This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 13 Agustus 2020

Deputi organisasi,FPII : Dalam Menjalankan tugas jurnalistik,Wartawan Mendapat Perlindungan Hukum

JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id - Seorang warga negara yang ber Profesi Wartawan dalam menjalankan tugas sebagai sosial kontrol  selayaknya memiliki perlindungan hukum di Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal UU Pers No. 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindProfesional. Adapun yang mengkritik bahwa pasal ini tak jelas karena dalam penjelasannya hanya dikatakan bahwa “Perlindungan Hukum”, yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak , untuk melindungi narasumber. Tidak semua profesi memiliki hak semacam ini.

Melihat dari Pasal 50 KUHP, maka wartawan dan media sebagai pelaksana UU Pers No. 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”. Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tak bisa disasar UU ITE.

Kembali lagi kedalam Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan.

Apa artinya kemerdekaan pers, jika dalam kenyataan, wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya. 

Ketua Deputi Organisasi Forum Pers Independent Indonesia Noven saputra Menjelaskan bahwa perlindungan tersebut kembali lagi harus  berdasar dan profesional contohnya, wartawan harus mentaati kode etik,dan undang undang pers 40,serta harus sesuai dengan 5W 1H dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, dan Media tempat wartawan tersebut bekerja harus berbadan hukum dan SK Kemenkumham serta mencantumkan alamat lengkap dan penanggungjawab, sehingga hasil karya wartawan bisa dipertanggungjawabkan secara profesional.

Lanjutnya, sehingga tidak ada yang hanya mengaku-aku wartawan,tapi tidak memiliki legalitas yang jelas, hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau kelompok saja.

Forum Pers Independent Indonesia (FPII)  berada di Garda terdepan dalam membela Insan Pers dengan memegang teguh UU Pers No.40 Tahun 1999 dan undang undang dasar 45, secara Profesional,"pungkasnya.(Red)

#Stopkriminalisasiterhadapwartawan#

Share:

Rabu, 12 Agustus 2020

Tidak Sia-Sia Aksi Demo Akhirnya Bisa Adakan Hajatan Dengan Hiburan Elekton

SURABAYA, beritacakrawala- Aliansi Pekerja Seni Surabaya menindak lanjuti terkait aturan perwali 33 Tahun 2020 menggelar Aksi damai di DPRD Kota Surabaya dan di lanjutkan ke Balai Kota Surabaya, Rabu( 12/08/2020).

Dalam aksi massa di dampingi oleh komisi A H. budi leksono SH dan wakil DPRD kota Surabaya Reni Astuti untuk menuju di Pemkot Surabaya.

" Kami pekerja seni meminta ibu walikota Surabaya segera merivisi perwali 28 dan 33 tahun 2020. Kami selama 6 bulan tidak bisa beraktivitas dan juga menjual satu per satu barang kami di rumah guna untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya," Tutur salah satu aksi massa yang tidak mau di sebutkan namanya.

Didepan para pekerja seni Reni selaku wakil ketua didampingi H Budi Leksono SH komisi A DPRD kota Surabaya menyampaikan, bahwa yang mempunyai hajatan menggunakan hiburan elekton silakan diadakan akan tetapi dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.

" Para pekerja seni sangat antusias dengan adanya jawaban tersebut, sambil membubarkan aksi massa tertib kondusif" Pungkasnya.(LKI)

Share:

Kapolda Kalteng Hadiri Rapat Kordinasi Damang Dan DAD Kalteng Tentang Penanganan Karhutla. Tribratanews.

KALTENG, BeritaCakrawala.co.id - Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. menghadiri (Rakor) rapat kordinasi damang dan DAD (Dewan Adat Dayak) Se - Kalimantan Tengah bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (12/08/2020) pukul 08.30 WIB.

Dalam rapat kordinasi yang dipimpin Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran tersebut turut dihadiri Ketua DAD Kalteng H. Agustiar Sabran, Kabinda Kalteng Brigjen Pol. Drs. Slamet Urip Widodo, Karoops Polda Kalteng Kombes Pol. Andreas Wayan Wisaksono, S.I.K., Dirintelkam Polda Kalteng Kombes Pol. Dedi Wiratmo, S.I.K., Kasiintel Korem 102 Panju Panjung Letkol Inf. Imam Priharso, S.H., M.H. serta seluruh damang dan ketua DAD kabupaten se - Kalimantan Tengah.

Rakor kali ini dilaksanakan untuk indonesia maju dan dayak berdaya dengan kapakat dan karakat stop covid 19 di Kalimantan Tengah serta akan membahas tentang penentuan hutan adat yang ada di Kalimantan Tengah untuk mencega terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)

Dalam sambutannya Kapolda menyampaikan bahwa pihaknya akan selaku mendukung program pemerintah terutama dalam penanggulangan Karhutla serta penanggulangan covid - 19 di Kalimantan Tengah.

