MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.id-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda bersama instansi terkait melaksanakan operasi gabungan (OPSGAB)pengawasan orang asing di wilayah kabupaten Mojokerto, Rabu(16/09/2026).
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah perusahaan dikawasan industri Ngoro untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan Keimigrasian.
Perlu diketahui, dalam operasi gabungan dilaksanakan dengan membagi petugas kedalam dua tim yang melakukan pengawasan pada empat perusahaan yaitu PT King Son Metal Industry, PT Roman Ceramic Internasional, PT Hanjaya Perkasa Metal Indonesia dan PT Eternal Sun Indonesia.
Pelaksanaan pengawasan, petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, dokumen perusahaan dokumen ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing (TKA), wawancara terhadap WNA serta pemeriksaan kegiatan WNAdi lingkungan perusahaan.
Pengawasan tersebut juga didukung dengan informasi yang di peroleh melalui patroli Siber dan pengumpulan bahan keterangan sebelumnya.
Dari pengawasan pada PT King Son Metal Industry, petugas menemukan dua WNA yang berkegiatan di perusahaan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan wawancara, petugas tidak menemukan dugaan pelanggaran peraturan Keimigrasian terhadap keduanya.
Sedangkan PT Roman Ceramic Internasional petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang TKA yang menjabat sebagai Finance manager serta seorang keluarga tercatat sebagai pemegang izin tinggal keluarga. Berdasarkan hasil pengawasan, tidak ditemukan dugaan pelanggaran Keimigrasian terhadap TKA yang berkegiatan di perusahaan tersebut.
Sementara itu, temuan berbeda diperoleh tim 2 saat melakukan pengawasan di PT Hanjaya Perkasa Metal Indonesia. Petugas menemukan seorang WN China yang tercatat memiliki ITAS sebagai Production Manager dengan penjamin PT Hanjaya Perkasa Metals Indonesia.
Dalam pemeriksaan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspor karena paspor berada ditempat tinggalnya di Mess PT Eternal Sun. Berdasarkan hasil wawancara petugas memperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan tinggal di Mess PT Eternal Sun dan mengaku memiliki jabatan sebagai direktur di perusahaan tersebut.
Akan tetapi menurut keterangan pihak perusahaan yang bersangkutan telah berkegiatan di PT Hanjaya Perkasa Metals Indonesia sejak Juli 2026 dengan tanggung jawab di bidang produksi dan pengawasan kualitas produksi.
Lalu petugas menindaklanjuti informasi dengan membawa yang bersangkutan ke PT Eternal Sun Indonesia dilokasi, petugas menemukan bahwa yang bersangkutan tercatat berkegiatan sebagai direktur sementara izin tinggal yang di milikinya adalah ITAS TKA dengan penjamin PT Hanjaya Perkasa Metals Indonesia.
Berdasarkan hasil pengawasan, petugas menyimpulkan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal yakni penggunaan ITAS TKA dengan jabatan Production Manager untuk berkegiatan sebagai Direktur perusahaan lain.
Sebagai tindak lanjut petugas memberikan surat tanda penerimaan (STP) paspor dan menginstruksikan WNA tersebut untuk hadir dikantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda pada Kamis 17 September guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi gabungan diwilayah Kabupaten Mojokerto ini menunjukkan bahwa pengawasan orang asing tidak hanya berfokus pada keberadaan WNA, tetapi juga mencermati kesesuaian antara izin tinggal, penjamin, jabatan dan kegiatan yNg dilakukan selama berada di Indonesia.
Dibawah kepemimpinan Direktur jendral Imigrasi Hendarsam Marantoko jajaran Imigrasi terus mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian yang terukur, profesional serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kantor imigrasi kelas I khusus TPI Juanda akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara sinergi dan berkelanjutan, imigrasi berupaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap aktivitas orang asing dan kepentingan keamanan serta ketertiban nasional sebagai wujud nyata semangat Imigrasi untuk rakyat" pungkasnya.(SJ)






0 comments:
Posting Komentar