This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 10 Juni 2023

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana, Yang Dilakukan Oleh Guru Lesnya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- guru les musik di Surabaya tega membunuh salah satu anak muridnya dan mayatnya dibuang di Mojokerto

Satu pelaku berinisial RBA (41), merupakan guru les musik dari korban, dan disebut -  sebut memiliki hubungan spesial dengan korban.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Royce Pasma yang didampingi Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, pembunuhan dengan berencana yang telah diungkap oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, yang mana kasus ini diawali adanya pengaduan dari ayah korban, pada 5 Mei 2023 yang melaporkan bahwa ada seseorang yang telah hilang kontak dengan anaknya yang sudah dua hari tidak ada kabar serta tidak bisa dihubungi  

"Lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi engan adanya laporan tersebut, maka dibentuk tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data- data yang ada juga mengumpulkan keterangan saksi dan CCTV semuanya sehingga dilakukan penyelidikan. Maka pada 7 Juni telah diamankan seorang pelaku yang berinisial RBA, beralamatkan di Gunung Anyar Kidul Surabaya,"terangnya.

Selanjutnya, dari pengakuan pelaku bahwa yang bersangkutan mengakui merupakan orang terakhir yang telah bersama-sama dengan korban pada 3 Mei. 

"Setelah kita mendalami dari keterangan pelaku ini, maka didapatkan lah pengakuan bahwa pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban. Yang mana berdasarkan kronologisnya, bahwa pada 3 Mei 2023 korban berangkat dari rumah, daerah Sidoarjo, dengan mengendarai mobil expander pada pukul 06.30 dan langsung menjemput pelaku, setelah bertemu mereka melakukan berbagai aktivitas bersama korban antar ke kampus dulu dan pelaku berkeliling membawa mobil expander,"jelasnya.

"Setelah itu, dijemput lagi di Kampus Ubaya dan melakukan berbagai kegiatan baik makan dan bertemu dengan beberapa orang, dengan rencananya bahwa hp dan mobil expander ini, akan digadaikan karena sudah kehabisan uang. Si pelaku yang berencana akan membuat usaha di Kota Pacitan, namun belum memiliki modal karena tidak ada orang yang bisa ditemui untuk menerima pegadaian mobil, "tambahnya. 

"Mereka berkeliling sampai malam dan pada 4 Mei mereka tidur di sebuah apartemen di parkiran dalam mobil. Setelah itu, kira pukul 12.30 di sekitar Jalan depan Kebun Bibit Wonorejo, Jalan Kendangsari Surabaya. Mobil berhenti dan mereka berdua cekcok, karena pertengkaran tersebut, akhirnya kembali ke rumah,"uraianya.

Setelah itu, pelaku mengambil tas koper, dan membeli tali raping di toko atk al-hikmah di daerah rungkut. Dan korban dimasukkan kopernya dililit dan dibungkus pakai plastik setelah itu korban dibawa oleh pelaku yang sudah dimasukkan dalam koper dan mayatnya dibuang daerah pacet Mojokerto 


"Barang bukti yang sudah diamankan petugas antara lain, mobil expander, hp dan tas koper sebagai barang bukti utama atas kejadian pembunuhan seorang mahasiswa universitas Surabaya,"tegasnya.

Pelaku pembunuhan di jerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman dihukum seumur hidup,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Jumat, 09 Juni 2023

Sembilan Remaja Pengeroyokan diamantan Satreskrim Polrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Sembilan pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial W mengalami luka lebam pada kepala, di Tunjungan Surabaya, berhasil ditangkap oleh Kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Pengeroyokan yang mengakibatkan korban W mengalami luka lebam di bagian kepala itu, terjadi di Tunjungan Surabaya, pada Selasa (30/5/2023) lalu,” terang Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, pada Kamis (08/06/2023)

Kombes Pol Pasma menjelaskan, sembilan pelaku yang diamankan itu ada Empat orang waga Kabupaten Sidoarjo dan Lima orang warga Surabaya.

Empat orang terduga pelaku yang berasal dari Sidoarjo adalah berinisial YM (21), MV (19),IM (17) dan APG (19).

Sedangkan Lima orang warga Surabaya adalah NR (20) warga Kendang Sari, MRM (20) Kendang Sari Surabaya, FAP (18) warga Gayungan Surabaya, PLS (18) warga Kendangsari Surabaya, dan MFL (17) warga Kendangsari Surabaya. 

