This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 09 Januari 2021

Polri Kerahkan Armada Laut dan Udara Bantu Proses Evakuasi Pesawat Sriwijaya


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id - Polri mengerahkan seluruh kekuatan untuk membantu proses evakuasi pesawat Sriwijaya Air SJY-182 dengan rute Jakarta-Pontianak yang  hilang kontak di Kepulauan Seribu tak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, Ditpolair Polri sudah menerjunkan sejumlah armada kapal laut dan udara untuk membantu proses evakuasi pesawat. 

Jumlah armada yang terlibat 7 diantaranya  KP. Kolibri, KP Pelatuk, KP Elang laut, KP SBU, KP. Sundecus, KPC dan KP. Bisma. "Kami juga mengerahkan helikopter Dauphin As 365 N.3 dan elikopter Bel 429 P.3202," ujar Argo dalam keterangannya, Sabtu (9/1/2021). 

Menurut Argo, Polri juga mengerahkan Kapal 2003, Kapal 2008 dan Kapal Raptor milik Polda Metro Jaya. 

Sementara jumlah personel yang diterjunkan sebanyak 192 termasuk dari Kodam Jaya dengan tetap di bawah kendali Basarnas. "Polri juga mempersiapkan tim DVI di RS Polri Kramat Jati," ungkap Argo. 

Seperti diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJY-182 dengan rute Jakarta-Pontianak hilang kontak di Kepulauan Seribu tak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta. Terkini, pesawat tersebut dinyatakan jatuh di dekat Pulau Laki,"pungkasnya.(Red)

Share:

Indriyanto Senon Adji Pakar Hukum UI, Bahwa Tidak Ada Unlawful Keliling Terkait Kasus Penyerangan Laskar FPI Kepada Polisi


JAKARTA, Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyebut bahwa tidak ada Unlawful Killing terkait dengan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. 

Menurut Indriyanto, hal itu merujuk pada temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang melaporkan hasil investigasi atau penyelidikannya, bahwa serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI saat peristiwa tersebut. 

"Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum dalam hal ini, Polri jadi artinya ini adalah tidak ada makna yang dinamakan Unlawful Killing," kata Indriyanto, Sabtu (9/1).

Justru, kata Indriyanto, keputusan aparat kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam hal ini adalah bentuk pembelaan yang terpaksa, lantaran adanya upaya ancaman keselamatan jiwa aparat penegak hukum.

"Yang dilakukan aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah yang dibenarkan memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukun karena ada serangan terlebih dahulu yang ancam jiwa," ujarnya. 

Selain itu, Indriyanto mengatakan, dalam temuan investigasi Komnas HAM juga ada fakta yang tersajikan bahwa adanya baku tembak antara Laskar FPI dan Polisi. Sebab itu, aparat harus menelisik kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut. 

"Selain itu rekomendasi dapat diliat ada related evidence terkait tembak menembak itu dugaan kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara illegal jadi semua ini memberikan klarifikasi bahwa Unlawful Killing terhadap kematian dua anggota FPI tidak ada kaitan dan tindakan aparat, dapat dibenarkan dan dipertangungjawabkan secara hukum," tutupnya.(*)

Share:

Semangat Anak Muda Dalam Menghadapi Pandemi Covid - 19


DENPASAR, BeritaCakrawala.co.id - Dampak ekonomi dari pandemi ini memiliki efek dramatis pada kesejahteraan banyak keluarga dan masyarakat. Seperti hilangnya sebagian dari penghasilan akibat pendemi Covid ini. 

Saat di temui, Bayu seorang pemuda 18 tahun asal Badung yang bekerja sehari-hari sebagai Ojol (ojek online) sangat merasakan dampak dari corona. Dalam menjalani pekerjaannya Bayu mengalami kendala saat ingin mengantar atau menjemput customer ia mengatakan, kadang pas datang ke hotel, Kita tidak bisa langsung interaksi,padahal Bayu senang interaksi ke orang-orang juga. Emang sih bagus niatnya buat memprotect tamu nya  dan untuk mengurangi interaksi sosial.

Bayu sehari-hari bekerja sebagai Ojol (ojek online) sejak Mei 2020, Ia adalah lulusan SMK dan langsung bekerja sebagai Ojol (ojek online), karna disebabkan kurang nya lapangan pekerjaan, efek dari pandemi covid ini. Apalagi sesuai dengan peraturan Pemerintah bahwa Bali akan mengadakan PSBB lagi. 

