pada, 29 Juli 2022,

Satu pelaku yakni M. Rafi  Mafazi,  laki laki, Surabaya 31 Mei 2002,  20 tahun, alamat Bulan RT/RW 012/006 Kelurahn Bulan Menganti Gresik.

Kapolsek Sukolilo Kompol Sholeh mengatakan berawal tersangka masuk ke dalam rumah setelah itu mengambil kunci sepeda motor dari dalam tas.

Dan merusak rantai gembok cadangan,  seketika itu langsung membawa sepeda motor tersebut kearah Mojokerto, Tegasnya.

Dengan adanya laporan masyarakat bahwa ada pelaku pencurian sepeda motor tidak menunggu lama langsung opsnal unit Reskrim Polsek Sukolilo langsung melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku.

"Alhasil satu pelaku  kami Amankan  beserta barang buktinya,"terangnya.

"Barang bukti yang disita, 1 (Satu) unit sepeda motor honda scoopy warna hitam nopol S-3159KZ, STNK serta  Rantai dan  Gembok,"imbuhnya.


"Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana" Pungkasnya.(SJ/LKI)

Share:

Pimred Media Online Brilian Berpesan, Jangan Ngaku Jurnalis Kalau Hanya Ngemis Mihol


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Era modern globalisasi kemajuan perkembangan jaman semakin meningkat, tentunya hal itu membuat mutu dan eksistensi dunia Jurnalistik juga turut berkembang.

Namun jika bergelut dalam dunia pers, tentunya haruslah memiliki kaidah dan Undang Undang, yang harus dipahami oleh insan pers, dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai jurnalis yang berkompeten.

Dalam hal ini Kukuh Setya, salah satu  pimpinan redaksi media online di Surabaya menandaskan, banyak sekali saat ini oknum yang mengaku menjadi seorang wartawan hanya untuk mengambil keuntungan secara pribadi.


"Jadi mungkin dalam hal ini, saya ingin berpesan terhadap rekan rekan yang saat ini memiliki id card yang bertuliskan pers, pahami fungsi dan pokok kalian sebagai seorang jurnalis, ingat Jurnalis bukan pengemis," ujar Pimpinan Redaksi media brilian.

"Bahkan dalam hal ini saya tidak pernah memberikan rekomendasi terhadap oknum yang mengaku wartawan kenal dengan saya Jujur, miris saat mendengar ada oknum ngaku wartawan hanya ingin minta minuman secara gratis di salah satu cafe di Surabaya," imbuhnya.

Tidak hanya disitu saja, jika ada pihak manapun baik instansi, maupun pemerintah, ada yang merasa gerah ata ulah dari oknum yang ngaku sebagai wartawan harap diteliti terlebih dahulu.

"Tanyakan media apa, cek bok redaksinya ada tidak namanya, terus hubungi pimpinan redaksinya, kalau perlu suruh tes buat berita dalam waktu 10 menit, bisa tidak dia buat berita, jika memang benar dia seorang jurnalis tentunya semua itu," pungkas pimpinan redaksi yang sering dipanggil Panglima Tua.(Red)

Share:

Senin, 01 Agustus 2022

Aba Idi Terima Penghargaan dari Kemenag RI, Terkait Komitmen Kembangkan Pendidikan Agama Islam di Sekolah



SAMPANG. BeritaCakrawala.co.id
- Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menerima Penghargaan Anugerah Tanda Mata dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Anugerah Tanda Mata yang ditandatangani Muhammad Ali Ramdhani, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI tersebut diserahkan Kepala Kemenag Sampang Moh. Ersyad pada Senin, (1/8/2022) di Pendapa Trunojoyo. 

"Penghargaan ini diberikan kepada Bupati Sampang atas partisipasi dan bantuannya dalam pendidikan Agama Islam di Kabupaten Sampang,"ungkap Kepala Kemenag Sampang Moh. Ersyad

Kepala Kemenag Sampang mengungkapkan penghargaan ini diberikan hanya pada Pemimpin Daerah terpilih yang memberikan konsen khusus dalam pengembangan pendidikan Agama Islam di daerahnya. 

"Hanya Bupati terpilih saja yang mendapatkan penghargaan ini, perhatian Bapak Bupati untuk pendidikan agama dan keagamaan di Kabupaten Sampang untuk semua jenjang pendidikan mulai dari sekolah umum, madrasah hingga pondok pesantren sangat luar biasa sehingga penghargaan ini diberikan,"tambahnya. 

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengungkapkan rasa terimakasih atas apresiasi yang diberikan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI atas upayanya kontribusinya dalam Pengembangan dan Kebijakan positif Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Sampang. 