"Semoga dengan dilaksanakannya rapat kordinasi bersama damang dan DAD Kalteng ini dapat mencegah terjadinya Karhutla dan dapat memutus penyebaran Covid 19 di Kalteng melalui kearifan lokal," pungkasnya.

Lebihlanjut Kapolda berharap kepada damang dan ketua DAD kabupaten sekalimantan tengah dapat membantu penanggulangan Karhutla melalui kearifan lokal masyarakat adat dayak Kalteng.,"pungkasnya.(Red)

Share:

MAPAN Indonesia Tetap Konsisten Kawal Generasi/Pelajar Dari Bahaya Narkoba Walau Masa Pandemi

GARUT, BeritaCakrawala.co.id - Bertempat di aula SMP IT Nurul Amien Leuwigoong Kabupaten Garut rabu (12/08/2020), Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN) Resort Garut lakukan sosialisasi penyuluhan narkoba kepada sejumlah pelajar di SMP IT Nurul Amien Leuwigoong Garut

MAPAN Indonesia resort Garut mencoba tetap proaktif mengawal generasi muda khususnya pelajar, agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,karena di masa Pandemi Covid 19 pelajar banyak waktu luang misalnya bergaul bebas,kumpul-kumpul bersama ,yang bisa berakibat kurang baik,dan  rentan tergiur menggunakan Narkoba.

Makanya kita disini proaktif dalam menindak lanjuti hal seperti itu,walaupun di masa Pandemi kita tetap kawal."ujar Resna Ketua MAPAN Resort Garut.

Di lain taempat Ketua Umum MAPAN Indonesia PSF. PARULIAN H Yang biasa dipanggil Bung  Rully saat dihubungi Via What's App mengatakan 

"Saya  apresiasi luar biasa kepada MAPAN Indonesia resort kabupaten Garut,walaupun di tengah Pandemi Covid 19 yang sedang melanda negeri kita Indonesia ,namun tetap semangat untuk mengawal generasi muda jangan sampai terlibat Penyalahgunaan narkoba." Ungkapnya.

Untuk resort-resort MAPAN di daerah lainnya seperti Resort Madina (Sumatera Utara),Bekasi, Purwakarta, Pangandaran, saya juga apresiasi, terus bergerak, sangat luar biasa,dan kepada beberapa Pimpinan Daerah juga saya ucapkan terima kasih."ucap Rully.

Resna,ketua resort Garut menambahkan,dalam kegiatan yang dilakukan MAPAN Indonesia resort Garut,kita tetap mengedepankan protokol kesehatan, sesuai instruksi pemerintah,memakai masker,melakukan cuci tangan,dan tetap menjaga kesehatan,karena MAPAN indonesia peduli kepada masyarakat, mudah-mudahan apa yang kita semua lakukan disini semata-mata mengharap ridho Alloh SWT."pungkas Resna ,

Share:

Dalam Rangka Memperingati HUT Polwan Yang Ke 72 Tahun, Sekaligus Bakti Sosial

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -  Memperingati hari jadi Polwan yang ke 72 tahun dan membagikan sembako, masker, Hand nitizer dan Handsoap ke Rusunnawa Kampung Tangguh Semeru di kelurahan Siwalankerto RW 06, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya. Rabu (12/8/2020).

Dalam giat dihadiri AKBP  Atik Susana Polda Jatim didampingi Kapolsek Wonocolo, Humas Kompol Helena Polda Jatim, Ketua RW, koordinator Satgas, dan jajaran. 

Dalam sambutan AKBP Atik Susana mengatakan,terima kasih kepada semua pihak yang mendukung acara ini untuk bakti sosial dihari ini kita rangkaian hari polwan yang ke 72 Tahun, ada kegiatan bakti sosial kemarin kita sudah melaksanakan donor darah, lusa kita melaksanakan penanaman pohon, dan tabur benih ikan. 

"Selain itu kita juga melakukan ziarah ke Makam Pahlawan. Dan kita hari ada lima titik yang disebar giat bakti sosial ke Kampung Tangguh Semeru Siwankerto, Aspol Ketintang, Sukolilo, Sawahan dan Panti Werda," Katanya.

Disela-sela acara ketua Rw Zulaikhah menambahkan, saya juga mengucapkan terima kasih dan juga mengucapkan selamat Hari jadi Polwan yang ke 72 Tahun. Dan juga apresiasinya untuk bakti sosial dalam pembagian sembako, masker, Hand nitizer, dan Hand soap ke rusunnawa Siwalankerto Kampung Tangguh Semeru di wilayah RW 06 Surabaya. 

