This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 30 April 2025

Kordinator Wartawan dan LSM Secara Resmi Melaporkan Unggahan Vidio Mubin Ke Polres Lamongan


LAMONGAN, BrritaCakrawala.co.id
- Atas nama Perwakilan Kordinator Wartawan dan LSM Lamongan melaporkan Unggahan Vidio Mubin ke Polres Lamongan, pada Rabu (30/04/2025).

Pelaporan yang di tanda tangani oleh Rohmat, S.P, (roy) dari Media BeritaCakrawala, selaku Kordinator Wartawan Lamongan, Ashari dari Media Suara Publik, Irawan dari Media Roda Inpormasi, Sukadi, S.H dari LSM HJM dan Indah Pitono dari LSM Ilham Nusantara serta mendapat suport dan pengawalan dari LSM Aliansi Alam bersatu secara bersama - sama melaporkan Unggahan Vidio Mubin ke Polres Lamongan

Dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor : STTLPM/192/IV/2025/SPKT/Polres Lamongan yang di tandatangani oleh Sukadi, S.H, dengan perkara beberapa Item yang salah satunya dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap LSM dan media melalui elektronik.

Dalam materi surat pengaduan dan laporan ini, kami dari Perwakilan Kordinator Wartawan dan LSM Lamongan menyampaikan kepada  Bapak Kapolres Lamongan. Terkait beredarnya unggahan vidio yang viral di Medsos atas nama Mubin.

Yang dimana vidio tersebut, menyudutkan Marwah Media serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

Serta Aparat Penegak Hukum ( APH) Yang dimana dikatakan sebagai pengganggu Program Pembangunan.

Bahwa kita sebagai Media berfungsi sebagai pengawas pemerintah yang independen. Investigasi dan laporan media sering kali mengungkapkan tindakan penyimpangan atau ketidakberesan yang tidak terjangkau oleh pengawasan formal, seperti kasus korupsi di berbagai Instansi Pemerintah menunjukkan bagaimana media dapat memainkan peran penting dalam mengungkapkan kebenaran dan memaksa pemerintah untuk bertanggungjawab. 

Di era informasi yang serba cepat ini, hubungan antara kekuasaan pemerintah dan media massa menjadi semakin kompleks dan penting, Media massa sebagai salah satu pilar demokrasi dan alat penyebaran informasi, memiliki peran yang krusial.

Selain itu, peran Media sangat lah penting dalam sistem demokrasi, dengan menyediakan informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan yang terinformasi. 

Media berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, memastikan bahwa kebijakan, tindakan, dan isu-isu penting disampaikan secara transparan. 

Tak hanya itu, media massa, maupun online berperan sebagai pengawas, mengkritisi dan mengungkapkan penyimpangan atau korupsi di dalam Pemerintahan.

Oleh karena itu, adanya unggahan vidio atas nama Mubin tersebut, sangat provokatif, meresahkan dan merendahkan atau menyudutkan Media dan LSM serta Aparat penegak Hukum Kepolisian khususnya Penyidik Polres Lamongan

Unggahan vidio dan ajakan untuk repfleksi ke Polres Lamongan itu merupakan ajakan yang provokatif, biarpun batal di laksanakan, tapi narasi ajakan itu membuat keresahan di masyarakat

Kami dari perwakilan Kordinator Wartawan dan LSM Lamongan menyampaikan kepada Bapak Kapolres Lamongan melalui Kasatreskrim, untuk segera memanggil yang mengunggah vidio yang viral atas Nama Mubin untuk mempertanggungjawabkan vidio unggahannya tersebut. 


Agar tidak menjadi gegaduhan baik dikalangan seluruh Media, LSM, dan masyarakat umum serta tidak ada lagi oknum baik secara pribadi maupun kelembagaan dengan mudah mengunggah Vidio yang mendiskriditkan lembaga lain dan menciptakan ujaran kebencian,"pungkasnya.(Kaperwil/Red)

Share:

Selasa, 29 April 2025

Dugaan Rekayasa Kasus Penggelapan dan Penipuan, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum Balik


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Seorang warga Surabaya Muhammad Ali, melalui kuasa hukumnya, membantah keras tuduhan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan ke Polrestabes Kota Surabaya. Tuduhan ini dianggap tidak berdasar dan diduga merupakan hasil rekayasa pihak-pihak tertentu yang ingin menyudutkan kliennya, Selasa (29/04/2025)

Menurut pernyataan dari pihak kuasa hukum, klien mereka telah menunjukkan sikap sangat kooperatif sejak awal proses hukum berlangsung. Bahkan, senjata api yang dimiliki Muhammad Ali telah dititipkan secara resmi ke Polda Jawa Timur (Jatim) untuk pengurusan izin, dengan itikad baik menyerahkannya setelah proses administrasi selesai. Namun, bukannya mendapatkan respons positif, klien mereka justru kembali dilaporkan dengan pasal tambahan terkait dugaan penipuan.