Dijelaskan oleh Kombes Pasma, kejadian tersebut berawal dari para pelaku itu melihat konser di wilayah Kodam Brawijaya 5 Surabaya. 

Mereka berkumpul di SPBU dan selanjutnya melakukan aksi konvoi keliling Surabaya.

“Nah, Pada saat melewati di Jalan Tunjungan Surabaya, para pelaku menemukan salah satu sasaran yakni W yang ternyata anggota IKSPI yang mengucap salam SINSHO," tutur Kombes Pasma. 

Setelah itu, lantas para rombongan tersebut turun dari sepeda motor dan sempat mengejar korban W akan tetapi sempat dihalau oleh security Bank Of India. 

"Tidak jauh dari tempat kejadian tersebut, para pelaku langsung mengeroyok korban dengan membabi buta hingga terjatuh dari motornya,"jelas Kombes Pol Pasma. 

Ia menambahkan, dari adanya kejadian pengeroyokan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan dari korban dan akhirnya sembilan pelaku berhasil diamankan. 

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa baju yang digunakan pada saat melakukan pengeroyokan, sepeda motor beat, Scoopy merah tanpa nopol, topi yang dipakai pada saat kejadian, dua honda vario (sarana), rekaman CCTV, baju SHEBET yang digunakan saat pengeroyokan.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pria Bejat Setubuhi Mantan Pacar Diancam Dengan Pisau


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id -
Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat merespon laporan masyarakat. Seorang pria diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gersik, tentang tindakan pemerkosaan di wilayah Kecamatan Cerme.

"Pelakunya sudah kami amankan di rumahnya. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, barang bukti pisau kami amankan,"tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (9/6/2023).

Diketahui tersangka berinisial JP (31th) warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP Pidana Pemerkosaan dan mendekam di balik jeruji tahanan Polres Gresik.

Tersangka pada Mei lalu memaksa korban berinisial CY (23 th) warga Cerme untuk bersetubuh di rumah tersangka. 

Kemudian pintu rumah dikunci oleh tersangka, selanjutnya, tersangka mengajak korban kedalam kamar, tetapi korban menolak dan selanjutnya ditarik oleh tersangka sehingga jaket korban sobek dan terjatuh. Lalu korban dipaksa berhubungan badan.

"Mulut korban dibungkam oleh tersangka sambil menunjukkan sebilah pisau, korban tidak bisa memberontak,"tegasnya.


Korban langsung melaporkan perbuatan tersangka ke orang tua korban, lalu orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polisi Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, langsung mengamankan tersangka JP di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Cerme. Sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban juga diamankan,"pungkasnya.(BDI)

Share:

Jaring Bakat Potensial, Kapolres Gresik Buka Turnamen Bola Boli Kapolres Cup 2023


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id
- Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom secara resmi membuka turnamen Bola Voli Kapolres Cup 2023 di Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP) jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik. Pertandingan tim bola voli antar kecamatan ini untuk menjaring bibit muda bola voli potensial.

Turnamen Bola Voli ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-77 yang jatuh pada 1 Juli 2023 mendatang. 

"Turnamen Bola Voli merupakan pembinaan prestasi cabang olahraga bola voli yang ada di Kabupaten Gresik,"ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom.

Turnamen bola voli Kapolres Cup 2023 ini diikuti oleh 18 kecamatan yang ada dikabupaten Gresik, yakni 18 tim putra dan 18 tim putri.

Turnamen ini bertujuan mempererat rasa persatuan dan kesatuan dimasyarakat untuk menjaring atlet-atlet muda yang diproyeksikan ke event yang lebih tinggi dan tentunya dimungkinkan akan hadir atlit yang bisa dibanggakann.

"Hal itu bisa terjadi apabila pemberdayaan, pelatihan serta pembinaan secara serius. Dengan tekat semangat yang yang bulat antara pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat akan mencapai cita-cita,"ungkapnya.

Kapolres juga meminta kepada peserta untuk menjunjung tinggi sportivitas, sudah saatnya olahraga menjadi pemersatu kita dalam kebersamaan untuk satu tujuan bersama yaitu kesehatan dengan output berupa keamanan dan kenyamanan di wilayah Kabupaten Gresik 

Dalam laga pertama antara tim putra kecamatan Driyorejo melawan kecamatan Duduksampeyan berlangsung seru. Pertandingan berjalan hingga lima set dan  berakhir dengan skor 3-2 untuk Kecamatan Driyorejo, "pungkasnya (BDI)

Share:

Polres Gresik Gelar Baksos di Wisata Religi Makam Sunan Giri


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id
- Menjelang Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-77, Polres Gresik menggelar Bakti Sosial Religi dengan melakukan pembersihan tempat ibadah di Masjid Sunan Giri.