" Dengan pemberian sembako, masker, Hand nitizer dan Hand soap, bisa membantu yang membutuhkannya apalagi selama masa pandemi Covid-19. Dan Kampung Tangguh Semeru di tempat kami ini masuk nominasi ke 5 dari beberapa Kampung Tangguh Yang ada di Surabaya,"Tegasnya.

Harapan kami ke depannya Polwan yang berusia ke 72 Tahun, Polwan semakin jaya, Polwan bisa berkipra di Kepolisian Republik lndonesia. 

"Untuk mendukung tugas Polri melindungi, mengayomi masyarakat, melayani masyarakat dengan pelayanan prima dan pada saat kondisi pandemi ini kami Polwan siap mendukung mendirikan lndonesia yang kondusif dan masyarakat yang produktif" Pungkasnya.(HM)

Share:

Selasa, 11 Agustus 2020

Ketua FPII Setwil Lampung : Sri Gunawan Diduga Kangkangi UU Pers N0. 40 Tahun 1999

TULANG BAWANG, BeritaCakrawala.co.id - Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dan Pers juga merupakan pilar keempat demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi Pemerintah.

Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari Pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat menjelaskan bahwa dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. bBahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Menyikapi banyaknya Pemberitaan Pro dan Kontra terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kampung Karya Jitu Mukti Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang, 

banyak Pimpinan Redaksi Media cetak dan Online bersuara dengan keras, salah satunya Uthe, S.E Wakil Pimpinan Redaksi media Online Group Nusantara News86 di Jakarta Angkat bicara ketika di hubungi Via Handphone oleh beberapa awak Media yang ingin meminta statmen terkait Pemberitaan hoax yang di ucapkan Sri Gunawan melalui Media Online beberapa hari yang lalu.

” Saya berharap kepada saudara Kakam Sri Gunawan untuk dapat berhati–hati dan bertanggung jawab bilamana memberikan statmen kepada Awak Media, jangan asal menyampaikan statmen secara terburu–buru demi untuk menyelamati diri sendiri sehingga statmennya menjadi perdebatan di antara sesama awak media (wartawan).

Jadi perlu saudara Kakam Sri Gunawan ketahui yang namanya Berita hoax, berita yang mendorong opini dan lain sebagainya (dsb) itu bukan anda yang berhak menyampaikan, bukan juga awak media (wartawan) tetapi itu adalah kewenangan DEWAN PERS INDEPENDENT yang diminta dan di Rekomendasikan atas Permintaan Penegak Hukum untuk menjadi saksi ahli.

Lebih lanjut Uthe menyampaikan, menurut beberapa informasi yang didapat bahwa dengan sikap Kakam yang akan melaporkan media yang sudah memberitakan karena dianggap berita hoax,  disinilah Sri Gunawan tidak paham tentang undang-undang Pers No. 40 tahun 1999. Disini dugaan keras bahwa Sri Gunawan mengkakangi UU Pers.

Sementara itu,  Aminudin SP Ketua Sekretariat Wilayah Forum Pers Independent Indonesia  ( Setwil FPII ) Provinsi Lampung, Aminudin SP menilai polemik yang terjadi di Kabupaten Tulang Bawang seharusnya  tidak terjadi bila Kakam Sri Gunawan membuat hak jawabnya. Bukan malah menyatakan bahwa berita tersebut hoax.

Untuk membantah bahwa pemberitaan tersebut tidak hoax, Aminudin mendorong teman-teman media terutama beberapa media yang sudah mempublikasi dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang untuk terus mengusut dugaan penyelewengan DD yang dilakukan oknum Kepala Kampung yang berinisial SR

"Tugas kita sebagai Jurnalis bersama Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) mempunyai tupoksi yang salah satunya sebagai kontrol sosial,  mengontrol kinerja Pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan agar dapat terealisasi dengan baik sesuai harapan semua masyarakat.  Jadi jelas bahwa jurnalis dan LSM sebagai kontrol sosial, " ucap Aminudin saat disambangi di Kantor Sekretariat FPII Setwil Lampung, Jalan Untung Surapati, Bandar Lampung, Selasa (11/08/20).

Ia juga mendukung rekan-rekan media untuk terus mengawal persoalan ini. Lengkapi bukti - bukti pendukung yang ada bila ada indikasi korupsi, lalu sampaikan kepada pihak penegak hukum setempat. Tetapi tetap dalam kerangka sesuai UU Pers No 40 tahun 1999.