"Lucunya, klien kami dilaporkan melakukan penipuan oleh seseorang bernama Erwin, padahal klien kami tidak pernah berhubungan dengan Erwin, Nining, atau Dr. Lidawati. Bahkan berkenalan pun tidak," ujar kuasa hukum dalam pernyataannya. "Jadi di mana unsur penipuannya? Tidak masuk akal."

Lebih lanjut, pihaknya juga telah mengajukan Restorative Justice (RJ) sesuai permintaan penyidik, namun hingga kini tidak mendapatkan tanggapan dari pelapor. Justru kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, yang menurut pihak kuasa hukum menunjukkan indikasi adanya permainan dalam penanganan perkara ini.

Muhammad Ali menyatakan, bahwa senjata api jenis Blok 43 Kaliber 32 yang dipermasalahkan adalah milik pribadinya, yang dibeli atas nama dirinya dan untuk keperluan bela diri, bukan atas nama perusahaan. Bahkan surat izin dan dokumen kepemilikan resmi diterbitkan atas nama dirinya, bukan korporasi.

Dalam penjelasannya, Muhammad Ali juga mengungkap bahwa selama satu tahun bekerja sebagai ajudan pihak pelapor, ia tidak pernah menerima gaji, tunjangan bensin, ataupun surat pengangkatan kerja secara resmi, meski telah mendampingi dalam berbagai kegiatan, termasuk ke luar kota dan luar negeri.

"Seluruh dokumen, senjata, dan izin adalah atas nama saya pribadi. Namun tiba-tiba saya dituduh menggelapkan senjata dan menipu. Ini sungguh mencederai logika hukum,"tambahnya.

Pihak kuasa hukum kini berencana menempuh jalur hukum balik dengan melaporkan tuduhan palsu yang diarahkan kepada klien mereka, sambil menyiapkan pembuktian di pengadilan bahwa kasus ini sebetulnya merupakan sengketa kepemilikan pribadi yang dibelokkan ke ranah pidana,"pungkasnya.(Red)

Share:

Polda Jatim, Ungkap Kasus Tindak Pidana Manipulasi Data


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana manipulasi data (deepfake) video pernyataan kepala daerah yang digunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Rupatama Polda Jatim pada Senin (28/4/2025).

Hadir dalam konfrensi pers tersebut Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol R. Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah, serta Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Marjoko, S.I.K., M.Si.

Kapolda Jatim dalam keterangannya menjelaskan, para pelaku menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) untuk memanipulasi video pernyataan kepala daerah, di antaranya Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Tengah, dan Gubernur Jawa Barat. Video tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial TikTok untuk menawarkan sepeda motor murah, seolah-olah sebagai bantuan dari para kepala daerah tersebut.

“Dengan teknologi deepfake, para pelaku membuat video pernyataan palsu, menawarkan sepeda motor dengan harga murah. Video ini kemudian disebarluaskan di media sosial untuk menjaring korban yang kemudian diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang sudah disiapkan,”uar Irjen Pol Nanang Avianto. Senin (28/04/2025)

Menurut Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol R. Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah, para tersangka yang berhasil diamankan berjumlah tiga orang dengan peran berbeda, yaitu pembuat akun media sosial, pembuat konten deepfake, dan operator WhatsApp untuk berkomunikasi dengan korban. Para pelaku diketahui beroperasi dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat.

"Para tersangka membuat video deepfake Gubernur Jatim, Jateng, dan Jabar lalu menyebarkannya di media sosial untuk menawarkan sepeda motor murah dan menipu masyarakat,"terangnya.

Mereka memanfaatkan teknologi AI dan media sosial untuk mencari korban. Barang bukti, termasuk akun media sosial, rekening bank, dan uang tunai, telah kami amankan. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas,"tambahnya.