Salah satu langkah untuk menjalin silahturahmi dengan warga sekitar dengan membersihkan sampah yang ada lingkungan di sekitar area Makam Sunan Giri dan Masjid Makam Sunan Giri.

“Bakti sosial ini merupakan bentuk kepedulian dan kebersamaan Polri, sebagai bagian dari komponen masyarakat yang juga memiliki tanggung jawab terhadap kebersihan, kerapian, dan kenyamanan tempat ibadah,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Kamis (08/06/2023)

Kegiatan bakti sosial yang dipimpin Kasat Samapta AKP Sugeng Sulistiyono diharapkan bisa meningkatkan ikatan tali silaturahmi antara Kepolisian dengan para tokoh agama dan juga masyarakat.

“Rangkaian kegiatan Bakti Sosial kemasyarakatan dan bermanfaat bagi masyarakat sesuai program Kapolri untuk lebih mendekatkan personil Polri dengan masyarakatnya, Alhamdullillah kegiatan berjalan aman dan lancar,”pungkasnya.(BDI)

Share:

Jumat Berkah, DPC Madas Gresik Bagi - Bagi Nasi Bungkus Kepada Penguna Jalan dan Masyarakat yang Membutuhkan


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id
- Ngalap berkah di hari jumat MADAS DPC Gresik  turun jalan keliling bagikan 500 nasi bungkus. Dengan menggunakan mobil pickup dan  motor dengan sangat antusias dan kebersamaan tiem Madas Dpc Gresik  berbagi,dengan sasaran tukang becak,petugas kebersihan,ojek online,masyrakat setempat dan pengguna Jalan, Jumat (9/6/2023) 

Pembagian nasi bungkus tersebut menyisir di Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Jaksa Agung, Jalan Dr. Sutomo dan Jalan Ra kartini. Masyarakat tersebut merespon positif dengan Kegitan DPC Madas Gresik turun ke Jalan untuk berbagi. 

"Semoga Madas Dpc Gresik selalu di beri kesehatan dan kesuksesan,bisa terus berbagi dan bersedekah pada masyarakat yang mebutuhkan,"terang umam salah satu tukang becak yang mendapat nasi bungkus tersebut. 

Mohammad salim selaku Ketua  DPC Madas Gresik mengatakan sangat bersyukur pada hari jumat pagi ini kami Madas Gresik bisa sama sama turun kejalan dan bisa berbagi kepada pengguna jalan dan masyarkat setempat. 

"Kedepannya akan menjadi agenda rutin, untuk gelar acara jumat berkah seperti ini, dan saya sangat bangga pada teman DPC Madas Gresik bisa kompak dan  antusias,"ungkapnya.

Di tempat yang sama, Hamidah handayani selaku sekretariat Dpc madas Gresik menambahkan, di hari juma'at bekah untuk mendapat berkah yang melimpah, pembagian nasi bungkus di jalan dan masyrakat yang membutuhkan


"Semoga bermanfaat, kegiatan ini bisa menginspirasi, serta bernilai ibadah dan membawa keberkahan bagi kita semua,” pungkasnya.(BDI)

Share:

Jumat Curhat, Kapolda Jawa Timur dengarkan Curhatan warga Desa Sukorejo Gresik


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id
- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Toni Harmanto didampingi PJU Polda Jawa Timur bersama Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyapa warga di Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik melalui program Jumat Curhat.

Pada Jumat Curhat kali ini, Kapolda Jatim langsung mendengar keluhan warga di dalam rumah warga secara door to door. 

Sarbiah (56 th) menyampaikan curhatan langsung kepada Kapolda kalau belum punya BPJS.

"Mohon kiranya dibantu pak,"ucapnya.

Kemudian Awiyah (50th) menginginkan adanya kendaraan angkutan atau ambulance yang belum tersedia. Sehingga bisa membantu warga yang sedang sakit.

"Apa boleh minta bantuan Bhabinkamtibmas mobil ambulan,"tanya Awiyah.

Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Toni Harmanto  menyampaikan dapat menghubungi call center atau bisa menyampaikan ke bhabinkamtibmas maupun Babinsa untuk membantu menghubungi ambulance.

