This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 27 Januari 2022

Tukang Bangunan Diringkus Oleh Kasatrenarkoba Polrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
-  Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap satu pria tukang bangunan Karena membawa barang haram jenis sabu-sabu yang diamankan berinisial DT (43 tahun ) warga Jambangan, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Polrestabes Surabaya, 

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka DT. Menurutnya tersangka ditangkap pada hari Rabu 08 Januari 2022 yang lalu di rumah tersangka didaerah Jalan Pagesan Kecamatan Jambangan Surabaya.

Dari tangan tersangka saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 4 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat ±1,45 gram beserta bungkusnya, yang ditemukan dalam dompet milik tersangka. 

“Saat di introgasi, tersangka mengaku barang yang dimilikinya memperoleh dari temannya berinisial SF (DPO) di daerah Pagesangan Kecamatan Jambangan, pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Rabu (27/01/2022).


Kemudian, AKBP Daniel Marunduri menambahkan, bahwa pada awalnya tersangka menerima narkoba jenis sabu-sabu itu sebanyak 6 poket dari Saudara SF, kemudian dijual kembali oleh DT dan laku 2 poket.

“Jadi barang bukti yang berhasil kami amankan itu, adalah sisanya dan yang lain sudah laku terjual,”imbuhnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Kurang Dari Sepekan Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Mushola


GRESIK, Beritacakrawala.co.id
- Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal di mushola Al Mukmin Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Tidak sampai sepekan, tersangka berhasil diringkus.

Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi menangkap tersangka Eko Mustofa di rumahnya. Penangkapan pada Minggu (23-1-2022) pukul 02.00. 

"Tersangka kami amankan beserta barang bukti satu buah kotak amal, satu buah bendo, satu buah HP merk OPPO dan satu buah Vape Fetch,"tegasnya.

Kasus pencurian ini terungkap setelah Polsek Driyorejo menerima laporan pada 19 Januari 2022 pukul 21.00. Pelapor AH akan mematikan lampu mushola, kemudian melihat kotak amal di dalam mushola tidak ada atau hilang.


Unit Reskrim Polsek Driyorejo langsung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari, polisi mengamankan tersangka Eko Mustofa di rumahnya di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta,"pungkasnya.(BDI)

Share:

Ratusan Personel Polres Gresik Terima Vaksinasi Booster


GRESIK, Beritacakrawala.co id
- Polres Gresik Polda Jawa Timur menggelar vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster (penguat) kepada seluruh anggota, Kamis, (27/01/2022). Vaksinasi dilakukan di Mapolres Gresik. 

Total ada 820 dosis vaksin booster jenis Moderna diberikan kepada personel Polres Gresik. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis  saat memantau kegiatan mengungkapkan bahwa vaksin booster disuntikkan terhadap personel Polres Gresik beserta Polsek jajaran, meliputi para pejabat utama (PJU), para kapolsek dan personel Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. 

"Vaksinasi booster kita laksanakan seluruh anggota Polres Gresik. Tujuannya menjaga imunitas,"kata Kapolres Gresik. 

Selain itu, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 maupun varian baru yang muncul yaitu Omicron. 

Dikatakannya, vaksin booster kali ini sekaligus untuk meningkatkan pelayanan prima kepolisian yang sehat kepada masyarakat. 

Alumnus Akpol 2002 ini mengimbau kepada seluruh personel Polres Gresik dan masyarakat meski sudah mendapatkan vaksin dosis kesatu, dosis kedua dan vaksin booster, seluruh masyarakat diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan demi menjaga keselamatan bersama agar terhindar dari Covid-19 termasuk varian baru omicron yang kini mulai marak. 

"Meskipun sudah divaksin agar tetap disiplin dan patuhi protokol kesehatan 5M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas,”pungkasnya.(BDI)

Share:

Rabu, 26 Januari 2022

Satgas Yonif 126/KC Edukasi Anak-Anak Sekolah Dasar tentang Pertanian


KEEROM PAPUA, BeritaCakrawala.co.id
- Personel Satgas Yonif 126/KC mengajak masyarakat di perbatasan Papua untuk memanfaatkan lahan sekaligus memberikan edukasi tentang pertanian kepada murid-murid Sekolah Dasar YPPK Akarinda, Distrik Web, Kabupaten Keroom.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti, Letkol Inf Dwi Widodo, S.H.,M.Han dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Keerom, Papua, Kamis (27/01/2022).