"Kepada Pemerintah Daerah Tulang Bawang, terutama Inspektorat, harapan saya bila ada informasi, laporan masyarakat baik langsung maupun yang disampaikan melalui media sebagai lembaga internal Pemerintah seyogyanya segera ditanggapi agar semua persoalan menjadi jernih," pungkasnya.(Red)


Sumber : FPII Setwil Lampung

Share:

Polda Jatim Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak juga Gelar Lomba Dalmas, Bela Diri Sabhara Dan Wanteror Brimob

SURABAYA, beritacakrawala.co.id - lomba ini dilaksanakan dalam rangkah menghadapi(pam) Pilkada Serentak pada bulan Desember Tahun 2020. Serta meningkatkan kemampuan dan menggeloroan semangat personil sabhara dan Brimbob, Selasa (11/8/20).

Dalam giat diikuti Kapolda Jatim lrjen Pol Dr. Mohammad Fadil lmran, M.Si didampingi Pejabat Utama(PJU) Polda Jatim serta Kabidhumas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, membuka secara langsung Lomba peragaan dalmas sabhara dan wanteror Brimob dan eksebisi bela diri Polri dalam rangkah(pam) Pilkada Serentak di Jawa Timur,  di lapangan Mapolda Jatim. 

Dalam sambutan serta arahan Kapolda Jatim saat membuka secara langsung Lomba peragaan dalmas sabhara dan wanteror Brimob dan eksebisi bela diri Polri dalam rangkah(pam) Pilkada Serentak di Jawa Timur menyebutkan. 

"Adapun Lomba ini dilaksanakan dalam rangkah menghadapi persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di wilayah Jawa Timur dengan tema(Sabhara dan Brimob Promoter Jogo Jawa Timur untuk lndonesia Maju...red) Disamping itu juga untuk meningkatkan kemampuan dan menggelorakan semangat para personil sabhara dan Brimob dalam memelihara kantibmas di jatim"Tegasnya.

Dalam kesempatan ini pada akhir tahun 2020 ini, Polda Jatim dihadapkan pelaksanaan pengamanan Pilkada serentak yang terdapat di 19 kab atau kota dan 23 wilayah polres yang menyelenggarakan pengamanan pilkada serentak. 

Sehingga lomba ini memiliki nilai yang strategis dan efektif, karena kita sebagai institusi yang diberikan amanat oleh Undang-Undang sebagai alat Negara memelihara ketertiban masyarakat. Kedepan dituntut terus memberikan pengamanan dan pengayoman ke masyarakat. 

"ltupun Lomba ini memiliki nilai strategis dan efektif karena kita sebagai intitusi yang diberikan Undang-Undang sebagai alat negara memelihara kamtibmas. Nantinya Lomba hari ini diikuti 6 tim yang sudah mengikuti seleksi ketat yang sudah dilakukan sebelumnya"lmbuhnya.

Enam tim yang masuk antara lain, Satuan Sabhara Polresetabes Surabaya, Satuan Sabhara Polresta Sidoarjo, Satuan Sabhara Polres Banyuwangi, Satuan Sabhara Polres Gresik, Satuan Sabhara Polres Madiun Kota dan Satuan Sabhara Polres Blitar Kota. 

Selain itu pada hari ini dengan dipadukan dengan wanteror Brimob yang diikuti 12 regu merupakan perwakilan dari 12 kompi jajaran Satuan Brimob Polda Jatim. 

Harapan saya dalam pelaksanaan lomba ini dapat menumbuhkan kebanggaan dan menggelorakan personil sabhara dan Brimob. 

"Nantinya bagi semua peserta lomba jujung tinggi nilai sportifitas, semangat persatuan kompetisi yang sehat, untuk tim penilai saya berpesan untuk melakukan penilaian secara jujur dan obyektif, harapanya"Pungkasnya.(HM)

Share:

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penculikan dan perampasan.

SURABAYA, BeritaCakrawala. Co.id Kapolrestabes Surabaya Jhonny Eddison Isir S.I.K M.T.C.P. Melalui Kasat Reskrim AKBP  Sudamiran S.H. M.H. Bersama AKP AM Ahkyar.S.H M.H. kasubaghumas, menggelar press rilis Ungkap kasus penculikan dan perampasan di Mapolrestabes Surabaya. Selasa, (11/08/2020).

Pada awalnya penculikan dilakukan Selasa, 4 Agustus 2020 sekitar 16.09 di Jalan HR Muhammad tepatnya pintu keluar Graha Family blok YY nomor 9 Surabaya.

Kemudian dengan kendaraan mobil korban tersebut di bawa dan 

di sekap sekitar 23.00 WIB pada Selasa 4 sampai 10 agustus 2020, di dalam kamar rumah milik saudara Habibie Dusun brakas daya RT 3 RW 7 Kelurahan guluk-guluk. Sumenep nMadura.