"Tadi disampaikan BPJS kesulitan, dalam hal kesehatan sarana kendaraan (ambulance) bisa ke rumah sakit. Kita mendengar dan menindaklanjuti diharapkan menjadi solusi. Tentu ada korelasinya,"tuturnya.

Lebih jauh dijelaskan, Jumat Curhat merupakan program rutin bagaimana kesan masyarakat terhadap Polri. Ada Bhabinkamtibmas ada Babinsa ingin tahu sejauh mana mereka tahu dan mengenal bisa membantu.

Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom menyediakan ambulance bisa melalui Bhabinkamtibmas, dan disampaikan ke Dokkes. Kapolda Jatim hadir di Jumat Curhat desa Sukorejo kabupaten Gresik. Dari banyaknya lokasi memilih desa Sukorejo karena desanya aktif ada omah rembug, Babinsa Bhabinkatntibmas juga aktif. Desa yang tertib aman kondusif.

"Tadi beberapa warga menyampaikan dan memfasilitasi warga yang belum memoliki BPJS nanti akan didaftarkan difasilitasi. Kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa di desa sudah sangat diapresiasi masyarakat.Masukan terkait kendaraan ambulan jika butuh ambulan polres punya ambulan, tinggal koordinasi dengan babinkantibmas bantuan rumah sakit terdekat,"pungkasnya.(BDI)

Share:

Rabu, 07 Juni 2023

Seknas FPII Minta Polres Donggala Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Terhadap Wartawan


SULTENG, BeritaCakrawala.co.id
- Sekretaris Nasional (Seknas) Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Irfan Denny Pontoh, S.Sos menegaskan, siapapun yang melakukan kekerasan, intimidasi, pengancaman dan menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka   sesuai ketentuan UU Pers, pelaku harus dijerat dengan pasal pidana pers.

Hal tersebut diungkapkan Seknas FPII Irfan Denny Pontoh, S.Sos,  menanggapi peristiwa kekerasan, pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan media Fokus Rakyat  yang terjadi di rumah jabatan Bupati Donggala, Kamis (1/6/2023). 

"Dalam ketentuan pidana pasal 18 UU Pers itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media  untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers," ucap Irfan saat ditemui sejumlah awak jaringan media FPII dikediamannya dikota Palu, sabtu (3/6/2023).

Irfan memegaskan pula, dalam pasal 4 Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, peristiwa intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan sejumlah orang dekat Bupati Donggala itu, harus segera disikapi oleh pihak Kepolisian Resort Donggala. 

"Bagi kami ini persoalan serius, karena akan menjadi presden buruk, dan mencederai  harkat kemerdekaan pers" tegas Irfan Denny Pontoh yang juga merupakan Pemimpin Redaksi Majalah Sangganipa News.

 Dikatakan, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) memiliki komitmen kuat untuk menjaga harkat dan martabat pers indonesia, karenanya Seknas FPII Irfan Denny Pontoh mengingatkan    semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalis dilapangan.

Menurutnya, kalau  ada pihak yang merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan menggunakan   mekanisme sesuai ketentuan  UU Pers  bukan justru dengan cara melakukan kekerasan, intimidasi dan pengancaman.

Kronologi kekerasan, intimidasi dan pengancaman terhadap jabir--wartawan media Fokus Rakyat terjadi saat dirinya bersama rekan wartawan lain, Andre dari Media Nusa, Ancil dari Metro, Samsir dari media Trans Sulteng, melakukan peliputan aksi demo di rumah jabatan Bupati Donggala, Kamis (1/6/2023).

Jabir menceritakan  ketika ia tiba di rumah jabatan Bupati Donggala, ia disambut oleh Hamdi, adik ipar Bupati Donggala Drs.Kasman Lassa.

Namun, suasana berubah tegang ketika Bupati Donggala melihat adanya spanduk yang  bertuliskan :  “Kasman Lassa Tangkap”.

Reaksi kesal Bupati Donggala menambah ketegangan di tempat tersebut.

Kerabat Bupati yang bernama Erwin bahkan berteriak kepada wartawan agar tidak mengajukan pertanyaan kepada Bupati, dan mengancam untuk memukul jika masih ada wartawan yang mengajukan pertanyaan.

Kondisi semakin memanas ketika  adik ipar Bupati, Hamdi, menarik Jabir ke dalam, tetapi Bupati Donggala  Drs.Kasman Lassa sendiri mengeluarkan perintah agar Jabir diusir dari kompleks rumah jabatan.