Di wilayah binaan Pos Somografi, terdapat lahan (tanah adat) milik masyarakat yang ditumbuhi semak-semak karena sudah lama tidak dimanfaatkan dengan baik. Personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/KC Pos Somografi tergerak untuk bersama masyarakat membersihkan dan memanfaatkan lahan tersebut menjadi lahan pertanian, sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat. 

Pada kesempatan yang sama, personel Pos Somografi dibawah pimpinan Letda Inf Sucipto (Danpos) memberikan bekal pengetahuan kepada  murid-murid SD YPPK Akarinda sekaligus melaksanakan praktik bagaimana cara menanam jagung secara langsung di areal yang luasnya sekitar 1.584 M² tersebut.

Dengan penuh semangat, warga dan anak-anak terlibat dalam kegiatan tersebut dan mereka merasa senang dengan diselenggarakannya kegiatan yang sangat positif dan membangun dari personel Satgas.

Bapak Yansen Pull (31) salah satu warga dan Marina (13) perwakilan murid SD YPPK Akarinda yang ikut dalam kegiatan tersebut mengungkapkan apresiasi yang sangat besar  atas diselenggarakannya kegiatan pemanfaatan lahan dan edukasi yang diprakarsai oleh personel Satgas Yonif 126/KC,"pungkasnya.(Red/*)


Autentikasi : Pen Satgas Pamtas Yonif 126/KC

Share:

Melakukan patroli dengan humanis polres Pasuruan


PASURUAN, BeritaCakrawala.co.id
- Guna antisipasi penularan covid-19 di wilayah Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan terus melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah dengan melaksanakan "Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan" atau disingkat dengan "Pamor Keris" yang dilakukan oleh Polisi Wanita (Polwan) Polres Pasuruan yang telah ditunjuk sebelumnya, Rabu (26/01/2022).

Patroli dimulai 16.00 - 17.30 WIB start dari Mapolres Pasuruan, terlihat beberapa Polwan Polres Pasuruan melaksanakan patroli dengan mengendarai motor trail di jalan raya dalam rangka menyampaikan himbauan protokol kesehatan dan membagikan masker kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Bangil - Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Sasaran yang menjadi target Patroli yakni para pedagang, pengguna jalan, tukang becak, dan masyarakat yang tidak memakai masker, sembari diberi masker juga diberi himbauan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan 5M agar terhindar dari penyebaran covid-19.

Kasat Samapta Polres Pasuruan AKP Wiksan, S.H. mengungkapkan, bahwa Anggota Polri harus Aktif dalam tugas kemanusiaan penanganan Covid-19, tak hanya berlaku bagi Polisi laki-laki saja, akan tetapi juga polisi wanita.

"Himbauan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada Masyarakat ini merupakan wujud Kepedulian Polres Pasuruan dalam hal menekan Angka Peningkatan Korban Covid-19 di Kabupaten Pasuruan," terang Kasat Samapta.

Kasat Samapta juga menambahkan, selain adanya Satuan Tugas (Satgas) Yustisi, upaya Polres Pasuruan melalui Polwan juga melakukan kegiatan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi Prokes untuk menekan laju Penyebaran Covid-19.

"Dengan adanya Kegiatan ini yakni Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan "Pamor Keris" yang dilakukan oleh Polwan, kami berharap kepada Masyarakat agar selalu meningkatkan kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan demi kebaikan bersama dalam menghadapi Covid-19 agar tidak semakin menular, sehingga tidak muncul kasus pasien positif terpapar Covid-19 berikutnya dan seterusnya," pungkasnya.(Gus)

Share:

Antisipasi Omicron, Penghuni Rutan Wajib Vaksin


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id
- Pandemi covid 19 sampai saat ini belum selesai bahkan  varian baru "OMICRON" yang masuk di negara kita Indonesia. 

Mengantisipasi terjadinya cluster baru penyebaran virus covid 19 Polres Gresik terus mendorong pelaksanaan vaksinasi dengan menggandeng instansi terkait dengan tujuan mempertebal imun tubuh pada anak - anak, dewasa dan manula agar tidak mudah terserang virus mematikan tersebut.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi  menjelaskan, bahwa vaksininasi wajib bagi siapa saja termasuk tahanan. Bagi orang yang berurusan dengan hukum (Tersangka Suatu Tindak Pidana) sebelum masuk ruang tahanan polsek driyorejo wajib di vaksin terlebih dahulu.