Adapun nama Korban WMT wanita 23 tahun Karangpilang RT 002 RW 002 Dusun Ngampel, Balong panggang, Gresik.

Yang di culik oleh tiga tersangka yaitu, IB laki laki 29 tahun klaban Laok RT 3 RW 5 Kelurahan guluk-guluk Kecamatan guluk-guluk Kabupaten Sumenep.

HKM 40 tahun laki-laki Madura Dusun klaba Laok n RT 3 RW 5 Gulu Gulu Kabupaten Sumenep Madura.

ZN laki-laki 30 tahun Islam swasta, asal Dusun brakas daya RT 3 RW 7 RW 5 Kelurahan guluk-guluk Kecamatan guluk-guluk Kabupaten Sumenep, Madura dan MQ. DPO. Dan didapati barang bukti

1 (Satu) lembar kartu keluarga atas nama kepala keluarga m sebagai pelopor.

1 (Satu)lembar akte lahir anak atas nama WNP korban, Bukti rekaman CCTV. 

1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih nopol W. 6874 AR tahun 2012 berikut STN dan kunci kontak, 1 (Satu) buah HP merk iPhone 6 Plus warna rose gold.

1 (Satu) buah laptop, 1 (Satu) buah tas, 2 (dua) potong pakaian, 3 (tiga)buah HP.

Kasat Reskrim AKBP  Sudamiran S.H. M.H.di depan para Media mengatakan "Jadi  modus salah satu tersangka adalah kenal dengan korban, ketiga korban pulang kerja kemudian dicegat dan di ajak untuk diantar pulang ke rumah dengan naik mobil tapi setelah korban mau masuk dalam mobil ternyata di situ sudah ada tiga rekan lainnya

"Kemudian pelaku merampas handphone dan sebagainya,dan kemudian dibawa ke Madura, jadi pada tanggal 4 malam sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020 "Katanya.

"Korban dalam penyekapan para tersangka  ditempatkan di salah satu kamar dikunci tidak boleh kemana-mana, serta alat komunikasinya juga diambil oleh tersangka"Imbuhnya.

"Atas respon dari laporan polisi kasus dugaan pencurian dan perampasan serta kemerdekaan orang lain, akan di jerat dengan

Pasal 328 KUHP dan atau pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lamanya 11 tahun penjara "pungkasnya.(Mgo).

Share:

Hormati Proses Hukum, Junjung Tinggi AD/ART LMP


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Adanya statement Ketua Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Jawa Timur, Sugeng Hariadi, S.E, dengan Ketua Umum (Ketum) Adek Manurung, Ketua Markas Daerah (Mada) Provinsi Jawa Timur R Randy L dengan Ketum Arsyad Cannu angkat bicara.

KSB Mada LMP Jatim R Randy L mengatakan, dualisme kepengurusan dalam LMP tidaklah ada, mereka jalan, kita juga jalan. Karena Kepengurusan sesuai AHU sudah berakhir pada tahun 2019. Dan di Menkumham AHU LMP diblokir.

"Dalisme kepengurusan dalam LMP tidaklah ada, mereka jalan, kita juga jalan. Karena Kepengurusan sesuai AHU sudah berakhir pada tahun 2019. Dan di Menkumham AHU LMP diblokiras Randy,"kata Rendy (panggilan akrab Kamada LMP Jatim..Red) yang didampingi Sekretaris Mada LMP Jawa Timur, H. Moch. Mujibburochman, Bendahara Mada Jawa Timur, Ir Hudayanto T, Wasekda I Carlo D Noor, Wasekda II WH. Doni, Wasekda III Moch Irfan, T.,  Wakil Bendahara Hani, Koordinator Polhukam Mijoto, S.H., Kabiro Polhukam Sri Sudarti, S.H., M.Hum., dan LBH LMP Jatim Kukuh P, S.H., serta Dandensus Satna Khanti Krisnusada.

“Sesungguhnya Sugeng Hariadi alias Sulaiman alias Leman adalah teman dan sahabat saya. Makanya kita ambil santai saja. Ini bermula masa habis dan pembekuan Ketum Adek Manurung. Dewan pendiri melaksanakan musyawarah Tinggi Dewan Pendiri, sesuai AD/ART dan akte.

Bahwasanya pembekuan, pelantikan Ketua Umum dilakukan Dewan Pendiri LMP. Makanya dilakukan MTDP (Musyawarah Tinggi Dewan Pendiri) di Balikpapan tahun lalu, dan saya ikut,” jelas Randy saat berada di Kantor Mada LMP Jawa Timur jalan Arief Rachman Hakim no. 51, Ruko Klampis 21 blok H-10, Surabaya.