Sementara itu, seorang pendukung Bupati yang bernama Rita juga ikut berseru meminta agar wartawan tersebut dipukul.

Begitupun Ramadan, ajudan Bupati, dengan tegas meminta agar Jabir segera meninggalkan tempat tersebut. Akhirnya untuk menjaga keselamatannya, Jabir  memutuskan untuk keluar dari kompleks rumah jabatan.

Akibat adanya kekerasan, intimidasi  ancaman itu, Jabir tidak tinggal diam. Ia didampingi sejumlah rekan media lainnya telah melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian Resort Donggala dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/43/VI/2023/SKPT/Polres Donggala/Polda Sulawesi Tengah,"pungkasnya.(Red/Tim)


*Sumber : Presidium FPII*

Share:

Konten Vidio Tiktok @masroyganteng, Membuat Kegaduan Dikalangan Profesi Jurnalis


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Dua Ketua Umum Organisasi Pers FKA UKW dan Wakomindo (Forum Komunikasi Almamater Uji Kompetensi Wartawan dan Wartawan Kompetensi Indonesia) mengelar pertemuan di RM. Bu Rudy Jalan Anjasmoro Surabaya, Rabu (7/6/2023) siang.

Hadir dalam pertemuan, Pengacara M. Sholeh (Cak Soleh) yang terkenal sering menggugat di Mahkamah Konstitusi dan juga sebagai konten kreator membantu rakyat kecil dalam permasalahan hukum. Hadir juga Kepala Biro Hukum FKA UKW, Isa Anshari S.H., Mkn., CLA serta sekjen FKA UKW Dwi Heri dan Kepala Divisi Hukum Wakomindo Imam Chambali.

Pertemuan yang terjadi hari ini antara Edy R. A. Tarigan sebagai Ketua Umum FKA UKW dan Dedik Sugianto Ketua Umum Wakomindo didasari atas peristiwa  dugaan penghinaan atau pelecehan terhadap profesi wartawan melalui konten Tiktok @masroyganteng dan akun snackvideo @ masroyganteng yang dibuat bos Mafia Gedang Royhan Ni"Amillah.

Dengan konten yang diduga melecehkan profesi wartawan, bos Mafia Gedang diadukan ke Polda Jatim oleh FKA UKW pada 12 Mei 2023, namun hingga saat ini belum tahu perkembangan perkaranya.

Berjalannya waktu pada 6 Juni 2023, termuat di salah satu media online ketua Komite Komunikasi Digital (KKD) Jawa Timur, Arif Rahman menyatakan tim pengkajian dari KKD Jatim tidak menemukan unsur pidana dalam video konten tersebut. Hasil itu juga telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

"Dalam kasus Roy ini kan. Dia tidak menyebutkan nama orang, nama media. Sehingga unsur pidananya masih jauh lah menurut kajian kami. Apalagi yang mempersoalkan, setau saya bukan organisasi profesi yang mempunyai legal standing dalam mewakili profesi wartawan,”ujar Arief Rahman, dikutip dari salah satu media online.

Terkait pernyataan Arief Rahman bahwa FKA UKW Tidak mempunyai legal standing dalam mewakili profesi wartawan, membuat ETAR ketua FKA UKW,  berang. Dia menyatakan itu omongan tidak  bertanggung jawab karena FKA UKW mempunyai legal standing yang jelas karena sudah mengantongi SK AHU dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mempunyai anggota wartawan yang sudah UKW.

"Saya ingin memberikan hak jawab terbuka atas pemberitaan beberapa media online yang menyatakan dari pihak KKD Jatim menyatakan kita tidak mempunyai legal standing. Itu jelas tidak Benat. Karena legal standing kita jelas. Kita punya SK Menkumham, akte Notaris," terang Edy yang akrap dipanggil Etar.

"Disini semua yang profesi wartawan mempunyai legal standing untuk melaporkan atau mengadukan hal tersebut. Jadi, saya mohon pak Arief Rahman pernyataan anda terkait tidak adanya legal standing saya itu nanti bagian dari kuasa hukum FKA UKW yang memberikan somasi terhadap Anda," tegas Etar.

Terkait pelaporan di Polda Jatim, Etar mengatakan akan tetap dilanjutkan. "Saya tetap akan melanjutkan. Polda Jatim tidak bisa meneruskan, saya akan ke Mabes Polri," tegasnya.