"PSBB oke saja, Tapi dari segi prokes di Bali udah cukup mumpuni mengurangi Covid itu,Soalnya dari pengalaman saya yang sudah sering keliling. Hampir semua resto sudah menerapkan protokol kesehatan"ujarnya 

Dalam penerapan PSBB di tahun 2021 ini banyak yang pro dan kontra atas aktivitas ini termasuk para pekerja yang mengalami dampak pandemi ini. 

"Agak kontra sih, karna adanya pembatasan ini, jam kerja nya jadi agak berkurang dan berpengaruh ke pendapatan juga sih"tuturnya 

" Saya berharap, kalau bisa jam nya seperti dulu tapi dengan menggiatkan pembatasan interaksi sosial aja sih,soalnya kalau ke tempat-tempat wisata biasanya ada tamu-tamu yang bandel, Bergerombolan datang nya, Tidak pakai masker juga,"terangnya. 

Bayu tidak lupa untuk mengingatkan temen-teman yang masih muda untuk tetep semangat, jangan patah semangat, tidak boleh menyerah pada keadaan, gali peluang, cari Peluang, sikat Peluang,"pungkasnya.(PTI)

Share:

Kapolda Kunjungi Kampung Tangguh Semeru Sidoarjo


SURABAYA, Beritacakrawala.co.id - kedatangan Polda Jatim ke kampung tangguh semeru di Sidoarjo ini untuk melihat secara langsung dari para relawan.

Dimana dengan adanya kampung tangguh semeru ini sangat efektif memutus penyebaran Covid-19, Sabtu, 9/1/2021.

Dalam giat tersebut diikuti, Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim serta Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengunjungi Kampung Tangguh Semeru di Pucang Indah RW 06, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolda jatim lrjen Pol. Dr. Nico Afinta, menyampaikan, bahwa kami tetap meneruskan program kampung tangguh semeru dan akan dihidupkan kembali untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan adanya kampung tangguh semeru ini sangat efektif menanggulangi Covid-19.

"Itupun pada saat Tiba di Posko Kampung Tangguh Semeru di Kelurahan Pucang, Sidoarjo. Melihat kondisi posko secara langsung, selain itu juga melihat budidaya lele milik warga serta tempat karantina bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19"Tegasnya.

Itupun Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah bersama TNI dan Polri. Menyiapkan tempat isolasi mandiri, melaksanakan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat tentang bertambahnya pasien Covid-19.

"Adapun  juga melakukan koordinasi terkait menyiapkan sumbang darah (plasma darah) bagi pasien positif Covid-19. Yang nantinya bisa menyembuhkan pasien positif Covid-19"lmbuhnya.

Nantinya pemerintah, TNI dan Polri menyiapkan tempat isolasi mandiri. Selain itu juga koordinasi menyiapkan sumbang darah atau plasma darah dari pasien yang sembuh untuk pasien yang masih positif Covid-19.

Dalam kesempatan ini, untuk pendistribusian Vaksin Covid-19, akan terus dilakukan koordinasi agar keamanan tetap terjaga supaya masyarakat juga tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

Bahkan Sudah banyak yang jatuh menjadi korban adanya Pandemi Covid-19 ini, sehingga motto kita yakni, Jaga Diri, Jaga Keluarga, Jaga Negara.

 "Kedepan untuk kampung tangguh semeru juga akan ditambah terutama di wilayah di Jatim yang masuk Zona merah. Karena kampung tangguh semeru ini sebagai penanggulangan Covid-19"Pungkasnya.(HM)

Share:

Kapolda Jatim Meninjau Kampung Tangguh Semeru di Desa Sukorejo Gresik


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Polda Jawa Timur meninjau langsung kampung tangguh semeru di desa Sukorejo Gresik.

Nantinya kedepan, kampung tangguh semeru ini akan kembali dihidupkan sebagai penangulangan maupun penyebaran covid-19, Sabtu( 9/1/2021).

Dalam giat tersebut diikuti, Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim serta Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengunjungi Kampung Tangguh Semeru di Desa Sukorejo, Kabupaten Gresik.

Kapolda Jatim Irjen Nico mengungkapkan, bahwa tujuan kedatangannya meninjau kampung tangguh semeru ini, bertujuan untuk menghidupkan kembali kampung tangguh semeru. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur khususnya di Kabupaten Gresik.

"Dimana itu Seperti di desa sukorejo, kabupaten gresik. Kapolda Jatim melihat kampung tangguh mulai dari pintu masuk desa hingga kedalam. Saat berada didalam, bahwa kampung tangguh semeru juga dilengkapi dengan Posko Kesehatan, Posko Tertib Lalu Lintas, Lumbung Pangan dan juga Dapur Umum"Tegasnya.