"Hari ini anggota reskrim merujuk 4 (empat) orang tersangka ke puskesmas driyorejo untuk diberikan vaksinasi sinovac dosis 1 (pertama). Kegiatan tersebut dikawal secara ketat lengkap dengan seragam tahanan dan tangan dalam keadaan terborgol. Hal tersebut sudah merupakan S.O.P (Standart Operational Prosedur) pengawalan tahanan,"terangnya.


Masih kata Kompol Zunaedi. Selain sudah dilaksanakan vaksininasi terhadap para tahanan, protokol kesehatan tetap di terapkan.1 (satu) ruang tahanan tidak boleh lebih dari 4 (empat) orang. Jika overload akan dipindahkan ke ruang tahanan lainnya. 

"Hal tersebut untuk menghindari terjadinya kerumunan yang dapat berpotensi terjadinya penularan virus covid 19" Pungkasnya.(BDI)

Share:

MK Putuskan Polisi Berhentikan Periksa Identitas Orang Sesuai Konstitusional


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id
- Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (25/1/2022).

Sebelumnya, dalam permohonan Nomor 60/PUU-XIX/2021, mendalilkan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian menyatakan, “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri”. 

Para Pemohon mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para pemohon ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Mahkamah berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah menjadi penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain. 

Persoalan yang para pemohon dalilkan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.

Persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa, menurut Mahkamah, telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.

“Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan putusan.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional. Kekhawatiran para Pemohon berkenaan adanya tindakan merendahkan harkat dan martabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan kekhawatiran akan diperlakukan semena-mena sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan persoalan implementasi norma a quo, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma.

Untuk diketahui, Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga menjelaskan, kedudukan hukum para pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang melakukan aktivitas sehari-hari di luar rumah. 

Para Pemohon berpotensi diperiksa oleh aparat kepolisian guna melakukan pengecekan identitas pribadi sesuai dengan amanat Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian.

Pemohon beralasan kegiatan patroli tersebut sering kali dilakukan pada malam hari. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan juga pada siang hari. Saat pemeriksaan juga terdapat tindakan petugas kepolisian yang kerap kali memarahi, membentak, meneriaki orang yang sedang diperiksa, hingga melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia.

Kegiatan patroli petugas kepolisian dapat disaksikan melalui tayangan televisi yaitu dalam Program 86 dan Jatanras yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Net TV dan Program The Police yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Trans7. Sedangkan kanal youtube yang menayangkan hasil rekaman video tersebut adalah kanal Trans7 Official dan 86; Custom Protection serta kanal-kanal lainnya yang menampilkan tindakan -tindakan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. 

Menurut para Pemohon, lengkap atau tidaknya identitas orang yang sedang diperiksa, di bawah pengaruh alkohol atau tidak, melakukan salah atau tidak, hal tersebut bukan merupakan alas an bagi petugas kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perendahan martabat manusia. 


Apalagi tindakan tersebut dilakukan sambil direkam dan ditayangkan di televisi atau youtube atau media lainnya sehingga dapat disaksikan oleh khayalak umum. 

"Para Pemohon juga mengkhawatirkan adanya potensi rusaknya mental para Pemohon yang disebabkan oleh akibat yang ditimbulkan setelah hasil rekaman tersebut diakses oleh khayalak umum,"pungkasnya.(Red/Gus)

Share:

Bakamla RI - Japan Coast Guard Lakukan Pelatihan Daring di Awal 2022


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id
- Bakamla RI/Indonesia Coast Guard kegiatan awal tahun Bakamla RI diwarnai dengan pelatihan bersama counter part coast guard dari negeri Sakura. Long Distance Learning on Maritime Security secara resmi dibuka dan berlangsung secara daring. 

Kegiatan terpusat di Ruang Podcast Mabes Bakamla RI, Jalan Proklamasi No. 56, Jakarta Selatan, kemarin, Rabu (26/01/2022).

Selaras dengan program kerja sama antara Bakamla RI dengan Japan Coast Guard (JCG), Long Distance Learning on Maritime Security kali ini mengedepankan materi tentang hukum laut dan seminar yang mengupas tentang UNCLOS 1982.

