BANGKALAN, BeritaCakrawala.co.id – Tumpahan solar di ruas Bancaran, Bangkalan, yang sempat membuat pengendara berjatuhan, ternyata membuka tabir bisnis gelap BBM subsidi yang selama ini bergerak senyap di Madura.
Dari jalan licin itulah polisi menelusuri jejak distribusi solar subsidi ilegal. Hasilnya, Polres Bangkalan menangkap lima orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan penimbunan dan pengangkutan BBM bersubsidi. Praktik itu diduga bukan operasi kecil, melainkan bisnis terorganisasi dengan kendaraan modifikasi dan gudang penampungan.
Kasus ini bermula ketika warga melaporkan banyak pengendara motor tergelincir akibat jalan dipenuhi solar. Polisi kemudian menemukan sebuah truk yang diduga membawa bio solar subsidi dalam jumlah besar. Tangki modifikasi pada kendaraan itu disebut bocor hingga meninggalkan jejak solar di sepanjang jalan nasional.
Dari pengembangan penyelidikan, aparat menemukan praktik pengumpulan solar subsidi menggunakan armada khusus. Solar diduga dibeli berulang dari sejumlah SPBU, lalu dipindahkan ke tempat penampungan untuk dijual kembali dengan harga industri.
Polisi menyita truk tangki, tandon penampungan, mesin pompa, selang, hingga alat ukur BBM. Lima orang yang ditangkap memiliki peran berbeda, mulai sopir hingga pengelola gudang. Namun pengungkapan itu justru memunculkan pertanyaan lebih besar: seberapa lama bisnis ilegal ini berjalan tanpa tersentuh?
Praktik penyalahgunaan solar subsidi bukan perkara baru di Madura. Modusnya hampir seragam: kendaraan dimodifikasi, pembelian dilakukan berulang, lalu BBM subsidi dialihkan ke sektor industri atau dijual kembali dengan margin tinggi. Celah distribusi dan lemahnya pengawasan menjadi pintu masuk bisnis yang terus berulang.
Ironisnya, BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan masyarakat kecil justru mengalir ke pasar gelap. Negara menanggung subsidi, mafia menikmati keuntungan.
Polres Bangkalan menyatakan kasus ini masih dikembangkan untuk memburu jaringan lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pemasok dan penadah berskala lebih besar. Para tersangka dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara"Pungkasnya.(Farid)






0 comments:
Posting Komentar