Adapun Selain itu perlu diinformasikan kepada masyarakat yang lain, bahwa saat ini dibutuhkan plasma darah dari pasien Covid-19 yang sembuh. Yang nantinya akan diberikan kepada pasien positif Covid-19. Sehingga yang sakit bisa sembuh dari Covid-19.

"Dalam kesempatan ini, kami menghimbau bahwa masyarakat juga harus aktif untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Sehingga bersama sama dengan Pemerintah, TNI dan Polri. Menanggulangi Covid-19 di Jawa Timur"lmbuhnya.

Dimana pada saat ini dibutuhkan plasma darah pasien covid yang sembuh yang nantinya disuntikan ke pasien yang masih positif covid-19.

"Tetap perlu untuk dilakukan 3M menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan agar memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan juga perlu peran serta masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes)"Pungkasnya.(HM)

Share:

Hendak Ambil Pakaian Yang Tertinggal, Seorang Anak di Demak malah Di aniaya Ibunya


DEMAK, BeritaCakrawala.co.id - Seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, S (36) menganiaya anak kandungnya sendiri berinsial A (19). S tidak terpikir pertengkaran dengan anaknya berujung dirinya mendekam di tahanan Polres Demak.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari Polres Demak kejadian bermula pada Berawal pada  Jum’at (21/8/2020)  sekitar pukul 17.00 WIB saat korban ditemani bapak korban hendak mengambil pakaian yang masih tertinggal di rumah tersangka di dirumah Ds. Banjarsari RT.04/04, Kec. Sayung, Kab. Demak.

Sejak perceraian kedua orang tuanya korban sudah tidak tinggal bersama ibunya (tersangka). Bapak korban saat itu meminta tolong untuk di dampingi oleh Kepala Desa Banjarsari Haryono  untuk mengambil pakaian korban yang masih tertinggal dirumah.

Haryono pun menghubungi Ketua RT setempat  untuk ikut mendampingi korban dan Bapak korban. Setelah itu korban, Bapak Korban didampingi ketua RT  berangkat bersama - sama menuju kerumah Tersangka (S).

Sesampainya dirumah Tersangka, korban masuk rumah bersama dengan Bapak Korban bersama dengan Ketua RT dan Kades tersebut. Lalu tersangka marah - marah kepada korban dan rombonganya dengan mengatakan “kamu tu anak durhaka lapo koe neng kene” (kamu itu anak durhaka ngapain kamu disini)," katanya pada korban.

Tak memperdulikan ucapak tersangka, korban kemudian mencari baju namun tersangka  mendekati korban sambil marah lagi dengan mengatakan “koe golek i opo klambimu wes tak buak wes tak bakar” (kamu mencari apa bajumu sudah aku buang sudah aku bakar)," Kemudian korban diam saja tidak menjawab amarah tersangka.

Tak sampai disitu tersangka langsung mendorong saksi korban. Setelah itu korban bergegas keluar dari rumah namun tersangka mengejar  korban dan menarik kerudung lalu rambut korban dijambak sampai korban mundur kebelakang beberapa langkah. Kemudian dari belakang terangka mencakar sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis kiri korban sampai pelipis kiri korban terluka mengeluarkan darah.

Setelah itu tersangka mencakar hidung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sampai hidung korban terluka. Selanjutnya korban dipisah oleh Bapak korban, Ketua RT dan Pak Kades yang ikut mengantar. Setelah itu korban keluar rumah dan ketika korban keluar dari rumah, tersangka SUMIYATUN masih mengejar korban dan membentak - bentak lalu saksi korban segera masuk kedalam mobil langsung pergi meninggalkan rumah.

Sementara Kasat Reskrim Polres Demak AKP Fahrul Rozi mengatakan pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan, pihaknya juga telah mencoba upaya  mediasi namun dari pihak pelapor tidak menghendaki mediasi tersebut dengan alasan ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya.

"Selanjutnya kita laksanakan penyidikan, dan Alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21), kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan,"ungkapnya.

Terkait dengan penahanan, lanjutnya pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif, dimana pada alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.

Berdasarkan informasi dari Kepolisian, Tersangka sudah dicerai oleh suaminya (Bapak korban) karena ketahuan selingkuh oleh anak2nya di salah satu hotel di Bandungan. (MT)

Share:

Dukungan Masyarakat Papua Berkurang, KKB membabi buta pesawat Misionari di bakar


TIMIKA, BeritaCakrawala.co.id - Pembakaran  Pesawat MAF di Intan Jaya maupun penembakan helikopter milik PT Freeport Indonesia di Kampung Tsinga, Distrik Tembagapura, Mimika pada Rabu (6/1) disebutt Kapolda Waterpau sebagai kejadian yang berkaitan. 