"Terimakasih atas penghargaan yang diberikan, insyaAllah kami selalu ingin memberikan yang terbaik untuk kemajuan tanah kelahiran saya ini, utamanya dalam pengembangan SDM yang salah satunya melalui pendidikan agama islam,"tegasnya. 

Terakhir, kedepannya Aba Idi berharap dapat terus memberikan kontribusi terbaiknya untuk kemajuan daerah. 

"Doakan semoga kedepan kami bisa terus melakukan pembenahan dan percepatan membawa Sampang kearah kemajuan, " tutupnya.(S4M)

Share:

Kapolres Bangkalan Berikan Berbagai Reward Bagi Anggota Berprestasi


BANGKALAN, BeritaCakrawala.co.id
- Pengabdian terbaik seorang anggota Polri ditunjukkan dengan loyalitas dan dedikasi dalam memberikan pelayanan dan pengayoman yang terbaik untuk masyarakat. 

Senin kemarin (01/08/22) Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. memberikan penghargaan kepada 16 personil polres Bangkalan yang berprestasi dan memiliki loyalitas serta dedikasi tinggi. 

Penerima penghargaan tersebut diantaranya Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A. dan jajarannya, Kapolsek Klampis Iptu Anang Widiarto, S.H. dan beberapa personilnya. Reward tersebut diraih karena berhasil menangkap pelaku kasus curanmor. 

Sedangkan Polwan Polres Bangkalan Bripka Vicky Hartinanda Muin, S.H. mendapat reward karena aktifnya polwan tersebut dalam digitalisasi media dengan jejaring dunia televisi. 

Tak hanya itu saja, hal unik terjadi ketika AKBP Wiwit memberikan hadiah seekor kambing betina kepada salah satu personil yang berhasil mengungkap kasus curanmor di wilayah Kabupaten Bangkalan yakni Briptu Achmad Ferry Kuswanto, yang merupakan personil Satreskrim Polres Bangkalan. 

Ditemui selepas apel pagi dan pemberian reward kepada personilnya, Kapolres Bangkalan menjelaskan jika pemberian reward ini sebagai bentuk rasa terimakasih sekaligus apresiasi atas dedikasi dan pengabdian terbaiknya kepada institusi polri. 

"Ini adalah wujud rasa terima kasih institusi polri kepada sejumlah personil yang mampu mengerahkan kemampuan terbaiknya untuk memberikan pelayanan dan pengayoman masyarakat Bangkalan dengan banyak cara,"ujar Kapolres Bangkalan.

Disamping itu kata Kapolres Bangkalan pemberian berupa seekor kambing ini merupakan bagian dari apresiasi kepada anggota yang berhasil melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

"Semoga kambing betina tersebut bisa menjadi manfaat dikemudian hari, karena kambing tersebut bisa dikembangbiakkan," tutur AKBP Wiwit. 

Orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut berharap jika pemberian reward ini akan terus memacu semangat kinerja personil polres Bangkalan untuk selalu memberikan pelayanan dan pengayoman yang terbaik guna mewujudkan kabupaten Bangkalan tetap aman dan kondusif,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Barang Haram Didalam Rumah di Jalan Tambak Asri Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
-Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sabu Didalam rumah di Jalan Tambak Asri Surabaya, pada senin 25 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib

Pelaku yang ditangkap inisial S laki laki 32 Tahun pekerjaan (Serabutan) Alamat. Jalan Tambak Asri Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo menyampaikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis sabu Didalam rumah di Jalan Tambak Asri Surabaya.

"Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut setelah, benar dilakukan Penangkapan terhadap saudara S Bin Alm. H dan dilakukan pengeledahan di rumah tersangka dan di temukan barang bukti tersebut diatas,

"Setelah itu tersangka S BIN ALM. H beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut,  

"Barang bukti yang diamankan polisi (satu) buah kotak kecil warna hitam bertuliskan PAGODA yang di dalamnya terdapat Narkotika sebanyak ± 7,34 (Tujuh Koma Tiga Puluh Empat) gram beserta klip plastiknya dan dompet warna hitam satu buah hp warna hitam OPPO dan simcard.

"Atas perbuatan tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(LKI)

Share:

Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Angkat Bicara Terkait Pelaporan Rekan Jurnalis


SURABAYA, BeritaCakrawala.co id
- Perihal adanya pemberitaan tentang Mapolsek Bubutan yang tidak serius menangani laporan penggelapan sepeda motor milik seorang Jurnalis, Kanit Reskrim Ipda Vian Wijaya SH, MH memberi jawaban.

