Senin, 11 Mei 2026

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, Ungkap Sindikat Penipuan Digital Dengan Mudus Jual Beli Mobil di Lintas Daerah

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) mengungkap kasus sindikat penipuan digital online dengan modus jual beli mobil lintas daerah.

Dalam Konferensi Pers di Gedung Mahameru Polda Jatim di Hadiri Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., dan jajarannya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berbagai bentuk keamanan pelanggaran ruang digital siber.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 11 tersangka yang ditangkap di wilayah Kediri, Batam, dan Samarinda.

“Perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan dari aksi penipuan tersebut.
Kasus ini bermula pada Februari 2026 saat korban mencari mobil Toyota Innova melalui media sosial Facebook.

Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat membeli kendaraan dengan harga Rp.315.000.000
“Korban selanjutnya mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp.220.000.000 setelah diyakinkan oleh pihak yang mengaku sebagai kerabat penjual,” terang Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak dapat dihubungi dan korban akhirnya diblokir.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa sindikat tersebut diduga menggunakan skema segitiga untuk meyakinkan korban.

Pelaku memposting ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain, kemudian mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua belah pihak.
Saat korban tertarik membeli kendaraan, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan pelaku memberikan rekening penampung untuk pembayaran transaksi.

“Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan,” jelas Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum bergerak ke Batam dan Samarinda.
“Total terdapat 11 tersangka yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda,” tambah Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu tersangka berinisial (AF) yang diamankan di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku.

Selain itu, beberapa tersangka lainnya diduga bertugas mencairkan uang serta mengelola aliran dana hasil penipuan.

“Pelaku yang diamankan di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi turut menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran, serta sejumlah atribut perbankan yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang :
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.

Kepolisian Daerah Jawaa Timur kembali mengimbau masyarakat untuk agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara digital, khususnya melalui online media sosial maupun marketplace"Pungkasnya.(Farid)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support