Seturut data flight plan dari bandara pesawat, pesawat yang dibakar merupakan pesawat misionaris atau pengajar agama untuk wilayah terpencil Papua.

"Hasil pemantauan melalui sarana kami di lokasi pembakaran didapati bahwa KKB sedang merancang aksi pada 10 dan 11 Januari ini. KKB yang juga didukung kelompok separatis lain yang di kota dan sekitarnya akan melakukan aksi," kata Waterpauw, di Timika, Jumat (8/1) seperti dilansir Antara.

"Yang perlu kita waspadai terutama di dusun dusun, kampung dan distrik yang lokasinya sulit terjangkau karena kekuatan kami tidak bisa tergelar hingga di daerah-daerah itu," kata dia. 

"Para pihak yang akan menuju ke beberapa titik kampung atau dusun atau distrik yang belum terjangkau oleh kami tolong sinergi dengan kami. Tanya dulu sama kami bagaimana keadaan di sana sehingga ada dulu referensi dari kami untuk bisa memberikan pertimbangan bagi para pihak yang akan melakukan perjalanan ke sana. Kami tidak mengharapkan terjadi sesuatu kepada siapapun," peringatan Kapolda Waterpau (Red)

Share:

Jumat, 08 Januari 2021

Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap Kasus bersama Bea dan Cukai Tanjung Perak


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim bekerjasama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak. Berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 6 (Enam) kilo dari malaysia menuju ke madura, Jumat(8/1/2021).

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, didampingi AKBP Aditya kasubdit lll Ditresnarkoba dan jajaran menggelar Konfrensi Press di Gedung Humas baru.

AKBP Aditya, Kasubdit lll Ditresnarkoba Polda Jatim, menyampaikan bahwaPenyelundupan barang haram itu polisi mengamankan 4 (Empat) tersangka satu diantaranya seorang ibu rumah tangga. Empat tersangka yang diamankan yakni, Sanidin, Abdin, Siti Hotijeh dan Deddy Syahputra.

"Dimana dari keempat tersangka ini satu jaringan, dan satu tersangka sebagai pengirim narkoba dari malaysia ke madura, dan tiga sebagai penerima narkoba"Tegasnya.

Adapun itu tersangka Deddy Syahputra, mengirim sabu dari malaysia ke surabaya yang akan dikirim ke madura menggunakan sistem ranjau yang ditaruh di Hotel Prime Royal.

Itupun Tersangka Deddy membawa sabu seberat 2.240 gram dengan menggunakan dua tas ransel warna hitam.

Akhirnya Kita bisa dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba, yang dilakukan dengan sistem ranjau, sehingga anggota meluncur ke lokasi.

Alhasil Ditresnarkoba mendapatkan laporan dari Bea dan Cukai Tanjung Perak bahwa ada penyelundupan narkoba yang dimasukkan kedalam thermos, namun penyelundupan itu akhirnya digagalkan setelah dilakukan X-Ray. Dari laporan itu akhirnya dikembangkan dan mengamankan dua tersangka Sanidin dan Abdin.

Sementara tersangka Sanidin dan Abdin diamankan di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada tanggal 7 Desember. 

Dari tangan Sanidin, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2.040 gram. Dan dari tersangka Abdin, polisi juga membawa sabu seberat 2.040 gram sabu.

" Sampai Kita lakukan pengembangan peredaran narkoba dari malaysia ke madura, setelah menangkap tersangka Deddy, anggota kembali menangkap dua tersangka di Sampang Madura"lmbuhnya.

Dalam kesempatan ini, anggota Ditresnarkoba di tanggal yang sama (7 Desember) juga mengamankan satu tersangka lain. Namun kali ini seorang ibu rumah tangga, yakni Siti Hotijeh, yang dibekuk di depan bengkel mobil di Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan Madura dengan barang bukti sabu seberat 2.029 gram.

Tidak luput juga Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, bahwa dari empat tersangka polisi mengamankan 6 (Enam) kilo sabu. Dan keempat tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda.

"ParaTersangka sendiri bakal dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 6 (Enam) tahun paling lama 20 tahun penjara"Pungkasnya.(Hm)

Share:

Bukti Dari Kepolisian, Mengenai Kepemilikan Senjata Api FPII Bukan Rekayasa


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id - Uji balistik Komnas HAM telah menguatkan dugaan baku tembak antara polisi dan anggota FPI sebelum KM 50.