“Dari hasil itu terpilihlah Ketum kita bang Arsyad Cannu. Dan bang Adek Erfil Manurung masa bhaktinya sudah habis serta AHU Menkumham yang mereka sebutkan sudah terblokir, menurut hemat saya, kalau sudah terblokir berarti sudah tidak berlaku, kalau masih berlaku tidak mungkin diblokir,” tambah pemegang tampuk pimpinan tertinggi di Mada LMP Jatim tersebut.

Randy berpesan kepada teman-teman LMP, terutama di tingkat Marcab – MAC – Maran hingga Markas Anak Ranting untuk berkarya. “Jangan ada gesekan dan berpolemik serta mengeluarkan statement kita benar, mereka tidak, yakin dan berkarya saja,” tegas Randy.

Kegiatan yang diadakan LMP Mada Jatim di hotel Tunjungan yang sempat di protes Sugeng Hariadi dengan mengirimkan Surat ke Polda Jatim, supaya kegiatan itu dihentikan.

“Kegiatan itu merupakan kegiatan sarasehan bukan Halal Bi Halal. Dimasa pandemi, ekonomi terhenti, makanya kita gerakan perekonomian rakyat, khususnya anggota LMP. Buat anggota sejahtera itu tujuan kita adakan sarasehan. Kegiatan tersenut dihadiri oleh 75 orang, ” imbuh Kamada LMP Jatim.

“Saya sangat apresiasi dan terimakasih kepada pihak kepolisian yang netral, sempat kita komunikasi ke polisi. Kita tunjukan data-data yang ada. Jadi polisi berpesan jaga kondusifitas Jawa Timur khususnya kota Surabaya, jangan ada gesekan,” ulas Randy.

Sebagai Kamada LMP Jatim, Randy mengaku merasa malu, karena permasalahan intern, publik bisa sampai mengetahui. “Jadi sebenarnya kita tinggal tunggu saja, AHU mana yang diterima Menkumham.

Sambil menunggu AHU mana yang disetujui, sementara itu untuk sekarang biarlah kita berjalan, mereka juga berjalan, tidak perlu terjadi gesekan,” ujarnya.

Terkait statement Sugeng Hariadi bahwasanya Randy kepengurusannya dibekukan pada saat menjadi Ketua Marcab LMP kota Surabaya, Randy menjelaskan kalau sampai sekarang tidak ada surat diterima olehnya, “Kesbangpol Surabaya nama saya masih ada, tidak ada surat pembekuan yang dikirim ke saya,” imbuhnya.

Harapannya, jaga kondusifitas kota Surabaya. “Sebenarnya tidak ada masalah, sekali lagi tunggu AHU yang diterima. Mari kita jaga Surabaya, karena Surabaya kota kita bersama dan kita tinggal di sini, jangan buat ribet-lah, kasihan rekan-rekan, kita malu hati,” ungkap Randy.

Perihal semisal AHU dari Pihak Adek Manurung yang diterima Menkumham, Randy dengan tegas mengatakan, “Saya yang pertama berikan ucapan Selamat. Dan jika AHU kita diterima, mereka seharusnya menerima lapang dada.”

Dikesempatan yang sama Sekretaris Mada Jatim menambahkan, “Sebenarnya kita berpegang di AD/ART kelembagaan LMP. Dan sekarang kita lihat yang Provokatif siapa serta yang produktif siapa.”

Bendahara Mada LMP Jawa Timur juga ikut berkomentar terkait tindakan Sugeng Hariadi yang telah mengirim surat ke Polda terkait kegiatan di Hotel Tunjungan.

“Sugeng adalah teman saya sudah lama, saya sangat sayangkan tindakannya, semestinya ayo kita berkumpul dan bicara baik tanpa harus ribut. Kita kembali lah ke AD/ART organisasi. Sudah jelas semuanya,"pungkasnya.(Red)

Share:

Sambung Silahturahmi Kapolda Jatim, Kunjungi Ponpes Sabilurrosyad Malang

MALANG, BeritaCakrawala.co.id - Kepala Desa Selorejo Kecamatan Dau Kabupaten Malang, terus menggenjot percepatan pertumbuhan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kepala Desa Selorejo Bambang Soponyono, mengatakan salah satu upaya yang bisa dilakukan, dengan memberikan pelatihan dan langkah menjalin kemitraan usaha dengan segala elemen terkait.