Barang bukti yang disita meliputi beberapa unit handphone, akun media sosial, satu rekening bank atas nama Maharani, dan uang tunai sebesar Rp43.792.000. Keuntungan yang diraup para pelaku dari aksi penipuan ini mencapai Rp87.600.000, dengan korban tersebar di beberapa provinsi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Maluku Utara.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Kapolda Jatim menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, terutama yang melibatkan nama-nama tokoh publik.

"Gunakan media sosial secara bijak, jangan sampai merugikan orang lain, apalagi dengan memanfaatkan nama pejabat publik yang kredibel," tegasnya.


Polda Jatim akan terus mendalami kasus ini, untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu pelaku dalam melakukan aksinyat,"pungkasnya(FD)

Share:

Senin, 28 April 2025

Ada Apa Dengan Pihak Polsek Krian


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Dengan adanya tim awak media yang datang di SD Muhamadyah 1 Krian Sidoarjo untuk mengkonfirmasi.

Saat dikonfirmasi tim awak media Berita Cakrawala, pihak Kepala Sekolah Arum Ndalu S.Pd, M.Pd mengatakan, bahwasannya tidak ada pembulian, dan pihak Kepala Sekolah tersebut menyampaikan,"Tamu yang datang ke Sekolahan SD Muhamdyah 1 Kriam tidak semua bisa masuk, kita pilih -  pilih untuk tamu yang datang di sekolah ini,"tegasnya.

Selang beberapa detik, apa yang terjadi malah pihak kepolisian Polsek Krian yakni Kanit Binmas, serta Kanit Sabhara dan juga anggotanya menjadi prioritas tamu pada sekolah SD Muhamadiyah 1 Krian tersebut.

Ada Apa Dengan Pihak Polsek Krian, Datang ke Sekolah SD Muhamadyah 1 Krian?

Sampai berita ini di turunkan kami akan terus mengkonfirmasi dan berkordinasi kepada pihak - pihak,"pungkasnya.(Red/Bondet-87)

Share:

Hati-hati, Kembali Terjadi, Dugaan Korban Pembulian Antar Siswa di SD Muhamadyah 1 krian Sidoarjo

SIDOARJO, BeritaCakrawala.co.id - Tujuan utama orang tua menyekolahkan anaknya di sekolah elite biasanya, untuk memberikan kualitas pendidikan yang lebih baik dan kesempatan yang lebih luas bagi anak di masa depan. Ini termasuk akses ke sumber daya pendidikan yang lebih baik, lingkungan belajar yang lebih kondusif, serta peluang untuk mengembangkan potensi akademik dan sosial anak secara optimal. 

Namun besar harapan dari makna dan tujuan tersebut, amat disayangkan jika yang terjadi berbeda dengan fakta yang ada.

Agrata salah satu siswa yang kini mengenyam pendidikan sekolah dasar di SD muhammadyah 1 krian Sidoarjo Jawa Timur (Jatim) kini harus menahan sakit pada tangannya dikarenakan mengalami patah tulang, diduga akibat mengalami pembulian yang dilakukan oleh teman sekelasnya berinisial ZY.

Sebelumnya beredar informasi serupa yang dialami ananda yang berinisial CC hingga tidak berani masuk sekolah beberapa hari, namun pada akhirnya pihak sekolah bisa menyakinkan CC dan keluarganya hingga CC berkenan masuk sekolah kembali.

Informasi adanya dugaan pembulian ini didapatkan dari narasumber yang tak berkenan disebutkan namanya ini, Senin 28 april 2025 sekitar pukul 10.30 Wib, tim dari berita cakrawala langsung menelusuri dan mengkonfirmasi ke pihak sekolah guna memastikan apakah benar ada kejadian itu?

Alih-alih mendapatkan jawaban yang jelas malah mendapatkan perbedaan jawaban dan perbedaan tamu yang diperkenankan masuk lingkungan sekolah.

Saat tim awak Media Berita Cakrawala mengkonfirmasi pihak Kepala Sekolah SD Muhamdyah 1 Krian Sidoarjo, yakni Arum Ndalu, S.Pd., M.Pd, bahwa kejadian yang dialami agrata itu tidak benar bila dikatakan pembulian, namun yang benar adalah mereka bermain dengan teman-temannya dan agrata terjatuh.