Fakta ini berarti membenarkan laporan dari pihak kepolisian bahwa anggota FPI memang memiliki senjata api. Bukti-bukti yang telah dimiliki oleh kepolisian mengenai senjata api FPI  bukanlah rekayasa polisi.

Sebelumnya Eks Sekretaris organisasi terlarang FPI, Munarman, telah berkoar-koar bahwa  laskar khusus pengawal Rizieq tidak pernah dibekali dengan senjata api. Munarman juga menuduh Kapolda Metro Jaya telah menyebarkan fitnah dan memutar balikan fakta.

Tim Komnas HAM menunjukkan sebaliknya. Dari hasil uji balistik proyektil dan selongsong yang ditemukan Komnas HAM, memang betul bahwa laskar pengawal Rizieq telah menembak polisi yang membuntuti mereka.

Selain itu Komnas HAM juga menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada rumah penyiksaan terhadap 6 anggota laskar FPI.

Komnas HAM mengungkap hasil penyelidikan kasus tewasnya 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu. 

Komnas HAM menjabarkan kronologi terjadinya eskalasi antara mobil FPI dan polisi yang membuntuti.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, eskalasi mulai terjadi dari tempat berangkat mobil laskar FPI di Sentul hingga keluar gerbang Tol Karang Timur. Namun eskalasi yang terjadi masih tergolong rendah pada konfrensi pers 

Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1/21).

Hingga mobil laskar FPI dan petugas polisi menuju flyover Hotel Swiss Bell Karawang, eskalasi masih terjadi. Puncaknya, gesekan mulai tinggi ketika dari Swiss Bell sampai pintu tol Karawang Barat sampai KM 49.

"Di jalan tol eskalasi ini pertama eskalasi rendah ditunjukkan belum adanya gesekan antara mobil FPI dengan mobil petugas dan masih dalam jarak yang cukup menjauh. 

Eskalasi sedang mulai terdapat gesekan mobil dan jarak dekat dan eskalasi tinggi mobil ada dugaan benturan mobil dan tembakan," kata Anam

Kemudian, fakta lain yang ditemukan Komnas HAM yakni terdapat kesempatan menjauh dari mobil laskar FPI dari petugas. Namun, kata Choirul, hal tersebut tidak dilakukan.

"Yang berikutnya adalah terdapat konteks ini yang juga penting salah satu temuan kita terdapat konteks kesempatan untuk menjauh oleh mobil FPI dari petugas, namun malah mengambil tindakan menunggu petugas."

"Jadi setelah kami kroscek voice note, terus melihat titik-titik di lapangan terus juga melihat linimasa, salah satu temuannya di samping eskalasi adalah terdapat kesempatan menjauh dari mobil petugas, namun malah mengambil kesempatan untuk menunggu mobil petugas tersebut," jelas Choirul.

Selanjutnya, Komnas HAM juga memeriksa video capture Smart CCTV yang dilakukan secara manual dengan membandingkan satu titik dengan titik yang lain.

Komnas HAM membandingkan dengan linimasa, jejak digital dengan voice note untuk menentukan dimana kiranya situasinya. Termasuk mengecek beberapa pelat nomor ke Samsat DKI, Jabar dan Banten.

"Kami cek semua itu jadi karena ada afiliasi tersebut kami cek samsatnya hasilnya antara lain di dalam perjalanan memang terdapat mobil FPI menuju dan keluar di tol Karawang Timur. Berikutnya dalam tangkapan video tersebut terdapat mobil yang konstan melaju dan tidak terlihat gesekan ini di dalam," kata Anam.

Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Komisioner Komnas HAM.

Komnas HAM juga merekomendasikan supaya mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam bernomor polisi B 1759 PWQ dan mobil Avanza silver B 1278 KJD

Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan supaya adanya pengusutan lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI.

"Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia," kata Anam.

Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.

Ditempat terpisah Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono menghormati hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. 

"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan Komnas HAM," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/21).

Menurut Argo, apabila nantinya sudah diterima secara resmi dari Komnas HAM, maka polisi akan segera menentukan langkah selanjutnya. 

"Tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," ujar Argo.

Pada akhirnya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan," ucap Argo mengakhiri pernyataannya.(*)

Share:

Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Laskar FPI


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono menghormati hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. 

"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan Komnas HAM," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/).

Menurut Argo, apabila nantinya sudah diterima secara resmi dari Komnas HAM, maka polisi akan segera menentukan langkah selanjutnya. 

"Tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," ujar Argo.