Kesempatan yang sama Dedik Sugianto Ketua Umum Wakomindo mengatakan bahwa Wakomindo bersama FKA UKW akan mengawal pengaduan itu agar bisa berlanjut menjadi pelaporan.

"Jelas diduga kuat, konten yang di upload mafia gedang itu sangat melecehkan profesi wartawan. Wakomindo sangat mendukung sekali proses pengaduan FKA UKW ke Polda Jatim. Kita juga akan mendorong Polda Jatim agar dapat meneruskan pengaduan itulah menjadi laporan Polisi," terang Dedik.

"Profesi wartawan adalah Profesi yang terhormat, yang mempunyai undang undang sendiri yaitu undang undang Pers. Semua harus menghormati itu, tidak bisa dianggap remeh ataupun dilecehkan pihak manapun," tegas Dedik.

Pengacara M. Sholeh kesempatan itu memberi pandangan hukum terhadap permasalahan konten yang diduga kuat melecehkan wartawan.

"Tidak benar ini harus diwakili organisasi, kalau tidak diwakili organisasi maka tidak punya legal standing. Menurut saya itu pemahaman yang sesat, pemahaman yang keliru terhadap makna UU ITE apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik," terang Cak Sholeh.

Cak Sholeh juga berpendapat, pelecehan kalau tidak tertuju nama wartawan, ataupun media, siapapun wartawan punya legal standing untuk melaporkan.

"Seorang se Indonesia dia punya hak (Legal Standing..red) kalau memang dia sebagai wartawan. Apakah mereka radio, online, tv semua punya hak," terangnya.

Terkait permasalahan ini, apakah bisa masuk dalam UU ITE, Sholeh berpendapat  bisa. "Menurut saya polisi jangan menghentikan kasus ini, supaya apa ? Saya juga seorang konten kreator. Agar kita smua menganggap jangan sampai yang namanya medsos dijadikan guyonan, dijadikan bahan lelucon. Ketika banyak protes baru minta maaf," terang Sholeh.

"Siapapun kalau itu memang bersalah proses. Walaupun dihukum 1 bulan, 1 tahun itu urusan pengadilan, yang penting proses hukum tidak boleh berhenti,"terang Sholeh.

Perlu diketahui, akun Snack Video dan Akun Tiktok milik Bos Mafia Gedang mengunggah video Parodi yang dianggap sebagain wartawan melecehkan profesi wartawan.

Dalam video, saat bos Mafia Gedang yang bisa panggil Roy mau naik mobil disapa wartawan, dan ada kata kata "Wartawan Iki Maneh, Kape Ngeseng (Buang Air Besar..red) Onok Wartawan Maneh, Kape Mangan Onok Wartawan Iki Maneh," sambil marah ke wartawan itu, Roy menanyakan kenapa ikut terus.

Divideo akun lainnya, tampak Roy berhenti di suatu tempat dan disapa wartawan, dan ada kata kata, "Wartawan iki maneh, Jancok sampeyan Lapo Ngikuti Aku Terus. Sampeyan Wartawan Tha ?." Setelah itu mengusir wartawan sambil memberi uang Rp. 100 ribu.

Dari penyebutan wartawan Jancok dan pemberian uang sebesar Rp.100 ribu kepada oknum wartawan agar segera pergi, serta penyampaian bahwa "Saya ngeseng ada wartawan" dalam bahasa Indonesia,"Saya Buang Air Besar Ada Wartawan," diangggap melecehkan profesi wartawan, sehingga ETAR Ketua Umum FKA UKW mengadukan konten tersebut ke Polda Jatim,"pungkasnya.(Red)

Share:

Polisi Tetapkan Dua Orang Pesilat Sebagai Tersangka Pengeroyokan Tukang Las di Gresik


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id
- Setelah memeriksa lebih kurang 8 orang Pesilat, tim penyidik Satreskrim Polres Gresik menetapkan dua orang pesilat sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan tukang las inisial KM (20).

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan kepada media di Polres Gresik, Selasa (6/6/2023).

“Dari 8 orang pesilat yang sudah diperiksa, dua orang ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Gresik, sedang enam orang lainnya berstatus saksi,”ujar Iptu Aldhino.

Adapun kedua pesilat yang telah ditetapkan tersangka adalah inisial K (19) asal Benjeng dan R (21) asal Cerme Kabupaten Gresik.