Kegiatan ini turut menghadirkan pengajar dari JCG, yaitu Prof. Kentaro Furuya, dan Honzu Kuboshima selaku pengajar dari Japan International Cooperation Agency (JICA). Peserta kegiatan ini tidak hanya dihadiri oleh personel Bakamla RI, namun juga stakeholder yang memiliki kewenangan pengamanan di laut. Sebut saja Polairud, Polhukam, KLHJ, BNN, Imigrasi Ditjen Bea dan Cukai, dan stakeholder lainnya.

Terhitung 160 orang peserta bergabung dalam pelatihan daring ini. Antusiasme dan pertanyaan produktif sering kali terlontar dari peserta pelatihan. 

Hal ini menambah hangat jalannya kegiatan pembelajaran karena berjalan dengan sangat aktif. Latihan dilanjutkan dengan diskusi bilateral antara JCG dan Bakamla RI mengenai bentuk organisasi kedua instansi.

Pelatihan jarak jauh ini berlangsung dua hari, dan puncaknya akan dilakukan Latihan Bersama antara Bakamla RI dengan JCG berupa Passing Exercise yang berlokasi di Perairan Batam. Kegiatan ini akan melibatkan kapal Bakamla RI dengan ukuran 80 meter, dan kapal Echigo dari JCG,"pungkasnya.(Red/*)


Autentikasi:

Kabag Humas Bakamla RI Kolonel Bakamla Dr. Wisnu Pramandita, S.T., M.M., M.Tr.Hanla

Share:

Selasa, 25 Januari 2022

Tangkapan Dua Kapal Super Tanker oleh Bakamla RI Dibahas di DPR


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id
- Bakamla RI/Indonesia Coast Guard beberapa waktu lalu, Bakamla RI berhasil mengamankan dua kapal super tanker serta mengawal proses hukumnya hingga akhir. Kedua kapal super tanker tersebut adalah MT Horse yang berbendera Iran, dan MT Frea yang berbendera Panama.

Hal tersebut kembali menjadi perbincangan hangat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia dengan Komisi I Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) pimpinan Anton Soekartono dari Fraksi Partai Demokrat. Pertemuan berlangsung di Gedung Nusantara II Paripurna DPR RI Lantai.1, Senayan Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Seperti dilaporkan sebelumnya, dari hasil penangkapan oleh Bakamla RI yang juga memantau proses hukum serta mengawal kedua kapal tersebut keluar dari wilayah perairan Indonesia setelah menyelesaikan sidang, kedua kapal super tanker tersebut dipastikan mendapatkan ganjaran atas tindak pelanggaran yang diperbuatnya.

Diketahui, kedua kapal super tanker tersebut melakukan sejumlah pelanggaran diantaranya sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis, dan masuk tanpa izin ke teritori Indonesia. Selain itu, dua kapal tersebut juga melakukan ship to ship transfer BBM ilegal, dan membuang zat yang mencemari laut Indonesia. 

Sehingga proses penanganan perkara dua kapal super tanker melibatkan penyidik dari Bareskrim, KSOP Batam dan Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam (25/5), menyatakan bahwa nahkoda MT Horse Mehdi Monghasemjahromi dan nahkoda MT Freya Chen Yi Qun dinyatakan bersalah. Kedua nahkoda tersebut, dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan tidak perlu dijalaninya dengan ketentuan percobaan selama dua tahun. 

Sedangkan MT Freya didenda 2 milyar rupiah karena terbukti telah menumpahkan minyak ke laut yang dapat merusak lingkungan. Hasil putusan tersebut diterima masing-masing nahkoda MT Horse dan MT Freya.


Melalui kejadian ini, Bakamla RI berpotensi menyelamatkan kerugian negara sebesar 2 Triliun rupiah, di luar tuntutan sidang lainnya. Namun demikian, proses hukum tidak mungkin berjalan dengan lancar jika tidak dibarengi dengan sinergitas antar instansi.

"Hal ini sesuai dengan amanat Presiden RI yang mengamanatkan bahwa seluruh aparatur negara harus mengedepankan kepentingan nasional,"pungkasnya.(Red/*)

Autentikasi: Kabag Humas Bakamla RI Kolonel Bakamla Dr. Wisnu Pramandita, S.T., M.M., M.Tr.Hanla

Share:

Berbagi Kasih Kepada Para Santri, Satgas Kodim Yonif RK 751/VJS Bagikan Baju Koko dan Mukena


JAYAWIJAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Kepedulian Satgas Kodim Yalimo Yonif RK 751/VJS dalam meningkatkan pelaksanaan ibadah bagi para santriwan dan santriwati  yang ada di Pesantren Al-Istiqomah, diwujudkan dengan membagikan pakaian berupa baju koko dan mukena kepada seluruh para santri.