Selain itu, Argo menekankan, sejak awal, dalam menyelidiki kasus penyerangan Laskar FPI ini, polisi sudah bekerja secara profesional, terbuka dan merangkul seluruh pihak eksternal yang ingin membantu mengungkap perkara ini hingga tuntas. 


"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti maupun petunjuk. Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan," ucap Argo mengakhiri pernyataannya.(Monti)

Share:

Perbuatan yang dilakukan Pihak PT.Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Bangka Belitung Murni Tindakan Pidana


PANGKALPINANG BANGKA, BeritaCakrawala.co.id - Terkait adanya surat Somasi yang di layangkan oleh pihak PT.Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Bangka Belitung, ditanggapi 5 hari lebih awal oleh pihak Kuasa Hukum Debitur, Alfa Sabbih Firdausi, dalam acara jumpa pers yang di gelar dalam ruang Kantor Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Jl.Kampung  Melayu No.247 Kota Pangkalpinang, Kamis, 07 /01 - 2021.

Dalam penjelasannya Kuasa Hukum Debitur Agus Purnomo, SH dan Aris Sucahyo, SH mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan tanggapan dan Klarifikasi kepada pihak Kreditur (PT.Clipan Finance Indonesia Cabang Bangka Belitung), sekaligus dilanjutkan dengan upaya membuat laporan dan pengaduan Regional kepada Bank Indonesia (BI) dan dikirimkan juga tembusannya kepada Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK), Kanwil Dephumkam Provinsi Babel, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Disampaikan juga oleh Agus Purnomo, SH bahwa hari ini Kamis, 07/01- 2021, Pihak Kuasa Hukum Debitur menerima surat Somasi kedua dari pihak Kreditur yang isinya masih seputaran hal - hal yang di sampaikan pada surat Somasi I  terkait Obyek perjanjian dan pemberitaan mengenai tempat penyimpanan yang di beritakan oleh media Garuda news.Id tentang perizinan yang diminta jawabannya 5 hari sejak di terima Somasi tersebut.

Terkait pemberitaan tersebut sudah sesuai, artinya rekan - rakan Jurnalis sudah melakukan Konfirmasi dan meminta kejelasan tentang masalah ini kepada kami selaku pihak Kuasa Hukum Debitur, bahkan kepada pihak Kreditur (PT.Clipan Finance Indonesia, Tbk) Cabang Bangka Belitung, ucap Agus Purnomo, SH.

Mengenai penjelasan dari Kuasa Hukum kepada rekan - rekan Jurnalis menurut Agus sudah sangat prosedural dan sudah memenuhi Standart Operation Procedure (SOP) kami yang dibicarakan  dan sudah sesuai dengan undang - undang, terlepas dari apa yang disampaikan oleh pihak PT.Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Bangka Belitung dalam surat somasinya, ya terserah mereka, kata Agus Purnomo, SH lagi.

Agus Purnomo, SH menambahkan lagi bahwa dalam pemberitaan yang di terbitkan oleh rekan - rekan Jurnalis, pihak Kuasa Hukum Debitur dalam penjelasannya berdasarkan aturan dan undang-undang seperti UU 42 Thn 1999 tentang Fiducia yang mana didalam isi UU tersebut tidak memperbolehkan adanya Eksekusi sepihak, dikuatkan lagi dengan Keputusan MK  No.18/PUU - XVII/2019 tertanggal 06 Januari 2020 tentang putusan dan peraturan Penarikan Kendaraan Secara Sepihak, Per Kapolri No.8 Thn 2011 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Debitur lainnya, Aris Sucahyo, SH menambahkan bahwa perbuatan atau tindakan yang di lakukan oleh pihak PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Bangka Belitung adalah MURNI PIDANA seperti yang di laporkan Kuasa Hukum Debitur ke pihak Kepolisian beberapa waktu yang lalu dan laporan tersebut masih di tindak lanjuti.

Somasi kedua sudah kami jawab dan kami tetap tegas akan memproses perbuatan penarikan secara paksa  yang dilakukan oleh pihak PT.Clipan Finance Indonesia,Tbk Cabang Bangka Belitung atas Unit kendaraan roda empat milik Klien kami Alfa Sabbih Firdausi dengan upaya Hukum baik secara PIDANA maupun PERDATA.

Disini kami menegaskan bahwa dalam pemberitaan yang sudah beredar dimana Klien kami Alfa Sabbih Firdausi di katakan oleh pihak PT.Clipan Finance Indonesia, Tbk, yang mana telah memberikan keterangan atau Informasi yang tidak sesuai dengan fakta, namun itulah KEBENARAN FAKTA yang di sampaikan Klien kami kepada media, tegas Aris Sucahyo, SH.