Selain itu, pihak kepala sekolah juga mengatakan, bahwa agrata juga mempunyai riwayat penyakit yang bisa dikatakan membahayakan dirinya bila merasakan capek atau pikiran yang terlalu berat.

Pernyataan kepala sekolah itu sangat berbeda dengan apa yang dikatakan wali kelas dari agrata. Menurut keterangan wali kelasnya, mereka sedang bermain dan ada benturan antar tubuh, namun itupun karena ketidaksengajaan.

Di sisi lain, kebijakan yang dilakukan oleh kepala sekolah sangatlah tidak pantas. Dalam hal ini, pihak Kepala Sekolah mengatakan, bahwa tamu yang  diperbolehkan masuk kantornya ada ketentuannya. 

"Tidak semua bisa masuk kesini (Sekolah an SD Muhamdyah 1Krian....Red) kareana  saya pilih - pilih tamu yang datang kesini."tegasnya.

Sangat disayangkan, pihak Kepala Sekolah pilih - pilih tanu yang datang ke sekolahan tersebut. Selang beberaoa detik, terbukti saat tim awak media berita cakrawala datang, hanya di temui di luar kantornya. Namun selang beberapa detik kemudian, ada tamu dari Polsek Krian langsung, dipersilakan masuk ke ruang kantornya.

Maka dengan adanya kejadian ini, masyarakat wajib lebih berhati-hati saat menentukan sekolah, jangan gampang terpengaruh dengan promosi dan penawaran dari pihak-pihak terkait penerimaan siswa-siswi yang hanya menonjolkan segi keunggulannya.

Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus mengkonfirmasi dan berkordinasi dengan pihak - pihak terkait,"pungkasny.(Bondet _87/Red)
Share:

Sabtu, 26 April 2025

Ada Apa Dengan Jasa Raharja Kota/Kabupaten Mojokerto


MOJOKERTO, BeritaCakrawala.
co.id - Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi sosial kepada masyarakat. 

Perlindungan Korban Kecelakaan Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik kecelakaan di jalan raya maupun di angkutan umum seperti Bus, Kapal, dan Pesawat. Adapun yang berhak menerima asuransi Jasa Raharja tersebut yaitu, korban dan ahli warisnya yang mengalami kecelakaan. 

Maka dengan adanya program dan layanan tersebut, Yayuk Lusiana 49 th warga Kota Mojokerto, yang di ketahui suaminya telah meninggal dunia. Akibat kecelakaan dengan pengendara sepeda motor. Pada 3 Maret 2025 lalu.

Kini berupaya mengajukan klaim Jasa Raharja tersebut. Namun hingga saat ini klaim yang diajukannya tersebut belum bisa di setujui oleh pihak Jasa Raharja Kota/Kabupaten Mojokerto, di karenakan ada persyaratan yang belum lengkap.

Kamis 24 april 2025 sekitar pukul 12.00 wib, awak Media Berita Cakrawala mendatangi kantor Jasa Raharja yang ada di Kota Mojokerto guna mengkonfirmasi, terkait proses penanganan atau pengajuan dari Yayuk Lusiana.

Dalam keterangannya Deffri selaku petugas dari jasa Raharja mengatakan, bahwa klaim yang diajukan oleh Yayuk Lusiana masih dalam proses verifikasi dan sejauh ini ada dokumen yang kurang, yaitu surat keterangan atau jawaban dari Rumah Sakit Sido Waras. Mengingat yang pertama kali menangani almarhum Supradianto suami dari Yayuk Lusiana.

Saat di konfirmasi terkait syarat dan aturan bagi masyarakat yang akan mengajukan klaim jasa raharja Deffri mengisyaratkan untuk mengakses sebuah aplikasi medsos. 

"Padahal yang kami harapkan adalah petunjuk syarat dan aturan yang dikeluarkan oleh link Jasa Raharja. Namun Deffri enggan dan menolak memberikannya secara langsung, bersedia memberikan asalkan melalui pengajuan surat,"paparnya.

Dari keterangannya tersebut,otomatis sangat bertolak belakang dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)dimana Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 yang mengatur prinsip dan prosedur keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Di sisi lain, Undang-undang ini menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik dan memberikan kewajiban kepada badan publik untuk menyediakan informasi tersebut. 

Dengan tujuan menjamin hak warga negara, untuk mengetahui rencana, program dan proses pengambilan keputusan publik. Serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses tersebut. 

