SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan berkedok investasi saham dan trading kripto yang diduga terhubung jaringan internasional. Pengungkapan disampaikan dalam rilis di Gedung Rupatama, Kamis (24/9/2026), dihadiri Kapolda Jatim, Dirsiber, Wadirsiber, PPATK, Kabid Humas, dan Subdit I Siber.
Berdasarkan 7 laporan polisi, kerugian korban tercatat mencapai Rp12.931.082.936. Modusnya diawali iklan investasi di media sosial yang mengarahkan korban ke grup WhatsApp berisi materi trading saham dan kripto dengan iming-iming keuntungan 30–200 persen tanpa risiko.
Korban diarahkan membuka akun di platform YWVSDC, INVESTCOS, dan CANTVR, lalu mentransfer dana ke rekening perusahaan atau rekening nominee. Saldo yang awalnya terlihat bertambah membuat korban makin percaya, namun saat mencoba menarik dana, penarikan diblokir dan korban justru diminta membayar “denda” atas dalih pelanggaran ketentuan platform, bahkan diancam dilaporkan ke pihak berwajib.
Polisi menetapkan tiga tersangka WNI berinisial FR, KPP, dan WH:
FR membantu membuat perusahaan dan rekening nominee penampung dana.
KPP memerintahkan FR mencari identitas untuk pendirian perusahaan dan rekening bank.
WH koordinator operasional dan keuangan.
Penyidik menemukan lebih dari 10 unit ponsel dan 112 akun aplikasi perbankan/kripto dikirim ke Kuala Lumpur, Malaysia, serta lebih dari 25 ponsel dan 150 akun serupa dikirim ke Vietnam untuk aktivitas penampungan dan pencucian uang.
Polisi menyita 3 laptop, 6 ponsel, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan, 2 paspor, 7 kartu ATM, dan 1 token BCA. Sebanyak 77 rekening diblokir dengan total dana disita sekitar Rp81.527.932.707 — jauh melebihi nilai kerugian yang dilaporkan resmi.
Analisis rekening koran salah satu rekening perusahaan periode 5 Desember 2025–20 Mei 2026 menunjukkan perputaran transaksi mencapai Rp3,19 triliun. Polisi menegaskan angka ini adalah nilai perputaran, bukan total kerugian korban, dan tengah didalami bersama PPATK untuk melacak aliran dana.
Polda Jatim menyebut jaringan ini diduga dikendalikan dari Malaysia dan Vietnam, dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengusut keterlibatan pihak asing. Kemungkinan tersangka tambahan dan korban lain masih didalami, masyarakat yang merasa menjadi korban modus serupa diimbau melapor ke polisi.
" Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi tanpa risiko, selalu memeriksa legalitas platform investasi, dan tidak percaya begitu saja pada tampilan saldo yang meningkat di aplikasi sebelum melakukan transfer dana" pungkasnya.(Farid)






0 comments:
Posting Komentar