Menurut Aris lagi bahwa PT.Clipan Finance Indonesia, Tbk, Cabang Bangka Belitung berdalih kalau apa yang sudah dilakukan oleh mereka sudah berdasarkan Peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga kami sebagai Kuasa Hukum telah melakukan langkah - langkah dan Upaya Hukum dengan membuat laporan ke pihak Bank Indonesia (BI) dan akan diteruskan ke pihak OJK, serta kami juga menembuskan kepada pihak - pihak terkait yaitu Kapolri,dan Kanwil Depkumham Propinsi Bangka Belitung.

Kami menilai bahwasanya PT.Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Bangka Belitung telah menganggap dirinya sebagai Hakim yang dapat menentukan seseorang itu telah WANPRESTASI, SEBAGAI JURU SITA dan menyatakan seseorang bersalah secara sepihak tidak melalui  aturan berdasarkan Peraturan OJK No.35, tapi pada kenyataannya yang bisa menentukan apakah seseorang dinyatakan WANPRESTASI adalah Kehakiman melalui Keputusan Pengadilan.

Namun disini Kuasa Hukum Debitur Aris Sucahyo, SH juga menegaskan bahwa  apabila dari pihak Kreditur melakukan penarikan atau Eksekusi kendaraan maka Pihak PT.Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Bangka Belitung Wajib menyerahkan Surat Berita Acara Penerimaan Kendaraan dan ditanda tangani oleh debitur.

Ditambahkan lagi, seandainya surat tersebut tidak di terima oleh pihak Debitur maka sudah jelas perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh pihak PT.Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Bangka Belitung adalah MURNI PIDANA , karena terkandung unsur pidana PERAMPASAN, PENGELAPAN dan PENIPUAN, hal ini akan kami kejar keranah Hukum agar tidak terjadi lagi kepada masyarakat lainnya, pungkas Aris Sucahyo tegas.

Adapun persoalan mengenai terjadinya Wanprestasi, maka berdasarkan UU Fiducia sudah jelas karena dalam perjanjian pokok akan timbul perjanjian antara Kreditur dan Debitur menjadi Penerima Fiducia dan Pemberi Fiducia, dan apabila seseorang dinyatakan Wanprestasi seperti yang di katakan dalam UU Fiducia pasal 15, kewenangan dari pada pasal ini telah di cabut berdasarkan Keputusan MK  No.18/PUU - XVII/2019 tertanggal 06 Januari 2020 tentang putusan dan peraturan Penarikan Kendaraan Secara Sepihak, dimana dalam Keputusan teraebut hak Kreditur sebagai Eksekutor yang diamanahkan dalam UU No.42 tentang Fiducia sudah diitarik atau Kewenangan Leasing sebagai Eksekutor tidak dibenarkan, namun harus dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan dan harus mendapat persetujuan secara sukarela dari Debitur yang bersangkutan.

" jadi sudah sangat jelas bahwa yang dapat menyatakan seseorang itu WANPRESTASI adalah PENGADILAN dalam putusannya, Bukan Pihak Leasing (PT.Clipan Finance Indonesia, Tbk)," tegas Aris Sucahyo, SH.

Tuduhan yang disampaikan oleh PT.Clipan Finance Indonesia, Tbk tentang adanya pemberitaan tertanggal 20 Desember 2020 oleh Media Garuda News.Id dikatakan mengada - ada dan  tidak sesuai dengan Fakta di lapangan,  di tegaskan oleh Kuasa Hukum Debitur bahwa kalau berbicara mengenai perijinan masih banyak yang harus di sikapi, bukan hanya perjanjian yang dilakukan dengan pemilik tempat, karena perjanjian yang dilakukan antara PT.Clipan Finance Indonesia, Tbk dengan pemilik tempat merupakan suatu kesepakatan untuk mengunakan lahan tersebut, tapi terkait dengan perijinan pihak PT Clipan Finance Indonesia, Tbk harus dipenuhi, yang utama terkait masalah lingkungan dimana juga harus melibatkan RT, RW, Lurah dan Camat setempat,"pungkasnya.(Red/Tim)

Share:

Kamis, 07 Januari 2021

Alam Pedesaan Rumahku di Desa


BADUNG, BeritaCakrawala.co.id - Polda Bali, Polres Badung DesaBelok Sidan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung sangat bisa dikatakan alam Hita atau jagad hita yakni alam surga yang memberikan kesejukan dan kedamaian. Tidak saja Ia dapat memberikan kehidupan berupa pangan, namun keindahan dan kesejukan alamnya bagi pemburu kedamaian akan membuat kesehatan mental, Kamis (7/1/2021) siang pukul 11.00 Wita. 