Seperti diketahui bersama, Jasa Raharja beroperasi berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 (Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang) dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 (Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), maka seharusnya program atau layanan tersebut harusnya di permudah. Mengingat semua itu untuk kepentingan masyarakat yang lagi mengalami kesusahan. Apalagi bagi korban yang meninggal.

Yono Salah satu keluarga korban berharap santunan jasa raharja itu bisa diberikan dan di terima oleh Yayuk Lusiana, mengingat kini dia harus berjuang mencari nafkah sendiri semenjak suaminya meninggal dunia.


Apalagi Almarhum Supradianto juga meninggalkan anak yang masih berusia 8th, yang kini menyandang status anak yatim. Maka besar harapan dana tersebut bisa secepatnya diberikan supaya bermanfaat, sekaligus untuk menunjang kelangsungan hidup yayuk lusiana kedepannya,"pungkasnya.(Bondet-87)

Share:

Jumat, 25 April 2025

Oknum Polisi Pacitan, Dipecat Tak Hormat Usai Perkosa Tahanan Wanita di Rutan


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Citra kepolisian kembali tercoreng oleh ulah bejat seorang oknum anggota Polres Pacitan berinisial LT. Ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah terbukti melakukan tindak pelecehan seksual hingga persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abas menguraikan, peristiwa memilukan ini terjadi di ruang berjemur wanita Rumah Tahanan Polres Pacitan.

“PW merupakan tahanan kasus eksploitasi seksual. Namun, alih-alih mendapat perlindungan selama dalam tahanan, ia justru menjadi korban kekerasan seksual oleh LT sebanyak empat kali. Aksi bejat tersebut dilakukan selama Maret hingga awal April 2025, dengan kejadian terakhir tercatat pada 2 April 2025,” tutur Jules pada konferensi pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim Surabaya. Kamis (24/4/2025).

Kasus ini mencuat ke publik dan ditangani serius oleh tim Propam Polda Jawa Timur. Penyelidikan mendalam telah melibatkan 13 saksi, terdiri dari empat tahanan, korban sendiri, dan delapan saksi lainnya dari kalangan polisi.

Puncaknya, pada Rabu, 23 April 2025, sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan tiga sanksi berat kepada LT sebagai berikut,

1. Dinyatakan melakukan perbuatan tercela. 

2. Dikenakan penahanan khusus selama 12 hari (12–23 April 2025). 

3. Dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia.

Jules menjelaskan, tak berhenti pada sanksi etik, LT juga dijerat pidana. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sejak 21 April 2025.

“LT dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, ia telah ditahan di Rutan Polda Jatim untuk proses hukum lanjutan,"tegasnya.

Pihak kepolisian menyatakan, tindakan tegas terhadap pelanggaran berat ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abas, didampingi Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Iman Setiawan pada konferensi pers terkait kasus tindakan pelecehan seksual,"pungkssnya.(Fd/Red)

Share:

Kamis, 24 April 2025

Danlanud Muljono Resmikan "Wira Duck" Sebagai Wujud TNI AU AMPUH Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional.


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Dengan berbekal semangat dan keterampilan tentang budidaya ternak bebek, Danlanud Mul (Muljono) kembali meresmikan "Wira Duck" di area ketahanan pangan terpadu Lanud Muljono. Kamis (24/4/2025). 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Komandan Lanud Muljono Kolonel Pnb Ahmad Putra Utama Tarigan, M.Han. Dalam sambutannya, Danlanud menyampaikan, apresiasi atas kerja keras seluruh personel Satpom Lanud Muljono dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. 

"Danlanud juga berharap kedepannya inovasi inovasi seperti ini agar terus dipertahankan dan dikembangkan oleh seluruh personel Lanud Muljono,”harap Danlanud.

"Wira Duck" Merupakan inisiasi dari personel Satpom Lanud Muljono. Dengan berbekal semangat dan keterampilan seluruh proses pengerjaan mulai dari penyiapan lahan, pembuatan kandang dan pemeliharaan bebek ini dilaksanakan secara mandiri oleh para personel Satpom Lanud Muljono. 


Dengan semangat TNI AU AMPUH, Satuan Polisi Militer Lanud Muljono berkomitmen untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan guna mendukung kesuksesan program pemerintah dalam bidang Ketahanan Pangan Nasional,"pungkasnya.(Red)

Share:

Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Korupsi Dana Desa


TULUNGAGUNG, BeritaCakrawala.co.id
- Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers, terkait perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Kradinan, Kecamatan Karangrejo, Kamis (24/04/2025).

Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi didampingi Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menjelaskan bahwa kasus ini telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp700 juta.

Penyidikan mengungkap bahwa dana tersebut disalahgunakan oleh ES, yang menjabat sebagai Kepala Desa Kradinan. ES kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

"Selain ES, satu orang lainnya yang berinisial WS, yang diketahui menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Kradinan, juga ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini WS berstatus buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),"tegasnya.

Perlu diketahui ,bahwa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif. 

Kegiatan atau pengeluaran yang dilaporkan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, bahkan tidak disertai laporan pertanggungjawaban resmi.

"Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan masyarakat desa. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,"imbuhnya.

Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa, serta turut mendukung penegakan hukum demi terciptanya tata kelola Pemerintahan Desa yang bersih dan transparan" Pungkasnya.(SJ/red)

Share:

Halal Bihalal, Sekaligus Memperingati Hari Kartini PIVERI MACAB Kota Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Halal Bihalal kali ini PIVERI (Persatuan Istri  Veteran Republik Indonesia) Markas Cabang (Macab) Kota Surabaya, bebarengan dengan Peringatan hari Kartini, Kamis (24/4/2025) Jalan Mastrip no 45 Surabaya.

Dimana acara tersebut dihadiri Ketua LVRI Kolonel Laut ( Purn ) H Gitojo, SE,MM beserta Istri sebagai Ketua PIVERI, perwakilan dari PPM (Pemuda Panca Marga), PIVERI Mada Jatim Veteran.

Kolonel Laut (Purn) H Gitojo, SE, MM Ketua LVRI Markas Cabang (Macab) Kota Surabaya mengatakan, karena masih di dalam suasana Idul Fitri. Mengingat dimana kita harus saling memaafkan kesalahan baik sengaja maupun tidak sengaja. 

"Manusia itu tidak ada yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Tua muda pasti punya salah, dan momen hari Kartini kita harus selalu mengenang jasa - jasa para pahlawan tanpa jasa Pahlawan Indonesia tidak bisa merdeka,"urainya.

"Kita harus bisa jadi Ibu Kartini, usia boleh tua tapi kita harus tetap mau belajar dari cucu, anak kita akan perkembangan teknologi yang ada sekarang, biar kita tidak "Lupa atau Pikun."terangnya.

Jangan malu untuk belajar dan bertanya karena ibu kartini dulu punya pribadi yang cerdas, tangguh dan bertakwa kita harus bisa meneruskan perjuangan ibu kita Kartini jangan mau jadi wanita bodoh dan jadilah wanita smart".

Acara demi acara pun sudah berlangsung kurang lebih 2 jam dan ditutup dengan ceramah agama. Mengenai saling memaafkan dan berterima kasih kepada 7 pejuang. 

Akan tetapi, memaafkan serta mengenang jasa bukan hanya untuk jasa pejuang saja, akan tetapi pasangan yang ada disamping kita. Karena, semua itu akan kita bawa meninggal dan kita pertanggung jawaban di akhirat.


Acara inti selesai tak lupa untuk mengakhiri acara seremoni dengan bernyanyi, berjoget dan berfoto bersama,"pungkasnya.(4YU)

Share:

Rabu, 23 April 2025

Satpol PP Kota Surabaya Gelar Rakor Dengan Tempat Usaha Rumah pijat dan SPA


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Satpol PP kota Surabaya gelar Rakor dengan  tempat usaha rumah pijat dan SPA se - Surabaya 

Acara kali ini bertempat di lantai 3 kantor Satuan Polisi pamong praja Surabaya, Rabu (23/04/2025).

Dalam kegiatan dihadiri diantaranya, DPM PTSP, Disbudporapar, Dinas kesehatan, Bapenda Surabaya, dan sekitar 20 perwakilan pengusaha rumah pijat dan SPA se Surabaya.

Pemkot Surabaya melalui DPM PTSP menyampaikan, sangat membantu dan mempermudah koordinasi layanan perizinan di  kota Surabaya dengan segala inovasinya.

"Termasuk pengurusan NIB bagi rumah pijat dan batra refleksi,"tegasnya.

Salah satu perwakilan humas rumah pijat Himawan Probo menambahkan, kami siap menyambut dan mendukung Munas apeksi 2025 tgl 6-10 mei 2025.