Pembagian baju koko dan mukena di Pondok Pesantren Al-Istiqomah, Distrik Walesi, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Selasa (25/01/2022) dipimpin langsung oleh Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi, S.I.P selaku Dansatgas Kodim Yalimo Yonif RK 751/VJS.

Dansatgas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu kewajiban kita sebagai umat beragama yang harus saling berbagi kepada sesama umat. “Kami merasa pemberian bantuan baju koko dan mukena kepada para santri ini merupakan kewajiban kami dalam berbagi kasih terhadap seluruh para santri yang ada di Pesantren Al-Istiqomah, yang kami tahu sebagian besar berasal dari keluarga yang kurang mampu,”ujarnya.

“Kami berharap dengan adanya pakaian yang baru ini bisa lebih memberikan semangat kepada seluruh santri untuk lebih giat melaksanakan ibadah sehari-hari dan juga bisa meringankan beban dari orang tua para santri,” tambah Dansatgas.

Pada kesempatan yang sama, ustadz Ahmad Zubaidi yang menerima kedatangan rombongan Dansatgas menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan yang langsung dibagikan kepada seluruh para santri. “Saya yang mewakili para Pengurus Pesantren Al-Istiqomah menghaturkan banyak terima kasih atas bantuan bapak Dansatgas,” ucapnya.

“Bantuan bapak ini sangat berguna bagi para santri dan semua santri sangat senang menerima bantuan yang bapak komandan berikan,” kata ustadz Zubaidi.(Red/*)


Autentikasi : Pen Satgas Kodim Yalimo Yonif RK 751/VJS

Share:

Satu Wanita Asal Surabaya Diringkus Subdit III Jatanras Polda Jawa timur Ungkap Pengadaan Alkes Fiktif Senilai 30 Milyar


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap tindak pidana investasi fiktif pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) yang dilakukan oleh seorang wanita asal Kota Surabaya.

Tersangka yakni inisial TNA, (36) yang mengaku ke korban bahwa dirinya mengelola bisnis investasi pengadaan alkes di beberapa rumah sakit.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, bahwa tersangka ini melakukan penipuan di Surabaya dan Jakarta. Dari pengaduan masyarakat Polda Jatim menerima 6 (LP) dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang lain.

"Total kerugian dari 6 LP hampir 30 Milyar. Tetapi tidak menutup kemungkinan kerugian bertambah,"tuturnya, Rabu (26/1/2022).

Sedangkan untuk tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3,4,5 dan 6 Junto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. Dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

"Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, polda jatim membuka Hotline dengan nomor 081323552012. Ini terkait pengaduan alkes fiktif,"tambahnya.

Sementara itu AKBP Lintar Mahardono selaku Kasubdit III Jatanras menambahkan, sementara itu modus operandi yang dilakukan tersangka. Bahwa tersangka mengambil contoh paket paket pengadaan alkes melalui Google dan membuat SPK palsu yang nantinya disebar oleh tersangka melalu Whatshapp kepada para korban.

"Untuk keuntungan setiap paket dalam tempo 14-17 hari akan mendapatkan keuntungan 40 persen. Sedangkan ada 12 Rumah Sakit diluar Jawa yang saat kami konfirmasi ternyata tidak pernah ada kerjasama dan tidak kenal dengan tersangka,"katanya.

"Tersangka ini memang sengaja menyangkut nama nama Rumah sakit  tersebut untuk pengadaan alkes palsu. Sedangkan untuk korban dimungkinkan lebih dari enam orang.


Sampai saat ini korban rata rata perorangan, kenapa korban bisa percaya sama korban. Karena tersangka sendiri menjanjikan bahwa korban akan diberi keuntungan 40 persen.

"Mungkin dimasa seperti saat ini sehingga korban tergiur dengan tawaran tersangka" imbuhnya.