“Hasil pemeriksaan keduanya terbukti melakukan penganiayaan kepada korban yang tukang las dengan tangan kosong,”jelas Iptu Aldhino.

Meski sudah menetapkan tersangka atas kasus penganiayaan tukang Las tersebut, Iptu Aldhino akan terus mengembangkan kasus ini.

“Ada dugaan korban dipukul pakai keramik dan pelaku masih kita acari, dan ada kemungkinan tersangka bertambah,”imbuhnya.

Kasatreskrim Polres Gresik ini menegaskan terkait kasus yang melibatkan anggota perguruan silat telah menjadi atensi pihak Kepolisian khususnya Polda Jawa Timur beserta jajarannya.

Oleh karena itu pihak Polres Gresik tetap akan menindak tegas sesuai undang – undang yang berlaku jika terbukti ada oknum perguran silat yang melanggar hukum.

“Jika terbukti melanggar hukum dan membuat onar ya kita tindak tegas sesuai undang – undang yang ada, karena negara ini negara hukum, jadi ya jangan bikin onar "pungkasnya.(BDI)

Share:

Selasa, 06 Juni 2023

Juli Nurani, SH, MH : Advokat Perempuan, Siap Bertarung di Pemilu 2024"Hukum Harus Ditegakan, Lancip Keatas, Tumpul Kebawah, Jangan Lancip Kebawah, Tumpul Keatas"


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur sekarang genap berusia 15 tahun pada Selasa 06 Juni 2023, berlangsung Di Hotel Mercure Surabaya.

"Hari jadi salah satu Organisasi Advokat terbesar di Indonesia ini, dimeriahkan oleh ucapan-ucapan selamat dari berbagai pihak, bersamaan pula dengan HUT Vice Presiden  KAI Dr.KP. Heru S Notogegoro,"terang Advokat Juli Nurani, SH, MH

"Semoga tetap solid dan menjadi Garda Terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia,  Kongres Advokat Indonesia Hanya Satu "KAI JAyA,"tambhnya.

Advokat Juli Nurani, SH, MH menyampaikan, Selamat Ulang Tahun KAI, semoga dengan ulang tahun ini memberikan semangat dan di jaga kualitas Intergritas tanpa batas dalam menjalankan tugas advokatnya.

Kongres Advokat Indonesia ini didirikan pada 30 Mei 2008, dengan pendiri Alm. H. Indra Sahnun Lubis, yang mana beliau merupakan Presiden Pertama dari Organisasi Advokat yang mempunyai jumlah anggota terbanyak se-Indonesia ini.

Advokat Cantik, Juli Nurani, SH, MH juga maju sebagai Caleg Dapil 1 Kota Surabaya, dari Partai Gerindra, Ia juga aktif sebagai anggota organisasi Advokat KAI Jatim, yang hari ini berbaur dengan sejawatnya.

Untuk Peringatan HUT KAI ke 15 lebih maksimal dibarengkan dengan pelaksanaan sidang terbuka pengadilan tinggi Surabaya, Pengambilan Sumpah / Janji Advocat Kongres Advocat Indonesia di Surabaya, pada Selasa, 06 Juni 2023.

Dalam acara pengambilan sumpah / janji advokat kali ini sangat meriah, dan dihadiri Para Pengurus serta beberapa anggota KAI Jatim. Dengan yel yel penyemangat,"KAI Jatim Bangkit, Jatim Solid, Jatim Kuat, Jatim Satu Suara.

Disela-sela Acara tersebut, Advokat Juli Nurani, SH.,MH juga sedang menerima pengaduan dari salah satu kliennya, terkait adanya kasus, dugaan penggelapan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku pengurus salah satu LSM di Jatim,"pungkasnya.(Red)

Share:

Akhirnya Dipolisikan Karna Penghasutan Ibrahim Hi. Haruna dan Rekannya di Polda Malut


MALUKU UTARA, BeritaCakrawala.co.id
-  Aksi berujung berurusan dengan polisi karna penghasutan bahkan provokasi masyarakat hingga masuk lokasi Objek Vital Nasional (OBVIT NAS) lokasi pertambangan tanpa ijin di Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur, Ibrahim Hi Haruna dan Muhrid Samin Kades Pekaulang  bersama rekan 5 orangnya akhirnya di laporkan pada Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kamis, 04 Mei 2023.