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK didampingi Kasat Binmas AKP I Ketut Geniawan, S.Sos mengatakan alam memiliki arti yang sangat besar, serta bisa menentukan hidup manusia. Pasalnya alam bekerja untuk manusia, karena manusia merupakan bagian dari alam yang hidup dan dirawat. 

"Jangan pernah malu jika dikatakan orang Desa apalagi malu menjadi seorang petani, sekarang alam telah membuktikan, bahwa kehidupan di desa lebih tangguh menghadapi wabah covid -19," Ungkap Pria asal Suku Sunda dihadapan para pejabat kecamatan, Desa, para tokoh dan masyarakat saat Launching Desa Belok Sidan menjadi Desa Tangguh Dewata mewakili  Desa yang ada di kecamatan Petang. 

Beliau mencontohkan salah satu daerah yang ada di Bali yang bisa menghasilkan Kopi malah lahan kopinya berubah fungsi, sementara kopi dibelinya dari luar untuk disuguhkan. Kalau saja tanaman kopinya dirawat dengan baik dan bisa menghasilkan kopi asli Bali, Bukankah Kopi Bali yang memiliki rasa khas yang tidak dimiliki daerah lain menjadi nilai jual yang sangat tinggi? 

Sesungguhnya kesediaan alam itu perlu dirawat, seperti halnya merawat diri di kehidupan ini. Jika ia dirawat dengan sentuhan hati, alampun akan memberikan kedamaian dan kebutuhan sesuai dengan kebutuhan hidup. 

Menurut Mantan Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Bali, alam tersebut, selain berfungsi sebagai Regulasi ekosistem alam, untuk mengatur proses ekologis, guna menunjang sistem kehidupan dan mempertahankan kesehatan lingkungan, dengan menyediakan udara yang bersih serta air dan tanah, juga menyediakan ruang dan bahan atau medium yang sesuai untuk aktivitas manusia, seperti untuk rekreasi dan bercocok tanam. 

"Mari gunakan lahan tidur untuk bercocok tanam, jangan sampai alam menyediakan segalanya malah kita kelaparan," Terangnya. 

"Alam sudah menyediakan berbagai sumber daya, tinggal kita yang berupaya untuk mengolahnya, jika ada yang merasa sulit dalam pemasaran sudah disiapkan caranya di HP masing-masing tidak perlu harus susah memasarkannya," sambungnya. 

"Saya berharap ide gila ini, bisa segera dinikmati oleh masyarakat khususnya masyarakat Belok Sidan," Tutupnya sembari mengunjungi kelompok ternak memelihara ternaknya,"Pungkasnya.(PTI)

Share:

Sat Sabhara Polres Badung Amankan 20 Kendaraan Aksi Trek Trekan di Mengwi


BADUNG, BeritaCakrawala.co.id - Meresahkan masyarakat, aksi trak-trakan/balapan liar di Desa Anggunan Kecamatan Mengwi ditertibkan Polres Badung, Jumat, (08/01/2021), pukul 01.40 wita. Sebanyak 20 sepeda motor dan 36 pelaku trak-trakan diamankan Polres Badung.

Kasat Sabhara Polres Badung, AKP Ketut Suandi, SH mengatakan Polres Badung telah mengamankan kendaraan yang melakukan trek-trekan di jalan raya anggungan, mengwi, Badung. Dimana kendaraan sebanyak 20 unit diamankan di Polres Badung dan 36 orang diduga pelaku trek-trekan ikut di amankan serta langsung diberi arahan oleh Padal Ipda I Wayan Cok Yudiawan. 

"Karena meresahkan, informasi dari masyarakat tiap malam ada balapan liar dan tiap jam 1 malam sampai jam 3 pagi, apalagi sudah dinasehati oleh masyarakat dan pecalang masih tetap saja melakukan balapan liar, kami langsung melakukan pengamanan aksi trak-trakan tersebut," kata AKP Suandi.

Adapun anggota Sat Sabhara Polres Badung yang melakukan Patroli saat kejadian yakni di Kijang 902 dipimpin Aipda I Made Suastika dengan anggota Putu Oka Wina putra dan Kijang 901 Briptu Putu Leo Agustina, Briptu Widia Paramartha dan Briptu Putu Kerta Wijaya serta anggota Raimas Bripka Kadek Yuniastra, Bripka Wyn Suarka, Briptu GD Edi, Bripka Widiadnyana Karang dan Briptu Arya Sukma,"(Ardi)

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support