"Dimana kota Surabaya menjadi tuan rumah akan berkolaborasi dalam pengembangan perkotaan dan mendorong kemajuan serta kerjasama antar daerah,"pungkasnya.(Red)

Share:

Selasa, 22 April 2025

Takut Tidak Bisa Bayar Rumah Sakit, Korban Lakalantas Terancam Tidak Mendapatkan Asuransi Jasa Raharja.


MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.id
- Akibat kondisi ekonomi yang tidak memungk koinkan dan keputusan yang sangat beresiko,kini istri korban Lakalantas terancam tidak bisa mendapatkan klaim asuransi Jasa Raharja, yang semestinya didapatkan oleh korban kecelakaan lalu lintas.

Saat di konfirmasi oleh awak media berita cakrawala, Defri selaku petugas Jasa Raharja Kota/Kabupaten Mojokerto mengatakan, bahwa ada beberapa persyaratan yang belum di lengkapi dari pemohon.

"Ia mas, ada beberapa persyaratan yang belum lengkap,"katanya.

Menurut keterangan istri korban, alasan utama belum di setujui pengajuaanya ke pihak Jasa Raharja itu. 

"Salah satunya yakni, tidak ada surat kematian dari rumah sakit yang sempat merawat suaminya itu, meskipun dia sudah melampirkan surat kematian dari pihak Desa tempatnya tinggalnya beserta akta Kematian dari Disdukcapil,"terangnya.

Semenjak di tinggal suaminya meninggal dunia yang diduga akibat di tabrak oleh pengedara motor saat melintas di wilayah Jabon itu. Kini Yayuk Lusiana, warga Permata Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, harus berjuang sendiri untuk mencari nafkah untuk kebutuhan sehari - hari.

Dengan adanya kejadian yang di alami yayuk lusiana itu, Media Berita Cakrawala yang mempunyai fungsi sebagai kontrol sosial dan juga penyambung lidah masyarakat, melalui tim dan anggota yang ditunjuk Redaksi, berupaya menggali data dan keterangan dari berbagai sumber untuk disampaikan kepada pihak terkait terutama pihak dari Satlantas Polres Kabupaten Mojokerto.

Sabtu 19 april 2025 sesuai arahan dan petunjuk dari Kanit Gakkum ipda Beni melalui komunikasi whatshap, 

Pimpinan Redaksi Berita Cakrawala Bayu Pangarso dan anggotanya mendatangi kantor Lakalantas guna menyampaikan keluh kesah Yayuk Lusiana dan dugaan adanya tindakan kurang tepat yang dilakukan oleh salah satu penyidiknya. Dari hasil pertemuan tersebut, Kanit Gakkum memutuskan dan mengambil kebijakan akan mempertemukan kedua belah pihak, yakni antara keluarga penabrak dan istri korban.

Senin 21 april 2025 sekitar pukul 15.10wib perwakilan dari pengendara motor yang di wakili Anik Sulistyowati selaku orang tua pengendara (Della..red) yang menggunakan motor matic dengan nopol S 3135 SV dan Yayuk lusiana istri alm.

Korban dipertemukan di salah satu ruangan untuk melakukan mediasi perdamaian guna dikemudian hari tidak ada tuntutan dari pihak manapun,baik dari korban maupun terduga tersangka,

Dalam pertemuan itu pihak dari keluarga della telah sepakat memberikan sejumlah uang, dan uang itu dianggap sebagai simbol permintaan maaf mengingat mulai kejadian hingga mendekati 40 harinya korban,hal itu belum dilakukan oleh pihak keluarga della.

Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus berkordinasi dan mengkonfirmasi pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Bondet-87/Red)

Share:

Senin, 21 April 2025

Kritik dan Provokatif Terselubung yang Diduga Mendiskriditkan Wartawan dan LSM Serta APH


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id
- Menanggapi Sebuah video berdurasi 4 menit lebih yang beredar luas dan menuai sorotan dan kontroversi publik yang di unggah oleh seseorang mengaku bernama Mubin, merekam dirinya sendiri sembari melontarkan narasi yang menyudutkan Media dan LSM sebagai pengganggu dan penghambat progam pembangunan, Senin (21/04/2025).