“Sebagian Dana desa itu yang dijadikan permodalan BUMDes, Desa juga akan melihat bentuk, dengan siapa harus bekerjasama atau membangun jaringan. Misalnya di bidang pariwisata, harus juga berurusan dengan pelaku wisata, seperti travel, dan lainnya,” katanya.

Ia memaparkan, langkah lain yang harus dilakukan yakni dengan melihat potensi bisnis  di sektor lain seperti merajut mitra dengan akademisi, institusi bisnis , serta pemerintahan mulai dari bawah hingga pusat.

“Bagaimana akademisi, perguruan tinggi harus dirangkul, sehingga terjadi pemetaan yang baik, pemetaan yang benar terkait ruang usaha serta pasar,” ungkapnya.

Untuk bisnis institusi, kata dia, pelaku usaha dalam BUMDes harus memahami bentuk lembaga swasta, yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

“Pelaku usaha juga harus membuat komunitas, berkumpul untuk berbagi informasi dan pengetahuan,” tutur Bambang.

Di sisi lain, ia menambahkan, BUMDes juga harus merangkul government yakni pemerintahan yang dimulai dari pemerintah nagari, kabupaten, hingga provinsi dan pusat.

“Sehingga jalannya usaha jadi on the track. Percepatan pembangunan ada ukurannya. Harus juga ada finansial institusi, apakah itu ada bank pemerintah. Kemudian bantuan media mengekspos, kalau tidak ada ekspos, tentu tidak ada yang mengetahui, kalau ada maka akan ada yang datang studi banding,” jelasnya.

Sementara itu, untuk BUMDes yang telah diberikan pelatihan, yang telah mendapatkan ilmu dari praktisi BUMDes diharapkan akan mampu merubah pemikiran. Upaya tersebut yakni dengan menjaga pengetahuan itu dalam suatu wadah ataupun komunitas.

“Jadi jangan setelah pelatihan, habis itu lepas begitu saja. Ilmu tersebut harus dijaga, harus juga disampaikan pada yang lainnya. Makanya harus ada komunitas, ataupun group untuk sharing informasi,” pungkasnya kemudian,” pungkasnya.(Red)

Share:

Polda Jatim Ungkap Kasus Pengeroyokan Seorang Dokter RSUD Blambangan Kabupaten Banyuwangi

SURABAYA, beritacakrawala.co.id - Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap dan menangkap pelaku pengeroyokan seorang dokter RSUD blambangan di Kabupaten Banyuwangi yang dilakukan oleh sekelompok orang LSM GMBI(Gerakan Masyarakat Bawah lndonesia) Senin (10/8/20).

Dirkrimum kombes Pol R.  Pitra Andrias Ratulangie, S.S., S.I.K., didampingi AKBP Sinwan dan jajaran mengelar konfrensi pers dihalaman Ditreskrimum Polda Jatim. 

Dirkrimum Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie, S.S., S.I.K., mengatakan, peristiwa awalnya datang pasien di Rumah Sakit Umum Blambangan Banyuwangi pada saat di UGD dengan tujuan berobat, kebetulan waktu itu yang menerima pasien yakni dokter YN sedangkan Korban(dokter MKM) juga berada di UGD yang sedang menangani pasien lain. 

"Adapun dari hasil pemeriksaan medis oleh dokter YN pasien tersebut dinyatakan rawat jalan atau boleh pulang. Kemudian datang sekelompok orang GMBI diperkirakan jumlah 10(sepuluh) orang, dan tiba-tiba dengan nada kasar memasuki UGD"Tuturnya.

Sekelompok GMBI tersebut menanyakan kenapa pasien yang ditangani dokter YN dipulangkan, mengetahui hal tersebut koraban(dokter MKM) menghampiri gerombolan orang yang berada ditempat dokter jaga dengan tujuan melerai atau menetralisir situasi, sesampainya ditempat dokter jaga tanpa ada kata-kata korban(dokter MKM).

" Pada saat itu dipukul dari arah belakang yang akhirnya jatuh tersungkur dan masih dipukuli oleh banyak orang tersebut yang akhirnya korban(dokter MKM) mendengar ada perawat yang berteriak mengatakan kalau ada polisi datang yang akhirnya berhentilah sekelompok orang GMBI tersebut lalu berhenti memukuli korban(dokter MKM)"lmbuhnya. 

setelah akibat pukulan korban(dokter MKM) mengalami luka sakit dipunggung dan sakit dikepala bagian belakang. Korban(dokter KM) melaporkannya ke Polsek Banyuwangi. 

Sementara ini yang tertangkap 3orang berinisial SB alias A laki-laki(37), MT bin SB(Alm) alias H laki-laki(34), HR Bin SH (alm) laki-laki(34). Dan tersangka yang lain masih dalam pengejaran. 