Menurutnya katakan saja YS kepada media siberindo di lokasi Polda Malut, Senin 05/6/2023 mengatakan, pihaknya sangat dirugikan baik secara materil maupun imateril, kerugian dinilai hingga milyaran rupiah, maka kami akan gugat secara perdata dan pidana atas perlakuan berupa penghasutan, masuk tanpa ijin bahkan ancaman dengan ungkapan seperti umpatan yang tidak bermoral dan beradab dari Komplotannya Ibrahim Hi. Haruna.

Lanjutnya, pelapor YS bahwa yang dilakukan Ibrahim Hi Haruna bersama rekan rekannya sudah sangat kelewatan, karna kami baik secara pribadi maupun perusahaan punya niat baik dan tulus, sampai mengajak berdiskusi dan pertemuan hingga silaturahmi secara langsung kepada mereka, karna semunya ada proseduralnya secara hukum dan aturan, bukanya maunya sendiri yang dilakukan secara paksa bahkan dengan kekerasan.

Tak terima baik perbuatan mereka akhirnya Ibrahim Hi. Haruna dan Muhrid Samin dengan Komplotannya sudah dilakukan pemanggilan pertama dengan Nomor : B/380/381/382/383/384/385/386/387/V/ Ditreskrimum Polda Malut, atas nama Terlapor Ibrahim Hi. Haruna, Ilham Husen, Muhrid Samin, Maleman Ibis dan Isack Hi. Adam. Untuk nama 2 orang pelaku lainya tidak. Disebutkan oleh sumber pelapor yang tidak mau disebutkan namanya.

Diketahui pihak terlapor yang mangkir dari pangilan pertama ialah Ibrahim Hi. Haruna, bahkan sudah di lakukan pangilan ke dua dari Ditreskrimum Polda Malut, dan apabila pada pangilan berikut tidak terpenuhi maka akan dilakukan jemput paksa.

Dikatakan MS. BASRA, SH. Pengacara pelapor bahwa, dalam kasus ini pasal yang di sangkakan, yaitu tindak pidana Penghasutan dan atau Perbuatan Tidak menyenangkan termasuk Memasuki Pekarangan Tanpa Izin. Pasal 160 Subsidier pasal 355 dan pasal 167 KUHP. yang mengakibatkan kerugian dari pihak pertambangan.

"Bahkan hal ini ditambahkan dari pihak pelapor berinisial KK tentang keterkaitan hukum pidana kepada pihak terlapor, bahwa perbuatan mereka juga akan dilaporkan terkait pidana Pasal Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun,"terangnya.

Begitu juga kata kata kasar dari mereka kami laporkan dengan pasal 315 undang-undang hukum pidana (KUHP) Penghasutan Pasal 160 KUHP dan Pasal 246 UU 1/2023 tentang KUHP baru, Pasal 257 Ayat 1 tentang masuk tanpa Izin, Pasal 368 dan 369 tentang ancaman dan pemerasan,"ucapnya pelapor KK. (Tim/Red/*)

Share:

Pemuda Asal Lumajang Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Unit Reskrim Polsek Kenjeran Berhasil mengamankan satu pemuda yang melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan Sepeda motor Honda Beat di Jalan Pogot Surabaya, pada Jum'at 19 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 Wib.

Pelaku  berinisial SLN, 23 tahun, warga Lumajang. Sedangkan korban yang diketahui MEGA, 24 tahun, warga Kenjeran Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo melalui kanitreskrim AKP Suryadi menjelaskan pada saat itu pelaku meminjam Sepeda motor Honda Beat Nopol L 2891 PY, warna Merah Hitam, dengan alasan untuk kirim Es Batu, akhirnya korban mengasihkan motor ke pelaku.

Sedangkan korban menunggu pelaku hingga berjam-jam, namun pelaku tidak kembali, dan korban melaporkan ke Polsek Kenjeran dan gak lama kemudian Anggota mengetahui keberadaan pelaku, serta dilakukan penangkapan, alhasil polisi pelaku berhasil diamankan dan kita bawa ke Polsek Kenjeran untuk proses lebih lanjut.

"Saat diintrogasi petugas pelaku mengatakan bahwa motor milik korban di jual kepada satu orang yang saat ini masih dilakukan pengejaran (DPO)

barang bukti yang berhasil disita(Satu) lembar STNK Asli dan BPKB, Sepeda Motor Honda Beat Nopol. L 2891 PY, warna Merah Hitam

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP Pidana paling lama 4 Tahun penjara," Pungkasnya.(  LKI )

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support