Tentunya, hal itu tidak sesuai fakta yang telah dibeberkan oleh beberapa narasi dari pemberitaan yang telah beredar.

Dalam pemaparannya, Kanit Reskrim Ipda Vian Wijaya SH MH menjelaskan, bahwasanya pihaknya sudah melakukan upaya yang maksimal untuk mencari keberadaan orang yang diduga pelaku pembawa kabur sepeda motor tersebut.

"Jadi kami ini sudah berupaya, bahkan terakhir kami melakukan pengejaran sampai ke perbatasan Probolinggo-Pasuruan, berdasarkan informasi yang kami dapatkan serta melalui tracking nomor, kami juga meminta bantuan rekan Polda Jatim."ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Dirinya juga menambahkan, kenapa pihaknya tidak menetapkan DPO terhadap terduga pelaku ini, jadi untuk SOP menjadikan DPO adalah ada beberapa tahap yang harus dilalui.

"Ada mekanisme dalam penetapkan DPO, selain membutuhkan data terlapor, selanjutnya penyelidik melakukan pemanggilan terhadap terlapor, melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka serta beberapa tahap lainnya. Jika hal itu sudah diterapkan dan tidak di ketahui keberadaanya, maka terlapor dapat di tetapkan sebagai DPO,"tambahnya.

"Nah sementara ini, kami tidak mempunyai data tentang terlapor, kami hanya berbekal foto terlapor saja, bahkan pelapor sendiri tidak mengetahui siapa nama asli dari terlapor. Dan saat pelapor meminjamkan sepeda motor miliknya, tidak terdapat saksi yang mengetahuinya,"imbuhnya.

Dirinya juga sangat berharap, dengan adanya pemberitaan perihal Mapolsek Bubutan, dapat diambil hikmah untuk meningkatkan kinerja Unit Reskrim Polsek Bubutan pada umumnya dan terus mengejar pelaku yang mengakibatkan kerugian bagi rekan jurnalis pada khususnya. 

"Pada intinya, pihak Mapolsek Bubutan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk segera mengungkap pelaku yang saat ini belum diketahui keberadaannya dan terus mengejar pelaku tersebut,"pungkasnya.(Red)

Share:

Minggu, 31 Juli 2022

Polsek Kenjeran Anggap Remeh, Laporan Penyegelan Rumah Miswati Oleh Rentenir


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Kasus hutang piutang yang tengah melanda dikalangan masyarakat tingkat bawah, dikala butuh dana cepat memang tidak bisa dipungkiri. Seperti yang dialami oleh Miswati, sebelumnya yang rumahnya disegel tanpa alasan yang jelas oleh seorang diduga seorang rentenir bernama H.Atun.

Diberitakan sebelumnya, rumah milik Miswati yang berada di Pogot Lama 9a nomor.11A itu disegel oleh H.Atun. Alhasil karena perbuatan yang tidak menyenangkan, Miswati selaku pemilik rumah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Namun hal ini Polsek Kenjeran seakan menganggap remeh dan kurang tanggap dalam menerima laporan dari korban dan mengatakan untuk menyelesaikan masalah ini dengan mediasi secara kekeluargaan. Akhir nya kasus ini dilaporkan oleh Miswati ke Polda Jawa Timur, pada Minggu 31 Juli 2022 dengan Tanda Bukti Lapor TBL/B/417.01/ VII / 2022 /SPKT /Polda Jawa Timur.

"Laporan saya tidak diterima, bilangnya disuruh mediasi secara kekeluargaan, sampai kapan, ini kan aneh, yang hutang orang lain, yang di segel rumah saya,"cetusnya kepada media ini.

Kuasa hukum Miswati Dodik Firmansyah kepada media ini mengatakan, jika tindak pidana ini kurang di respon sama pihak Polsek ataupun tidak di tanggapi dengan serius,maka kami akan langsung ke tingkat Polda.

“Alhasil seharian ini kami dan juga Miswati melaporkan permasalahan ini ketingkat polda membuahkan hasil dengan di buatkan nya LP,"Imbuhnya

Perlu diketahui, Miswati pemilik rumah di Jalan Pogot Lama Gang 9-A No11A tidak akan tinggal diam, sampai kapan pun hak nya akan selalu di perjuangkan,

Pasal yang akan di kenakan yaitu Pasal 167 ayat 1 KUHP: “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara lima tahun,"terangnya.

"Sampai berita ini diturunkan, kami masih mengkonfirmasi dan berkordinasi dengan pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Red)

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support