Dalam vidio bahwa telah mendapat Aduan dan laporan dari sejumlah Kepala desa yang enggan  mengantor di sebabkan Intimidasi dari oknum yang mengatasnamakan media dan LSM yang ujung - ujungnya akan negosiasi dan meminta Uang 

Dari banyaknya Kepala Desa dan kelompok masyarakat (Pokmas..red) yang kerap dipanggil oleh aparat penegak hukum (APH). Ia menuding bahwa pengaduan masyarakat - terkait program seperti PTSL dan BKK Provinsi - telah menyebabkan mandek dan terhambatnya pembangunan Desa. Ia bahkan berani menyebut, aduan - aduan itu mengada - ada dan ada dugaan laporan dan pengaduan itu fiktif

Yang lebih mencengangkan, dengan nada Dugaan, Mubin menuding Aparat Penegak Hukum (APH) telah menjadikan aduan dan laporan sebagai pintu masuk bagi praktik -praktik transaksional yang menyimpang. “Ada yang menyerahkan satu bendel maupun tiga bendel,” katanya, 

Lebih mencengangkan lagi adanya surat Selebaran ajakan yang di tujukan Kepada Kepala Desa,poktan, Ketua Hippa/P3A dan Pokdakan serta masyarakat untuk turun ke Polres Lamongan pada 25 April yang di ubah tanggal 26 sebagai bentuk refleksi terhadap Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Lamongan

Atas Nama Kaperwil Media BeritaCakrawala sekaligus Kordinator Watawan Lamongan, bahwa unggahan vidio dari Mubin sangat  membahayakan prinsif jurnalisme tentang keterbukaan publik dan peran media sebagai empat pilar dalam Demokrasi.

Narasi yang disampaikan Mubin bukan sebagai opini Pribadi tapi sebagai serangan langsung mendiskriditkan terhadap LSM dan media sebagai fungsi kontrol dan pengawasan terhadap pemerintah, ia  secara Subtansial gagal memahami esensi Demokrasi bahwa keterbukaan publik itu bukan momok yang harus di takuti

Menurut Rohmat, S.P (Roy), bahwa unggahan vidio Mubin tanpa menyebutkan kapasitas dan posisinya dalam struktur Pemerintahan, Ia telah menjastice bahwa media dan LSM tidak resmi dan Abal - abal sebagai biang kerok dan mandeknya program pembangunan yang di laksanakan oleh Kepala Desa dan Pokmas.

Sangat di sayangkan, bahwa unggahan vidio  Mubin sangat mencedrai marwah Wartawan dan LSM, kalau memang Ia kapasitas sebagai Advokat yang merasa klienya terusik dengan adanya Media dan LSM mengapa tidak mendampingi untuk melaporkan  ke APH. Malah justru memunculkan kecurigaan publik apa yang sebenarnya di sembunyikan dan di tutup - tutupi dengan mengalihkan isu yang menyesatkan publik

Unggahan vidio Mubin sangat Provokatif dan melecehkan Wartawan dan LSM yang mengarah kepada tindakan melawan hukum dan pencemaran nama baik profesi Wartawan dan LSM melalui media Elektronik. Dengan Mengacu pada Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 312 KUHP, tentang kabar bohong atau tuduhan tidak benar terhadap seseorang dengan tujuan merugikan dan merusak citranya",Terangnya

Untuk itu, kepada APH khususnya Polres Lamongan untuk segera memanggil, mengklarifikasi maksud dan tujuan membuat serta mengunggah vidio tersebut, bila perlu memproses sesuai hukum yang berlaku

Lebih jauh Mubin melakukan provokatif yang meresahkan publik, membuat ajakan aksi turun untuk repleksi penegakan Hukum ke Polres Lamongan, yang mengatasnamakan Ketua LSM eLSAP mengundang Kepala Desa, Ketua HIPP/P3A, Poktan dan Pokdakan dan masyarakat, sungguh sangat membahayakan dan membuat keresahan ajakan yang menjurus provokatif tersebut

Untuk itu, kami mewakili teman - teman Wartawan dan LSM, mengharapkan bahwa berita ini merupakan Aduan Masyarakat (Dumas) sekaligus Laporan ke Polres Lamongan. Untuk memanggil dan mengklarifikasi unggahan vidio dan ajakan repleksi oleh Mubin sebelum kami seluruh Wartawan dan LSM konfirmasi ke Polres Lamongan.

Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus berkordinasi dan mengkonfirmasi pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Kaperwil/Red),

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support