"Sementara itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah HP, Laptop, Rek BCA, Surat Perintah Kerja (SPK), surat perjanjian usaha serta bukti transfer dari para korban dan percakapan whatshap antara korban dan tersangka,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Polres pelabuhan Tanjung perak melakukan Kegiatan Pamor (Patroli Motor


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- kegiatan patroli bermotor untuk menjaga siswa belajar dengan fokus dan terhadap hal yang tidak diinginkan dan selama kegiatan belajar untuk siswa untuk menjaga protokol kesehatan dan pakai masker Selasa 25 Januari 2022 pukul 11.00 WlB Surabaya 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton yang di damping oleh Kabag OPS Kompol Dr. Eko Nur Wayudiono, S.H., M.kes. dan Anggota yang melakukan patroli bermotor polwan dan anggota TNI  ikut mengamankan kegiatan tersebut hal yang kita tidak inginkan dan juga untuk bisa memberikan pelayanan ke masyarakat dan menjaga protokol kesehatan dan pakai masker.

"Ada beberapa tempat lokasi yang dilakukan patroli bermotor,  yakni Bea Cukai Tanjung Perak BNI Tanjung Perak, depo spil depo Meratus SD Negeri Perak, Barat Pura Jagat Karana Klenteng Mbah Ratu Hotel POP Stasiun Kalimas  ASDP UJUNG,"katanya.

Dalam kegiatan tersebut di ikuti oleh 8 anggota Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota Kowal Lantamal V, 4 anggota Sat Samapta, 2 anggota Sat Lantas. Selama kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman dan kondusif.


Pihaknya menghimbau kepada masyarakat seluruh Indonesia terutama di wilayah hukumnya untuk selalu menjaga protokol kesehatan.

"Semoga masyarakat di Indonesia terutama di Surabaya khususnya wilayah polres Pelabuhan Tanjung Perak selalu menjaga protokol kesehatan, supaya terhindar dari virus" pungkasnya.(LKI)

Share:

Kapolres Gresik dan Dandim Duduk Bareng Perguruan Silat


GRESIK, Beritacakrawala.co.id
- Perguruan silat di Kabupaten Gresik duduk bersama Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis dan Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Taufik Ismail. Pertemuan ini untuk koordinasi menjaga keamanan situasi di Gresik, Senin (24/01/2022).

Perguruan pencak yang dipanggil antara lain, PSHT dan IKS PI Kera Sakti. 

"Setiap ada permasalahan saya akan profesional apabila kasus belum bisa diselesaikan karena kurangnya saksi dan bukti. Terkait kegiatan perguruan pencak silat kami mengharapkan selesai kegiatan tidak ada yang memakai Uniform perguruan pencak Silat, mengingat dapat pemicu gesekan antar perguruan pencak silat," terang Kapolres

Dandim 0817 Gresik, LETKOL Inf Taufik Ismail menyampaikan dalam waktu dekat ada kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), memantau kedatangan mereka di wilayah masing-masing. 

"Kami mengharapkan mari jaga bersama sama Terkait situasi Kondusifitas di wilayah Gresik,"ujarnya.

Sukamto Ketua PSHT Gresik menuturkan ini merupakan pertemuan yang ke tiga kali dimana dalam pertemuan pada malam hari Ini dengan tujuan menjaga situasi dan ketertiban dan keamanan di wilayah Kab Gresik serta menjaga keharmonisan antar perguruan. 

Terkait dengan adanya komunitas, kami dari perguruan pencak silat tidak ada Intruksi terkait kegiatan tersebut dan kami mengharapkan terkait adanya kopdar kalau bisa dibubarkan mengingat kegiatan tersebut menimbulkan tidak kenyamanan, ketertiban di wilayah Kabupaten Gresik.

"Bahwa saat ini permasalahan di PSHT Gresik masih ada beberapa permasalahan yang belum selesai, sehingga banyak tekanan pada anggota kami untuk menanyakan perkembangan permasalahan tersebut namun kami selaku ketua cabang beserta pengurus bisa meredam anggota dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Kab Gresik,"ujarnya.

Jefry Ketua IKS PI Kera Sakti sebelumnya sudah melakukan musyawarah pusat di Madiun, dimana kami juga membahas terkait komunitas dimana komunitas tersebut sama sekali tidak ada intruksi dari cabang maupun ranting. 

"Kami juga tidak akan tebang pilih,bilamana ada anggota kami yang berurusan dengan proses hukum kami akan menyerahkan proses hukum,"pungkasnya.(BDI)

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support