Barang bukti 3 buah hp Oppo, samsung, 1buah jaket jeans, 1buah kaos kombinasi, 9 kartu tanda anggota GMBI, 1buah kopyah, 2buah kemeja GMBI, 1buah sepatu, 1buah celana jeans. 

"Para pelaku bakal dijerat Pasal 214 ayat(1) dan ayat(2) ke 1E KUHP dan atau Pasal 170 ayat(1), KUHP dan atau Pasal 351 ayat(1) KUHP ancaman hukuman 8 tahun"Pungkasnya.(HM)

Share:

Senin, 10 Agustus 2020

Satuan Resnarkoba Unit 3 Polrestabes Surabaya Terpaksa Tembak Mati Bandar Narkoba Jenis Sabu

SURABAYA , BeritaCakkrawala.co.id - Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P,   Melalui Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian S.I.K. M.H.di dampingi Kanit III Resnarkoba Iptu EKo dan Kasubag Humas AKP AM. Akhyar SH. MH. Menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (10/08/2020).

Kapolrestabes Kombespol Jhonny Eddison Isir Sik.di damping Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP  Memo Ardian SH.,MH. menjelaskan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bahwa mendapat informasi ada salah satu pelaku bandar Narkoba.

Selanjutnya Tim unit III langsung melakukan penyelidikan tersebut. Kemudian benar itu ada pelaku penyalagunaan Narkotika.

Lalu Tim unit III langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku, sementara itu anggota kami berhasil mengamankan tersangka tersebut. Akan tetapi tersangka berusaha  melawan terhadap petugas, maka dari itu kami mengambil tindakan tegas tepat terukur( Tembak mati....red) sehingga mengakibatkan meninggal dunia di rumah sakit," Tegasnya.

Jadi ini salah satu wujud komitmen kita jajaran Polri  tanpa henti kita menabuh genderang perang memberantas jaringan-jaringan pelaku narkotika.

Bentuknya ini adalah tindak pidana extra Ordinary crime yang melibatkan jaringan atau sindikat ada pola komunikasi nya, juga pola kerjasama dan pola transaksinya.

"Kami selalu identifikasi tanpa henti pengendalinya kita sudah tahu masih kami ikutin dan tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas keras tepat dan terukur. Saya sampaikan terima kasih kepada kawan-kawan dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," Imbuhnya.

Lalu Tim kami lakukan pengembangan dan disitu ternyata ada tersangka lainya penyalagunaan Narkotika jenis sabu( Bandar...red)

Unit III berhasil mengamankan diantaranya Arif Nur ,23 tahun kalilom Lor Indah Surabaya, Vicky vendy 20 tahun kalilom Lor Indah, Surabaya, Jefri Rizal 23 tahun Kalisari Timur, Surabaya, Dwi Mulyo 27 tahun dukuh setro, Surabaya.

Barang bukti yang disita 18 paket sabu seberat 14,86 gram, 2 pocket kaca masih terdapat sisa sabu seberat 2,58 gram,

41 Pocket sabu seberat 26,63 gram, 2 plastik kemasan teh warna kuning dengan merek Bu Aning uang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 KG, 1 buah tas ransel dan satu pucuk senjata api Revolver.

" Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 112 ayat 2 undang-undang RI 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 4 tahun ancaman maksimal yaitu hukuman mati" Pungkasnya.( MGO/ LKI)

Share:

Minggu, 09 Agustus 2020

Satlantas Polrestabes Surabaya, Sosialisasikan Jatim Bermasker

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satlantas Polrestabes Surabaya adakan sosialisasi kepada masyarakat Surabaya, tepatnya di Taman Bungkul Surabaya dalam rangka menggalakkan program Jatim Bermasker, Minggu (09/08/2020)

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.S.I, mengatakan, jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya akan terus mengadakan sosialisasi dan menghimbau kepada masyarakat akan pentingnya bermasker sesuai program gerakan Jatim Bermasker dan mematuhi protokol kesehatan sesuai himbauan Pemerintah.

“Kami akan terus mensosialisasikan Gerakan Jatim Bermasker kepada masyarakat sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran covid-19,"terangnya.

Ia juga menambahkan, disiplin mematuhi protokol kesehatan salah satu vaksin pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19, dan selalu menggunakan masker saat beraktifitas. Masyarakat diharapkan selalu jaga jarak ( Phisical  Distancing) dan tidak bersentuhan tangan langsung, sering cuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer.

“Selain selalu menggunakan masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak, kami harap masyarakat juga mengutamakan hidup sehat dengan selalu berolahraga serta selalu bahagia untuk meningkatkan imun,"pungkasnya.(Red)

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support